loading...

Makalah Pengertian sumber hukum islam

October 21, 2018
loading...
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Umat islam sebagai allah khalifah nya diatas dibumi ini dan sebagai kelanjutan iman nya kepada allah, harus berbuat dalam kehidupan sehari hari di dunia ini sesuai dengan apa yang dikehendaki allah untuk dipatuhi oleh umat ini terhimpun dalam al-quran daشn penjelasan nya yang diberikan oleh nabi Muhammad dalam sunah nya. titah allah berkenan dengan amaliah manusia di dunia itu tampil dalam bentuk suruhan, larangan, dalam bentuk membiarkan, dan dalam bentuk ketenttuan yang berkekanaan dengan itu.
Titah itu dinamai hukum syara atau syariat yang dapat diperinci kembali oleh hadis sebagai sumber hokum kedua setekah al quran. Dan dibuat sebuah pedoman amaliah dalam kehidupan sehari-hari dengan adanya fiqih yang dirumuskan olehpara fuqoha, selanjutnya fiqih ini dikenal dengan hokum islam. Maka dapat kita ketahui bahwa sumber hukum islam. Maka dapat kita ketahui bahwa sumber hukum pokok adalah al-quran dan hadist dan selanjutnya ada pula ushul fiqh yang juga memuat metode-metode pengambilan hukum islam sebagai ketentuan dan aturan dalam membina kehidupan manusia lebih baik dalam beribadah.
1.2 Rumusan masalah
1. Apa pengertian tentang sumber hukum islam?
2. Bagaimana kedudukan al-quran sebagai sumber hukum islam?
3. Bagaimana kedudukan sunnah sebagai sumber hukum islam?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui tentang pengertian sumber hukum islam
2. Untuk mengetahui kedudukan al-quran sebagai sumber hukum islam
3. Untuk mengetahui kedudukan sunnah sebagai sumber hukum islam
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian sumber hukum islam
Sumber atau dalam bahasa arab disebut masadir adalah wadah yang darinya digali segala sesuatu, atau tempat merujuk sesuatu. Dalam kajian usul figh dikenal dengan istilah masadir al-ahkam al-syariah, yang artinya rujukan utama dalam menetapkan hukum syara.’
Hukum syara atau syariat pada intinya adalah titah allah yang berhubungan dengan tingkah laku manusia mukalaf.yang demikian terdapat diantara kumpulan titahnya, yang diturunkan kepada nabi Muhammad yang bernama al-quran. Dengan demikian, al-quran itu dengan sendirinya disebut sumber hukum syara, karena dari pada nya disauk dan diambil sesuatu yang dinamakan hukum syara itu.Selain al-quran hadis nabi juga disebut sumber hukum syara. Disamping itu dikatakan pula bahwa hukum syara itu adalah kalam allah yang mrupakan salah satu sifat yang melekat dalam zat allah yang qadim. Untuk mengetahuinya diperlukan putunjuk.
Salah satu dan yang utama dari petunjuk itu adalah al-quran dan bila tidak menemukannya dalam al-quran digunakan petunjuk lainnya hal-hal yang dapat menuntun dan memberi petunjuk untuk mengenal hukum allah itu disebut dalil hukum syara. Dengan demikian antara sumber dan dalil itu ada perbedaannya, meskipun beberapa ahli ushul fiqh mengatakan sama. Bila dalil hukum syara itu disebut juga sumber hukum syara maka yang dimaksudnya adalah sumber hukum fiqh.
Dalam kitab-kitab ushul fiqh sering kali ditemukan penggunaan kata masadir atau dalil yang mencakup sumber sekaligus dalil. Disisi lain ulama membuat klasifikasi sumber hukum menjadi dua jenis, yaitu :
1. dalil munsyi : atau dalil pokok yang keberadaannya tidak memerlukan dalil lain.termasuk dalam kategori ini adalah al-quran dan hadist.pengertian ini lebih merujuk kepada arti masadir atau sumber hukum.
2. dalil muzhir ; yaitu dalil yang menyingkat, diakui keberadaannya karena ada isyarat dari dalil munsyi tentang penggunaanya.termasuk dalam kelompok ini adalah metode-metode ijtihad seperti :ijmak,qiyas,istisan,istislam,istishab dan sebagainya. Dengan demikian sumer dan metode memiliki perbedaan. Sumber dengan sendirinya mengandung aturan-aturan hukum, sehingga tidak bergantung pada hal lain.,metode adalah alat atau cara untuk menggali aturan yang terdapat dalam sumber, sehingga keberadaan fungsinya tergantung pada sumber.
Para ulama sepakat,dalam perinsip mengatakan bahwa dalil hukum syara yang disepakati. Artinya setiap perinsip ulama menggunakan keempatnya sebagai dalil dalam menemukan hukum syara dan dalam menjadikannya sebagai sumber hukum fiqh, meskipun mereka berbeda dalam kadar dan cara penggunaannya.
