loading...

MAKALAH USHUL FIQH, SEJARAH PERKEMBANGAN KAEDAH FIQH

October 21, 2018
loading...
KATA PENGANTAR

Segala puji hanya umtuk allah, tuhan seru sekalian alam, sholawat dan salam semoga dilimpahkan kepada nabi Muhammad SAW, yg diutus membawa syariah yg mudah sebagai jalan dalam menempuh kebahagiaan dunia dan akhirat menuju keridhaanya
Salah satu kekayaan peradaban islam di dalam bidang hukum yg masih jarang ditulis adalah kaedah fiqh. Yg sudah banyak diperkenalkan antara lain tafsir, hadis, ushul fikih dan fikih, ilmu kalam dan tasawuf, walaupun dibidang ini pun masih terus perlu dikoreksi dieraborasi dan dikembangkan sebagai alat dalam mewujudkan islam sebagai rahmatan lilalamin.
Dengan menguasai kaeadah-kaedah fiqh kita mengetahui benang merah yang mewarnai fiqh, karena kaedah fiqh menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh, dan lebih arif didalam menerapkan fiqh dalam waktu dan tempat yg berbeda untuk kasus, keadaan, dan adat kebiasaan yang berlainan. Selain itu juga akan lebih moderat didalam menyikapi masalah-masalah social,ekonomi, politik, budaya, dan lebih mudah didalam memberi solusi terhadap problem-problem yang terus muncul dan berkembang dengan tetap berpegang kepada kemaslahatan, keadilan, kerahmatan, dan hikmah yang terkandung didalam fiqh.





Muharram 1427 H
31 Januari 2006 M





DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

KATA PENGANTAR……………………………………….. v
RUMUSAN MASALAH……………………………………..vii
TUJUAN PENULISAN………………………………………..i
BAB II ISI…………………………………………………….
A. SEJARAH PERKEMBANGAN KAEDAH FIQH
B. PRIODESASI PERKEMBANGAN KAEDAH FIQH
C. ALIRAN-ALIRAN DALAM KAEDAH FIQH
D. TOKOH-TOKOH DAN KARYA
BAB III PENUTUP……………………………………………
A.KESIMPULAN
C.PUSTAKA










BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang
Qawa’id fiqhiyah (kaedah-kaedah fiqh) adalah suatu kebutuhan bagi kita semua. Banyak dari kita yang kurang mengerti bahkan ada yang belum mengerti sama sekali apa itu qawaidul fiqliyah.maka dari itu kami selaku pemakalah mencoba untuk menerangkan tentang kaedah-kaedah fiqh ,mulai dari pengertian, sejarah, perkembangan dan beberapa urgensi dari kaidah-kaidah fiqh. Dengan menguasai kaidah-kaidah fiqh kita akan mengetahui benang merah yang menguasai fiqh, karena kaidah fiqh itu menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh, dan lebih arif didalam menerapkan fiqh dalam waktu dan tempat yang berbeda untuk kasus, adat kebiasaan ,keadaan yang berlainan. Selain itu juga akan lebih moderat di dalam menyikapi masalah-masalah social, ekonomi, politik, budaya yang lebih mudah mencari solusi terhadap problem-problem yang terus muncul dan berkembang dalam masyarakat.

1.2 Rumusan masalah
A. Apakah yang dimaksud dengan Qawa’id fiqhiyah?
B .Bagaimana sejarah perkembangan Qawa’id fiqhiyah
C. Apa saja aliran tokoh dan karya dalam kaidah fiqh

1.3 Tujuan
A. Untuk memahami pengertian dari Qawa’id fiqhiyah
B. Untuk mengetahui sejarah perkembangan Qawa’id fiqhiyah
C. Untuk mengetahui alirah, tokoh dan karya dalam kaidah fiqh




BAB 11
PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN KAiDAH FIQH
Di dalam memahami suatu konsep atau ilmu,para ulama merumuskan sepuluh hal yang penting,agar kita memahami secara komprehensif.
Kesepuluh hal tersebut disimpulkan di dalam bentuk syair:





