loading...

Makalah Administrasi pendidikan

April 26, 2017 Add Comment
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Kata “ Administrasi ” berasal dari bahasa latin yang terdiri dari atas kata ad dan ministate, kata ad mempunyai arti “KE” atau “KEPADA”, dan ministate yang berarti melayani, membantu atau mengarahkan, jadi kata “Administrasi dapat disatukan sebagai suatu kegiatan atau usaha untuk membantu, melayani, mengarahkan atau mengatur semua kegiatan didalam mencapai suatu tujuan.Pendidikan adalah usaha sadar atau suatu aktifitas untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian manusia yang berjalan seumur hidup dengan kata lain pendidikan tidak hanya berlangsung dalam kelas tetapi pada diluar kelas, pendidikan bukan bersifat formal saja tetapi mencakup pula non formal.
Setelah kita melihat pengertian dari dua unsur di atas maka kita akan mengambil pengertian menurut M. Ngalim purwanto, bahwa yang dimaksud dengan Administrasi pendidikan ialah segenap proses pengarahan dan pengintegrasian segala sesuatu, baik personal, sepiritual, ataupun material yang bersangkut paut dengan pencapaian tujuan pendidikan (Ngalim Purwanto : 2008 : 3).
B. Fungsi Administrasi pendidikan
Jika dihubungkan dengan administrasi pendidikan maka bisa diartikan bahwa hal ini merupakan upaya peningkatan efektifitas unsur-unsur pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan itu sendiri.
Adapun proses administrasi pendidikan itu meliputi fungsi-fungsi perencanaan, pengorganisasian, koordinasi, komunikasi, supervisi, kepegawaian, pembiayaan, dan evaluasi. Semua fungsi tersebut satu sama lain saling bertalian sangat erat. Untuk mendapat gambaran yang lebih jelas tentang fungsi-fungsi tersebut , dalam pasal ini akan diuraikan satu persatu : (Ngalim Purwanto : 2008 : 14).
1. Perencanaan ( planning)
Fungsi perencanaan pendidikan merupakan fungsi yang sangat penting dari administrasi, karena fungsi ini memang berperan banyak dalam hal memberi petunjuk pada pelaksanaan pendidikan, acuan untuk memonitorkemajuan dan pelaksanaan program pendidikan kriteria dalam penilaian untuk mengetahui ada tidaknya hambatan atau bahkan penyimpangan dan dapat menjadi media inovasi. Dalam fungsi terkandung kegiatan menetapkan tujuan, mengambil keputusan mengadakan peramalan atau perkiraan, dan memprakarsai strategi pelaksanaan. Lalu dapat dinyatakan perencanaan adalah menetapkan terlebih dahulu tujuan yang akan dicapai dan alat (sarana) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan itu. Di dalam setiap perencanaan ada dua faktor yang harus diperhatikan, yaitu faktor tujuan dan faktor sarana, baik sarana personel maupun material.
Langkah-langkah perencanaan meliputi hal-hal sebagai berikut (Ngalim Purwanto : 2008 : 15) :
a) Menentukan dan merumuskan tujuan yang hendak dicapai.
b) Meneliti masalah-masalah atau pekerjaan-pekerjaan yang akan dilakukan.
c) Mengumpulkan data dan informasi-informasi yang diperlukan.
d) Menentukann tahap dan rangkaian tindakan.
e) Merumuskan bagaimana masalah-masalah itu akan dipecahkan dan bagaimana pekerjaan-pekerjaan itu akan diselesaikan.
Dalam menyusun perencanaan ada syarat-syarat berikut yang perlu diperhatikan:
1) Perncanaan harus harus didasarkan atas tujuan yang jelas.
2) Bersifat sederhana, realistis dan praktis.
3) Terinci, memuat segala uraian serta klasifikasi kegiatan dan rangkaian tindaakan sehingga mudah dipedomani dan dijalankan.
4) Memiliki fleksibilitas sehingga mudah disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi dan sewaktu-waktu.
5) Terdapat perimbangan antara bermacam-macam bidang yang akan digarap dalam perencanaan itu, menurut urgensi masing-masing.
6) Diusahakan adanya penghematan tenaga, biaya, dan waktu serta kemungkinan pengguunaan sumber-sumber daya dan dana yang tersedia dengan sebaik-baiknya.
7) Diusahakan agar sedapat mungkin tidak terjadi adanya duplikasi pelaksanaan.
Perencanaan ( planning) adalah aktivitas memikirkan dan memilih rangkaian tindakan-tindakan yang tertuju pada tercapainya maksud-maksud dan tujuan pendidikan(Ngalim Purwanto : 2008 : 16).

2. Pengorganisasian (organizing)
Fungsi administrasi yang kedua adalah pengorganisasian, yang berarti upaya membina dan memapankan hubungan antar kegiatan dan faktor fisik yang harus dilakukan dan diperlukan, mengkoordinasikan sumber yang ada, pimpinan mendesain struktur formal bagi tugas dan hubungan kewenangan yang akan menjamin efektifitas dalam pencapaian tujuan.
Pengorganisasian merupakan aktivitas menyusun dan membentuk hubungan kerja antara orang –orang sehingga terwujud satu kesatuan usaha dalam mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan.didalam pengorganisaian terdapat adanya pembagian tugas-tugas, wewenang dan tanggung jawab secara terinci menurut bidang-bidang dan bagian-bagian,sehingga terciptalah hubungan-hubungan kerja sama yang harmonisdan lancar menuju pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Yang perlu diperhatikan dalam pengorganisasian antara lain ialah bahwa pembagian tugas,wewenang, dan tanggung jawab , hendaknya disesuaikan dengan pengalaman, bakat, minat, pengetahuan, dan kepribdian masing-masing orang yang diperlukan dalam menjalankan tugas-tugas tersebut.
Fungsi organisasi dapat diartikan bemacam-macam:
1) Organisasi dapat diartikan sebagai memberi struktur, terutama dalam penyusunan/penempatan personal, pekerjaan-pekerjaan, material, dan pikiran-pikiran didalam struktur itu.
2) Oganisasi dapat pula ditafsirka sebagai menetapkan hubungan antara orang –orang.
3) Organisasi dapat juga diartikan semata-mata mengingat maksudnya, yakni, sebagai alat untuk mempersatukan usaha-usaha menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan.
3. Pengoordinasian ( coordinating)
Adanya bermacam-macam tugas/pekerjaan ang dilakikan oleh banyak orang, memerlukan adanya koordinasi dari seorang pemimpin. Adanya koordinasi yang baik dapat menghindarkan kemungkinan terjadinya persaingan yang tidak sehat atau kesimpangsiuran dalam tindakan. Dengan adanya koordinasi yang baik, semua bagian dan personel dapat bekerja sama menuju ke satu arah tujuan yang telah ditetapkan(Ngalim Purwanto : 2008 : 18).
Koordinasi adalah aktivitas membawa orang-orang, material, pikirna-pikiran, teknik-teknik dan tujuan-tujuan kedalam hubungan yang harmonis dan produktif dalam mencapai suatu tujuan.
4. Komunikasi
Dalam melaksanakan suatu program pendidikan, aktivitas menyebarkan dan menyampaikan gagasan-gagasan dan maksud-maksud ke seluruh struktur organisasi sangat penting. Proses menyampaikan atau komunikasi ini meliputi lebih daripada sekedar menyalurkan pikiran-pikiran, gagasan-gagasan dan maksud-maksud secara lisan atau tulisan.
Menurut sifatnya, komunikasi ada dua macam : komunikasi bebas dan komunikasi terbatas. Dalam komunikasi bebas, setiap anggota dapat berkomunikasi dengan setiap anggota yang lain. Sedangkan dalam komunikasi terbatas, setiap anggota hanya dapat berhubungan dengan beberapa anggota tertentu saja. Komunikasi dalam setiap bentuknya adalah suatu proses yang hendak mempengaruhi sikap dan perbuatan orang-orang dalam struktur organisasi(Ngalim Purwanto : 2008 : 19).
5. Supervisi
Supervisi sebagai fungsi administrasi pendidikan berarti aktivitas-aktivitas untuk menentukan kondisi-kondisi/syarat-syarat yang esensial yang akan menjamin tercapainya tujuan-tujuan pendidikan.
Secara singkat dapat disimpulkan, bahwa fungsi atau tugas supervisi ialah sebagai berikut(Daryanto : 2010 : 179) :
a) Menjalankan aktivitas untuk mengetahui situasi administrasi pendidkan. Sebagai kegiatan pendidikan disekolah dalam segala bidang.
b) Menentukan syarat-syarat yang diperlukan untuk menciptakan situasi pendidikan di sekolah.
c) Menjalankan aktivitas untuk mempertinggi hasil dan untuk menghilangkan hambatan-hambatan.

6. Kepegawaian (staffing)
Sebenarnya fungsi kepegawaian ini sudah dijalankan sejak penyusunan perencanaan dan pengorganisasian. Di dalam pengorganisasian telah dipikirkan dan diusahakan agar personel-personel yang menduduki jabatab-jabatan tertentu di dalam struktur organisasi itu dipilih dan diangkat orang-orang yang memiliki kecakapan dan kesanggupan yang sesuai dengan jabatan yang dipegangnya.
Masalah selanjutnya yang perlu diperhatikan di dalam kegiatan kepegawaian ialah pemberian motivasi kepada para pegawai agar selalu bekerja giat, kesejahteraan pegawai(jasmani maupun rohani), insensif dan penghargaan atas jasa-jasa mereka, konduite dan bimbingan untuk lebih maju, adanya kesempatan untuk meng-upgrade diri, masalah pemberhentian dan pensiun pegawai(Ngalim Purwanto : 2008 : 21).
7. Pembiayaan (budgeting)
Setiap kebutuhan organisasi, baik personel maupun material, semua memerlukan adanya biaya, itulah sebabnya maka masalah pembiayaan harus sudah mulai dipikirkan sejak pembuatan planning samapai dengan pelaksanaannya (Ngalim Purwanto : 2008 : 21).
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam fungsi pembiayaan itu ialah :
a) Perencanaan tentang berapa biaya yang diperlukan
b) Dari mana dan bagaimana biaya itu dapat diperoleh
c) Bagaimana pennggunaannya
d) Siapa yang akan melaksanakannya
e) Bagaimana pembukuan dan pertanggungjawabannya
f) Dan bagaimana pengawasannya
8. Penilaian (evaluating)
Evaluasi sebagai fungsi administrasi pendidikan adalah aktivitas untuk meneliti dan mengetahui sampai dimana pelaksanaan yang dilakukan didalam proses keseluruhan organisasi mencapai hasil sesuai dengan rencana atau program yang telah ditetapkan dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan. Setiap kegiatan, baik yang dilakukan oleh unsur pimpinan maupun oleh bawahan, memerlukan adanya evaluasi. Evaluasi mengetahui berhasil atau tidaknya suatu program, diperlukan adanya penilaian atau evaluasi(Ngalim Purwanto : 2008 : 22). Tiap penilaian berpegang pada rencana tujuan yang hendak dicapai, atau dengan kata lain setiap tujuan merupakan kriteria penilaian. Oleh karena itu penilaian terhadap pekerjaan seorang guru dalam usaha memdidik dan mengajar murid-muridnya, tidak dapat disamakan dengan penilaian terhAdap pekerjaan tukang menjahit dalam membuat pakaian langganannya. Atau pekerjaan arsitek dalam membangun sebuah gedung.

BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
A. Administrasi pendidikan ialah segenap proses pengarahan dan pengintergrasian segala sesuatu, baik personal spiritual, ataupun material yang bersngkut paut dengan pencapaian tujuna pendidikan.
B. Adapun proses administrasi pendidikan itu meliputi fungsi-fungsi perencanaan, pengorganisasian, koordinasi, komunikasi, supervisi, kepengawasan pembiayaan, dan evaluasi. Semua fungsi tersebut satu sama lain saling berkaitan sangat erat.


Daftar Pustaka

Purwanto, Ngalim. 2008. Administrasi Dan Supervise Pendidikan. Jakarta : Remaja Rosdakarya.
Daryanto, H,M. 2010. Administrasi Pendidikan. Jakarta : Rineka Cipta.

Pengertian Administrasi ketatausahaan Pendidikan

April 17, 2017 Add Comment
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan merupakan salah satu faktor penentu kemajuan sebuah negara. Apabila pendidikannya bagus, maka kemungkinan bangsa itu untuk maju juga besar. Akan tetapi, bila pendidikannya kurang bagus, maka bangsanya pun juga sulit untuk maju. Dengan pendidikan yang bagus, diharapkan penduduk suatu negara memiliki kemampuan yang lebih dan memiliki moral yang lebih bermartabat serta memiliki sudut pandang yang lebih luas dalam menghadapi suatu masalah ataupun perbedaan yang terjadi alam kehidupannya.
Administrasi ketatausahaan merupakan subsistem organisasi, dalam hal ini adalah organisasi sekolah. Kegiatan utamanya adalah mengurus segala bentuk administrasi sekolah, mulai dari surat-menyurat sampai dengan inventarisasi barang. Bila dilihat dari pengertian di atas, maka tata usaha tidak hanya menyangkut kegiatan surat-menyurat saja tetapi juga menyangkut semua bahan keterangan dan informasi yang berwujud warkat.
Ketatausahaan menjadi penting karena ketatausahaan dapat membantu dan mempermudah subsistem yang lain seperti bagian kesiswaan, kurikulum, administrasi personel, dan lainnya. Dalam hal ini ada istilah yang disebut dengan mekanisme bantu artinya kegiatan ketatausahaan sekolah dapat dipergunakan untuk membantu pimpinan (Kepala Sekolah) dalam mengambil keputusan, sehingga dapat memperlancar dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses administrasi, dengan data yang diperlukan.
Bila administrasi ketatausahaan berjalan dengan baik maka kegiatan yang menyangkut pembelajaran dan tujuan pembelajaran dapat berjalan dengan baik pula. Untuk itu, diperlukan staf tata usaha yang profesional dan kompeten dibidangnya.

B. Rumusan Masalah
Untuk membatasi bahasan yang akan diuraikan dalam pembahasan maka dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan administrasi ketatausahaan pendidikan ?
2. Apa saja jenis-jenis ketatausahaan ?
3. Bagaimana surat dan kepengurusannya?

C. Tujuan Penulisan
Tujuan yang ingin dicapai dalam pembuatan makalah ini adalah :
1. Sebagai bentuk untuk menyelesaikan tugas kelompok yang diberikan oleh dosen yang bersangkutan.
2. Untuk menambah pengetahuan guna membekali ilmu untuk kedepan bagi kita sebagai mahasiswa/i terkait didalam lembaga pendidikan nantinya.
3. Agar mahasiswa/i dapat mengetahui pengertian dari ketatausahaan pendidikan, jenis-jenis ketatausahaannya, bagaimana surat dan pengurusannya dan kegiatan lain dari ketatausahaan.















BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Administrasi ketatausahaan Pendidikan
Tata usaha, atau sering juga disebut tata laksana, merupakan bagian dari keseluruhan proses administrasi. Dalam bahasa Inggris, ada yang menyebutnya sebagai “Clerical Work”atau “Reporting and Recording System” atau “Office Management”, yaitu semua mekanisme yang dapat membantu, memperlancar, meningkatkan aktivitas dan efisiensi proses administrasi dengan menyediakan segala data dan informasi yang diperlukan, sehingga administrasi tersebut berjalan lancar.
Di samping itu, tata usaha juga diartikan sebagai kegiatan melakukan penentuan segala sesuatu yang terjadi dalam organisasi, untuk digunakan sebagai bahan keterangan oleh pimpinan, yang meliputi segenap kegiatan mulai dari pembuatan, pengolahan, penataan sampai dengan penyimpanan semua bahan keterangan yang diperlukan oleh organisasi.
Sedangkan pengertian tata usaha menurut pedoman pelayanan tata usaha untuk perguruan tinggi adalah segenap kegiatan pengelolaan surat-menyurat yaitu menghimpun (menerima), mencatat, mengolah, menggandakan, mengirim dan menyimpan semua bagian keterangan yang diperlukan oleh organisasi.
Dengan pengertian ini maka tata laksana atau tata usaha bukan hanya meliputi surat-surat saja tetapi semua bahan keterangan atau informasi yang berwujud warkat.
Pekerjaan tata usaha meliputi rangkaian aktivitas menghimpun, mencatat, mengelola, menggandakan, mengirim dan menyimpan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam setiap usaha kerja sama. Menurut The Liang Gie (2000:50).
1. Menghimpun, yaitu: Kegiatan-kegiatan mencari data mengusahakan tersedianya segala keterangan yang tadinya belum ada, sehingga siap untuk dipergunakan jika diperlukan.
2. Mencatat, yaitu: Kegiatan membubuhkan dengan berbagai alat tulis sehingga terwujud tulisan yang dapat dibaca, dikirim dan disimpan.
3. Mengolah yaitu bermacam-macam kegiatan mengerjakan keterangan-keterangan dengan maksud menyajikan dalam bentuk yang lebih berguna atau lebih jelas untuk dipakai.
4. Menggandakan, yaitu: Kegiatan memperbanyak dengan berbagai alat dan cara.
5. Mengirim, yaitu: Kegiatan menyampaikan dengan berbagai cara dan alat dari satu pihak ke pihak lain.
6. Menyimpan, yaitu: Kegiatan menaruh dengan berbagai cara dan alat di tempat tertentu dan aman.

B. Jenis-jenis Kegiatan Ketatausahaan
Pekerjaan ketatausahaan bukan monopoli petugas administrasi saja, tetapi juga pegawai edukatif. Dalam bagian ini akan disajikan kegiatan tata usaha khususnya yang dilakukan oleh tenaga administratif. Bagian ketatausahaan sekolah dimaksudkan untuk dapat mempermudah proses penyelenggaraan di sekolah. Secara terperinci kegiatan yang dibantu kemudahannya adalah:
a. Kegiatan yang menyangkut manajemen kurikulum. Manajemen kurikulum adalah segala proses penyelenggaraan yang bertujuan memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar agar efektif dan efisien. Penyusunan jadwal, pembuatan kalender akademik dan sebagainya biasa dilakukan oleh kepala sekolah atau diserahkan kepada seorang/beberapa orang guru. Mereka hanya mengerjakan penyusunannya tetapi pengerjaan penulisan ke papan tulis besar diserahkan ke tata usaha.
b. Kegiatan yang menyangkut manajemen siswa. Pekerjaan tata usaha yang menunjang manajemen siswa banyak berhubungan dengan hak dan kewajibannya sebagai pegawai negeri sipil antara lain:
1) Mendaftar calon siswa (mulai dari pengadaan formulir).
2) Mengisi buku induk dan buku klaper.
3) Mengurus dan mengatur warkat-warkat jika ada pemindahan siswa.
4) Mengisi daftar presensi sampai menghitung prosentasenya.
5) Mengatur ruang kelas, ruang laboratorium dan ruang kegiatan yang lain.
6) Membuat laporan dan statistik mengenai keadaan siswa setiap bulan dan setiap tahun.
c. Kegiatan yang menyangkut manajemen personil. Pekerjaan tata usaha yang menunjang manajemen personil banyak berhubungan dengan hak dan kewajibannya sebagai pegawai sipil antara lain:
1) Melaksanakan pengetikan dan pengaturan warkat untuk pengangkatan sebagai pegawai negeri, mengatur permintaan tanda tangan dari kepala sekolah dan mengirimkannya.
2) Membantu memperbanyak salinan surat-surat keputusan serta lampiran-lampiran yang dibutuhkan untuk pengurusan kenaikan pangkat, penggunaan hak cuti atau pensiun.
3) Menyiapkan, menyimpan, dan menisci kartu pegawai.
4) Menyiapkan blangko-blangko presensi pegawai.
5) Membantu kepala sekolah dalam membuat laporan statistik keadaan pegawai edukatif dan administratif.
6) Mengerjakan tugas-tugas lain, baik bersifat rutin maupun insidental.
d. Kegiatan yang mengenai penataan inventaris sekolah.
1) Pekerjaan inventaris sebenarnya menyangkut bagian manajemen sarana, yaitu mencatat keluar masuknya barang, pemeliharaan dan penyimpanannya. Pekerjaan ketatausahaan yang menyangkut penataan inventaris meliputi: Pencatatan masuknya barang-barang, member label dan nomor inventaris, mengklasifikasikan.
2) Pencatatan keluarnya barang-barang misalnya digunakan, dipinjam, dihibahkan (diberikan kepada lembaga lain atau perseorangan), disingkirkan.
e. Kegiatan yang menunjang penataan surat-menyurat. Kegiatan yang dikerjakan dalam penataan surat-menyurat dipisahkan menjadi: pengurusan surat-menyurat masuk, pengurusan penyimpanan surat (kearsipan), dan pengurusan surat-surat keluar.
1) Pengurusan surat-surat masuk (agenda)
a) Mencatat nomor dan tanggal surat dalam buku agenda surat masuk yang kolomnya terdiri dari: (tanggal diterimanya surat, nomor urut, kode, alamat surat, nomor surat, pokok surat/keterangan)
b) Menyerahkan surat kepada alamat,
c) Surat dibaca oleh alamat yang dituju dan diberi disposisi.
d) Surat dikembalikan kepada tata usaha untuk dibuatkan balasan (jika memang dikehendaki demikian)
e) Tata usaha melaksanakan disposisi.
f) Tata usaha menyerahkan kembali surat tersebut kepada bagian yang mengurus surat keluar.
g) Pengarsipan surat tersebut.
2) Pengurusan surat keluar (ekspedisi). Pengurusan surat keluar dilakukan dengan urutan:
a) Surat yang sudah diketik diserahkan kepada kepala sekolah untuk disetujui dan dimintai tanda tangan.
b) Membubuhkan cap di sebelah kiti tanda tangan pimpinan.
c) Memasukkan surat yang akan dikirim ke dalam sampul dan megrsipkan surat tembusannya menurut cara pengarsipan.
d) Mencatat surat ke dalam akan dikirim ke dalam buku ekspedisi.
e) Mengirimkan surat tersebut ke alamat.
3) Pengaturan penyimpanan surat (pengarsipan). Surat-surat yang sudah selesai diproses lalu diarsipkan. Kegiatan kearsipan adalah menyimpan dan memelihara arsip tersebut ke dalam filing cabinet atau almari arsip agar tetap utuh dan mudah dicari kembali apabila diperlukan. Cara-cara yang digunakan sebagai pedoman dalam penyimpanan arsip dilakukan:
a) Menurut tanggal masuknya surat.
b) Menurut pokok/surat.
c) Menurut daerah asal surat.
d) Menurut abjad nama pengirim surat. Untuk lebih mudahnya, biasanya warkat arsip tersebut dimasukkan ke dalam odner. Agar bahan-bahan yang terbuat dari kertas ini tidak lekas rusak dimakan ngengat, maka sebaiknya diberi kapur barus.
f. Kegiatan yang mengenai keuangan. Dalam keuangan sekolah, ada bermacam-macam bendahara. Bermacam-macam bendahara yang ada mengerjakan administrasi keuangan. Bendahara Negara yang diangkat dan ditetapkan dengan surat keputusan yang mempunyai tugas menerima, membagikan, dan mempertanggungjawabkan. Yang dimaksud adalah bendahara yang mengurusi gaji pegawai dan mengurusi uang otorisasi. Uang otorisasi atau uang yang dipertanggungjawabkan, proses pengajuan permintaannya sampai dengan proses pengambilan gaji.
g. Kegiatan yang menunjang manajemen sarana. Kegiatan ketatausahaan yang menyangkut administrasi sarana yang sebenarnya sebagian besar sebenarnya telah berhubungan dengan ketatausahaan yang mengenai inventarisasi. Di samping penataan inventaris, tata usaha yang lain adalah ketatausahaan mengenai perencanaan pengadaan yang dimulai dari mendaftar alat/sarana, menyeleksi dan mendaftar kebutuhan. Selain kegiatan-kegiatan yang te;lah disebutkan yang berhubungan dengan bidang garapan administrasi sekolah, masih ada satu kegiatan lain yaitu kegiatan yang menunjang pengaturan tata ruang kantor, termasuk juga halaman dan ruang-ruang yang lain. Kegiatan ini kadang-kadang disatukan dengan kegiatan sarana menjadi kegiatan sarana prasarana. Kegiatan terakhir ini hampir seluruhnya dikerjakan oleh para pekerja atau pesuruh. Kegiatannya mencakup:
1) Menjaga kebersihan ruangan, halaman, dan tempat-tempat lain yang termasuk wilayah sekolah.
2) Menjaga keamanan khususnya pada waktu tidak berlangsung kegiatan belajar mengajar di sekolah.
3) Mengurus kebun dan tanaman-tanaman yang ada.
4) Mengedarkan surat edaran, pengumuman sekolah, mengantar surat ke instansi lain atau orang tua siswa dan sebagainya.
5) Menyediakan minuman untuk semua pegawai dan tamu.

C. Surat-surat dan Kepengurusannya
1. Jenis-jenis Surat. Beberapa surat yang sering beredar di dalam maupun antar instansi adalah: surat dinas, nota dinas, memorandum (memo), surat pengantar, surat kawat, surat edaran, surat undangan, surat keputusan, instruksi, surat tugas, dan pengumuman.
a. Surat Dinas. Beberapa hal yang perlu diketahui sehubungan dengan surat dinas adalah sebagai berikut:
1) Klasifikasi surat dilakukan menurut sifat dan derajat
Menurut sifatnya, surat dinas dapat dibedakan atas:
a) Surat Rahasia: yaitu sangat rahasia dan rahasia
Sangat rahasia dipakai untuk dokumen, naskah, dan surat yang berhubungan dengan keamanan Negara, yang apabila disiarkan secara tidak sah dan jatuh ke tangan yang tidak berhak, dapat membahayakan keamanan Negara. Sedangkan Rahasia dipakai untuk dokumen, naskah atau surat yang apabila disiarkan secara tidak sah atau jatuh ke tangan yang tidak berhak dapat merugikan kepentingan, martabat pejabat atau lembaga yang bersangkutan.
b) Surat penting adalah surat yang isinya mengandung kepentingn mengikat, memerlukan tindak lanjut dan mengandung informasi yamg diperlukan dalam waktu lama.
c) Surat biasa adalah surat yang informasinya tidak penting, tidak memerlukan tindak lanjut yang cepat.
b. Nota Dinas. Nota Dinas merupakan alat komunikasi kedinasan antara pejabat atau unit organisasi di lingkungan instansi (sifatnya intern) untuk meminta penjelasan dan keputusan.
c. Memorandum (memo). Memorandum merupakan salah satu alat komunikasi di lingkungan instansi yang bersifat penyampaiannya tidak resmi (lugas).
d. Surat pengantar. Surat pengantar adalah surat yang digunakan mengantarkan sesuatu. Adapun bentuknya dapat berupa surat biasa atau formulir.
e. Surat kawat. Surat kawat atau telegram, merupakan berita yang disampaikan atau diterima melalui radio atau telegrafi mengenai sesuatu hal yang perlu segera mendapat penyelesaian dengan cepat. Formulir surat kawat sudah disediakan oleh PERUMTEL.
f. Surat edaran. Surat edaran merupakan pemberitahuan tertulis yang ditujukan kepada pejabat-pejabat tertentu tapa memuat kebijaksanaan pokok, melainkan hanya memberikan penjelasan atau petunjuk-petunjuk tentanng cara pelaksanaan sesuatu peraturan atau perintah yang telah ada.
g. Surat Undangan. Surat undangan merupakan surat pemberitahuan yang meminta agar yang bersangkutan datang pada waktu, tempat dan acara yang telah ditentukan..
h. Surat Keputusan. Surat keputusan merupakan suatu produk statuter yang memuat:
1) Pembentukan, pengaturan, pengesahan, perubahan statuta, atau pembubaran suatu organisasi, badan, panitia, tim, dan lain-lainnya.
2) Pelimpahan atau penyerahan wewenang tertentu kepada seorang pejabat.
3) Penunjukan, pengangkatan dan pemberhentian pejabat/pegawai pada suatu jabatan atau pangkat, mutasi dan lain-lainnya.
4) Penempatan hal-hal yang bersifat umum atau prinsipil dalam rangka kebijaksanaan pokok.
i. Instruksi. Instruksi merupakan suatu produk statuer yang berlandaskan atau bersumber pada peraturan yang lebih tinggi atau berdasarkan kebijaksanaan pimpinan, yakni berisi:
1) Petunjuk-petunjuk secara teknis terperinci mengenai apa yang harus dilakukan dalam rangka pelaksanaan suatu ketetapan.
2) Petunjuk dan tuntunan mengenai pelaksanaan suatu ketetapan/ kebijaksanaan dalam rangka melaksanakan ketetapan/kebijaksanaan tersebut.
j. Surat tugas. Surat tugas merupakan yang berisi penugasan dari atasan yang harus dilakukan oleh staf atau bawahan dan memuat penunjuk apa yang harus dilakukan seseorang atau kelompok orang dalam bentuk satuan organisasi atau satuan kerja.
k. Pengumuman. Pengumuman merupakan surat yang berisi pemberitahuan suatu hal yang ditujukan kepada karyawan atau masyarakat umum, ataupun dalam pihak-pihak yang terlibat dalam isi atau perihal yang dicakup dalam pengumuman tersebut.
2. Pengurusan Surat. Dalam penyusunan surat menyurat dikenal petugas perhimpunan (penerima), penyortir, pencatat, pengarah, pengolah dan penata arsip.
a. Penerima surat bertugas :
1) Menerima surat
2) Menerima jumlah dan alamat surat.
3) Memberi paraf dan nama terang pada buku ekspedisi/lembar pengantar surat.
4) Meneliti tanda – tanda kerahasiaan surat, kesesuaian isi surat, serta “kesahan” surat
5) Meneruskan kepada penyortir surat
b. Penyortir surat bertugas:
1) Menerima surat masuk.
2) Mengelompokkan surat kedalam kelompok surat dinas dan surat pribadi.
3) Menyortir surat berdasarkan klasifikasi surat.
4) Membuka surat dinas berdasarkan surat penting dan surat biasa, dan tidak boleh membuka jenis surat rahasia (tertutup) dan surat pribadi.
5) Meneliti lampiran surat.
6) Membubuhkan tanda penerimaan pada setiap surat.
7) Menyampaikan surat yang telah terbuka atau sudah tertutup kepada pencatat surat dengan melampirkan amplopnya.
c. Mencatat surat bertugas:
1) Menerima, menghitung, dan mencatat surat yang sudah diteliti
2) Mencatat surat tersubut pada pengantar surat, kartu kendali, lembar pengantar surat rahasia.
3) Menyampaikan surat diatas setelah dilampiri lembar pengantar dan kartu kendali kepada pengarah.
d. Pengarah bertugas:
1) Menerima, meneliti surat yang telah dilampiri lembaran pengantar atau kartu kendali, untuk itu serahkan dengan menunjukkan siapa pengolah surat.
2) Menyampaikan surat tersebut diatas kepada pengolah, dengan memulai petugas tata usha sekolah.
3) Menyimpan arsip kendali 1 lembar.
e. Pengolah bertugas:
1) Menerima surat, membahas sendiri atau membahas dengan memberikan disposisi kepada lembar disposisi yang telah tersedia.
2) Mengembalikan surat yang telah diolah kepada pengarah melalui petugas tata usaha yang ditempatkan padanya.
f. Penata arsip petugas:
1) Menerima surat dari pengarah yang telah diolah untuk disimpan pada almari berkas sesuai dengan klasifikai yang berlaku
2) Menerima kartu kendali untuk disimpan pada tempatnya.
3) Mengirim kartu kendali lain pada pengolah sebagai bukti bahwa surat yang sudah diolah sudah disimpan pada bagian arsip.












BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan yakni sebagai berikut:
1. Tata usaha atau tata laksana adalah segenap proses kegiatan pengelolaan surat-menyurat yang dimulai dari menghimpun, mencatat, mengelola, menggandakan, mengirim dan menyimpan semua bahan keterangan yang diperlukan oleh organisasi.
2. Jenis-jenis kegiatan dalam ketatausahaan yaitu: Kegiatan yang menyangkut manajemen kurikulum, Kegiatan yang menyangkut manajemen siswa, Kegiatan yang menyangkut manajemen personil, Kegiatan yang mengenai penataan inventaris sekolah, Kegiatan yang menunjang penataan keuangan, Kegiatan yang menunjang manajemen sarana, Kegitan yang menunjang manajemen sarana.
3. Berdasarkan surat dan kepengurusannya, surat dibedakan menjadi beberapa jenis yaitu : Surat dinas, Nota dinas, Memorandum (memo), Surat pengantar, Surat kawat (telegram), Surat edaran, Surat undangan, Surat keputusan, Instruksi, Surat tugas, dan Pengumuman

B. Saran
Setiap sekolah harus memiliki ketatausahaan yang baik agar semua urusan yang berhubungan dengan kepentingan sekolah dapat diatur dengan baik. Pegawai yang mengurusi bagian ketatausahaan hendaknya mengetahui tugas-tugas ketatausahaan.






DAFTAR PUSTAKA
Sukirman, Hartati dkk. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Yogyakarta: UNY Press

Asnawir, Administrasi Pendidikan, Padang: IAIN-IB Press, 2004

Rifai, Moh., Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Bandung: Jemmars, 1986

Sabri, Ahmad, Administrasi Pendidikan, Padang: IAIN-IB Press, 2000

Sejarah Marketing Public Relation

April 17, 2017 Add Comment
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kegiatan komunikasi selalu dilakukan manusia di dalam aktifitasnya sehari-hari. Kegiatan komunikasi juga berlaku di dalam kegiatan organisasi, baik itu menyangkut komunikasi internal maupun komunikasi eksternal organisasi, dimana Humas (Public Relations) mempunyai peranan dalam kegiatan tersebut. Komunikasi yang dilakukan oleh organisasi, secara internal lebih di tunjukan kepada pembinaan manajemen organisasi bagi karyawan, sedangkan komunikasi yang di lakukan secara eksternal lebih ditunjukan kepada pelayanan tugas organisasi, pembinaan hubungan baik (relationship), ataupun pelaksanaan kegiatan yang membutuhkan keterlibatan masyarakat/public.
Peran Humas di dalam suatu organisasi (pemerintah ataupun swasta) dapat optimal apabila Humas tersebut difungsikan sebagaimana mestinya mengacu kepada pendapat F. Rachmadi, fungsi Humas adalah sebagai “fungsi manejemen dimana kedudukan Humas didalam suatu organisasi mampu memberikan masukan kepada pihak manajemen dengan kegiatan-kegiatan Humas baik secara internal maupun secara eksternal” (F.Rachmadi,1995:5)
Peranan Marketing Public Relations sangat dirasakan dalam pengelolahan suatu organisasi/istansi, karena pihak istansi berharap agar Marketing Public Relations dapat lebih meningkatkan orientasi dalam terwujudnya pengembangan image dari istansi. Bertolak dari kesadaran dan tanggung jaawab tersebut,pihak manajemen suatu istansi harus memahami bahwa dalam mengejar keuntungan mereka juga harus memperhatikan konsumen.












BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Marketing Public Relation
Butler dari Universitas of Chicago adalah orang pertama yang mengadopsi konsep pemasaran secara lebih luas. Pemasaran tidak dianggapnya hanya sebatas penjualan saja. Tahun 1949, mulailah masuk unsur-unsur lain ke dalam pemasaran. Pada tahun 1964, Borden memperkenalkan konsep barunya tentang marketing mix. Baru setelah istilah tersebut muncul, istilah komunikasi pemasaranpun berkembang dan difahami bahwa ilmu tersebut bersifat multi disipliner.
Pada tahun 1962, management konsultan Chester Burger membuat artikel berjudul “Credibility : When PR’s Works,” burger menulis :“Jika tujuannya adalah untuk mendapatkan ‘iklan gratis’, kemungkinan besar akan gagal dalam membatu penjualan produk tersebut. Jika di sisi lain, tujuannya adalah untuk mendukung editorial independen media, melakukan publisitas yeng berbentuk editorial akan memang diperlukan , atas keberhasilan peluncuran produk baru dan kemungkinan besar akan berhasil. Orang yang membaca artikel, enam kali lebih banyak daripada orang yang membaca iklan. Sangat sedikit iklan yang dibaca oleh lebih dari satu pembaca. Jadi, jika anda membuat iklan-iklan terlihat seperti halaman editorial atau artikel, anda akan dapat menarik lebih banyak pembaca”
Istilah marketing mix digunakan pula oleh E. Jerome McCarthy, seorang professor pemasaran dari Michigan State University yang menulis buku dasar-dasar marketing. Istilah marketing mix yang dimunculkan oleh McCarthy didalamnya berisi tentang Product, price, place, promotion pada akhir tahun 1970-an dan awal 1980-an di USA, karena public relations dapat memperluas dan mendukung dalam penjualan product dan jasa. Akan tetapi Philip kotler yang mempopulerkan-nya, dan Philip kotler juga memasukkan dua P lagi yakni Power, power disini adalah push strategy (mendorong), serta P yang berikutnya yaitu Pull Strategy (menarik).
Berawal dari mega marketing tersebut maka lahirlah Marketing Public Relations pada tahun 1990-an, karena makin banyak perusahaan yang ingin memperluas distribusi product dan jasa, namun persaingan semakin ketat, baik dalam hal harga maupun dalam hal promosi. Selain itu perusahaan yang sedang maju dan berkembang menghadapi kenyataan bahwa kelompok stakeholder yang bukan konsumen berposisi sebagai blocking stakeholder (penghalang).
Perencanaan harus matang dalam menentukan sasaran dan target perusahaan, yakni dengan penerapan strategi dan taktik promosi untuk penjualan suatu product atau jasa. Public Relations menjadi efektif menopang fungsi marketing, harus terlebih dahulu dahulu diperjelas perencanaan marketing. MPR merupakan Public Relations dalam konteks pemasaran, lebih jauh lagi MPR membantu dan melengkapi dalam pencapaian tujuan pemasaran sebuah product atau jasa.
Tahun 1991 muncul konsep baru Marketing Public Relations (MPR), ketika Thomas L. Harris meluncurkan buku The Marketer’s Guide to Public Relations. Sewindu kemudian, Tom Harris mengenalkan Value Added Public Relations: The Secret Weapon of Integrated Marketing (1998). Buku kedua ini memperlihatkan kedahsyatan peran public relations (PR) dalam konteks pemasaran terpadu.
Harris yang telah berusia 75 tahun menulis lagi topik yang sama bersama Patricia T. Whalen, The Marketer’s Guide to Public Relations in the 21st Century (2006), namun disertai perkembangan peta bisnis abad 21 yang sangat berbeda karena dampak yang luar biasa akibat kehadiran media interaktif digital seperti internet dan mobile media.
Perubahan lansekap bisnis itu semakin menguatkan peran PR dibanding periklanan massal yang mulai memudar. Daniel J. Edelman, pendiri dan Chairman Edelman berkomentar dalam buku ini dengan menyatakan bahwa PR adalah elemen terpenting dalam kampanye merek. Al Ries pencetus konsep positioning dan penulis The Fall of Advertising and the Rise of PR (2003) yang mendapat sorotan tajam malah berpendapat, iklan adalah pilihan karir abad 20, sementara PR adalah pilihan karir abad 21.
Don E. Schultz, konseptor IMC (Integrated Marketing Communications) mengakui sejumlah kasus dan ilustrasi yang ditampilkan Harris dan Whalen mampu memadukan komunikasi pemasaran ke jenjang yang lebih canggih. Bahkan pakar sekaliber Philip Kotler, sang guru pemasaran dalam pengantar buku ini mengakui semakin tidak efektifnya iklan massal, berbarengan dengan pemunculan media baru. Fenomena yang ditemukan justru kekuatan baru berupa pemberitaan media, event, program berbasis komunitas, penciptaan atmosfir dan kekuatan komunikasi.
B. Kekuatan Marketing Public Relations
Manajemen Public Relations secara langsung mencoba mendukung promosi perusahaan atau produk serta pembentukan citra. Ia berfungsi mendukung fungsi pemasaran yang awalnya seringkali bertolak belakang dengan PR, sehingga kegiatan-kegiatan MPR harus menjadi bagian atau dipadukan dengan program pemasaran. Misalnya kegiatan MPR produsen rokok antara lain bertujuan menekan persepsi masyarakat bahwa rokok adalah musuh masyarakat.
Dulu MPR lebih dikenal dengan publisitas, yang tugasnya mengusahakan editorial space-lawan dari paid space-diberbagai media untuk mempromosikan atau mengkatrol sebuah produk, layanan, gagasan, tempat, tokoh atau organisasi.
Namun MPR memiliki fungsi yang lebih jauh, sekaligus juga sebagai kekuatannya. Adapun kekuatan MPR tersebut adalah:
1. Mendukung peluncuran produk: sukses luar biasa produk perangkat lunak Microsoft: windowe antara lain berkat MPR yang cerdik.
2. Membantu repositioning produk: kota New York sangat jelek di mata pers hingga tahun 1970-an ketika kampanye “I Love New York” diluncurkan. Pemda Yogyakarta dibantu MarkPlus dan Landor mengkampanyekan “Jogja Never Ending Asia” di kalangan warga dan wisatawan.
3. Mempopulerkan kategori produk tertentu: di Amerika, asosiasi dagang dan perusahaan memanfaatkan MPR untuk menimbulkan minat baru pada komoditas yag menurun popularitasnya seperti telur, susu, keju, daging, dan kentang.
4. Mempengaruhi kelompok sasaran tertentu: Agar memperoleh simpati kaum muda, HM Sampoerna membentuk Yayasan Sampoerna yang programnya antara lain memberi beasiswa pada ribuan pelajar dan mahasiswa dan mensponsori lomba kreatifitas film teve anak-anak di kalangan pelajar SD dan SMP. A Mild Live productions yang mengadakan serangkaian konser di puluhan kota di Indonesia bertujuan ganda: event retention, yaitu mengingatkan dan menahan pemakai produk agar tetap setia dan event acquisition, menarik konsumen baru. Tema music love, loud & legendary Concerts ada tiga, yaitu bernuansa cinta (Padi dan Sheila on 7), cadas (boomerang dan /rif) dan legendaris Crisye disesuaikan dengan karakter kotanya masing-masing.
5. Membela produk yang lagi dalam masalah: ketika Kratingdaeng terganjal masalah kandungan kafeinnya uang tak sesuai dengan label kemasannya, perusahaan cepat-cepat meminta maaf dan menarik produknya dari pasaran serta melakukan langkah-langkah untuk memulihkan citra produk.
6. Membangun cintra perusahaan uang ikut mengkerek citra produk: menjadi pembicara di berbagai seminar, talkshow, serta pendirian Musesum REkor Indonesia adalah sejumlah upaya Jaya Suprana yang ikut menciptakan citra yang mentuntungkabagi produk Jamu Jago.
Di saat efektifitas iklan massa dirasa makin menurun, belakangan pemasar lebih memalingkan perhatiannya kepada MPR. Mereka menyadari bahwa MPR sangat efektif dalam membangun awareness dan brand knowledge, baik untuk produk lama maupun baru. MPR juga sangat efektif untuk berinteraksi dngan masyarakat setempat dan menjangkau kelompok atau etnis tertentu. MPR juga lebih efektif dari segi biaya ketimbang iklan. Walau begitu, MPR harus dipadukan dengan program iklan. Perusahaan Gillete bahkan menyediakan anggaran MPR bagi semua manager mereknya dan mereka justeru harus mempertanggung jawabkan pada manajemen puncak kalau tidak menghabiskan anggaran MPR itu.
MPR yang kreatif bisa mempengaruhi awareness public dengan biaya sepersekian saja dari biaya iklan. Perusahaan tak perlu membayar space atau waktu yang disediakan oleh media. Mereka hanya cukup menggaji beberapa staf untuk membuat dan menyebarkan cerita serta mengadakan even-even tertentu. Beberapa perusahaan mensponsori bahkan menamai even tersebut dengan nama produk atau perusahaan, seperti Gebyar BCA, Liga Mandiri, HP Hour, dan Kontes Gadis Tiara Sunsilk.
Sementara praktisi humas akan terus membidik public sasaran melalui media massa, MPR memanfaatkan teknik dan teknologi pemasaran respon langsung (direct-response marketing) agar dapat menjangkau anggota audiens sasaran secara one to one. Humas dan direct-response marketing dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan-tujuan berikut:
1. Menciptakan kegairahan pasar sebelum program ikan dimulai: misalnya, kesempatan pengumuman produk baru bisa menjadi peluang untuk menggerakan publisitas dan untuk mendramatisir produk.
2. Mengembangkan basis pelanggan inti: pemasar makin menyadari pentingnya memelihara loyalitas pelanggan, lantaran biaya memelihara satu pelanggan ternyata jauh lebih murah ketimbang menjaring satu pelanggan baru.
3. Menjalin hubungan one to one dengan para pelanggan: pemasar bisa saja menggunakan hotline telpon atau nomer telpon 800, juga internet, untuk menjalin dan menjaga hubungan dengan pelanggan secara perseorangan.
4. Mengubah pelanggan yang puas menjadi pembela (advocate): basis data dan profil konsumen dapat menjamin kepuasan konsumen yang secara sukarela berperan sebagai model dan jurubicara produk.
5. Mempengaruhi tokoh berpengaruh: influencer bisa saja seorang tokoh seperti guru, dokter, atau apoteker, namun dapat juga seseorang yang memiliki hubungan khas one to one dengan konsumen, seperti penata rambut, atau pelatih olah raga pribadi.
C. Pengertian Marketing Public Relations
Public Relations pada prinsipnya adalah merupakan suatu kegiatan yang terencana dan suatu usaha yang terus menerus untuk dapat memantapkan dan mengembangkan itikad baik (goodwill) dan pengertian yang timbal balik (mutual understanding) antara suatu organisasi dengan masyarakat. Marketing Public Relations sebagai suatu proses perencanaan, pelaksanaan dan pengevaluasian program-program yang memungkinkan terjadinya pembelian dan pemuasan konsumen melalui komunikasi yang baik mengenai informasi dari perusahaan terhadap citra merek (Brand Image) terhadap suatu produk tertentu.
Marketing Public Relations (MPR) penekanannya bukan pada selling (seperti kegiatan periklanan), namun pada pemberian informasi, pendidikan dan upaya peningkatan pengertian lewat penambahan pengetahuan mengenai suatu merek Produk atau jasa, perusahaan akan lebih kuat dampaknya dan agar lebih lama diingat oleh nasabah. Marketing Public Relations diciptakan untuk menambah atau memberikan nilai bagi produk melalui kemampuan yang unik untuk menunjukkan kredibilitas pesan produk.
Marketing Public Relations adalah proses perencanaan dan pengevaluasian program-program yang mendorong pembelian dan kepuasan pelanggan melalui komunikasi berisi informasi yang dapat dipercaya dan kesan yang menggambarkan perusahaan dan produk-produknya sesuai dengan kebutuhan pelanggan ( Roslan, 2001). Menurut Rhenald Kasali, Khalayak Marketing Public Relations adalah masyarakat dan konsumen. (2003). Berdasarkan pendapat tersebut, marketing public relation dapat diartikan sebagai pengelolaan komunikasi untuk memotivasi pembelian, dan kepuasan pelanggan, konsumen, dan masyarakat.
Marketing Public Relations menunjukkan adanya lalu lintas informasi dua arah mengenai produk dan atau organisasi. Bukan hanya sekedar menyampaikan informasi, marketing public relations mengkomunikasikan segenap konsep dan gagasan organisasi sehingga dalam benak publik sasaran berkembang motivasi untuk melakukan pembelian.
Menurut Thomas L. Harris (1991) seperti dikutip oleh Ruslan (2010) Marketing Public Relations is the process of planning and evaluating programs, that encourage purchase and customer through credible communicayion of information on impression that identify companies and their products with the needs concerns of customers. (sebuah proses perencanaan dan pengevaluasian program yang merangsang penjualan dan pelanggan. Hal tersebut dilakukan melalui pengkomunikasian informasi yang kredibel dan kesan-kesan yang dapat menghubungkan perusahaan, produk dengan kebutuhan serta perhatian pelanggan).
Secara umum MPR adalah suatu proses perencanaan, pelaksanaan dan pengevaluasian program-program yang dapat merangsang pembelian dan keuapasan konsumen melalui komunikasi mengenai informasi yang dapat dipercaya dan melalui kesan-kesan positif yang ditimbulkan dan berkaitan dengan identitas perusahaan atau produknya sesuai dengan kebutuhan, keingian dan kepentingan bagi para konsumennya. Dari pengertian-pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Marketing Public Relations merupakan perpaduan pelaksanaan program dan strategi pemasaran (marketing strategy implementation) dengan tkivitas program kerja public relations (work program of Public relations).
Pengertian MPR dari Thomas L. Harris tersebut di atas tidak jauh beda dari pengertian yang didefinisikan oleh Philip Kotler, yaitu: “Marketing Public Relations work because it adds value to product thought its unique ability to lend credibility to product message.” (MPR bekerja untuk menambah nilai produk melalui kemampuan yang unik untuk memberikan kredibilitas ke dalam pesan produk).
Dari pengertian-pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Marketing Public Relations merupakan perpaduan pelaksanaan program dan strategi pemasaran (marketing strategy implementation) dengan tkivitas program kerja public relations (work program of Public relations). Dalam pelaksanaannya terdapat tiga strategi penting, yakni; Pull strategy, public relations memiliki dan harus mengembangkan kekuatan untuk menarik perhatian publik. Push strategy, public relations memiliki kekuatan untuk mendorong berhasilnya pemasaran. Pass strategy, public relations memiliki kekuatan untuk mempengaruhi dan menciptakan opini publik yang menguntungkan.
Jelas, marketing dalam Marketing Public Relations tidaklah dalam pengertian sempit. Tetapi berkaitan dengan aspek-aspek perluasan pengaruh, informative, peusasif, dan edukatif, baik segi perluasan pemasaran (makes a marketing) atas suatu produk atau jasa, maupun yang berkaitan dengan perluasan suatu pengaruh tertentu (makes an influence) dari suatu kekuatan lembaga atas terkait dengan citra dan identitas suatu perusahaan.
D. Tugas-tugas Marketing Public Relations
1. Merencanakan alat / media sosialisasi yang up to date mengikuti tuntutan dan kebutuhan dinamika yang ada di masyarakat
2. Merencanakan Tehnik, Taktik dan strategi pemasaran yang efektif dan produktif yang nantinya digunakan untuk mensosialisasikan program yang dibuka lembaga kepada publik / khalayak ramai.
3. Meramalkan / Forcasting produk pemasaran dan / media sosialisasi lembaga
4. Memproduksi alat pemasaran (brosur,famlet,spanduk,dan alat-alat pemasaran yang lain yang akan digunakan sebagai alat sosialisasi).
5. Mencari data dan memetakan pangsa pasar ( Sekolah, PT, lembaga ; swasta maupun negeri dan DUDI ) yang akan digunakan sebagai target obyek pemasaran atau sosialisasi.
6. Mengajukan dengan proaktif atas surat / ijin / proposal tawaran kerjasama dengan lembaga swasta maupun negeri termasuk DUDI untuk bekerjasama dalam rangka sosialisasi lembaga
7. Merencanakan saluran distribusi dan implementasi distribusi alat pemasaran / media sosialisasi yang lainnya kepada obyek pemasaran / kalayak ramai / publik
8. Merencanakan jadwal waktu prog. pemasaran secara kontinyu dan sekaligus realisasi di lapang sesuai target segmentasi pasar sebagai dasar pembuatan brosur / media publikasi / sosialisasi program intensif dan program 1 tahun
9. Menginventarisir dokumen dan semua bentuk dan jenis media publikasi / alat pemasaran sebagai dasar koreksi / bahkan pertimbangan / referensi / acuan selanjutnya.
10. Membuat dokumentasi dan grafik atas trend – trend hasil program pemasaran / sosialisasi lembaga ( rekruting peserta didik, media / alat sosialisasi dll )
11. Membuat laporan atas hasil program pemasaran / sosialisasi yang mencakup segmentasi pasar, jenis dan kuantitas media publikasi, dan alokasi waktu termasuk didalamnya target anggaran dengan perolehan peserta didik secara periodik dan kontinyu.
12. Menindaklanjuti setiap proposal penawaran kerjasama dari berbagai institusi lain yang telah mendapat ACC dari Kabag. Humas dan Pemasaran berdasarkan kesepakatan ke-2 belah pihak dan tetap menjaga keharmonisan hubungan ke –2 institusi.
13. Memantau dan secara simultan menindaklanjuti secara administratif “ rekapitulasi hasil “ atas berbagai angket / quisioner / form pendaftaran mengenai “ asal sumber informasi kursus – program “ yang di isi oleh calon peserta didik di lingkungan lembaga.



