loading...

Masa Pembentukan Hukum Islam

November 11, 2018 Add Comment
KATA PENGANTAR



Segala puji Allah SWT yan telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah mata kuliah Studi Hukum Islam yang berjul “Masa Pembentukan Hukum Islam”. Kemudian shalawat beserta salam kita sampaikan kepada Nabi besar kita Nabi Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman kepada kita yakni Al-Qur’an dan Al-Hadits untuk keselamat umat di dunia.
Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Studi Hukum Islam di prody Pendidikan Agama Islam, fakultas Tarbiyah
Akhirnya penulis menyadari bahwa masih banyak terdapat kekurangan-kekurangan dalam makalah ini, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Terimakasih kami ucapkan, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.


Penyusun

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................................i
DAFTAR ISI...............................................................................................................ii
BAB I. PENDAHULUAN...........................................................................................1
a. Latar Belakang...........................................................................................1
b. Rumusan Masalah.....................................................................................2
c. Tujuan Penulisan.......................................................................................2

BAB II. PEMBAHASAN............................................................................................3
a. Pada Masa Rasulullah SAW......................................................................3
b. Periode Masa Sahabat Khulafaurrasyidin..................................................5
c. Periode Tabi’in...........................................................................................7
d. Keistimewaan Pada Masa Tabi’in..............................................................9
e. Periode Perkembangan...........................................................................10
f. Periode Kemunduran...............................................................................11

BAB III. PENUTUP................................................................................................13
a. Kesimpulan..............................................................................................14

DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Proses pembentukan hukum Islam, sanagtalah penting untuk kita ketahui. Selain untuk memperdalam pengetahuan kita tentang Proses pembentukan hukum Islam, namun yang paling penting adalah bagaimana kita bisa memahami betul sumber dan dasar hukum Islam itu sendiri, karena dengan mempelajari sejarah kita bisa merasakan betapa dekat dan besar perjuangan para ulama dahulu terhadap perkembangan hukum Islam sekarang dengan menggali ilmu-ilmu yang terkandung dalam al-Qur’an maupun Sunnah. Kita tidak bisa menutup mata terhadap sejarah, kalau bukan karena ulama-ulama kita terdahulu yang mempelajari, mengajakan serta menulis buku-buku tentang Islam atau sejarahnya, tidak mustahil kita tidak pernah merasakan manisnya hukum Islam itu sendiri.
Khudri Bek dalam Tarikh Tasyrik Islam membagi sejarah pembentukan hukum islam kepada enam periode yaitu :
1. Pembentukan Hukum Islam pada masa hidupnya Rasulullah SAW.
2. Pembentukan hukum islam pada masa sahabat.Masa ini berakhir dengan berakhirnya Khulafaurrasyidin.
3. Pembentukan hukum islam pada masa sahabat dan tabiin yang sejajar dengan mereka kebaikannya.
4. Pembentukan hukum pada masa fiqih sudah menjadi cabang ilmu pengetahuan.
5. Pembentukan hukum pada masa yang di dalamnya telah dimasukkan masalah-masalah yang berasal dari para imam.Dan munculnya karangan-karangan besar.
6. Pembentukan hukum pada masa taklid.


B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana proses pembentukan hukum Islam pada masa Rasulullah?
2. Bagaimana proses pembentukan hukum islam pada masa sahabat Khulafaurrasyidin?
3. Bagaimana proses pembentukan hukum islam pada masa Tabi’in?
4. Bagaimana proses pembentukan hukum islam pada masa perkembangan dan kemunduran?

C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui proses pembentukan hukum islam pada masa Rasulullah.
2. Untuk mengetahui proses pembentukan hukum islam pada masa sahabat Khulafaurrasyidin.
3. Untuk mengetahui proses pembentukan hukum islam pada masa Tabi’in.
4. Untuk mengetahui proses pembentukan hukum islam pada masa perkembangan dan kemunduran.










BAB II
PEMBAHASAN

A. Pada Masa Rasulullah SAW
Islam datang kepada umat manusia oleh seorang Rasul yang diutus untuk memperbaiki kondisi bangsa Arab yang pada masa itu menyembah berhala, sistem masyarakat yang kacau balau. Pada awalnya Rasulullah sangat hati-hati dalam dakwahnya, beliau mengalami banyak hambatan dan halangan yang dilakukan oleh suku Quraisy pada saat itu. Menurut Ahmad Syalabi, ada lima faktor yang menyebabkan orang Quraisy termotivasi untuk menentang seruan Islam tersebut :
a) Mereka tidak dapat membedakan kenabian dan kekuasaan.
b) Nabi Muhammad Saw. Mendakwahkan persamaan hak antara bangsawan dan hamba sahaya.
c) Para pemimpin Quraisy tidak dapat menerima ajaran tentang kebangkitan kembali dan pembalasan di akhirat.
d) Taklid kepada nenek moyang yang sudah berakar pada bangsa.
e) Pemahat dan penjual patung memandang Islam sebagai penghalang rezeki.
Pada periode ini, kekuasaan pembentukan hukum berada di tangan Rasulullah SAW. Sumber hukum Islam ketika itu adalah Al-Qur'an. Apabila ayat Al-Qur'an tidak turun ketika ia menghadapi suatu masalah, maka ia, dengan bimbingan Allah SWT menentukan hukum sendiri. Yang disebut terakhir ini dinamakan sunnah Rasulullah SAW. Istilah fiqh dalam pengertian yang dikemukakan ulama fiqh klasik maupun modern belum dikenal ketika itu. ilmu dan fiqh pada masa Rasulullah SAW mengandung pengertian yang sama, yaitu mengetahui dan memahami dalil berupa Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah SAW.

Pengertian fiqh di zaman Rasulullah SAW adalah seluruh yang dapat dipahami dari nash (ayat atau hadits), baik yang berkaitan dengan masalah aqidah, hukum, maupun kebudayaan. Disamping itu, fiqh pada periode ini bersifat aktual, bukan bersifat teori. Penentuan hukum terhadap suatu masalah baru ditentukan setelah kasus tersebut terjadi, dan hukum yang ditentukan hanya menyangkut kasus itu. Dengan demikian, menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa, pada periode Rasulullah SAW belum muncul teori hukum seperti yang dikenal pada beberapa periode sesudahnya. Sekalipun demikian, Rasulullah SAW telah mengemukakan kaidah-kaidah umum dalam pembentukan hukum Islam, baik yang berasal dari Al-Qur'an maupun dari sunnahnya sendiri.Hukum Islam periode Makkah dan Madinah
Telah kita ketahui bahwa Nabi SAW dilahirkan dan dibesarkan di Makkah, selain itu Nabi SAW juga pertama kali mendapatkan wahyu yang pertama kali di Makkah yaitu di gua Hirra. Wahyu pada periode ini menekankan pada aspek akidah dan akhlak, dan tidak menyampaikan hokum-hukum praksis kecuali sedikit dan biasanya secara umum (kulli). Hal ini karena akidah merupakan dasar pertama bagi setiap hokum tafshili (terperinci) yang termuat dalam syariah. Dengan diturunkannya Alquran kepada Muhammad mulailah yang dinamakan tarikh tasyri’ Islami. Sumber tasyri’ Islami adalah wahyu (kitabullah dan sunnatullah). Ayat-ayat mengenai hokum kebanyakan ayat madaniyyyah setelah nabi SAW hijrah ke Madinah. Ayat-ayat ahkam berkisar antara 200-300 ayat dibanding 6348 ayat Alquran.
Selain Alquran dan sunnah Rasul, nabi sendiri memberi contoh berijtihad apabila tidak ada di nash Alquran sedangkan persoalan harus segera diselesaikan, yaitu ketika menyelesaikan masalah tawanan perang badar, walaupun ijtihad Rasul itu dibenarkan oleh ayat Alquran. Belum lagi kisah seorang sahabat yang diperintahkan oleh Rasul untuk menjadi qadhi di kotsa Kuffah, Rasul bertanya denga apa engkau akan berhukum?, jawaban sahabat dengan al-Quran. Rasul bertanya kembali, jika tidak ada?, maka dijawaban dengan sunnahmu, jika tidak ada?, aku berijtihad dengan pendapatku.” Ini pula sebagai salah satu dalil mengenai perekembangan hukum di msa Rasul SAW.
Pada zaman Rasululloh, beliaulah sebagai imam al-ummah, sebagai hakim dan sebagai mufti akbarnya. Adat-adat jahiliyyah ada yang dihapuskan, ada yang diakui dan ditetapkan dengan nash sebagai hukum Islam. Adapun yang tidak disebut, dihapus dan diakui, merupakan masalah sunnah taqririyyah.
Pada masa Rosulullah, tasyri’ Islam merupakan peletakan dasar-dasar pokok dan prinsip-prinsip umum (mabadi amah dan qowaid asasiyyah). Istilah fiqh pada zaman Rosulullah, merupakan pemahaman ilimu agama secara keseluruhan, termasuk tauhid, akhlak, dan hukum-hukum..

