loading...

MAKALAH FIQH MUAMALAH IJARAH (SEWA-MENYEWA)

April 13, 2017
loading...
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Ijarah merupakan salah satu pokok pembahasan yang masuk dalam wilawah fiqh muamalah yaitu mengatur hubungan antar orang dengan orang laindalam pergaulah hidup didunia.
Seiring denganperkembangan zaman, transaksi muamalah tidak terdapat miniatur dari ulama klasik, transaksi tersebut merupakan terobosan baru dalam dunia modern. Dalam hal ini kita harus cermat apakah transaksi modrn ini memiliki pertentangan tidak dengan kaidah fiqh? Jika tidak maka transaksi dapat dikatakan mubah
Dalam makalah ini akan dijelaskan secara sederhana tentang definisi ijarah, landasan hukum, rukun dan syarat sahnya. Juga pembagian dan hukum ijarah.

B. Rumusan masalah
1. Apa Defenisi ijarah?
2. Apa dasar hukum ijarah?
3. Apa saja rukun dan syarat ijarah?
4. Bagaimana cara Pembayaran upah dan sewa?
5. Apakah boleh Menyewakan barang sewaan?
6. Kenapa ijarah bisa batal?

C. Tujuan penulisan
1. Agar mengetahui Defenisi ijarah
2. Mengetahui dasar hukum ijarah
3. Mengetahui rukun dan syarat ijarah
4. Agar mengetahui Bagaimana cara Pembayaran upah dan sewa
5. Mengetahui boleh atau tidaknya menyewakan barang sewaan
6. Mengetahui bagaimana ijarah itu bisa batal
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ijarah (sewa-menyewa)
Salah satu bentuk kegiatan manusia dalam muamalah adalah ijarah atau sewa-menyewa, kontrak, menjual jasa, upah-mengupah dan lain-lain. Al Ijarah berasal dari kata Al-Ajru yang berarti Al-‘Iwaḍh (ganti).Ijarah menurut arti bahasa adalah nama upah. Menurut pengertian syara’, Al-Ijarah ialah: Suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.
Sewa-menyewa sangat dianjurkan oleh dalam islam karna mengandung unsur tolong menolong dalam kebaikan antar sesama manusia. Sewa-menyewa disahkan syariat berdasarkan alquran, sunnah dan ijma’.

Ada beberapa definisi yang dikemukakan para ulama:
a. Ulama Mazhab Hanafi mendefinisikan ijarah sebagai transaksi terhadap suatu manfaat dengan suatu imbalan.
b. Ulama Mazhab Syafi’i mendefinisikannya sebagai transaksi terhadap manfaat yang dituju, tertentu bersifat bisa dimanfaatkan, dengan suatu imbalan tertentu.
c. Ulama Malikiyah dan Hanbaliyah mendefinisikannya sebagai pemilikan manfaat sesuatu yang dibolehkan dalam waktu tertentu dengan suatu imbalan.

Menurut Amir Syarifuddin Ijarah secara sederhana diartikan dengan “transaksi manfaat atau jasa dengan imbalan tertentu”. Bila yang menjadi objek transaksi adalah manfaat atau jasa dari suatu benda disebut ijarat al-‘ain (sewa menyewa), seperti menyewa rumah untuk ditempati. Bila yang menjadi objek transaksi adalah manfaat atau jasa dari tenaga seseorang disebut ijarat al- ẓimmah.

B. Dasar Hukum Ijarah
Al-ijarah dalam bentuk sewa menyewa maupun dalam bentuk upah mengupah merupakan muamalah yang telah disyariatkan dalam Islam. Hukum asalnya menurut Jumhur Ulama adalah mubah atau boleh bila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh syara’ berdasarkan ayat al-Qur’an, hadishadis Nabi dan ketetapan Ijma Ulama.
Adapun dasar hukum tentang kebolehan al-ijarah dalam al-Quran terdapat dalam firman Allah Surah al-qashas ayat 26.