E. Kontribusi Marketing Public Relations
Banyak perusahaan yang berpaling ke marketing public relations untuk langsung mendukung promosi dan pembentukan citra perusahaan atau produk. Perusahaan tidak hanya harus berhubungan secara konstruktif dengan pelanggan, pemasok, dan penyalur, melainkan juga harus berhubungan dengan sejumlah besar masyarakat yang berkepentingan dan public relations meliputi berbagai program yang dirancang untuk mempromosikan atau melindungi citra perusahaan atau masing – masing produknya.
Adapun tujuan marketing public relations adalah meyakinkan konsumen akan merek suatu produk yang sedang dipasarkan dan membina hubungan baik dengan konsumen melalui program komunikasi pemasaran. Sedangkan Kotler dan Keller (2008:247) menyatakan bahwa Marketing public relations dapat berkontribusi terhadap berbagai tujuan pemasaran, yaitu
1. Meningkatkan kesadaran.
2. Membangun kredibilitas.
3. Menstimulasi tenaga penjual dan saluran perantara
4. Serta mengurangi biaya promosi
Merujuk kenyataan ini, Philip Kotler yang pertama kali memunculkan konsep megamarketing yang merupakan perpaduan antara kekuatan public relations dan marketing. Philip Kotler menampilkan gagasan megamarketing dengan memasukan tambahan dua unsur “P” lagi pada keempat yang konvensional. Yang pertama adalah Power yang menyandang potensi push strategi dan public relations yang menyandang potensi pull strategi.










BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Marketing Public Relations adalah proses perencanaan dan pengevaluasian program-program yang mendorong pembelian dan kepuasan pelanggan melalui komunikasi berisi informasi yang dapat dipercaya dan kesan yang menggambarkan perusahaan dan produk-produknya sesuai dengan kebutuhan pelanggan. Public Relations pada prinsipnya adalah merupakan suatu kegiatan yang terencana dan suatu usaha yang terus menerus untuk dapat memantapkan dan mengembangkan itikad baik (goodwill) dan pengertian yang timbal balik (mutual understanding) antara suatu organisasi dengan masyarakat.
Adapun tujuan marketing public relations adalah meyakinkan konsumen akan merek suatu produk yang sedang dipasarkan dan membina hubungan baik dengan konsumen melalui program komunikasi pemasaran. Dalam pelaksanaannya terdapat tiga strategi penting, yakni; Pull strategy, public relations memiliki dan harus mengembangkan kekuatan untuk menarik perhatian publik. Push strategy, public relations memiliki kekuatan untuk mendorong berhasilnya pemasaran. Pass strategy, public relations memiliki kekuatan untuk mempengaruhi dan menciptakan opini publik yang menguntungkan.



DAFTAR PUSTAKA
Kasali, Rhenald, Manajemen Public Relations, Erlangga, Jakarta, 2000.
Rachmadi, F, Public Relations Dalam Teori dan Praktek, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1993.
Ruslan, Rosady. Manajemen Humas dan Manajemen Komunikasi. Jakarta : PT. Raja Gravindo Persada, 1998.

RESUME USUL FIQIH

April 13, 2017 Add Comment
HAKIM, OBJEK HUKUM DAN
SUBJEK HUKUM

A. Hakim (Al-Hakim) / Hukum
1. Pengertian
Kata “hakim” yang berasala dari bahasa arab telah menjadi bahasa indonesia, yang maknanya yaitu yang memutuskan dan menentukan hukum, yang menetapkan segala sesuatu , dan yang mengetahui hakikat seluk beluk segala sesuatau.dan sebaik-baiknya hakim adalah Allah SWT Sebagaimana firman-Nya: “Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi kaum yang yakin?” (Al-Ma’idah: 50) Maka, Allah tidak akan menciptakan sesuatu yang sia-sia dan tidak akan mensyariatkan sesuatu yang tiada manfaatnya. Artinya juga adalah Yang memiliki hukum di dunia dan akhirat. Milik-Nyalah tiga macam hukum yang tidak seorangpun menyertai-Nya. Dialah yang menghukumi di antara hamba-Nya, dalam (1) syariat-Nya, (2) taqdir-Nya, dan (3) pembalasan-Nya. Allah l berfirman: “Bukankah Allah adalah hakim yang seadil-adilnya?” (At-Tin: 8) “Dan Dia adalah Hakim yang sebaik-baiknya.” (Yusuf: 80).
Definisi hukum syar’i adalah titah allah yang berhubungan dengan tingkah laku orang mukalaf dalam bentuk tuntutan, pilihan untuk berbuat dan ketentuan-ketentuan. Dari defenisi ini dapat dikatakan bahwa “pembuat hukum” dalam artian islam adalah Allah SWT. Masalahnya dalaha allah sebgai pembuat hukum berada dialam yang berbeda dengan manusia yang akan menjalankan hukum itu. Apakah manusia secara pribadi dapat mengenal hukum allah itu atau dpat mengenalnya melalui pelantara, dalam hal ini adalah Rasul. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat dlam kalangan ualam:
1. Pendapat mayoritas ulam ahlulsunnah mengatakan bahwa satu-satunya yang dapat mnegenalakan hukum Alllah kepada manusia adalah Rasul atau utusan Allah melalui wahyu yang diturukan allah kepadanya.
2. Kalangan ulama kalam mu’atazillah yang berpendapat bahwa memang rasulllah adalah manusia satu-satunya yang berhak mengenalakn hukum Allah kepada manusia.
Dan pengertian hakim di negara adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang undang untuk mengadili (Pasal 1 butir 8 KUHAP). Sedangkan istilah hakim artinya orang yang mengadili perkara dalam pengadilan atau Mahkamah; Hakim juga berarti pengadilan, jika orang berkata “perkaranya telah diserahkan kepada Hakim”. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkanPancasila, demi terselengaranya negara hukum Republik Indonesia (Pasal 24 UUD 1945 dan Pasal 1 UUD No.48/2009).

B. Objek hukum (mahkam bih)
Maksudnya ialah sesuatau yang dikehendaki oleh yang pembuat hukum untuk dilakukan atau di tinggalkan allah manusia atau dibiarkan oleh pembuat hukum untuk dilakukan atau tidak. Dalam istilah ulam ushul fiqh yang dimaksud dengan objek hukum adalah “perbuatan” itu sendiri. Hukum itu berlaku pada perbuatan dan bukan pada zat. Umpamanya “daging babi”. Pada daging babi itu tidak terdapat hukum, baik suruhan atau larangan. Berlaku hukum larangan adalah pada “memakan daging babi” yaitu suatu perbuatan memakan, bukan pada zat memakan daging babi itu. Hukum syara’ terdiri atas dua yaitu hukum taklifi yakni menyangkut berbuatan mukalaf dan hukum wadh’i yakni yang tidak berhubungan dengan perbuatan mukalaf.
Para ahli usul fiqh menetapka beberapa syarat untuk suatu persyaratan sebagai objek hukum:
1. Perbuatan itu sah dan jelas adanya
2. Perbuatan itu tentu adanya dan dapat diketahui oleh orang yang akan mengerjakan serta dapat dibedakan dengan perbuatan yang lainnya.
3. Perbuatan itu sesuatu yang mungkin dilakukan oleh mukalaf dan berada dalam kemampuannya untuk melakukan.

C. Subjek hukum (mahkum ‘Alaih)
Subjek hukum atau pelaku hukam ialah orang-orang yang dituntut oleh allah untuk berbuat, dan segala tingkah laku telah diperhitungkan berdasarkan tuntutan allah itu. Dalam istialh ushul fiqh subjek hukum itu disebut mukallaf atau orang-orang yang dibebani hukum atau mahkum ‘alaih yaitu orang yang kepadanya diperlakukan hukum.
Seperti telah diterangkan bahwa definisi hukum taklifi adalah titah Allah yang menyangkut perbuatan mukalaf yang berhubunga denga tuntutan atau pilihan untuk berbuat. Dari definisi subjek hukum dibagi dua:
1. Ia mengetahu atau memahami titah allah tersebut yang menyatakan bahwa ia terkena tuntutan dari allah. Paham dan tahu itu barkaitan dengan akal, karena akal itu adalah alat untuk memahami dan mengatahui. Sebagai sabda nabi yang artinya: agama itu didasarkan pada akal, tidak ada arti agama bagi orang yang tidak berakal.
2. Ia telah mampu menerima beban taklif atau beban hukum yang didalam istilah ushul disebut ahlul al-taklif. Maksudnya adalah kepantasan untuk menerima hukam dan kepantasan untuk menjalankan hukum. Para ahli usul fiqh membagi ahliyah al-wujud kepada dua tingkatan:
a. Ahliyah al-wujud naqis atau kecakapan dikenakan hukum secara lemah yaitu kecakapan manusia untuk menerima hak, tetapi tidak menerima kewajuban atau kecakapan untuk dikenai kewajiban tetapi tidak pantas menerima hak.
b. Ahliyah al-wujud kamaliah atau kecakapan dikenakan hukum secara sempurna, yaitu kecakapaan seseorang untuk dikenai kewajiban dan juga untuk menerima hak. Adanya sifat sempurna dalam bentuk ini karena kepantasan berlaku untuk keduanya sekaligus.






