loading...

Pengertian Klorin

October 21, 2018 Add Comment
Pengertian Klorin
Klorin adalah unsur yang umum di Bumi, tetapi tidak ditemukan secara alami dalam keadaan murni karena sangat reaktif dan cenderung membentuk senyawa dengan unsur-unsur lainnya. Pada suhu kamar dan tekanan normal, klorin adalah gas kuning-hijau yang lebih berat dari udara. Meskipun beberapa senyawa yang sangat penting untuk berbagai bentuk kehidupan – termasuk manusia – dalam bentuk unsur, gas sangat beracun. Klorin digunakan dalam industri untuk memproduksi plastik, insektisida, dan obat-obatan; untuk membersihkan air untuk minum dan kolam renang; dan sebagai agen pemutih dalam industri kertas.

Manfaat klorin
Desinfektan. Klorin digunakan untuk desinfeksi air termasuk air untuk mandi, kolam renang dan juga air minum. Klorin digunakan sebagai desinfektan air minum karena mempunyai efek dapat mem-bu-nuh bakteri E. Coli serta Giardia dan harganya murah. Penambahan klorin pada air minum dimulai sejak tahun 1800. Sejak tahun 1904, penambahan klorin pada air minum menjadi standar yang harus dipenuhi penyedia layanan air minum hingga sekarang.1 Termasuk pada air PDAM kita lho. Cairan klorin juga dapat digunakan sebagai cairan pembersih alat-alat rumah tangga.2 Di bidang kesehatan, larutan klorin 0,5% telah sejak lama digunakan untuk dekontaminasi alat-alat bedah seperti jahit set dan partus set.

Bahaya klorin (Cl)
Klorin akan tetap aman bagi manusia jika masih dalam kadar yang tepat. Sebagai contoh pada pemutih pakaian yang digunakan untuk mencuci serta bahan kimia pada kolam renang yang mengandung klorin.
Klorin bisa menjadi berbahaya jika dalam bentuk gas terhirup atau masuk ke tubuh manusia melalui makanan atau minuman yang terkontaminasi dikarenakan sifat klorin yang beracun dan merupakan gas yang sangat reaktif.
Jika kita secara tdak sengaja menghirup gas klorin (Cl) maka akan terjadi gangguan pada sistem pernafasan kita, baik itu berupa sesak, nyeri dada, batuk bahkan hingga retensi air dalam paru paru dan lain sebagainya.
Pada lingkungan, klorin akan terurai ketika dicampur dengan air. Klorin mungkin juga dilepaskan dari air kemudian masuk ke udara dalam kondisi tertentu. Karena sifatnya yang reaktif, klorin tidak akan lama tinggal di tanah atau di dalam air. Tanaman dan hewan juga diketahui tidak mengakumulasi klorin dalam tubuhnya.
Namun, studi laboratorium menunjukkan bahwa paparan berulang klorin dari udara dapat mempengaruhi sistem kekebalan tubuh, darah, jantung, dan sistem pernapasan hewan

Desinfection (desinfeksi)
Tindakan menghilangkan sebagian besar (tidak semua) mikroba penyebab penyakit dari alat.
Syarat-syarat desinfeksi adalah :
a. konsentrasi larutan harus tepat.
b. waktu rendaman/kontak harus cukup.
(beberapa desinfektan dapat merusak alat karena korosif/kaustik.)
Desinfeksi tingkat tinggi
Dengan merebus (100ºc 10 menit pada 1 atm) atau menggunakan larutan kimia, menghilangkan semua mikroba kecuali beberapa bakteri endospora.
Didaerah pegunungan suhu mendidih < 100ºc tekanan < 1 atm – perlu waktu 20 menit.
dapat disimpan 1 minggu dalam wadah tertutup.

Desinfeksi Tingkat Tinggi Kimiawi
larutan desinfektan kimia :
a. klorin.
b. formaldehid (formalin).
c. glutaraldehid (cidex).
d. hidrogen peroksida.
alkohol,yodium dan iodophor tidak termasuk desinfektan tingkat tinggi. lysol,karbol,densol (asam karbolik 5% atau fenol 1-2%) adalah larutan desinfektan tingkat rendah – tidak dapat dipakai untuk dekontaminasi.
e. bayclin – lar dtt yg mudah didapat dan murah
Langkah-langkah desinfeksi Tingkat Tinggi (dtt) kimiawi :
a. cuci – bilas – keringkan.
b. rendam dengan larutan dtt 20 menit.
c. bilas dengan air yang telah dididihkan – keringkan.
d. gunakan segera atau simpan dalam wadah dtt tertutup.

Cara membuat larutan klorin 0.5%
rumus : jumlah bagian air = % larutan sediaan – 1
% yang dibutuhkan
contoh : membuat larutan klorin 0.5% dari larutan bayclin (mengandung klorin 5.25%).
jumlah bagian air = (5.25% : 0.5%) – 1
= 10 – 1 = 9
jadi ambil 1 bagian larutan bayclin + 9 bagian air.

Cara membuat larutan klorin dari serbuk kering
gram/liter = (% larutan yang dibutuhkan : % sediaan)x1000
contoh membuat larutan klorin 0.5% dari serbuk kaporit/kalsium hipoklorit (35% klorin) :
gram/liter = (0.5% : 35%) x 1000 = 14.2 gram/liter
tambahkan 14.2 gram kaporit kedalam 1 liter air.
menyiapkan wadah dtt tertutup
rebus (bila kecil) atau isi dengan larutan klorin 0.5% biarkan 20 menit.
bilas dengan air yang telah dididihkan
keringkan pada suhu ruangan sebelum dipakai.
Efektivitas desinfektan terhadap mikroba
gram positif (staphylococci) lebih sensitif daripada gram negatif (pseudomonas).
mycobacterium & spora lebih resisten (tahan).
“enveloped viruses” (hiv) sensitif terhadap desinfektan,”non-enveloped virus.” (coxsackie) lebih resisten.
spora jamur sensitif tapi spora bakteri (clostridia) tahan.
hiv dan hepatitis b sensitif thd cidex 1-2 menit
Sterilisation (sterilisasi)
Sterilisasi adalah tindakan menghilangkan semua (100%) mikroba (bakteri,jamur,parasit dan virus) termasuk bakteri endospora dari alat.
Proses sterilisasi :
a. uap/udara panas
b. uap panas + formaldehyde.
c. ethylene oxide
d. irradiasi.
Jenis jenis sterilisasi
a. autoclave : uap panas dan bertekanan tinggi. suhu 134º selama 3 menit atau 121º 15 mnt.
b. udara panas : perlu waktu agak lama,alat hrs tahan suhu 160º dalam waktu 2 jam.
c. ethylene oxide : gas mematikan mikroba,tdk merusak alat.
d. irradiasi : jumlah alat banyak,dapat merusak alat jika diulangi.
Pemrosesan peralatan bekas pakai
– rendam dalam lar. klorin 0.5% (10 menit).
– cuci dan bilas dengan deterjen + sikat.
kemudian :
– sterilisasi : autoklaf atau pemanasan
– desinfeksi tingkat tinggi
– dinginkan.
– siap pakai.
Pembagian kelompok resiko alat
a. kelompok alat resiko tinggi : alat-alat pembedahan, kateter urine, jarum suntik.
b. kelompok alat resiko sedang : laringoskop, pipa oro/nasofarings.pipa endotrakheal, pipa trakheostomi.
c. kelompok alat resiko rendah : stetoskop, baskom pencuci.
Dekontaminasi berdasar resiko alat
a. kelompok resiko tinggi – sterilisasi.
b. kelompok resiko sedang – desinfeksi.
c. kelompok resiko rendah – pencucian.

Makalah Pengertian sumber hukum islam

October 21, 2018 Add Comment
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Umat islam sebagai allah khalifah nya diatas dibumi ini dan sebagai kelanjutan iman nya kepada allah, harus berbuat dalam kehidupan sehari hari di dunia ini sesuai dengan apa yang dikehendaki allah untuk dipatuhi oleh umat ini terhimpun dalam al-quran daشn penjelasan nya yang diberikan oleh nabi Muhammad dalam sunah nya. titah allah berkenan dengan amaliah manusia di dunia itu tampil dalam bentuk suruhan, larangan, dalam bentuk membiarkan, dan dalam bentuk ketenttuan yang berkekanaan dengan itu.
Titah itu dinamai hukum syara atau syariat yang dapat diperinci kembali oleh hadis sebagai sumber hokum kedua setekah al quran. Dan dibuat sebuah pedoman amaliah dalam kehidupan sehari-hari dengan adanya fiqih yang dirumuskan olehpara fuqoha, selanjutnya fiqih ini dikenal dengan hokum islam. Maka dapat kita ketahui bahwa sumber hukum islam. Maka dapat kita ketahui bahwa sumber hukum pokok adalah al-quran dan hadist dan selanjutnya ada pula ushul fiqh yang juga memuat metode-metode pengambilan hukum islam sebagai ketentuan dan aturan dalam membina kehidupan manusia lebih baik dalam beribadah.
1.2 Rumusan masalah
1. Apa pengertian tentang sumber hukum islam?
2. Bagaimana kedudukan al-quran sebagai sumber hukum islam?
3. Bagaimana kedudukan sunnah sebagai sumber hukum islam?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui tentang pengertian sumber hukum islam
2. Untuk mengetahui kedudukan al-quran sebagai sumber hukum islam
3. Untuk mengetahui kedudukan sunnah sebagai sumber hukum islam
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian sumber hukum islam
Sumber atau dalam bahasa arab disebut masadir adalah wadah yang darinya digali segala sesuatu, atau tempat merujuk sesuatu. Dalam kajian usul figh dikenal dengan istilah masadir al-ahkam al-syariah, yang artinya rujukan utama dalam menetapkan hukum syara.’
Hukum syara atau syariat pada intinya adalah titah allah yang berhubungan dengan tingkah laku manusia mukalaf.yang demikian terdapat diantara kumpulan titahnya, yang diturunkan kepada nabi Muhammad yang bernama al-quran. Dengan demikian, al-quran itu dengan sendirinya disebut sumber hukum syara, karena dari pada nya disauk dan diambil sesuatu yang dinamakan hukum syara itu.Selain al-quran hadis nabi juga disebut sumber hukum syara. Disamping itu dikatakan pula bahwa hukum syara itu adalah kalam allah yang mrupakan salah satu sifat yang melekat dalam zat allah yang qadim. Untuk mengetahuinya diperlukan putunjuk.
Salah satu dan yang utama dari petunjuk itu adalah al-quran dan bila tidak menemukannya dalam al-quran digunakan petunjuk lainnya hal-hal yang dapat menuntun dan memberi petunjuk untuk mengenal hukum allah itu disebut dalil hukum syara. Dengan demikian antara sumber dan dalil itu ada perbedaannya, meskipun beberapa ahli ushul fiqh mengatakan sama. Bila dalil hukum syara itu disebut juga sumber hukum syara maka yang dimaksudnya adalah sumber hukum fiqh.
Dalam kitab-kitab ushul fiqh sering kali ditemukan penggunaan kata masadir atau dalil yang mencakup sumber sekaligus dalil. Disisi lain ulama membuat klasifikasi sumber hukum menjadi dua jenis, yaitu :
1. dalil munsyi : atau dalil pokok yang keberadaannya tidak memerlukan dalil lain.termasuk dalam kategori ini adalah al-quran dan hadist.pengertian ini lebih merujuk kepada arti masadir atau sumber hukum.
2. dalil muzhir ; yaitu dalil yang menyingkat, diakui keberadaannya karena ada isyarat dari dalil munsyi tentang penggunaanya.termasuk dalam kelompok ini adalah metode-metode ijtihad seperti :ijmak,qiyas,istisan,istislam,istishab dan sebagainya. Dengan demikian sumer dan metode memiliki perbedaan. Sumber dengan sendirinya mengandung aturan-aturan hukum, sehingga tidak bergantung pada hal lain.,metode adalah alat atau cara untuk menggali aturan yang terdapat dalam sumber, sehingga keberadaan fungsinya tergantung pada sumber.
Para ulama sepakat,dalam perinsip mengatakan bahwa dalil hukum syara yang disepakati. Artinya setiap perinsip ulama menggunakan keempatnya sebagai dalil dalam menemukan hukum syara dan dalam menjadikannya sebagai sumber hukum fiqh, meskipun mereka berbeda dalam kadar dan cara penggunaannya.
Yang menjadi pertanyaan para ulama adalah, bagaimana jika ada sebagian manusia yang tidak mengetahui risalah allah dan rasulnya? Misalnya, orang yang hidup diperdalaman yang jauh dari dakwah islam. Atau bagaimana jika allah tidak menurunkan risal ke bumi sama sekali ?apakah mungkin manusia melakukan tindakan hukum hanya berdasarkan akal, tanpa perantara risalah dari allah dan rasul ? apakah dengan akal saja manusia dapat mengetahui hukum sesuai dengan apa yang dikehendaki allah ? dalam kaitannya dengan masalah ini paling tidak ada tiga pendapat :
1. menurut asy’ariyyah (ulama pengikut imam abu al hasan al asy’ari), manusia tidak mungkin dapat mengetahui hukum allah dengan akal saja, tanpa risalah dari allah dan rasulnya. Sebab, sifat dasar akal selalu berubah-ubah.Padahal, kebenaran hanya satu. Terlebih, akal tidak bias lepas sama sekali dari pengaruh hawa nafsu. Oleh karena itu, jika allah tidak menurunkan risalah, maka manusia bebas dari beban hukum, sehingga ia tidak mendapatkan pahala dan siksa dari perbuatannya itu. Menurutnya, banar dan salah, serta baik dan buruk, harus didasarkan pada risalah allah. Jadi, standar utama kebenaran dan kesalahan adalah hukum syariat. Adapun akal hanya sebagai alat untuk mengetahui dan memahami hukum-hukum tersebut dari sumbernya.
2. menurut mu’tazilah (pengikut wasil bin atha), hukum allah dapat diketahui dengan akal saja, tanpaharus dengan perantara risalah dari allah dan rasul nya. Sebab pada dasarnya, perbuatan makalaf dapat berakibat pada kebaikan dan keburukan, manfaat dan mudarat.Akal dapat menentukan sifat-sifat tersebut, termasuk akibat-akibat dari perbuatan itu. Disisi lain, hukum allah ditetapkan sesuai dengan kemampuan akal manusia dalam memahami manfaat dam mudharatnya, sebagaimana syarat berlakunya hukum yang harus dipahami oleh mukalaf. Oleh karena itu, sesuatu yang menurut akal baik, pasti baik pula disisi allah, dan allah akan memberikan pahala pada pelakunya. Demikian jugasesuatu yang menurut akal buruk, maka buruk pula dimata allah, dan allah akan memberikan siksa bagi pelakunya.
Menurut aliran ini, perbuatan baik adalah sesuatu yang dianggap baik oleh akal, karena di dalam nya terdapat manfaat, dan perbuatan buruk adalah suatu yang dianggap buruk oleh akal, karena didalam nya terdapat mudharat. Sesungguhnya, hukum allah tentang perbuatan mukalaf sesuai dengan pendapat akal dalam hal menentukan baik dan buruk. Implikasinya, bagi orang yang belum pernh mendapat risalah allah, maka ia terkait dengan pendapat akalnya tentang keburukan dan kebaikan. Sesuatu yang menurut akal baik, maka harus dikerjakan dan pelakunya mendapat pahala.Adapun yang menurut akal buruk, maka harus ditinggalkan, dan pelakunya mendapat siksaan.
3. di antara dua pendapat yang bertentangan itu, muncul maturidiyyah (ulama pengikut abu Mansur al maturidi), dengan pendapatnya yang lebih moderat. Menurutnya perbuatan mukalaf memiliki ciri khas yang berdampak pada kebaikan dan keburukan.Akal sebagai pengendali khawwas dan dampaknya dapat menetapkan baik dan buruk.Sesuatu yang menurut akal baik, maka hal itu baik, dan yang menurut akal buruk, maka hal itu buruk. Tetapi pendapat akal tidak selalu sama dengan hukum allah, karena akal memiliki sifat yang berubah-ubah dan tidak konsisten sesuai dengan persepsi dan kepentingn pemiliknya. Artinya, akal sangat terbatas dalam memahami hukum-hukum allah.
Oleh karena itu manusia perlu perantara risalah wahyu dan nabi allah. Namun demikian, pendapat maturidiyyah ini memiliki kesamaan dengan mu’tazilah dalam hal kemampuan akal mengetahui baik dan buruk, tetapi berbeda pendapat dalam hal bahwa hukum allah harus sesuai dengan pendapat akal. Disi lain, pendapat maturidiyyah ini sesuai dengan pendapat asy’ariyyah dalam hal bahwa hukum allah tidak dapat diketahui kecuali dengan perantara risalah darinya, dan berbeda pendapat dalam hal bahwa baik dan buruk semata-mata ditentukan oleh syariat, tanpa ada peran akal sama sekali.
2.2 Al-quran
1. Pengertian
Al-quran berasal dari bahasa arab yang secara etimologis adalah masdar dari kata قرأ setimbang dengan kata فعلان dengan artinya bacaan berbicara tentang apa yang tertulis padanya; atau melihat dan menelaahnya. (munjid: 616-617). Dalam pengertian ini kata قران berartiمقروء yaitu isim maf’ul dari kata hal ini sesuai dengan firman allah dalam surah al-qiyamah ayat 17-18.
Kata al-quran digunakan untuk maksud nama kitab suci yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw. Bila lifaskan dengan menggunakan alif lam berarti untuk keseluruhan apa yang dimaksud dengannya, sebagaiman firman allah dalam surat al isra’ ayat 9.
•            •    
Al quran dengan arti keseluruhan yang tercakup dalam nama disebut juga al kitab seperti tersebut dalam surat al baqarah ayat 2;
         