B. Periode Sahabat Khulafaurrosyidin
Masa kekhalifahan nabi berakhir bersamaan dengan sempurnanya penetapan syariat Ilahi dalam Alquran dan Assunnah. Keduanya adalah pokok besar yang ditinggalkan masa nabi untuk masa sesudahnya dan masa-masa selanjutnya. Pada masa nabi, ketika terjadi permasalahan yang sulit dipecahkan, maka dapat langsung ditanyakan kepada Rosullullah, jadi tidak ada kesulitan sama sekali dalam penetapan hukum. Pada masa sahabat, mereka menggali hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah-masalah baru dan kejadian-kejadian baru ini dengan cara berijtihad menggunakan nalar (ro’yu) mereka dengan mengikuti kaidah-kaidah syariat, prinsip-prinsip umumnya dan pengetahuan mereka tentang tujuan-tujuannya. Ketika terjadi suatu perkara ,fuqaha’ dikalangan sahabat mencari hukumnya di dalam kitab Allah. Jika mereka tidak mendapatkan hukumnya di dalam Kitab Allah,maka mereka beralih kepada as-sunah.jika mereka tidak mendapati hukumnya di dalamas-sunah,maka mereka beralih kepada pendapat dan memutuskn perkara menurut ketentuan ijtihad mereka. Ijithad dimasa Abu bakar dan Umar bin khatab adalah ijtihad jama’I (kolektif) ,dalam bentuk musyawarah. Apabila khalifah menghadapi perkara, maka ia mengundang para ahli fiqih dan pemikir, lalu menyampaikan masalah kepada mereka, kemudian mereka mendiskusikannya. jika pendapat mereka mencapai mufakat, maka keputusan ditetapkan bersasarkan mufakat tersebut. Apabila mereka berselisih, maka khalifah mengambil pendapat yang dinilainya benar. Disamping ijtihad kolektif , ada juga ijtihad individual, baik dilakukan oleh khalifah sendiri atau orang lain. hanya saja, ijtihad kolektif lebih dominan dimasa khalifah pertama dan kedua .kebanyakan berkenaan dengan masalah umum, seperti masalah pembagian tanah pedusunan (ardhus-sawad) di irak para pejuang, dimana umar meminta saran dari para ahli fiqih dan tokoh sahabat dalam masalah ini.
Dari fuqaha’ di masa ini diriwayatkan banyak atsar yang menunjukkan bahwa metode istinbath hukum mereka adalah seperti yang telah kami sebutkan. Mereka mengambil pendapat sekiranya suatu masalah tidak disebutkan secara jelas di dalam nash, dan ijma’ adalah cara yang dikenal dikalangan mereka. Diantaranya :
a. Apabila suatu sengketa atau perkara dihadapkan kepada Abu bakar, maka ia merujuk kepada kitabullah, maka ia memutuskan dengannya. Apabila tidak menjumpainya, maka ia merujuk kepada sunnah Rasul-nya, apabila menjumpainya dalam sunnah Rasul, maka ia memutuskan denagnnya. Jika ntidak, maka ia bertanya kepada para sahabat mengenai keputusan rosululloh dalam masalah yang sedang dihadapinya. Sehingga diharapkan ada orang yang mendatanginya dan menginformasikan keputusan Rosulullah dalam masalah tersebut. Apabila tidak mendapati sunnah Nabi, maka ia mengumpulkan para tokoh dan bermusyawarah, apabila terjadi kesepakatan pendapat maka ia memutuskan perkara tersebut. Umar juga melakukan hal yang sama.
b. Abu bakar pernah berijtihad berdasarkan pendapatnya dan berkata, “inilah pendapatku, apabila ini benar maka itu dari Allah dan apabila itu salah maka itu dariku dan aku memohon ampunan kepada Allah.
c. Umar bin Khattab pernah berijtihad dengan pendapatnya. Beliau berkata kepada penulisnya, “katakanlah bahwa ini adalah pendapat Umar bin khattab. Umar juga pernah menulis surat kepada Syuraih. “jika anda menjumpai sesuatu dalam kitabullah, maka putuskan dengannya dan jangan berpaling kepada selainnya. Dan apabila suatu perkara datang kepadamu tetapi tidak terdapat dalam kitabullah, maka putuskan dengan apa yang telah disunnahkan Rosulullah. Jika datang kepadamu suatu perkara yang tidak terdapat dalam kitabullah dan tidak disunnahkan Rosulullah, makaputuskan berdasarkan keputusan Ulama. Dan apabila datang kepadamu suatu perkara yang tidak terdapat dalam kitab Allah dan sunnah Rosulullah, juga tidak dibicarakan oleh seorang pun sebelum kamu, jika anda suka berijtihad maka majulah, dan jika engkau ingin mundur, maka mundurlah, menurutku mundur itu lebih baik bagimu. ”Umar pernah menulis kepada Abi Musa al-Asy’ari “kenalilah hal-hal yang serupa (asybah) dan hal-hal yang sama (amtsal) dan qiyaskan perkara-perkara”.
d. Abdullahbin Mas’ud berkata “barang siapa diantara kamu menghadapi suatu keputusan, maka hendaknya ia memutuskan berdasarkan apa yang ada di dalam kitab Allah. Jika tidak ada dalam kitab Allah, maka hendaknya ia memutuskan berdasarkan kepada apa yang diputuskan Nabi-Nya. Jika datang suatu perkara yang tidak terdapat dalam kitab Allah dan tidak diputuskan oleh nabi-Nya, maka hendaknya ia memutuskan dengan apa yang diputuskan oleh orang-orang sholeh. Jikadatng suatu perkara yang tidak gterdapat dalam kitab Allah dan tidak pernah diputuskan oleh nabi-Nya juga tidak pernah diputuskan oleh orang-orang sholeh, maka hendaknya ia berijtihad dengan nalarnya. Jika ia tidak bisa berbuat dengan baik, hendaknya ia berdiri dan jangan merasa malu.”Adapun riwayat dari fuqoha, sahabat, yang berisi celaan terhadap penggunaan nalar atau ro’yu, hal itu dipahami sebagai celaan terhadap pendapat atau nalar yang rusak, atau pendapat berkenaan dengan masalah yang telah ditegaskan oleh nash, atau pendapat orang-orang yang mampu melakukannya.

C. Periode Tabi’in

Pada masa tabi’in, tabi’-tabi’in dan para imam mujtahid, di sekitar abad II dan III Hijriyah wilayah kekuasaan Islam telah menjadi semakin luas, sampai ke daerah-daerah yang dihuni oleh orang-orang yang bukan bangsa Arab atau tidak berbahasa Arab dan beragam pula situasi dan kondisinya serta adat istiadatnya. Banyak diantara para ulama yang bertebaran di daerah-daerah tersebut dan tidak sedikit penduduk daerah-daerah itu yang memeluk agama Islam. Dengan semakin tersebarnya agama Islam di kalangan penduduk dari berbagai daerah tersebut, menjadikan semakin banyak persoalan-persoalan hukum yang timbul. Yang tidak didapati ketetapan hukumnya dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Untuk itu para ulama yang tinggal di berbagai daerah itu berijtihad mencari ketetapan hukumnya.
Periode ini disebut juga periode pembinaan dan pembukuan hukum islam. Pada masa ini fiqih Islam mengalami kemajuan yang sangat pesat sekali. Penulisan dan pembukuan hukum Islam dilakukan dengan intensif, baik berupa penulisan hadits-hadits nabi, fatwa-fatwa para sahabat dan tabi’in, tafsir al-Qur’an, kumpulan pendapat imam-imam fiqih, dan penyususnan ushul fiqih.
• Metode tabi’in
Dalamm mengenal hukum pada periode ini ialah “Menerima hukum yang dikumpulkan oleh seseorang mujtahid dan memandang pendapat mereka seolah-olah nash syara’ sendiri.” Jadi taqlid itu menerima saja pendapat seseorang mujtahid sebagai nash hukum syara’. Dalam periode taqlid ini, kegiatan para ulama’ Islam banyak mempertahankan ide dan mazhabnya masing-masing. Sebelumnya perlu ditegaskan bahwa setiap mazhab fiqh mempunyai ushul fiqh. Hanya saja, metode penulisan mereka berbeda. Metode penulisan ushul fiqh yang ada yaitu;
• Metode mutakallimin
Metode penulisan ushul fiqh ini memakai pendekatan logika (mantiqy), teoretik (furudl nadzariyyah) dalam merumuskan kaidah, tanpa mengaitkannya dengan furu’. . Tujuan mereka adalah mendapatkan kaidah yang memiliki justifikasi kuat. Kaidah ushul yang dihasilkan metode ini memiliki kecenderungan mengatur furu’ (hakimah), lebih kuat dalam tahqiq al masail dan tamhish al khilafat. Metode ini jauh dari ta’asshub, karena memberikan istidlal aqly porsi yang sangat besar dalam perumusan. Hal ini bisa dilihat pada Imam al Haramain yang kadang berseberangan dengan ulma lain. Dianut antara lain oleh; Syafi’iyyah, Malikiyyah, Hanabilah dan Syiah.
• Metode Fuqaha
Tidak diperdebatkan bahwa Abu Hanifah memiliki kaidah ushul yang beliau gunakan dalam istinbath. Hal ini terlihat dari manhaj beliau; mengambil ijma’ shahabat, jika terjadi perbedaan memilih salah satu dan tidak keluar dari pendapat yang ada, beliau tidak menilai pendapat tabiin sebagai hujjah. Namun, karena tidak meninggalkan kaidah tersebut dalam bentuk tertulis, pengikut beliau mengumpulkan masail/furu’ fiqhiyyah, mengelompokkan furu’ yang memiliki keserupaan dan menyimpulkan kaidah ushul darinya. Metode ini dianut mazhab Hanafiyyah. Sering pula dipahami sebagai takhrij al ushul min al furu’. Metode ini adalah kebalikan dari metode mutakallimin.
D. Keistimewaan Pada Masa Tabi’in

Berkembangnya beberapa pusat studi Islam, menurut Manna’ al-Qatthan telah melahirkan dua tradisi besar dalam sejarah pemikiran Islam. Keduanya adalah tradisi pemikiran Ahl al-Ra’y dan tradisi pemikiran Ahl al-Hadits. Menurutnya, mereka yang tergolong Ahl al-Ra’y dalam menggali ajaran Islam banyak menggunakan rasio (akal). Sedangkan mereka yang tergolong Ahl al-Hadits cenderung memarjinalkan peranan akal dan lebih mengedapankan teks-teks suci dalam pengambilan keputusan agama.2

Fiqih sudah sampai pada titik sempurna pada masa ini. Pada masa ini muncul ulam’-ulama’ besar, fuqoha’ dan ahli ilmu yang lain. Madzhab fiqih pada masa ini sudah berkembang dan yang paling masyhur adalah 4 madzhab.
Telah dibukukan ilmu-ilmu penting dalam islam. Diantaranya, dalam madzhab abu hanifah : kutub dzohir al Riwayah yang diriwayatkan dari oleh Muhammad bin al Hasan dari Abu Yusuf dari imam Abu Hanifah, kemudian dikumpulkan menjadi kitab al Kafi oleh al Hakim as Syahid. Dalam madzhab imam Malik : al Mudawwanah yang diriwayatkan oleh Sahnun dari Ibnu Qosim dari imam Malik. Dalam madzhab imam Syafi’i kitab al Um yang diimlakkan oleh imam kepada muridnya di Mesir. Dalam madzhab imam Ahmad kitab al Jami’ al Kabir yang dikarang oleh Abu Bakar al Khollal setelah mengumpulkannya dari pere murid imam Ahmad. Peristiwa pemberlakukan hukum di kawasan pemerintahan Islam tidak hanya terjadi di daerah kekuasaan Daulah Utsmaniyyah saja. Di Mesir, tarik menarik antara penerapan hukum Islam dengan penerapan hukum positif (barat) juga terjadi. Dan hukum Islam pun akhirnya harus puas berkiprah hanya pada tingkat wacana. Sedangkan dalam aplikasinya, pemerintah lebih memilih untuk menerapkan sistem hukum positif. Bahkan, hukum positif yang diberlakukan di Mesir tidak hanya menyangkut masalah pidana, namun dalam masalah perdata juga diterapkan.