SUMBER DAN DALIL HUKUM ISLAM PERTAMA

A. PENGERTIAN SUMBER DAN DALIL HUKUM
Pada hakikatnya, kata sumber mengandung arti sesuatu yang menjadi dasar lahirnya sesuatu. Sedangkan kata dalil mangandung arti, sesuatu yang memberi petunjuk dan mengantarkan orang untuk menemukan sesuatu. Dalam konteks dalil, terdapat upaya ijtihad untuk menemukan hukum islam yang asli. Oleh karena itu, yang dapat disebut hukum islam sebenarnya hanya dua, yaitu Al-qur’an dan hadis. Sebab keduanya merupakan teks-teks nashsh yang menjadi rujukan dalam menentukan hukum islam itu sendiri.
B. AL-QUR’AN SEBAGAI SUMBER HUKUM DAN DALIL HUKUM UTAMA
1. Pengertian Al-qur’an
Secara etimologi, Alqur’an merupakan bentuk mashdar dari kata qara’a; timbangan kata atau (wazan)-nya adalah fu’lan, artinya bacaan. Lebih lanjut, pengertian kebahasaan Alquran ialah, yang dibaca, dilihat, dan ditelaah.
Adapun dalam pengertian terminologi alquran ialah,
اَلْقُرْاَنُ هُوَ كَلَامُ اللهِ تَعَالَى الْمُنَزَّلُ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالَّفْظِ الْعَرَبِيِّ الْمَنْقُوْلُ اِلَيْنَا بِالتَّوَاتُرِ الْمَكْتُوْبُ فِيْ الْمَصَاحِفِ المُتَعَبَّدُ بِتِلاَوَتِهِ الْمَبْدُوْءُ بِسُوْرَةِ الْفَا تِحَةِ الْمَخْتُوْمُ بِسُوْرَةِ النَّاسِ
firman Allah yang di turunkan kepada nabi Muhammad SAW berbahasa Arab, di riwayatkan kepada kita secara mutawatir, termaktub didalam mushhaf, membacanya merupakan ibadah, dimulai dari surah al-Fatihah dan diakhiri dengan surah an-Nas.
2. Kehujjahan Alquran
Semua ulama sependapat bahwa Alquran merupakan hujjah bagi setiap muslim, karena karena ia adalah wahyu dan kitab Allah yang sifat periwayatannya mutawatir. Abdul Wahhab Khallaf mengemukakan tentang kehujjahan al-Qur’an sebagai berikut: “Bukti bahwa al-Qur’an menjadi hujjah atas manusia yang hukum-hukumnya merupakan aturan-aturan yang wajib bagi manusia untuk mengikutinya, ialah karena al-Qur’an datang dari Allah swt. dan dibawa kepada manusia dengan jalan yang pasti yang tidak diragukan kebenarannya. Sedang bukti bahwa al-Qur’an itu datang dari Allah swt adalah bahwa al-Qur’an membuat orang-orang tidak mampu membuat atau mendatangkan sesuatu seperti al-Qur’an (kemukjizatan al-Qur’an).[10]”.
3. Kedudukan Qira’ah
4. Sifat Qath’i dan Zhanni ayat-ayat Alquran
Adapun yang dimaksud dengan ayat-ayat Alquran yang bersifat qath’i ad-dalalah ialah, ayat-ayat yang ditunjukan maknanya bersifat pasti, dalam arti, hanya mengandung satu makna saja. Antara lain, ayat-ayat yang menjelaskan tentang pokok-pokok keimanan, seperti: tentang keesaan Allah, keberadaan dan misi para rasul, tentang malaikat kitab-kitab suci yang diturunkan dan tentang kepastian datangnya hari kiamat.
Selanjutnya, yang dimaksud dengan ayat-ayat Alquran yang bersifat zhanni ad-dalalah ialah, ayat-ayat yang ditunjukan maknanya mengandug lebih dari satu makna. Meskipun keberadaan teks/redaksi/nashsh/ semua ayat-ayat Alquran yang bersifat pasti, namun dari segi makna yang terkandung di dalam ayat-ayatnya, terdapat banyak makna yan bersifat zhanni ad-dalalah.
5. Faktor-faktor terjadinya zhanni ad-Dalalah
a. Faktor kebahasaan
Masalah kebahasaan dapat dipandang merupakan paktor yang paling dominan melahirkan ketidakpastian makna suatu ayat. Contohnya dalam surah al-Baqarah (2):

228: وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
Artinya: wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.
Dalam bahasa arab, kata quru’ sebagai mana yang terdapat dalam ayat diatas dapat mengandung arti suci dan dapat pula mengandung arti haid. Karena makna tersebut sama-sama kuat dalam bahasa arab. Oleh karena itu mazhap asy-syafi’i berpendapat maknayna suci. Akibat hukumnya, menurut mazhab ini, masa iddah wanita ditalak suaminya lebih pendek, jika dibandingkan dengan pendapat mazhab hanafi yang berpendapat makna quru’ adalah haid.
b. Faktor Rumusan-Rumusan Syara’
Faktor rumusan-rumusan syara’ ini, antara lain, berkaitan dengan naskh, tarjih pertentangan dalil-dalil syara’ dan kaidah-kaidah ushuliyyah. Persoalan ini akan di uraikan lebih luas pada pembahasan tentang maqashid asy-syari’ah.
6. Karakteristik dan Bentuk-Bentuk penjelasan hukum Alquran
Sebagaimana ditegaskan Alquran sendiri, sebagi kitab wahyu, fungsi Alquran antara lain:
a. Sebagi al-huda (petunjuk) bagi manusia yang bertaqwa untuk keselamatan dan kebahagiaannya didunia dan akhirat;
b. Sebagai rahmat yang mengantarkan manusia untyk hidup dengan penuh kasih sayang, dan sebagi bukti bahwa tuhan maha pengasih maha penyanyang
c. Sebagi maw’izhah (bimbingan dan pengajaran) bagi manusia untuk mencapai keluhuran dan kesucian fitrahnya
d. Sebagi furqan (pembada antara yang baik dan yang buruk, yang benar dan yag salah, yang berada dalam jalan yang benar dan yang sesat)
e. Sebagai nur (cahaya) yang menerangi kalbu manusia untyk melihat kebenaran dan menjadi benar dalam hidupnya
7. Ayat –ayat tentang hukum dalam Al-quran
Ayat-ayat yang mengatur hubungan manusia dengan Allah disebut ibadah. Misalnya shalat, puasa, zakat, haji, dan ibadah-ibdah lainya. Adapun antara sesama manusia, secara garis besar disebut muamalah. Dalam kelompok ini termasuk didalamnya:
a. Ketentuan yang berkaitan dengan masalah transaksi-transaksi bisnis (jual beli sewa-menyewa, utang piutang, gadai, dan upha) dan berkaitan denan harta lainnya (muamalah dalam arti sempit)
b. Ketentuan tentang perkawinan (munakahat), dan yang berkaitan dengannya, seperti: perceraian, talak, rujuk, pengasuhan anak, dan lain-lain;
c. Ketentuan tentang masalah kewarisan
d. Ketentuantentang hukum pidana (jinyat), seperti; pencurian, perampokan, perusakan harta benda, pembunuhan dan perzinahan, da semua masalah yang berkaitan dengan kejahatan terhadap harta dan seksual
e. Ketentuan tentang peradilan (murafa’at/qadha’), misalnya: gugatan, pembuktian, kesaksian, banding, dan lain-lain.

MAKALAH FIQH MUAMALAH IJARAH (SEWA-MENYEWA)

April 13, 2017 Add Comment
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Ijarah merupakan salah satu pokok pembahasan yang masuk dalam wilawah fiqh muamalah yaitu mengatur hubungan antar orang dengan orang laindalam pergaulah hidup didunia.
Seiring denganperkembangan zaman, transaksi muamalah tidak terdapat miniatur dari ulama klasik, transaksi tersebut merupakan terobosan baru dalam dunia modern. Dalam hal ini kita harus cermat apakah transaksi modrn ini memiliki pertentangan tidak dengan kaidah fiqh? Jika tidak maka transaksi dapat dikatakan mubah
Dalam makalah ini akan dijelaskan secara sederhana tentang definisi ijarah, landasan hukum, rukun dan syarat sahnya. Juga pembagian dan hukum ijarah.

B. Rumusan masalah
1. Apa Defenisi ijarah?
2. Apa dasar hukum ijarah?
3. Apa saja rukun dan syarat ijarah?
4. Bagaimana cara Pembayaran upah dan sewa?
5. Apakah boleh Menyewakan barang sewaan?
6. Kenapa ijarah bisa batal?

C. Tujuan penulisan
1. Agar mengetahui Defenisi ijarah
2. Mengetahui dasar hukum ijarah
3. Mengetahui rukun dan syarat ijarah
4. Agar mengetahui Bagaimana cara Pembayaran upah dan sewa
5. Mengetahui boleh atau tidaknya menyewakan barang sewaan
6. Mengetahui bagaimana ijarah itu bisa batal
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ijarah (sewa-menyewa)
Salah satu bentuk kegiatan manusia dalam muamalah adalah ijarah atau sewa-menyewa, kontrak, menjual jasa, upah-mengupah dan lain-lain. Al Ijarah berasal dari kata Al-Ajru yang berarti Al-‘Iwaḍh (ganti).Ijarah menurut arti bahasa adalah nama upah. Menurut pengertian syara’, Al-Ijarah ialah: Suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.
Sewa-menyewa sangat dianjurkan oleh dalam islam karna mengandung unsur tolong menolong dalam kebaikan antar sesama manusia. Sewa-menyewa disahkan syariat berdasarkan alquran, sunnah dan ijma’.

Ada beberapa definisi yang dikemukakan para ulama:
a. Ulama Mazhab Hanafi mendefinisikan ijarah sebagai transaksi terhadap suatu manfaat dengan suatu imbalan.
b. Ulama Mazhab Syafi’i mendefinisikannya sebagai transaksi terhadap manfaat yang dituju, tertentu bersifat bisa dimanfaatkan, dengan suatu imbalan tertentu.
c. Ulama Malikiyah dan Hanbaliyah mendefinisikannya sebagai pemilikan manfaat sesuatu yang dibolehkan dalam waktu tertentu dengan suatu imbalan.

Menurut Amir Syarifuddin Ijarah secara sederhana diartikan dengan “transaksi manfaat atau jasa dengan imbalan tertentu”. Bila yang menjadi objek transaksi adalah manfaat atau jasa dari suatu benda disebut ijarat al-‘ain (sewa menyewa), seperti menyewa rumah untuk ditempati. Bila yang menjadi objek transaksi adalah manfaat atau jasa dari tenaga seseorang disebut ijarat al- ẓimmah.

B. Dasar Hukum Ijarah
Al-ijarah dalam bentuk sewa menyewa maupun dalam bentuk upah mengupah merupakan muamalah yang telah disyariatkan dalam Islam. Hukum asalnya menurut Jumhur Ulama adalah mubah atau boleh bila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh syara’ berdasarkan ayat al-Qur’an, hadishadis Nabi dan ketetapan Ijma Ulama.
Adapun dasar hukum tentang kebolehan al-ijarah dalam al-Quran terdapat dalam firman Allah Surah al-qashas ayat 26.


Artinya : Salah seorang dari wanita itu berkata : “wahai bapakku, ambillah dia sebagai pekerja kita karna orang yang paling baik untuk dijadikan pekerja adalah orang yang kuat dan dapat dipercaya(Al-qashas:26)
Hukum dasar ijarah dari hadis riwayat ibnu majah :

Artinya : “Berikanlah olehmu upah orang sewaan sebelum keringatnya kering(riwayat ibnu majah).
Perbedaan pendapat para ulama mengenai upah untuk praktek ibadah antara lain:
• Mazhab hanafi menyebutkan tidak boleh membayar jasa atas praktek ibadah seperti menyewa orag lain untuk shalat,puasa,haji,membaca alquran yang pahalanya dihadiahkan untuk orang yang menyewa.
• Mazhab hambali mengatakan pembayaran upah atas azan,iqamat,mengajarkan al-quran, fiqh, hadist tidak diperbolehkan. Praktek tersebut diperbolehkan hanya sebagai taqarrub bagi pelakunya. Dan diharamkan mengambil bayaran dari perbuatan tersebut.
• Mazhab maliki, syafi’i dan ibnu hazm membolehkan upah bagi yang mengajarkan al-quran dan ilmu karna bisa digolongkan sebagai imbalan atas perbuatan dan usaha yang diketahui dengan jelas.

C. Rukun dan syarat ijarah
1. Mu’jir yaitu orang yang memberikan upah dan menyewakan. Sedangkan musta’jir adalah orang yang menerima upah untuk melakukan sesuatu, disyari’atkan pada mu’jir dan musta’jir adalah orang yang baligh,berakal, cakap, melakukan tasharruf(mengendalikan harta).
2. Shighat ijab qabul antara mu’jir dan musta’jir
3. Ujrah, disyaratkan diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak.

D. Pembayaran upah dan sewa
Jika ijarah itu suatu pekerjaan, maka kewajiban pembayaran upahnya pada waktu berakhirnya pekerjaan. Apabila tidak ada pekerjaan lain, jika akad sudah berlangsung dan tidak disyaratkan mengenai pembayaran dan tidak ada ketentuan penangguhnya, menurut abu hanifah wajib diserahkan upahnya secara berangsur sesuai dengan manfaat yang diterimanya. Menurut imam syafi’i dan ahmad sesungguhnya ia berhak dengan akad itu sendirijika mu’jir menyerahkan zat benda yang disewa kepada musta’jir ia berhak menerima bayarannya karna musta’jir sudah menerima kegunaan.

E. Menyewakan barang sewaan
Musta’jir dibolehkan menyewakan lagi barang sewaan kepada orang lain dengan syarat penggunaan barang itu sesuai dengan penggunaan yang dijanjikan ketika akad.
Harga penyewaan yang kedua ini bebas-bebas saja, dalam arti boleh lebih besar, lebih kecil atau seimbang dengan yang pertama.



F. Pembatalan dan berakhirnya ijarah
Ijarah adalah jenis akad lazim, yaitu akad yang tidak membolehkan adanya fasakh(batal) pada salah satu pihak, karna ijarah merupakan akad pertukaran, kecuali terdapat hal-hal yang mewajibkan fasakh seperti:
1. Terjadinya cacat pada barang sewaan yang terjadi pada tangan penyewa
2. Rusaknya barang yang disewakan seperti rumah menjadi rutuh dan sebagainya.
3. Rusaknya barang yang diupahkan
4. Terpenuhinya manfaat yang diakadkan, berakhirnya masa yang telah ditentukan dan selesainya pekerjaan.














BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Salah satu bentuk kegiatan manusia dalam muamalah adalah ijarah atau sewa-menyewa, kontrak, menjual jasa, upah-mengupah dan lain-lain. Al Ijarah berasal dari kata Al Ajru yang berarti Al ‘Iwaḍu (ganti).Ijarah menurut arti bahasa adalah nama upah. Menurut pengertian syara’, Al Ijarah ialah: Suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.
Menurut Amir Syarifuddin Ijarah secara sederhana diartikan dengan “transaksi manfaat atau jasa dengan imbalan tertentu”. Bila yang menjadi objek transaksi adalah manfaat atau jasa dari suatu benda disebut ijarat al-‘ain (sewa menyewa), seperti menyewa rumah untuk ditempati. Bila yang menjadi objek transaksi adalah manfaat atau jasa dari tenaga seseorang disebut ijarat al- ẓimmah.

B. Saran
Demikian makalah yang dapat kami susun dan kami sangat menyadari makalah ini jauh dari kesempurnaan maka kritik dan saran yang membangun demi perbaikan dan pengembangan sangat kami harapkan. Dan semoga ini dapat menambah pengetahuan kita dan bermanfaat. Amin.