Arti al quran secara terminologis ditemukan dalam beberapa perumus;menurut syaltut:”lafaz arabi yang diturunkan kepada nabi Muhammad Saw,dinukilkan kepada kita secara mutawatir”(islam:480).menurut syaukani:”kalam allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW Tertulis dalam mushaf,dinukilkan secara mutawatir (irsyad:28).Menurut abu zahrah:”kitab yang diturunkan kepada nabi Muhammad”(ushul:73).menurtut as-sarkhisi:”kitab yang dirunkan kpada nabi Muhammad SaW ditulis dalam mushaf,diturunkan dengan huruf yang tujuh yang mashur dan dinukilkan secara mutawatir.(ushul I:279).AL-amidi:al kitab adalah al-quran yang diturunkan”(amidi 1:147).ibnu subki :lafaz yang diturunkan kepada nabi Muhammad SaW untuk mukji’zat satu surat dari padanya yang beribadat membacanya”(jawami 1:223).
Dengan menganalisa unsur-unsur setiap definisi yang dikemukakan diatas dan membandingkan antara satu dengan yang lainnya,dapat ditarik suatu rumusan arti yaitu:”lafaz yang berbahasa arab yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW yang dinukilkan secara mutawatir”.ta’rif ini mengandung beberapa unsur pokok yang menjelaskan hakikat dari pada al-quran itu.
Pertama,bahwa al quran itu berbentuk lafaz yang mengandung arti bahwa apa yang disampaikan allah melalui jibril kepada nabi Muhammad dalam bentuk makna dan dilafazkan oleh nabi dengan ibaratnya sendiri tidaklah disebut al quran.umpamanya hadist qudsi atau hadist quali lainnya.karnanya tidaklah perlu berwudhu waktu membacanya.
Kedua,bahwa al quran itu adalah berbahasa arab,yang mengandung arti bahwa al quran yang dialih bahasakan kepada bahasa lain atau yang diibaratkan dengan bahasa asing bukanlah al quran.karnanya salat yang dilakukan dengan terjemahan bahasa selain arab tidaklah sah.
Ketiga, bahwa al quran itu diturunkan kepada nabi Muhammad SAW yang mengandung arti bahwa wahyu allah yang disampaikan kepada nabi nabi terdahulu tidaklah disebut al quran.sebaliknya apa-apa yang dihikayatkan dalam al quran tentang kehidupan dan syariat yang berlaku bagi umat terdalu adalah al quran.
Keempat,bahwa al quran itu dinukilkan secara mutawatir mengandung arti bahwa ayat-ayat yang tidak dinukilkan secara mutawatir bukanlah disebut al quran.karnanya ayat-ayat syazah atau yang tidak dinukilkan secara mutawatir tidak dapat dijadikan hujjah dalam beristimbat.
Disamping 4 unsur pokok disebutkan diatas terdapat pula beberapa unsur dalam sebagian definisi yang diekumukakan diatas sebagai unsur penjelasan tambahan terhadap keterangan yang disebutkan diatas.
Pertama,kata-kata mengandung mukjizat setiap surat dari padanya memberikan penkelasan bahwa setiap ayat al quran mengandung daya mu’jizat.karnanya hadist qudsi atau tafsiran al quran dalam bahasa arab bukanlah al quran karna tidak mengandung daya mukjizat.
Kedua,kata-kata beribadah membacanya memberikan penjelasan bahwa membaca al quran sebagaimana yang dijelaskan diatas diakui telah melakukan suatu perbuatan ibadat yang berhak mendapatkan pahala.karnanya membaca hadizt qudsi yang tidak mengandung daya ibadat tidak dapat disebut al quran.
Ketiga,kata-kata tertulis dalam mushaf sebagaimana yang terdapat dalam tariff syaukani dan sarkishi,mengandung arti bahwa apa-apa yang tidak tertulis dalam mushaf walaupun wahyu itu diturunkan kepada nabi,umpamanya ayat-ayat yang telah dinasakhan tilawahnya tidak lagi disebut al quran menurut artian diatas.
2. Turunnya al quran
Al quran pertama kali diturunkan kepada nabi Muhammad Saw pada tanggal 17 ramadhan tahun ke 40 dari kelahiran nabi.tentang turunnya dalam bulan ramadhan dijelaskan sendiri oleh allah dalam surat al baqarah 185:
       ••                                        

Sedangkan tanggal 17 berdalil dari firman allah dalam surat Al Anfal Ayat 41:
      •                             
Hari furqan yang dimaksud dengan ayat ini ialah hari turunnya al quran. Hari furqan itu disamakan dengan hari bertemunya dua pasukan yaitu dalam perang badar.ahli sejarah menetapkan bahwa perang badar berlaku pada tanggal 17 ramadhan.dengan begitu hari nuzulnya al quran jatuh pada 17 ramadhan.pula walaupun tidak dalam tahun yang sama.
Ayat-ayat al quran yang pertama diturunkan ialah surat al alaq 1-5 yang berbunyi :


Ayat yang terakhir diturunkan adalah ayat yang tersebut dalam surat al maidah ayat 3 yang berbunyi :


Ayat ini diturunkan kepada nabi Muhammad pada saat beliau melakukan ibadah haji wada diarafah dalam tahun 10H.Dengan demikian keseluruhan ayat al quran yang berjumlah 6226 itu diturunkan dalam masa 22 tahun 2 bulan 22 hari.
Selama masa itu al quran diturunkan secara berangsur-angsur sedikit demi sedkit sesuai dengan keadaan yang memerlukan.adapun hikmah berangsur-angsur nya al quran diturunkan dijelaskan allah dalam surat al furqan ayat 32 yang berbunyi:


Ada dua hikmah terdalam dapat penjelasan al quran tersebut yaitu :pertama yang berarti kemantapan hati nabi dan pengikut-pengikut beliau dalam hal-hal yang menyangkut makna al quran dan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya.hal ini berarti bahwa selama waktu yang terpanjang priode turunnya al quran itu nabi selalu merasa berhubungan rapat dengan Allah.dari segi pelaksanaan hukum kemantapannya terlihat bahwa suatu ayat hukum diturunkan Allah untuk petunjuk dalam meyelesaikan suatu persoalan.sesudah petunjuk itu dapat dipahami oleh umat secara baik dan dilaksanakan secara sempurna,baru kemudian turun ayat hukum berikutnya.dengan demikian setiap ayat yang diturunkan diterima umat dengan hati yang tenang dan dilaksanakan dengan perasaan yang mantap.
Kedua: yang berarti bacaan yang baik atau kemampua membaca yang sempurna.al quran diturunkan kepada umat yang pada umumnya tidak kemampuan baca tulis.merelka lebih mengandalkan hafalan dalam perekaman lafaz al quran.penghafalan yang sempurna terhapat ayat-ayat al quran hanya mungkin dicapai bila ayat-ayat tersebut turun secara sekdit-sedikit kemampuan orang untuk menghafalkannya.hikmah ini terasa sekali dalam pemiliharaan keselurahan lafaz al quran hingga penukilannya dapat berlaku secara mutawatir dan kemurniannya dapat terpelihara.
Al quran diturunkan dalam dua priode yaitu:
Pertama,priode sebelum hijrah dalam jangka waktu 15 tahun .ayat-ayat al quran yang diturunkan dalam priode ini disebut ayat-ayat makiyah.kegiatan pokok bagi risalah nabi dalam priode ini adalah pembinaan akidah islam.karnanya ayat-ayat yang turun pada priode ini pada umumnya berisi akidah dan akhlak,ayat-ayat nya pendek-pendek supaya memudah mengigatnya bagi umat yang baru islam.karna kebanyakan umat pada waktu itu belum berakidah islam,maka alamat ayat ini adalah kepada manusia dengan sebutan:

Kedua,priode sesudah hijrah dalam jangka 10 tahun .ayat-ayat yang diturunkan dalam priode ini disebut ayat-ayat madaniyyah.karna kegiatan pokok bagi risalah nabi dalam priode ini adalah pembinaan masyarakat islam,maka kebanyakan ayat-ayat yang turun dalam priode ini berbentuk aturan-aturan atau ayat-ayat hukum.karna akidah dalam priode ini sudah cukup kuat dan orang-orang beriman,maka alamat dari ayat-ayat adalah kepada orang-orang yang beriman dengan sebutan :
3. Tujuan turunya al-quran
Dengan menganalisa ayat-ayat al-quran terutama dari segi fungsinya bagi kehidupan manusia maka terlihat bahwa allah swt menurunkan al-quran dengan dua tujuan utama.pertama bagi kepentingan pribadi nabi dan kedua bagi kepentingan umat manusia termasuk nabi.
Tujuan turunnya al-quran bagi kepentingan nabi ialah sebagai bukti yang paling kuat terhadap kenabiannya atau sebagai mukjizat nabi Muhammad.setiap pembawa risalahmemerlukan pengakuan pormal dari umat.pengkuan ini muncul bila ia dapat berbuat atau mengemukakan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan atau dikemukakan oleh umatnya. Hal yang luar biasa inilah yang disebut mujizat.
Ditengah umat yang sangat membanggakan kemampuan ilmu sihir, muncul nabi musa dengan tongkat yang dengan izin allah dapat mengatasi keampuhan sihir umatnya (thaha:65-70).ditengah umat yang berbangga dengan kemampuan pengobatan,nabi isa dengan cara pengobatan yang tidak dapat dilakukan oleh umatnya, seperti menyembuhkan orang buta dan penyakit sopak dan dengan izin allah dapat menghidupkan orang yang telah mati (ali Imran:49).
Demikian pula ditengah umat arab sedang mengagungkan kemampuan bersyair dan keundahan bahasa muncullah nabi Muhammad dengan al-quran, baik dari segi materi dan bahasa tidak dapat ditandingi oleh ahli bahasa manapun, bahkan mereka tidak mampu berbuat yang sama meskipun mereka berhimpun untuk itu(al isra:88)
Tujuan turun al-quran bagi kepentingan umat adalah sebagai sumber hidayah atau petunjuk yang akan membimbing umat uttuk mencapai kehidupan yang baik di dunia dan kehidupan yang baik di akhirat.kedudukan al-quran sebagai sumber hidayat disampaikan allah dalam al-quran secara jelas dan dalam frekuensi yang banyak sekali.
Ada dua bentuk sumber hidayah yang penting dalam al-quran:
Pertama: sumber ili pengetahuan yang tersimpan didalam nya yang melingkupi segala bidang. Kandunagn ilmu pengetahuan itu akan dapat membawa manusia yang berhasil menggalinya untuk menguasai rahasi alam, dapat hidup didalamnya dan bahkan dapat menguasai alam itu sendiri.ilmi pengetahuan itu akan menunjukinya dalam kehidupan dunia dan akhirat.
Kedua: dalam bentuk tata aturan dalam kehidupan manusia baik dalam hubungannya dengan allah pencipta, maupun dalam hubungannya dengan sesame manusia, yang akan menjamin kemaslahatan kehidupan umat baik di dunia maupun untuk akhirat.
4. penjelasan al-quran terhadap hukum
Ayat-ayat al-quran dari segi kejelasan artinya ada dua macam.keduanya dijelaskan sendiri oleh allah dalam al-quran yaitu secara mukham dan secara mutasyabi (al Imran :7).
Ayat-ayat mukham ialah ayat yang jelas maknanya.Tersingkap secara terang yang menghindarkan keraguan arti dan menghilanhkan kemungkinan-kemungkinan pemahaman.adapun yang mutasyabi adalah kebalikannya yaitu lafaz yang tidak pasti artinya hingga dapat dipahami dari padanya dengan beberapa kemungkinan.
Adanya kemungkinan berbagai pemahaman ini dapat disebabkan oleh dua hal. Pertama lafaz itu dapat digunakan untuk dua maksud secara pehaman yang sama.umpamanya lafaz quru dalam firman allah (al baqarah ayat 228) yang bearti suci dan haid.kata-kata uqdatun nikah dalam firman allah taala (al baqarah :237) mengandung arti wali atau istri.kata-kata … dalam firman allah (an nisa:43) yang bearti bersentuh kulit atau bersetubuh.
Kedua lafaz yang menggunakan nama atau kata kiasan yang menurut lahirnya mendatangkan keraguan.keraguan ini disebabkan penggunaan sifat yang terdapat pada manusia untuk allah swt : padahal diyakini bahwa allah tidak akan sama dengan makhluk.umpanya penggunaannya kata muka untuk allah (ar rahman:27) dan penggunaan kata bersemayam untuk allah (yunus:3).ulama yang tidak menginginkan arti dari lahir kepada arti lain, seperti kata muka allah diartikan zat allah dan allah bersemayam diartikan allah berkuasa. Sedangkan ulama yang tidak mau menggunakan takwil teteap memahami menurut apaadanya.
Dari segi penjelasannya terhadap hukum terlihat ada beberapa cara: pertama :secara terperinci dengan arti al-quran memberikan penjelasan secara sempurna hingga dapat dilaksanakan menurut apa adanya walaupun tidak dijelaskan oleh nabi dengan sunahnya.
5. al-quran sebagai sumber hukum
Kedudukannya al-quran sebagai sumber pertama berarti bila seseorang ingin menemukan hukum suatu kejadian,maka tindakan pertama ia harus mencari jawab penyelesaiannya dari al-quran dan selama hukumnya dapat diselesaikan dengan al-quran, mka ia tidak boleh mencari jawaban lain diluar al-quran
Kedudukannya sebagai sumber utama atau pokok berarti bahwa ia menjadi sumber dari segala sumber hukum, hal ini berarti bahwa penggunaan sumber lain harus harus sesuai dengan petunjuk al-quran dan tidak berbuat hal-hal lain yang bertentangan dengan al-quran.dengan arti sumber-sumber lain tidak boleh menyalahi apa-apa yang ditetepkan oleh al-quran.
a. sunnah
1. Pengertian sunnah
kata sunnah yang berasal dari bahasa arab secara etimologis berarti cara yang biasa dilakukan,apakah cara itu baik atau buruk.
Para ulama islam mengutip kata sunnah dari al-quran dan bahasa arab dan mereka gunakan dalam arti khusus yaitu “cara yang biasa dilakukan dalam pengalaman agama”
Kata sunnah sering disebut seiring dengan kata kitab dikala sunnah dirangkaikan dengan kitab maka sunnah berarti”cara-cara beramal dengan agama yang dinukilkan dari nabi Muhammad saw, suatu amaliyah yang dikenal oleh semua pihak”sunnah dalam arti ini adalah lawan dari kata bid’ah yaitu amaliyah yang diadakan dalam urusan agama yang belum pernah dilakukan pleh naibi,bid’ah dalam arti ini dinyatakan nabi penolokan.
Sunnah dalam istilah ulama ushul adaalah “apa-apa yang diriwayatkan dari nabi Muhammad saw baik dalam bentuk perkataan,perbuatan maupun pengakuan dari sifat nabi”.sedangkan sunnah menurut ulama fiqh adalah sifat hukum bagi perbuatan yang dituntut memperbuatnya dalam bentuk tuntutan yang tidak pasti dengan pengertian diberi pahala orang yang melakukannya dan tidak berdosa orang yang meninggalkannya
2. Fungsi sunnah
a. menetapkan dan menegaskan hukum-hukum yang tersebut dalam al-quran.
b. memberikan penjelasan arti yang masih samar dalam al-quran atau memperinci apa-apa yang dalam al-quran
c. .menetapkan sesuatu hukum dalam sunnah yang secara jelas tidak disebutkan dalam al-quran.
3. macam-macam sunnah
a. sunnah mutawatir,yaitu sunnah yang diriwayatkan oleh satu jamaah dari satu jamaah dan seterusnya yang mana setiap jamaah terdiri dari jumlah yang besar yang tidak mungkin mereka sepakati untuk berdusta.
b. sunnah masyhur,yaitu sunnah yang diriwayatkan oleh dua orang atau lebih dari nabi saw,sesudah itu tersebar dan diriwayatkan oleh jamaah dalam jumlah yang banyak yang tidak mungkin bersekongkol untuk berdusta.
c. sunnah ahad yaitu yang diriwayatkan oleh satu atau dua orang secara prorangan atau seterusnya sampai kepada nabi.
4. kedudukan sunnah sebagai dalil hukum islam
Dalam kedudukannya sebagai penjelas itu kadang-kadang sunnah itu memperluas hukum yang tersebut dalam al-quran dengan arti menetapkan sendiri hukum diluar apa yang ditentukan allah dalam al-quran.kedudukannya sebagai dalil atau sumer yaitu sekedar menjelaskan hukum al-quran tidak diragukan lagi,karena memang untuk itulah nabi ditugasi allah.
BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Sumber hukum islam adalah segala sesuatu yang dijadikan pedoman atau yang menjadi pedoman atau yang menjadi sumber syariat islam yaitu al-quran dan hadist nabi Muhammad (sunnah rasulullah saw).sebagian besar pendapat ulama ilmu fiqh sepakat bahwa pada prinsipnya sumber utama hukum islam adalah al-quran