E. Periode Perkembangan

Periode ini dimulai dari pertengahan abad ke-4 sampai pertengahan abad ke-7 H. Dalam masa ini para ulama berusaha untuk mengomentari, memperjelas dan mengulas pendapat para imam mereka. Periode ini ditandai dengan melemahnya semangat ijtihad di kalangan ulama fiqih. Ulama fiqih lebih banyak berpegang pada hasil ijtihad yang telah dilakukan oleh imam madzhab mereka masing-masing, sehingga mujtahid (mujtahid mandiri) tidak ada lagi. Sekalipun ada ulama fiqih yang berijtihad, maka ijtihadnya tidak terlepas dari prinsip madzhab yang mereka anut.
Periode Perkembangan, tahap ini diawali dengan munculnya Dinasti Abbasiyah yang didirikan oleh Abul Abbas as-saffah (memerintah tahun 750-754 M). Ciri-ciri fiqh pada periode ini adalah:
1) dalam periode ini, fiqh memiliki bentuk yang jelas sebagai ilmu pengetahuan keislaman yang independen.
2) banyak mazhab bermunculan pada masa akhir periode Umayyah dan pusat-pusat studi berkembang di sepanjang pemerintahan Abbasiyah dengan adanya patronase (perlindungan) pemerintah.
3) untuk pertama kalinya fiqh dari berbagai mazhab berhasil dikumpulkan dalam skala besar dan sistematis.
4) fiqh menjadi terorganisir dan dibagi dalam dua wilayah utama: yaitu usul (prinsip-prinsip dasar) dan furu’ (prinsip-prinsip sekunder). Sumber-sumber utama hukum Islam didefinisikan dan diurutkan secara sistematis dan jelas.
5) sunnah secara keseluruhan juga dikumpulkan dan dicatat dalam buku-buku hadis sebelum periode ini berakhir.
6) selama pertengahan awal periode ini, mazhab-mazhab di bawah bimbingan para pendirinya terus melakukan berbagai pertukaran gagasan yang saling menguntungkan. Namun dibawah generasi terpelajar yang kedua, ada kecenderungan ke arah rigiditas (kaku) dan hilangnya fleksibilitas (lentur) yang menjadi ciri periode imam-imam besar dan para ulama sebelumnya.
F. Periode Kemunduran

Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-7 H sampai munculnya Majallah al-Ahkam al-‘Adliyah (Hukum Perdata Kerajaan Turki Utsmani) pada 26 Sya’ban 1293. Perkembangan fiqih pada periode ini merupakan lanjutan dari perkembangan fiqih yang semakin menurun pada periode sebelumnya. Periode ini dalam sejarah perkembangan fiqih dikenal juga dengan periode taklid secara membabi buta.
Periode Konsolidasi pada tahap ini diawali sejak masa kemunduran Dinasti Abasiyyah hingga keruntuhannya. Ciri-ciri fiqh pada periode ini adalah:
1) sebagian besar mazhab yang muncul pada periode awal menghilang, dan hanya tersisa empat mazhab.
2) keempat mazhab tersebut mencapai bentuk sistematisasi dan kelembagaan yang final.
3) ijtihad yang melampaui kerangka mazhab dikesampingkan dan diganti dengan ijtihad mazhabi.
4) fiqh perbandingan muncul, namun hanya digunakan untuk meningkatkan ide-ide sektarian.
Periode stagnasi dan kemunduran, berlangsung kurang lebih selama enam abad. Sejak jatuhnya pemerintahan baghdad pada tahun 1258 M dan eksekusi Khalifah Abbasiyyah terakhir, al-Mu’tashim dan berakhir sekitar pertengahan abad sembilan belas masehi. Ciri-ciri fiqh pada periode ini adalah:
1) ijtihad dalam segala bentuknya telah dikesampingkan, dan taklid kepada salah satu mazhab empat diwajibkan bagi semua kaum muslim.
2) mazhab empat tidak bisa lagi didamaikan dan ummat islam benar-benar terpecah ke dalam empat sekte keagamaan.
3) aktivitas keulamaan terbatas pada penulisan komentar-komentar atas karya-karya sebelumnya dan mempromosikan mazhab penulisnya sebagaimana dalam periode konsolidasi.
4) terdapat sejumlah upaya yang patut dipuji yang dilakukan oleh kaum reformis tertentu untuk mengembalikan sifat fiqh yang asli dan dinamis, akan tetapi upaya mereka terbukti tidak memadai untuk menghapus fanatisme mazhab yang telah mengakar sangat dalam.
5) upaya-upayak kodifikasi hukum Islam telah dilakukan, akan tetapi hasilnya mengenaskan karena pandangan-pandangan yang sektarian, dan seiring dengan meningkatnya kolonialisme Eropa kompilasi tersebut diganti dengan undang-undang Eropa.
6) dewasa ini fanatisme mazhab mulai berkurang sebagai akibat dari adanya gerakan reformis dan meluasnya pengajaran tentang fiqh perbandingan di sejumlah lembaga-lembaga pendidikan modern.
7) kondisi stagnasi dan kemunduran fiqh serta keberadaan faksionalisme (golongan) mazhab masih berlanjut hingga saat ini.

BAB III
PENUTUP

Dari pemaparan materi diatas dapat disimpulkan bahwa :
1. Pembentukan hukum islam pada masa Rasulullah kekuasaan pembentukan hukum berada di tangan Rasulullah SAW. Sumber hukum Islam ketika itu adalah Al-Qur'an. Apabila ayat Al-Qur'an tidak turun ketika ia menghadapi suatu masalah, maka ia, dengan bimbingan Allah SWT menentukan hukum sendiri. Yang disebut terakhir ini dinamakan sunnah Rasulullah SAW. Istilah fiqh dalam pengertian yang dikemukakan ulama fiqh klasik maupun modern belum dikenal ketika itu. ilmu dan fiqh pada masa Rasulullah SAW mengandung pengertian yang sama, yaitu mengetahui dan memahami dalil berupa Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah SAW.
2. Pada masa tabiin dari fuqaha’ di masa ini diriwayatkan banyak atsar yang menunjukkan bahwa metode istinbath hukum mereka adalah seperti yang telah kami sebutkan. Mereka mengambil pendapat sekiranya suatu masalah tidak disebutkan secara jelas di dalam nash, dan ijma’ adalah cara yang dikenal dikalangan mereka.
3. Pada masa tabi’in, tabi’-tabi’in dan para imam mujtahid, di sekitar abad II dan III Hijriyah wilayah kekuasaan Islam telah menjadi semakin luas, sampai ke daerah-daerah yang dihuni oleh orang-orang yang bukan bangsa Arab atau tidak berbahasa Arab dan beragam pula situasi dan kondisinya serta adat istiadatnya. Banyak diantara para ulama yang bertebaran di daerah-daerah tersebut dan tidak sedikit penduduk daerah-daerah itu yang memeluk agama Islam.
4. Fiqih sudah sampai pada titik sempurna pada masa ini. Pada masa ini muncul ulam’-ulama’ besar, fuqoha’ dan ahli ilmu yang lain. Madzhab fiqih pada masa ini sudah berkembang dan yang paling masyhur adalah 4 madzhab.
Telah dibukukan ilmu-ilmu penting dalam islam. Diantaranya, dalam madzhab abu hanifah : kutub dzohir al Riwayah yang diriwayatkan dari oleh Muhammad bin al Hasan dari Abu Yusuf dari imam Abu Hanifah, kemudian dikumpulkan menjadi kitab al Kafi oleh al Hakim as Syahid.
5. Periode Perkembangan, tahap ini diawali dengan munculnya Dinasti Abbasiyah yang didirikan oleh Abul Abbas as-saffah (memerintah tahun 750-754 M). Ciri-ciri fiqh pada periode ini adalah:
a) dalam periode ini, fiqh memiliki bentuk yang jelas sebagai ilmu pengetahuan keislaman yang independen.
b) banyak mazhab bermunculan pada masa akhir periode Umayyah dan pusat-pusat studi berkembang di sepanjang pemerintahan Abbasiyah dengan adanya patronase (perlindungan) pemerintah.
6. Periode stagnasi dan kemunduran, berlangsung kurang lebih selama enam abad. Sejak jatuhnya pemerintahan baghdad pada tahun 1258 M dan eksekusi Khalifah Abbasiyyah terakhir, al-Mu’tashim dan berakhir sekitar pertengahan abad sembilan belas masehi.













DAFTAR PUSTAKA

Ali,Mohammad Daud 1990.Hukum Islam.Jakarta:Rajawali Press.
Majid Abdul 2013. Ikhtiar Tarikh Tasyri’. Jakarta: Amanzah
Rasyad Hasan Khalil. 2009. Sejarah Legalitas Hukum Islam. Jakarta :Amzah


Sejarah Perkembangan Islam Pada Masa Sahabat(rasulullah).

November 11, 2018 Add Comment
Sejarah Perkembangan Islam Pada Masa Sahabat(rasulullah).


Sejarah Perkembangan Islam
Pada Masa Sahabat(rasulullah).

