loading...
Perbandingan Uud 1945, Uu Ris Dan Uud 1950 A. Undang-Undang Dasar 1945 Semenjak ditetapkan dan disahkan UUD 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945 berlakulah UUD tersebut di wilayah negara Republik Indonesia. Sejak saat itu penyelenggaraan negara didasarkan atas ketentuan-ketentuan UUD 1945. Ditinjau dari segi Hak Asasi Manusia (HAM), secara kodrati manusia memmiliki hak asasi yang sangat mendasar, yaitu hak hidup, hak kemerdekaan dan hak memiliki sesuatu. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 diatur mengenai perbandingan hak asasi manusia yang terdapat di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia pertama dan terdapat pula di dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen tahun 2000 dari pasal 27 sampai pasal 32. Selain dalam Undang-Undang Dasar 1945, hak-hak asasi manusia di Indonesia diatur dan dilindungi pula dalam: a. Garis-garis Besar Haluan Negara Tap MPR Nomor IV/MPR/1999 b. Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 dalam Undang-Undang ini hak-hak asasi manusia di lindungi meliputi: - Hak untuk hidup - Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan - Hak mengembangkan diri - Hak memperoleh keadilan - Hak atas kebebasan pribadi - Hak atas rasa aman - Hak atas kesejahteraan - Hak untuk turut serta dalam pemerintahan - Hak wanita dan - Hak anak c. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) d. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) e. Peraturan-peraturan perundangan lainnya B. Konstitusi Atau Undang-Undang RIS Sejak awal kemerdekaan Indonesia, Belanda sangat tidak setuju dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia. Untuk itu Belanda berusaha mempersempit daerah kekuasaan negara Republik Indonesia dan Belanda juga ingin menghancurkan Indonesia. Hal itu terbukti dengan dilaksanakannya Agresi I (1947) dan Agresi II (1948). Hampir semua kota di Indonesia di duduki Belanda. Dalam pertikaian antara Indonesia dan Belanda, PBB ikut campur tangan untuk menyelesaikan pertikaian itu, yakni dengan mengadakan konferensi antara RI dan Belanda. Dalam konferensi itu diikut sertakan negara-negara bentukan Belanda yang telah bergabung dalam suatu ikatan yang bernama BFO. Didalam konferensi ini menghasilkan 3 buah persetujuan pokok, yang mana salah satunya adalah didirikannya negara Republik Indonesia Serikat. Konferensi ini didirikan pada tanggal 2 November 1949 dan pada tanggal 27 Desember 1949 dilaksanakannya penyerahan piagam kedaulatan. Sejak terbentuknya negara Republik Indonesia Serikat, terdapat konstitusi atau Undang-Undang RIS yang salah satunya dalam hak asasi manusia yaitu meliputi: - Hak berkumpul dan bersidang (pasal 20) - Hak mengeluarkan pendapat (pasal 19) - Hak berdemonstrasi dan mogok (pasal 21) - Hak mengajukan pengaduan (pasal 21) - Hak mengajukan permohonan petisi (pasal 16 dan 44) - Hak memeluk agama dan beribadah (pasal 27) - Hak mendapat pekerjaan bagi warga negara (pasal 28) - Hak mendirikan serikat pekerja (pasal 28) - Hak perlindungan keluarga dan pemeliharaan fakir miskin/anak terlantar (pasal 39) - Hak perlindungan diri dan harta benda (pasal 8) - Hak bergerak dan tinggal dalam negara dan keluar masuk negara (pasal 9) - Hak mendapat perlakuan adil dan jujur di muka hukum dan hak membela diri di depan hakim (pasal 13) - Hak tempat kediaman tak boleh diganggu gugat (pasal 16) - Hak kebebasan agama, kesadaran batin dan pikiran, serta turut serta dan memangku jabatan pemerintahan (pasal 22) - Hak kepemilikan secara sendiri-sendiri dan bersama-sama (pasal 25) - Hak mendapat pengajara bagi warga dan kebebasan mengajar (pasal 29) - Hak melakukan pekerjaan sosial dan amal (pasal 30) C. Undang-Undang Dasar Sementara 1950 Sejak berdirinya negara RIS pada tanggal 27 Desember 1949 yang hanya berlangsung sekitar delapan bulan. Atas dasar Undang-Undang Federal nomor 7 tahun 1950 (LNRIS tahun 1950 nomor 56). Konstitusi RIS dirubah menjadi UUDS tahun 1950. Dengan demikian, sejaka berlakunya UUDS 1950 bentuk negara serikat berubah kembali menjadi bentuk negara kesatuan. Dalam UUDS 1950 terdapat perlindungan asasi manusia diatur sebagai berikut: - Dalam mukadimah UUDS 1950 alenia pertama dinyatakan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. - Hak-hak kebebasan dasar manusia diatur dalam 28 pasal. - Asas-asas dasar yang terdiri dari 9 pasal. UUDS 1950 pada masa itu bersifat sementara dan kesementaraan itu akan berakhir setelah konstituante membuat UUD yang tetap sesuai dengan ketentuan pasal 134 UUDS yang berbunyi: Konstituante bersama-sama dengan pemerintah segera menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan menggantikan UUD ini.
loading...