DAFTAR PUSTAKA

http://www.scribd.com/doc/24838751/makalah-sumber-hukum-islam.
Prof.H.ZAINI DAHLAN,M,A;Dr,H. amir syarifuddin;prof.dr.h.ismail Muhammad syah,sh;dr,h. peunoh daly;dr,h.moh. qoraish shibah dan prof,dr.h rachmad djatnika,filsafat hukum islam,1992,Jakarta bumi aksara

MAKALAH USHUL FIQH, SEJARAH PERKEMBANGAN KAEDAH FIQH

October 21, 2018 Add Comment
KATA PENGANTAR

Segala puji hanya umtuk allah, tuhan seru sekalian alam, sholawat dan salam semoga dilimpahkan kepada nabi Muhammad SAW, yg diutus membawa syariah yg mudah sebagai jalan dalam menempuh kebahagiaan dunia dan akhirat menuju keridhaanya
Salah satu kekayaan peradaban islam di dalam bidang hukum yg masih jarang ditulis adalah kaedah fiqh. Yg sudah banyak diperkenalkan antara lain tafsir, hadis, ushul fikih dan fikih, ilmu kalam dan tasawuf, walaupun dibidang ini pun masih terus perlu dikoreksi dieraborasi dan dikembangkan sebagai alat dalam mewujudkan islam sebagai rahmatan lilalamin.
Dengan menguasai kaeadah-kaedah fiqh kita mengetahui benang merah yang mewarnai fiqh, karena kaedah fiqh menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh, dan lebih arif didalam menerapkan fiqh dalam waktu dan tempat yg berbeda untuk kasus, keadaan, dan adat kebiasaan yang berlainan. Selain itu juga akan lebih moderat didalam menyikapi masalah-masalah social,ekonomi, politik, budaya, dan lebih mudah didalam memberi solusi terhadap problem-problem yang terus muncul dan berkembang dengan tetap berpegang kepada kemaslahatan, keadilan, kerahmatan, dan hikmah yang terkandung didalam fiqh.





Muharram 1427 H
31 Januari 2006 M





DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

KATA PENGANTAR……………………………………….. v
RUMUSAN MASALAH……………………………………..vii
TUJUAN PENULISAN………………………………………..i
BAB II ISI…………………………………………………….
A. SEJARAH PERKEMBANGAN KAEDAH FIQH
B. PRIODESASI PERKEMBANGAN KAEDAH FIQH
C. ALIRAN-ALIRAN DALAM KAEDAH FIQH
D. TOKOH-TOKOH DAN KARYA
BAB III PENUTUP……………………………………………
A.KESIMPULAN
C.PUSTAKA










BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang
Qawa’id fiqhiyah (kaedah-kaedah fiqh) adalah suatu kebutuhan bagi kita semua. Banyak dari kita yang kurang mengerti bahkan ada yang belum mengerti sama sekali apa itu qawaidul fiqliyah.maka dari itu kami selaku pemakalah mencoba untuk menerangkan tentang kaedah-kaedah fiqh ,mulai dari pengertian, sejarah, perkembangan dan beberapa urgensi dari kaidah-kaidah fiqh. Dengan menguasai kaidah-kaidah fiqh kita akan mengetahui benang merah yang menguasai fiqh, karena kaidah fiqh itu menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh, dan lebih arif didalam menerapkan fiqh dalam waktu dan tempat yang berbeda untuk kasus, adat kebiasaan ,keadaan yang berlainan. Selain itu juga akan lebih moderat di dalam menyikapi masalah-masalah social, ekonomi, politik, budaya yang lebih mudah mencari solusi terhadap problem-problem yang terus muncul dan berkembang dalam masyarakat.

1.2 Rumusan masalah
A. Apakah yang dimaksud dengan Qawa’id fiqhiyah?
B .Bagaimana sejarah perkembangan Qawa’id fiqhiyah
C. Apa saja aliran tokoh dan karya dalam kaidah fiqh

1.3 Tujuan
A. Untuk memahami pengertian dari Qawa’id fiqhiyah
B. Untuk mengetahui sejarah perkembangan Qawa’id fiqhiyah
C. Untuk mengetahui alirah, tokoh dan karya dalam kaidah fiqh




BAB 11
PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN KAiDAH FIQH
Di dalam memahami suatu konsep atau ilmu,para ulama merumuskan sepuluh hal yang penting,agar kita memahami secara komprehensif.
Kesepuluh hal tersebut disimpulkan di dalam bentuk syair:





Prinsip semua ilmu itu ada sepuluh macam:(1) batasannya, devisinya, ta’rif;(2) objeknya; (3) buahnya, hasilnya, mampaatnya;(4) keutamaan atau kelebihannya dari ilmu yang lain;(5) relevansinya dengan ilmu yang lain;(6) pembangunnya, penggalinya, penemunya;(7) nama ilmunya;(8) sandaran ilmu tersebut;(9) hukum mempelajarinya;(10) contoh-contoh masalah di dalamnya. Barang siapa yang mengetahui kesepuluh hal tersebut akan memiliki kehormatan

A. Devinisi Al-Qaw’aid al-fiqhiyah (kaidah fiqh)
Al-Qawa’id bentuk jamak dari kata kaidah (kaidah). Para ulama mengartikan kaidah secara etimologis dan terminologis, (lighatan waistilahan). Dalam arti bahasa, kaidah bermakna asas, dasar atau fondasi, baik dalam arti yang kongret maupun yang abstrak, seperti kata-kata qawa’id al-baid, yang artinya fondasi rumah, qawid al-din,artinya dasar-dasar agama, qawa’id al-ilm, artinya kaidah-kaidah ilmu. Arti ini digunakan didalam al-quran surat al-baqarah ayat 127 dan an-Nahl ayat 26:


“dan ingatlah ketika Ibrahim meninggikan dasar-dasar baitullah bersama ismail…”(QS.al-baqarah:127).


“…Allah menghancurkan bangunan mereka dan fondasi-fondasinya…’’ (QS.an-Nahl:26).
Dari kedua ayat tersebut bisa disimpulkan arti kaidah adalah dasar,asas atau fondasi,tempat yang diatas nya berdiri bangunan.
Pengertian kaidah semacam ini terdapat pula dalam ilmu-ilmu yang lain,minsalnya dalam ilmu nahwu/grammer bahasa Arab,seperti maf’ul itu manshub dan fa’il itu marfu’. Dari sini ada unsure penting dalam kaidah yaitu hal yang bersifat kulli (menyeluruh,general ) yang mencakup seluruh bagian-bagiannya. Dengan demikian, maka al-Qawa’id al-fiqhiyah (kaidah-kaidah fiqh) secara etimologi adalah dasar-dasar atau asas-asas yang bertalian dengan masalah-masalah atas jenis-jenis fiqh.
Sedangkan menurut imam al-suyuthi di dalam kitabnya al-asybah wa al-nazhar,mendifinisikan kaidah dengan,


حُكْمٌ كُلِّيٌّ يَنْطَبِقُ عَلَى جُزْئِيّاَتِهِ


‘’ Hukum kulli ( menyeluruh,general) yang meliputi bagian-bagiannya’’
Dari definisi-definisi tersebut di atas,jelas bahwa kaidah itu bersifat menyeluruh yang meliputi bagian-bagiannya dalam arti bisa diterapkan kepada juz’iyatnya (bagian-bagiannya).
Dengan demikian didalam hukum islam ada dua macam kaidah yaitu: pertama,kaidah-kaidah ushul fiqh, yang temukan didalam kitab-kitab ushul fiqh, yang digunakan untuk mengeluarkan hukum( takhrij al-ahkam) dari sumbernya, Al-Qur’an dan/atau Al-Hadist. Kedua,kaidah-kaidah fiqh, yaitu kaidah-kaidah yang disimpulkan secara general dari
materi fiqh dan kemudian digunakan pula untuk menentukan hukum dari kasus-kasus baru yang timbul, yang tidak jelas hukumnya didalam nash.
Oleh karena itu baik kaidah-kaidah ushul fiqh maupun kaidah-kaidah fikih, bisa disebut sebagai metodologi hukum islam, hanya saja kaidah-kaidah ashul sering digunakan didalam takhrij al-ahkam , yaitu mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya (Al-Qur’an dan sunnah). Sedangkan kaidah-kaidah fikih sering digunakan di dalam tathbiq al-ahkam, yaitu, penerapan hukum atas kasus-kasus yang timbul di dalam bidang kehidupan manusia. Dari sisi ini tidaklah heran apalagi kakhalifahan Turki Usmani antara tahun 1869-1878 mengeluarkan undang-undang yang disebut majalah al-Ahkam al-Adliyah yang merupakan penerapan hukum islam dengan menggunakan 99 kaidah fiqh di bi bidang muamalah, dengan 1851pasal.

B. Keutamaannya
Orang yang ingin tafaqquh (mengetahui,mendalami,menguasai) ilmu fiqh, akan mencapainya dengan mengetahui kaidah-kaidah fiqh, oleh karena itu ulama berkata:



“Barangsiapa mengusai ushul fiqh,tentu dia akan sampai kepadaku maksudnya, dan barangsiapa yang menguasai kaidah-kaidah fiqh pasti dialah yang pantas mencapai maksudnya”

C. Hubungannya dengan ilmu lain
Kaidah-kaidah fiqh adalah bagian dari ilmu fiqh. Ia memiliki hubungan erat dengan Al-Qur’an, Al-Hadist, Akidah dan Akhlak. Sebab, kaidah-kaidah yang sudah mampan, sudah dikritis oleh ulama, dan diuji serta diukur dengan banyak ayat dan hadis nabi, terutama tentang kesesuainnya dan subtansinya. Apabila kaidah fiqh tadi betentangan dengan banyak ayat Al-Qur’an ataupun Hadis yang besifat dalil kulli (general) maka dia tidak akan menjadi kaidah yang mapan. Oleh karena itu,menggunakan kaidah-kaidah fiqh yang sudah mapan pada hakikatnya merujuk kepada Al-Qur’an dan Hadis, setidaknya, kepada semangat dan kearifan Al-Qur’an dan Hadis juga.






D. Perkembangan kaidah

Pada pembangunan kaidah-kaidah fiqh adalah ulama-ulama yang sangat dalam ilmunya di dalam ilmu fiqh (al-rasikhuna fi al-furu’) sampai muncul Imam Abu Thahir al-Dibasi yang hidup pada akhir abad ke-3 dan awal abad ke-4 Hijrah, yang baru mengumpulkan 17 kaidah fiqh. Di kalangan tiap mazhab, ada ulama-ulama yang merupakan tokoh-tokoh di dalam hal kaidah fiqh, minsalnya dalam mazhab al-Syafi’I, ulama besar Imam ‘Izzuddin bin Abd al-Salam (w.660 H), telah menyusun kitab berjudul Qawa’id al-ahkam fi mashalih al-‘Anam (kaida-kaidah hukum untuk kemaslahatan manusia) yang menjelaskan tentang maksud Allah mensyariatkan hukum,dan semua kaidah dikembalikan kepada satu kaidah pokok.



‘’Meraih yang maslahat dan menolak yang mafsadah’’

Keseluruhan taklif yang tercermin di dalam konsep al-ahkam al-khamsah,,(wajib,sunnah,mubah,makruh dan haram) kembali untuk kemaslahatan hamba Allah di dunia dan akhirat. Bagaimanapun ketaatan hamba, tidak akan menambah apa-apa kepada kemahakuasaan dan kemahasempurnaan Allah. Demikian pula sebaliknya, kemaksiatan hamba tidak akan mengurangi apa pun terhadap kemahakuasaan dan kemahasempurnaan Allah.



E. Hukum mempelajarinya

Seperti hukum dari ilmu-ilmu yang bermanfaat bagi masyarakat, mempelajari kaidah-kaidah fiqh adalah fardhu kifayah. Meskipun sebagian ulama mewajibkan mempelajari dan menguasai kaidah-kaidah fiqh bagi para pemegang keputusan dan terutama bagi para hakim di pengadilan.


2.1 ALIRAN-ALIRAN USHUL FIQH
Dalam sejarah perkembangan ushul fiqh dikenal tiga aliran yang berbeda. Masing-masing aliran memiliki cara pandang yang berbeda dalam menyusun dan membangun teori yang terdapat dalam ushul fiqh. Ketiga aliran itu ialah aliran syafi’iyah (aliran mutakallimin) dan aliran hanafiyah dan aliran muta’akhirin.
1.aliran safi’iyah atau( aliran mutakallimin)
Aliran safi’iyah atau seing dikenal dengan aliran mutakallimin (ahli kalam). Aliran ini disebut safi’iyah karena imam safi’I adalah tokoh pertama yang menyusun ushul fiqh dengan menggunakan sistem ini. Dan aliran ini disebut aliran mutakallimin karena dalam metode pembahasannya didasarkan pada nazari, palsafah dan mantiq serta tidak terikat pada mazhab tertentu dan mereka yang banyak memakai metode ini berasal dari ulama’ mutakallimin (ahli kalam).
2.aliran hanafiyah
Aliran ini banyak dianut oleh ulama mazhab hanafi. Dalam menyusun ushul fiqh aliran banyak mempertimbangkan masalah-masalah furu’ yang terdapat dalam mazhab mereka. Tegasnya, mereka menyusun ushul fiqh sengaja untuk memperkuat mazhab yang mereka anut. Oleh sebab itu, sebelum menyusun teori dalam ushul fiqh, mereka terlebih dahulu melakukan analisis mendalam terhadap hukum furu’ yang ada dalam mazhab mereka. Sistem yang digunakan aliran ini dapat dipahami karena ushul fiqh baru dirumuskan oleh pengikut mazhab hanafi, setelah abu hanifah pendiri mazhab ini meninggal.
3.aliran muta’akhirin
Aliran yang menggabungkan kedua sistem yang dipakai dalam menyusun ushul fiqh oleh aliran syafi’iyah dan aliran hanafiyyah. Ulama-ulama muta’akhirin melakukan tahqiq terhadap kaidah-kaidah ushuliyah yang dirumuskan kedua aliran tersebut lalu mereka meletakkan dalil-dalil dan argumentasi untuk pendukungnya serta menerapkan pada furu’ fiqhiyah.
Para ulama yang menggunakan aliran muta’akhirin ini berasal dari kalangan safi’iyah dan hanafiyah aliran ini muncul setelah aliran safi’iyahdan hanafiyah sehingga disebut aliran muta’akhirin.
Dan perkembangan terakhir penyesuaian kitab ushul fiqh, tampak lebih banyak mengikuti cara yang ditempuh aliran muta’akhirin.

2.3 KARYA-KARYA USHUL FIQH
1.kitab ushul fiqh yang disusun mengikuti aliran safi’iyah diantaranya ialah:
a. kitab al-mu’tamad oleh abi Husain Muhammad bin ali al-basri al-mu’tazili (w.463 H).
b. kitab al-burhan fi ushu al-fiqh oleh abi al-ma’aly Abd. Malik bin abdillah al-jawaini al- naysaburi al-safi’I (w.487 H).
c. kitab al-mustashfa min ilmi ushul oleh imam abi hamid Muhammad bin Muhammad al ghazali al-syafi’I (w. 505 H)
d. kitab al-ikhkam fi ushul al-ahkam oleh abu hasan ali bin abi ali yang dikenal dengan sebutan syaipuddin al-amidi al- syafi’I (w.631 H).
2.kitab ushul fiqh yang disusun mengikuti aliran hanafiyah dianta ialah:
a. .kitab ushul oleh Abi Al-hasan al-karkhi (w.340 H).
b. kitab ushul al-jashshah oleh abi bakar ahmad ali al-jashshah (w.370 H).
c. kitab ta’sis al-nazar oleh Abi Zaid al-dabbusi (w.430 H).
d. kitab tahmid al-fushul fi al-wushul oleh syamsu al-Aimah Muhammad bin Ahmad al-sarakshi (w.430 H)
e. .kitab ushul oleh fakhri al-islam Ali Muhammad al-bazdawi(w.483)

3.kitab ushul fiqh yang disusun mengikuti aliran muta’akhirin diantaranya ialah:
a. kitab al-jam’u al-jawami’ oleh taju al-din abd wahab bin Ali al-subki al- syafi’I (w.771 H)
b. kitab al-tahrir oleh kamal bin hamam kamal Al-din Muhammad bin Abd Wahid Al-hanafi(w.861H).
c. kitab Irsyad Al-fuhul IIa Tahqiq Al-Haq Min IlmiAl-ushul oleh Muhammad bin Ali bin Muhammad al-syaukani (w.1255 H).
d. kitab ushul al-fiqh oleh Muhammad khudari beik (w.1345).
e. kitab ilmu ushul al-fiqh oleh Abd wahhad Alkhallaf (w.1955).
f. kitab ushu al-fiqh oleh Muhammad Abu Zahrah(w.1974).