Prinsip semua ilmu itu ada sepuluh macam:(1) batasannya, devisinya, ta’rif;(2) objeknya; (3) buahnya, hasilnya, mampaatnya;(4) keutamaan atau kelebihannya dari ilmu yang lain;(5) relevansinya dengan ilmu yang lain;(6) pembangunnya, penggalinya, penemunya;(7) nama ilmunya;(8) sandaran ilmu tersebut;(9) hukum mempelajarinya;(10) contoh-contoh masalah di dalamnya. Barang siapa yang mengetahui kesepuluh hal tersebut akan memiliki kehormatan

A. Devinisi Al-Qaw’aid al-fiqhiyah (kaidah fiqh)
Al-Qawa’id bentuk jamak dari kata kaidah (kaidah). Para ulama mengartikan kaidah secara etimologis dan terminologis, (lighatan waistilahan). Dalam arti bahasa, kaidah bermakna asas, dasar atau fondasi, baik dalam arti yang kongret maupun yang abstrak, seperti kata-kata qawa’id al-baid, yang artinya fondasi rumah, qawid al-din,artinya dasar-dasar agama, qawa’id al-ilm, artinya kaidah-kaidah ilmu. Arti ini digunakan didalam al-quran surat al-baqarah ayat 127 dan an-Nahl ayat 26:


“dan ingatlah ketika Ibrahim meninggikan dasar-dasar baitullah bersama ismail…”(QS.al-baqarah:127).


“…Allah menghancurkan bangunan mereka dan fondasi-fondasinya…’’ (QS.an-Nahl:26).
Dari kedua ayat tersebut bisa disimpulkan arti kaidah adalah dasar,asas atau fondasi,tempat yang diatas nya berdiri bangunan.
Pengertian kaidah semacam ini terdapat pula dalam ilmu-ilmu yang lain,minsalnya dalam ilmu nahwu/grammer bahasa Arab,seperti maf’ul itu manshub dan fa’il itu marfu’. Dari sini ada unsure penting dalam kaidah yaitu hal yang bersifat kulli (menyeluruh,general ) yang mencakup seluruh bagian-bagiannya. Dengan demikian, maka al-Qawa’id al-fiqhiyah (kaidah-kaidah fiqh) secara etimologi adalah dasar-dasar atau asas-asas yang bertalian dengan masalah-masalah atas jenis-jenis fiqh.
Sedangkan menurut imam al-suyuthi di dalam kitabnya al-asybah wa al-nazhar,mendifinisikan kaidah dengan,


حُكْمٌ كُلِّيٌّ يَنْطَبِقُ عَلَى جُزْئِيّاَتِهِ


‘’ Hukum kulli ( menyeluruh,general) yang meliputi bagian-bagiannya’’
Dari definisi-definisi tersebut di atas,jelas bahwa kaidah itu bersifat menyeluruh yang meliputi bagian-bagiannya dalam arti bisa diterapkan kepada juz’iyatnya (bagian-bagiannya).
Dengan demikian didalam hukum islam ada dua macam kaidah yaitu: pertama,kaidah-kaidah ushul fiqh, yang temukan didalam kitab-kitab ushul fiqh, yang digunakan untuk mengeluarkan hukum( takhrij al-ahkam) dari sumbernya, Al-Qur’an dan/atau Al-Hadist. Kedua,kaidah-kaidah fiqh, yaitu kaidah-kaidah yang disimpulkan secara general dari
materi fiqh dan kemudian digunakan pula untuk menentukan hukum dari kasus-kasus baru yang timbul, yang tidak jelas hukumnya didalam nash.
Oleh karena itu baik kaidah-kaidah ushul fiqh maupun kaidah-kaidah fikih, bisa disebut sebagai metodologi hukum islam, hanya saja kaidah-kaidah ashul sering digunakan didalam takhrij al-ahkam , yaitu mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya (Al-Qur’an dan sunnah). Sedangkan kaidah-kaidah fikih sering digunakan di dalam tathbiq al-ahkam, yaitu, penerapan hukum atas kasus-kasus yang timbul di dalam bidang kehidupan manusia. Dari sisi ini tidaklah heran apalagi kakhalifahan Turki Usmani antara tahun 1869-1878 mengeluarkan undang-undang yang disebut majalah al-Ahkam al-Adliyah yang merupakan penerapan hukum islam dengan menggunakan 99 kaidah fiqh di bi bidang muamalah, dengan 1851pasal.

