loading...

pengolahan Perpustakaan dari aspek struktural

March 23, 2018 Add Comment
BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Perpustakaan berkembang pesat dari waktu ke waktu menyesuaikan dengan perkembangan pola kehidupan masyarakat, kebutuhan, pengetahuan, dan teknologi informasi. Perkembangan tersebut juga membawa dampak kepada “pengelompokkan” perpustakaan berdasarkan pola-pola kehidupan, kebutuhan, pengetahuan, dan teknologi informasi tadi. Istilah-istilah perpustakaan “membengkak” menjadi sangat luas namun cenderung mempunyai sebuah spesifikasi tertentu. Dilihat dari perkembangan teknologi informasinya perpustakaan berkembang dari perpustakaan tradisional, semi-tradisional, elektronik, digital hingga perpustakaan “virtual”. Kemudian dilihat dari pola kehidupan masyarakat berkembang mulai perpustakaan desa, perpustakaan masjid, perpustakaan pribadi, perpustakaan keliling, dan sebagainya. Kemudian juga dilihat dari perkembangan kebutuhan dan pengetahuan sekarang ini banyak bermunculan istilah perpustakaan umum, perpustakaan khusus, perpustakaan anak-anak, perpustakaan sekolah, perpustakaan akademik (perguruan tinggi), perpustakaan perusahaan, dan lain sebagainya. Namun dari sekian banyak istilah dan jenis perpustakaan tersebut, sebetulnya berdasarkan sifat dan golongan besar perpustakaan secara umum terbagi dalam sebuah bentuk perpustakaan khusus dan perpustakaan umum. Dimana dari kedua perpustakaan tersebutlah berkembang istilah lain yang disesuaikan dengan cara pengelolaan, pengguna, tujuan, teknologi yang digunakan, pengetahuan yang dikemas, serta tujuan perpustakaan didirikan. Pengelolaan bahan pustaka merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan perpustakaan. Selain itu, sebagian besar alokasi waktu dan sumber daya di perpustakaan ada di bagian pengelolaan bahan pustaka. Dengan demikian, jika pengelolaan bahan pustaka tidak dilakukan dengan baik dan benar maka perpustakaan akan mengalami hambatan-hambatan dalam penyelenggaraan perpustakaan.

B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian pengolahan dan Perpustakaan?
2. Bagaimana Pengolahan Perpustakaan?
3. Bagaimana pengolahan Perpustakaan dari aspek struktural?
C. TUJUAN
1. Mengetahui dan mengenal lebih dalam tentang apa itu pengolahan dan perpustakaan.
2. Mengetahui tata cara pengolahan perpustakaan.
3. Mengetahui pengolahan perpustakaan dari aspek struktural.


BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGOLAHAN DAN PERPUSTAKAAN
a. Pengolahan
Pengolahan dalam kamus besar bahasa Indonesia dari kata “kelola” yang berarti memelihara, mengurus, dan menyelenggarakan. Jadi dapat disimpulkan bahwa pengolahan adalah tata cara untuk memelihara, mengurus dan menyelenggarakan sesuatu hal agar tercapai tujuan atau keinginan bersama. Pengolahan itu sendiri dapat diartikan sebagai orang-orang yang menggerakkan sesuatu dalam hal memelihara, mengurus serta menyelenggarakan suatu hal.
b. Perpustakaan
Pengertian perpustakaan berkembang dari waktu ke waktu. Pada abad ke-19 perpustakaan didefinisikan sebagai “suatu gedung, ruangan atau sejumlah ruangan yang berisi koleksi buku yang dipelihara dengan baik, dapat digunakan oleh masyarakat atau golongan masyarakat tertentu. Kemudian ALA (The American Library Association) menggunakan istilah perpustakaan untuk suatu pengertian yang luas yaitu termasuk pengertian “pusat media, pusat belajar, pusat sumber pendidikan, pusat informasi, pusat dokumenstasi dan pusat rujukan”. Sedangkan menurut Keputusan Presiden RI nomor 11, disebutkan bahwa “perpustakaan merupakan salah satu sarana pelestarian bahan pustaka sebagai hasil budaya dan mempunyai fungsi sebagai sumber informasi ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) “Perpustakaan berasal dari kata dasar “pustaka” yang berarti pustaka atau buku. “Perpustakaan” artinya kumpulan buku (bacaan dsb). Menurut Sulistyo Basuki, Perpustakaan diartikan sebuah ruangan atau gedung yang digunakan untuk menyimpan buku dan terbitan lainnya yang biasanya disimpan menurut tata susunan tertentu yang digunakan pembaca bukan untuk dijual. Menurut IFLA (International of Library Associationsand Institutions) “Perpustakaan merupakan kumpulan bahan tercetak dan non tercetak dan atau sumber informasi dalam komputer yang tersusun secara sistematis untuk kepentingan pemakai.” Menurut Sutarno NS, MSi. “perpustakaan adalah suatu ruangan, bagian dari gedung/bangunan, atau gedung itu sendiri, yang berisi buku-buku koleksi, yang disusun dan diatur sedemikian rupa sehingga mudah dicari dan dipergunakan apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk pembaca”. Menurut C. Larasati Milburga, dkk, “perpustakaan adalah suatu unit kerja yang berupa tempat menyimpan koleksi bahan pustaka yang diatur secara sistematis dengan cara tertentu untuk digunakan secara berkesinambungan oleh pemakainya sebagai sumber informasi”. Dalam UU No. 43 tahun 2007 tentang perpustakaan disebutkan bahwa: Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Secara garis besar, ada kesamaan dalam lima pengertian perpustakaan tersebut, yaitu kumpulan buku yang diatur secara sistematis. Oleh sebab itu, mengatur buku-buku dengan baik dan sistematis merupakan hal paling dasar dalam penataan ruang utama perpustakaan.
Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi. Terlepas dari pada itu pengertian perpustakaan dapat disimpulkan sebagai pusat informasi yang memiliki gedung atau tempat serta ruangan-ruangan yang nantinya akan dikelola dan digunakan oleh sumber daya manusia dengan aturan-aturan tertentu, dengan tujuan, para pemakai atau pengguna (user) dapat dengan mudah menemukan berbagai macam informasi.
B. PEGOLAHAN PERPUSTAKAAN
Berbicara tentang pengolahan bahan pustaka tidak terlepas dari kata kelola, dan bahan pustaka. Kelola diartikan sebagai proses kegiatan, sedangkan bahan pustaka itu sendiri berarti buku ataupun koleksi-koleksi yang ada di perpustakaan. Jadi, Pengelolaan buku perpustakaan berarti suatu proses kegiatan kepustakaan yang meliputi kegiatan mulai dari pengolahan sampai dengan pelayanan pengguna perpustakaan. kegiatan pengolahan bahan pustaka adalah suatu kegiatan yang meliputi kegiatan menginventaris buku, pengklasifikasian, pembuatan katalog, penyelesaian dan penyusunan dirak buku.
a. Inventarisasi buku.
Bahan pustaka baik buku maupun majalah, Koran atau yang lainnya yang telah datang diperpustakaan perlu diolah sedemikian rupa sehingga lebih berdaya guna bagi sipemakai. Adapun langkah menginventarisasi buku adalah:
1. Pemberian stempel buku.
Semua buku yang sudah masuk diperpustakaan perlu dibubuhi stempel. Tempat-tempat yang perlu dibubuhi stempel yaitu: dibalik halaman judul, bagian tengah halaman, bagian yang tidak ada tulisan atau gambar, pada halaman akhir dan pada halaman yang dianggap rahasia. Stempel itu ada bermacam-macam ada stempel Inventaris, stempel identitas perpustakaan. Stempel Inventaris dibubuhkan dibalik halaman judul yang memuat nama perpustakaan, kolom tanggal, serta nomor inventaris.sedangkan stempel identitas perpustakaan berisi nama perpustakaan yang bersangkutan. Stempel ini dibubuhkan pada halaman tertentu sedapat mungkin tidak menggenggu informasi yang terdapat didalam buku.
2. Pemberian Nomor Buku
Setiap buku yang akan menjadi koleksi perpustakaan yang akan disusun dirak buku harus diberikan nomor.pemberian nomor tidak hanya nomor induk saja,tetapi juga pemberian nomor berdasakan klasifikasi ( Call Number ). Nomor induk adalah nomor urut buku yang sudah ada dari nomor satu sampai nomor terakhir ditempatkan pada halaman judul. Nomor induk terakhir menunjukan nomor buku. Adapun hal – hal yang dicatat dalam buku induk adalah : Kolom tanggal; Kolom nomor induk; Kolom nama pengarang; Kolom judul Buku; Kolom Penerbit; Kolom Tahun terbit; Kolom harga buku; Kolom sumber; Kolom jumlah halaman; Kolom keterangan.
b. Katalogisasi
Salah satu hal penting dalam pengolahan buku adalah Katalogisasi. Katalog merupakan daftar dari koleksi perpustakaan atau beberapa perpustakaan yang disusun secara sistematis, sehingga memungkinkan pengguna perpustakaan dapat mengetahui dengan mudah koleksi apa yang dimiliki oleh perpustakaan dan dimana koleksi tersebut dapat ditemukan. Aktivitas pengolahan bahan pustaka terdiri dari pengkatalogan diskriptif, klasifikasi dan penetuan tajuk subyek. Catalog dapat disajikan dalam bentuk kartu, buku, lembaran lepas, maupun on line. Buku pedoman yang dipakai antara lain :
• Buku pedoman pengkatalogan deskriptif dapat digunakan peraturan katalogisasi Indonesia.
• Buku pedoman klasifikasi dapat digunakan terjemahan ringkasan klasifikasi Idewey dan Indek relative.
• Buku pedoman penentuan tajuk subyek dapat digunakan tajuk subyek untuk perpustakaan.
Adapun jenis katalog itu adalah:
 Katalog pengarang
Digunakan jika buku yang akan dicari hanya diketahui pengarangnya, atau ingin mengetahui pengarang tertentu telah mengarang buku apa saja. Katalog pengarang disusun sistematis berdasarkan nama pengarang suatu karya di dalam kabinet katalog. Penulisan nama pengarang suatu karya di dalam kabinet katalog. Contoh: Asep Sugriatna menjadi SUGRIATNA, Henry. Melalui katalog pengarang dapat diketahui nama pengarang tertentu telah menghasilkan karangan-karangan tertentu.
 Katalog judul
Digunakan jika buku yang akan kita cari hanya diketahui judul bukunya, atau ingin mengetahui judul buku tertentu yang sama telah dikarang oleh pengarang mana saja. Katalog judul disusun secara sistematis berdasarkan judul dalam kabinet katalog. Melalui katalog judul dapat diketahui judul-judul buku yang sama, yang dikarang oleh pengarang yang berbeda.
 Katalog subyek
Digunakan bila kita ingin mengetahui berbagai buku yang membahas subyek yang sama, biasanya sering digunakan dalam mengumpulkan bhan pustaka untuk kepentingan pmbuatan penelitian, makalah, dsb. Yang membahas suatu subyek tertentu. Melalui katalog subyek akan diketahui karya-karya yang dikarang oleh sebagai pengarang dengan judul yang berbeda tetapi memiliki pokok bahasan yang sama.
Unsur – unsur yang perlu dicantumkan pada penulisan catalog :
• Tanda buku (nomor buku, tiga huruf nama pengarang, satu huruf judul buku).
• Nama pengarang; Cara penulisan sesuai dengan peraturan nama keluarga yang didepan.
• Judul buku; Judul buku ditulis sesuai dengan apa yang tertera dihalaman judul.
• Edisi; Diisi khusus buku – buku yang mengalami penyuntingan kembali untuk penulisan ditulis Ed.ke-2 dan seterusnya.
• Penerbitan; Dicantumkan tempat terbit, penerbit dan tahun terbit. Cantoh, Jakarta : Balai pustaka, 1998.
• Deskripsi fisik yang meliputi jumlah halaman, gambar, jilid, ukuran buku.
Katalog yang paling banyak digunakan di perpustakaan khususnya di indonesia, adalah katalog dalam bentuk kartu. Katalog ini memiliki banyak keuntungan. Keuntungan pada katalog kartu adalah:
 Tidak mudah hilang, karena tidak dapat dibawa-bawa seperti pada kartu katalog buku atau katalog berkas
 Mudah penggunaanya
 Mudah dalam mengandakan entri-entrinya.
Katalog kartu juga memiliki kelemahan, antara lain:
 Sangat tergantung pada tempat, sehingga apabila jumlahnya sampai melebihi kapasitas laci atau almari katalog akan menimbulkan kesulitan dalam menggunakannya.
 Katalog kartu tidak bisa dibawa kemana-mana
Tujuan pengkatalogan adalah;
 Memungkinkan seseorang menemukan sebuah buku yang diketahui dari pengarang, judul atau subyeknya.
 Menunjukkan apa yang dimiliki suatu perpustakaan oleh pengarang tertentu, pada subyekny tertentu, dalam jenis literatur tertentu.
 Membantu dalam pemilihan buku berdasarkan edisinya atau berdasarkan karakternya.
c. Klasifikasi
Klasifikasi adalah pengelompokan buku berdasarkan subjek buku. Pada langkah ini buku – buku yang sejenis akan terkumpul dalam satu kelompok. Dengan adanya klasifikasi pada perpustakaan pelayanan diperpustakaan dapat dilaksanakan dengan mudah, cepat dan tepat. System klasifikasi persepuluhan Dewey yang dipakai pada perpustakaan sekolah dewasa ini mengelompokkan seluruh cabang pengetahuan menjadi sepuluh kelas atau golongan masing – masing menggunakan 3 angka dasar.
d. Penyelesaian.
Pada tahap penyelesaian ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk melengkapi koleksi buku, adapun langkah itu antara lain:
o Memberi kantong buku
Kantong buku dibuat dari kertas yang agak tebal dengan ukuran 7 dan 9 Cm pada kantong dicantumkan nama pengaran, judul buku, nomor klasifikasi. Kantong tersebut diletakan pada kulit buku bagian belakang
o Kartu buku
Kartu buku dibuat dari kertas manila berukuran 6 X 10 Cm dalam kartu buku dicantumkan keterangan tentang nama pengarang, judul, nomor, nama peminjam, tanggal kembali dan kartu buku dimasukan pada kantong buku.
o Lembaran Tanggal Pengembalian
Lembaran ini dibuat dari kertas biasa. Ditempatkan pada halaman belakang buku dan diusahakan agar tidak mengganggu teks atau ilustrasi buku.
o Tanda Buku
Tanda buku ditulis pada secarik kertas dengan ukuran 2 X 4 Cm kertas tersebut ditempelkan pada bagian bawah punggung buku yaitu 3 Cm ditepi bawah buku. adapun yang dicantumkan adalah call number. Buku – buku yang telah diolah secara lengkap kemudian disusun dirak buku berdasarkan pengelompokannya sehingga pada saat pengguna perpustakaan membutuhkan sebuah buku maka akan lebih mudah untuk mencarinya.
C. PENGOLAHAN PERPUSTAKAAN DARI ASPEK STRUKTURAL
Terkait dengan permasalahan yang ada di perpustakaan, maka perpustakaan kiranya harus melaksanakan manajemennya dengan baik yang mengacu pada fungsi manajemen yang sebenarnya. Pada prinsipnya tugas seorang kepala perpustakaan dapat dibagi dalam beberapa fungsi, sesuai dengan yang disebutkan oleh Koontz dan O’donnel dalam bukunya The Principle Of Management: an Analysis of Managerial Function isinya menyebutkan fungsi manajemen tersebut yang disebut POSDCORB yaitu akronim dari planning, organizing, staffing, directing, dan Controlling.
1. Planning atau Perencanaan;
Untuk mencapai tujuan yang baik dan efisien dalam bidang apapun biasanya kita harus membuat rencana. Perencanaan dapat diartikan sebagai menentukan sasaran yang ingin dicapai, tindakan yang ingin dilakukan, bentuk organisasi yang sesuai untuk mencapainya dan personal yang harus melaksanakan kegiatan tersebut.
2. Organizing atau Pengorganisasian;
Pengorganisasian adalah penetapan struktur peran-peran melalui penentuan aktivitas yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan, pengelompokan aktivitas, penugasan kelompok aktivitas kepada managerpendelegasian wewenang untuk melaksanakanya, pengkoordinasian hubungan-hubungan wewenang dan informasi baik horizontal maupun vertical dalam struktur organisasi.
3. Staffing atau Pengisian Jabatan
Staffing atau pengisian jabatan dapat didefinisikan sebagai pengisian jabatan dalam struktur organisasi dengan cara mengidentifikasikan kebutuhan tenaga kerja, mendaftar tenaga kerja yang ada, merekrut, memilih, menempatkan, promosi, menilai, dan member imbalan dan melatih orang yang di perlukan.
4. Directing atau Pengarahan
Directing dapat diartikan sebagai memimpin dan mengawasi orang-orang bawahan atau subordinat (tidak termasuk manajer atau anggota manajemen). Proses directing tersebut melibatkan kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain.
5. Controlling atau Pengawasan
Controlling atau pengawasan merupakan suatu usaha yang sistematis untuk menetapkan standar prestasi pada sasaran perencanaan, merancang system-sistem umpan balik informasi, membandingkan prestasi actual dengan standar, menentukan apakah ada penyimpangan serta menetapkan cara memperbaiki penyimpangan tersebut.
Kegiatan manajemen adalah kegiatan yang mencerminkan adanya sebuah sistem, terkait dan terdiri dari beberapa aspek atau factor untuk mendukungnya. Beberapa faktor yang dapat ditemui dalam sebuah proses manajemen perpustakaan diantaranya adalah: Kebijakan dan prosedur, Manajemen Koleksi, Pendanaan dan Pengadaan, Manajemen Fasilitas, Sumber Daya Manusia, dan Perencanaan.
Pada umumnya perpustakaan di Indonesia masih mengalami berbagai hambatan, sehingga belum bisa berjalan sebagaimana mestinya. Hambatan dari aspek struktural, dalam arti keberadaan perpustakaan kurang memperoleh perhatian dari pihak manajemen lembaga induknya. Dilihat dari berbagai perspektif yang nyata, hambatan ini banyak sekali terjadi di sekolah-sekolah pada umumnya, baik sekolah dasar, menengah pertama, bahkan menengah atas.
Berikut ini beberapa kendala yang dialami sekolah dalam melaksanakan pengelolaan perpustakaan sekolah sebagai berikut:
a) Kepedualian pihak manajemen sekolah terhadap pengembangan perpustakaan yang masih rendah.
b) Kebijakan pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional tentang perpustakaan sekolah belum menjadi titik perhatian. Perpustakaan sekolah masih dianggap sebagai sarana pelengkap, untuk kegiatan belajar siswa bukan sebagai jantungnya sekolah untuk menggerakan proses kegiatan belajar.
c) Belum diaturnya atau sulitnya diatur dalam kurikulum tentang jam khusus bagi siswa untuk berbagai kegiatan pemanfaatan dan atau kegiatan di perpustakaan sekolah.
Tidak adanya jam khusus penggunaan perpustakaan yang terintegrasi dengan kurikulum sehingga fungsi perpustakaan sekolah seakan-akan hanya sebagai bursa peminjaman buku bagi siswanya pada jam istirahat sekolah. Siswa tidak pernah punya waktu untuk berlama-lama di perpustakaan sekolah karena memang tidak ada alokasi waktu secara khusus untuk kegiatan itu. Kendala-kendala diatas banyak terjadi diperpustakaan-perpustakaan sekolah yang ada didaerah, hal ini disebabkan sarana prasana dan infrastruktur daerah itu sendiri, sehinnga mengakibatkan iklim informasi berjalan kurang baik.















BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pengolahan dapat diartikan sebagai orang-orang yang menggerakkan sesuatu dalam hal memelihara, mengurus serta menyelenggarakan suatu hal. Perpustakaan dapat disimpulkan sebagai pusat informasi yang memiliki gedung atau tempat serta ruangan-ruangan yang nantinya akan dikelola dan digunakan oleh sumber daya manusia dengan aturan-aturan tertentu, dengan tujuan, para pemakai atau pengguna (user) dapat dengan mudah menemukan berbagai macam informasi. Pengelolaan buku perpustakaan berarti suatu proses kegiatan kepustakaan yang meliputi kegiatan mulai dari pengolahan sampai dengan pelayanan pengguna perpustakaan. kegiatan pengolahan bahan pustaka adalah suatu kegiatan yang meliputi kegiatan menginventaris buku, pengklasifikasian, pembuatan katalog, penyelesaian dan penyusunan dirak buku. Hambatan dari aspek struktural, dalam arti keberadaan perpustakaan kurang memperoleh perhatian dari pihak manajemen lembaga induknya. Dilihat dari berbagai perspektif yang nyata, hambatan ini banyak sekali terjadi di sekolah-sekolah pada umumnya, baik sekolah dasar, menengah pertama, bahkan menengah atas.
B. SARAN
Makalah ini masih sangat jauh dengan kesempurnaan, maka dari itu penulis memohon bantuan terhadap para pembaca agar dapat memberikan komentar, saran, maupun kritik yang membangun demi terwujudnya resensi yang baik yang dapat digunakan sebagai rujukan bersama dalam menemukan literature bacaan yang baik pula. Baca, gunakan, manfaatkan, serta sebarkan ilmunya.
DAFTAR PUSTAKA
• Bafadal, Ibrahim. 1996. Pengelolaan Perpustakaan Sekolah. Jakarta :
Bumi Aksara.
• Darmono. 2001. Manajemen dan Tata Kerja Perpustakaan Sekolah.
Jakarta: PT.Gramedia.
• DEPDIKBUD. 1996. Pedoman Teknis Penyelenggaraan Perpustakaan
SLTP. Jakarta: Depdikbud.
• Jurnal. 2007. Perpustakaan Sekolah. Perpustakaan: Universitas Negeri
Malang.
• Lasa, Hs. 2007. Manajemen Perpustakaan Sekolah. Yogyakarta: Pinus
Book Publisher.
• Sulistyo, Basuki. 1993. Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta:
Universitas Terbuka.

MAKALAH STRUKTUR DAN PERKEMBANGAN HEWAN SISTEM PENCERNAAN PADA HEWAN

March 23, 2018 Add Comment
MAKALAH STRUKTUR DAN PERKEMBANGAN HEWAN SISTEM PENCERNAAN PADA HEWAN

KATA PENGANTAR

Alhamdulillahirrabbil Alamin, puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah swt., berkat rahmat dan karunia-Nya, saya dapat menyelesaikan tugas penyusunan makalah yang berjudul “Sistem Pencernaan pada Hewan” guna memenuhi tugas mata kuliah Struktur dan Perkembangan Hewan.
Sesuai dengan judul yang telah disebutkan diatas, dalam makalah ini kami memaparkan mengenai sistem pencernaan hewan berdasarkan jenisnya.
Tujuan dari penyusunan makalah ini sebagai bahan pembelajaran bagi mahasiswa lain Namun disamping itu, kami menyadari betul bahwa dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Dan untuk itu kami mengarapkan kritik dan saran yang sekiranya membangun daru para pembaca sekalian agar kekurangan dalam makalah ini dapat diperbaiki dan menjadi lebih sempurna untuk proses penambahan wawasan kita semua.







Penyusun
DAFTAR ISI


DAFTAR ISI i
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG ii
B. RUMUSAN MASALAH ii
C. TUJUAN PENULISAN ii

PEMBAHASAN
A. Pengertian Sistem Digestion (Sistem Pencernaan) 1
B. Sistem Pencernaan Amfibi 1
C. Sistem Pencernaan Reptil 3
D. Sstem Pencernaan Aves 5
E. Sistem Pencernaan Pisces 6
F. Sistem pencernaan Mamalia 10

PENUTUP iii
DAFTAR PUSTAKA iv
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Setiap mahluk hidup pasti membutuhkan makanan dan memiliki system pencernaan sesuai denga kebutuhan hidupnya. Makanan di butuhkan mahluk hidup untuk tetap bertahan hidup dan untuk melanjutkan keturunan. Makanan setiap jenis mahluk hidup berbeda-beda, dari bahan organic maupun non organic, seperti planton ataupun unsure hara. Oleh karena itu mahluk hidup ada yang dapat membut makanannya sendiri (autrotof) seperti tumbuhan hijau dan euglena, dan ada yang tidak bisa membuat makanannya sendiri(heterotof) seperti manusia dan hewan.
Pemulaan dari saluran pencernaan makanan terdiri atas organ-organ dan alat untuk makan, menelan, dan menyerap nutrisi oleh tubuh termasuk di dalamnya adalah: bagian mulut, rongga mulut, faring, dan struktur-struktur yang berhubungan seperti paruh, gigi, lidah, dan kelenjar ludah. Organ-organ pencernaan akan membentuk saluran pencernaan, dari saluran pencernaan akan terbentuk sistem pencernaan. Saluran pencernaan tersebut terdiri atas Mulut (oris), Tekak (faring), Kerongkongan (esofagus), Lambung (ventrikulus), Usus halus, Usus besar (colon), Poros Anus (rektum) dan Anus.Dari penjelasan yang telah di uraikan di atas, kami sebagai mahasiswa pendidikan biologi wajib memperdalam pengetahuan kami mengenai organ-organ Pencernaan, saluran pencernaan dan memahami fisiologi sistem pencernaan pada hewan dan bagaimana hubungan Sistem pencernaan dengan sistem tubuh lainnya.

B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa itu sistem pencernaan ?
2. Mengetahui sistem pencernaan amfibi ?
3. Mengetahui sistem pencernaan reptil ?
4. Mengetahui sistem pencernaan aves ?
5. Mengetahui sistem pencernaan pisces ?
6. Mengetahui sistem pencernaan mamalia ?

C. TUJUAN PENULISAN
Agar mahasiswa mengetahui apa yang dimaksud dengan sistem pencernaan pada hewan, apa saja organ yang digunakan dalam pencernaan hewan dan mengetahui mekanisme sistem pencernaan pada hewan.

SISTEM PENCERNAAN PADA HEWAN

A. Pengertian Sistem Digestion (Sistem Pencernaan)
Sistem Digestion atau sistem pencernaan adalah rangkaian organ visceral dari kelenjar-kelenjar yang menghasilkan secret yang berfungsi untuk pencernaan, absorbsi dan metabolisme makanan. Sistem pencernaan ini meliputi beberapa tahapan, yaitu tahapan yang pertama pengolahan makanan dan tahapan kedua adalah proses perombakan makanan meenjadi molekul-molekul yang cukup kecil sehingga dapat diserap oleh tubuh.
Struktur alat pencernaan berbeda-beda dalam berbagai jenis hewan, tergantung pada tinggi rendahnya tingkat organisasi sel hewan tersebut serta jenis makanannya. pada hewan invertebrata alat pencernaan makanan umumnya masih sederhana, dilakukan secara fagositosis dan secara intrasel, sedangkan pada hewan-hewan vertebrata sudah memiliki alat pencernaan yang sempurna yang dilakukan secara ekstrasel.