2.4. TOKOH-TOKOH KAIDAH FIQH
Pada pembahasan sebelumnya penulis telah membahas periode-periode dari perkembangan ilmu fiqh dan perkembangan yang paling pesat terjadi pada periode umayyah dan abbasiyah. Pada masa ini tokoh-tokoh fiqh yang terkenal hingga saat ini adalah Abu Hanifah (Mazhab hanafi). Malik ibn Anas (Mazhab Maliki), Muhammad ibn Idris al-Syafi’I (Mazhab Syafi’i), dan Ahmad ibn Hambal (Mazhab Hambali.
BAB III
KESIMPULAN

Kaidah-kaidah yang terdapat dalam lembaran-lembaran kitab fiqh yang ditulis oleh oleh para pendiri dan pemuka mazhab seluruhnya bukan berupa kaidah umum, namun masih dalam bentuk qa’idah mazhab. Dalam artikan, kaidah itu hanya sesuai pada suatu mazhab tertentu tidak pada mazhab lain.
Sebagian besar kaiadah yang dibukukan pada abad-abad belakang atau sekarang, termyata telah dikemukakan oleh para ulama’ sebelumnya dengan redaksi yang berbeda. Minsalnya dalam mujallat al-ahkam al-Adliyyah ada kaidah (pengakuan adalah hujjah yang terbatas). Dengan redaksi yang berbeda, kaidah ini telah dikemukakan al-karkhi dalam kitabnya risalah al-kahkhi (ushul al-karkhi) sebagai berikut:( orang menggunakan hak pribadi sesuai dengan pangkuannya. Ia tidak dapat membatalkan hak orang lain atau menetapkan hak kepadanya).
Qawaid fiqhiyyah terbentuk menjadi sebuah disiplin ilmu tersendiri secara beransur-ansur. Disamping itu dalam pembuatannya pun para fuqaha membentuknya secara bertahap. Pada awalnya,hanya berupa pemikiran tentang suatu persoalan, kemudian setelah pemikiran tersebut mantap, baru meraka bentuk menjadi sebuah kaidah.

 Aliran-aliran

1. Aliran Syafi’iyah (aliran mutakallimin)
2. Aliran Hanafiyah
3. Aliran muta’akhirin

 Tokoh-tokoh fiqh


Pada pembahasan sebelumnya penulis telah membahas periode-periode dari perkembangan ilmu fiqh dan perkembangan yang paling pesat terjadi pada periode umayyah pada masa ini tokoh-tokoh fiqh yang terkenal hingga saat ini adalah Abu Hanifah (Mazhab Hsnsfi), malik ibn Anas (Mazhab Maliki), Muhammad ibn Idris al-syafi’I (Mazhab syafi’i),dan Ahmad ibn Hambal (Mazhab Hambal).


DAFTAR PUSTAKA

Prof.H.A. Dzuli Abdullah bin Sa’id Muhammad ‘Ibadi,Idhah al-Qawa’id al-fiqhiyah,Jeddah: al-Haramain, t.t. Kiadah-kaidah fiqh,jl.tambra Raya No.23 Rawamangu,Jakarta 13220:PRENADAMEDIA GROUP,2006,Hlm 2.

Ahmad Ibn Syekh Muhammad Zarqa,Syarh al-Qawa’id al-fiqhiyah, cet.VII,Damaskus: Dar al-Qalam,1422 H/2001 M.

Al-Burnu, Muhammad Shiddiq bin Ahmad, al-Wajiz fi Idhah al-Qawa’id al-fiqhiyyah, cet.I, Beirut: Muassasah al-Risalah,1404 H/1983. Prof H.A.Dzuli,kaidah-kaidah fiqh,jl.Tambra Raya No.23 Rawamangun, Jakarta 13220: GROUP,2006,Hlm 6

PROPOSAL USAHA MAKANAN RINGAN “REMPEYEK UDANG” MATA KULYAH KEWIRAUSAHAAN

October 18, 2018 Add Comment
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Makanan merupakan kebutuhan yang wajib ada setiap hari pada setiap manusia, baik orang kaya, tingkat menengah maupun miskin. Nah, ketiga golongan tersebut dalam memakan makanan, tentu akan berbeda sesuai dengan kapasitasnya. Ada yang hanya makan untuk bersifat wajib, yaitu hanya memenuhi kebutuhannya, ada juga yang setiap hari harus ada makanan untuk memenuhi keinginannya, meskipun kebutuhan pokoknya sudah dipenuhi, dalam hal ini orang-orang menyebutnya “cemilan”, tingkat pembelian cemilan ini juga tergantung pendapatan seseorang.
Dalam perkembangan makanan, mengalami banyak sekali peningkatan yang cukup pesat, beranekaragam makanan yang unik-unik dan lezat, namun tidak bisa dipungkiri juga, terdapat makanan yang sangat berbahaya bagi kesehatan, karena dalam proses pembuatan makanan tersebut ada zat-zat berbahaya pada kompisisi makanan tersebut.
Melihat kedua kondisi tersebut, saya ingin menawarkan produk makanan yang mana bisa menjembatani anatara orang kaya, menengah maupun miskin. Karena makanan yang saya tawarkan adalah cocok untuk dijadikan lauk dan juga cocok untuk cemilan. Jadi setiap golongan orang dapat mengonsumsi makanan ini. Jika dilihat dari faktor kesehatan, produk makanan saya sangat bergizi, karena banyak mengandung gizi, yaitu “Rempeyek Udang”. Untuk itu peluang dalam usaha ini sangat bagus. Bisa dilihat dari permintaan masyarakat terhadap produk ini namun kali ini saya membuat daya beda terhadap produk-produk yang sudah ada dipasaran. Menilik perkembangan produk rempeyek,ini juga sebenarnya sudah maju pesat akan tetapi karena keterbatasan modal akhirnya usaha ini hanya berkutat putar balik, artinya keuntungannya hanya untuk modal dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jika modal lebih banyak, produksi pun banyak dan dalam masa selanjutnya akan membuka banyak cabang, tentu juga membutuhkan banyak karyawan, yang mana juga dapat bermanfaat orang banyak.
B. Visi
 Menjadikan makanan khas
 Mendongkrak perokonomian mahasiswa (anak kos)

C. Misi
 Menawarkan makanan khas yang memiliki khasiat
 Menjual makanan yang murah, enak dan cocok untuk segala cuaca

D. Tujuan Usaha
Melihat kondisis masyarakat kecil yang dipermainkan dalam konteks perokonomian. Produk makanan ini nanti akan membuat sistem yang saling menguntungkan, yang mana bisa dijadikan acuan oleh daerah.

BAB II
RINGKSAN PRODUK

A. Profil Usaha

Nama : Rempeyek Udang
Jenis Usaha : Makanan Khas
Alamat :
HP :


B. Gambaran Awal Usaha
Produk ini awalnya dimulai dengan modal seadanya, sampai sekarang ternyata perkembangannya cukup pesat, namun keuntungannya hanya putar balik. Nah untuk mengembangkannya diperlukan modal yang cukup besar sehingga bisa lebih kuat untuk menghadapi persaingan.

C. Produk
1. Gambaran Produk
Produk makanan ini menggunakan bahan yang banyak disediakan di pasar, mudah mendapatkan bahan-bahannya dan cukup murah, yaitu “udang”. Udang ini dibuat Rempeyek yang Renyah sehingga cocok untuk situasi apa-pun.
2. Gambaran Persaingan
Pesaing memang tidak dipungkiri tetapi tidak menghambat untuk kepesatan penjualan produk ini, karena jenis produknya sama akan tetapi pembeda yang saya racik pun ada sehingga ada daya tarik tersendiri bagi konsumen untuk membeli produk ini.

3. Gambaran Penjualan
Penjualan pada saat ini selain berkutat sekitar tempat itu produk ini sudah didistribusi ke tempat tempat lain, baik di warung kecil, rumh makan dan jga sudah ada di mini market wilayah kota. Adapun rencana ke depan, mencari sales dan menyebarkan produk ini keseluruh ……………, setelah maju, membuat cabang-cabang di kota-kota lain.
BAB III
ANALISIS SWOT

A. Strengt (Kekuatan)
1. Rasanya renyah, gurih dan murah
2. Cocok untuk segala kondisi
3. Cocok untuk cemilan dan lauk


B. Weakness (Kelemahan)

1. Kurangnya modal
2. Kurangnya karyawan
3. Daya tahan hanya satu bulan
4. Bila musim hujan sulita untuk menjemur udangnya

C. Opprtunity (Peluang)
1. Digemari masyarakat
2. Pertama yang membuat di wilayah penjuaan
3. Masyarakat menyukai hal praktis, simple dan mudah didapat

D. Threat (Ancaman)
1. Bahan pokok pembuatan sewaktu-waktu berubah-ubah, sehingga kesulitan menentukan harga
2. Tidak tahan lama “Melempem”









BAB IV
PERENCANAAN KEUANGAN


A. Biaya Tetap
1. Pengering Rempeyek : 5.000.000
2. Alat Pres 5 unit : 5.000.000
3. Kompor Gas 3 unit : 1.200.000
4. Peralatan Masak : 2.500.000
5. Pembuatan Stiker dan banner : 1.00.000
Total : 13.800.000

B. Biaya Variabel Per-hari
1. Plastik 5 barel : 250.000
2. Bawang Merah 5 kg : 1.00.000
3. Bawah Putih 5 kg : 1.00.000
4. Udang Kering 3 kg : 240.000
5. Mrico 2 on : 10.000
6. Ketumbar 5 ons: : 60.000
7. Laos 5 ons : 10.000
8. Kencur 5 ons : 10.000
9. Tempung Beras 5 kg : 90.000
10. Tempung Gandum 30 kg : 90.000
11. Garam dan Micin : 10.000
12. Kemirir 1 kg : 60.000
Total : 805.000

C. Total Biaya
Biaya Tetap + Biaya Variabel
13.800.000 + 805.000 = 14.605.000
D. Daftar Harga
Plastik Kecil = Rp 1.500
Plastik Besar = Rp 4.500
E. Pendapatan
Target penjualan setiap hari adalah 200 per-hari plastik kecil dan 100 untuk plastik besar.
Penadapatan harian untuk plastik kecil : Rp 500 X 200 = Rp 100.000
untuk plastik besar : Rp 750 X 100 = Rp 75.000
Total Pendapatan setiap hari = Rp 100.000+ Rp 75.000 = Rp 175.000
Total keuntungan setiap bulan = 30 X 175.000 = Rp 5.250.000
BAB V
PENUTUP

A. Antispasi Masa Depan
Saya akan terus mengembangkan inovasi tentang rasa, sehingga konsumen bisa memilih sesuai dengan kebutuhan, dan akan tetap menerima masukan kritik, saran yang membangun dari konsumen.
B. Kesimpulan
Menurut saya, melihat perkembangan yang saya alami selama satu tahun ini, mengalami perkembangan sangat pesat, melihat pesanana yang terus meningkat setiap hari, itupun baru di di tempat penjualan dan sekitarnya, apalagi nanti disebar di daerah-daerah yang mahal harga udangnya, tentu akan sangat tertarik. Melihat peluang itu, saya yakin usaha ini akan sukses besar.

PANCASILA SEBAGAI DASAR FILSAFAT NEGARA INDONESIA

October 16, 2018 Add Comment
BAB I
PANCASILA SEBAGAI DASAR FILSAFAT NEGARA INDONESIA
A. DEFINISI PANCASILA
1. Pengertian Pancasila
Secara etimologis, Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta. Panca artinya lima, sedangkan sila artinya dasar, sendi, atau unsur. Jadi pancasila mengandung arti lima dasar, lima sendi, atau lima unsur.
Istilah pancasila awalnya terdapat dalam teks kepustakaan Buddha di India. Ajaaran Buddha bersumber pada kitab suci Tri Pitaka, yang terdiri atas tiga macam buku besar yaitu Sutha Pitaka, Abidama Pitaka, dan Vinaya Pitaka. Didalam ajaran Buddha terdapat ajaran moral untuk mencapai nirvana melalui Samadhi, dan setiap golongan berbeda kewajiban moralnya. Ajaran-ajaran moral tersebut antara lain Dasasila Saptasila dan Pancasila.
2. Pengertian Pancaila secara Historis
Secara historis, proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Wedyodiningrat, mengajukan suatu masalah pembahasan tentang rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Sidang tersebut dihadiri oleh tiga orang pembicara, yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai gagasan calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian didalam pidatonya itu, diusulkan istilah dasar negara oleh Soekarno dengan nama “Pancasila”, yang artinya lima dasar. Menurut Soekarno, hal diatas saran dari seorang temannya, seorang ahli bahasa yang tidak mau disebutkan namanya. Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamasikan kemerdekannya. Kemudian keesokan harinya, tanggal 18 Agustus 1945 yang didalamnya memuat rumusan lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama “Pancasila”.
Sejak saat itulah istilah Pancasila telah menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak memuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia disebut dengan “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang kemudian secara spontan diterima oleh peserta forum perumusan dasar negara secara bulat.
Adapun secara historis proses perumusan Pancasila adalah sebagai berikut:
a. Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Pada tanggal 29 Mei 1945, BPUPKI mengadakan sidang yang pertama. Pada kesempatan ini, Mr. Muhammad Yamin mendapat kesempatan pertama untuk mengemukakan pemikirannya tentang dasar negara dihadapan peserta BPUPKI lengkap dengan Badan Penyelidik Pidato Mr. Muhammad Yamin itu berisikan lima asas dasar negara Indonesia merdeka yang diidam-idamkan sebagai berikut:
1) Peri Kebangsaan,
2) Peri Kemanusiaan
3) Peri Ketuhanan
4) Peri Kerakyatan dan
5) Peri Kesejahteraan
Setelah berpidato, beliau juga menyampaikan usul tertulis mengenai rancangan UUD Republik Indonesia. Didalam pembukaan dari rancangan UUD tersebut, tercantum rumusan lima asas dasar negara yang rumusannya yaitu:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa,
2) Kebangsaan Persatuan Indonesia,
3) Rasa kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4) Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan dan
5) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
b. Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Pada tanggal 1 Juni 1945 Soekarno menyampaikan pidatonya di hadapan Badan Penyelidik. Dalam pidato tersebut, Soekarno secara lisan mengusulkan lima dasar negara Indonesia yang akan dibentuknya, yang rumusannya sebagai berikut:
1) Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia,
2) Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3) Mufakat atau Demokrasi,
4) Kesejahteraan sosial
5) Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
c. Piagam jakarta (22 Juni 1945)
Pada tanggal 2 Juni 1945, sembilan tokoh nasional yang juga tokoh Dokuritzu Zyunbi Tookasay mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usulan mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang BPUPKI sebagai Badan Penyelidik. Sembilan tokoh tersebut dikenal dengan “Panitia Sembilan”, yang setelah mengadakan sidang berhasil menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal “Piagam Jakarta”, yang didalamnya memuat Pancasila, sebagai hasil yang pertama kali disepakati oleh negara.
3. Pengertian Pancasila secara Terminologi
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan Negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara merdeka, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan rumusan dasar negara. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 tersebut terdiri atas dua bagian, yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan peralihan yang terdiri atas 4 pasal, dan 1 aturan Tambahan yang terdiri atas 2 ayat.
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, dalam upaya bangsa Indonesia mempertahankan Proklamasi serta eksistensi negara dan bangsa Indonesia maka terdapat pula rumusan-rumusan Pancasila sebagai berikut:
a. Dalam konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat)
b. Dalam UUD (Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
c. Rumusan Pancasila dikalangan masyarakat



BAB II
PANCASILA MERUPAKAN SISTEM FILSSAFAT

A. RUMUSAN KESATUAN SILA-SILA PANCASILA SEBAGAI SISTEM
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan suatu sistem filsafat. Sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerja sama untuk tujuan tertentu, dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Sistem lazimnya memiliki ciri-ciri sebagi berikut:
1. Suatu kesatuan bagian-bagian
2. Bagian-bagian tertentu mempunyai fungsi sendiri-sendiri
3. Saling berhubungan dan saling ketergantungan
4. Keseluruhannya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu (tujuan sistem)
5. Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks
Pancasila yang terdiri atas bagian-bagian, yaitu sila-sila Pancasila, pada hakikatnya merupakan suatu asas sendiri, fungsi sendiri-sendiri, namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang sistematis.
1. Susunan kesatuan Pancasila yang bersifat organis.
2. Susunan Pancasila yang bersifat hierarkhis dan berbentuk piramidal
3. Rumusan hubungan kesatuan sila-sila Pancasila yang saling mengisi dan saling mengkualifikasi. Kesatuan sila-sila Pancasila yang majemuk tunggal, hirarkis piramidal juga memiliki sifat saling mengisi dan saling mengkualifikasi. Maksudnya , dalam setiap sila terkandung nilai ke empat sila lainnya, atau dengan perkataan lain setiap sila senantiasa dikualifikasi oleh keempat sila lainnya.
B.KESATUAN SILA-SILA PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
Kesatuan sila-sila Pancasila pada hakikatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis, namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, dasar epistemologis, serta dasar aksiologis dari sila-sila Pancasila. Sebagaimana dijelaskan bahwa kesatuan sila-sila Pancasila adalah bersifat hirarkis dan mempunyai bentuk piramidal digunakan untuk menggambarkan hubungan hirarki sila-sila Pancasila daam urutan-urutan luas (kuantitas) dan dalam pengertian inilah hubungan satuan sila-sila Pancasila itu dalam arti formal logis. Selain kesatuan sila-sila Pancasila itu herarkis dalam hal kuantitas juga dalam hal isi sifatnya yaitu menyangkut makna serta hakikat sila-sila Pancasila. Kesatuan yang demikian ini meliputi kesatuan dalam hal dasar ontologis, dasar epistimologis serta dasar aksiologis dari sila-sila Pancasila.
1. Dasar Antropologis Sila-Sila Pancasila
Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat, tidak hanya kesatuan yang menyangkut sila-silanya melainkan juga meliputi hakikat dasar dari sila-sila Pancasila atau secara filosofis meliputi dasar ontologis sila-sila Pancasila. Pancasila yang terdiri atas lima sila bukanlah merupakan asas yang terdiri sendiri-sendiri, melainkan memiliki satu kesatuan dasar ontologis. Dasar ontologis pada Pancasila pada hakikatnya adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak monoprularis. Oleh karena itu, hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar antropologis. Subjek pendukung pokok sila-sila Pancasila adalah manusia. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut.
Bahwa yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta yang berkeadilan sosial pada hakikatnya adalah manusia.
Manusia sebagai pendukung pokok sila-sila Pancasila secara ontologis memiliki hal-hal yang mutlak, yaitu terdiri atas susunan kodrat jiwa dan raga, jasmani dan rohani. Filsafat kodrat manusia adalah saebagai makhluk individu dan makhluk sosial serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribaadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan inilah. Secara hirarki sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa mendasari dan menjiwai keempat sila Pancasila.