Perkembangan Islam pada zaman Nabi Muhammad SAW dan Para Sahabat adalah merupakan Agama Islam pada zaman keemasan, hal itu bisa terlihat bagaimana kemurnian Islam itu sendiri dengan adanya pelaku dan faktor utamanya yaitu Rasulullah SAW.
Kemudian pada zaman selanjutnya yaitu zaman para sahabat, terkhusus pada zaman Khalifah empat atau yang lebih terkenal dengan sebutan Khulafaur Rasyidin, Islam berkembang dengan pesat dimana hampir 2/3 bumi yang kita huni ini hampir dipegang dan dikendalikan oleh Islam. Hal itu tentunya tidak terlepas dari para pejuang yang sangat gigih dalam mempertahankan dan juga dalam menyebarkan islam sebagai agama Tauhid yang diridhoi.
Perkembangan islam pada zaman inilah merupakan titik tolak perubahan peradaban kearah yang lebih maju.

A. Pengertian Khulafaur Rasyidin
Kata khulafaur rasyidin terdiri dari dua kata, yaitu khulafa’kata khulafa’ dan arrasyidin. Kata khulafa’ adalah jama’ dari kata kholifah, yang artinya pengganti atau orang yang ditunjuk sebagai pengganti, pemimpin atau penguasa. Kata arrasyidin adalah bentuk jama’ dari kata arrasyid, artinya orang yang mendapat petunjuk.
Jadi, menurut istilah khulafaur rasyidin adalah orang-orang yang ditunjuk sebagai pengganti, pemimpin atau penguasa, yang selalu mendapatkan petunjuk dari Allah SWT.
Menurut istilah, khulafaurrasyidin adalah orang-orang yang ditunjuk menggantikan kedududkan rasulullah sebagai pemimpin umat dan kepala negara, setelah Rasulullah wafat.

B. Kedudukan dan Tugas Khulafaur Rasyidin
Semasa rasulullah masih hidup, beliau tidak pernah berwasiat kepada siapapun tentang siapa yang akan menggantikan beliau sebagai pemimpin, setelah beliau wafat. Hal ini menunjukkan bahwa beliau sudah menyerahkan masalah kepemimpinan dan kepala negara kepada semua umat islam.
Karena itulah, setelah beliau wafat bahkan belum sampai jenazah beliau dimakamkan, kaum anshar dan muhajirin sudah memperebutkan kekuasaan dan berkumpul di balai kota bani sa’idah, madinah untuk memusyawarahkan siapa yang akan menjadi pemimpin sebagai pengganti nabi. Kaum anshar dan muhajirin merasa sama-sama berhak menjadi pemimpin dan akhirnya dengan semangat dan ukhuwah islamiah yang tinngi, Abu Bakar terpilih menjadi pemimpin umat islam.
Sebagai pengganti rasulullah, para khalifah mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam sejarah umat islam, yaitu :
1. Sebagai pemimpin umat islam
2. Sebagai penerus perjuangan rasulullah
3. Sebagai kepala negara, dan kepala pemerintah

Setelah nabi wafat, banyak umat islam terutama orang-orang yang masih lemah imannya keluar dari agama islam dan juga banyak orang yang tidak mau membayar zakat, bahkan juga ada orang yang mengaku menjadi nabi.
Dengan beberapa faktor tersebut, dapat disimpulkan bahwa tugas khulafaur rasyidin yang terpenting adalah sebagai berikut :

1. Melanjutkan dakwah dan risalah nabi dalam membina umat islam sesuai dengan alqur’an dan sunnah rasulullah.
2. Memerangi orang yang sengaja mau merusak islam.
3. Memerintah sebagai kepala negara dan kepala pemerintah.
4. Mengembangkan dan memperluas wilayah islam.

Adapun nama-nama khulafaur rasyidin adalah sebagai berikut :
1. Abu Bakar as-Siddiq (632-634 M / 11-13 H)
2. Umar bin Khattab (634-644 M / 13-23 H)
3. Usman bin Affan (644-656 M / 23-35 H)
4. Ali bin Abi Thalib (656-661 M / 35-40 H)

C. Masa Kepemimpinan Khulafaur Rasyidin

1. Abu Bakar Ash-Shiddiq

Abu bakar adalah orang pertama yang masuk islam dari kalangan tua. Meskipun pada waktu masuk islam beliau tidak muda lagi tapi semangat beliau tidak setua dengan usianya, beliau mempunyai semangat besar dalam mendakwahkan dan mengembangkan agama yang dibawa oleh Rosulullah. Dan banyak para sahabat yang masuk islam atas jasa beliau, diantaranya Utsman bin Affan, Zubair bin Awwam, Abdurrahman bin Auf. Dan karena kebaiakannya beliau juga membeli budak-budak yang disiksa oleh tuannya karena memeluk agama islam, diantara budak-budak yang dimerdekakannya adalah: “Bilal bin Rabah, Amir bin Fuhairah, Zanirah, dan lain-lain”.
Setelah Rosulullah saw. Wafat banyak sekali pertentangan dalam menentukan siapa yang pantas dan berhak menjadi khalifah, salah satu diantaranya adalah kaum anshar yang menginginkan bahwa yang berhak menjadi khalifah adalah kaum yang berasal dari anshar. Akan tetapi permintaan itu ditolak, dan sebagian besar kaum muslimin pada waktu itu menginginkan Abu Bakar. Maka dipilihlah beliau sebagai khalifah.
Setelah Abu Bakar Ash-Siddiq sebagai khalifah yang pertama, banyak sekali kesulitan-kesulitan yang beliau hadapi, dengan masa pemerintahan yang singkat yakni kurang lebih 2 tahun 3 bulan, beliau berhasil menghadi persoalan yang terjadi pada waktu itu, diantaranya adalah “melakukan pemberantasan kepada orang-orang murtad, orang-orang yang tidak mau membanyar zakat, dan yang mengaku sebagai nabi.” Selain itu kerja keras yang beliau lakukan pada masa pemerintahannya adalah menerima gagasan untuk menghimpun Al-Qur’an dalam satu mushaf. Yang mana Umar bin Khattab adalah orang pertama yang mengusulkannya. Hal ini dilakukan untuk menjaga kemurnian Al-Qur’an karena pada waktu itu para sahabat yang hafal Al-Qur’an banyak yang gugur dimedan perang. Inilah untuk pertama kalinya Al-Qur’an dihimpun.
Perluasan wilayah pada masa Abu Bakar ash-Siddiq ditujukan ke Persia dan Syiria (yang dikuasai oleh Romawi timur dibawah pimpinan Kaisar Heraklius).
Di wilayah Persia, Abu Bakar mengangkat Khalid bin Walid dan Mutsanna bin Haritsah sebagai panglima. dan mereka menuai kesuksesan dalam menakhlukkan wilayah ini, setelah itu khalifah Abu bakar memerintahkan kepada kedua panglima tadi untuk membantu dan bergabung dengan pasukan islam yang ada diSyiria. Usaha perluasan wilayah di Syiria, Abu Bakar menugaskan 4 panglima perang, diantaranya:
a. “Yazid bin Abu Sofyan, ditempatkan di Damaskus
b. Abu Ubaidah bin Jarrah, ditempatkan di Homs dan sebagai penglima besar
c. Amr bin Ash, ditugaskan di Palestina
d. Surahbil bin Hasanah, ditugaskan di Yordania”.

Sebenarnya pengembangan islam di Syiria sudah dimulai ketika Nabi akan wafat dibawah pimpinan Usamah bin Zaid, namun berhenti ketika mendengar berita bahwa Nabi Muhammad saw. Wafat. Dan perluasan wilayah ini dilanjutkan kembali pada masa pemerintahan Abu Bakar, usaha ini di pimpin oleh 4 panglima yang telah penulis sebutkan sebelumnya dan diperkuat lagi dengan pasukan Khalid bin Walid dan Mutsanna nin Haritsah. Ditengah berkecamuknya perang melawan Romawi ini terdengar kabar bahwa Abu Bakar Ash-Siddiq wafat pada tahun 13H/ 634M. dan kekhalifahan dipegang oleh Umar bin Khattab.

2. Umar bin Khattab (643-644 M / 13-23 H)

Dalam peradaban islam umar sangatlah berarti penting, jasa-jasanya untuk perkembangan islam dan kepentingan umat sangat kuat. Dapat diibaratkan, Umar bin Khattab bagaikan mutiara yang cemerlang dalam sejarah perkembangan islam. Para ahli sejarah sepakat bahwa umar bin khattab adalah seorang negarawan, seorang jendral yang ahli dalam strategi perang, pemimpin umat dan negara yang jujur, adil, disiplin, dan sangat sedrehana.
Banyak sekali perjuangan dan jasa-jasa Umar bin Khattab, di antara jasa dan hasil perjuangan Umar bin Khattab adalah sebagai berikut :
a) Perluasan wilayah
Pada masa pemerintahan Umar usaha pengembangan wilayah terus dilanjutkan. Khalifah Umar bin khattab melanjutkan perluasan dan pengembangan islam ke persia yang telah dimulai sejak khalifah Abu Bakar.
Beliau juga mengembangkan kekuasaan islam ke mesir, yang pada saat itu penduduk mesir sedang mendapatkan penganiayaan dari bangsa romawi dan sangat membutuhkan bantuan dari orang-orang islam.
Karena perluasan daerah terjadi dengan cepat, Umar segera mengatur administrasi negara dengan mencontoh administrasi yang sudah berkembang terutama di Persia.
b) Bidang Pemerintahan
Khalifah Umar bi Khattab sangat memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan kelancaran pemerintahan. Pembangunan fasilitas kepemerintahan di masa khalifah Umar sangat maju pesat. Di antara sarana-sarana pemerintahan yang dibangun adalah :

1) Mendirikan baitul mal
2) Mencetak mata uang negara
3) Membentuk pasukan penjaga tapal batas
4) membentuk peraturan gaji pegawai pemerintah
5) membuat sarana komunikasi dan informasi