B. Sistem Pencernaan Amfibi



Sistem pencernaan makanan pada amfibi hampir sama dengan ikan, diawali oleh cavum oris. Pada beberapa bagian dari tractus digestoria mempunyai struktur dan ukran yang berbeda. Mangsa yang berupa hewan kecil yang ditangkap untuk dimakan akan dibasahi dengan air liur.
Sistem pencernaan amfibi meliputi saluran pencernaan dan kelenjar pencernaan. Salah satu binatang amphibi adalah katak. Makanan katak berupa hewan-hewan kecil (serangga). Secara berturut-turut saluran pencernaan pada katak meliputi :
1. Rongga mulut. Gigi tumbuh pada rahang atas dan langit-langit. Gigi yang tumbuh di langit-langit disebut gigi vomer. Setiap kali tanggal, akan tumbuh gigi baru sebagai ganti. Lidah pada katak bercabang dua dan berfungsi sebagai alat penangkap mangsa. Jika ada serangga, katak menjulurkan lidahnya dan serangga itu akan melekat pada lidah yang berlendir. Katak tidak begitu banyak mempunyai kelenjar ludah dari cavum oris, makanan akan melalui pharinx.
2. Esophagus. Berupa saluran pendek (kerongkongan). Esophagus yang menghasilkan sekresi alkalin (basis) dan mendorong makanan masuk ke dalam ventriculus yang berfungsi sebagai gudang pencernaan.
3. Ventrikulus (lambung). Berbentuk kantung yang bila terisi makanan menjadi lebar. Bagian muka ventriculus yang besar di sebut cardiac, sedang bagian posterior mengecil dan berakhir dengan pyloris. Kontraksi dinding otot ventrikulus meremas makanan menjadi hancur dan dicampur dengan sekresi ventriculus yang mengandung enzim atau fermen, yang merupakan katalisator. Iap-tiap enzim merubah sekelompok zat makanan menjadi ikatan-ikatan yang lebih sederhana. Enzim yang dihasilkan oleh ventriculus dan intestinum terdiri atas : pepsin, tripsin, eripsin dan protein. Disamping itu ventriculus menghasilkan asam klorida untuk mengasamkan makanan. Gerakan yang menyebabkan makanan berjalan dalam saluran disebut gerak peristaliis. Lambung katak dapat dibedakan menjadi 2, yaitu tempat masuknya esofagus dan lubang keluar menuju usus. Di dalam lambung makanan dicerna kemudian masuk ke usus halus.
4. Intestinum (usus). Dinding usus mengandung kapiler darah dan di sisi sari-sari makanan diserap. Dapat dibedakan atas usus halus dan usus tebal (besar). Usus halus meliputi: duodenum, jejenum, dan ileum, tetapi belum jelas batas-batasnya. Dinding usus halus mengandung kapiler darah yang berfungsi untuk menyerap sari-sari makanan. Beberapa penyerapan zat makanan terjadi di ventriculus tapi terutama terjadi di intestinum. Makanan masuk ke dalam instestinum dari ventriculus melalui klep pyloris.

5. Usus tebal (besar). Berakhir pada rektum dan menuju kloaka, dan
6. Kloaka. Merupakan muara bersama antara saluran pencernaan makanan, saluran reproduksi, dan urine.
Kelenjar pencernaan pada amfibi terdiri atas kelenjar ludah hati dan pancreas yang memberikan sekresinya pada intestinum, kecuali intestinum menghasilkan sekresi sendiri. Hati berwarna merah kecoklatan, terdiri atas lobus kanan yang terbagi lagi menjadi dua lobulus. Hati berfungsi mengeluarkan empedu yang disimpan dalam kantung empedu yang berwarna kehijauan. Hepar/ hati yang besar terdiri atas beberapa lobus dan bilus (zat empedu) yang dihasilkan akan ditampung sementara dalam vesica felea, yang kemudian akan dituangkan dalam intestinum melalui ductus cystecus dahulu kemudian melalui ductus cholydocus yang merupakan saluran gabungan dengan saluran pancreas. Fungsi bilus untuk menghasilkan zat lemak. Pankreas berwarna kekuningan, melekat diantara lambung dan usus dua belas jari (duodenum). Pankreas berfungsi menghasilkan enzim dan hormon yang bermuara pada duodenum.

C. Sistem Pencernaan Reptil



System pencernaan pada reptile terdiri atas saluran pencernaan dan kelenjar pencernaan. Reptile pada umumnya terdiri atas saluran pencernaan dan kelnejar pencernaan. Pada umumnya reptile adalah karnivora (pemakan daging). Saluran pencernaannya terdiri dari mulut, kerongkongan, lambung, usus dan kloaka. Dan kelenjar pencernaannya terdiri atas kelenjar ludah, pancreas dan hati.
1. Rongga Mulut. Mulut yang dapat terbuka lebar memiliki dentes (gigi-gigi) yang berfungsi untuk keperluan ofensif dan mempertahankan serta mengunyah mangsanya. Barisan gigi itu dapat dibedakan atas dua deretan .deretan gigi yang conisch (bentuk kerucut) menempel pada rahang, dan gigi pleurodont, bengkok kea rah cavum oris. Pada palatum (langit-langit) terdapat deretan gigi halus yang disebut dentes palatine. Rongga mulut Disokong oleh rahang atas dan rahang bawah. Dan khusus pada ular berbisaakan tumbuh gigi yang dapat menghasilkan racun yang terdapat pada ronggamulut. Pada buaya giginya bisa mnegalami 50 kali pergantian. Pada umumnya reptil tidak mengunyah makanannya jadi giginya berfungsi sebagai penangkap mangsa. Pada rongga mulut terdapat lidah yang pipih dan melekat pada tulang lidah dengan ujung bercabang dua atau bersifat bipida yang terletak di dasar cavum oris. Pada reptile yang masih hidup di air misalnya buaya bagian belakang dari lingua terdapat satu lipatan transversal. Bagian ini bila ditekan akan menutup sehingga cavum oris terpisah dengan pharynx, oleh karena itu walaupun hewan itu membuka mulut pada waktu berada di air, paru-parunya tidak akan dimasuki air. Pada reptilian pemakan insekta memiliki lidah yang dapatdijulurkan, sedangkan pada buaya dan kura-kura lidahnya relative kecil dan tidak dapat dijulurkan. Lidah ular berbentuk pembuluh yang terbungkus oleh selaputdan terletak di bagian rahang bawah. Memiliki kelenjar mukoid yang sekretnya berfungsi agar rongga mulut tetap basah dan dapat dengan mudah menelanmangsanya.Pada ular Kelenjar labia bermodifikasi menjadi kelenjar poison yang bermuara di kantung yang terletak di daerah gigi taring dan dikeluarkan melalui gigi tersebut.
2. Kerongkongan (esophagus) merupakan saluran di belakang rongga mulut yang menyalurkan makanan dari rongga mulut ke lambung. Di dalam esophagus tidak terjadi proses pencernaan.
3. Lambung (ventrikulus) yang terdiri aas bagian yang agak bulat yaitu fundus dan agak kecil yatu piloris. Lambung merupakan tempat penampungan makanan dan pencernaan makanan berupa saluran pencernaan yang membesar dibelakang esophagus. Disini makanan baru mengalami proses pencernaan. Pada bagian fundus pylorus makanan dicerna secara mekanik dan kimia.
4. Intestinum terdiri dari usus halus dan usus tebal yang bermuara pada anus. Dalam usus halus terjadi proses penyerapan dan sisanya menuju ke rectum, kemudian diteruskan ke kloaka untuk dibuang. Ukuran usus disesuaikan dengan bentuk tubuhnya. Kloaka merupakan saluran umum untuk pencernaan, ekskresi dan reproduksi.
Kelenjar pencernaan, terdiri atas hati dan pancreas. Empedu yang dihasilkan oleh hati ditampung di dalam kantong yang disebut vesica fellea. Hati tediri dari dualobus yaitu sinister dan dexter yang berwarna coklat kemerahan. Kantong empedu terletak pada tepi sebelah kanan hati. Pancreas pada reptile terletak diantaralambung dan duodenum. Pancreas berbentuk pipih dan berwarna kekuning-kuningan.

D. Sistem Pencernaan Aves



Sistematis pencernaan makanan pada burung :
Mulut / paruh → Kerongkongan → Tembolok → Lambung kelenjar →
Lambung pengunyah → Hati → Pankreas → Usus halus → Usus besar →
Usus buntu → Poros usus (rectum) → Kloaka.

Pada mulut terdapat paruh yang sangat kuat dan berfungsi untuk mengambil makanan. Makanan yang diambil oleh paruh kemudian masuk kedalam rongga mulut lalu menuju kerongkongan. Bagian bawah kerongkongan membesar berupa kantong yang disebut tembolok. Kemudian masuk ke lambung kelenjar. Disebut lambung kelenjar karena dindingnya mengandung kelenjar yang menghasilkan getah lambung yang berfungsi untuk mencerna makan secara kimiawi. Kemudian makan masuk menuju lambung pengunyah. Disebut lambung pengunyah karena dindingnya mengandung otot-otot kuat yang berguna untuk menghancurkan makanan. Didalam hati,empedal sering terdapat batu kecil atau pasir untuk membantu mencerna makanan secara mekanis.
Kemudian, makanan masuk menuju usus halus. Enzim yang dihasilkan oleh
pankreas dan empedu dialirkan kedalam usus halus. Hasil pencernaan berupa sari-sari makanan diserap oleh kapiler darah pada dinding usus halus. Burung mempunyai dua usus buntu yang terletak antara lambung dan usus. Usus buntu berguna untuk memperluas daerah penyerapan sari makanan. Sisa makanan didorong ke usus besar kemudian kedalam poros usus (rektum) dan akhirnya dikeluarkan melalui kloaka.

E. Sistem Pencernaan Pisces


1. Mulut
Bagian terdepan dari mulut adalah bibir, pada ikan-ikan tertentu bibir tidak berkembng dan malahan hilang secara total karena digantikan oleh paruh atau rahang (ikan famili scaridae, diodotidae, tetraodontidae). Pada ikan belanak atau tambakan, bibir berkembang dengan baik dan menebal, bahkan mulutnya dapat disembulkan. Keberadaan bibir berkaitan erat dengan cara mendapatkan makanan. Di sekitar bibir pada ikan tertentu terdapat sungut, yang berperan sebagai alat peraba. Mulut terletak di ujung hidung dan juga terletak di atas hidung.
2. Rongga mulut
Di bagian belakang mulut terdapat ruang yang disebut rongga mulut. Rongga mulut ini berhubungan langsung dengan segmen faring. Secara anatomis organ yang terdapata pada rongga mulut adalah gigi, lidah dan organ palatin. Permukaan rongga mulut diselaputi oleh lapisan sel permukaan (epitelium) yang berlapis. Pada lapisan permukaan terdapat sel-sel penghasil lendir (mukosit) untuk mempermudah masuknya makanan. Disamping mukosit, di bagian mulut juga terdapat organ pengecap (organ penerima rasa) yang berfungsi menyeleksi makanan.
3. Faring
Lapisan permukaan faring hampir sama dengan rongga mlut, masih ditemukan organ pengecap, Sebagai tempat proses penyaringan makanan.
4. Esofagus
Permulaan dari saluran pencernaan yang berbentuk seperti pipa, mengandung lendir untuk membantu penelanan makanan. Pada ikan laut, esofagus berperan dalam penyerapan garam melalui difusi pasif menyebabkan konsentrasi garam air laut yang diminum akan menurun ketika berada di lambung dan usus sehingga memudahkan penyerapan air oleh usus belakang dan rectum (proses osmoregulasi)
5. Lambung
Lambung merupakan segmen pencernaan yang diameternya relatif lebih besar bila dibandingkan dengan organ pencernaan yang lain. Besarnya ukuran lambung berkaitan dengan fungsinya sebagai penampung makanan. Seluruh permukaan lambung ditutupi oleh sel mukus yang mengandung mukopolisakarida yang agak asam berfungsi sebagai pelindung dinding lambung dari kerja asam klorida. Sebagai penampung makanan dan mencerna makanan secara kimiawi. Pada ikan-ikan herbivora terdapat gizard (lambung khusus) berfungsi untuk menggerus makanan (pencernaan secara fisik). Pilorus merupakan segmen yang terletak antara lambung dan usus depan. Segmen ini sangat mencolok karena ukurannya yang mengecil/menyempit.
6. Usus ( intestinum)
Merupakan segmen yang terpanjang dari saluran pencernaan. Intestinum berakhir dan bermuara keluar sebagai anus. Merupakan tempat terjadinya proses penyerapan zat makanan
7. Rektum
Rektum merupakan segmen saluran pencernaan yang terujung. Secara anatomis sulit dibedakan batas antara usus dengan rektum. Namun secara histologis batas antara kedua segmen tersebut dapat dibedakan dengan adanya katup rektum.
8. Kloaka
Kloaka adalah ruang tempat bermuaranya saluran pencernaan dan saluran urogenital. Ikan bertulang sejati tidak memiliki kolaka, sedangkan ikan bertulang rawan memiliki organ tersebut.
9. Anus
Anus merupakan ujung dari saluran pencernaan. Pada ikan bertulang sejati anus terletak di sebelah depan saluran genital. Pada ikan yang bentuk tubuhnya memanjang, anus terletak jauh dibelakang kepala bedekatan dengan pangkal ekor. Sedangkan ikan yang tubuhnya membundar, posisi anus terletak jauh di depan pangkal ekor mendekati sirip dada.
Kelenjar Pencernaan
Kelenjar pencernaan berguna untuk menghasilkan enzim pencernaan yang nantinya akan bertugas membantu proses penghancuran makanan. Enzim pencernaan yang dihasilkan oleh ikan buas juga berbeda dengan ikan vegetaris. Ikan buas pada umumnya menghasilkan enzim-enzim pemecah protein, sedangkan ikan vegetaris menghasilkan enzim-enzim pemecah karbohidrat. Kelenjar pencernaan terdiri dari hati dan pankreas. Disamping itu, saluran pencernaannya (lambung dan usus) juga berfungsi sebagai kelenjar pencernaan.
Hati meupakan organ penting yang mensekresikan bahan untuk proses pencernaan. Organ ini umumnya merupakan suatu kelenjar yang kompak, berwarna merah kecokelatan. Posisi hati terletak pada rongga tubuh bagian bawah, di belakang jantung dan disekitar usus depan. Di sekitar hati terdapat organ berbentuk kantong kecil, bulat, oval atau memanjang dan berwarna hijau kebiruan, organ ini dinamakan kantung empedu yang fungsinya untuk menampung cairan empedu yang disekresikan oleh organ hati. Secara umum hati berfungsi sebagi tempat metabolisme karbohidrat, lemak dan protein serta tempat memproduksi cairan empedu.
Pankreas merupakan organ yang mensekresikan bahan (enzim) yang berperan dalam proses pencernaan. Pankreas ada yang berbentuk kompak dan ada yang diffus (menyebar) di antara sel hati. Letak penkreas berdekatan dengan usus depan sebab saluran pankreatik bermuara ke usus depan. Saluran pankreatik yaitu saluran-saluran kecil yang bergabung satu sama lain dan pada akhirnya akan terbentuk saluran yang keluar dari pankreas menuju usus depan.
Proses Pencernaan
Sebelum makanan di sambar dan ditelan, terlebih dahulu telah menimbulkan rangsangan berupa nafsu untuk makan. Nafsu untuk makan ini dapat dirangsang melalui penglihatan, bau dan rabaan. Begitu ada nafsu untuk makan, maka alat-alat pencernaanya segera bersiap-siap untuk menerima makanan dan selanjutnat mencernakannya. Setelah makanan digigit, untuk menelannya diperlukan bahan pelicin yaitu air liur. Selai sebagai pelicin, air liur juga mengandung enzim ptialin yang merupakan enzim pemecah karbohidrat menjadi maltosa yang kemudaian dilanjutkan menjadi glukosa. Tapi karena ikan tidak mengunyah makanan, padahal pemecahan karbohidrat membutuhkan waktu yang lama, maka ptialinnya baru dapat bekerja aktif setelah makanan sampai di lambung. Selain mengandung enzim ptialin, air liur juga mengandung senyawa penyangga derajat keasaman (bufer) yang berguna untuk memecah terjadinya penurunan pH agar proses pencernaan dapat berjalan normal.
Apabila makanan telah masuk ke dalam saluran pencernaan, maka dindng saluran pencernaannya akan terangsang untuk menghasilkan hormon gastrin. Hormon ini akan memacu pengeluaran asam klorida (HCL) dan pepsinogen. HCL akan mengubah pepsinogen menjadi pepsin yang merupakan enzim pencernaan akif, yaitu sebagai pemecah protein menjadi pepton (polipeptida). Apabila makanannya banyak mengandung lemak, maka akan dihasilkan juga hormon entergastron.
Di dalam usus, makanan itu sendiri akan merangsang keluarnya hormon kolsistokinin. Hormon ini kemudian akan memacu keluarnyagetah empedu dari hati. Getah empedu itu sebenarnya dibuat dari sel-sel darah merah yang telah rusak di dalam hati. Pengeluaran getah empedu tersebut melalui pembuluh hepatikus yang kemidaian ditampung di dalam kantong empedu. Fungsi getah empedu tersebut adalah memeperhalus butiran-butiran lemak menjadi emulsi sehingga mudah larut dalam air dan diserap oleh usus.
Dinding usus juga mengeluarkan hormon sekretin dan pankreozinin. Sekretin akan memacu pengeluaran getah empedu dan pankreas. Getah penkreas ini mengandung enzim amilase, lipase dan protase. Sedangkan hormon pankreozinin menyebabkan rangsangan untuk mempertinggi produksi getah pankreas.
Enzim amilase akan memecah karbohidrat menjadi glukosa. Enzim lipase memecah lemak menjadi asam lemak dan gliserol. Sedangkan protase memecah protein menjadi asam amino. Ketiga enzim tersebut dapat mencapai puncak keaktifan apabila kadar protein dalam makanan antara 40-60%. Apabila kadar proteinnya berubah maka untuk mencapai puncak keaktifan, enzim-enzim tersebut membutuhkan waktu untuk menyseuaikan diri.









