loading...

Makalah MURABAHAH

June 03, 2014 Add Comment
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam Al-bae ditinjau dari segi harga Al-bae dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis diantaranya adalah MURABAHAH.Jual beli dalam terminologi fiqh disebut dengan al-bai' Yang secara etimologis dapat diartikan dengan (tukar menukar) atau (menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain). Lafadz Al-ba’I dalam bahasa Arab terkadang digunakan digunakan untuk pengertian lawannya, yaitu kata asy-syira (beli) Dengan demikian kata al-bai' berarti jual, tetapisekaligus juga berarti beli. Secara konseptual, murabahah sebagai salah satu bentuk jual beli, sangat banyak dibicarakan oleh kalangan ulama fiqh dan secara operasional dia merupakan salah satu produk perbankan Islam diantara produk-produk yang lain.

B. RumusanMasalah
1. Apa pengertian murabahah ?
2. Apa dasar hokum ba’i al-murabahah ?
3. Apa saja syarat-syarat ba’i al-murabah?
4. Bagaimana aplikasinya ?




BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ba’I Al-Murabahah
Apa itu Murabahah? Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Pembayaran atas akad jual beli dapat dilakukan secara tunai maupun kredit. Hal yang membedakan murabahah dengan jual beli lainnya adalah penjual harus memberitahukan kepada pembeli harga barang pokok yang dijualnya serta jumlah keuntungan yang diperoleh.
Penjualan dapat dilakukan secara tunai atau kredit ,jika secara kredit harus dipisahkan antara keuntungan dan harga perolehan .Keuntungan tidak boleh berubah sepanjang akad, kalau terjadi kesulitan bayar dapat dilakukan restrukturisasi dan kalau kesulitan bayar karma lalai dapat dikenakan denda. Denda tersebut akan dianggap sebagai dana kebajikan .Uang muka juga dapat diterima , tetapi harus dianggap sebagai pengurang piutang.
B. Dasar Hukum
Dalam islam, perdagangan dan perniagaan selalu dihubungkan dengan nilai-nilai moral, sehingga semua transaksi bisnis yang bertentangan dengan kebajikan tidaklah bersifat islami.


• Al-Qur'an
"Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu. . . . ." (QS.4:29)
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (QS.2:275)

• Al-Hadist
Dari Abu Sa'id Al-Khudri ,bahwa Rasullulah Saw bersabda: "Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka".(HR.al-Baihaqi, Ibnu Majah dan Shahi menurut Ibnu Hibban).

C. Syarat-Syarat Ba’I Al-Muharabahah
Syarat Ba’I Al-Murabahah antara lain :
1. Pihak yang berakad, yaitu Ba'i' dan Musytari harus cakap hukum atau balik (dewasa), dan mereka saling meridhai (rela)
2. Khusus untuk Mabi' persyaratanya adalah harus jelas dari segi sifat jumlah, jenis yang akan ditransaksikan dan juga tidak termasuk dalam kategori barang haram.
3. Harga dan keuntungan harus disebutkan begitu pula system pembayarannya, semuanya ini dinyatakan didepan sebelum akad resmi (ijab qabul) dinyatakan tertulis.
D. Pandangnan Ulama
Pandangan Ulama antara lain sebagai berikut :
Malik mendukung faliditasnya dengan acuanpadapraktek orang-orang Madinah.Iaberkata "Penduduk Medinah telah berkonsensus akan legitimasi orang yang membeli pakaian di sebuah took dan membawanya ke kota lain untuk dijual dengan adanya tambahan keuntungan yang telah di sepakati.
Imam Syafi'i menyatakan pendapatnya bahwa jika seseorang menunjukkan sebuah komoditi kepada seseorang dan berkata: "Belikan sesuatu untukku dan aku akan memberimu keuntungan sekian dan orang itu kemudian membelikan sesuatu itu untuknya, maka transaksi demikian ini adalah sah.
Wahbahaz-Zuhaili mengatakan bahwa dalam jual beli murabahah itu disyaratkan beberapa hal, yaitu :
1. Mengetahui harga pokok
Dalam jual beli murabahah disyaratkan agar mengetahui harga pokok atau harga asal, karena mengetahui harga merupakan syarat sah jual beli. Syarat ini juga diperuntukan bagi jual beli at-tauliyyah dan al-wadhi'ah.
2. Mengetahui keuntungan
Hendaknya margin keuntungan juga diketahui oleh si pembeli, karena margin keuntungan tersebut termasuk bagian dari harga. Sedangkan mengetahui harga merupakan syarat sah jual beli.