4. Ustman bin Affan

Ibnu Abdil Barr mengatakan, “Utsman sebagai khalifah pada sabtu, 1 Muharram 24 H setelah tiga hari dari pemakaman Umar bin Al-Khathab.
Khalifah sebelumnya, Umar bin Al-Khathab telah menyiapkan sebuah komite yang terdiri dari enam dari sepuluh orang sahabat Rasulullah untuk memilih khalifah diantara mereka. Mereka adalah Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Zubair bin Awwam, thalhah bin Ubaidillah, Abdurahman bin Auf, dan Sa’ad bin Abi waqqash. Di antara mereka yang di pilih sebagai khalifah islam yang ketiga adalah Utsman bin Affan.
Enam tahun pertama masa pemerintahan Utsman bin Affan berjalan dengan damai, namun enam tahun masa pemerintahan sesudahnya, terjadi pemberontakan. Sayangnya utsman tidak bisa menindak tegas para pemberontak ini. Beliau selalu berusaha untuk membangun komunikasi yang berlandaskan kasih sayang dan berlandaskan hati. Tatkala para pemberontak memaksa untuk melepaskan kursi kekhalifahan, beliau menolak dengan mengutip perkataan Rasulullah. “suatu saat nanti mungkin Allah akan memakaikan baju padamu, wahai utsman. Dan jika orang – orang menghendakimu untuk melepaskannya, jangan lepaskan hanya karena orang – orang itu.”
Setelah terjadi pengepungan yang lama, akhirnya pemberontak berhasil memasuki rumah utsman dan membunuhnya. Utsman bi Affan syahid pada hari jumat, 17 Dzulhijjah 35 H, setelah memerintah selama 12 tahun, sejak tahun 23 H.
Selama masa kekhalifahan utsman bin affan, kejayaan islam terbentang dari Armenia, kaukasia, khurasan, kirman, sijistan, Cyprus, sampai mencapai afrika utara. Kontribusi utsman yang paling besar dalam sejarah islam adalah kompilasi dari teks asli Al-Qur’an yang lengkap. Banyak salinan Al qur’an berdasarkan teks asli juga dibuat dan di distribusikan keseluruh dunia islam. Dalam mengerjakan proyek besar ini, beliau dibantu dan banyak mendapatkan masukan dari Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Said bin Al-Ash dan Abdurahman bin Al-Harits. Utsman berhasil membangun administrasi kekhalifahan yang terpusat dan memantapkan penerbitan Al-Qur’an yang resmi.
Utsman bin Affan bin Abul Ash lahir dari keluarga yang kaya dan berpengaruh dari suku bangsa quraish silsilah bai umayyah. Usia beliau lebih muda lima tahun dari Rasulullah. Ia mendapatkan pendidikan yang baik, belajar membaca dan menulis pada usia dini. Di masa mudanya, ia telah menjadi seorang pedagang yang kaya dan dermawan.
Utsman berasal dari starta social dan ekonomi tinggi yang pertama – tama memeluk islam. Ia memiliki kepribadian yang baik, bahkan sebelum memeluk islam, utsman terkenal dengan kejujuran dan integritasnya. Rasulullah berkata, “orang yang paling penuh kasih sayang dari umatku kepada umatku adalah abu bakar, yang paling gagah berani membela agama Allah adalah umar, dan yang paling jujur kerendahatiannya adalah utsman.
4. Ali bin Abi Thalib (35 – 40 H/656 – 661 M)

Dia adalah khalifah keempat dari khulafaur Rasyidin. Ayahnya abu thalib bin Abdil Muthalib bin Hasyim bin Abdi Manaf. Ibunya Fatimah binti Asad bin Hasyim bin Abdi Manaf. Jadi, baik dari ayah maupun ibunya, ali adalah keturunan Bani Hasyim.
Setelah terbunuhya Utsman, kaum muslimin memilih Ali untuk menjadi pemimpin mereka. Pada masa Ali timbul beberapa gerakan yang menentang pemerintahan. Karena itu, selama memerintah beliau banyak mencurahkan perhatiannya pada pembangunan dan penerbitan keadaan dalam negeri, kholifah Ali mempunyai watak pemberani, pandai memanah dan memainkan pedang, ahli hukum agama. Beliau selalu ikut dalam suatu perang besar Rasulullah kecuali perang Tabuk. Dalam pemerintahannya, beliau melakukan penggantian para gubernur yang di angkat oleh Usman. Tindakan ini menimbulkan beberapa akibat, diantaranya munculnya tiga golongan( golongan Ali, golongan Muawiyahh, dan golongan Aisyah, Zubair dan Thalhah). Meletusnya perang Jamal, perselisihan Ali dan Muawiyah dan terjadi perang Shiffin. Akibat dari perang Shiffin muncullah Khowarij dan Syi’ah. Khowarij adalah kelompok yang keluar dari golongan Ali karena tidak setuju dengan kebijakan Ali memberhentikan perang Shiffin disaat pihaknya merasa hampir menang, di samping tidak setuju diadakannya pertempuran perdamaian dengan pihak Muawiyah di Daumatul Jandal. Peristiwa ini dikenal dengan peristiwa Majelis Taklim Daumatul Jandal. Sedangkan Syi’ah adalah golongan yang tetap loyal terhadap Ali.
Beberapa orang Khowarij yang beranggapan bahwa pangkal kekacauan di kalangan umat Islam ada tiga orang Imam yaitu: Ali, Muawiyah dan Amru bin As. Karena itu mereka harus di bunuh. Asda tiga orang Khowarij yang bertugas membunuh mereka yaitu Abd.Rahman bin Muljani bertugas membunuh Ali dan ia berhasil, Barak bin Abdullah bertugas membunuh Muawiyah dan tikamannya hanya mengenai pinggul dan ia tidak meninggal, bahkan Barak sendiri di bunuh sedangkan Amir bin Bakri bertugas membunuh Amr bin Ash dan tidak berhasil karena tidak hadir mengimami sholat, sehingga yang terbunuh adalah wakilnya.
Selama masa Khulafaurrasyidin, dalam bidang kebudayaan mengalami kemajuan, misalnya munculnya seni sastra dan bangunan yang meliputi:
a. Seni bangunan sipil( seperti pembuatan gedung)
b. Seni bangunan agama( seperti pembangunan masjid)
c. Seni bangunan militer( seperti pembangunan benteng pertahanan)

Departemen yang di bentuk antara lain:
a. Al- Nidham Al- Siyasi( menangani masalah politik)
b. An- Nidham Al- Idari( menangani administrasi negara)
c. Al- Nidham Al- Mali( menangani keuangan dan ekonomi negara)
d. An- Nidam Al- Harbi( menangani angkatan perang dan perlengkapannya)
e. An- Nidham Al- Qadha’( menangani masalah kehakiman)




Sejarah Perkembangan Islam
Pada Masa Umayyah dan Pada Masa Abbasiyah

Sejarah perjuangan umat Islam dalam pentas peradaban dunia berlangsung sangat lama sekitar 13 abad, yaitu sejak masa kepemimpinan Rasulullah Saw di Madienah (622-632M); Masa Daulat Khulafaur Rasyidin (632-661M); Masa Daulat Umayyah (661-750M) dan Masa Daulat Abbasiyah (750-1258 M) sampai tumbangnya Kekhilafahan Turki Utsmani pada tanggal 28 Rajab tahun 1342 H atau bertepatan dengan tanggal 3 Maret 1924 M, dimana masa-masa kejayaan dan puncak keemasannya banyak melahirkan banyak ilmuwan muslim berkaliber internasional yang telah menorehkan karya-karya luar biasa dan bermanfaat bagi umat manusia yang terjadi selama kurang lebih 700 tahun, dimulai dari abad 6 M sampai dengan abad 12 M. Pada masa tersebut, kendali peradaban dunia berada pada tangan umat Islam.

Sejarah Kekhalifahan Ummayah

Pada masa Khulafaur Rasyidin, Khalifah adalah sosok pemimpin yang alim dalam ilmu agama, sederhana dalam hidup, dan tanggung jawab kepada rakyatnya. Dia menjadi imam di Masjid, sekaligus komandan di medan perang. Dia hidup sederhana dan jauh dari sikap mewah. Bahkan, sebagai kepala Negara tidak ada pengawal yang menjaga di sekitarnya. Karena baginya, hidup mati adalah urusan Allah. Adapun untuk mengetahui denyut nadi keadaaan rakyatnya, hampir setiap malam seorang Khalifah mengunjungi kehidupan rakyatnya. Keinginan dan kebutuhan rakyat harus disaksikan dan dirasakan sendiri dengan cara seperti itu. Khalifah sadar bahwa tanggung jawab sebagai pemimpin umat sangatlah berat.
Pada masa kekuasaan Bani Umayyah, sikap hidup seperti itu tidak akan ditemukan. Sejak Muawiyah memegang kekuasaan, gaya hidup seorang Khalifah sudah berubah drastis. Muawiyah hidup di dalam benteng dengan pengawalan ketat dan bermewah-mewah sebagai raja. Tradisi “Harem” dan perbudakan ditumbuhkan kembali. Pesta-pesta diadakan di istana, lengkap dengan hiburan-hiburan yang jauh dari nilai-nilai Islam. Hal seperti ini diwariskan kepada Khalifah-Khalifah sesudahnya kecuali pada Khalifah Umar bin Abdul Aziz (Umar II). Hal lain yang berubah pada masa Bani Umayyahadalah fungsi dan kedudukan Baitul Mal. Ketika era Khulafaur Rasyidin. Baitul Mal adalah harta Negara yang harus dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat. Namun pada masa Bani Umayyah, fungsi dan kedudukan Baitul Mal telah bergeser, sebab Khalifah memiliki wewenang yang besar untuk menggunakan harta Baitul Mal sesuai keinginannya. Kewenangannya, khalifah menggunakan harta tersebut untuk kepentingan pribadi maupun keluarganya. Kecuali Khalifah Umar II, semua Khalifah memperlakukan Baitul Mal seperti itu. Khalifah Umar II berusaha mengembalikan fungsi dan kedudukan Baitul Mal sebagaimana yang dicontohkan oleh para Khulafaur Rasyidin.