Yang menjadi pertanyaan para ulama adalah, bagaimana jika ada sebagian manusia yang tidak mengetahui risalah allah dan rasulnya? Misalnya, orang yang hidup diperdalaman yang jauh dari dakwah islam. Atau bagaimana jika allah tidak menurunkan risal ke bumi sama sekali ?apakah mungkin manusia melakukan tindakan hukum hanya berdasarkan akal, tanpa perantara risalah dari allah dan rasul ? apakah dengan akal saja manusia dapat mengetahui hukum sesuai dengan apa yang dikehendaki allah ? dalam kaitannya dengan masalah ini paling tidak ada tiga pendapat :
1. menurut asy’ariyyah (ulama pengikut imam abu al hasan al asy’ari), manusia tidak mungkin dapat mengetahui hukum allah dengan akal saja, tanpa risalah dari allah dan rasulnya. Sebab, sifat dasar akal selalu berubah-ubah.Padahal, kebenaran hanya satu. Terlebih, akal tidak bias lepas sama sekali dari pengaruh hawa nafsu. Oleh karena itu, jika allah tidak menurunkan risalah, maka manusia bebas dari beban hukum, sehingga ia tidak mendapatkan pahala dan siksa dari perbuatannya itu. Menurutnya, banar dan salah, serta baik dan buruk, harus didasarkan pada risalah allah. Jadi, standar utama kebenaran dan kesalahan adalah hukum syariat. Adapun akal hanya sebagai alat untuk mengetahui dan memahami hukum-hukum tersebut dari sumbernya.
2. menurut mu’tazilah (pengikut wasil bin atha), hukum allah dapat diketahui dengan akal saja, tanpaharus dengan perantara risalah dari allah dan rasul nya. Sebab pada dasarnya, perbuatan makalaf dapat berakibat pada kebaikan dan keburukan, manfaat dan mudarat.Akal dapat menentukan sifat-sifat tersebut, termasuk akibat-akibat dari perbuatan itu. Disisi lain, hukum allah ditetapkan sesuai dengan kemampuan akal manusia dalam memahami manfaat dam mudharatnya, sebagaimana syarat berlakunya hukum yang harus dipahami oleh mukalaf. Oleh karena itu, sesuatu yang menurut akal baik, pasti baik pula disisi allah, dan allah akan memberikan pahala pada pelakunya. Demikian jugasesuatu yang menurut akal buruk, maka buruk pula dimata allah, dan allah akan memberikan siksa bagi pelakunya.
Menurut aliran ini, perbuatan baik adalah sesuatu yang dianggap baik oleh akal, karena di dalam nya terdapat manfaat, dan perbuatan buruk adalah suatu yang dianggap buruk oleh akal, karena didalam nya terdapat mudharat. Sesungguhnya, hukum allah tentang perbuatan mukalaf sesuai dengan pendapat akal dalam hal menentukan baik dan buruk. Implikasinya, bagi orang yang belum pernh mendapat risalah allah, maka ia terkait dengan pendapat akalnya tentang keburukan dan kebaikan. Sesuatu yang menurut akal baik, maka harus dikerjakan dan pelakunya mendapat pahala.Adapun yang menurut akal buruk, maka harus ditinggalkan, dan pelakunya mendapat siksaan.
3. di antara dua pendapat yang bertentangan itu, muncul maturidiyyah (ulama pengikut abu Mansur al maturidi), dengan pendapatnya yang lebih moderat. Menurutnya perbuatan mukalaf memiliki ciri khas yang berdampak pada kebaikan dan keburukan.Akal sebagai pengendali khawwas dan dampaknya dapat menetapkan baik dan buruk.Sesuatu yang menurut akal baik, maka hal itu baik, dan yang menurut akal buruk, maka hal itu buruk. Tetapi pendapat akal tidak selalu sama dengan hukum allah, karena akal memiliki sifat yang berubah-ubah dan tidak konsisten sesuai dengan persepsi dan kepentingn pemiliknya. Artinya, akal sangat terbatas dalam memahami hukum-hukum allah.
Oleh karena itu manusia perlu perantara risalah wahyu dan nabi allah. Namun demikian, pendapat maturidiyyah ini memiliki kesamaan dengan mu’tazilah dalam hal kemampuan akal mengetahui baik dan buruk, tetapi berbeda pendapat dalam hal bahwa hukum allah harus sesuai dengan pendapat akal. Disi lain, pendapat maturidiyyah ini sesuai dengan pendapat asy’ariyyah dalam hal bahwa hukum allah tidak dapat diketahui kecuali dengan perantara risalah darinya, dan berbeda pendapat dalam hal bahwa baik dan buruk semata-mata ditentukan oleh syariat, tanpa ada peran akal sama sekali.
2.2 Al-quran
1. Pengertian
Al-quran berasal dari bahasa arab yang secara etimologis adalah masdar dari kata قرأ setimbang dengan kata فعلان dengan artinya bacaan berbicara tentang apa yang tertulis padanya; atau melihat dan menelaahnya. (munjid: 616-617). Dalam pengertian ini kata قران berartiمقروء yaitu isim maf’ul dari kata hal ini sesuai dengan firman allah dalam surah al-qiyamah ayat 17-18.
Kata al-quran digunakan untuk maksud nama kitab suci yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw. Bila lifaskan dengan menggunakan alif lam berarti untuk keseluruhan apa yang dimaksud dengannya, sebagaiman firman allah dalam surat al isra’ ayat 9.
•            •    
Al quran dengan arti keseluruhan yang tercakup dalam nama disebut juga al kitab seperti tersebut dalam surat al baqarah ayat 2;
         
