loading...

Resume Hukum Acara Pidana

January 20, 2013
loading...
HUKUM ACARA PIDANA

Hukum pidana di bagi menjadi 2 yaitu:

1. Hukum pidana materil : KUHP

2. Hukum pidana formil : KUHAP

Dasar hukumnya UU no 8 tanggal 31 Desember 1981 yang dahulu bernama HLR (Het Heraine Lulandesh Retlamag) serta dasar hukumnya Stadblaa 1941 no UU.

KUHAP berfungsi melaksanakan pasal-pasal yang terdapat di dalam KUHP.

Kelebihan KUHAP

- Terjadi perubahan dalam hukum acara

dibanding kelebihan KUHAP dari acara sebelumnya

- Hak-hak tersangka tertuduh atau terdakwa lebih diperhatikan

- Adanya bantuan hukum ada sebuah tingkat pemeriksaan

- Diaturnya dasar hukum untuk penangkapan / penahanan di sertai pembatasan jangka waktu

- Ketentuan mengenai ganti kerugian dan rehabilitasi

- Ketentuan mengenai dimungkinkannya penggabungan perkara gugatan ganti kerugian pada perkara pidana

- Tersedianya upaya-upaya hukum yang lebih lengkap

- Ketentuan mengenai koneksitas

- Adanya pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan

Ketentuan Hukum dalam UU

Pasal 1

Ayat

1

Penyidik adalah pejabat polisi negara RI atau pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan

2

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal yang diatur dalam UU ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya

3

Penyidik pembantu adalah pejabat polri di beri wewenang tertentu melaksanakan tugas penyidikan yang diatur dalam UU

4

Penyelidik adalah pejabat polri yang diberi wewenang oleh UU ini untuk melaksanakan penyelidikan

5 Penyelidikan adalah serangkaiantindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan menurut cara yang diatur dalam UU ini

6

a. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

b. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim

7

Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang, dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan negeri .

Berkas yang dibawa polisi yang menyangkut dengan masalah di sebut BAP (Berita Acara Pemeriksaan)

8

Hakim adalah pejabat peradilan negara yang di beri wewenang oleh UU untuk mengadili

9

Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan mengurus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak misi dalam pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang

10

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam UU ini, tentang:

a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka

b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan

c. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukn oleh pengadilan

11

Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka yang dapat berupa pemindanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU ini

12

Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan PK menurut cara yang diatur dalam UU

13

Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaaannya berdasarkan bukti permulaan patut di duga sebagai pelaku tindak pidana

14

Terdakwa adalah orang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan

15

Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya, benda bergerak/tidak bergerak, benda berwujud/tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan

16

Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah, tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan menirit cara yang diatur dalam UU ini

17

Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras pada badannya atau dibawanya serta untuk disita

HUKUM ACARA PIDANA

1. Menurut Mr. Ns. Arven

Hukum acara pidana adalah kumpulan ketentuan-ketentuan dengan tujuan memberikan pedoman dalam usaha mencari kebenaran dan keadilan bila terjadi perkosaan atas sesuatu hukum materil berarti memberikan dalam hukum acara ini sesuatu hubungan yang terhadap materil.

2. Menurut Prof. DR. Wijono

Memberikan batasan hukum acara pidana yang menyebabkan jika suatu perbuatan dari seseorang tertentu.

Menurut perbuatan pidana merupakan perbuatan yang diancam dengan hukum pidana. Jadi jika ternyata ada hak kepada pemerintah yang bersangkutan unuk menuntut seseorang gila mendapat hukuman pidana timbullah suatu cara bagaimana hak penuntut itu dilaksanakan.

3. Hukum acara pidana adalah perbuatan yang mengatur bagaimana cara alat perlengkapan pemerintah-pemerintah melaksanakan tentang memperoleh putusan hukum acara pidana, oleh siapa perbuatan pengadilan itu harus dilaksanakan.

HAK TERSANGKA/TERDAKWA

Perbedaan tersangka dengan terdakwa ditemukan pada bab I tentang ketentuan umum pasal 1 angka 14 dan 15 KUHAP:

“Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan”.

Hak tersangka / terdakwa dalam KUHAP

1

:

Hak untuk segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik diajukan pada penuntut umum, dan perkaranya dilimpahkan kepada pengadilan untuk diadili (pasal 50 ayat 1,2,3)

2

:

Hak agar diberitahukan secara jelas dengan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya dan didakwakan pada waktu pemeriksaan (pasal 51 butir a dan b)

3

:

Hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik dan kepada hakim pada waktu tingkat penyidikan dan pengadilan (pasal 52 no 3)

4

:

Hak untuk mendapatkan juru bahasa (pasal 53 ayat 1)

5

:

Hak untuk mendapatkan bantuan hukum guna kepentingan pembelaan selama dan waktu atau setiap tingkat persidangan (pasal 54)

6

:

Hak untuk memilih penasehat hukumnya sendiri (pasal 55), serta dalam hal tidak mampu berhak di dampingi penasehat hukum secara cuma-cuma / prodeo / gratis

7

:

Hak tersangka apabila di tahan untuk dapat menghubungi penasehat hukum setiap saat diperlukan dan hak tersangka / terdakwa warga negara asing untuk menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya (pasal 57 ayat 1,2).