F. Sistem Pencernaan Mamalia
1. Sistem Pencernaan Pada Manusia



a) Mulut
Mulut adalah suatu rongga terbuka tempat masuknya makanan dan air pada hewan. Mulut biasanya terletak di kepala dan umumnya merupakan bagian awal dari sistem pencernaan lengkap yang berakhir di anus.
Bagian-bagian yang terdapat dalam mulut:
• Gigi (dens)
• Lidah (lingua) adalah kumpulan otot rangka pada bagian lantai mulut yang dapat membantu pencernaan makanan dengan mengunyah dan menelan. Berfungsi untuk:
1. sebagai indera pengecap/perasa
2. mengaduk makanan di dalam rongga mulut
3. membantu proses penelanan
4. membantu membersihkan mulut
5. membantu bersuara/berbicara
• Ludah (saliva) dihasilkan oleh kelenjar ludah


Gambar 5 : Mulut

b) Esofagus atau kerongkongan
Esofagus adalah tabung (tube) berotot pada vertebrata yang dilalui sewaktu makanan mengalir dari bagian mulut ke dalam lambung. Makanan berjalan melalui esofagus dengan menggunakan proses peristaltik.
Esofagus bertemu dengan faring – yang menghubungkan esofagus dengan rongga mulut – pada ruas ke-6 tulang belakang. Menurut histologi, esofagus dibagi menjadi tiga bagian: bagian superior (sebagian besar adalah otot rangka), bagian tengah (campuran otot rangka dan otot halus), serta bagian inferior (terutama terdiri dari otot halus).

c) Lambung
Lambung atau ventrikulus berupa suatu kantong yang terletak di bawah sekat rongga badan. Fungsi lambung secara umum adalah tempat di mana makanan dicerna dan sejumlah kecil sari-sari makanan diserap. Lambung dapat dibagi menjadi tiga daerah, yaitu daerah kardia, fundus dan pilorus. Kardia adalah bagian atas, daerah pintu masuk makanan dari kerongkongan . Fundus adalah bagian tengah, bentuknya membulat. Pilorus adalah bagian bawah, daerah yang berhubungan dengan usus 12 jari duodenum.
Dinding lambung tersusun menjadi empat lapisan, yakni mucosa, submucosa, muscularis, dan serosa. Mucosa ialah lapisan dimana sel-sel mengeluarkan berbagai jenis cairan, seperti enzim, asam lambung, dan hormon. Lapisan ini berbentuk seperti palung untuk memperbesar perbandingan antara luas dan volume sehingga memperbanyak volume getah lambung yang dapat dikeluarkan. Submucosa ialah lapisan dimana pembuluh darah arteri dan vena dapat ditemukan untuk menyalurkan nutrisi dan oksigen ke sel-sel perut sekaligus untuk membawa nutrisi yang diserap, urea, dan karbon dioksida dari sel-sel tersebut. Muscularis adalah lapisan otot yang membantu perut dalam pencernaan mekanis. Lapisan ini dibagi menjadi 3 lapisan otot, yakni otot melingkar, memanjang, dan menyerong. Kontraksi dan ketiga macam lapisan otot tersebut mengakibatkan gerak peristaltik (gerak menggelombang). Gerak peristaltik menyebabkan makanan di dalam lambung diaduk-aduk. Lapisan terluar yaitu serosa berfungsi sebagai lapisan pelindung perut. Sel-sel di lapisan ini mengeluarkan sejenis cairan untuk mengurangi gaya gesekan yang terjadi antara perut dengan anggota tubuh lainnya.
Di lapisan mucosa terdapat 3 jenis sel yang berfungsi dalam pencernaan, yaitu sel goblet[goblet cell], sel parietalparietal cell], dan sel chief [chief cell]. Sel goblet berfungsi untuk memproduksi mucus atau lendir untuk menjaga lapisan terluar sel agar tidak rusak karena enzim pepsin dan asam lambung. Sel parietal berfungsi untuk memproduksi asam lambung [Hydrochloric acid] yang berguna dalam pengaktifan enzim pepsin. Diperkirakan bahwa sel parietal memproduksi 1.5 mol dm-3 asam lambung yang membuat tingkat keasaman dalam lambung mencapai pH 2. Sel chief berfungsi untuk memproduksi pepsinogen, yaitu enzin pepsindalam bentuk tidak aktif. Sel chief memproduksi dalam bentuk tidak aktif agar enzim tersebut tidak mencerna protein yang dimiliki oleh sel tersebut yang dapat menyebabkan kematian pada sel tersebut.
Di bagian dinding lambung sebelah dalam terdapat kelenjar-kelenjar yang menghasilkan getah lambung. Aroma, bentuk, warna, dan selera terhadap makanan secara refleks akan menimbulkan sekresi getah lambung. Getah lambung mengandung asam lambung (HCI), pepsin, musin, dan renin. Asam lambung berperan sebagai pembunuh mikroorganisme dan mengaktifkan enzim pepsinogen menjadi pepsin. Pepsin merupakan enzim yang dapat mengubah protein menjadi molekul yang lebih kecil. Musin merupakan mukosa protein yang melicinkan makanan. Renin2+ dari susu sehingga dapat dicerna oleh pepsin. Tanpa adanya renim susu yang berwujud cair akan lewat begitu saja di dalam lambuing dan usus tanpa sempat dicerna. merupakan enzim khusus yang hanya terdapat pada mamalia, berperan sebagai kaseinogen menjadi kasein. Kasein digumpalkan oleh Ca. Kerja enzim dan pelumatan oleh otot lambung mengubah makanan menjadi lembut seperti bubur, disebut chyme (kim) atau bubur makanan. Otot lambung bagian pilorus mengatur pengeluaran kim sedikit demi sedikit dalam duodenum. Caranya, otot pilorus yang mengarah ke lambung akan relaksasi (mengendur) jika tersentuk kim yang bersifat asam.Sebaliknya, oto pilorus yang mengarah ke duodenum akan berkontraksi (mengerut) jika tersentu kim. Jadi, misalnya kim yang bersifat asam tiba di pilorus depan, maka pilorus akan membuka, sehingga makanan lewat. Oleh karena makanan asam mengenai pilorus belakang, pilorus menutup. Makanan tersebut dicerna sehingga keasamanya menurun. Makanan yang bersifat basa di belakang pilorus akan merangsang pilorus untuk membuka. Akibatnya, makanan yang asam dari lambung masuk ke duodenum. Demikian seterusnya. Jadi, makanan melewati pilorus menuju duodenum segumpal demi segumpal agar makanan tersebut dapat tercerna efektif. Seteleah 2 sampai 5 jam, lambung kosong kembali.

1. Esofagus
2. Kardia
3. Fundus
4. Selaput lender
5. Otot lapisan
6. Lambung mukosa
7. Tubuh perut
8. Pilorik antrum
9. Pilorus
10. Usus dua belas jari (duodenum)


d) Usus
Usus halus atau usus kecil adalah bagian dari saluran pencernaan yang terletak di antara lambung dan usus besar. Usus halus terdiri dari tiga bagian yaitu usus dua belas jari (duodenum), usus kosong (jejunum), dan usus penyerapan (ileum). Pada usus dua belas jari terdapat dua muara saluran yaitu dari pankreas dan kantung empedu.
Usus halus dibagi menjadi 3 bagian, yaitu :
• Usus dua belas jari (bahasa Inggris: duodenum) adalah bagian dari usus halus yang terletak setelah lambung dan menghubungkannya ke usus kosong (jejunum). Bagian usus dua belas jari merupakan bagian terpendek dari usus halus, dimulai dari bulbo duodenale dan berakhir di ligamentum Treitz.Usus dua belas jari merupakan organ retroperitoneal, yang tidak terbungkus seluruhnya oleh selaput peritoneum. pH usus dua belas jari yang normal berkisar pada derajat sembilan.
Di bagian ini terdapat beberapa enzim yang sangat di butuhkan dalam proses pencernaan, antara lain :
1. Enterokinase, untuk mengaktifkan tripsinogen yang dihasilkan pankreas;
2. Erepsin atau dipeptidase, untuk mengubah dipeptida atau pepton menjadi asam amino;
3. Laktase, mengubah laktosa menjadi glukosa;
4. Maltase, berfungsi mengubah maltosa menjadi glukosa;
5. Disakarase, mengubah disakarida menjadi monosakarida;
6. Peptidase, mengubah polipeptida menjadi asam amino;
7. Lipase, mengubah trigliserida menjadi gliserol dan asam lemak;
8. Sukrase, mengubah sukrosa menjadi fruktosa dan glukosa.

Usus kosong atau jejunum (terkadang sering ditulis yeyunum) adalah bagian kedua dari usus halus, di antara usus dua belas jari (duodenum) dan usus penyerapan (ileum). Pada manusia dewasa, panjang seluruh usus halus antara 2-8 meter, 1-2 meter adalah bagian usus kosong. Usus kosong dan usus penyerapan digantungkan dalam tubuh dengan mesenterium. Permukaan dalam usus kosong berupa membran mukus dan terdapat jonjot usus (vili), yang memperluas permukaan dari usus. Secara histologis dapat dibedakan dengan usus dua belas jari, yakni berkurangnya kelenjar Brunner. Secara hitologis pula dapat dibedakan dengan usus penyerapan, yakni sedikitnya sel goblet dan plak Peyeri. Sedikit sulit untuk membedakan usus kosong dan usus penyerapan secara makroskopis.


e) Usus penyerapan
(bahasa Inggris: ileum) adalah bagian terakhir dari usus halus. Pada sistem pencernaan manusia, )duodenum dan jejunum, dan dilanjutkan oleh usus buntu. Ileum memiliki pH antara 7 dan 8 (netral atau sedikit basa) dan berfungsi menyerap vitamin B12 dan garam-garam empedu. Ileum memiliki panjang sekitar 2-4 m.

f) Anus
Proses pengeluaran sisa – sisa makanan melalui anus.
Glandula digestoria (kelenjar pencernaaan) :
 Glandula salivarae kelenjar ludah
 Glandula mucosae : terdapat pada dinding sebelah dalam dari ventriculus dan intestinum (terutama intestinum tenue)
 Hepar (hati) : suatu kelenjar yang besar berwarna kecoklat-coklatan terletak di sebaelah kanan dibawah diafragma, terbagi atas beberapa lobi. Dari tiap lobi terdapat ductus hepaticus yang mengeluarkan sekresi ke vesica vellea (kantong empedu). Dari sini akan keluar ductus cysticus yang selanjutnya akan bertemu dengan ductus pancreaticus bersama membentuk ductus cholidocus yang bermuara di bagian cranial duodenum.
 Pancreas : kelenjar ini terletak antara pars ascendens dan pars descendens dari duodenum berwarna merah muda, bersaluran yang disebut ductus pancreaticus yang akhirnya bersatu dengan ductus cysticus membentuk ductus cholidocus. Saluran yang terakhir itu akan menuangkan sekresinya ke duodenum. Kecuali itu pada pancreas terdapat sel yang disebut insulae langerhensi (island of langerheng) menghasilkan sekresi (hormone) berupa insulin yang berlangsung masuk pembuluh darah.