Arti al quran secara terminologis ditemukan dalam beberapa perumus;menurut syaltut:”lafaz arabi yang diturunkan kepada nabi Muhammad Saw,dinukilkan kepada kita secara mutawatir”(islam:480).menurut syaukani:”kalam allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW Tertulis dalam mushaf,dinukilkan secara mutawatir (irsyad:28).Menurut abu zahrah:”kitab yang diturunkan kepada nabi Muhammad”(ushul:73).menurtut as-sarkhisi:”kitab yang dirunkan kpada nabi Muhammad SaW ditulis dalam mushaf,diturunkan dengan huruf yang tujuh yang mashur dan dinukilkan secara mutawatir.(ushul I:279).AL-amidi:al kitab adalah al-quran yang diturunkan”(amidi 1:147).ibnu subki :lafaz yang diturunkan kepada nabi Muhammad SaW untuk mukji’zat satu surat dari padanya yang beribadat membacanya”(jawami 1:223).
Dengan menganalisa unsur-unsur setiap definisi yang dikemukakan diatas dan membandingkan antara satu dengan yang lainnya,dapat ditarik suatu rumusan arti yaitu:”lafaz yang berbahasa arab yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW yang dinukilkan secara mutawatir”.ta’rif ini mengandung beberapa unsur pokok yang menjelaskan hakikat dari pada al-quran itu.
Pertama,bahwa al quran itu berbentuk lafaz yang mengandung arti bahwa apa yang disampaikan allah melalui jibril kepada nabi Muhammad dalam bentuk makna dan dilafazkan oleh nabi dengan ibaratnya sendiri tidaklah disebut al quran.umpamanya hadist qudsi atau hadist quali lainnya.karnanya tidaklah perlu berwudhu waktu membacanya.
Kedua,bahwa al quran itu adalah berbahasa arab,yang mengandung arti bahwa al quran yang dialih bahasakan kepada bahasa lain atau yang diibaratkan dengan bahasa asing bukanlah al quran.karnanya salat yang dilakukan dengan terjemahan bahasa selain arab tidaklah sah.
Ketiga, bahwa al quran itu diturunkan kepada nabi Muhammad SAW yang mengandung arti bahwa wahyu allah yang disampaikan kepada nabi nabi terdahulu tidaklah disebut al quran.sebaliknya apa-apa yang dihikayatkan dalam al quran tentang kehidupan dan syariat yang berlaku bagi umat terdalu adalah al quran.
Keempat,bahwa al quran itu dinukilkan secara mutawatir mengandung arti bahwa ayat-ayat yang tidak dinukilkan secara mutawatir bukanlah disebut al quran.karnanya ayat-ayat syazah atau yang tidak dinukilkan secara mutawatir tidak dapat dijadikan hujjah dalam beristimbat.
Disamping 4 unsur pokok disebutkan diatas terdapat pula beberapa unsur dalam sebagian definisi yang diekumukakan diatas sebagai unsur penjelasan tambahan terhadap keterangan yang disebutkan diatas.
Pertama,kata-kata mengandung mukjizat setiap surat dari padanya memberikan penkelasan bahwa setiap ayat al quran mengandung daya mu’jizat.karnanya hadist qudsi atau tafsiran al quran dalam bahasa arab bukanlah al quran karna tidak mengandung daya mukjizat.
Kedua,kata-kata beribadah membacanya memberikan penjelasan bahwa membaca al quran sebagaimana yang dijelaskan diatas diakui telah melakukan suatu perbuatan ibadat yang berhak mendapatkan pahala.karnanya membaca hadizt qudsi yang tidak mengandung daya ibadat tidak dapat disebut al quran.
Ketiga,kata-kata tertulis dalam mushaf sebagaimana yang terdapat dalam tariff syaukani dan sarkishi,mengandung arti bahwa apa-apa yang tidak tertulis dalam mushaf walaupun wahyu itu diturunkan kepada nabi,umpamanya ayat-ayat yang telah dinasakhan tilawahnya tidak lagi disebut al quran menurut artian diatas.
2. Turunnya al quran
Al quran pertama kali diturunkan kepada nabi Muhammad Saw pada tanggal 17 ramadhan tahun ke 40 dari kelahiran nabi.tentang turunnya dalam bulan ramadhan dijelaskan sendiri oleh allah dalam surat al baqarah 185:
       ••                                        