DAFTAR PUSTAKA

Sabiq, sayyid. 1987. Fiqh sunnah 13, terj. Kamaluddin A.marzuki, Bandung: Al-ma’rif.
Suhendi, Hendi. 2005. Fiqh muamalah, jakarta : PT.rajagrafindo persada.


Metodologi Penelitian Pendidikan

April 10, 2017 Add Comment
A. Judul
Peran Orang Tua Dalam Mengasuh Anak
(Studi Tentang Pola Asuh Orang Tua Pada Anak di Rt 03, Kec. Alam barajo, Kel. Bagan pete, Jambi).
B. Ruang Lingkup
Ruang lingkup dalam penelitian ini adalah Sosiologi Keluarga.
C. Latar Belakang Masalah
Hubungan terkecil dari suatu masyarakat yang memiliki suatu keterkaitan satu sama lain, biasa disebut dengan keluarga. Keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Pengertian dari keluarga sendiri merupakan kesatuan dari orang-orang yang berinteraksi dan berkomunikasi yang menciptakan peranan-peranan sosial bagi sang suami dan istri, putra dan putri, saudara laki-laki dan saudara perempuan.
Peran sosial dalam setiap keluarga berbeda-beda, salah satunya peran orang tua dalam mengasuh anaknya yang menjadi tanggung jawab terpenting bagi perkembangan sikap dan mental anak dengan cara merawat dan membimbing anak dengan baik dan penuh perhatian. Sebab, orang tua merupakan sosok yang pertama kali dikenal oleh anak dan orang tua memberikan tanggapan atas apa yang dilakukan oleh anak mengenai sisi positif dan negatif.
Kenyataan sekarang ini orang tua cenderung menggunakan pola asuh permisif yang memberikan kebebasan sepenuhnya kepada anak atau istilah yang biasa disebut dengan “dimanja”. Orang tua biasanya menuruti semua keinginan anak, apalagi dalam lingkup perkotaan yang kehidupannya dipengaruhi oleh perkembangan jaman. Orang tua beranggapan bahwa dengan uang yang dimilikinya dapat memanjakan dan memberikan segala kebutuhan anaknya. Padahal dengan mereka sibuk bekerja, anak mereka secara tidak langsung kekurangan kasih sayang, perhatian dan waktu bersama orang tua. Sehingga dengan sibuknya orang tua bekerja maka peran orang tua terhadap anaknya terabaikan, mereka sibuk dengan kegiatan mereka masing-masing bahkan komunikasi diantara mereka cenderung renggang. Hal ini membuat tindakan kasih sayang orang tua kepada anaknya berkurang dan bahkan untuk saling memahami satu sama lain sangat sulit untuk dilakukan.
Ada beberapa kasus mengenai kenakalan remaja akibat dari salah mendidik atau salah pola asuh orang tua. Kenakalah remaja adalah perilaku menyimpang atau melanggar hukum sehingga mengganggu ketertiban dan ketengan hidup di masyarakat. Kenakalan remaja yang biasa ditemukan bermacam-macam seperti dari kenakalan ringan seperti membolos sekolah, melanggar peraturan-peraturan sekolah, melanggar peraturan yang orang tua berikan, hingga kenakalan berat seperti tawuran, merokok, minum-minuman keras, mengkonsumsi obat-obatan terlarang, dan seks bebas.
Contoh kasus lainnya adalah mengkonsumsi obat – obatan terlarang / narkoba dan perkelahian antar pelajar seperti yang dijelaskan bahwa dari 15.000 kasus narkoba selamadua tahun terakhir, 46 % di antaranya dilakukan oleh remaja. Sangat mungkin kiranya jika kenakalan tersebut dilakukan karna kurangnya perhatian yang diberikan oleh orang tuannya atau mungkin remaja tersebut telah di didik sedemikian keras sehingga anak tersebut menjadi membangkang karena terlalu dikekang.
Dari kasus-kasus kenakalan remaja yang terjadi tersebut yang timbul dari kelalaian orang tua dalam mengasuh dan mendidik tersebut kami tertarik untuk melakukan penelitian terhadap masalah tersebut. Kami tertarik untuk meneliti tentang seperti apa pola asuh yang diberikan oleh orang tua pada anak di suatu perumahan. Sehingga, penelitian ini kami beri judul dengan “Peran Orang Tua dalam Mengasuh Anak (Studi Tentang Pola Asuh Orang Tua pada Anak di Rt 03, Kec. Alam barajo, Kel. Bagan pete, Jambi.)”
D. Rumusan Masalah
1. Bagaimana peran orang tua dalam mengasuh anak di Rt 03, Kec. Alam barajo, Kel. Bagan pete, Jambi?
2. Bagaimana pola asuh orang tua pada anak di Rt 03, Kec. Alam barajo, Kel. Bagan pete, Jambi?
E. Tujuan Penelitian
1. Untuk Mengetahui peran orang tua dalam mengasuh anak di Rt 03, Kec. Alam barajo, Kel. Bagan pete, Jambi.
2. Untuk Mengetahui pola asuh orang tua pada anak di Rt 03, Kec. Alam barajo, Kel. Bagan pete, Jambi.
F. Manfaat Penelitian
1. Manfaat
Penelitian ini diharapkan dapat menyumbang suatu manfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan khususnya pada Sosiologi keluarga dalam meningkatkan analisis pembaca mengenai peran orang tua dalam mengasuh anak. Penelitian ini juga diharapkan dapat menambah referensi terhadap disiplin ilmu terkait yaitu Sosiologi yang mengkaji kehidupan sosial manusia, dan memperluas ilmu pengetahuan mengenai peran dan pola asuh orang tua dalam mengasuh anak.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sebuah informasi dan masukan bagi masyarakat pada umumnya, khususnya pada orang tua yang memiliki peran dalam mengasuh dan mendidik anak, serta memotivasi kepada orang tua agar menjalankan peranannya dengan baik.

Makalah Ilmu Kalam tentang salafi, wahabi, m abduh

April 10, 2017 Add Comment
BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Islam merupakan agama peradaban yang membawa rahmat bagi semesta alam, bukan agama teroris. Dengan misi inilah Allah mengutus Rasul-Nya, Muhammad S.AW, sebagaimana di tegaskan dalam firman –Nya, ” dan Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”.
Tiga hal penting yang seharusnya menjadi pegangan bagi setiap orang adalah: toleran, moderat, dan akomodatif. Bagi orang muslim, keimanan yang hanya dibalut dengan simbo-simbol tidaklah cukup. Orang yang telah beriman harus disempurnakan dengan amal dan ibadah yang baik, serta perilaku yang terpuji (al-akhlaq al-karimah).
Berjenggot panjang, memakai sorban, dan bercelana diatas tumit itu bagus. Tapi hal- hal yang bersifat simbolik itu tidak cukup untuk dinilai bahwa dia telah mengamalkan ajaran islam. Ulama terdahulu, seperti Imam Syafi’i, Ghazali , Ibnu Sina dan sejumlah tokoh islam terkemuka lainnya juga punya jenggot panjang dan memakai sorban. Namun sekali lagi, Islam tidak cukup hanya dengan jenggot dan sorban saja. Sebab, ajaran Islam -sangat luas dan tidak bisa diwakili hanya dengan simbol belaka.
Dengan adanya sedemikian rupa perspektif akan Islam, dengan berbagai model dan konsep ke-Islamannya, maka di sini penulis akan menguraikan Ajaran Salafi, Wahabi, dan M Abduh agar kita tahu, memahami, mengapa ada orang yang mengharamkan tahlilan,Ziarah kubur, bertawasul, dan lain sebagainya.
Semoga memberi manfaat bagi kita, dan bagi para penulis khususnya, semoga Allah, S.W.T , amal sederhana ini sebagai amal Shaleh di sisi-Nya, amien.


Penyusun
B. RUMUSAN MASALAH
a. Apa yang dimaksud dengan salafi, wahabi, m abduh ?
b. Siapa kah tokoh salafi, wahabi, dan m abduh ?
c. Apa saja ajaran-ajaran salafi, wahabi dan m abduh?

C. TUJUAN
a. untuk mengetahui apa yang dimaksud salafi, wahabi, m abduh
b. untuk mengetahui tokoh-tokoh salafi,wahabi dan m abduh
c. untuk mengetahui ajaran-ajaran salafi, wahabi, dan m abduh



BAB II
PEMBAHASAN

A. Salafi
a). Pengertian Salafi
Kata Salafi adalah sebuah bentuk penisbatan kepada as-salaf, kata as-salaf sendiri secara bahasa bermakna “orang-orang yang mendahului atau hidup pada zaman kita” . Adapun makna terminologis As-Salaf adalah generasi yang dibatasi oleh sebuah sebuah penjelasan Rasulullah S.A.W dalam hadisnya
“Sebaik-baiknya manusia adalah(yang hidup)di masaku, kemudian yang megikuti mereka (Tabi’ien), kemudian yang mengikuti mereka (Tabi’at-Tabi’ien).” (H.R. Bukhari dan Muslim )
Berdasarkan hadis ini yang dimaksud as-salaf adalah para sahabat Nabi S.A.W, kemudian Tabi’ien(pengikut Nabi setelah masa Sahabat), lalu Tabi’at-Tabi’ien(pengikut Nabi setelah masa Tabi’ien), termasuk didalamnya para Imam Mazhab, seorang salafi berarti seorang yang mengaku mengikuti jalan para sahabat Nabi S.A.W, Tabi’in dan Tabi’ at-Tabi’in dalam seluruh sisi ajaran dan pemahaman mereka.
Sampai disini, tampak jelas bahwa sebenarnya tidak ada masalah dengan arti salafi ini, kerena pada dasarnya setiap muslim akan mengakui legalitas kedudukan para Sahabat Nabi S.A.W. dan generasi terbaik umat Islam sesudahnya, Tabi’at-Tabi’in atau dengan kata lain seorang muslim manapun sebenarnya sedikit banyak memiliki kadar ke-salafi-an dalam dirinya, meskipun ia tidak pernah menggembor-gemborkan pengakuan bahwa ia seorang salafi. Sebab, maksud dari salafi itu sendiri adalah Islam. .
Ini sama persis dengan pengakuan dengan pengakuan kemusliman siapa pun yg terkadang lebih sering berhenti pada taraf pengakuan belaka.
Namun demikian, saat ini penggunaan istilah salafi menjadi tercemari, karena propaganda yang begitu gencar, istilah salafi saat ini menjadi mengarah kepada kelompok gerakan Islam tertentu, di mana kelompok tersebut melakukan klaim dan mengaku-aku sebagai satu-satunya kelompok salaf, terlebih lagi, karena cenderung menyimpang dari ajaran Islam yang benar yang dianut oleh mayoritas umat Islam dari sejak zamam Rasulullah S.A.W, hingga saat ini.
b) Tokoh Salafi
Tokoh yang paling pantas dianggap sebagai pejuang salaf adalah Ibnu Taimiyah. Adapun nama lengkap adalah Abdul Abbas Taqiuddin Ahmad bin Abdus Salam bin Abdullah bin Taimiyah al Harrani (lahirnya : 22 Januari 1263/10 Rabiul Awwal 661 H, wafat: 1328/20 Dzulhijjah 728 H), adalah seorang pemikir dan ulama Islam dari Harran, Turki.
Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa tiga generasi awal Islam, yaitu Rasulullah Muhammad SAW dan sahabat Nabi, kemudian Tabi’in yaitu generasi yang mengenal langsung para sahabat Nabi, dan Tabi’ut tabi’in yaitu generasi yang mengenal langsung para Tabi’in, adalah contoh yang terbaik untuk kehidupan Islam.

c). Tiga Pokok Ajaran Salafi
1.Keesaan dzat dan sifat Allah, Salaf menegaskan bahwa sifat-sifat, nama-nama, perbuatan dan keadaan Allah adalah seperti yang tersebut dalam Al-qur’an dan hadis (tapi menghindari penafsiran secara indrawi) dengan batasan, keadaan-Nya berbeda dengan makhluk-Nya (mukhalafatu lil khawaditsi ), karena Tuhan itu suci dari sesuatu yang ada pada makhluknya.
2. Keesaan penciptaan oleh Allah, bermakna bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah itu merupakan karya Allah mutlak, tanpa sekutu dalam penciptaannya, tiada yang merecoki kekuasaannya, segala sesuatu datang dari pada-Nya, dan segala sesuatu kembali kepada-Nya.
3. Keesaan ibadah kepada Allah, dimaksudkan adalah bahwa ibadah tidak dihadapkan serta dilaksanakan kecuali kepada Allah, dengan secara ketat mengikuti ketentuan syara’ dan tidak didorong oleh tujuan lain, kecuali untuk dan sebagai sikap taat serta pernyataan syukur kepada-Nya. Kajian ibadah tidak dimasudkan untuk melihat sah-batalnya dan tidak pula dalam tinjauan rukun dan syaratnya, tetapi yang dikehendaki adalah ada tidaknya jiwa tauhid didalam ibadah (ritual) itu.
Konsekwensi dimasukkan ibadah dalam kajian teologi kaum salaf melahirkan tindakan praksis yaitu: pelarangan mengangkat manusia (hidup atau mati) sebagai perantara (wasilah) kepada Tuhan atau dengan kata lain dilarang bertawassul, larangan memberi nazar kepada kuburan atau penghuninya atau penjaganya, dan larangan ziarah kubur orang saleh dan para nabi.