2. Pencernaan pada Hewan Ruminansia



Hewan memamah biak ( Ruminantia ) adalah sekumpulan hewan pemakan tumbuhan yang mencerna makanannya dalam dua langkah:
1. Dengan menelan bahan mentah
2. Mengeluarkan makanan yang sudah setengah dicerna dan mengunyahnya lagi.
• Lambung hewan-hewan ini tidak hanyamemiliki satu ruang ( monogastrik) tetapi lebih dari satu ruang ( poligastrik ), atau secara umum bisa dikatakan berperut banyak
Perbedaan antara hewan ruminansia dengan mamalia lainnya Terlihat pada susunan dan fungsi gigi serta lambung.
Hal ini berkaitan dengan jenis makanannya.
1. Gigi geraham (premolare & molare) sangat besar,kuat, bergelombang seperti papan pencuci. Serta berfungsi untuk menggiling dan menggilas dinding seltumbuhan yg dimakan.
2. Gigi seri berbentuk seperti kapak, berfungsi untukmenjepit dan memotong makanan.
3. Antara gigi seri dan geraham terdapat rongga yangdisebut diastema

Di dalam usus terdapat kumpulan bakteri simbiosisyang dapat melakukan peragian selulosa.Cenderung memiliki usus yang lebih panjangdibanding mamalia lainnya, karena makanan yang melalui usus dicerna perlahan-lahan.

Memiliki 4 ruangan lambung, yaitu :
1. Rumen atauperut besar (berisi bakteri dalam cairan alkali)
2. Retikulum (perut jala)
3. Omasum (perut masam)
4. Abomasum atau perut kitab (merupakan lambungyang sesungguhnya). contoh hewan ruminansia adalah sapi, dll.

Struktur khusus sistem pencernaan hewan ruminansia :
1. Gigi seri (Insisivus) memiliki bentuk untuk menjepit makanan berupa tetumbuhan seperli rumput.
2. Geraham belakang (Molare) memiliki bentuk datar dan lebar.
3. Rahang dapat bergerak menyamping untuk menggiling makanan.
4. Struktur lambung memiliki empat ruangan, yaitu: Rumen (fermentor), Retikulum, Omasum dan Abomasum ( Lambung yang sebenarnya sehingga terjadi pencernaan enzimatis).
Pola sistem pencernaan pada hewan umumnya sama dengan manusia, yaitu terdiri atas mulut, faring, esofagus, lambung, dan usus. Namun demikian, struktur alat pencernaan kadang kadang berbeda antara hewan yang satu dengan hewan yang lain.
Berdasarkan susunan giginya, terlihat bahwa sapi (hewan memamah biak) tidak mempunyai gigi seri bagian atas dan gigi taring, tetapi memiliki gigi geraham lebih banyak dibandingkan dengan manusia
• Banyaknya gigi geraham ini sesuai dengan fungsinya untuk mengunyah makanan berserat, yaitu penyusun dinding sel tumbuhan yang terdiri atas 50% selulosa.
• Jika dibandingkan dengan kuda, faring pada sapi lebih pendek.
• Esofagus (kerongkongan) pada sapi sangat pendek dan lebar serta lebih mampu berdilatasi (mernbesar).
• Esofagus berdinding tipis dan panjangnya bervariasi diperkirakan sekitar 5 cm.
• Lambung sapi sangat besar, diperkirakan sekitar 3/4 dart isi rongga perut.
• Lambung mempunyai peranan penting untuk menyimpan makanan sementara yang akan dimamah kembali (kedua kali).
• Selain itu, pada lambung juga terjadi proses pembusukan dan peragian.
Lambung ruminansia terdiri atas 4 bagian, yaitu
1. rumen
2. retikulum
3. omasum
4. abomasum
Dengan ukuran yang bervariasi sesuai dengan umur dan makanan alamiahnya.
• Kapasitas rumen 80%, retikulum 5%, omasum 7-8%, dan abomasum 7-8%.
• Pembagian ini terlihat dari bentuk gentingan pada saat otot sfinkter berkontraksi.
• Makanan dari kerongkongan akan masuk rumen yang berfungsi sebagai gudang sementara bagi makanan yang tertelan.
• Di rumen terjadi pencernaan protein, polisakarida, dan fermentasi selulosa oleh enzim selulase yang dihasilkan oleh bakteri dan jenis protozoa tertentu.
• Dari rumen, makanan akan diteruskan ke retikulum dan di tempat ini makanan akan dibentuk menjadi gumpalan-gumpalan yang masih kasar (disebut bolus).
• Bolus akan Dimuntahkan kembali ke mulut untuk dimamah kedua kali.
• Dari mulut makanan akan ditelan kembali untuk diteruskan ke omasum.
• Pada omasum terdapat kelenjar yang memproduksi enzim yang akan bercampur dengan bolus.
• Akhirnya bolus akan diteruskan ke abomasum, yaitu perut yang sebenarnya dan di tempat ini masih terjadi proses pencernaan bolus secara kimiawi oleh enzim
• Selulase yang dihasilkan oleh mikroba (bakteri dan protozoa) akan merombak selulosa menjadi asam lemak.
• Akan tetapi, bakteri tidak tahan hidup di abomasum karena pH yang sangat rendah, akibatnya bakteri ini akan mati, namun dapat dicernakan untuk menjadi sumber protein bagi hewan pemamah biak.
• Dengan demikian, hewan ini tidak memerlukan asam amino esensial seperti pada manusia.
Hewan seperti kuda, kelinci, dan marmut tidak mempunyai struktur lambung seperti pada sapi untuk fermentasi seluIosa.
 Proses fermentasi atau pembusukan yang dilaksanakan oleh bakteri terjadi pada sekum yang banyak mengandung bakteri.
 Proses fermentasi pada sekum tidak seefektif fermentasi yang terjadi di lambung.
 Akibatnya kotoran kuda, kelinci, dan marmut lebih kasar karena proses pencernaan selulosa hanya terjadi satu kali, yakni pada sekum.
 Sedangkan pada sapi proses pencernaan terjadi dua kali, yakni pada lambung dan sekum yang kedua-duanya dilakukan oleh bakteri dan protozoa tertentu.
 Pada kelinci dan marmut, kotoran yang telah keluar tubuh seringkali dimakan kembali.
 Kotoran yang belum tercerna tadi masih mengandung banyak zat makanan, yang akan dicernakan lagi oleh kelinci.
 Sekum pada pemakan tumbuh-tumbuhan lebih besar dibandingkan dengan sekum karnivora.
 Hal itu disebabkan karena makanan herbivora bervolume besar dan proses pencernaannya berat, sedangkan pada karnivora volume makanan kecil dan pencernaan berlangsung dengan cepat.

Usus pada sapi sangat panjang, usus halusnya bisa mencapai 40 meter. Hal itu dipengaruhi oleh makanannya yang sebagian besar terdiri dari serat (selulosa).
• Enzim selulase yang dihasilkan oleh bakteri ini tidak hanya berfungsi untuk mencerna selulosa menjadi asam lemak, tetapi juga dapat menghasilkan bio gas yang berupa CH4 yang dapat digunakan sebagai sumber energi alternatif.
• Tidak tertutup kemungkinan bakteri yang ada di sekum akan keluar dari tubuh organisme bersama feses, sehingga di dalam feses (tinja) hewan yang mengandung bahan organik akan diuraikan dan dapat melepaskan gas CH4 (gas bio).
• Pencernaan karbohidrat dimulai di mulut, dimana bahan makanan bercampur dengan ptialin, yaitu enzim yang dihasilkan oleh kelenjar saliva (saliva hewan ruminansia sama sekali tidak mengandung ptyalin).
• Ptialin mencerna pati menjadi maltosa dan dekstrin.
• Pencernaan tersebut sebagian besar terjadi di mulut dan lambung.
• Mucin dalam saliva tidak mencerna pati, tetapi melumasi bahan makanan sehingga dengan demikian bahan makanan mudah untuk ditelan.
• Mikroorganisme dalam rumen merombak selulosa untuk membentuk asam-asam lemak terbang.
• Mikroorganisme tersebut mencerna pula pati, gula, lemak, protein dan nitrogen bukan protein untuk membentuk protein mikrobial dan vitamin B.
• Tidak ada enzim dari sekresi lambung ruminansia tersangkut dalam sintesis mikrobial.
• Amilase dari pankreas dikeluarkan ke dalam bagian pertama usus halus (duodenum) yang kemudian terus mencerna pati dan dekstrin menjadi dekstrin sederhana dan maltosa.
• Enzim-enzim lain dalam usus halus yang berasal dari getah usus mencerna pula karbohidrat.
Enzim-enzim tersebut adalah
1. Sukrase (invertase) yang merombak sukrosa menjadi glukosa dan fruktosa.
2. Maltase yang merombak maltosa menjadi glukosa
3. Laktase yang merombak laktosa menjadi glukosa dan galaktosa.
Pada hewan memamah biak, lambungnya terbagi menjadi 4 bagian, yaitu:
1. Rumen: bagian lambung tempat penghancuran makanan secara mekanis
2. Retikulum: bagian lambung tempat pencernaan selulosa oleh bakteri
3. Omasum: bagian lambung tempat pencernaan secara mekanik
4. Abomasum: bagian lambung tempat terjadinya pencernaan secara kimiawi dengan bantuan enzim dan HCl yang dihasilkan oleh dinding abomasum.

Jadi makanan dari kerongkongan akan masuk rumen yang berfungsi sebagai gudang sementara bagi makanan yang tertelan. Di rumen terjadi pencernaan protein,polisakarida, dan fermentasi selulosa oleh enzim selulase yang dihasilkan oleh bakteri dan jenis protozoa tertentu. Dari rumen, makanan akan diteruskan ke retikulum dan di tempat ini makanan akan dibentuk menjadi gumpalan-gumpalan yang masih kasar (disebut bolus).
Bolus akan dimuntahkan kembali ke mulut untuk dimamah kedua kali. Dari mulut makanan akan ditelan kembali untuk diteruskan ke omasum. Pada omasum terdapat kelenjar yang memproduksi enzim yang akan bercampur dengan bolus. Akhirnya bolus akan diteruskan ke abomasum, yaitu perut yang sebenarnya dan di tempat ini masih terjadi proses pencernaan bolus secara kimiawi oleh enzim

PENUTUP

Pencernaan makanan merupakan proses mengubah makanan dari ukuran besar menjadi ukuran yang lebih kecil dan halus, serta memecah molekul makanan yang kompleks menjadi molekul yang sederhana dengan menggunakan enzim dan organ-organ pencernaan. Enzim ini dihasilkan oleh organ-organ pencernaan dan jenisnya tergantung dari bahan makanan yang akan dicerna oleh tubuh. Zat makanan yang dicerna akan diserap oleh tubuh dalam bentuk yang lebih sederhana. Dalam makalah ini, hal yang harus diperhatikan adalah yaitu pada fungsi fungsi dari organ pencernaan itu sendiri juga mekanisme kerjanya.

DAFTAR PUSTAKA

Pratiwi, D.A; Maryati Sri; Srikini; Suharmo; S. Bambang. 2006. Biologi untuk SMA kelas XI, Bandung; Erlangga.
Furqonita,D; 2007. Seri IPA-Biologi 3 SMP Kelas IX. Jakarta; Yudhistira.

HUKUM KELUARGA ISLAM YANG MENGALAMI REFORMASI,METODE SERATA KLASIFIKASI NEGARA-NEGARA MUSLIM TERKAIT REFORMASI HUKUM KELUARGA

March 06, 2018 Add Comment
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.



BAB I
PENDAHULUAN
(I).Latar Belakang Masalah
Dewasa ini hukum keluarga memiliki kontribusi yang tidak sedikit dalam pembentukan sistem hukum. Ini dikarenakan hukum keluarga mengalami perkembangan dan pertumbuhan yang selaras dengan kehidupan manusia. Sebagai makhluk pribadi dan sosial, manusia senantiasa mengalami perubahan budaya dan tradisi yang dijalankan sehari-hari. Hal tersebut tentunya membawa dampak juga terhadap norma hukum yang dianut selama ini. Berbagai peraturan yang menyangkut masalah yang berkaitan dengan sistem keluarga juga mengalami perkembangan, mulai yang masalah perkawinan, perceraian, dan hak asuh anak. Berbagai persoalan yang berkaitan dengan masalah keluarga terus mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi. Hal ini kemudian menuntut instrumen hukum yang ada harus bisa mengakomodir bermacam persoalan yang muncul tersebut agar bisa diselesaikan. Selain itu, isu gender turut membawa perubahan terhadap kedudukan seorang wanita dalam hukum terutama dalam sistem hukum keluarga. Kedudukan Wanita yang dahulu selalu di nomor duakan, sekarang menjadi setara dengan laki laki, sehingga membawa perubahan terhadap masalah peran dan tugas wanita dalam kehidupan rumah tangga. Adanya kedudukan yang setara tersebut membawa perubahan yang cukup besar dalam sistem hukum keluarga. Hukum keluarga yang berlaku antara satu negara dengan negara lainnya tentu berbeda, termasuk hukum keluarga yang berlaku di beberapa negara muslim. Meskipun yang menjadi acuan hukum keluarga di negara-negara muslim adalah hukum Islam, namun pemaknaan serta interpretasi hukum Islam juga memiliki perbedaan. Hal ini bisa kita lihat dari pluralitas hukum keluarga yang ada di beberapa negara muslim. Seiring dengan perkembangan zaman, maka negara-negara muslim kemudian melakukan pembaharuan hukum keluarga untuk mengakomodir berbagai persoalan yang muncul. Pembaharuan ini selanjutnya menjadi tonggak awal reformasi hukum keluarga yang merata di negara-negara muslim. Pada abad 20, sejarah panjang pembaruan Hukum Keluarga Islam di dunia dimulai. Turki menjadi negara pertama pelopor pembaharuan tersebut dengan mereformasi Hukum Keluarga Islam dan melahirkan Ottoman Law of Family Right tahun 1917 sampai pada akhirnya mengadopsi Hukum Sipil Swiss sebagai UndangUndang Turki pada tahun 1926. Pembaruan hukum keluarga yang dilakukan oleh berbagai negara muslim secara garis besar mencakup tiga aspek, yaitu perkawinan, perceraian, dan warisan. Tujuan pembaharuan Hukum Keluarga Islam Kontemporer secara umum dapat dikelompokkan menjadi tiga, yakni: (1) Unifikasi hukum; (2) Peningkatan Status Perempuan, dan; (3) Merespon perkembangan dan tuntutan zaman karena doktrin fikih tradisional yang dianggap kurang mampu menjawab masalah yang berkembang di masyarakat (Nasution, 2010: 40). Kajian pembaruan Hukum Keluarga Islam ini didahului dengan uraian mengenai sejarah pembaruan Hukum Keluarga Islam, dimulai dari negara yang berperan besar dalam reformasi Hukum Keluarga Islam. Selanjutnya adalah bentuk dan tujuan pembaruan dan penerapannya di Indonesia. Selain itu adalah studi terkait perempuan dan batas usia minimal kawin dan pengaruh pembaruan Hukum Keluarga Islam yang terfokus pada kajian pengangkatan satus perempuan
(II).Rumusan Masalah
1.Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Beberapa Negara
2. Metode Reformasi Hukum Keluarga