Bani Umayyah juga meninggalkan tradisi musyawarah dan keterbukaan yang dirintis oleh pendahulunya. Pada masa Khulafaur Rasyidin, Khalifah didampingi oleh sebuah Dewan penasehat yang ikut berperan dalam setiap kebijakan-kebijakan penting Negara. Lebih dari itu, seorang rakyat biasa pun dapat menyampaikan pendapatnya tentang kebijakan Khalifah secara terbuka. Tradisi positif itu tidak dilanjutkan oleh Muawiyah dan para penerusnya. Walapun lagi-lagi, Umar II berusaha menghidupkan kembali tradisi tersebut, namun penguasa setelahnya segera mengembalikan pada cara-cara kerajaan yang menempatkan sang raja di atas segala-galanya. Satu hal yang memprihatinkan pada masa pemerintahan Bani Umayyah adalah diabaikannya nilai-nilai ajaran Islam oleh para pejabat Negara dan keluarganya. Mereka lebih suka hidup mewah, mengembangkan budaya KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), serta tidak segan-segan menggunakan kekerasan untuk tujuan politiknya. Dan tampaknya hal seperti itu direstui oleh sang Khalifah. Bahkan, para Khalifah Bani Umayyah justru menikmati kondisi seperti itu.
Namun demikian, ada pula kemajuan positif yang terjadi pada masa Bani Umayyah. Di antaranya adalah bertambah luasnya daerah kekuasaan pemerintahan Islam yang membentang dari Afganistan sampai Andalusia. Suksesnya politik ekspansi ini menempatkan Islam menjadi kekuatan Internasional yang paling disegani di Timur dan di Barat. Imbas positifnya, dakwah Islam cepat tersebar ke berbagai penjuru dunia. Islam dapat tersebar dengan cepat dan meluas. Bahasa Arab menjadi bahasa dunia, Masjid-masjid dibangun di setiap kota besar serta kegiatan pendalaman agama dan pengembangan ilmu pengetahuan Islam semarak di mana-mana. Saat itu, Daulah Bani Umayyah adalah sebuah Negara adikuasa di dunia. Sebagai Negara besar, Daulah Bani Umayyah memiliki militer yang sangat kuat. Tidak seperti para pejabat istana, kaum militer ini umumnya terdiri atas orang-orang yang sederhana dan taat beribadah. Mereka berjuang bukan demi Khalifah, melainkan demi tersiarnya Islam diseluruh penjuru bumi. Bagi mereka, mati di medan perang adalah persembahan terbaik kepada Tuhan. Gugur di medan laga adalah syahid di jalan Allah. Tidak dapat dipungkiri bahwa kemenangan pasukan Islam di berbagai wilayah disebabkan oleh semangat seperti ini. Karena itu, Bani Umayyah sangat terkenal dalam suksesnya politik ekspansi. Salah satu kesuksesannya adalah mampu menembus hingga wilayah Spanyol.
Kemajuan Islam di masa Daulah Umayyah meliputi berbagai bidang, yaitu politik, ekonomi, sosial, ilmu pengetahuan, seni dan budaya. Di antaranya yang paling spektakuler adalah bertambahnya pemeluk Agama Islam secara cepat dan meluas. Semakin banyaknya jumlah kaum Muslimin ini terkait erat dengan makin luasnya wilayah pemerintahan Islam pada waktu itu. Pemerintah memang tidak memaksakan penduduk setempat untuk masuk Islam, melainkan mereka sendiri yang dengan rela hati tertarik masuk Islam. Akibat dari makin banyaknya orang masuk agama Islam tersebut maka pemerintah dengan gencar membuat program pembangunan Masjid di berbagai tempat sebagai pusat kegiatan kaum Muslimin. Pada masa Khalifah Abdul Malik, masjid-masjid didirikan di berbagai kota besar. Selain itu, beliau juga memperbaiki kembali tiga Masjid utama umat Islam, yaitu Masjidil Haram (Mekkah), Masjidil Aqsa (Yerusalem) dan Masjid Nabawi (Madinah). Al-Walid, Khalifah setelah Abdul Malik yang ahli Arsitektur, mengembangkan Masjid sebagai sebuah bangunan yang indah. Menara Masjid yang sekarang ada dimana-mana itu pada mulanya merupakan gagasan Al-Walid ini. Perhatian pada Masjid ini juga dilakukan oleh Khalifah-Khalifah Bani Umayyah setelahnya.
Perkembangan lain yang menggembirakan adalah makin meluasnya pendidikan Agama Islam. Sebagai ajaran baru, Islam sungguh menarik minat penduduk untuk mempelajarinya. Masjid dan tempat tinggal ulama merupakan tempat yang utama untuk belajar agama. Bagi orang dewasa, biasanya mereka belajar tafsir Al-Quran, hadist, dan sejarah Nabi Muhammad SAW. Selain itu, filsafat juga memiliki penggemar yang tidak sedikit. Adapun untuk anak-anak, diajarkan baca tulis Arab dan hafalan Al-Quran dan Hadist. Pada masa itu masyarakat sangat antusias dalam usahanya untuk memahami Islam secara sempurna. Jika pelajaran Al-Quran, hadist, dan sejarah dipelajari karena memang ilmu yang pokok untuk memahami ajaran Islam, maka filsafat dipelajari sebagai alat berdebat dengan orang-orang Yahudi dan Nasrani yang waktu itu suka berdebat menggunakan ilmu filsafat. Sedangkan ilmu-ilmu lain seperti ilmu alam, matematika, dan ilmu social belum berkembang. Ilmu-ilmu yang terakhir ini muncul dan berkembang denga baik pada masa dinasti Bani Abbasiyah maupun Bani Umayyah Spanyol.
Bidang seni dan budaya pada masa itu juga mengalami perkembangan yang maju. Karena ajaran Islam lahir untuk menghapuskan perbuatan syirik yang menyembah berhala, maka seni patung dan seni lukis binatang maupun lukis manusia tidak berkembang. Akan tetapi, seni kaligrafi, seni sastra, seni suara, seni bangunan, dan seni ukir berkembang cukup baik. Di masa ini sudah banyak bangunan bergaya kombinasi, seperti kombinasi Romawi-Arab maupun Persia-Arab. Apalagi, bangsa Romawi dan Persia sudah memiliki tradisi berkesenian yang tinggi. Khususnya dalam bidang seni lukis, seni patung maupun seni arsitektur bangunan. Contoh dari perkembangan seni bangunan ini, antara lain adalah berdirinya Masjid Damaskus yang dindingnya penuh dengan ukiran halus dan dihiasi dengan aneka warna-warni batu-batuan yang sangat indah. Perlu diketahui bahwa untuk membangun Masjid ini, Khalifah Walid mendatangkan 12.000 orang ahli bangunan dari Romawi. Tetapi di antara kemajuan-kemajuan yang terjadi pada masa Daulah Bani Umayyah tersebut, prestasi yang paling penting dan berpengaruh hingga zaman sekarang adalah luasnya wilayah Islam. Dengan wilayah yang sedemikian luas itu ajaran Islam menjadi cepat dikenal oleh bangsa-bangsa lain, tidak saja bangsa Arab.

Sedangakan kemunduran dari Bani Umayyah sendiri adalah diakibatkan oleh beberapa sebab yang membawanya kepada kehancuran, maka sebagai berikut:
a. System pergantian khalifah yang telah beralih dari bai’at menjadi berdasarkan keturunan.
b. Tidak dapat dipisahkannya masalah-masalah dan koflik-konflik akibat berselisih dengan kekhalifahan Ali Bin Abi Thalib.
c. Pertentangan dari suku Arabia utara (bani Qays) dan Arabia selatan (bani Kalb) yang sudah ada sejak zaman sebelum Islam, makin meruncing.
d. Lemahnya pemerintahan Daulah Bani Umayyah juga disebabkan oleh sikap hidup mewah dilingkungan Istana,