B. Keutamaannya
Orang yang ingin tafaqquh (mengetahui,mendalami,menguasai) ilmu fiqh, akan mencapainya dengan mengetahui kaidah-kaidah fiqh, oleh karena itu ulama berkata:



“Barangsiapa mengusai ushul fiqh,tentu dia akan sampai kepadaku maksudnya, dan barangsiapa yang menguasai kaidah-kaidah fiqh pasti dialah yang pantas mencapai maksudnya”

C. Hubungannya dengan ilmu lain
Kaidah-kaidah fiqh adalah bagian dari ilmu fiqh. Ia memiliki hubungan erat dengan Al-Qur’an, Al-Hadist, Akidah dan Akhlak. Sebab, kaidah-kaidah yang sudah mampan, sudah dikritis oleh ulama, dan diuji serta diukur dengan banyak ayat dan hadis nabi, terutama tentang kesesuainnya dan subtansinya. Apabila kaidah fiqh tadi betentangan dengan banyak ayat Al-Qur’an ataupun Hadis yang besifat dalil kulli (general) maka dia tidak akan menjadi kaidah yang mapan. Oleh karena itu,menggunakan kaidah-kaidah fiqh yang sudah mapan pada hakikatnya merujuk kepada Al-Qur’an dan Hadis, setidaknya, kepada semangat dan kearifan Al-Qur’an dan Hadis juga.






D. Perkembangan kaidah

Pada pembangunan kaidah-kaidah fiqh adalah ulama-ulama yang sangat dalam ilmunya di dalam ilmu fiqh (al-rasikhuna fi al-furu’) sampai muncul Imam Abu Thahir al-Dibasi yang hidup pada akhir abad ke-3 dan awal abad ke-4 Hijrah, yang baru mengumpulkan 17 kaidah fiqh. Di kalangan tiap mazhab, ada ulama-ulama yang merupakan tokoh-tokoh di dalam hal kaidah fiqh, minsalnya dalam mazhab al-Syafi’I, ulama besar Imam ‘Izzuddin bin Abd al-Salam (w.660 H), telah menyusun kitab berjudul Qawa’id al-ahkam fi mashalih al-‘Anam (kaida-kaidah hukum untuk kemaslahatan manusia) yang menjelaskan tentang maksud Allah mensyariatkan hukum,dan semua kaidah dikembalikan kepada satu kaidah pokok.



‘’Meraih yang maslahat dan menolak yang mafsadah’’

Keseluruhan taklif yang tercermin di dalam konsep al-ahkam al-khamsah,,(wajib,sunnah,mubah,makruh dan haram) kembali untuk kemaslahatan hamba Allah di dunia dan akhirat. Bagaimanapun ketaatan hamba, tidak akan menambah apa-apa kepada kemahakuasaan dan kemahasempurnaan Allah. Demikian pula sebaliknya, kemaksiatan hamba tidak akan mengurangi apa pun terhadap kemahakuasaan dan kemahasempurnaan Allah.



E. Hukum mempelajarinya

Seperti hukum dari ilmu-ilmu yang bermanfaat bagi masyarakat, mempelajari kaidah-kaidah fiqh adalah fardhu kifayah. Meskipun sebagian ulama mewajibkan mempelajari dan menguasai kaidah-kaidah fiqh bagi para pemegang keputusan dan terutama bagi para hakim di pengadilan.