Ekstradisi : tidak menyerahkan warganya kepada warga negara lain

8

:

Hak tersangka / terdakwa apabila di tahan untuk menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya (pasal 58)

9

:

Hak agar diberitahukan kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka / terdakwa apabila di tahan bagi pengangguhnya dan hak berhubungan dengan keluarga sesuai dimaksud diatas (pasal 59)

10

:

Hak tersangka / terdakwa secara langsung atau dengan perantaraan penasehat hukumnya menerima kunjungan sanak keluarganya guna kepentingan pekerjaan atau kekeluargaan (pasal 61)

11

:

Hak tersangka / terdakwa mengirim dan menerima surat dengan penasehat hukumnya (pasal 62 KUHP)

12

:

Hak tersangka / terdakwa menghubungi dan menerima kunjungan rohaniwan (pasal 64)

13

:

Hak agar terdakwa di adili di sidang pengadilan terbuka secara umum (pasal 64)

14

:

Hak tersangka / terdakwa untuk mengajukan saksi dan ahli (orang yang mempunyai ilmu pengetahuan untuk dipersidangkan) (pasal 65)

15

:

Hak tersangka / terdakwa agar tidak di bebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP)

16

:

Hak tersangka / terdakwa mendapatkan ganti kerugian dan rehabilitasi (pasal 68)

17

:

Hak terdakwa mengajukan keberatan tentang tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat di terima atau surat dakwaan harus dibatalkan (pasal 156 ayat 1)

18

:

Hak terdakwa untuk mengajukan banding, kasasi dan melakukan peninjauan kembali (pasal 67 junto, pasal 233, 244, 263 ayat 1 KUHAP)

ASAS-ASAS UMUM HUKUM ACARA PIDANA

Asas ini terdapat dalam ketentuan UU No 14 Tahun 1970 jo, UU No 35 Tahun 1999, UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU No 8 Tahun 1981 tentang:

Berdasarkan UU ini asas-asas umum HAP sebagai berikut:

1. Asas praduga tidak bersalah (Presumption of innocence)

Asas ini terdapat dalam UU di atas, UU no 4 tahun 2004 dan penjelasan umum angka 3 huruf c KUHAP menentukan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

2. Asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan

Asas ini terdapat dalam pasal 4 ayat 2 dan penjelasan umum angka 3 huruf e KUHAP secara konkret (nyata) peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dimaksudkan supaya terdakwa tidak diperlakukan dan diperiksa sampai berlarut-larut, kemudian memperoleh kepastian prosedural hukum serta proses administrasi biaya perkara yang ringan dan tidak terlalu membebaninya.

3. Asas hak ingkar

Diatur dalam pasal 29 UU diatas dan pasal 157 KUHAP. Hak ingkar adalah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya. Hak ingkar ini dapat dilihat dari 2 pandangan yaitu:

- Hak ingkar bagi hakim untuk mengundurkan diri apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ke 3 atau adanya hubungan suami atau istri meskipun suddah bercerai dengan ketua, jaksa, advokat atau panitera serta dengan terdakwa atau penasehat hukum.

Apabila terjadi pelanggaran dimana seorang hakim dan panitera tidak mengundurkan diri dari persidangan, padahal mempunyai kepentingan langsung dalam perkara yang sedang diperiksanya baik atas kehendaknya sendiri maupun atas pihak yang diadili atau advokat. Menurut ketentuan pasal 29 (6) UU diatas mengakibatkan putusannya dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan di kenakan sanksi administratif

- Hak ingkar sebagai saksi untuk mengundurkan diri karena adanya hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai derajat ke 3 dari terdakwa, saudara terdakwa, saudara ibu/bapak dan anak-anak dan suami istri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama terdakwa. (pasal 68 KUHAP)

4. Asas pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum

Diperlukan pada dasarnya keterbukaan dari suatu proses peradilan diperlukan guna menjamin objektivitas.

Hal ini terdapat dalam pasal 19 ayat 1 UU diatas tentang kekuasaan kehakiman dan pasal 153 ayat 3 KUHAP yang menentukan bahwa untuk keperluan pemeriksaan. Hakim ketua di siding pembuka siding dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali jalan eprkara kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.

Jika tidak dilakukan putusannya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

5. Asas pengadilan memeriksa perkara pidana

Pasal 154, 176 ayat 2, pasal 156 ayat 1 KUHAP dan pasal 18 ayat 1 UU pokok kehakiman.

6. Asas equad before the law (sama di depan hukum)

Maksudnya perlindungan dan keadila mendapatkan keadilan yang sama di depan hukum. Hukum acara pidana tidak memberi perlakuan yang khusus terhadap pelaku pidana atau tidak membeda-bedakan.