BAB II
PEMBAHASAN
A.Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Beberapa Negara
1.Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Malaysia
Sebelum datangnya penjajah, hukum Islam yang berlaku di Malaysia adalah hukum Islam bercampur hukum adat. Antara tahun 1884 dan 1904, Raja Muda Sulaiman, penguasa Selangor, mengkodifikasikan hukum perkawinan dan perceraian, mengangkat sejumlah qadi, dan memberlakukan hukum Islam dalam perkara perdata dan pidana.Malaysia dengan Konstitusinya tahun (1957 dan telah diubah tahun 1964 ) dengan tegas menyatakan bahwa Islam adalah negara Federasi tersebut [pasal 3 ayat (1) Konstitusi Malaysia tanggal 23 Agustus 1957, diubah tanggal 1 Maret 1964 dan diubah lagi dalam tahun 1971.
A. Poligami
Berdasarkan UU perkawinan Malaysia tentang boleh atau tidaknya seorang laki-laki melakukan poligami, ada tiga hal yang perlu dibicarakan, yakni: (i) syarat-syarat, (ii) alasan-alasan pertimbangan boleh tidaknya poligami, dan ( iii) prosedur. Dalam perundang-undangan Malaysia tidak ada penegasan tentang prinsip perkawinan.Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi, pertama, poligami tanpa izin lebih dahulu dari pengadilan tidak boleh didaftarkan; kedua, poligami tanpa izin lebih dahulu dari pengadilan boleh didaftarkan dengan syarat lebih dahulu membayar denda atau menjalani hukuman yang telah ditentukan.Alasan-alasan pertimbangan bagi pengadilan untuk memberi izin atau tidak ada tiga pihak (1) pihak isteri, (2) pihak suami, dan (3) pihak orang-orang yang terkait. Adapun yang bersumber dari pihak isteri adalah: karena kemandulan; keudzuran jasmani; karena kondisi fisik yang tidak layak atau tidak mungkin melakukan hubungan seksual; sengaja tidak mau memulihkan hak-hak persetubuhan, atau isteri gila.
Sedang pertimbangan dari pihak suami, yang sekaligus menjadi syarat boleh berpoligami, adalah:
1. suami mempunyai kemampuan untuk menanggung semua biaya isteri-isteri dan orang-orang yang akan menjadi tanaggungannya kelak dngan perkawinannya tersebut;
2. suami berusaha berbuat adil di antara para isterinya.
Sedang prosedur untuk berpoligami ada tiga langkah:
1.Suami mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin dari hakim, bersama persetujuan atau izin dari pihak isteri/isteri-isterinya.
2.Pemanggilan pemohon dan isteri atau isteri-isteri, sekaligus pemeriksaan oleh pengadilan terhadap kebenaran pemohon.
3.Putusan pengadilan berupa penerimaan atau penolakkan terhadap permohonan pemohon.Suami yang melakukan poligami yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ditetapkan, secara umum dapat dikenai hukuman berupa hukuman denda maksimal seribu ringgit atau kurungan maksimal enam bulan atau keduanya.
B. Pencatatan perkawinan
Proses pencatatan secara prinsip dilakukan setelah selesai aqad nikah bagi orang yang melakukan perkawinan di luar Malaysia tidak sesuai dengan aturan yang ada adalah perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenakan dengan hukuman denda maksimal seribu ringgit atau penjara maksimal enam bulan atau kedua-duanya. Fungsi pencatatan hanya urusan atau syarat adminstrasi, tidak ada hubungannya dengan syarat sah atau tidaknya pernikahan (aqad nikah).
C. Wali dalam perkawinan
Perundang-undangan (perkawinan) Malaysia juga mengharuskan (wajib) adanya wali dalam perkawinan, tanpa wali perkawinan tidak dapat dilaksanakan. Dalam perundang-undangan keluarga Malaysia, pada prinsipnya, wali nikah adalah wali nasab. Hanya saja dalam kondisi tertentu posisi wali nasab dapat diganti oleh wali hakim (di Malaysia disebut wali raja).
D. Perceraian
Adapun alasan perceraian dalam perundang-undangan Keluarga Muslim di negara-negara Malaysia sama dengan alasan-alasan terjadinya fasakh. Dalam undang-undang perak dan pahang ada lima alasan, yaitu:
(a) suami impoten atau mati pucuk;
(b) suami gila, mengidap penyakit kusta, atau vertiligo, atau mengidap penyakit kelamin yang bisa berjangkit, selama isteri tidak rela dengan kondisi tersebut;
(c) izin atau persetujuan perkawinan dari isteri (mempelai putri) diberikan secara tidak sah, baik karena paksaan kelupaan, ketidak sempurnaan akal atau alasan-alasan lain yang sesuai dengan syariat;
(d) pada waktu perkawinan suami sakit syaraf yang tidak pantas kawin;
(e) atau alasan-alasan lain yang sah untuk fasakh menurut syariah
2.Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia
Penduduk Indonesia mayoritas menganut mazhab syafi’i, Indonesia punya keanehan yaitu mencampur hukum Islam dan hukum adat dalam sistem hukumnya.Sebelum kedatangan islam pada abad kedua belas, tidak ada hukum keluarga yang umum diikuti di indonesia.
Organisasi keagamaan dan sarjana memulai sebuah pergerakan untuk pembebasan penuh hukum personal islam menjadi bagian terutama pada hukum adat, dimana lebih memberikan keadilan kepada perempuan. “KOWANI” Kongres Perempuan untuk Indonesia, juga memberikan dorongan untuk upaya ini. Sebuah RUU untuk pembaharuan hukum perkawinan telah dibahas tahun 1937 tetapi tidak bisa menjadi Undang-undang. Sebuah konstitusi nasional telah diumumkan di Indonesia pada tahun 1945. Dideklarasikan bahwa “ negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal itu memperlihatkan kesetiaan kepada dasar Islam percaya kepada satu Tuhan (wahdaniyah). Bagaimanapun itu, terjamin “kebebasan setiap penduduk untuk taat menghormati agamanya dan untuk melaksanakan kewajiban agamanya sesuai dengan kepercayaannya.
1. Masa Kerajaan Islam di Indonesia
Hukum Islam sebagai hukum yang bersifat mandiri telah menjadi satu kenyataan yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Bahwa kerajaan-kerajaan Islam yang berdiri di Indonesia telah melaksanakan Hukum Islam dalam kekuasaannya masing-masing.
Pada abad ke 13 M, Kerajaan Samudra Pasai di Aceh Utara menganut hukum Islam Mazhab Syafi’i. Kemudian pada abad ke 15 dan 16 M di pantai utara Jawa, terdapat Kerajaan Islam, seperti Kerajaan Demak, Jepara, Tuban, Gresik dan Ngampel.Fungsi memelihara agama ditugaskan kepada penghulu dengan para pegawainya yang bertugas melayani kebutuhan masyarakat dalam bidang peribadatan dan segala urusan yang termasuk dalam hukum keluarga/perkawinan. Sementara itu, di bagian timur Indonesia berdiri pula kerajaan-kerajaan Islam seperti Gowa, Ternate, Bima dan lain-lain. Masyarakat Islam di wilayah tersebut diperkirakan juga menganut hukum Islam Mazhab Syafi’i.


2. Masa Penjajahan di Indonesia
Pada masa kedatangan Verenigde Oost Indische Compagnie (VOC) di Indonesia, kedudukan hukum (keluarga) Islam telah ada dimasyarakat sehingga pada saat itu diakui sepenuhnya oleh penguasa VOC. Pada masa pemerintahan Belanda di Indonesia, Belanda menghimpun hukum Islam yang disebut dengan Compendium Freiyer, mengikuti nama penghimpunnya. Kemudian membuat kumpulan hukum perkawinan dan kewarisan Islam untuk daerah Cirebon, Semarang, dan Makasar (Bone dan Gowa). Ketika pemerintahan VOC berakhir, politik penguasa kolonial berangsur-angsur berubah terhadap hukum Islam.
Pada Konggres Perempuan Indonesia I pada tanggal 22-25 Desember 1928 di Yokyakarta mengusulkan kepada pemerintah Belanda agar segera disusun undang-undang perkawinan, namun mengalami hambatan dan mengganggu kekompakan dalam mengusir penjajah.
Pada permulaan tahun 1937 pemerintahan Hindia Belanda menyusun rencana pendahuluan Ordonansi Perkawinan tercatat (onwerpordonnantie op de ingeschrevern huwelijken) dengan pokok-pokok isinya sebagai berikut: Perkawinan berdasarkan asas monogami dan perkawinan bubar karena salah satu pihak meninggal atau menghilang selama dua tahun serta perceraian yang diputuskan oleh hakim. Menurut rencana rancangan ordonansi tersebut hanya diperuntukkan bagi golongan orang Indonesia yang beragama Islam dan yang beragama Hindu, Budha, Animis. Namun rancangan ordonansi tersebut di tolak oleh organisasi Islam karena isi ordonansi mengandung hal-hal yang bertentangan dengan hukum Islam.

3. Masa Awal Kemerdekaan
Setelah kemerdekaan, pemerintah RI berusaha melakukan upaya perbaikan di bidang perkawinan dan keluarga melalui penetapan UU No: 22 Tahun 1946 mengenai Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk bagi masyarakat beragama Islam. Dalam pelaksanaan Undang-Undang tersebut diterbitkan Instruksi Menteri Agama No: 4 tahun 1946 yang ditujukan untuk Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Instruksi tersebut selain berisi tentang pelaksanaan UU No: 22 Tahun 1947 juga berisi tentang keharusan PPN berusaha mencegah perkawinan anak yang belum cukup umur, menerangkan kewajiban-kewajiban suami yang berpoligami, mengusahakan perdamaian bagi pasangan yang bermasalah, menjelaskan bekas suami terhadap bekas istri dan anak-anaknya apabila terpaksa bercerai, selama masa iddah agar PPN mengusahakan pasangan yang bercerai untuk rujuk kembali.
Pada tanggal 22 Desember 1973, Menteri Agama mewakili pemerintah membawa konsep RUU Perkawinan yang disetujui DPR menjadi Undang-Undang Perkawinan. Maka pada tanggal 2 Januari 1974, Presiden mengesahkan Undang-Undang tersebut dan diundangkan dalam Lembaran Negara No: 1 tahun 1974 tanggal 2 Januari 1974.

4.Undang-undang perkawinan tahun 1974
Pada tahun 1967-68 dua RUU perkawinan yang baru menjadi perbincangan di parlemen Indonesia. Pada Juli 1972 sebuah RUU yang baru diajukan ke DPR Indonesia. Setelah 18 bulan dari perdebatan, dibuatlah pada hari kedua bulan Januari tahun 1974 “ Undang-undang perkawinan”. Pada mukoddimah undang-undang baru ini berbunyi bahwa dibuatnya peraturan ini dengan filosofi pancasila dan cita-cita untuk memajukan sebuaah undang-undang nasional. Ringkasan pembaharuan di dalam bukun Family Law Reform in the World, Tahir Mahmood membaginya hanya kepada bidang perkawinan, yakni ;
a.Pendaftaran/Pencatatan Perkawinan
Undang-Undang tahun 1946 menetapkan untuk mendaftarkan semua perkawinan di seluruh daerah di tanah air. Menurut Undang-undang ini, kedua belah pihak wajib mendaftarkan perkawinannya kepada pegawai pencatat perkawinan.
b.Perkawinan Anak
Pokok Undang-undang tahun 1974 mengatur agar pegawai pencatat nikah tidak melakukan pelaksanaan perkawinan anak-anak. Menurut undang-undang ini, merupakan wewenang pegawai pencatat nikah untuk mencegah, sejauh mungkin, sebuah perkawinan anak dari tempat wilayah tugasnya dan wilayah pendaftar.
c.Perceraian oleh Suami/Cerai Talaq
Menurut Undang-undang tahun 1974, Seorang suami yang akan menceraikan istrinya harus melapor kepada pegawai pencatat nikah setempat dan selajutnya dilakukan upaya untuk mendamaikan diantara suami istri itu, jika perdamaian itu gagal dan tetap pada perceraian, pegawai tersebut melakukan upaya lain untuk mendamaikannya sebelum masa ‘iddah’ tiba dan berakhir.