B. Wahabi
a). Pengertian Wahabi
Wahabisme adalah paham Wahabi atau sering juga dilafalkan dengan Wahabi. Istilah yang terakhir ini berasal dari kata Wahabiyah atau Wahabiyun atau juga Wahhabiyyun yang masing-masing bermakna sama.
Asal istilah Wahabiyah atau Wahabiyun adalah kata wahhab. Kata ini adalah salah satu bentuk perubahan kata kerja bahasa Arab, yakni wahaba-yahabu yang berarti memberikan atau menghibahkan. Bentuk perubahan kata yang menunjukkan arti subjek dari kata kerja ini adalah wahib yang berarti pemberi atau yang memberi.
Namun dalam Ensiklopedi Nasional Indonesia, kata Wahhabi yang dikenal sekarang ini diartikan sebagai satu sebutan bagi paham dan gerakan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab yang sangat keras menentang keyakinan atau praktek yang bersifat khurafat dan syirik, seperti ziarah ke tempat-tempat keramat, meminta perantaraan orang-orang yang dianggap wali untuk berhubungan dengan Allah, meminta syafaat kepada ulama, dan seterusnya. Para pengikutnya disebut dengan Muwahhidun yang berarti para penganut tauhid.
Demikian pula di dalam Ensiklopedi Islam, kata Wahhabi diartikan sebagai istilah atau julukan yang sebenarnya diberikan oleh para musuh gerakan pemurnian agama yang dilakukan oleh Muhammad bin Abdul Wahhab. Para pengikut Muhammad bin Abdul Wahhab sendiri lebih menyebut diri mereka dengan sebutan Al-muslimun atau Al-muwahhidun (pendukung ajaran yang memurnikan ketauhidan Allah Subhaanahu wa Ta’ala).

b) Tokoh Wahabi
Paham Wahabi di nisbatkan kepada Syeikh Muhammad bin abdul wahab dari Najd. Penisbatan ini diturunkan dari nama ayahnya Abdul Wahab. Sebagaimana para ilmuan menempatkannya, hal ini menjadi alasan mengapa paham ini tidak disandarkan kepada syekh Muhammad sendiri dan tidak dinamakan“Muhammadiyah” karena kekhawatiran dari pengikut keyakinan ini kalau dianggap memiliki sejenis hubungan dengan nama Rosulallah saw dan bisa menyalahgunakan penisbatan ini.
Muhammad bin Abdul Wahab lahir di Uyainah, daerah Najed pada tahun 1115 H dan wafat pada tahun 1206 H. Negeri tempat kelahirannya adalah sebuah daerah terpencil di pedalaman Arab Saudi. Daerah ini tandus dan tidak banyak diperhatikan orang sebelum timbulnya gerakan pemberharuan yang dipelopori Muhammad bin Abdul Wahab. Meskipun daerah ini secara resmi merupkan daerah jajahan turki, tetapi pemerintahan turki tidak begitu memerhatikan daerah ini. Karena tidak begitu mempunyai wakil pemerintahan yang efektif, kabilah-kabilah Arab yang mendiami daerah ini tersebut tetap sebagai kelompok-kelompok yang bebas.Mereka di bawah bimbingan berbagai kepala suku (amir-amir) mereka .Pada masa itu, kebesaran dan kekuasaan kerajaan Turki Usmani mulai merosot dan rapuh.
Muhammad bin Abdul Wahab dibesarkan dan didik ayahnya sendiri. Ayahnya seorah fakih (ahli fikih) dan kadi (hakim) di negeri yang bermazhab Hambali, suatu aliran yang menjadi rujukan penduduk Najed pada umumnya.
Di dalam buku sirah al-Imam asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab oleh Amin Sa’id disebutkan bahwa ayah Muhammad bin Abdul Wahab adalah seorang ulama besar pada masanya. Selain itu, datuknya yang bernama Sulaiman Ali adalah ulama terkemuka di Najed. Ia menjadi nara sumber bagi ulama-ulama di daerah Najed dalam berbagai kesulitan yang mereka hadapi.
Sejak kecil, Muhammad bin Abdul Wahab sudah mampu menghafal dan memahami apa yang dibacanya, termasuk al-Qur’an. Pada usia 9 tahun, ia sudah hafal al-Qur’an 30 juz. Kemampuannya dalam menghafal dan memahami sesuatu juga menumbuhkan kemauan yang kuat untuk memperluas dan memperdalam ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, setelah cukup belajar kepada ayahnya mengenai fikih mazhab Imam Ahmad bin Hambal, ia melajutkan pelajaran di Madinah. Ia berguru kepada Syaikh Sulaiman al-Kurdi dan Muhammad Hayat al-Kindi. Dari kedua guri inilah ia mendapat pelajaran tentang bermacam-macam bid’ah dan bahayanya yang menyimpang dari ajaran Islam.
Muhammad bin Abdul Wahab melajutkan belajar ke berbagai negeri, seperti Basrah (tinggal selama 4 tahun), Bagdad (tinggal selama 5 tahun), Kurdistan (selama setahun), dan Hamadan (tinggal selama 2 tahun). Kemudian, ia pergi ke Isfahan untuk mempelajari filsafat dan tasauf. Setelah itu, ia pulang ke negerinya setelah singgah di Kota Qum.

b. I’tiqad Kaum Wahabi Yang Bertentangan Dengan I’tiqad Ahlusunnah Wal Jama’ah
Diantara persoalan-persoalan bagi kaum Wahabi yang paling sensitif ialah renovasi dan keberadaan bangunan diatasb kuburan para nabi, imam dan hamba-hamba Allah yang sholeh. Ibnu Qayyum dalam bukunya Za’ad al-Ma’ad fi Huda Khairi al-‘Ibid berkata :“wajib hukumnya untuk menghancurkan bangunan yang dibuat diatas kuburan setelah diperoleh kekuasaan untuk menghancurksnnya, tidak di izinkan membiarkan seterusnya walau hanya satu hari”

1. Mendo’a Dengan Bertawasul Syirik
Ulama-ulama Wahabi selalu memfatwakan bahwa mendo’a dengan tawassul adalah syirik/haram. Hal ini tidak heran karena paham Wahabi itu adalah penerus yang fanatik dari fatwa-fatwa Ibnu Taimiyah.
2. Istigatsah Syirik
Tersebut dalam kitab karangan ulama Wahabi, berjudul “At Hidayatus Saniyah wat Tuhfatul Wahabiyah”.
“Barang siapa menjadikan malaikat, Nabi-Nabi, Ibnu Abbas, Ibnu Abi Thalib atau Mahjub perantara antara mereka dengan Allah, karena mereka dekat dengan Allah, seperti yang banyak diperbuat orang dihadapan raja-raja, maka orang itu kafir, musyrik, halal darahnya dan hartanya, walaupun ia mengucapkan dua kalimah syahadat, walaupun ia sembahyang, puasa dan menda’wakan dirinya muslim.”
Menurut buku Wahabi ini bahwa kaum Wahabi mengkafirkan sekalian orang islam yang sudah membaca syahadat kalau orang Islam itu menjadikan Malaikat, Nabi-Nabi, “menjadi perantara” yang dilarang itu – menurut paham Wahabi ialah ber-istigatsah dengan mereka. Tegasnya: “Siapa yang ber-istigatsah menjadi syrik”. Apa yang dimaksud dengan istigatsah? Contohnya ialah: seorang Muslim datang menziarahi kuburan (makam) Nabi di Madinah, lantas disitu ia berkata menghadapkan pembicaraan kepada Nabi: “Hai Rasulullah hai Habiballah, hai penghulu kami Muhammad Nabi akhir zaman, berilah kami syafaat engkau diakhirat, mintakanlah kepada Tuhan supaya kami ini selamat dunia-akhirat”. Inilah ucapan orang yang ber-istigatsah. Cara ini syirik menurut kaum Wahabi, karena terdapat beberapa unsur kemusyrikan, yaitu:
a. Memanggil dan menghadapkan pembicaraan kepada orang yang telah mati, sedang orang itu sudah menjadi bangkai.
b. Meminta atau memohon pertolongan kepada orang mati, kepada makhluk, sedang yang boleh dijadikan tempat memohon pertolongan itu hanyalah Allah saja.
c. Menjadikan Nabi ini sebagai perantara antara ia dengan Allah, padahal setiap orang Islam boleh mendo’a langsung saja kepada Tuhan, sedangkan Tuhan itu dekat kepada sekalian hamba-Nya. Inilah unsur-unsur kemusyrikan dalam istigatsah itu dan karenanya orang itu menjadi musyrik kalau mengerjakan ini.
3. Berpergian Ziarah Kubur Haram
Suatu ciri khusus dari paham Wahabi ialah mengharamkan pergi ziarah kubur. Kalau dilakukan maka perjalanan itu dianggap maksiat yang wajib dilarang. Kaum Wahabi selanjutnya mengatakan bahwa tidak boleh mengqsar atau menjama’ sembahyang dalam perjalanan untuk ziarah itu, karena perjalanan itu adalah perjalanan ma’siyat.
Tetapi fatwa ini pada waktu sekarang sudah tinggal diatas kertas saja. Kaum wahabi yang berkuasa di Makkah sekarang tidak sanggup atau tidak berani melawan umat islam sedunia, yang datang berbondong-bondong menziarahi makam Nabi ke Madinah tiap-tiap tahun atau diluar musim-musim haji.
4. Qubbah Diatas Kubur Haram
Sejalan dengan fakta tidak boleh menziarahi makam-makam, kaum Wahabi berpendapat bahwa membuat qubbah diatas makam perkuburan adalah haram dan karena itu semuanya harus diruntuhi, kalau ada.
5. Menghisap Rokok Haram Dan Syirik
Laskar-laskar Wahabi sebelum merebut Madinah dicangkoki dengan pengjaran agama bahwa menghisap sigaret atau menghisap rokok adalah perbuatan syetan sedang orang-orang yang menghisap rokok itu banyak di Makkah, menduduki kota Suci, karena itu kita harus mengalahkan mereka. Inilah pangkalnya pengajian menghisap rokok syirik.


C. M ABDUH
a). Muhammad Abduh
Muhammad Abduh lahri didesa Mahallat, Propinsi Gharbiyah, Mesir pada tahun 1265 H atau 1849 M. Dengan Ayahnya bernama Abduh Ibn Hasan Khairullah, berasal turki dan ibunya seorang arabyang silsilahnya sampai pada Umar bin Khattab. Muhammad abduh berasal dari keluarga petani yang sederhana taat beibadah dan cinta ilmu.
Sejak kecil ia belajar membaca dan menulis dengan orang tuanya sendiri . dalam waktu dua tahun ia sudah hafal seluruh isi al-Qur’an. Muhammad abduh meneruskan pendidikannya di Thanta, tetapi ia tidak cocok dengan sistem pengajarannya karena mengutamakan hafalan tanpa pemahaman dan pengertian. Akhirnya ia pulang kerumahnya tetapi oleh orang tuanya tetap meminta Muhammda Abduh melanjutkan sekolahnya . maka ia kembali ke Thanta dan belajar kepada Syekh Darwisi.
Setelah menyelesaikan pendidikan di thanta,ia meneruskan pendidikannya di Al-azhar, tetapi ia sangat kecewa karena ia hanya memperoleh pendidikan agama saja dan sistem pengajarannya tidak berbeda dengan sistem pengajaran di thanta. Akhirnya ia bertemu dengan Jamaluddin Al-afghani dan ia memperoleh pengetahuan filsafat, ilmu kalam, matematika, teologi, politik dan jurnalis. Ia menyatakan bahwa metode pengajaran di Al-Azhar hanya bersifat verbalis yang hanya akan merusak akal dan nalar manusia. Rasa kecewa itulah yang menyebabkan ia menekuni berbagai masalah agama, sosial, politik, dan kebudayaan. Termasuk terlibat dalam politik praktis yang menyebabkan ia di asingkan ke luar negeri (perancis) dengan tuduhan mendukung kegiatan pemberontakan yang di motori oleh ‘Urabi Pasya pada tahun 1882.
Di Paris ia semakin bersemangat melancarkan kegiatan politik dan dakwahnya yang tidak hanya ditujukan untuk mesir namun untuk seluruh umat islam di dunia. Bersama jamaludin al-afgani ia menerbitkan majalah dan gerakan yang disebut dengan al-urwatul wutsqo. Ide gerakan ini membangkitnkan semangat umat islam didunia untuk melawan barat. Sayangnya usia majalah in tidak lama sebab pemerintah barat melarang majalah ini masuk kedaerah-daerah yang dikuasainya . setelah penerbitannya dihentikan, Muhammad Abduh ke Tunis, kemudian kembali ke Bairut, dan disanalah ia menyelesaikan karyanya yang berjudul risalah al-tauhid dan menulis beberapa buah buku lainnya .

C. Corak Pemikiran Muhammad Abduh
1. Moderenisasi
Sebagaimana yang telah disinggung pada latar belakang pemikiran Muhammad Abduh, bahwa semenjak perjumpaannya dengan Al- Afgani, Abduh berusaha mengadakan penyesuaian ajaran Islam dengan tuntutan zaman, seperti penyesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi. Gagasan penyesuaian inilah kemudian disebut dengan moderniasasi. Sumber dari gagasan moderenisasi Abduh tersebut bersumber dari penentangannya terhadap taqlid. Menurut Muhammad Abduh, Al-Qur’an memerintahkan kepada ummatnya untuk menggunakan akal sehat mereka, serta melarangnya mengikuti pendapat-pendapat terdahulu tanpa mengikuti secara pasti hujah-hujah yang menguatkan pendapat tersebut, walaupun pendapat itu dikemukakan oleh orang yang seyogyanya paling dihormati dan dipercaya. Abduh menetapkan tiga hal yang menjadi kritrea perbuatan taqlid ini, ketiga kriteria tersebut adalah:
a. Sangat mengagung-agungkan para leluhur dan para guru mereka secara berlebihan.
b. Mengiktikadkan agungnya pemuka-pemuka agama yang silam, seolah-olah telah mencapai kesempurnaan.
c. Takut dibenci orang dan dikritik bila ia melepaskan fikirannya serta melatih dirinya untuk berpegang kepada apa yang dianggap benar secara mutlak..
Berkaitan dengan modernisasi ini, Rahman memberikan pernyataan bahwa seorang modernis biasanya memiliki beberapa ciri, diantaranya selalu berusaha menghadapi segala situasi dengan penuh keyakinan serta keberanian, dan gerakannya bersifat kerakyatan, serta senantiasa melibatkan pemikiran pribadi. Kemudian kaum modernis yang telah menjadikan reformasi sebagai tolak ukurnya adalah mereka yang berusaha menciptakan ikatan-ikatan positif antara pemikiran Qur’ani dengan pemikiran modern. Perpaduan antara kedua pemikiran ini telah melahirkan beberapa lembaga sosial dan moral modern dengan berorientasi pada Alqur’an.
Muhammad Abduh menyikapi peradaban Barat modern dengan selektif dan kritis. Dia senantiasa menggunakan prinsip ijtihad sebagai metode utama untuk meretas kebekuan pemikiran kaum muslimin. Islam menurut Abduh “harus mampu meluruskan kepincangan-kepincangan perbedaan barat serta membersihkan dari segi-segi negatif yang menyertainya”. Dengan demikian, perbedaan tersebut pada akhirnya, akan menjadi pendukung terkuat ajaran Islam, sesaat setelah ia mengenalnya dan dikenal oleh pemeluk-pemeluk Islam.
2. Reformis
Muhammad Abduh Adalah seorang pembaharu yang corak pembaharuannya bersifat reformistik-rekonsturktif. Ini dikarenakan Muhammad Abduh senantiasa melihat tradisi dengan perpektif membangun kembali. Agar tradisi suatu masyarakat dapat survive dan terus diterima, ia harus dibangun kembali. Pembangunan kembali ini tentunya dengan kerangka modern dan prasyarat rasional.
3. Konservatif
Gerakan pembaharuan Muhammad Abduh bersifat konservatif, hal ini terlihat dari sikap Muhammad Abduh yang tidak bermaksud mengubah potret diri Islam. Risalah Tauhid merupakan bukti dari pemikiran ini. Muhammad Abduh dalam karya ini berupaya menegaskan kembali potret diri Islam yang telah mencapai finalitas dan keunggulan.
Demikianlah muncul ke permukaan ketiga tipologi pemikiran, yaitu modernis, reformis, konservatif, yang dilontarkan berkaitan dengan pembaharuan yang dilakukan Muhammad Abduh. Ketiganya merupakan refleksi dalam membaca segala pemikiran Muhammad Abduh. Dalam pembacaan itu corak pertama lebih menekankan pada aspek slektifitas dan sikap kritis Muhammad Abduh dalam menyikapi dan memandang peradaban barat. Corak kedua lebih menekankan kepada upaya Muhammad Abduh dalam membangun kembali tradisi Islam secara rekonstruktif. Sedangkan corak yang ketiga memfokuskan bacaannya kepada upaya Muhammad Abduh dalam membela Islam melalui finalitas dan keunggulan Islam.