Artinya : Salah seorang dari wanita itu berkata : “wahai bapakku, ambillah dia sebagai pekerja kita karna orang yang paling baik untuk dijadikan pekerja adalah orang yang kuat dan dapat dipercaya(Al-qashas:26)
Hukum dasar ijarah dari hadis riwayat ibnu majah :

Artinya : “Berikanlah olehmu upah orang sewaan sebelum keringatnya kering(riwayat ibnu majah).
Perbedaan pendapat para ulama mengenai upah untuk praktek ibadah antara lain:
• Mazhab hanafi menyebutkan tidak boleh membayar jasa atas praktek ibadah seperti menyewa orag lain untuk shalat,puasa,haji,membaca alquran yang pahalanya dihadiahkan untuk orang yang menyewa.
• Mazhab hambali mengatakan pembayaran upah atas azan,iqamat,mengajarkan al-quran, fiqh, hadist tidak diperbolehkan. Praktek tersebut diperbolehkan hanya sebagai taqarrub bagi pelakunya. Dan diharamkan mengambil bayaran dari perbuatan tersebut.
• Mazhab maliki, syafi’i dan ibnu hazm membolehkan upah bagi yang mengajarkan al-quran dan ilmu karna bisa digolongkan sebagai imbalan atas perbuatan dan usaha yang diketahui dengan jelas.

C. Rukun dan syarat ijarah
1. Mu’jir yaitu orang yang memberikan upah dan menyewakan. Sedangkan musta’jir adalah orang yang menerima upah untuk melakukan sesuatu, disyari’atkan pada mu’jir dan musta’jir adalah orang yang baligh,berakal, cakap, melakukan tasharruf(mengendalikan harta).
2. Shighat ijab qabul antara mu’jir dan musta’jir
3. Ujrah, disyaratkan diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak.

D. Pembayaran upah dan sewa
Jika ijarah itu suatu pekerjaan, maka kewajiban pembayaran upahnya pada waktu berakhirnya pekerjaan. Apabila tidak ada pekerjaan lain, jika akad sudah berlangsung dan tidak disyaratkan mengenai pembayaran dan tidak ada ketentuan penangguhnya, menurut abu hanifah wajib diserahkan upahnya secara berangsur sesuai dengan manfaat yang diterimanya. Menurut imam syafi’i dan ahmad sesungguhnya ia berhak dengan akad itu sendirijika mu’jir menyerahkan zat benda yang disewa kepada musta’jir ia berhak menerima bayarannya karna musta’jir sudah menerima kegunaan.

E. Menyewakan barang sewaan
Musta’jir dibolehkan menyewakan lagi barang sewaan kepada orang lain dengan syarat penggunaan barang itu sesuai dengan penggunaan yang dijanjikan ketika akad.
Harga penyewaan yang kedua ini bebas-bebas saja, dalam arti boleh lebih besar, lebih kecil atau seimbang dengan yang pertama.



F. Pembatalan dan berakhirnya ijarah
Ijarah adalah jenis akad lazim, yaitu akad yang tidak membolehkan adanya fasakh(batal) pada salah satu pihak, karna ijarah merupakan akad pertukaran, kecuali terdapat hal-hal yang mewajibkan fasakh seperti:
1. Terjadinya cacat pada barang sewaan yang terjadi pada tangan penyewa
2. Rusaknya barang yang disewakan seperti rumah menjadi rutuh dan sebagainya.
3. Rusaknya barang yang diupahkan
4. Terpenuhinya manfaat yang diakadkan, berakhirnya masa yang telah ditentukan dan selesainya pekerjaan.














BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Salah satu bentuk kegiatan manusia dalam muamalah adalah ijarah atau sewa-menyewa, kontrak, menjual jasa, upah-mengupah dan lain-lain. Al Ijarah berasal dari kata Al Ajru yang berarti Al ‘Iwaḍu (ganti).Ijarah menurut arti bahasa adalah nama upah. Menurut pengertian syara’, Al Ijarah ialah: Suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.
Menurut Amir Syarifuddin Ijarah secara sederhana diartikan dengan “transaksi manfaat atau jasa dengan imbalan tertentu”. Bila yang menjadi objek transaksi adalah manfaat atau jasa dari suatu benda disebut ijarat al-‘ain (sewa menyewa), seperti menyewa rumah untuk ditempati. Bila yang menjadi objek transaksi adalah manfaat atau jasa dari tenaga seseorang disebut ijarat al- ẓimmah.

B. Saran
Demikian makalah yang dapat kami susun dan kami sangat menyadari makalah ini jauh dari kesempurnaan maka kritik dan saran yang membangun demi perbaikan dan pengembangan sangat kami harapkan. Dan semoga ini dapat menambah pengetahuan kita dan bermanfaat. Amin.










DAFTAR PUSTAKA

Sabiq, sayyid. 1987. Fiqh sunnah 13, terj. Kamaluddin A.marzuki, Bandung: Al-ma’rif.
Suhendi, Hendi. 2005. Fiqh muamalah, jakarta : PT.rajagrafindo persada.


loading...
Previous
Next Post »
0 Komentar

Yang sudah kunjung kemari, jangan lupa bagikan ke teman ya

https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929