d.Penarikan Kembali Perceraian/Rujuk
Satu dari dua perceraian dapat dicabut kembali, menurut hukum Islam, Selama dalam masa iddah. Undang-undang Indonesia tahun 1946 menetapkan kewajiban pencatatan setiap pencabutan perceraian/Rujuk. Menurut peraturan tahun 1955, ketika seorang suami ingin rujuk, daftarkan terlebih dahulu, dia mengajukan sebuah permohonan ke Pegawai pencatat Nikah setempat. Setelah permohonan tersebut diterima, Pegawai pencatat Nikah akan mengeluarkan akte rujuk.
e.Perceraian yang diwakilkan
Menurut hukum Islam, seorang suami dapat mewakilkankan haknya untuk mengucapkan talak kepada istrinya. Pada saat perkawinan, suami-istri bebas untuk menetapkan perjanjian dalam kontrak pernikahan, pelanggaran yang akan diberikan kepada istri sebuah hak untuk mengucapkan cerai diwakilkan (Talaq Tawfid).
Akan tetapi setelah UUP, upaya pembaharuan berikutnya terjadi pada Menteri Agama Munawir Syadzali, ditandai dengan lahirnya KHI (Kompilasi Hukum Islam) pada 10 Juni 1991 yang materinya mencakup aturan perkawinan, kewarisan dan perwakafan. Jadi, pembaharuan hukum keluarga Islam pada khususnya dan hukum Islam pada umumnya.
3.Pembaharuan Hukum Keluarga Muslim di Afganistan
Republik Afghanistan mengikuti mazhab Hanafi, Konstitusi Pertama Afghanistan berlaku pada tahun 1923 dan yang kedua pada tahun 1931, keduanya mengakui atas supremasi hukum Islam dalam pemerintahan Negara. Sebagian besar dari hukum ini diambil dari legislasi paralel yang disebarluaskan di Imperium Ottoman, Mesir, dan Sudan. Pada 1930-an sekelompok pakar hukum Afghan mempublikasikan sebuah hukum yang tidak resmi yang diberi judul Tamassuk al-Qada (Judicial Compendium) dan didasarkan prinsip-prinsip hukum Hanafi yang sudah diseleksi. Fatawa-i AlamgiriIndia yang dijadikan sandaran sebagai sebuah otoritas di Afghanistan, dan Hukum Sipil Turki 1876 (Majallab) digunakan di negara ini sebagai sumber material mereka.
Selanjutnya pada tahun 50-an pada abad ini beberapa pengundangan telah disetujui dan berlaku, termasuk Tijaratnamah 1954 (commersial code), Hukum Administrasi Keadilan 1956 dan Hukum Secara Sipil 1958.
A. Syari'ah di Bawah Konstitusi 1964
Konstitusi 1964 mendeklarasikan Islam sebagai "Agama suci negara Afghanistan" dan mazhab Hanafi sebagai mazhab dalam pelaksanaan ibadah. Hal ini menggambarkan bahwa raja (diharuskan memegang mazhab Hanafi) sebagai "pelindung dari prinsip-prinsip dasar agama suci Islam". Satu bagian dari Parlemen (syura) di didalam Konstitusinya menyatakan bahwa tidak akan memberlakukan hukum manapun "yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dari agama suci Islam dan bahwa Jurisprudensi Hanafi yang merupakan bagian dari Syari'at Islam" akan menjadi hukum dari segala hal yang ditentukan dalam Konstitusi atau pemberlakuan legislasi.
Pada tahun 1973 ketika negara menjadi Republik, Keputusan Republik pada tahun ini tidak mengubah status konstitusional Islam dan hukumnya.

B.Hukum Perkawinan 1971
Pada tahun 1350 H/1971 M sebuah Hukum Perkawinan Qanun-i Izdiwajdiberlakukan di Afghanisan. Pembentukan ini didasarkan pada Hukum Keluarga Mesir tahun 1929 dan memiliki ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan Hukum Petkawinan Muslim yang berlaku pada tahun 1939 di seluruh India, dan dengan pemberlakuun secara menyeluruh hukum Maliki mengenai hak wanita untuk mengajukan cerai di pengadilan. Ketentuan-ketentuan ringkas dari hukum inimengamandemen praktek-praktek yang berlaku secara lokal yang berkenaan dengan perkawinan dan perceraian.
Di antara keputusan-keputusan Legislasi awal yang disebarluaskan oleh Majelis Revolusi adalah sebagai berikut :
(a) Keputusan tentang Pelarangan Riba tertanggal 12 Juni 1978, dan
(b) Keputusan Hak-hak Wanita tertanggal 17 Oktober 1978.
Keputusan tentang Hak-hak Wanita tahun 1978 mengamandemen ketentuan-ketentuan tertentu dari Hukum Perkawinan tahun 1971 dm menjamin hak-hak hukum yang lebih baik bagi wanita Muslim. Ketentuan-ketentuan ini menrrut laporan diambil dari hukum-hukum yang diberlakukan di beberapa negara Arab dan Iran.
Reformasi Hukum Keluarga
1.Mahar
Dalam hukum Hanafi, jumlah mahar minimum.ditetapkan sekitar satu dinar (atau 10 dirham). Hukum Sipil 1977 di antaranya berisi tentang ketentuan-ketentuan rinci mengenai mahar. Ketentuan-ketentuan dalam hukum ini didasarkan pada hukum Hanafi, termasuk pembicaraan masalah mahar yang berlebihan dan mahar yang tidak diterima. Hukum ini menentukan bagi isteri untuk menerima mahar tertentu (mahr al-Musamma) dan jika tidak ada mahar yang ditentukan dalam kontrak perkawinan, atau hal ini secara khusus dihalangi, maka sang isteri berhak mendapatkan mahar mitsil Mahar adakalanya dibayar segera dan ada kalanya ditunda (Mu’ajjal), yang dibayar kemudian. Jika kontrak perkawinan bersifat diam-diam tentang jurnlah mahar atau metode pembayarannya, ditentukan sesuai dengan adat kebiasaan yang sudah populer.
2.Perkawinan Anak
Nizamnama 1927 dan Hukum Sipil 1977 menghapus perkawinan anak, hukum-hukum mengenai perkawinan tahun 1960 dan 1971 mengadopsi perundang-undangan untuk membatasi praktik perkawinan anak
Hukum Sipil 1977 menetapkan bahwa "kompetensi untuk menikah adalah ketika sudah mencapai urnur 18 untuk laki laki dan 17 untuk wanita".Wanita yang belum mencapai umur ini hanya dapat dinikahkan oleh ayahnya atau oleh qadi, perkawinan tidak diperkenankan bagi gadis di bawah umur 17 tahun bagaimanapun keadaannya. Wanita dewasa dan berkompeten dimungkinkan menikah tanpa ijin wali.
3.Poligami
Menurut UU Tahun 1971 dan Hukum Sipil 1977, poligami hanya dizinkan apabila bertujuan menghindari bahaya yang lebih besar (dharar). Pertimbangan kemampuan finansial suami dan karakter pribadinya menjadi sarat minimal bagi, ijin pengadilan. Di samping itu, ada alasan hukum untuk poligami.
4.Perceraian
Sampai awal berlakunya Hukum Sipil 1977, perceraian di Afghanistan dikendalikan oleh hukum Hanafi.
Reformasi hukum keluarga di negara Timur Tengah di samping menaikkan hak-hak wania untuk mendapatkan dispensasi dari pengadilan, juga memasukkan pengawasan dari pengadilan terhadap penggunaan yang tepat dari hak talak suami. Sayang, Hukum Sipil Afghan tidak mengambil langkah-langkah yang signifikan tersebut.
4.Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Bruei Darussalam
Kesultanan Brunai darussalam menganut sistem hukum Mazhab Syafi’i. Sejak tahun 1888 ia menjadi bagian proktektorat Inggris dan periode 1941-1945 sempat di duduki oleh Jepang dibeberapa daerah. Sistem hukum dan sistem peradilan dalam kesultanan brunai di pengaruhi oleh sebagian besar Comon Law (Hukum negara Inggris).
Hukum acara pidana ( di dasari pada undang-undang acara pidana Inggris 1898) diterapkan di Brunei Darussalam oleh pemerintah Inggris memuat pasal tentang Nafkah Istri, anak, dan Orang tua. Didalam pembahasan pasal menjelaskan tentang praktek hukum lokal terhadap orang-orang (penduduk) yang beragama Islam. Pada tahun 1912 diterapkan hukum muhammadan, kemudian ditahun berikutnya disempurnakan dengan penetapan perkawinan dan perceraian muhammadan.
Hal-hal yang di atur
a.Janji perkawinan (Pembatalan Pertunangan)
Di Brunei penetapan Undang-undang tahun 1955 menyatakan jika kesepakatan perkawinan menjadi batal jika seorang laki-laki memungkiri dalam pembayaran maskawin. Apa bila yang membatalkan perjanjian tersebut dari pihak perempuan, maka hadiah pertunangan harus dikembalikan bersama dengan uang yang diberikan dengan suka rela. Semua pembayaran balik yang digariskan tadi bisa didapatkan kembali melalui pengadilan.
b.Wali Nikah
Persetujuan kedua belah pihak dalam perkawinan sangat diperlukan. Disamping itu, wali pengantin perempuan pun harus memberikan persetujuan ataukadi yang mempunyai kewenangan bertindak sebagai wali raja yaitu apabila tidak terdapat wali nasab tidak menyetujui dengan alasan yang kurang tepat.
Aturan perwalian ini dikenal dalam mazhab Syafi’i dimana seorang perempuan yang menikah harus mendapatkan izin dari walinya dan seandainya tidak mempunyai wali maka Sultan (penguasa) yang menjadi wali orang yang tidak mempunyai wali.
c.Pendaftaran Nikah
Dalam undang-undang brunei, orang yang bisa menjadi pendaftar Nikah cerai selain kadi Besar dan kadi-kadi adalah imam-imam setiap masjid, di samping imam-imam itu merupakan juru nikah yang di beri kuasa (tauliah) oleh sultan atau yang diberi kuasa oleh hukum untuk orang Islam, tetapi dalam hal ini kehadiran dan kebenaran pendaftar juga diperlukan. Walaupun demikian, pernikahan yang tidak mengikuti aturan ini tetap dilangsungkan (sah), tetapi menurut aturan hukum muslim di anggap sah dan hendaknya didaftarkan. Sedangkan yang dinamakan perkawinan yang tidak sah adalah perkawinan yang tidak mengikuti hukum mazhab yang di anut oleh kedua belah pihak.
d.Poligami
Negara Brunei Darussalam tidak mengakomodir hal-hal terkait poligami. Dengan demikian dapat kita lihat meskipun mendapat pengaruh dari hukum Inggris, negara Brunei tetap memiliki prinsip dalam hal poligami yakni sesuai dengan mazhab syafi’i.
e.Perceraian yang dilakukan suami
Mengenai perceraian dalam undang-undang ini ada beberapa hal yang penting. Jika perempuan dicerai sebelum disetubuhi, maka ia tidak boleh dikawinkan dengan orang lain kecuali dengan suaminya yang terdahulu dalam masaiddah kecuali telah dibenarkan oleh kadi yang berkuasa di mana ia tinggal.
Peraturan perceraian Brunei yang lainnya adalah seorang suami bisa menceraikan istrinya dengan talak satu, dua atau tiga menurut hukum muslim. Seorang suami mesti memberitahukan tentang perceraiannya kepada pendaftar dalam tempo tujuh hari. Seorang perempuan yang sudah menikah bisa juga mengajukan permohonan cerai kepada Kadi dengan mengikuti hukum muslim. Apabila suaminya rela, hendaknya ia mengucapkan cerai kemudian didaftarkan, dan Kadi akan mengeluarkan akte perceraian kepada kedua belah pihak.
f.Perceraian dengan Talak Tebus.
Di Brunei diberlakukan juga aturan yang menyatakan bahwa jika pihak tidak menyetujui perceraian dengan penuh kerelaan, maka kedua belah pihak bisa menyetujui perceraian dengan tebusan atau cerai tebus talak. Kadi akan menilai jumlah yang perlu di bayar sesuai dengan taraf kemampuan kedua belah pihak tersebut serta mendaftarkan perceraian itu.
g.Talak Tafwid, Fasakh dan perceraian oleh pengadilan.
Dalam ketentuan di Negara Brunei, seorang perempuan yang telah menikah bisa juga memohon perceraian berdasarkan syarat dalam surat ta’lik yang dibuat pada masa pernikahan. Di Malaysia hal seperti ini dikenal dengan Surat Ta’likyang mengatur tentang kemungkinan seorang istri mengajukan perceraian sendiri. Sedangkan di Singapura diberlakukan talak tafwid yang di efektifkan oleh Kadi.
Perempuan di brunei bisa memohon kepada Mahkamah Kadi untuk mendapatkan perceraian lewat, Fasakh, yaitu suatu pernyataan pembubaran perkawinan menurut hukum Muslim. Pernyataan Fasakh ini tidak akan dikeluarkan, kecuali mengikuti hukum muslim dan pihak perempuan dapat memberikan keterangan dihadapan sekurang-kurangnya dua saksi dengan mengangkat sumpah atau membuat pengakuan. Bagi istri yang dicerai oleh suaminya bisa mengajukan pemberian penghibur atau Mut’ah kepada Kadi, dan setelah mendengarkan kedua belah pihak Kadi memerintahkan untuk membayarnya.
h.Hakam (Arbitrator)
Apabila selalu muncul masalah antara suami dan istri, maka Kadibisa mengangkat seorang, dua orang pendamai atau Hakam dari keluarga yang dekat dari masing-masing pihak yang mengetahui keadaannya.
Kadi memberikan petunjuk kepada hakam untuk melaksanakan arbitrasi dan harus melaksanakan sesuai dengan hukum muslim. Apabila Kadi tidak sanggup atau Kadi tidak menyetujui apa yang dilakukan oleh hakam, Kadi akan mengganti atau mengangkat hakam yang lain. Demikian pula jika hakam berpendapat bahwa pihak-pihak ini layak bercerai tetapi dengan tanpa adanya alasan untuk menyatakan perceraian, maka Kadi akan mengangkat hakam yang lain dan akan memberikan otoritas untuk mempengaruh perceraian.
i.Ruju’
Dalam undang-undang ini disebutkan adanya ruju’ (rojok) setelah dijatuhkanya talak, yaitu apabila pun cerainya dengan talak satu atau dua. Tinggal bersama setelah bercerai mesti berlaku dengan keralaan kedua belah pihak dengan syarat tidak melanggar hukum muslim dan kadi harus mendaftarkan untuk “tinggal bersama” itu.
Apabila perceraian yang bisa dirujuk kembali pihak suami mengucapkanruju’dan pihak istri menerimanya, maka istri dapat diperintahkan oleh kadi untuk tinggal bersama, tetapi perintah tersebut tidak bisa dibuat sekiranya pihak istri tidak memberi kerelaan.
j.Surat kematian.
Apabila suami telah meninggal dunia atau diyakini ia telah meninggal atau tidak terdengar beritanya dalam waktu yang lama, untuk menikah kembali harus menganggap mati sesuai dengan hukum keluarga orang Islam. Seorang kadi dapat mengeluarkan surat pernyataan kematian supaya pihak istri bisa kawin lagi, tentunya setelah mengadakan penyelidikan yang tepat.
k.Nafkah dan Tanggungan Anak
para istri anak sah yang masih belum dewasa, orang yang tidak mampu membiayai (fiskal), orang yang berpenyakit dan anak luar nikah. Tiga syarat ini bisa dijadikan tuntutan berdasarkan hukum muslim yang dalam hal menentukan hak untuk nafkah. Dalam kasus anak diluar nikah, mahkamah kadi akan membuat ketentuan yang dianggap sesuai.
B. Metode Reformasi Hukum Keluarga
Reformasi hukum mencakup hukum prosedural/acara dan hukum material atau substansi hukum. Reformasi hukum formal berkaitan dengan pembaharuan terhadap prosedur hukum (hukum acara) dengan cara mengadopsi hukum acara Barat. Jenis reformasi ini melahirkan administrasi hukum Islam (Anderson, 1975: 13). Aturan syariah muncul dalam wajah undang-undang modern yang lebih sistematis. Selain itu, diberlakukan pula aturan administratif dalam hukum syariah seperti pencatatan pernikahan dalam hukum keluarga (Anderson, 1975: 13),dan klaim perceraian dengan pembuktian dokumen (Anderson, 1976:45). Reformasi prosedural ini dijustifikasi dengan konsep takhsis al-qada hak penguasa untuk mengatur dan menentukan jurisdiksi lembaga peradilan, yang memang dikenal dalam peradilan Islam(Anderson, 1976: 45).Reformasi substansi hukum dilakukan dengan cara
takhayyur (pemilihan pendapat hukum),talfiq (amalgamasi mazhab hukum)dan ijtihad
(inovasi/penemuan hukum) Takhayyur dilakukan dengan mengadopsi ketentuan dari pendapat hukum yang ada yang dinilai sesuai dengan masyarakat. Talfiq dilakukan dengan cara eklektik, dengan mengkombinasikan beberapa pendapat hukum yang ada sehingga didapatkan ketentuan hukum yang sesuai dengan masyarakat. Ijtihad dilakukan dengan cara melakukan interpretasi ulang terhadap teks-teks keagamaan. Ijtihad dilakukan jika tidak takhayyur dan talfiq tidak bisa dilakukan(Anderson, 1971: 7-12).Penerapan metode
Takhayyur dapat dilihat dalam reformasi hukum keluarga Islam awal yang berupa dua dekrit Sultan Turki tahun 1915 mengenai hak isteri. Dekrit sultan yang memilih pendapat dari mazhab non Hanafi daripada pendapat dominan dalam mazhab Hanafi telah menandai perubahan hukum dalam sistem hukum yang didominasi mazhab Hanafi. Selanjutnya, metode ini banyak digunakan dalam Hukum Keluarga Turki Usmani seperti akad nikah yang memilih Mazhab Syafi’i (pasal 36), larangan menikahkan anak bawah umur yang lebih dekat kepada pendapat Syi’ah (pasal 9) (Anderson, 1976: 48-49). Cara seperti ini juga ditemukan di Sudan dan Mesir. Reformasi hukum Sudan yang terdapat dalam edaran-edaran hukum mengenalkan mazhab Hanafi dalam masyarakat yang menganut mazhab Maliki.11Reformasi hukum keluarga di dunia Muslim (Ahmad Bunyan Wahib) Di negara-negara Muslim Sunni, metode
takhayyurini bisa dilakukan dengan beberapaalternatif. Pertama, meninggalkan aturan yang ada dan mencari pendapat alternatif yang ada dalam satu tradisi mazhab yang sama. Ini dilakukan dengan meninggalkan pendapat dominan dan beralih kepada pendapat yang tidak populer dalam satu mazhab. Kedua, Jika cara pertama tidak dapat dilakukan, takhayyur dilanjutkan dengan mencari pandangan yang berkembang dan populer dalam mazhab sunni (ortodoks). Ketiga, jika cara kedua tidak dapat dilakukan, maka dilanjutkan dengan mencari pendapat dari mazhab sunni yang tidak populer. Keempat, jika tidak menemukan pendapat seperti dalam cara ketiga, maka pencarian hukum dilanjutkan dengan melihat pendapat
fuqaha>’ khalaf. Kelima, jika semua cara tersebut tidak dapat dilakukan, maka pencarian hukum dilakukan dengan mengadopsi aturan hukum yang berkembang dalam tradisi Syi’ah (Anderson, 1976: 51).Metode talfiq dilakukan dengan menggabungkan beberapa pendapat dalam satu ketentuan. Ini dapat dilihat dalam Edaran hukum Sudan No. 49 Tahun 1939 mengenai bagian waris untuk saudara/saudari kandung atau seibu jika bersama dengan kakek dari garis ayah. Surat edaran ini lebih memilih untuk memberikan hak waris kepada saudara/
saudari tersebut bersama dengan kakek dengan mengadopsi pendapat Abu Yusuf, al-Syaibani
dan ulama Syafi’iyah dan malikiyah sesuai dengan prinsip Zaid bin Tsabit. Contoh talfiq
yang lain mengenai aturan waris Muslim dan non Muslim di Mesir. Muslim tidak mewarisi
dari non Muslim dan sebaliknya. Tetapi non Muslim boleh saling mewarisi. Sedangkan
perbedaan negara tidak menjadi penghalang untuk mewarisi, kecuali jika negara (asing)
tersebut membuat peraturan demikian. Aturan ini merupakan penggabungan beberapa
pendapat yang berkembang di kalangan sunni (Ibid., 1976: 48-49). Demikian juga aturan
mengenai radd untuk pasangan (suami/isteri) dalam aturan hukum Tunisia tahun 1956.
Selain takhayyur dan talfiq, cara terakhir adalah dengan menafsirkan kembali teks-teks
keagamaan (ijtihad). Penafsiran ulang ini telah banyak digunakan untuk memaknai kembali
doktrin-doktrin hukum (keluarga) Islam dalam semua aspeknya. Hukum perkawinan dan
perceraian telah menjadi lahan yang subur bagi terjadinya penafsiran kembali teks-teks
keagamaan ini. Dalam konteks ini, poligami menjadi salah satu isu penting dari permulaan
reformasi hukum keluarga. Isu ini dimulai pada tahun 1898 ketika Muhammad Abduh
menulis artikel dalam sebuah surat kabar yang menggugat pemahaman tradisional tentang
Ijtihad, Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, Volume 14, No. 1, Juni 2014: 1-1912 syarat-syarat poligami. Isu ini kemudian digaungkan dengan publikasi sebuah buku Tahrir
al-Mar’ah (pembebasan perempuan) oleh Qasim Amin pada tahun 1900. Isu ini kemudian
mempengaruhi hukum keluarga Turki Usmani tahun 1917. Meskipun pada akhirnya gagaan
Abduh dan Qasim Amin tidak masuk dalam undang-undang keluarga tahun 1929 karena
adanya penolakan dari Raja Fu’ad, tetapi pemikiran Abduh dan Qasim Amin menjadi
perbincangan seirus di kalangan komite reformasi hukum di Mesir yang dibentuk tahun 1926.
Dalam konteks perkembangan reformasi hukum di dunia Islam, ide-ide progresif Abduh
dan Qasim Amin tentang poligami menjadi inspirasi bagi reformasi di negara-negara Muslim
lain seperti Syria, Irak, Tunisia, Maroko dan yang lain (Anderson, 1976: 61-64).
Selain dengan tiga metode tersebut di atas, terdapat pula reformasi hukum melalui
putusan/penetapan pengadilan. Reformasi dengan putusan/penetapan pengadilan ini terjadi
di negara-negara Muslim bekas kolonial Inggris dan terpengaruh oleh sistem hukum Inggris
seperti negara-negara di anak benua India seperti Pakistan, India dan Bangladesh. Di negara-
negara ini, pertemuan antara hukum Islam dengan sistem hukum Inggris telah menghasilkan
sistem hukum Anglo-Islam (Anglo-Muhammadan Law). Di bawah sistem hukum ini, hukum
Islam diterapkan oleh para hakim dan dengan hukum acara dalam sistem hukum Inggris.
Dalam negara dengan tradisi Anglo-Islam ini, proses pembaharuan hukum dilakukan dengan
melakukan revisi terhadap putusan pengadilan yang telah ada dengan putusan baru
(yurisprudensi hukum), sebuah sistem yang dijalankan dalam tradisi hukum Anglo Saxon
(Anderson, 1976: 77-81).Reformasi hukum di dunia Islam dengan berbagai metode seperti di atas pada intinya adalah melakukan revisi (meninjau) ulang terhadap ketentuan hukum agama (syariah) agar dapat menjawab kebutuhan hukum dalam masyarakat. Dalam beberapa hal, perubahan hukum Islam ini dapat dikatakan sebagai adaptasi syariah (
the adaptation of the shari’a) terhadap perubahan yang terjadi dalam masyarakat (Anderson, 1971: 5). Adaptasi syariah ini dilakukan dengan cara penyesuaian syariah terhadap perkembangan masyarakat sehingga hukum Islam kompatibel dengan masyarakat modern. Oleh karena itu, tidak jarang dalam membuat ketentuan hukum baru tersebut harus mengorbankan aturan hukum lama yang sudah dipraktekkan. Reformasi hukum dalam bentuk adaptasi syariah ini bisa berwujud modifikasi ketentuan lama atau mengganti ketentuan lama dengan ketentuan baru (Coulson, 1969: 145).13 Reformasi hukum keluarga di dunia Muslim (Ahmad Bunyan Wahib) Setidaknya terdapat tiga elemen yang berpengaruh terhadap reformasi hukum di dunia Islam, yaitu: sistem hukum Barat (modern), mazhab hukum Islam, dan tradisi lokal (Coulson,1969: 149-202). Ketiga unsur ini berpengaruh penting terhadap pembaruan hukum yang terjadi di dunia Islam dari segi hukum formil maupun materiil. Dari pertemuan ketiga unsur hukum tersebut, setidaknya sistem hukum di dunia Islam mewujud dalam tiga kelompok.Pertama negara yang tetap menjadikan syariah sebagai rujukan hukum; kedua, negara yang telah menggantikan syariah dengan hukum sekuler (Barat); ketiga, negara yang menggabungkan syariah dan hukum sekuler (Anderson, 1959: 83).Dari ketiga sistem hukum tersebut, mayoritas negara-negara Islam menerapkan jenis ketiga dengan mengkombinasikan syariah dan hukum sekuler dalam reformasi hukumnya.
Hanya sedikit yang mengambil langkah ekstrim dengan menitikberatkan pada salah satu
dari ketiga unsur tersebut. Arab Saudi menjadi negara yang dapat dikategorikan dalam
kelompok pertama. Negara ini menjadikan syariah sebagai rujukan dalam hukum (Ander-
son, 1959: 83-86) meskipun sebenarnya dalam bidang (kasus) tertentu, mu’amalah, negara
ini juga telah meninggalkan syariah. Dalam bidang pajak, Arab Saudi telah melakukan
amalgamasi hukum dengan membuat regulasi pajak penghasilan yang memadukan hukum
syariah dengan sistem pajak Amerika (Anderson, 1959: 85). Sedangkan Turki menjadi negara
yang mengambil langkah bertolak belakang dari Arab Saudi dengan sekularisasi hukum
yang ekstrem dengan meninggalkan syariah dan mengadopsi hukum Barat. Akan tetapi,
dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang masih menggunakan hukum keluarga
Islam (Anderson, 1959: 87-89).