Sedangkan tanggal 17 berdalil dari firman allah dalam surat Al Anfal Ayat 41:
      •                             
Hari furqan yang dimaksud dengan ayat ini ialah hari turunnya al quran. Hari furqan itu disamakan dengan hari bertemunya dua pasukan yaitu dalam perang badar.ahli sejarah menetapkan bahwa perang badar berlaku pada tanggal 17 ramadhan.dengan begitu hari nuzulnya al quran jatuh pada 17 ramadhan.pula walaupun tidak dalam tahun yang sama.
Ayat-ayat al quran yang pertama diturunkan ialah surat al alaq 1-5 yang berbunyi :


Ayat yang terakhir diturunkan adalah ayat yang tersebut dalam surat al maidah ayat 3 yang berbunyi :


Ayat ini diturunkan kepada nabi Muhammad pada saat beliau melakukan ibadah haji wada diarafah dalam tahun 10H.Dengan demikian keseluruhan ayat al quran yang berjumlah 6226 itu diturunkan dalam masa 22 tahun 2 bulan 22 hari.
Selama masa itu al quran diturunkan secara berangsur-angsur sedikit demi sedkit sesuai dengan keadaan yang memerlukan.adapun hikmah berangsur-angsur nya al quran diturunkan dijelaskan allah dalam surat al furqan ayat 32 yang berbunyi:


Ada dua hikmah terdalam dapat penjelasan al quran tersebut yaitu :pertama yang berarti kemantapan hati nabi dan pengikut-pengikut beliau dalam hal-hal yang menyangkut makna al quran dan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya.hal ini berarti bahwa selama waktu yang terpanjang priode turunnya al quran itu nabi selalu merasa berhubungan rapat dengan Allah.dari segi pelaksanaan hukum kemantapannya terlihat bahwa suatu ayat hukum diturunkan Allah untuk petunjuk dalam meyelesaikan suatu persoalan.sesudah petunjuk itu dapat dipahami oleh umat secara baik dan dilaksanakan secara sempurna,baru kemudian turun ayat hukum berikutnya.dengan demikian setiap ayat yang diturunkan diterima umat dengan hati yang tenang dan dilaksanakan dengan perasaan yang mantap.
Kedua: yang berarti bacaan yang baik atau kemampua membaca yang sempurna.al quran diturunkan kepada umat yang pada umumnya tidak kemampuan baca tulis.merelka lebih mengandalkan hafalan dalam perekaman lafaz al quran.penghafalan yang sempurna terhapat ayat-ayat al quran hanya mungkin dicapai bila ayat-ayat tersebut turun secara sekdit-sedikit kemampuan orang untuk menghafalkannya.hikmah ini terasa sekali dalam pemiliharaan keselurahan lafaz al quran hingga penukilannya dapat berlaku secara mutawatir dan kemurniannya dapat terpelihara.
Al quran diturunkan dalam dua priode yaitu:
Pertama,priode sebelum hijrah dalam jangka waktu 15 tahun .ayat-ayat al quran yang diturunkan dalam priode ini disebut ayat-ayat makiyah.kegiatan pokok bagi risalah nabi dalam priode ini adalah pembinaan akidah islam.karnanya ayat-ayat yang turun pada priode ini pada umumnya berisi akidah dan akhlak,ayat-ayat nya pendek-pendek supaya memudah mengigatnya bagi umat yang baru islam.karna kebanyakan umat pada waktu itu belum berakidah islam,maka alamat ayat ini adalah kepada manusia dengan sebutan:

Kedua,priode sesudah hijrah dalam jangka 10 tahun .ayat-ayat yang diturunkan dalam priode ini disebut ayat-ayat madaniyyah.karna kegiatan pokok bagi risalah nabi dalam priode ini adalah pembinaan masyarakat islam,maka kebanyakan ayat-ayat yang turun dalam priode ini berbentuk aturan-aturan atau ayat-ayat hukum.karna akidah dalam priode ini sudah cukup kuat dan orang-orang beriman,maka alamat dari ayat-ayat adalah kepada orang-orang yang beriman dengan sebutan :
3. Tujuan turunya al-quran
Dengan menganalisa ayat-ayat al-quran terutama dari segi fungsinya bagi kehidupan manusia maka terlihat bahwa allah swt menurunkan al-quran dengan dua tujuan utama.pertama bagi kepentingan pribadi nabi dan kedua bagi kepentingan umat manusia termasuk nabi.
Tujuan turunnya al-quran bagi kepentingan nabi ialah sebagai bukti yang paling kuat terhadap kenabiannya atau sebagai mukjizat nabi Muhammad.setiap pembawa risalahmemerlukan pengakuan pormal dari umat.pengkuan ini muncul bila ia dapat berbuat atau mengemukakan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan atau dikemukakan oleh umatnya. Hal yang luar biasa inilah yang disebut mujizat.
Ditengah umat yang sangat membanggakan kemampuan ilmu sihir, muncul nabi musa dengan tongkat yang dengan izin allah dapat mengatasi keampuhan sihir umatnya (thaha:65-70).ditengah umat yang berbangga dengan kemampuan pengobatan,nabi isa dengan cara pengobatan yang tidak dapat dilakukan oleh umatnya, seperti menyembuhkan orang buta dan penyakit sopak dan dengan izin allah dapat menghidupkan orang yang telah mati (ali Imran:49).
Demikian pula ditengah umat arab sedang mengagungkan kemampuan bersyair dan keundahan bahasa muncullah nabi Muhammad dengan al-quran, baik dari segi materi dan bahasa tidak dapat ditandingi oleh ahli bahasa manapun, bahkan mereka tidak mampu berbuat yang sama meskipun mereka berhimpun untuk itu(al isra:88)
Tujuan turun al-quran bagi kepentingan umat adalah sebagai sumber hidayah atau petunjuk yang akan membimbing umat uttuk mencapai kehidupan yang baik di dunia dan kehidupan yang baik di akhirat.kedudukan al-quran sebagai sumber hidayat disampaikan allah dalam al-quran secara jelas dan dalam frekuensi yang banyak sekali.
Ada dua bentuk sumber hidayah yang penting dalam al-quran:
Pertama: sumber ili pengetahuan yang tersimpan didalam nya yang melingkupi segala bidang. Kandunagn ilmu pengetahuan itu akan dapat membawa manusia yang berhasil menggalinya untuk menguasai rahasi alam, dapat hidup didalamnya dan bahkan dapat menguasai alam itu sendiri.ilmi pengetahuan itu akan menunjukinya dalam kehidupan dunia dan akhirat.
Kedua: dalam bentuk tata aturan dalam kehidupan manusia baik dalam hubungannya dengan allah pencipta, maupun dalam hubungannya dengan sesame manusia, yang akan menjamin kemaslahatan kehidupan umat baik di dunia maupun untuk akhirat.
4. penjelasan al-quran terhadap hukum
Ayat-ayat al-quran dari segi kejelasan artinya ada dua macam.keduanya dijelaskan sendiri oleh allah dalam al-quran yaitu secara mukham dan secara mutasyabi (al Imran :7).
Ayat-ayat mukham ialah ayat yang jelas maknanya.Tersingkap secara terang yang menghindarkan keraguan arti dan menghilanhkan kemungkinan-kemungkinan pemahaman.adapun yang mutasyabi adalah kebalikannya yaitu lafaz yang tidak pasti artinya hingga dapat dipahami dari padanya dengan beberapa kemungkinan.
Adanya kemungkinan berbagai pemahaman ini dapat disebabkan oleh dua hal. Pertama lafaz itu dapat digunakan untuk dua maksud secara pehaman yang sama.umpamanya lafaz quru dalam firman allah (al baqarah ayat 228) yang bearti suci dan haid.kata-kata uqdatun nikah dalam firman allah taala (al baqarah :237) mengandung arti wali atau istri.kata-kata … dalam firman allah (an nisa:43) yang bearti bersentuh kulit atau bersetubuh.
Kedua lafaz yang menggunakan nama atau kata kiasan yang menurut lahirnya mendatangkan keraguan.keraguan ini disebabkan penggunaan sifat yang terdapat pada manusia untuk allah swt : padahal diyakini bahwa allah tidak akan sama dengan makhluk.umpanya penggunaannya kata muka untuk allah (ar rahman:27) dan penggunaan kata bersemayam untuk allah (yunus:3).ulama yang tidak menginginkan arti dari lahir kepada arti lain, seperti kata muka allah diartikan zat allah dan allah bersemayam diartikan allah berkuasa. Sedangkan ulama yang tidak mau menggunakan takwil teteap memahami menurut apaadanya.