BAB III
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN
BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA
A. DEFINISI PARADIGMA
Secara Filosofi, hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai sila-sila Pancasila. Oleh karena itu, hkikat nilai sila-sila Pancasila mendasarkan diri pada dasar ontologis manusia sebagai subjek pendukung pokok sila-sila Pancasila sekaligus sebagai pendukung pokok negara. Hal ini berdasarkan pada kenyataan obyektif bahwa Pancasila merupakan dasar negara dan negara adalah organisasi (persekutuan hidup) manusia. Oleh karena itu, negara dalam rangka mewujudkan tujuannya melalui pembangunan nasional untuk mewujudkan tujuan seluruh warganya harus dikembalikan pada dasar-dasar hakikat manusia “monopluralis”.
1. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Iptek
2. Pancasila Paradigma Pembangunan Poleksosbud Hankam
3. Pancasila Paradigma Pengembangan Bidang Politik
4. Pancasila Paradigma Pengembangan Ekoonomi
5. Pancasila Paradigma Pengembangan Sosial Budaya
B. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI
Ketika gelombang gerakan reformasi melanda Indonesia maka seluruh aturan main dalam wacana politik mengalami keruntuhan, terutama praktik-praktik elit, politik yang dihinggapi penyakit KKN. Bangsa Indonesia ingin mengadakan suatu perubahan, yaitu menata kembali kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya masyarakat madani yang sejahtera, masyarakat yang bermartabat kemanusiaan yang menghargai hak-hak asasi manusia, masyarakat yang demokratis yang ebrmoral religius, serta masyarakat yang bermoral kemanusiaan dan beradab.
1. Gerakan Reformasi
Awal keberhasilan gerakan reformasi ditandai dengan mundurnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, yang kemudian disusul dengan dilantiknya Wakil Presiden Prof. Dr. B.J. Habibie menggantikan kedudukan Soeharto sebagai presiden. Hal itu diikuti denga pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan. Pemerintahan Habibie inilah merupakan pemerintahan transisi, yang akan mengantarkan rakyat Indonesia untuk melakukan reformasi secara menyeluruh, terutama pengubahan 5 paket Undang-Undang Politik Tahub 1985 kemudian diikuti dengan reformasi ekonomi yang menyangkut perlindungan hukum sehingga perlu diwujudkan Undang-Undang Anti Monopoli, Undang-Undang Persaingan Sehat, Undang-Undang Kepailitan, Undang-Undang Usaha Kecil, Undang-Undang Bank Sentral, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Buruh dan sebagainya.
2. Pancasila sebagai Dasar Cita-Cita Reformasi
Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia, sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dalam perjalanan sejarah. Namun demikian, tampaknya Pancasila tidak diletakkan dalam kedudukan dan fungsi sebenarnya. Pada masa orde lama, Pelaksanaan Pancasila dalam negara secara jelas menyimpang bahkan bertentangan, misalnya Manipol Usdek dan Nasakom yang bertentangan dengan Pancasila. Presiden seumur hidup serta praktk-praktik kekuatan diktator Masa Orde Baru Pancasila digunakan sebagai alat legitimati politik oleh penguasa sehingga kedudukan Pancasila sebagai sumber nilai dikaburkan dengan praktik kebijaksanaan pelaksana penguasa negara. Misalnya, setiap kebijakan penguasa negara senantiasa berlindung dibalik ideologi Pancasila sehingga setiap tindakan dan kebijaksanaan penguasa negara senantiasa dilegitimasi oleh ideologi Pancasila. Sebagai konsekuensinya, setiap warga negara yang tidak mendukung kebijaksanaan tersebut dianggap bertentangan dengan Pancasila. Asas kekeluargaan sebagaimana terkandung dalam Pancasila di salahgunakan menjadi praktik nepotisme, sehingga merajalela kolusi dan korupsi.






BAB IV
KEWARGANEGARAAN
A. KONSEP DASAR TENTANG WARGA NEGARA
1. Pengertian Warga Negara
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (seuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-Undang sebagai warga negara. Dalam penjelasan UUD 1945 pasal 26 ini, dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan belanda, peranakan cina, peranakan Arab, yang bertempat di Indonesia, mengakui di Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
2. Asas Kewarganegaraan
Seseorang yang diakui sebagai warga negara dalam suatu negara haruslah ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut. Ketentuan ini menjadi asas atau pedoman untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang. Setiap warga negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan seseorang.
Terdapat dua pedoman dalam menerapkan asas kewarganegaraan ini, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaganegaraan berdasarkan perkawinan. Berdasarkan sisi kelahiran, ada dua asas kewarganegaraan yang sering dijumpai, yaitu ius soli (tempat kelahiran) dan ius sanguinis(keturunan). Sementara, dari sisi perkawinan dikenal asas kesatuan hukum asas persamaan derajat.
3. Unsur-Unsur yang Menentukan Kewarganegaraan
a. Unsur darah keturunan (ius sanguius)
b. Unsur daerah tempat kelahiran (ius soli)
c. Unsur Pewarganegaraan (naturalisasi)
4. Problem Status Kewarganegaraan
Jika diamati dan dianalisis, diantara penduduk sebuah negara, ada yang merupakan bukan warga negara (orang asing) dinegara tersebut. Dalam hal ini, dikenal dengan apatride, bipatride, dan multi-patride.
Kasus orang –orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan, merupakan sesuatu yang akan mempersulit orang tersebut dalam konteks menjadi penduduk pada suatu negara mereka dianggap sebagai warga asing, yang tentunya akan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan bagi orang asing, yang segala kegiatannya akan terbatasi, juga setiap tahunnya diharuskan membayar sejumlah uang pendaftaran sebagai orang asing.
Kondisi seseorang dengan status berdwikewarganegaraan sering terjadi pada penduduk yang tinggal didaerah perbatasan antara dua negara. Dalam hal ini diperlukan peraturan atau ketentuan mengenai perbatasan serta wilayah teritorial sehingga penduduk di daerah itu mendapat kejelasan tentang kewarganegaraannya.
5. Karakteristik Warga Negara yang Demokrat
Suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban dapat terwujud jika setiap warga negara memiliki karakter atau jiwa yang demokratis pula. Ada beberapa karakteristik bagi warga negara yang disebut sebagai demokrat, antara lain sebagai berikut:
a. Rasa hormat dan tanggung jawab
b. Bersikap kritis
c. Membuka diskusi dan dialog
d. Bersikap terbuka
e. Rasional
f. Adil








BAB V
IDENTITAS NASIONAL
A. PENGERTIAN IDENTITAS NASIONAL
Menurut terminologi, identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi, golongan sendiri, atau negara sendiri. Jadi, pengertian identitas sendiri adalah ciri-ciri, tanda-tanda, jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang bisa membedakannya. Nasional merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik seperti budaya, agama, dan bahasa, maupun nonfisik, seperti keinginan, cita-cita, dan tujuan.
Identitas nasional pada hakikatnya merupakan anisfase nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri-ciri khas. Dengan ciri-ciri tersebut, suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam hidup dan kehidupannya. Diletakkan dalam konteks Indonesia, maka identitas nasional itu merupakan manifestase niali-nilai budaya yang sudah tumbuh dan berkembang sebelumnya sebelum masuknya agama-agama besar dibumi nusantara ini dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku, kemudian dihimpun dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan nasional dengan acuan Pancasila dan roh Bhinneka Tunggal Ika sebagai dasar dan arah pengembangannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam perjuangan kemerdekaan, dibutuhkan konsep sebagai dasar pembenaran rasional dari tuntutan terhadap penentuan nasib sendiri yang dapat mengikat keikutsertaan semua orang atas nama sebuah bangsa.
1. Pengertian Umum Nasionalisme
Menurut Koerniatmanto Soetoprawiro, secara hukum peraturan tentang kewarganegaraan merupakan suatu konsekuensi langsung dari perkembangan paham nasionalisme. Lahirnya negara bangsa (nation state) merupakan akibat langsung dari gerakan nasionalisme yang sekaligus telah melahirkan perbedaan pengertian tentang kewarganegaraan dari masa sebelum kemerdekaan.
Nasionalisme Indonesia ditandai lahirnya:
a. Hasil Politik Etis (abad ke-19-20)
b. Tumbuhnya Paham Nasionalisme
c. Budi Utomo 1908
d. Indische Partij 1912, Volksraad 1917
e. Proklamasi 1945
a. Proses Pembentukan bangsa
Dikenal adanya dua proses pembentukan bangsa-negara, yaitu model ortodoks dan model mutakhir. Kedua model ini berbeda dalam empat hal, yaitu ada tidaknya perubahan unsur dalam masyarakat, lamanya waktu yang diperlukan dalam proses pembentukan bangsa negara, munculnya kesadaran politik masyarakat, dan derajat partisipasi politik dan rezim politik. Model ortodoks menghasilkan bangsa negara yang relatif homogen, sebagai contoh israel. Model mutakhir menghasilkan bangsa negara yang relatif heterogen dengan contoh Amerika serikat.
b. Hakikat bangsa
Konsep bangsa memiliki dua pengertian, yaitu bangsa dalam arti sosiologis antropologis dan bangsa dalam arti politik.
c. Loyalitas ganda
Setiap identitas menuntut loyalitas (kesetiaan). Karena memiliki dua identitas maka memiliki pula dua loyalitas (loyalitas ganda). Kesetiaan pada identitas nasional amat penting, yang dapat mempersatukan warga bangsa itu sebagai satu bangsa dalam satu negara. Karena itu sebuah negara bangsa perlu adanya national caracter building yang terus menerus dalam diri warga negara.
d. Identitas bangsa
Bangsa memiliki penanda, jati diri, atau identitas yang dapat membedakan dengan bangsa lain. Faktor-faktor yang diperkirakan menjadi identitas bersama suatu bangsa meliputi primordial, sakral, tokoh, bhinneka tunggal ika, sejarah, perkembangan ekonomi dan kelembagaan.
2. Unsur-Unsur Terbentuknya Identitas Nasional
a. Suku bangsa
Suku bangsa ialah golongan sosial yang khusus, yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis. Tidak kurang dari 300 dialek bangsa dengan populasi penduduk Indonesia saat ini mencapai 210 juta jiwa yang diperkirakan separuhnya beretnis jawa.
b. Agama
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang agamawi. Agama yang tumbuh dan berkembang di Nusantara diantaranya Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Indonesia merupakan negara multi agama sehingga dapat dikatakan sebagai negara yang rawan terhadap disintegrasi bangsa. Salah satu jalan yang dapat mengurangi konflik antaragama, perlunya diciptakan tradisi saling menghormati anatarumat beragama dan antarumat seagama.
c. Kebudayaan
Kebudayaan adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat atau model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
d. Bahasa
Bahasa dipandang sebagai sistem perlambang yang secara artiber dibentuk atas unsur-unsur bunyi dan ucapan manusia serta digunakan sebagai sarana berinteraksi antarmanusia
3. Nasionalisme Indonesia dan Konsep-Konsep Turunannya
Konsep nasionalisme yang dirumuskan oleh founding father berkelindan denga konsep lanjutan lainnya. Seperti konsep negara bangsa yang lebih dikonkretkan menjadi bentuk dan struktur Negara Indonesia yang berbentuk republik. Nasionalisme Indonesia pada dasarnya berwatak inklusif dan berwawasan kemanusian.
a. Negara bangsa
b. Warga negara


BAB VI
KONSTITUSI
A. PENGERTIAN KONSTITUSI
Secara Etimologi konstitusi berasal dari bahasa Prancis, constituir sama dengan membentuk yang berarti pembentukan suatu negara/menyusun dan menyatakan sebuah negara. Adapun konstitusi juga bisa berarti peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan negara. Adapun konstitusi dalam bahasa belanda adalah groundwet yang berarti undang-undang dasar. Dijerman kata konstitusi dikenal dengan istilah grundgesetz, yang berarti undang-undang dasar.
Secara etimologi, konstitusi adalah sejumlah aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan, termasuk dasar hubungan kerjasama antara negara dan masyarakat (rakyat) dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
B. TUJUAN KONSTITUSI
Dibawah ini beberapa tujuan konstitusi:
1. Memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
2. Melepaskan kontrol kekuasaan dari pengusaan sendiri.
3. Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
C. ARTI PENTING KONSTITUSI
Undang-undang dasar mempunyai fungsi yang khas dalam negara yang berdasarkan demokrasi konstitusional, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga dalam penyelenggaraanya tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, hak-hak setiap warga negara akan lebih terlindungi.
D. KONSTITUSI DEMOKRATIS
Adapun konstitusi demokratis yang mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi, meliputi:
1. Hak-hak dasar (basic right).
2. Kebebasan mengeluarkan pendapat.
3. Hak-hak individu
4. Keadilan
5. Persamaan
6. Keterbukaan.
E. SEJARAH LAHIRNYA KONSTITUSI
Latar belakang terbentuknya UUD 45 bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia pada kemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi: “Sejak dahulu, sebelum pecahnya peperangan Asia Timur, Dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintahan Hindia-Belanda. Tentara Nippon serentak menggerakkan angkatan perangnya, baik darat laut, maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan penjajahan Belanda”.
Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penajajah yang selalu ingin lebih lama menindas dan mengurus kekayaan bangsa Indonesia. Setelah Jepang dipukul mundur oelh Tentara Sekutu, Jepang tak lagi ingat janjinya. Setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas serta leluasa untuk berbuat dan bertindak tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba.
UUD 45 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam bahasa jepang, BPUPKI dikenal dengan Dokuritsu Zyumbi Tiyosakai yang beranggotakan 21 orang, diketua oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri atas 11 orang wakil dari jawa, 3 orang dari sumatera, dan masing-masing 1 orang wakil dari kalimantan, maluku, dan sunda kecil. BPUPKI ditetapkan berdasarkan maklum Gunseikan, nomor 23, bersamaan dengan ulang tahun Tenno Heika pada 29 april 1945.
BPUPKI kemudian menetapak Tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka yang dikenal dengan Undang-Undang dasar 1945 (UUD 45). Adapun para tokoh perumusannya diantaranya dr. Radjiman Wedyodiningrat, Ki Bagoes hadikoesoemo, Otto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Abdul kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir (Sumatra), Mr. Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi, Andi Pangeran (keduanya dari sulawesi), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), A.H Hamidan (kalimantan), R.P Soeroso, Abdul Wachid Hasyim dan Mr. Mohammad Hassan (Sumatra).
F. PERUBAHAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Didalam UUD 1945 terdapat pasal yang berkenaan dengan cara perubahan UUD, yaitu pasal 37, yang menyebutkan:
(1) Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota MPR harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami beberapa perubahan dan masa berlakunya sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
1. 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 berlaku UUD 1945;
2. 27 Desember 1949-17 Agustus 1950 berlaku konstitusi RIS 1949;
3. 17 Agustus 1950-5 Juli 1959 berlaku UUD semnetara 1950;
4. 5 Juli 1959-19 Oktober 1999 berlaku kembali UUD 1945;
5. 19 Oktober 1999-sekarang berlaku UUD 1945 (hasil perubahan).