2. Sejarah Kekhalifahan Abbasiyah
Bani Abbasiyah dirujuk dari keturunan paman Nabi Muhammad SAW, yaitu Abbas Bin Abdul Muthalib, secara kronologis namanya didapatkan dari nenek moyangnya yaitu al-abbas, Ali Bin Abi Thalib, dan Nabi Muhammad SAW, sehingga ada garis keturunan dari bani Abbas dan Nabi.
Ada tiga tempat yang dijadikan pusat kegiatan kelompok Bani Abbas untuk dapat menegakkan kekuasaannya, tiga tempat itu adalah: Humaimah, Kufah, dan Khurasan. Humaimah adalah kota kecil tempat dimana keluarga bani hasyim bermukim baik dari para pendukung Ali, dan pendukung keluarga Bani Abbas. Kufah adalah kota yang para penduduknya menganut aliran syi’ah para pendukung dari Ali Bin Abi Thalib yang bermusuhan secara terang-terangan dengan Bani Umayyah. Demikian dengan Khurasan yang mendukung Bani Hasyim. Setelah Ibrahim Al-imam meninggal Abu Al-abbas berpindah ke Kufah diiringi oleh para pembesar Kuffah yang lainnya. Sementara itu pimpinan Bani Umayyah yang terakhir Marwan Ibnu Muhammad dapat ditaklukkan, sehingga melarikan diri ke mesir bersama pasukannya Dan terbunuh di desa Busir pada 750 M. .
Abu Abbas Al-saffah meninggal tahun 754 M, Pemerintahannya singkat hanya dalam kurun waktu empat tahun, setelah itu ia digantikan oleh saudaranya Abu Jafar Al-Mansur, dialah yang dianggap sebagai pendiri Bani Abbasiah. Pada masa pemerintahannya ibu kota Abbasiyah dipindah dari Kuffah ke Baghdad.
Masa Kedaulatan Abbasiyah berlangsung selama 508 tahun, sebuah rentang sejarah yang cukup lama dalam sebuah peradaban. Berdasarkan perubahan pola pemerintahan dan politik, para sejarawan biasanya membagi masa pemerintahan Bani Abbas menjadi lima periode:
(1) Periode Pertama (132 H/750 M-232 H/847 M), disebut periode pengaruh Persia pertama; (2) Periode Kedua (232 H/847 M-334 H/945 M), disebut pereode pengaruh Turki pertama;
(3) Periode Ketiga (334 H/945 M-447 H/1055 M), masa kekuasaan dinasti Buwaih dalam pemerintahan khilafah Abbasiyah. Periode ini disebut juga masa pengaruh Persia kedua;
(4) Periode Keempat (447 H/1055 M-590 H/l194 M), masa kekuasaan dinasti Bani Seljuk dalam pemerintahan khilafah Abbasiyah; biasanya disebut juga dengan masa pengaruh Turki kedua; (5) Periode Kelima (590 H/1194 M-656 H/1258 M), masa khalifah bebas dari pengaruh dinasti lain, tetapi kekuasaannya hanya efektif di sekitar kota Bagdad.
Tidak seperti pada periode Umayyah, Periode pertama Daulat Abbasiyah lebih memprioritaskan pada penekanan pembinaan peradaban dan kebudayaan Islam daripada perluasan wilayah. Fakta sejarah mencatat bahwa masa Kedaulatan Abbasiyah merupakan pencapaian cemerlang di dunia Islam pada bidang sains, teknologi dan filsafat. Pada saat itu dua pertiga bagian dunia dikuasai oleh Kekhilafahan Islam.
Masa sepuluh Khalifah pertama dari Daulat Abbasiyah merupakan masa kejayaan (keemasan) peradaban Islam, dimana Baghdad mengalami kemajuan ilmu pengetahuan yang pesat. Secara politis, para khalifah betul-betul merupakan tokoh yang kuat dan merupakan pusat kekuasaan politik dan agama sekaligus. Di sisi lain, kemakmuran masyarakat mencapai tingkat tertinggi. Periode ini juga berhasil menyiapkan landasan bagi perkembangan filsafat dan ilmu pengetahuan dalam Islam. Namun setelah periode ini berakhir, pemerintahan Bani Abbas mulai menurun dalam bidang politik, meskipun filsafat dan ilmu pengetahuan terus berkembang.
Pada masa sepuluh Khalifah pertama itu, puncak pencapaian kemajuan peradaban Islam terjadi pada masa pemerintahan Harun Al-Rasyid (786-809 M). Harun Al-Rasyid adalah figur khalifah shaleh ahli ibadah; senang bershadaqah; sangat mencintai ilmu sekaligus mencintai para ‘ulama; senang dikritik serta sangat merindukan nasihat terutama dari para ‘ulama. Pada masa pemerintahannya dilakukan sebuah gerakan penerjemahan berbagai buku Yunani dengan menggaji para penerjemah dari golongan Kristen dan penganut agama lainnya yang ahli. Ia juga banyak mendirikan sekolah, yang salah satu karya besarnya adalah pembangunan Baitul Hikmah, sebagai pusat penerjemahan yang berfungsi sebagai perguruan tinggi dengan perpustakaan yang besar. Perpustakaan pada masa itu lebih merupakan sebuah universitas, karena di samping terdapat kitab-kitab, di sana orang juga dapat membaca, menulis dan berdiskusi.
Harun Al-Rasyid juga menggunakan kekayaan yang banyak untuk dimanfaatkan bagi keperluan sosial. Rumah sakit, lembaga pendidikan dokter, dan farmasi didirikan. Pada masanya sudah terdapat paling tidak sekitar 800 orang dokter. Disamping itu, pemandian-pemandian umum juga dibangun. Kesejahteraan, sosial, kesehatan, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan serta kesusasteraan berada pada zaman keemasannya. Pada masa inilah negara Islam menempatkan dirinya sebagai negara terkuat yang tak tertandingi.
Terjadinya perkembangan lembaga pendidikan pada masa Harun Al Rasyid mencerminkan terjadinya perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan. Hal ini sangat ditentukan oleh perkembangan bahasa Arab, baik sebagai bahasa administrasi yang sudah berlaku sejak zaman Bani Umayyah, maupun sebagai bahasa ilmu pengetahuan.
Pada masa pemerintahan Abbasiyah pertama juga lahir para imam mazhab hukum yang empat hidup Imam Abu Hanifah (700-767 M); Imam Malik (713-795 M); Imam Syafi'i (767-820 M) dan Imam Ahmad bin Hanbal (780-855 M).
Pencapaian kemajuan dunia Islam pada bidang ilmu pengetahuan tersebut tidak terlepas dari adanya sikap terbuka dari pemerintahan Islam pada saat itu terhadap berbagai budaya dari bangsa-bangsa sebelumnya seperti Yunani, Persia, India dan yang lainnya. Gerakan penterjemahan yang dilakukan sejak Khalifah Al-Mansur (745-775 M) hingga Harun Al-Rasyid berimplikasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan umum, terutama di bidang astronomi, kedokteran, filsafat, kimia, farmasi, biologi, fisika dan sejarah.
Menurut Demitri Gutas proses penterjemahan di zaman Abbasiyah didorong oleh motif sosial, politik dan intelektual. Ini berarti bahwa para pihak baik dari unsur masyarakat, elit penguasa, pengusaha dan cendekiawan terlibat dalam proses ini, sehingga dampaknya secara kultural sangat besar.
Gerakan penerjemahan pada zaman itu kemudian diikuti oleh suatu periode kreativitas besar, karena generasi baru para ilmuwan dan ahli pikir muslim yang terpelajar itu kemudian membangun dengan ilmu pengetahuan yang diperolehnya untuk mengkontribusikannya dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan.
Pada saat itu umat Islam telah berhasil melakukan sebuah akselerasi, jauh meninggalkan peradaban yang ada pada saat itu. Hidupnya tradisi keilmuan, tradisi intelektual melalui gerakan penerjamahan yang kemudian dilanjutkan dengan gerakan penyelidikan yang didukung oleh kuatnya elaborasi dan spirit pencarian, pengembangan ilmu pengetahuan yang berkembang secara pesat tersebut, mengakibatkan terjadinya lompatan kemajuan di berbagai bidang keilmuan yang telah melahirkan berbagai karya ilmiah yang luar biasa.
Pada masa-masa permulaan perkembangan kekuasaan, Islam telah memberikan kontribusi kepada dunia berupa tiga jenis alat penting yaitu paper (kertas), compass (kompas) and gunpowder (mesiu). Penemuan alat cetak (movable types) di Tiongkok pada penghujung abad ke-8 M dan penemuan alat cetak serupa di Barat pada pertengahan abad 15 oleh Johann Gutenberg, menurut buku Historians’ History of the World, akan tidak ada arti dan gunanya jika Bangsa Arab tidak menemukan lebih dahulu cara-cara bagi pembuatan kertas.
Pencapaian prestasi yang gemilang sebagai implikasi dari gerakan terjemahan yang dilakukan pada zaman Daulat Abbasiah sangat jelas terlihat pada lahirnya para ilmuwan muslim yang mashur dan berkaliber internasional. Mereka telah meletakkan dasar pada berbagai bidang ilmu pengetahuan.
Beberapa ilmuwan muslim lainnya pada masa Daulat Abbasiyah yang karyanya diakui dunia diantaranya:
• Al-Razi (guru Ibnu Sina), berkarya dibidang kimia dan kedokteran, menghasilkan 224 judul buku, 140 buku tentang pengobatan, diterjemahkan ke dalam Bahasa Latin. Bukunya yang paling masyhur adalah Al-Hawi Fi ‘Ilm At Tadawi (30 jilid, berisi tentang jenis-jenis penyakit dan upaya penyembuhannya). Buku-bukunya menjadi bahan rujukan serta panduan dokter di seluruh Eropa hingga abad 17. Al-Razi adalah tokoh pertama yang membedakan antara penyakit cacar dengan measles. Dia juga orang pertama yang menyusun buku mengenai kedokteran anak. Sesudahnya, ilmu kedokteraan berada di tangan Ibnu Sina;
• Al-Battani (Al-Batenius), seorang astronom. Hasil perhitungannya tentang bumi mengelilingi pusat tata surya dalam waktu 365 hari, 5 jam, 46 menit, 24 detik, mendekati akurat. Buku yang paling terkenal adalah Kitab Al Zij dalam bahasa latin: De Scienta Stellerum u De Numeris Stellerumet Motibus, dimana terjemahan tertua dari karyanya masih ada di Vatikan;
• Al Ya’qubi, seorang ahli geografi, sejarawan dan pengembara. Buku tertua dalam sejarah ilmu geografi berjudul Al Buldan (891), yang diterbitkan kembali oleh Belanda dengan judul Ibn Waddih qui dicitur al-Ya’qubi historiae;
• Al Buzjani (Abul Wafa). Ia mengembangkan beberapa teori penting di bidang matematika (geometri dan trigonometri).
Sejarah telah membuktikan bahwa kontribusi Islam pada kemajuan ilmu pengetahuan di dunia modern menjadi fakta sejarah yang tak terbantahkan. Bahkan bermula dari dunia Islamlah ilmu pengetahuan mengalami transmisi (penyebaran, penularan), diseminasi dan proliferasi (pengembangan) ke dunia Barat yang sebelumnya diliputi oleh masa ‘the Dark Ages’ mendorong munculnya zaman renaissance atau enlightenment (pencerahan) di Eropa.

Kemunduran Dinasti Abbasiyah
Masa kemunduran bani Abbasiyah sebenarnya sudah dimulai sejak periode kedua. Namun karena khalifah yang berkuasa sangat kuat, benih kehancuran dinasti ini masih belum sempat berkembang. Dalam sejarah kekuasaan bani Abbasiyah terlihat bahwa apabila khalifah yang berkuasa kuat, para menteri cenderung berperan sebagai kepala pegawai sipil yang hanya mendapatkan bayaran, tetapi jika khalifah lemah, mereka akan berkuasa mengatur roda pemerintahan sepenuhnya. Di samping kelemahan khalifah yang menjadi penyebab kemunduran, ada beberapa faktor lain yang menjadi sebab kemunduran khilafah bani Abbasiyah, antara lain:
1. Persaingan Antar Bangsa
2. Kemerosotan Ekonomi
3. Konflik Keagamaan
4. Ancaman dari Luar