2.1 ALIRAN-ALIRAN USHUL FIQH
Dalam sejarah perkembangan ushul fiqh dikenal tiga aliran yang berbeda. Masing-masing aliran memiliki cara pandang yang berbeda dalam menyusun dan membangun teori yang terdapat dalam ushul fiqh. Ketiga aliran itu ialah aliran syafi’iyah (aliran mutakallimin) dan aliran hanafiyah dan aliran muta’akhirin.
1.aliran safi’iyah atau( aliran mutakallimin)
Aliran safi’iyah atau seing dikenal dengan aliran mutakallimin (ahli kalam). Aliran ini disebut safi’iyah karena imam safi’I adalah tokoh pertama yang menyusun ushul fiqh dengan menggunakan sistem ini. Dan aliran ini disebut aliran mutakallimin karena dalam metode pembahasannya didasarkan pada nazari, palsafah dan mantiq serta tidak terikat pada mazhab tertentu dan mereka yang banyak memakai metode ini berasal dari ulama’ mutakallimin (ahli kalam).
2.aliran hanafiyah
Aliran ini banyak dianut oleh ulama mazhab hanafi. Dalam menyusun ushul fiqh aliran banyak mempertimbangkan masalah-masalah furu’ yang terdapat dalam mazhab mereka. Tegasnya, mereka menyusun ushul fiqh sengaja untuk memperkuat mazhab yang mereka anut. Oleh sebab itu, sebelum menyusun teori dalam ushul fiqh, mereka terlebih dahulu melakukan analisis mendalam terhadap hukum furu’ yang ada dalam mazhab mereka. Sistem yang digunakan aliran ini dapat dipahami karena ushul fiqh baru dirumuskan oleh pengikut mazhab hanafi, setelah abu hanifah pendiri mazhab ini meninggal.
3.aliran muta’akhirin
Aliran yang menggabungkan kedua sistem yang dipakai dalam menyusun ushul fiqh oleh aliran syafi’iyah dan aliran hanafiyyah. Ulama-ulama muta’akhirin melakukan tahqiq terhadap kaidah-kaidah ushuliyah yang dirumuskan kedua aliran tersebut lalu mereka meletakkan dalil-dalil dan argumentasi untuk pendukungnya serta menerapkan pada furu’ fiqhiyah.
Para ulama yang menggunakan aliran muta’akhirin ini berasal dari kalangan safi’iyah dan hanafiyah aliran ini muncul setelah aliran safi’iyahdan hanafiyah sehingga disebut aliran muta’akhirin.
Dan perkembangan terakhir penyesuaian kitab ushul fiqh, tampak lebih banyak mengikuti cara yang ditempuh aliran muta’akhirin.

2.3 KARYA-KARYA USHUL FIQH
1.kitab ushul fiqh yang disusun mengikuti aliran safi’iyah diantaranya ialah:
a. kitab al-mu’tamad oleh abi Husain Muhammad bin ali al-basri al-mu’tazili (w.463 H).
b. kitab al-burhan fi ushu al-fiqh oleh abi al-ma’aly Abd. Malik bin abdillah al-jawaini al- naysaburi al-safi’I (w.487 H).
c. kitab al-mustashfa min ilmi ushul oleh imam abi hamid Muhammad bin Muhammad al ghazali al-syafi’I (w. 505 H)
d. kitab al-ikhkam fi ushul al-ahkam oleh abu hasan ali bin abi ali yang dikenal dengan sebutan syaipuddin al-amidi al- syafi’I (w.631 H).
2.kitab ushul fiqh yang disusun mengikuti aliran hanafiyah dianta ialah:
a. .kitab ushul oleh Abi Al-hasan al-karkhi (w.340 H).
b. kitab ushul al-jashshah oleh abi bakar ahmad ali al-jashshah (w.370 H).
c. kitab ta’sis al-nazar oleh Abi Zaid al-dabbusi (w.430 H).
d. kitab tahmid al-fushul fi al-wushul oleh syamsu al-Aimah Muhammad bin Ahmad al-sarakshi (w.430 H)
e. .kitab ushul oleh fakhri al-islam Ali Muhammad al-bazdawi(w.483)

3.kitab ushul fiqh yang disusun mengikuti aliran muta’akhirin diantaranya ialah:
a. kitab al-jam’u al-jawami’ oleh taju al-din abd wahab bin Ali al-subki al- syafi’I (w.771 H)
b. kitab al-tahrir oleh kamal bin hamam kamal Al-din Muhammad bin Abd Wahid Al-hanafi(w.861H).
c. kitab Irsyad Al-fuhul IIa Tahqiq Al-Haq Min IlmiAl-ushul oleh Muhammad bin Ali bin Muhammad al-syaukani (w.1255 H).
d. kitab ushul al-fiqh oleh Muhammad khudari beik (w.1345).
e. kitab ilmu ushul al-fiqh oleh Abd wahhad Alkhallaf (w.1955).
f. kitab ushu al-fiqh oleh Muhammad Abu Zahrah(w.1974).