Makalah Kapita Selekta Bahasa dan Sastra “Kajian Struktur Internal Bahasa”

October 16, 2018 Add Comment
Kata Pengantar
Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah Kapita Selekta Bahasa dan Sastra yang berjudul “Kajian Struktur Internal Bahasa”. Sholawat serta salam selalu tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW serta keluarga dan para sahabatnya.
Kami sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan di dalamnya. Oleh karena itu, kritik serta saran dari pembaca sangat diharapkan. Kami berharap makalah ini bisa menjadi sumber ilmu pengetahuan yang bermanfaat untuk semua orang terutama pembaca.




Penulis d.k.k

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR.......................................................................................,.....i
DAFTAR ISI..........................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah.....................................................................................1
1.2 Rumusan Masalah..............................................................................................1
1.3 Tujuan Masalah..…............................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sintaksis...........................................................................................2
2.2 Wilayah kajian Sintaksis....................................................................................2
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan........................................................................................................5
3.2 Daftar Pustaka...................................................................................................iii
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Menurut KBBi bahasa adalah sistem lambang bunyi yang arbitrer, yang digunakan oleh anggota suatu masyarakat untuk bekerja sama, berinteraksi, dan mengidentifikasikan diri. Ilmu yang mengkaji tentang bahasa adalah linguistik.
Dalam kehidupan manusia membutuhkan komunikasi, dan bahasa dibutuhkan manusia di dalam berkomunikasi. Komunikasi yang berlangsung dapat secara lisan maupun tulisan. Kedua bentuk komunikasi ini tentunya membutuhkan keterampilan berbahasa yang memadai untuk menghasilkan sebuah komunikasi yang efektif dan efisien.
Efektifitas dan efisiensi dalam berbahasa akan sangat dipengaruhi oleh keterampilan berbahasa khususnya keterampilan dalam penyusunan kalimat yang akan digunakan untuk berkomunikasi. Penyusunan kalimat, akan berawal dari pemahaman mengenai makna kata sebagai penyusun kalimat tersebut, yang selanjutnya akan membentuk sebuah frasa, klausa, dan pada akhirnya terbentuklah sebuah kalimat untuk berkomunikasi. Sehingga pentinglah pemahaman mengenai sintaksis sebagai sebuah cabang linguistik atau ilmu bahasa untuk diketahui para penutur bahasa Indonesia agar komunikasi menjadi efektif dan efisien.

1.2 Rumusan Masalah
1) Apa pengertian sintaksis?
2) Apa saja yang menjadi wilayah kajian sintaksis dalam sebuah kalimat?

1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian sintaksis.
2. Untuk mengetahui wilayah kajian sintaksis dalam sebuah kalimat.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Sintaksis
Menurut Kridalaksana (1985: 6), Sintaksis adalah subsistem tata bahasa mencakup kata dan satuan-satuan yang lebih besar dari kata serta hubungan antara satuan itu. Menurut Chaer (2009: 3), sitaksis adalah subsistem kebahasaan yang membicarakan penataan dan pengaturan kata-kata itu ke dalam satuan-satuan yang lebih besar, yang disebut satuan sintaksis, yakni kata, frasa, klausa, kalimat, dan wacana. Menurut Manaf (2009:3), sintaksis adalah cabang linguistik yang membahas struktur internal kalimat. Struktur internal kalimat yang dibahas adalah frasa, klausa, dan kalimat. Jadi, sintaksis adalah ilmu yang mempelajari tentang tataran kalimat.

2.2 Wilayah Kajian Sintaksis
Yang menjadi wilayah kajian sintaksis adalah struktur internal kalimat yakni frasa, klausa dan kalimat itu sendiri.
2.2.1 Frasa
Frasa adalah gabungan dua kata atau lebih yang bersifat nonpredikatif atau lazim juga disebut gabungan kata yang mengisi salah satu fungsi sintaksis di dalam kalimat (Chaer, 2003:222).
Contoh:
a. bayi sehat
b. baju lama
c. tempat duduk
d. pisang goreng
e. baru datang
f. sedang membaca
Satuan bahasa bayi sehat, pisang goreng, baru datang, dan sedang membaca adalah frasa karena satuan bahasa itu tidak membentuk hubungan subjek dan predikat. Widjono (2007:140) membedakan frasa berdasarkan kelas katanya yaitu frasa verbal, frasa adjektiva, frasa pronominal, frasa adverbia, frasa numeralia, frasa interogativa koordinatif, frasa demonstrativa koordinatif, dan frasa preposisional koordinatif.

2.2.2 Klausa
Klausa adalah sebuah konstruksi yang di dalamnya terdapat beberapa kata yang mengandung unsur predikatif (Keraf, 1984:138). Klausa berpotensi menjadi kalimat. (Manaf, 2009:13) menjelaskan bahwa yang membedakan klausa dan kalimat adalah intonasi final di akhir satuan bahasa itu. Kalimat diakhiri dengan intonasi final, sedangkan klausa tidak diakhiri intonasi final. Intonasi final itu dapat berupa intonasi berita, tanya, perintah, dan kagum. Widjono (2007:143) membedakan klausa menjadi 3, yaitu: Klausa kalimat majemuk setara, klausa kalimat majemuk bertingkat, dan klausa gabungan kalimat majemuk setara dan kalimat majemuk bertingkat.

2.2.3 Kalimat
Kalimat adalah satuan bahasa terkecil yang merupakan kesatuan pikiran (Widjono:146). Manaf (2009:11) lebih menjelaskan dengan membedakan kalimat menjadi bahasa lisan dan bahasa tulis. Dalam bahasa lisan, kalimat adalah satuan bahasa yang mempunyai ciri sebag
ai berikut:
(1) satuan bahasa yang terbentuk atas gabungan kata dengan kata, gabungan kata dengan frasa, atau gabungan frasa dengan frasa, yang minimal berupa sebuah klausa bebas yang minimal mengandung satu subjek dan prediket.
(2) satuan bahasa itu didahului oleh suatu kesenyapan awal, diselingi atau tidak diselingi oleh kesenyapan antara dan diakhiri dengan kesenyapan akhir yang berupa intonasi final, yaitu intonasi berita, tanya, intonasi perintah, dan intonasi kagum. Dalam bahasa tulis, kalimat adalah satuan bahasa yang diawali oleh huruf kapital, diselingi atau tidak diselingi tanda koma (,), titik dua (:), atau titik koma (;), dan diakhiri dengan lambang intonasi final yaitu tanda titik (.), tanda tanya (?), atau tanda seru (!).

2.2.3.1 Ciri-ciri kalimat
Widjono (2007:147) menjelaskan ciri-ciri kalimat sebagai berikut:
1. Dalam bahasa lisan diawali dengan kesenyapan dan diakhiri dengan kesenyapan. Dalam bahasa tulis diawali dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda titik, tanda tanya, atau tanda seru.
2. Sekurang-kurangnya terdiri dari atas subjek dan prediket.
3. Predikat transitif disertai objek, prediket intransitif dapat disertai pelengkap.
4. Mengandung pikiran yang utuh.
5. Mengandung urutan logis, setiap kata atau kelompok kata yang mendukung fungsi (subjek, prediket, objek, dan keterangan) disusun dalam satuan menurut fungsinya.
6. Mengandung satuan makna, ide, atau pesan yang jelas.
7. Dalam paragraf yang terdiri dari dua kalimat atau lebih, kalimat-kalimat disusun dalam satuan makna pikiran yang saling berhubungan.

2.2.3.2 Fungsi sintaksis dalam kalimat
Fungsi sintaksis pada hakikatnya adalah ”tempat” atau ”laci” yang dapat diisi oleh bentuk bahasa tertentu (Manaf, 2009:34). Wujud fungsi sintaksis adalah subjek (S), prediket (P), objek (O), pelengkap (Pel.), dan keterangan (ket). Tidak semua kalimat harus mengandung semua fungsi sintaksis itu. Unsur fungsi sintaksis yang harus ada dalam setiap kalimat adalah subjek dan prediket, sedangkan unsur lainnya, yaitu objek, pelengkap dan keterangan merupakan unsur penunjang dalam kalimat.
BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Sintaksis adalah cabang linguistik yang membahas struktur internal kalimat. Sehingga yang menjadi wilayah kajian sintaksis adalah struktur internal kalimat yang berupa frasa, klausa, dan kalimat. Frasa adalah gabungan dua kata atau lebih yang bersifat nonpredikatif atau lazim juga disebut gabungan kata yang mengisi salah satu fungsi sintaksis di dalam kalimat. Klausa adalah sebuah konstruksi yang di dalamnya terdapat beberapa kata yang mengandung unsur predikatif. Klausa berpotensi menjadi kalimat, hanya saja yang membedakan klausa dan kalimat adalah intonasi final di akhir satuan bahasa itu. Kalimat diakhiri dengan intonasi final, sedangkan klausa tidak diakhiri intonasi final. Sedangkan kalimat itu sendiri adalah satuan bahasa terkecil yang merupakan kesatuan pikiran.

DAFTAR PUSTAKA

Khairah, Miftahul dan Ridwan, Sakura. 2014. “SINTAKSIS Memahami Satuan Kalimat Perspektif Fungsi”. Jakarta. PT Bumi Aksara.

“MAKALAH PENGEMBANGAN KURIKULUM MI” “PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM”

October 14, 2018 Add Comment
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT Yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Pengembangan kurikulum mi“Prinsip-prinsip Pengembangan Kurikulum”
Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dengan maklah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.













DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG 1
B. RUMUSAN MASALAH 1
C. TUJUAN MASALAH 1
BAB II
PEMBAHASAN
A. PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM 2
a. Pengertian 2
b. Prinsip pengembangan KTSP 4
B. PRINSIP-PRINSIP UMUM PENGEMBANGAN KURIKULUM 12
C. PRINSIP-PRINSIP KHUSUS PENGEMBANGAN KURIKULUM 16
BAB II......................................................................................................................
PENUTUP ...............................................................................................................
A. KESIMPULAN..........................................................................................19
B. SARAN ......................................................................................................19
DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kurikulum merupakan jantungnya pendidikan. Tanpa kurikulum maka keberlangsungan pendidikan akan mati. Kurikulumlah rambu-rambunya, kurikulum pedoman atau acuan proses pembelajaran bahkan kurikulumlah penentu star dan finisnya. Dengan demikian kurikulum merupakan media atau sarana yang sangat vital dalam dunia pendidikan. Disebabkan kurikulum merupakan penentu arah keberhasilan dunia pendidikan.Kurikulum merupakan rancangan pendidikan yang merangkum semua pengalaman belajar yang disediakan bagi siswa disekolah. Dalam kurikulum terintegrasifilsafat, nilai-nilai, pemgetahuan, dan perbuatan pendidikan.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana prinsip-prinsip pengembangan kurikulum?
2. Apa saja prinsip-prinsip pengembangan kurikulum?
C. Tujuan kurikulum
1. Unruk mengetahui prinsip-prinsip pengembangan kurikulum
2. Untuk mengetahui apa saja prinsip-prinsip kurikulum















BAB II
PEMBAHASAN
A. Prinsip- prinsip pengembangan kurikulum
1. Pengertian
Pengembangan kurikulum adalah sebuah proses yang merncanakan, menghasilkan suatu alat yang lebih baik dengan didasrkan pada hasil penilaian terhadap kurikulum yang telah berlaku. Sehingga dapat memberikan kondisi belajar mengajar yang baik. Dengan kata lain penengembangan kurikulum adalah kegiatan untuk menghasilkan kurikulum baru melalui langkah-langakah penyusunan kurikulum atas dasar penilaian yang dilakukan selama periode waktu tertentu. Prinsip kurikulum dapat juga dikatakan sebagai aturan yang mennjiwai pengembangan kurikulum. Prinsip tersebut mempunyai tujuan agar kurikulum yang didesain atau dihasilkan sesuai dengan permintaan semua pihak yakni anak didik, orang tua, masyarakat dan bangsa.
Pada umunya,ahli kurikulum memandang kegiatan pengembangan kurikulum sebagai suatu proses yang kontinu, merupakan suatu siklus yang menyangkut beberapa kurikulum yaitu komponen tujuan,bahan, kegiatan dan evaluasi. Kurikulum diindonesia mempunyai perubahan kurikulum dari masa kemasa sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan dalam masyarakat. Penerapan prinsip-prinsip penegmbangan kurikulum salah satunya dijelaskan oleh Dr. Wina Sarjaya dalam kurikulum berbasis kompetensi dimana prinsip pengembangan ini juga memperhatikan beberapa aspek mendasar tentang karakteristik bangsa.
Prinsip-prinsip yang akan digunakan dalam kegiatan pengembangan kurikulum pada dasarnya merupakan kaidah-kaidah atau hukum yang akan menjiwai suatu kurikulum. Dalam pengembngan kurikulum, dapat menggunakan prinsip-prinsip yang telah berkembang dalam kehidupan sehari-hari atau justru menciptakan sendiri prinsip-prinsip baru. Oleh karena itu dapat diimplementasikan kurikulum di suatu lembaga endidikan sangat mungkin terjadi penggunaan prinsip-prinsip yang berbeda dengan kurikulum yang digunakan dilembaga pendidikan lainnya sehingga akan ditemukan banyak sekali prinsip-prinsip yang digunakan dalam suatu pengembngan kurikulum.(Suparta,2016,Pengantar Teori dan Aplikasi Pengembangan kurikulum PAI, Jakarta:PT Raja Grafindo.)

Kurikulum dikembangkan dengan menganut prinsip-prinsip tertentu, prinsip yang dianut di dalam pengembangan merupakan kaidah yang menjiwai kurikulum itu. Penggunaan prinsip”pendidikan seumur hidup”umpamanya, mewajibkan pengembangan kurikulum mensistematisasikan kurikulumnya sedemikian rupa sehingga tamatan pendidikan dengan kurikulum itu paling tidak mampu untuk dididik lebih lanjut dan memiliki semngat belajar yang tinggi dan lestari. Penegmbangan kurikulum dapat menggunakan prinsip-prinsip yang telah dikembangkan didalam menggunakan prinsip-prinsip yang berbeda dari yang digunakan oleh kurikulum lainnya .(Lias Hasibun,2010,Kurikulum dan Pemikiran Pendidikan ,Jakarta:GP Press.)
Pengembangan kurikulum adalah istilah yang komprehensif, didalamnya mencakup: perencanaan, penerapan dan evaluasi. Perencanaan kurikulum adalah langkah awal membangun kurikulum ketika pekerja kurikulum membuat keputusan dan mengambil tindakan untuk menghasilkan perencanaan yang akan digunakan oleh guru dan peserta didik. Penerapan Kurikulum atau biasa disebut juga implementasi kurikulum berusaha mentransfer perencanaan kurikulum ke dalam tindakan operasional. Evaluasi kurikulum merupakan tahap akhir dari pengembangan kurikulum untuk menentukan seberapa besar hasil-hasil pembelajaran, tingkat ketercapaian program-program yang telah direncanakan, dan hasil-hasil kurikulum itu sendiri. Dalam pengembangan kurikulum, tidak hanya melibatkan orang yang terkait langsung dengan dunia pendidikan saja, namun di dalamnya melibatkan banyak orang, seperti : politikus, pengusaha, orang tua peserta didik, serta unsur – unsur masyarakat lainnya yang merasa berkepentingan dengan pendidikan.
Prinsip-prinsip yang akan digunakan dalam kegiatan pengembangan kurikulum pada dasarnya merupakan kaidah-kaidah atau hukum yang akan menjiwai suatu kurikulum. Dalam pengembangan kurikulum, dapat menggunakan prinsip-prinsip yang telah berkembang dalam kehidupan sehari-hari atau justru menciptakan sendiri prinsip-prinsip baru. Oleh karena itu, dalam implementasi kurikulum di suatu lembaga pendidikan sangat mungkin terjadi penggunaan prinsip-prinsip yang berbeda dengan kurikulum yang digunakan di lembaga pendidikan lainnya, sehingga akan ditemukan banyak sekali prinsip-prinsip yang digunakan dalam suatu pengembangan kurikulum.
(https://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/01/31/prinsip-pengembangan-kurikulum/)