BAB III
PENUTUP
Perkembangan hukum di dunia Islam telah menunjukkan fleksibilitas hukum keluarga Islamdengan adanya reformasi hukum keluarga di negara-negara Muslim. Dalam konteks ini,Ijtihad, Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, Volume 14, No. 1, Juni 2014: 11918 reformasi hukum keluarga merupakan hasil dari dinamika internal hukum Islam dan dialogantara hukum Islam dengan sistem hukum Barat dan adat. Hukum Islam dengan khazanah inelektual dan variasi mazhabnya telah menghasilkan produk hukum dengan cara takhayyur (pemilihan alternatif hukum),talfiq (amalgamasi hukum). Sedangkan dialog antara hukum Islam dengan dua sistem hukum yang lain, selain telah menghasilkan amalgamasi hukum,juga telah menghasilkan inovasi/penemuan hukum (ijtihad). Dari perspektif modrnisasi, reformasi hukum di dunia Islam merupakan salah satu bentuk reformasi dari atas. Inisiatif perubahan hukum di negara-negara Islam berasal dari pemerintah/negara. Berangkat dari keinginan negara untuk mengatur masyarakat Islam dengan tetap berasaskan hukum Islam, negara-negara Islam melakukan reformasi hukum dengan berbagai alasan seperti alasan ekonomi, politik, sosiologi, atau alasan hukum 
DAFTAR PUSTAKA
Akolawin, Natale Olwak, “Personal Law in the Sudan-Trends and Developments”, Journal of African Law, Vol. 17, No. 2 (Summer, 1973):149-195.
Anderson, J.N.D. Islamic Law in Africa.London: Frank Cass, 1978.
Anderson, Norman. Law Reform in the Muslim World. London: Universityof London/TheAthlone Press, 1976.
Anderson, J.N.D., “Modern Trends in Islam: Legal Reform and Modernization in the Middle East”, The International and Comparative Law Quarterly, Vol. 20. No. 1 (Januari, 1971): 1-21.
Anderson, J.N.D., “Recent Reforms in Islamic Law of Inheritance”, The International and Comparative Law Quarterly,Vol. 14, No. 2 (April,1965):349-365.
Anderson, J.N.D., “Changes in the Islamic Law of Personal Status in Iraq”,The International and Comparative Law Quarterly, Vol. 12, No. 3(Juli, 1963): 1026-1031.
Anderson, J.N.D. Islamic Law in the Modern World. Ttp.: New York University Press, 1959.An-Na’im, Abdullahi Ahmed. Islamic Family Law in a Changing World: A Global Resource Book.2002.
Bill, James A., “Modernization and Reform from Above: the Case of Iran”, Journal ofPolitics, Vol. 32, No. 1 (Februari, 1970): 19-40.
https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929