2.4. TOKOH-TOKOH KAIDAH FIQH
Pada pembahasan sebelumnya penulis telah membahas periode-periode dari perkembangan ilmu fiqh dan perkembangan yang paling pesat terjadi pada periode umayyah dan abbasiyah. Pada masa ini tokoh-tokoh fiqh yang terkenal hingga saat ini adalah Abu Hanifah (Mazhab hanafi). Malik ibn Anas (Mazhab Maliki), Muhammad ibn Idris al-Syafi’I (Mazhab Syafi’i), dan Ahmad ibn Hambal (Mazhab Hambali.
BAB III
KESIMPULAN

Kaidah-kaidah yang terdapat dalam lembaran-lembaran kitab fiqh yang ditulis oleh oleh para pendiri dan pemuka mazhab seluruhnya bukan berupa kaidah umum, namun masih dalam bentuk qa’idah mazhab. Dalam artikan, kaidah itu hanya sesuai pada suatu mazhab tertentu tidak pada mazhab lain.
Sebagian besar kaiadah yang dibukukan pada abad-abad belakang atau sekarang, termyata telah dikemukakan oleh para ulama’ sebelumnya dengan redaksi yang berbeda. Minsalnya dalam mujallat al-ahkam al-Adliyyah ada kaidah (pengakuan adalah hujjah yang terbatas). Dengan redaksi yang berbeda, kaidah ini telah dikemukakan al-karkhi dalam kitabnya risalah al-kahkhi (ushul al-karkhi) sebagai berikut:( orang menggunakan hak pribadi sesuai dengan pangkuannya. Ia tidak dapat membatalkan hak orang lain atau menetapkan hak kepadanya).
Qawaid fiqhiyyah terbentuk menjadi sebuah disiplin ilmu tersendiri secara beransur-ansur. Disamping itu dalam pembuatannya pun para fuqaha membentuknya secara bertahap. Pada awalnya,hanya berupa pemikiran tentang suatu persoalan, kemudian setelah pemikiran tersebut mantap, baru meraka bentuk menjadi sebuah kaidah.

 Aliran-aliran

1. Aliran Syafi’iyah (aliran mutakallimin)
2. Aliran Hanafiyah
3. Aliran muta’akhirin

 Tokoh-tokoh fiqh


Pada pembahasan sebelumnya penulis telah membahas periode-periode dari perkembangan ilmu fiqh dan perkembangan yang paling pesat terjadi pada periode umayyah pada masa ini tokoh-tokoh fiqh yang terkenal hingga saat ini adalah Abu Hanifah (Mazhab Hsnsfi), malik ibn Anas (Mazhab Maliki), Muhammad ibn Idris al-syafi’I (Mazhab syafi’i),dan Ahmad ibn Hambal (Mazhab Hambal).


DAFTAR PUSTAKA

Prof.H.A. Dzuli Abdullah bin Sa’id Muhammad ‘Ibadi,Idhah al-Qawa’id al-fiqhiyah,Jeddah: al-Haramain, t.t. Kiadah-kaidah fiqh,jl.tambra Raya No.23 Rawamangu,Jakarta 13220:PRENADAMEDIA GROUP,2006,Hlm 2.

Ahmad Ibn Syekh Muhammad Zarqa,Syarh al-Qawa’id al-fiqhiyah, cet.VII,Damaskus: Dar al-Qalam,1422 H/2001 M.

Al-Burnu, Muhammad Shiddiq bin Ahmad, al-Wajiz fi Idhah al-Qawa’id al-fiqhiyyah, cet.I, Beirut: Muassasah al-Risalah,1404 H/1983. Prof H.A.Dzuli,kaidah-kaidah fiqh,jl.Tambra Raya No.23 Rawamangun, Jakarta 13220: GROUP,2006,Hlm 6
loading...
Previous
Next Post »
0 Komentar

Yang sudah kunjung kemari, jangan lupa bagikan ke teman ya

https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929