2. Prinsip pengembangan KTSP
KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebgai berikut :
- Berpusat pada potensi,perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
- Beragam dan terpadu.
- Tanggapan terhadap perkembangan ilmu pengatahuan, teknologi dan seni.
- Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
- Menyeluruh dan berkesinambungan.
- Belajar sepanjang hayat.
- Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.(Masnur Muslich,2017,KTSP Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Jakarta: PT Bumi Grafindo.)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta penduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BNSP(Badan Standar Nasional Pendidikan), dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Berpusat pada potensi, perkembangan,serta kebutuhan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Ynag Maha Esa, berakhlak mulia,sehat,berilmu,cakap, kreatif, madiri dan menajdi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab .
2. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragamaan karakteristik peserta didik,kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan,tanpa membedakan agama, bangsa,suku,budaya dan adat istiadat. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum,muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu.
3. Tanggapan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu penegtahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis dan oleh karna itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu penegtahuan ,teknologi, dan seni.(Suparlan,2011, Tanya Jawab Pengembangan Kurikulum dan Materi Pembelajaran,Jakarta: Bumi Aksara.)
4. Releven dengan kebutuhan
perkembangan kurikulum dilakukan degan melibatkan pemangku kepentingan untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan hidup dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembagan kurikulum harus mempertimbangkan dan memperhatikan pengembangan integritas pribadi, kecerdasan spiritual, ketrampilan berpikir, kreatif sosial, kemapuan akademik, dan keterampilan vokasional.
5. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi lompetensi,bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antara semua kejenjang pendidikan.
6. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum mencerminkan keterkaitan anatar unsur-unsur pendidikan formal, informal, dan non formal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembanga manusia seutuhnya.
7. Seimbang anatara kepentingan global, nasional , dan lokal
Kepentingan global,nasional, dan lokal harus saling mengisi dan memperdaya sejalan dengan perkembngan era globalisasi dengan tetap berpegang pada motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Keaatuan Republik Indonesia .(E. Mulyana,2007,Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan,Bandung: PT Remaja Rusdakarya.)
• Pendekatan Pengembangan Kurikulum
Pada dasarnya strategi dan pendekatan adalah berbeda, perbedaan terletak pada jangkauan (cakupan) bahasannya. Hal ini berarti bahwa strategi lebih sempit dari pendekatan. Strategi pada dasarnya adalah siasat yang ditetapkan untuk untuk memecahkan suatu masalah, sedangakan pendekatan lebih menekankan usaha dan penerapan langkah-langkah atau cara kerja dengan menerapkan suatu strategi dan beberapa methode yang tepat, yang dijalankan sesuai dengan langkah-langkah yang sistematik untuk memperolah hasil kerja yng lebih baik.
Jadi pendekatan pengembangan kurikulum adalah cara kerja dengan menerapkan strategi dan methode yang tepat dengan mengikuti langkah-lngkah pengembangan yang sistematis untuk menghasilkan kurikulum yang lebih baik, ada berbagai macam pendekatan yang dapat digunakan dalam pengembangan kurikulum yaitu:
1. Pendektan yang berorientasi pada bahan pelajaran
2. Pendekatan yang berorientasi pada tujuan
3. Pendekatan dengan pola organisasi bahan.
Sementara Shodih dan Mulyasa (2002) mengemukakan pendekatan pengembangan kurikulum berdasarkan pada sistem pengelolaan, fokus sasaran dan kompetensi. Maksudnya sistem pengelolaan pengembangan kurikulum dibedakan antara sistem pengelolaan yang terpusat (sentralisasi) dan tersebar (desentralisasi). sedangkan berdasarkan pada fokus sasaran maksudnya pengembangan kurikulum dibedakan antara pendektan yang mengutamakan penguasaan ilmu pengetahuan, penguasaan kemampuan standar, penguasaan kompetensi, pembentukan pribadi, dan penguasaan kemampuan memecahkan masalah sosial kemasyarakatan. Pendekatan berdasarkan kompetensi merupakan pengembangan kurikulim yang memfokuskan penguasaan kompetensi tertentu berdasarkan tahap- tahap perkembangan peserta didik.( https://annisaauliya.wordpress.com/2012/05/11/prinsip-prinsip-pengembangan-kurikulum/).
Dalam mengembangkan suatu kurikulum banyak pihak yang turut berpartisipasi,yaitu:administrator pendidikan,ahli pendidikan,ahli kurikulum,ahli bidang ilmu pengetahuan,guru-guru,dan orang tua murid serta tokoh-tokoh masyarakat.dari pihak-pihak tersebut yang secara terus-menerus turut terlibat dalam pengembangan kurikulum adalah:administrator,guru,dan orang tua.
1. Peranan para administrator pendidikan
Para administrator pendidikan, pendidikan ini terdiri atas: direktur bidang pendidikan,pusat pengembangan kurikulum, kepala kantor wilayah, kepala kantor kabupaten dan kecamatan serta kepala sekolah.
Administrator tingkat pusat bekerja sama dengan para ahli pendidikan dan ahli bidang studi diperguruan tinggi serta meminta persetujuannya terutama dalam penyusun kurikulum sekolah. Atas dasar kerangka dasar dan program inti tersebut para administrator daerah(kepala kantor wilayah)
dan administrator lokal(kabupaten,kecamatan,dan kepala sekolah) mengembangkan kurikulum sekolah bagi daerahnya yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
2. Peranan para ahli
Pengembangan kurikulum bukan saja didasarkan atas perubahan tuntutan kehidupan dalam masyarakat,tetapi juga perlu dialndasi oleh perkembangan konsep-konsep dalam ilmu. Olehe karena itu, pengemabngan kurikulum membutuhkan bantuan pemikiran para ahli, baik ahli pendidikan, ahli kurikulum, maupun ahli bidang studi/disiplin ilmu.
Partisipasi para ahli pendidikan dan ahli kurikulum terutama sangat dibutuhkan dalam pengembangan kurikulum pada tingkat pusat. Apabila pengembangan kurikulum sudah banyak dilakukan pada tingkat daerah atau lokal, maka partisipasi mereka pada tingkat daerah, lokal bahkan sekolah juga sangat diperlukan,sebab pa yang telah digariskan pada tingkat pusat belum tentu dapat dengan mudah dipahami oleh para pengembang dan pelaksana kurikulum di daerah.
3. Peranan guru
Guru memegang peranan yang cukup penting baik di dalam perencanaan maupun pelaksanaan kurikulum. Peranan guru bukan hanya menilai perilaku dan prestasi belajar murid dalam kelas,tetapi juga menilai implikasi kurikulum dalam lingkup yang lebih luas. Hasil-hasil penilaian demikian akan sangat membantu pengembangan kurikulum, untuk memahami hambatan-hambatan dalam implikasi kurikulum juga dapat membantu mancari cara untuk mengoptimalkan kegiatan baru.
Guru juga berperan sebagai pelajar dalam masyarakatnya, sebab ia harus selalu belajar stuktur sosial masyarakat,nilai-nilai utama masyarakat, pola-pola tingkah laku dalam masyarakat. Hal-hal diatas diperlukan untuk mempersiapkan guru dalam berbagai situasi dan kegiatan pendidikan.
4. Peranan orang tua murid
Orang tua juga mempunyai peranan dalam pengembangan kurikulum. Peranan mereka dapat berkenaan dengan dua hal: pertama dalam penyusunan kurikulum dan yang kedua dalam pelaksanaan kurikulum.(Nana Syaodih Sukmadinata,2009,Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek,Bandung: PT Remaja Rosdakarya.)

• Jenis-jenis pendekatan
Ada dua jenis pendekatan yang dapat ditempuh di dalam mengembangkan kurikulum. Pendekatan yang beroritasi pada bahan-bahan pelajaran dan pendekatan yang berroritasi pada tujuan pengajaran.
a. Pendekatan yang beroritasi pada bahan pelajaran
Dalam pendekatan ini, pertanyaan yang pertama-tama timbul pada waktu menyusun kurikulum adalah bahan atau materi apakah yang perlu dikerjakan kepada murid?
Bila telah diketemukan pokok-pokok bahan yang diajarkan, maka penguraina lebih lanjut dari bahan pelajaran dijabarkan dari setiap pokok bahan tersebut. Kalau didalam pemikiran penyusun kurikulum ada semacam tujuan yang ingin dicapai melalui kurikulum tersebut, tujuan ini masih bersifat samar-samar dan sering tidak dirumuskan secara jelas dan tegas.
b. Pendekatan yang beroritasi pada tujuan pengajaran.
Dalam penekatan yang kedua ini, pertanyaan yang petema-tama timbul pada waktu menyusun kurikulum adalah tujuan-tujuan. Atas dasar tujuan-tujuan itulah selanjutnya ditetapkan pokok-pokok bahan pelajran dan kegiatan belajar mengajar, yang kesemuanya itu diarahkan untuk mecapai tujuan-tujuan yang diinginkan. (Hendyat Soetopo,dkk, 1986, Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum, Jakarta:PT Bumi Aksara.)

• Prinsip-prinsip Dasar
Dalam usaha kita menegmbangkan kurikulum, ada beberapa prinsip dasar yang harus kita perhatikan agar kurikulum yang kita hasilkan nanti betul-betul sesuai dengan apa yang kita harapkan oleh semua pihak yaitu, sekolah itu sendiri, murid beserta orang tua,masyarakat, dan pemerintah.
Prinsip dasar utama yang harus diperhatikan adalah prinsip relevansi,efektivitas, dan efisien. Disamping itu masih ada dua prinsip dasar yang lain yaitu prinsip kesinambungan(kontinuitas) dan fleksibilitas, yang sebenarnya masih berhubungan erat dengan ketiga prinsip yang terdahulu.
Sekarang marilah kita bahas masing-masing dari kelima prinsip yang telah dikemukakan diatas.
1. Prinsip relevansi
Secara umum, istilah relevansi pendidikan dapat diartikan sebagai kesesuaian atau keserasian pendidikan dengan tuntutan kehidupan. Dengan kata lain, pendidikan dipandang relevan bila hasil yang diperoleh dari pendidikan tersebut berguna atau fungsional bagi kehidupan.
Masalah relevansi pendidikan dengan kehidupan dapatkita tinjau sekurang-kurangnya dari tiga segi:
a. Relevansi pendidikan dengan lingkungan hidup murid.
Dalam menetapkan bahan pendidikan yang akan dipelajari murid, hendaknya dipertimbangkan sejauh mana bahan tersebut sesuai dengan kehidupan nyata yang
ada disekitar murid.
b. Relevansi dengan perkembangan kehidupan masa sekarang dan masa yang akan datang.
Dalam menetapkan bahan pendidikan, disamping mempertimbangkan lingkungan hidup murid,perlu diperhatikan perkembangan yang terjadi dalam kehidupan dimasa sekarang atau masa yang akan datang.
c. Relevansi dengan tututan dalam dunia pekerjaan
Di samping relevansi dari segi isi pendidikan, tidak kalah pentingnya juga adalah relevansi dari segi kegiatan belajar. Kurangnya relevansi dari segi kegiatan belajar ini sering mengakibatkan sukarnya lulusan dalam menghadapi tuntutan dari dunia pekerjaan.
2. Prinsip efektifitas
Efektifitas dalam suatu kegiatan berkenaan dengan sejauh mana apa yang direncanakan atau dapat di inginkan dapat terlaksana atau tercapai. Demikian pula bila ada 10 tujuan yang kita inginkan dan ternyata 5 yang tercapai, maka usaha untuk mencapai tujuan tersebut masih dipandang kurang efektif. Di dalam bidang pendidikan, efektif ini dapat kita tinjau dari dua segi efektifitas mengajar guru, dan efektifitas belajar murid.



a. Efektifitas mengajar guru
Efektifitas mengajar guru terutama mencakup sejauh mana jenis-jenis kegiatan belajar mengajar yang direncankan dapat dilaksanakan dengan baik. Dalam rangka pengembangan kurikulum, usaha untuk meningkatkan efektifitas mengajar guru perlu diperhatikan, misalnya melalui penataran.
b. Efektifitas belajar murid
Efektifitas belajar murid terutama menyangkut sejauh mana tujuan-tujuan pelajaran yang diinginkan telah dapat dicapai melalui kegiatan belajar mengajar yang ditempuh. Jenis metode dan alat yang dipandang paling ampuh di dalam mencapai tujuan yang diinginkan.
3. Prinsip efisien
Dalam dunia pendidikan, tentu saja sukar bagi kita untuk membandingkan nilai hasil dan usaha dengan cara sekalipun demikian dalam pengembangan kurikulum dan pendidikan pada umumnya, prinsip efisien ini perlu kita perhatikan, baik efisien dalam segi waktu, tenaga, peralatan, yang tentunya akan menghasilkan efisien dan segi biaya. Sehubungan dengan efisien waktu, misalnya perlu sekali direncanakan kegiatan belajar mengajar. Sehubungan dengan efisiensi penggunaan tenaga dan peralatan perlu ditetapkan jumlah minimal murid yang harus dipenuhi oleh suatu sekolah dan cara menentukan jumlah guru yang dibutuhkan.
4. Prinsip kesinambungan dan fleksibilitas
1. Kesinambungan(kontinyuitas)
a. Kesinambungan anatar berbagai tingkat sekolah
Dalam menyusun kurikulum sekolah,hendaknya dipertimbangkan hal-hal berikut:
1) Bahan-bahan pelajaran yang diperlukan untuk belajar lebih lanjut pada tingkat sekolah yang berikutnya sudah diajarkan pada tingkat sekolah yang sebelumnya.
2) Bahan pelajaran yang sudah diajarkan pada tingkat sekolah yang lebih rendah tidak perlu diajarkan lagi pada sekolah ynag lebih tertinggi.
b. Kesinambungan
Bahan yang diajarkan dalam berbagai bidang studi mempunyai hubungan satu sama lainnya. Sehubungan dengan hal itu urutan dalam penyajian berbagai bidang studi hendaknya diusahakan sedemikian rupa agar hubungan tersebut dapat terjalin dengan baik. Sebagai contoh, untuk mengubah angka temperatur dari skala celsius ke skala fahrenheit dalam IPA dibutuhkan keterampilan dalam pengalian dalam bidang pecahan. Untuk itu, peljaran mengenai bilangan pecahan ini dalam bidang matematika hendaknya sudah diberikan sebelum murid mempelajari cara mengubah temperatur diatas.
2. Prinsip fleksibilitas
Fleksibilitas disini maksudnya tidak kaku, artinya ada semacam ruang gerak yang memberikan seidkit kebebasan di dalam bertindak. Didalam kurikulum, fleksibilitas disini mencakup fleksibilitas murid di dalam memilih program pendidikan dan fleksibilitas bagi guru dalam pengembangan program pengajaran.
a. Fleksibilitas dalam memilih program pendidikan.
Fleksibilitas disini dapat diwujudkan dalam bentuk pengadaan program-program pilihan tersebut dapat berbentuk jurusan/program spesialisasi atau pun program-program pendidikan, ketrampilan yang dapat dipilih murid atas dasar kemampuan dan minatnya.
b. Fleksibilitas dalam mengembangkan program pengajaran.
Fleksibilitas disini dapat diwujudkan antara lain dalam bentuk memberikan kesempatan kepada guru-guru untuk menegmbangkan sendiri program-program pengajaran dengan berpegang pada tujuan dan bahan pengajaran didalam kurikulum yang masih bersifat agak umum. Dalam melaksanakan pengajaran, guru diberi kesempatan untuk menjabarkan bahan kurikulum atas satuan-satuan bahan yang nantinya akan dikembangkan dalam bentuk program-program pengajaran. (Hendyat Soetopo,dkk, 1986, Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum, Jakarta:PT Bumi Aksara.)
Permen nomor 22 tahun 2006 menetapkan pula prinsip-prinsip pengembangan kurikulum. Berikut adalah prinsip pengembangan kurikulum yang dinyatakan dalam permen tersebut:
a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan,dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
b. Beragam dan terpadu
c. Tanggapan terhadap perkembangan ilmu penegtahuan, teknologi, dan seni.
d. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
e. Menyeluruh dan berkesinmabungan
f. Belajar sepanjang hayat
g. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Prinsip-pengembangan kurikulum ini jelas menggambarkan apa yang harus dilaksakan para penegmbang KTSP. Prinsip tersebut jelas menunjukkan orientasi kurikulum untuk kepentingan peserta didik dan pembangunan masyarakat disekitarnya.prinsip itu merupakan aplikasi dari prinsip pendidikan yang menghendaki agar pendidikan berdasarkan pada akar budaya dan tidak mencabut peserta didik dari lingkungan sodial dan budayanya. Prinsip pengembangan kurikulum tersebut jelas pula mengakibatkan pendidikan dengan kehidupan dan membangun kemampuan untuk belajar seumur hidup.Prinsip pengembangan KTSP tersebut sebenarnya adalah terjemahaan dari prinsip yang dinyatakan pada pasal 36 ayat 2 dan prinsip-prinsip dasar pendidikan.(Hamid Hasan,2008, Evaluasi Kurikulum, Bandung:PT Remaja Rosdakarya.)