Dari segi penjelasannya terhadap hukum terlihat ada beberapa cara: pertama :secara terperinci dengan arti al-quran memberikan penjelasan secara sempurna hingga dapat dilaksanakan menurut apa adanya walaupun tidak dijelaskan oleh nabi dengan sunahnya.
5. al-quran sebagai sumber hukum
Kedudukannya al-quran sebagai sumber pertama berarti bila seseorang ingin menemukan hukum suatu kejadian,maka tindakan pertama ia harus mencari jawab penyelesaiannya dari al-quran dan selama hukumnya dapat diselesaikan dengan al-quran, mka ia tidak boleh mencari jawaban lain diluar al-quran
Kedudukannya sebagai sumber utama atau pokok berarti bahwa ia menjadi sumber dari segala sumber hukum, hal ini berarti bahwa penggunaan sumber lain harus harus sesuai dengan petunjuk al-quran dan tidak berbuat hal-hal lain yang bertentangan dengan al-quran.dengan arti sumber-sumber lain tidak boleh menyalahi apa-apa yang ditetepkan oleh al-quran.
a. sunnah
1. Pengertian sunnah
kata sunnah yang berasal dari bahasa arab secara etimologis berarti cara yang biasa dilakukan,apakah cara itu baik atau buruk.
Para ulama islam mengutip kata sunnah dari al-quran dan bahasa arab dan mereka gunakan dalam arti khusus yaitu “cara yang biasa dilakukan dalam pengalaman agama”
Kata sunnah sering disebut seiring dengan kata kitab dikala sunnah dirangkaikan dengan kitab maka sunnah berarti”cara-cara beramal dengan agama yang dinukilkan dari nabi Muhammad saw, suatu amaliyah yang dikenal oleh semua pihak”sunnah dalam arti ini adalah lawan dari kata bid’ah yaitu amaliyah yang diadakan dalam urusan agama yang belum pernah dilakukan pleh naibi,bid’ah dalam arti ini dinyatakan nabi penolokan.
Sunnah dalam istilah ulama ushul adaalah “apa-apa yang diriwayatkan dari nabi Muhammad saw baik dalam bentuk perkataan,perbuatan maupun pengakuan dari sifat nabi”.sedangkan sunnah menurut ulama fiqh adalah sifat hukum bagi perbuatan yang dituntut memperbuatnya dalam bentuk tuntutan yang tidak pasti dengan pengertian diberi pahala orang yang melakukannya dan tidak berdosa orang yang meninggalkannya
2. Fungsi sunnah
a. menetapkan dan menegaskan hukum-hukum yang tersebut dalam al-quran.
b. memberikan penjelasan arti yang masih samar dalam al-quran atau memperinci apa-apa yang dalam al-quran
c. .menetapkan sesuatu hukum dalam sunnah yang secara jelas tidak disebutkan dalam al-quran.
3. macam-macam sunnah
a. sunnah mutawatir,yaitu sunnah yang diriwayatkan oleh satu jamaah dari satu jamaah dan seterusnya yang mana setiap jamaah terdiri dari jumlah yang besar yang tidak mungkin mereka sepakati untuk berdusta.
b. sunnah masyhur,yaitu sunnah yang diriwayatkan oleh dua orang atau lebih dari nabi saw,sesudah itu tersebar dan diriwayatkan oleh jamaah dalam jumlah yang banyak yang tidak mungkin bersekongkol untuk berdusta.
c. sunnah ahad yaitu yang diriwayatkan oleh satu atau dua orang secara prorangan atau seterusnya sampai kepada nabi.
4. kedudukan sunnah sebagai dalil hukum islam
Dalam kedudukannya sebagai penjelas itu kadang-kadang sunnah itu memperluas hukum yang tersebut dalam al-quran dengan arti menetapkan sendiri hukum diluar apa yang ditentukan allah dalam al-quran.kedudukannya sebagai dalil atau sumer yaitu sekedar menjelaskan hukum al-quran tidak diragukan lagi,karena memang untuk itulah nabi ditugasi allah.
BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Sumber hukum islam adalah segala sesuatu yang dijadikan pedoman atau yang menjadi pedoman atau yang menjadi sumber syariat islam yaitu al-quran dan hadist nabi Muhammad (sunnah rasulullah saw).sebagian besar pendapat ulama ilmu fiqh sepakat bahwa pada prinsipnya sumber utama hukum islam adalah al-quran














DAFTAR PUSTAKA

http://www.scribd.com/doc/24838751/makalah-sumber-hukum-islam.
Prof.H.ZAINI DAHLAN,M,A;Dr,H. amir syarifuddin;prof.dr.h.ismail Muhammad syah,sh;dr,h. peunoh daly;dr,h.moh. qoraish shibah dan prof,dr.h rachmad djatnika,filsafat hukum islam,1992,Jakarta bumi aksara

loading...
Previous
Next Post »
0 Komentar

Yang sudah kunjung kemari, jangan lupa bagikan ke teman ya

https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929