B. AL MATURIDIAH

a. Definisi Aliran Maturidi
Aliran Maturidiyah diambil dari nama pendirinya, yaitu Abu Mansur Muhammad bin Muhammad. Di samping itu, dalam buku terjemahan oleh Abd. Rahman Dahlan dan Ahmad Qarib menjelaskan bahwa pendiri aliran maturidiyah yakni Abu Manshur al-Maturidi, kemudian namanya dijadikan sebagai nama aliran ini. Maturidiyah adalah aliran kalam yang dinisbatkan kepada Abu Mansur al-Maturidi yang berpijak kepada penggunaan argumentasi dan dalil aqli kalami dalam membantah penyelisihnya seperti Mu’tazilah, Jahmiyah dan lain-lain untuk menetapkan hakikat agama dan akidah Islamiyyah. Sejalan dengan itu juga, aliran Maturidiyah merupakan aliran teologi dalam Islam yang didirikan oleh Abu Mansur Muhammad al-Maturidiyah dalam kelompok Ahli Sunnah Wal Jamaah yang merupakan ajaran teknologi yang bercorak rasional. Aliran Maturidiyah berpegang pada keputusan akal pikiran dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan syara’. Sebaliknya jika hal itu bertentangan dengan syara’, maka akal harus tunduk kepada keputusan syara’

b. Sejarah Aliran Maturidia
Abu Manshur Muhammad ibn Muhammad ibn Mahmud Al-Maturidi.Ia dilahirkan di sebuah kota kecil di daerah Samarkan yang bernama Maturid, di wilayah Temsoxiana di Asia Tengah, daerah yang sekarang disebut Uzbekistan. Tahun kelahirannya tidak diketahui pasti, hanya diperkirakan sekitar pertengahan abad ke-3 hijriyah.Ia wafat pada tahun 333 H/944 M. Gurunya dalam bidang fiqih dan teologi yang bernama Nasyr bin Yahya Al-Balakhi, ia wafat pada tahun 268 H. al-Maturidi hidup pada masa khalifah Al-Mutwakil yang memerintah pada tahun 232-274 H/847-861 M. Karir pendidikan Al-Maturidi lebih dikonsentrasikan untuk menekuni bidang teologi dari pada fiqih. Pemikiran-pemikirannya banyak dituangkan dalam bentuk karya tulis, diantaranya adalah kitab Tauhid, Ta’wil Al-Qur'an Makhas Asy-Syara’I, Al-jald, dll. Selain itu ada pula karangan-karangan yang diduga ditulis oleh Al-Maturidi yaitu Al-aqaid dan sarah fiqih. Al-Maturidiah merupakan salah satu sekte Ahl-al-sunnah al-Jamaah, yang tampil dengan Asy’ariyah. Maturidiah dan Asy’ariyah di lahirkan oleh kondisi sosial dan pemikiran yang sama. Kedua aliran ini datang untuk memenuhi kebutuhan mendesak yng menyerukan untuk menyelamatkan diri dari ekstriminasi kaum rasionalis, dimana yang berada di paling depan. Menurut ulama-ulama Hanafiah, hasil pemikiran al-Maturidi dalam bidang aqidah sama besar dengan pendapat-pendapat imam Abu Hanifah. Imam Abu Hanifah sebelum menceburkan dirinya dalam bidang fiqh dan menjadi tokohnya, telah lama berkecimpung dalam bidang aqidah serta banyak pula mengadakan tukar pendapat dan perdebatan-perdebatan seperti yang dikehendaki oleh suasana zamannya, dan salah satu buah karyanya dalam bidang aqidah ialah bukunya yang berjudul “al Fiqhul Akbar”. Al-Maturidi dinilai sebagai pendiri Ilmu Kalam Sunni yang menghidupkan akidah Ahlu al-Sunnah dengan metode akal.Meskipun al-Maturidi hidup semasa dengan al-Asy’ari tetapi antara keduanya tidak ada komunikasi dan saling mengenal pendapatnya. Jadi, meskipun antara keduanya terdapat banyak kesamaan dalam tujuan dan cara menuju tujuan, tetapi al-Maturidi mempunyai cara yang berbeda dengan Asy’ari. Latar belakang fiqh ikut berpengaruh. Al-Asy’ari bermazhab Syafi’i yang dikenal moderat, tetapi dekat dengan tradisionalis, banyak terikat kepada nash-nash naqli, sedangkan al-Maturidi bermazhab fiqih imam Abu Hanifah yang dikenal ahl ra’yi lebih cenderung rasionalis.
Dalam pemikiran itu ternyata, bahwa pikiran-pikiran al-Maturidi sebenarnya berintikan pikiran-pikiran Abu Hanifah dan merupakan penguraiannya yang lebih luas.Kebanyakan ulama-ulama Maturidiah terdiri dari orang-orang pengikut aliran fiqh Hanafiah, seperti Fahrudin al-Bazdawi, at-Taftazani, an-Nasafi, Ibnul Hammam dan lain-lain.
Memang aliran Asy’ariyah lebih dulu menentang paham-paham dari aliran Mu’tazilah.Seperti yang kita ketahui, al-Maturidi lahir dan hidup di tengah-tengah iklim keagamaan yang penuh dengan pertentangan pendapat antara Mu’tazilah (aliran teologi yang amat mementingkan akal dan dalam memahami ajaran agama) dan Asy’ariyah (aliran yang menerima rasional dan dalil wahyu) sekitar masalah kemampuan akal manusia.Maka dari itu, Al-Maturidi melibatkan diri dalam pertentangan itu dengan mengajukan pemikiran sendiri.Pemikirannya itu merupakan jalan tengah antara aliran Mu’tazilah dan Asy’ariyah.Kerana itu juga, aliran Maturiyah sering disebut “berada antara teologi Mu’tazilah dan Asy’ariyah”.

C. Tokoh almaturidia
Abu al yurs muhammad al bazwi
Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa Maturidiyah ini, terdapat perbedaan paham sehingga boleh dikatakan bahwa dalam aliran Maturidiyah terdapat dua golongan, yaitu golongan Samarkand yang mengikuti paham-paham Al-Maturidi dan golongan Bukhara yang mengikuti paham-paham Al-Badzawi.
Tokoh Maturidiyyah Bukhara adalah Abu Al Yurs Muhammad Al Bazdawi.Menurut Smani Bazdawi lahir pada tahun 421 H. {tidak diketahui dimana dilahirkan}. Kakek bazdawi adalah murid Maturidi, Bazdawi mempelajari ajaran-ajaran Maturidi dari orang tuanya. Tidak diketahui dengan pasti di kota-kota mana Bazdawi bermukim,kecuali disebutkan bahwa ia berada di Bukhara pada tahun 478 H / 1085 M, menjadi godhi di Samarkand pada tahun 481 H /1088 M. wafat di Bukhara pada tahun 493 H / 1099 M. Ia adalah tokoh ulama yang dalam bidang fiqh bermadzhab Hanafi.

C. Pokok-Pokok Pemikiran Al Bazdawi
Kemampuan Akal Manusia, Dalam hal ini Bazdawi sepaham dengan Maturidi yaitu akal mampu mengetahui adanya Tuhan dan mengetahui baik dan buruk.Kendati demikian sebelum datangnya keterangan wahyu, tidaklah ada kewajiban untuk mengetahui Tuhan dan bersyukur kepadanya, serta tidak ada kewajiban untuk mengerjakan perbuatan baik atau menjadi perbuatan jahat.Kewajiban-kewajiban kata bazdawi ditentukan hanya oleh tuhan dan ketentuan-ketentuan itu dapat diketahui melalui wahyu.
Perbuatan Manusia Al-Bazdawi membedakan dengan jelas antara perbuatan Tuhan (Maf’ul) dengan perbuatan manusia (Fi’l).menurut al bazdawi perbuatan tuhan itu adalah menciptakan perbuatan manusia; sedangkan perbuatan manusia (daya) itu adalah melakukan perbuatan Tuhan.
Al Bazdawi dalam hal ini mengambil contoh tentang duduk.Duduk adalah ciptaan Tuhan, namun melakukan hal itu perwujudan daya manusia dalam bentuk perbuatan.Jadi duduknya manusia pada suatu tempat duduk itu hakekatnya melakukan perbuatan ciptaan Tuhan dan merupakan perbuatan manusia dalam arti yang sebenarnya.Dalam hal ini al Bazdawi (Maturidi Bukhara) tidak berbeda pendapat dengan Abu Mansur (Maturidi Samarkand).
Mengenai pendapat ini bazdawi dikritik oleh pihak lain. Dengan kritik ini bazdawi menjadi ragu-ragu dalam mengatakan bahwa perbuatan manusia adalah perbuatan manusia dalam arti yang sebenarnya. Akhirnya lagi-lagi golongan maturidiyah bukhara daya manusia tidaklah efektif dalam mewujudkan perbuatannya, seperti halnya juga dikatakan Asy’ari.
Kehendak dan Kekuasaan, Tuhan Bazdawi menegaskan bahwa Tuhan mempunyai kekuasaan mutlak. Tuhan berbuat apa saja yang dikehendaki Nya dan menentukan segala-gala Nya, menurut kehendak Nya. Dan Tuhan pasti memenuhi wa’adNya yakni memenuhi janji untuk memberi upah kepada orang yang berbuat baik.
Al Bazdawi dalam hal ini berpendapat : Tuhan tidak mungkin tidak memenuhi janjiNya kepada manusia yang berbuat baik dan tidak mungkin pula meninggalkan ancamanNya terhadap yang berbuat jahat. Karena tidak mungkin, maka dengan kata lain Tuhan menjadi wajib memenuhi janji dan ancamanNya.
Sifat-sifat Tuhan, Menurut Bazdawi sifat-sifat tuhan itu kekal melalui kekuatan yang terdapat dalam dzat Nya, dan bukan melalui sifat-sifat itu sendiri.Tuhan bersama sifat-sifat-Nya kekal, tapi sifat-sifat itu tidaklah kekal karena diri mereka.


Ayat-ayat Tasybih, Tangan tuhan menurut bazdawi sifat bukan anggota badan Tuhan yaitu sama dengan sifat lain seperti pengetahuan, daya dan kemauan.
Ru’yatullah

D. Golongan-Golongan Dalam Al-Maturidi
a. Maturidiyah Samarkand (al-Maturidi)
Yang menjadi golongan ini dalah pengikut Al-maturidi sendiri, golongan ini cenderung ke arah paham mu’tazilah, sebagaimana pendapatnya soal sifat-sifat tuhan, maturidi dan asy’ary terdapat kesamaan pandangan, menurut maturidi, tuhan mempunyai sifat-sifat,tuhan mengetahui bukan dengan zatnya, melainkan dengan pengetahuannya. Aliran maturidi juga sepaham dengan mu’tazilah dalam soal al-waid wa al-waid. Bahwa janji dan ancaman tuhan, kelak pasti terjadi.

b. Maturidiyah bukhara (Al-Bazdawi)
Golongan Bukhara ini dipimpin oleh Abu Al-yusr Muhammad Al-Bazdawi.Dia merupakan pengikut maturidi yang penting dan penerus yang baik dalam pemikirannya.Nenek Al-Bazdawi menjadi salah satu murid maturidi. Dari orang tuanya, Al-Bazdawi dapat menerima ajaran maturidi. Dengan demikian yang di maksud golongan Bukhara adalah pengikut-pengikut Al-Bazdawi di dalam aliran Al-maturidiyah, yang mempunyai pendapat lebih dekat kepada pendapat-pendapat Al-Asy’ary. Aliran Maturidiyah Bukhara lebih dekat kepada Asy'ariyah sedangkan aliran Maturidiyah Samarkand dalam beberapa hal lebih dekat kepada Mutazilah,terutama dalam masalah keterbukaan terhadap peranan akal.

E. Pengaruh Al-Maturidi di dunia Islam
Aliran al-Maturidiyah ini telah meninggalkan pengaruh dalam dunia Islam. Hal ini bisa dipahami karena manhajnya yang memiliki ciri mengambil sikap tengah antara aqal dan dalil naqli, pandangannya yang bersifat universal dalam menghubungkan masalah yang sifatnya juziy ke sesuatu yang kulliy. Aliran ini juga berusaha menghubungkan antara fikir dan amal,mengutamakan pengenalan pada masalah-masalah yang diperselisihkan oleh banyak ulama kalam namun masih berkisar pada satu pemahaman untuk dikritisi letak-letak kelemahannya.
Keistimewaan yang juga dimiliki al-Maturidiyah bahwa pengikutnya dalam perselisihan atau perdebatan tidak sampai saling mengkafirkan sebagaimana yang pernah terjadi dikalangan khawarij, Rawafidh dan Qadariyah.18 Aliran mi selanjutnya banyak dianut oleh mazhab Hanafiyah.

F. KaryaAliran Al-Maturidi
• Buku Tauhid, buku ini adalah buku sumber terbesar keyakinan dan aqidah aliran Maturidiyah. Dalam buku ini untuk membuktikan kebenaran pendapatnya, ia menggunakan Al Qur’an, hadis dan akal, dan terkadang memberikan keutamaan yang lebih besar kepada akal.
• Ta’wilat Ahli Sunnah, buku ini berkenaan dengan tafsir Al Qur’an dan di dalamnya dijelaskan tentang keyakinan-keyakinan Ahlu Sunnah dan pandangan-pandangan fikih imam mazhabnya yaitu Abu Hanifah, pada hakikatnya ini adalah buku aqidah dan fikih. Buku ini juga merupakan satu paket tafsir Al Qur’an dan buku tersebut mencakup juz terakhir Qur’an dari surat Munafiqin sampai akhir Qur’an.
• Al Maqalat, peneliti buku At Tauhid berkata bahwa naskah buku ini ada di beberapa perpustakaan Eropa.


BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
a) Kata Salafi adalah sebuah bentuk penisbatan kepada as-salaf, kata as-salaf sendiri secara bahasa bermakna “orang-orang yang mendahului atau hidup pada zaman kita. Adapun makna terminologis As-Salaf adalah generasi yang dibatasi oleh sebuah sebuah penjelasan Rasulullah S.A.W dalam hadisnya
“Sebaik-baiknya manusia adalah (yang hidup) di masaku, kemudian yang megikuti mereka (Tabi’ien), kemudian yang mengikuti mereka (Tabi’ at-Tabi’ien).”
(H.R. Bukhari dan Muslim )

b) Sekte Wahabiyh ini dinisbatkan kepada Muhammad Bin Abdul Wahab ibnu Sulaiman an-Najdi, Ia Lahir tahun 1115 H (1703 M) dan wafat tahun 1206 H (1792 M), Ia wafat diusia yang sangat tua, denga umur sekitar 91 tahun, Ia belajar agama dasar bermazhab Hanbali dan ayahnya juga seorang Qadhi (hakim) Pernah pula ia mengaji kepada beberapa guru agama Makkah dan Madinah, seperti Syaikh Muhammad ibnu Sulaiman al-Kurdi, Sayaikh Muhammad Hayat as-Sindi, dan lainnya. Kemudian , dia berangkat ke Bashrahm namun kembali lagi karena ditolak menjadi murid.
c) Muhammad Abduh lahri didesa Mahallat, Propinsi Gharbiyah, Mesir pada tahun 1265 H atau 1849 M. Dengan Ayahnya bernama Abduh Ibn Hasan Khairullah, berasal turki dan ibunya seorang arabyang silsilahnya sampai pada Umar bin Khattab. Muhammad abduh berasal dari keluarga petani yang sederhana taat beibadah dan cinta ilmu
d) Sejak kecil ia belajar membaca dan menulis dengan orang tuanya sendiri . dalam waktu dua tahun ia sudah hafal seluruh isi al-Qur’an. Muhammad abduh meneruskan pendidikannya di Thanta, tetapi ia tidak cocok dengan sistem pengajarannya karena mengutamakan hafalan tanpa pemahaman dan pengertian. Akhirnya ia pulang kerumahnya tetapi oleh orang tuanya tetap meminta Muhammda Abduh melanjutkan sekolahnya . maka ia kembali ke Thanta dan belajar kepada Syekh Darwisi.

DAFTAR PUSTAKA
Ibnu Manzhur Muhammad, Qamus Lisan al-Arab, Dar As-Shadir, Beirut, Lebanon 1410 H,
Subhani Ja’far,Syekh Muhammad bin Abdul Wahab dan Ajarannya,Citra,Jakarta
Nasution Harun, Muhammad Abduh dan teologi, LKS

https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929