B. Prinsip-prinsip umum pengembangan kurikulum
Sebenarnya tidak terhitung banyaknya prinsip yang dapat digunakan dalam pengembangan kurikulum, tetapi prinsip-prinsip tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu prinsip umum dan prinsip khusus.
Prinsip-prinsip umum pengembangan kurikulum:
1. Prinsip berorientasi pada tujuan dan kompetensi
Dalam penegrtian kurikulum menurut UU.No.20 tahun 2003 disebutkan “kurikulum adalah untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.” Tjuan pendidikan harus emncakup semua aspek perilaku peserta didik, baik dalam dominan kognitif,efektif, dan psikomotor.
Kompetensi adalah perpaduan pengetahuan, ketrampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam pola berfikir dan pola bertindak. Ciri utama prinsip ini adalah digunakannya pemikiran yang sistematk dan sistemik di dalam pengembangan kurikulum. Oleh karena itu, langkah pertama yang harus dilakukan oleh pengembang kurikulum adalah menetapkan yang harus dilakukan oleh pengembang kurikulum adalah menetapkan yang harus dilakukan oleh pengenbang kurikulum adalah menetapkan standar kompetensi lulusan. Prinsip berorientasi pada kompetensi digunakan untuk menunjukkan sekurang-kurangnya tiga hal, yaitu sebagai indikator penguasaan kemampuan, sebagai titik awal desain dan implementasi kurikulum dan sebgai kerangka untuk memahami kurikulum. Implementasi adalah mengusahakan agar seluruh kegiatan kuliner terarah untuk menguasai kompetensi yang telah ditetapkan sebelumnya.
2. Prinsip relevansi
Kurikulum merupakan suatu sistem yang dibangun oleh subsistem atau komponen, seperti tujuan,isi,proses,dan evaluasi.pengembangan proses pemebelajran harus relevan dengan isi/bahan yang kaan disampaikan kepada peserta didik dan tujuan kurikulum, pengembanagn evaluasi harus relevan dengan proses pembelajaran,isi/bahan,tujuan kurikulum. Implikasinya adalah mengusahakan pengembanagn kurikulum sedemikian rupa sehingga tamatan pendidikan dengan kurikulum itu dapat memenuhi jenis dan mutu tenaga kerja yang dibutuhkan oleh masyarakat. Para pengembangan kurikulum harus paham betul tentenag jenis dan hakikat dari tujuan kurikulum,isi kurikulum, proses pembelajaran dan sisitem evaluasi.
3. Prinsip efisien dalam pengembangan kurikulum tentu sulit digunakan bila dibandingkan dengan produk suatu pengusahaan atau mesin.para pengembang kurikulum untuk memenuhi prinsip praktis,yang mungkin untuk diterapkan. Kurikulum harus dikembangkan secara efisien,tidak boros,sesuai dengan tingkat kemampuan yang dimiliki. Implikasinnya adalah mengusahakan agar kegiatan kurikuler mendayagunakan waktu, tenaga,biaya,dan sumber-sumber lain secara cermat dan tepat sehingga haisl kegiatan kurikuler itu memadai dan memnuhi harapan.
4. Prinsip keefektifan
Prinsip ini dapat ditinjau dari dua dimensi, yaitu proses dan produk. Dimensi proses mengacu pada keaktifan proses pembelajaran sebgai real curriculum(keefektifan guru mengajar dan keefektifan peserta didik belajar),sedangkan dimensi produk mengacu pada hasil yang ingin dicapai. Kurikulum merupakan instrumen dalam rangka penguasaan kompetensi tertentu.
Kejelasan standar kompetensi dan kompetensi dasar akan mengarahkan pada pemilihan dan penentuan isi,metode,dan sisitem evaluasi, serta model konsep kurikulum yang akan digunakan. Implikasinya adalah para pengembang kurikulum harus mengusahakan agar kegiatan kurikuler bersifat membuahkan hasil, yaitu menguasai kompetensi tanpa ada kegiatan yang mubazir.


5. Prinsip fleksibilitas
Kurikulum harus dikembangkan secara lentur baik dalam dimensi proses maupun dimensi hasil yang diharapkan. Guru harus fleksibel mengemabngkan program pemeblajran, terutama penggunaan strategi, pendekatan, metode,media pembelajran, sumber belajar, dan teknik penilaian.implikasinya adalah para pengembang kurikulum harus mengusahakan agar kegiatan kurikuler bersifat luwes, dapat disesuiakan dengan kondisi dan situsi dilapangan serta ketersediaan waktu tanpa merombak standar kompetensi dan kompetensi dasar yang telah ditetapkan.
6. Prinsip integritas
kurikulum harus dikembangkan berdasarkan suatu keseluruhan atau kesatuan yang bermakna dan berstuktur. Bermakna maksudnya adalah keseluruhan itu memiliki arti,nilai, manfaat atau faedah tertentu. Implikasinya adalah para pengembang kurikulum harus memperhatikan dan menguasahakan agar pendidikan dapat menghasilkan pribadi-pribadi yang unggul dan manusia seutuhnya. Peserta didik memiliki potensi yang dapat tumbuh dan berkembang. Peserta didik adalah oragnisme yang hidup dalam masyarakat dan mempunyai kebutuhan serta harapan masa depasn yang lebih baik.
7. Prinsip kontinuitas
Kurikulum harus dikembangkan secara berkesinambungan, baik sinambung antar mata pelajaran, antar kelas, maupun antar jenjang pendidikan.implikaisnya adalah menguasahakn agar setiap kegiatan kurikuler merupakan bagian yang berkesinambungan dengan kegiatan-kegiatan kurikuler lainnya, baik secara vertikal maupun horizontal.
8. Prinsip sinkronisasi
Kurikulum harus dikembangkan dengan mengusahakan agar semua kegiatan kurikuler, ekstrakurikuler dan kokulikuler serta pengalam lainnya dapat serasi,selaras,seimbang,searah, dan setujuan. Jangan smapai terjadi suatu kegiatan kurikuler menghambat, berlawanan dan mematikan kegiatan-kegiatan kurikuler lainnya termasuk dengan kegiatan ekstra dan kokurikuler.
9. Prinsip objektivitas
Kurikulum harus dikembangkan dengan mengusahakan agar semua kegiatan(intrakulikuler,ekstrakurikuler, dan konkulikuler) dilakukan dengan tatanan kebenaran ilmiah serta mengesampingkan pengaruh-pengarus subjektivitas,emosional dan irasional.
10. Prinsip demokrasi
Pengembangan kurikulum harus dilandasi oleh nilai demokrasi, yaitu penghargaan terhadap kemampuan, menjunjung keadilan,menerapkan persamaan kesempatan,dan memperhatikan keragaman peserta didik. Dalam praktiknya, pengembang kurikulum hendaknya memposisikan peserta didik sebagai insan yang harus dihargai kemampuannya dan memberi kesempatan untuk mengembangkan kompetensinya.(Zainal Arifin,2011, Konsep dan Model Pengembangan Kurikulum, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.)
11. Prinsip keseimbangan
Pengembangan kurikulum juga selain memperhatikan kesinambungan dan juga harus memeperhatiakn keseimbangan(balance) secara proporsional dan fungsional antara bagian program,sub program, antara semua mata pelajran dan antra aspek-aspek prilaku yang ingin dikembangkan. Dengan adanya keseimbangan tersebut pada gilirannya diharapkan terjadi perpaduan yang lengkap dan menyeluruh, satu sama lainnya saling memberikan sumbangannya terhadap perkembangan pribadi peserta didik.
12. Prinsip keterpaduan
Pengembangan kurikulum juga harus disusun dan dirancang serta dilaksanakan berdasarkan prinsip keterpaduan. Dengan adanya keterpaduan ini diharapkan akan terbentuknya kepribadian yang bulat dan utuh. Disamping itu pula dilaksanakn keterpaduan dalam proses pembelajrannya, baik dalam interaksi antara peserta didik dan guru maupun antara teori dan praktik.
13. Prinsip mengedepankan mutu
Pengembangan kurikulum juga harus berorientasi pada pendidikan mutu dan mutu pendidikan. Pendidikan mutu berarti pelaksanaan pembelajaran yang bermutu. Sedangkan mutu pendidikan berorotasi pada hasil pendidikan yang berkualitas. Pendidikan yang bermutu sanagt ditentukan oleh sederajat mutu guru, proses pembelajran, peralatan atau media yang lengkap dan memandai. Hasil pendidikan yang bermutu diukur berdasarkan kriteria tujuan pendidikan nasional yang diharapkan.(Heri Gunawan,2013, Kurikulum dan Pembelajran Pendidikan Agama Islam, Bandung: Alfabeta.)

C. Prinsip-Prinsip Khusus Pengembangan Kurikulum
Adapun yang masuk dalam kategori prinsip-prinsip khusus adalah:
1. Prinsip-prinsip tujuan kurikulum
Prinsip ini ditinjau dari tujuan sebagai salah satu komponen pokok dalam pengembangan kurikulum. Menurut Nana Sy.Sukmadinata(2005)mengemukakan sumber tujuan adalah:
a. ketentuan dan kebijakan pemerintah yang dapat ditemukan dalam dokumen-dokumen lembaga negara mengenai tujuan dan strategi pembangunan termasuk di dalamnya pendidikan
b. survei mengenai kebutuhan-kebutuhan murid dengan menggunakan angket,wawancara,observasi
c. survei mengenai persepsi orang tua/masyarakat tentang kebutuhannya yang dijaring melalui angket, wawancara, observasi
d. survei tentang pandangan para ahli dalam bidang yang tehimpun melalui angket,wawancara,observasi dan dari berbagai media massa
e. survei tentang manpower
f. pengalaman negara-negara lain dalam masalah yang sama
g. penilitian lain.
2. Prinsip-prinsip isi kurikulum
Prinsip ini menunjukkan
a. Isi kurikulumharus mencerminkan falsafah dan daar suatu negara
b. Isi kurikulum harus diintigrasikan dalam nation dan character building
c. Isi kurikulum harus mengembangkan cipta,rasa,karsa dan karya agar peserta didik memiliki mental, moral, budi pekerti luhur, tinggi keyakinan agamanya,cerdas,trampil,serta memiliki fisik yang sehat dan kuat
d. Isi kurikulum harus mempersiapkan sikap dan mental peserta didik untuk dapat mendiri dan bertanggung jawab
e. Isi kurikulum harus memandukan teori dan praktik
f. Isi kurikulum harus memadukan pengetahuan ,keterampilan dan sikap
g. Isi kurikulum harus diselaraskan dengan perkembangan ilmu penegtahuan dan teknologi modern
h. Isi kurikulum harus sesuai dengan minat,kebutuhan dan perkembangan masyarakat
i. Isi kurikulum harus dapat mengintegrasikan kegiatan intra,ekstra, dan kokurikuler
j. Isi kurikulum harus memungkinkan adanya kontinuitas anatara satu lembaga dengan lembaga pendidikan lainnya
k. Isi kurikulum harus dapat disesuaikan dengan kondisi-kondisi setempat.
3. Prinsip-prinsip didatik-metodik
Prinsip ini meliputi
a. Semua penegtahuan dan kegiatan yang diajarkan harus fungsional dan praktis
b. Penegtahuan dan kegiatan harus selaraskan dengan taraf pemahaman da perkembangan peserta didik
c. Guru harus membangkitkan dan memupuk minat,perhatian,dan kemapuan peserta didik
d. Penyajian bahan pelajaran harus berbentuk jalinan teori dan praktik
e. Dalam pembelajran, guru harus dapat membentuk peepaduan antara kegiatan belajar individual dengan kegiatan belajr kelompok
f. Guru harus dapat mengembangkan sikap dan nilai-nilai peserta didik
g. Penyajian bahan pelajaran harus dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan peserta didik terhadap tuhan yang maha esa
h. Penyajian bahan hendaknya menggunakan media sumber belajar dan variasi teknik penilaian, dan
i. Dalam hal tertentu, guru perlu memberikan bimbingan dan konseling kepada peserta didik.
4. Prinsip yang berkenaan dengan media dan sumber belajar
Prinsip ini menunjukkan kesesuaian media dan sumber belajar dengan standar kompetensi dan kompetensi dasdar, materi pelajaran,, karakteristik media pembelajran, tingkat pekembangan peserta didik, tingkat kemampuan guru. Untuk itu pengembangan kurikulum harus memperhatikan faktor-faktor antara lain objektivitas,program pembelajaran, sasaran program,situasi program,situasi dan kondisi (sekolah dan peserta didik),kualitas media, keefektifan dan efisien penggunaan.
5. Prinsip-prinsip evaluasi
Prinsip ini meliputi: prinsip mendidik,prinsipkeseluruhan,prinsip kontinuitas,prinsip objektifitas,prinsip kooperatif,prinsip praktis, dan prinsip akuntabulitas. Jenjang kemampuan yang diukur, tingkat perkembangan peserta didik, waktu yang diperlukan teknik pengolahan dan analisi, administrasi penilaian dan pemanfaatan hasil penilaian.(Zainal Arifin,2011,Konsep dan Model Pengembangan Kurikulum, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.)
Prinsip-prinsip pengembangan kurikulum ini telah mempertimbangkan berbagai aspek yang meliputi yaitu:
a. Landasan filosofis
Pendangan dan wawasan yang ada dalam masyarakat merupakan landasan filosofis penyelengaraan pendidikan. Filsafat boleh jadi didefinisikan sebagai suatu studi tentang hakikat realitas, hakekat ilmu penegtahuan, hakekat sistem nilai kebaikan hakekat keindahan dan hakekat pikiran.
b. Landasan sosial budaya
Realita sosial budaya agama yang ada dalam masyarakat merupakan bahan kajian pengembangan kurikulum untuk digunkan sebgai landasan pengembangan kurikulum. Oleh karena itu jelas dalam pengembangan kurikulum kita harus berpijak pada nilai sosial budaya dan agama.
c. Landasan pengetahuan teknologi dan seni
Pendidikan merupakan upaya penyiapan siswa menghadapi, perubahan yang semakin pesat, termasuk didalamnya perubahan ilmu penegtahuan, teknologi dan seni, maka penegmbangan kurikulum haruslah berlandasan ilmu penegtahuan, teknologi dan seni.
d. Landasan kebutuhan masyarakat
Pengembangan kurikulum juga harus ditekankan pada pengembangan individu yang mencakup keterkaitannya dengan lingkungan sosial setempat, karena pada hekiketnya dengan kurikulum adalah kebutuhan masyarakat yang dilayani melalui kurikulum yang dikembangkan.
e. Landasan pengembangan masyarakat
Ciri utama masyarakat adalah selalu berkembang. Perkembangan masyarakat akan menuntut tersedianya proses pendidikan yang sesuai dengan perkembangan masyarakat , maka diperlukan perancang berupa kurikulum yang landasannya perkembngan masyarakat itu sendiri.
Perkembangan kurikulum dan landasan pengembangan kurikulum seperti telah diuraikan sebelumnya akan merupakan dasar untuk mengkaji pembelajaran dan pengembangn kurikulum lebih lanjut. (Syaiful Sagala, 2009, Konsep dan Makna Pembelajaran, Bandung:Anggota Ikatan Penerbit Indonesia.)

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kurikulum merupakan komponen dalam pendidikan, sebab akan menjadi panduan yang akan menjadi panduan yang akan memandu dalam membawa kearah mana pendidikan itu kedepan. Dengan kurikulum proses pendidikan akan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, maka kurikulum menjadi kitab sucinya pendidikan bisa juga kurikulum dapat diartikan sebagai jantungnya pendidikan.
Manfaat yang bisa diambil dari prinsip umu dan prinsip khusus pengembangan kurikulum tersebut adalah kita bisa menggunakannya secara bersamaan,karena akan saling melengkapi. Semakin lengkap dan kesempurnaan suatu prinsip akan semakin baik,karena akan semakin memperjelaskan dalam mengarahkan kerja para penegmbang kurikulum dan kesempurnaan kurikulum yang dihasilkannya.
B. Saran
Dari pembahasan yang kami buat kami menyadari masih banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna kami berharap bagi pembacanya untuk kerja samanya.





DAFTAR PUSTAKA
E. Mulyana,2007,Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan,Bandung: PT Remaja Rusdakarya.
Hamid Hasan,2008, Evaluasi Kurikulum, Bandung:PT Remaja Rosdakarya.
Hendyat Soetopo,dkk, 1986, Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum, Jakarta:PT Bumi Aksara.
Heri Gunawan,2013, Kurikulum dan Pembelajran Pendidikan Agama Islam, Bandung: Alfabeta.
Lias Hasibun,2010,Kurikulum dan Pemikiran Pendidikan ,Jakarta:GP Press.
Masnur Muslich,2017,KTSP Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Jakarta: PT Bumi Grafindo.
Nana Syaodih Sukmadinata,2009,Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek,Bandung:PT Remaja
Rosdakarya.
Suparta,2016,Pengantar Teori dan Aplikasi Pengembangan kurikulum PAI, Jakarta:PT Raja Grafindo.
Suparlan,2011, Tanya Jawab Pengembangan Kurikulum dan Materi Pembelajaran,Jakarta: Bumi Aksara.
Syaiful Sagala, 2009, Konsep dan Makna Pembelajaran, Bandung:Anggota Ikatan Penerbit Indonesia.
Zainal Arifin,2011, Konsep dan Model Pengembangan Kurikulum, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
https://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/01/31/prinsip-pengembangan-kurikulum/
https://annisaauliya.wordpress.com/2012/05/11/prinsip-prinsip-pengembangan-kurikulum/
https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929