Ketentuan diatur dalam pasal 5 ayat 1 UU tentang kekuasaan kehakiman.

7. Asas bantuan hukum

Asas ini dirumuskan dengan redaksional: setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum pasal 56, 69 – 74 KUHAP.

8. Asas pemeriksaan hakim yang langsung dan lisan

Pemeriksa perkara pidana di depan persidangan dilakukan secara langsung di depan terdakwa adan sanksi-sanksi serta dilaksanakan secara lisan dalam bahasa Indonesia, HAP di Indonesia tidak mengenal pemeriksaan pidana dengan acara mewakilkan dan pemeriksaan secara tertulis sebagaimana halnya dalam hukum perdata. Pasal 153, 154, 155 KUHAP.

9. Asas ganti rugi dan rehabilitasi

Apabila seseorang di tangkap, ditahan dan dituntut atau diadilitanpa alas an berdasarkan UU atau karena kekeliruan, baik mengenai orangnya maupun penerapan hukumnya wajib memperoleh rehabilitasi apabila pengadilan memutus kabar (Vrij Praak) atau lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana dimaksud pasal 97 ayat 1 yang berbunyi : memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

10. Asas pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan pengadilan

Pada dasarnya pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkra) inkracht van gewijede dilakukan oleh jaksa. Pelaksanaan pengawasan dan pengamatan ini dilakukan oleh ketua pengadilan negeri yang dilegasikan kepada hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam melaksanakan pengawasan dan pengamatan lazim disebut hakim “warmat atau kim warmat”.

11. Asas kepastian jangka waktu penahanan

Penyidik secara kumulasi (keseluruhan) dapat melakukan penahanan sampai 60 hari dengan perincian wewenang menahan atau perintahnya sendiri selama 40 hari.

Penuntut umum dapat menahan 20 hari dan perpanjangan oleh ketua pengadilan negeri selama 30 hari (pasal 26 KUHAP) dan diperpanjang oleh oleh ketua pengadilan selama 60 hari (pasal 26 ayat 1, 2 HUHAP).

Secara limitatif seorang terdakwa selama proses persidangan dari tingkat penyidik sampai MH hanya dapat ditahan paling lama 400 hari dengan perincian 200 hari dari tingkat penyidik sampai PN dan 200 hari untuk tingkat banding dan kasasi.

Apabila asas ini pada setiap tingkat dilanggar akan berakibat terdakwa harus dilepaskan demi hukum.

FUNGSI DAN WEWENANG PENYELIDIK

Pasal 5 KUHAP

1. Berdasarkan hukum dapat berupa:

a. Menerima laporan atau pengaduan

b. Mencari keterangan dan barang bukti

c. Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal

d. Mengadakan tindakan lain menurut hokum yang bertanggung jawab

2. Berdasarkan perintah penyidik dapat berupa:

a. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan , penyitaan

b. Pemeriksaan dan penyitaan surat

c. Mengambil sidik jari dan pemotretan seseorang

d. Membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik

HAKIM (MAJELIS / TUNGGAL)

Tugas dan wewenang hakim dalam kapasitasnya ketika sedang menangani perkara mempunyai wewenang sebagai berikut:

1. Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan. (pasal 30 (3) dan pasal 26 (1))

2. Memberikan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan hutang / orang berdasarkan syarat yang ditentukan. (pasal 31 ayat 1)

Yaitu polisi, jaksa, hakim dengan alasan tepat dari keluarga / tersangka.

3. Mengeluarkan penetapan agar terdakwa yang tidak hadir dipersidangan tanpa alasan yang sah. (pasal 154 ayat 6)

4. Menentukan tentang sah atau tidaknya segala alasan atas permintaan orang karena pekerjaannya harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia dan minta dibebaskan dari kewajibannya sebagai saksi. (pasal 170 KUHAP)

5. Mengeluarkan perintah penahanan terhadap seorang saksi yang diduga telah memberikan keterangan palsu dipersidangan baik karena jalannya ataupun atas permintaan penuntut umum. (pasal 174 ayat 2)

6. Memerintahkan perkara yang diajukan oleh penuntut umum secara singkat agar diajukan ke sidang pengadilan dengan acara biasa setelah adanya pemeriksaan tambahan dalam waktu 14 hari, tetapi penuntut umum belum juga dapat menyelesaikan tambahan tersebut. (pasal 203 ayat 3)

7. Memberikan penjelasan terhadap hukum yang berlaku jika dipandang perlu di persidangan baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan terdakwa atau penasehat hukumnya (pasal 221 KUHAP)

Contoh : pencurian yang dilakukan ketika terjadi bencana alam maka hukumannya lebih berat dibandingkan pencurian biasa, seperti pencurian di siang hari.

Memberi perintah kepada seorang untuk mengucap sumpah atau janji di luar sidang.
loading...
Previous
Next Post »
https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929