3. Harga pokok merupakan sesuatu yang dapat diukur, dihitung dan ditimbang, baik pada waktu terjadi jual beli dengan penjual dengan penjual yang pertama atau setelahnya.

E. Aplikasi Ba’I Al-Murabahah (Pada Perbanka)
a. Pengertian dan makna
Dalam daftar istilah himpunan fatwa DSN (dewan syariah nasional) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.
Murabahah merupakan bagian terpenting dari jual beli dan prinsip akad ini mendominasi pendapatan bank dari produk-produk yang ada di semua bank islam. Dalam islam, jual beli sebagai sarana tolong menolong antara sesame umat manusia yang diridhai oleh Allah SWT. "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (QS. Al-baqarah :275).
b. Rukun dan syarat
Rukun murabahah dalam perbankan adalah sama dengan fiqih dan hanya dianalog ikan dalam pratek perbankannya.
Mengenai syarat yang diminta oleh bank adalah sesuai dengan kebijakan bank syariah yang bersangkutan. Umumnya persyaratan tersebut menyangkut tentang barang yang diperjual belikan, harga dan ijab qobul (akad).Rasulallah SAW. Bersabda: "kaum muslimin boleh melangsungkan sesuatu berdasarkan ketentuan yang mereka tetapkan". (HR. Abu daud & Hakim)
c. Hargadan Keuntungan
Bank menjual harga barang sesuai harga pokok yang dibeli dari pemasok ditambah dengan keuntungannya yang disepakati bersama .
- Selama akad belum berakhir, maka harga jual beli tidak boleh berubah.
- Sistem pembayaran dan jangka waktunya yang disepakati bersama.
















BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan

Murabahah adalah suatu jenis pembiayaan yang termasuk dalam kategori penjualan dengan pembayaran tunda. Meskipun tidak didasarkan pada teks al-Quran dan Sunnah, namun dalam kajian fiqh Islam jenis transaksi ini dapat dibenarkan. Bank-bank Islam telah menggunakan kontrak murabahah dalam kativitas pembiayaan mereka dimana barang-barang dilibatkan dan bank telah memperluas cakupan dan tingkat penggunaannya. Pembiayaan semacam ini sekarang telah mencapai lebih dari tujuh puluh lima persen pembiyaan bank Islam berkat kemampuannya untuk memberikan keuntungan yang ditetapkan di muka dari investasi bank, sangat mirip dengan keuntungan yang ditetapkan di muka pada bank-bank berbasis bunga.
Akad seluruhnya halal asalkan memenuhi hukum dan ketentuan syaria'ah. Untuk biaya yang terkait dengan asset Murabahah boleh diperhitungkan sebagai beban asalkan itu adalah biaya langsung menurut Jumhur Ulama-atau biaya tidak langsung yang memberi nilai tambah pada asset murabahah.




DAFTAR PUSTAKA

Wiroso SE.MBA.(2005).Jual Beli Murabahah. Yogyakarta : UII Press Yogyakarta.
Wasilah Sri Nurhayati (2008).Akuntasi Syari'ah di Indonesia Jakarta : Salemba 4
Yayasan Pendidikan Pengembangan Perbankandan LKS (1999).Jakarta :Muamalat Institute.
AH.Azharudin Lathif M.Ag (2005). Fiqih Muamalat Jakarta UIN

https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929