Kesimpulan
Alkhurafa’ur rasyidin adalah pemimpin yang mendapat petunjuk sesudah nabi wafat untuk menggantikan beliau melanjutkan tugas-tugas sebagai pemimpin agama dan kepala pemerintahan. Nama khulafaur rasyidin ini hanya untuk empat sahabat yang menjadi khalifah secara berturut-turut setelah nabi. Mereka adalah orang-orang yang sangat setia kepada nabi. Pada masa ini, mereka betul-betul menurut teladan nabi, mereka dipilih melalui proses musyawarah, yang dalam istilah sekarang disebut demokratis. Pemerintahan itu sangat berjasa dengan perkembangan Islam,. Karena pada masa ini banyak mengadakan ekspansi-ekspansi ke daerah yang non muslim
- Bani Umayyah
Bani Umayah merupakan salah satu dinasti Islam yang cukup masyhur seperti yang penguasa-penguasa muslim yang lain Namun demikian, Bani Umayah tetaplah bagian penting dan menarik dalam sejarah umat Islam yang harus terus dijadikan sebagai pengalaman sangat berharga, karena tidak semua yang dilakukan Bani Umayah itu jelek, tetapi juga memiliki sisi penting yang harus ditiru oleh umat Islam. Kekuasaan Bani Umayah yang hampir seabad lamanya dalam memimpin umat Islam, tetaplah sebuah prestasi yang harus diapreasi secara kritis.
- Bani Abbasiyah
Masa kekuasaan bani Abbasiyah yang terbagi dalam lima periode terbilang cukup lama. Dengan menerapkan sistem kekuasaan absolutisme, mereka telah menguasai dunia Islam lebih dari 500 tahun. Pada saat itu pula masa kejayaan Islam direngkuh. Kemajuan yang dicapai dalam bidang fisik, ilmu pengetahuan, poltik, ekonomi, dan banyaknya ilmuwan Islam saat itu adalah bukti konkrit bahwa Islam mencapai puncak kejayaannya


makalah tentang literisasi

November 10, 2018 Add Comment
BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Dalam sebuah pembelajaran pastinya tidak terlepas dari sebuah kegiatan membaca maupun menulis. Kedua kegiatan tersebut dapat dikatakan sebagai aspek dasar dalam pembelajaran. Oleh karena itu seorang guru harus mampu memiliki ketrampilan, kompetensi dalam mengembangakan pembelajaran membaca maupun menulis.
Membaca merupakan aktivitas atau proses penangkapan dan pemahaman sejumlah pesan (informasi) dalam bentuk tulisan. Dengan demikian membaca merupakan kegiatan yang penting bagi seseorang yang ingin meningkatkan diri untuk memperluas wawasannya.
Sedangkan menulis adalah salah satu media yang digunakan seseorang dalam menyampaikan pesan secara tidak langsung. Oleh karena itu pembelajaran menulispun sangat penting karena berkaitan dengan bagaimana seseorang berinteraksi maupun berkomuniakasi.
Kedua aspek tersebut tidak dapat dipisahkan dan memiliki keterkaitan dalam sebuah pembelajaran. Oleh karena itu kita harus mengetahui apa itu membaca dan menulis serta bagaimanakah pembelajaranya.

B.Rumusan Masalah
1.Apa pengertian literasi?
2.Apa pengertian membaca?
3.Bagaimana pembelajaran membaca?
4.Apa pengertian menulis?
5.Bagaimana pembelajaran menulis?
C.Tujuan
1.Untuk mengetahui pengertian literasi.
2.Untuk mengetahui pengertian membaca.
3.Untuk mengetahui pembelajaran membaca.
4.Untuk mengetahui pengertian menulis.
5.Untuk mengetahui pembelajaran menulis

BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Literasi
Literasi berasal dari bahasa latin,yaitu literatus,artinya ditandai dengan huruf,melek huruf,atau berpendidikan (toharuddin,2011 hal.1)bagian terbesar dari riset literasi berakal pada tesori psikologi kognitif dan psikolinguistik termasuk riset literasi pada anak. Riset ini akan mendeskripsikan dasar pengetauhan yang diketahui anak anak tentang bahasa tulis. Menurut Clay dalam muspiro (2009 hal.23) anak belajar bahasa secara otentik,holistic dan bertujuan. Cara tersesbut membangkitkan dan mengembangkan control anak terhadap bahsa tulis. Menurut alwasilah (2012 hal.160) literasi adalah memahami, melibatkan, menggunakan, menganalaisis, dan mentranspormasi teks.
Dari pengertian diatas dapat disimpulakan bahwa literasi berhubungan erat dengan kemampuan menulis dan membaca. Kemampuan menulis dan membaca pada anak dimulai dengan kemampuan berbahasa dan berkomunikasi. Kemampuan berbahasa dimulai sejak bayi dilahirkan. Cara bayi berkomunikasi dan menanggis kemudian merespon orang terdekat dengan car tersesnyum dan mengoceh dari ocehan itu berkembang menjai kata dan kalimat selanjutnya bercerita atau mendengarkan cerita diusia 2-3 tahun. Sejak itu mulai lah kemampuan literasi berkembang
Adapun bagian dari kemampuan literasi terbagi menjadi membagi 2 yaitu :

1.Pengertian membaca
Membaca merupakan aktivitas atau proses penangkapan dan pemahaman sejumlah pesan (informasi) dalam bentuk tulisan. Membaca adalah kegiatan otak untuk mencerna dan memahami serta memaknai simbol-simbol sehingga merangsang otak untuk melakukan olah fikir memahami makna yang terkandung dalam rangkaian simbol-simbol tersebut.
Membaca adalah suatu proses yang dilakukan serta digunakan oleh pembaca untuk memperoleh pesan, yang hendak disampaikan oleh penulis melalui media kata-kata atau bahasa tulis (H.G Taringan, 1985:7). Dengan demikian membaca merupakan kegiatan yang penting bagi seseorang yang ingin meningkatkan diri untuk memperluas wawasannya.
A.Pengertian Membaca Menurut Para Ahli
1.Tilaar (1999:382), bahwa membaca sesungguhnya adalah fondasi dari proses belajar. Masyarakat yang gemar membaca (reading society) akan melahirkan masyarakat belajar (learning society), karena membangun perilaku dan budaya membaca adalah kunci untuk membangun masyarakat ilmu pengetahuan (knowledge society) yang berbasis pada pengembangan kualitas sumber daya manusia.
2.Farr (1984:5) mengemukakan, “Reading is Heart of Education” yang artinya membaca merupakan jantung pendidikan. Dalam hal ini, orang yang sering membaca, pendidikanya akan maju dan ia akan memiliki wawasan luas. Tentu saja hasil membacanya itu akan menjadi skema baginya. Skema ini adalah pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki seseorang. Jadi, semakin sering seorang membaca, maka semakin besarlah peluang mendapatkan skema dan berarti maju pulalah pendidikanya. Hal inilah yang melatarbelakangi banyak orang yang mengatakan bahwa membaca sama dengan membuka jendela dunia. Dengan membaca kita dapat mengetahui seisi dunia dan pola berpikir kita pun akan berkembang.
3.Andeson (1972:209-210) menjelaskan, bahwa membaca adalah suatu proses penyadian kembali dan pembacaan sandi (a recording and decoding process). Istilah penyandian kembali (recording) digunakan untuk mengantikan istilah membaca (reading) karena mula-mula lambang tertulis diubah menjadi bunyi, baru kemudian sandi itu dibaca, sedangkan pembacaan sandi (decoding process) merupakan suatu penafsiran atau interprestasi terhadap ujaran dalam bentuk tulisan. Jadi, membaca itu merupakan proses membaca sandi berupa tulisan yang harus diinterpestasikan maksudnya sehingga apa yang diinginkan oleh penulisnya dapat dipahami dengan baik.
4.Menurut Harjasujana dan Mulyati (1997:5-25), membaca merupakan perkembangan ketrampilan yang bermula dari kata dan berlanjut kepada mmebaca kritis.
5.Damaianti (dalam Harras,dkk., 2003:3) mengemukakan bahwa membaca merupakan hasil interaksi antara persepsi terhadap lambang-lambang yang mewujudkan bahasa melalui keterampilan berbahasa yang dimiliki pembaca dan pengetahuanya tentang alam sekitar.
6.Rusnyana (1984:190) mengartikan membaca sebagai suatu kegiatan memahami pola-poladalam penampilanya secara tertulis untuk memperoleh informasi darinya.
7.Sejalan dnegan beberapa pendapat di atas, Klein,dkk. (dalam Rahim, 2005:3) mengemukakan bahwa membaca mencakup: pertama, membaca merupakan suatu proses. Maksudnya adalah informasi dari teks atau pengetahuan yang dimiliki oleh pembaca mempunyai peranan yang utama dalam membantuk makna. Kedua, membaca adlah strategis. Pembaca yang afektif menggunakan berbagai strategi, membaca yang sesuai dengan teks dan konteks dalam rangka mengontruk makna ketika membaca. Ketiga, membaca interaktif. Keterlibatan pembaca dengan teks tergantung pada konteks. Orang yang senang membaca suatu yang bermanfaat, akan menemukan beberapa tujuan yang ingin dicapainya, teks yang dibaca seseorang harus mudah dipahami (readable) sehingga terjadi interaksi antara pembaca dan teks. Dari uraian diatas dapat dikatakan bahwa mambaca merupakan proses memahami kata dan memadukan arti kata dalam kalimat dan struktur bacaan, sehingga pembaca mampu memahami isi teks yang dibacanya dan pada akhirnya dapat merangkum isi bacaan tersebut dengan menggunakan bahsa sendiri.
8.Menuruit Tarigan (2008), membaca adalah proses yang dilakukan serta dipergunakanoleh pembaca untuk memperoleh pesan yang hendk disampiakn oleh penulis media kata-kata/bahasa itu. Dalam hal ini, membaca adalah suatu usaha untuk menelusuri makna yang ada dalam tulisan.
B.Pengertian Membaca Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Membaca adalah melihat serta memahami isi dari apa yang tertulis (dengan melisankan maupun hanya dalam hati).
C.Pengertian Membaca Secara Umum
Membaca merupakan kegiatan atau proses menerapkan sejumlah ketrampilan teks bacaan dalam rangka memahami isi bacaan. Oleh sebab itu, membaca dapat dikatakan sebagai kegiatan memperoleh informasi atau pesan yang disampiakan oleh penulis dalam tuturan bahasa tulis. Di sini membaca berarti memahami teks bacaan baik secara literal, interpretatif, kritis, maupun kreatif.
Membaca dapat pula dikatakan sebagai sutau proses memperoleh informasi dengna menggunkan teknik membaca yang sesuai dengan bahan bacaan agar informasi yang didapat sesuai dengan tujuan membaca. Oleh karena itu, membaca harus sesuai dengan tujuan membaca.
Membaca merupakan suatu kegiatan atau proses kognitif yang berupaya untuk menemukan berbagai informasi yang terdapat dalam tulisan. Hal ini berarti membaca merupakan proses berpikir untuk memahami isi teks yang dibaca. Oleh sebab itu, membaca bukan sekedar melihat kumpulan huruf yang telah membentuk kata, kelompok kata, kalimat, paragraf, dan wacana saja, tetapi lebih dari itu bahwa membaca merupakan kegiatan memahami dan menginterpretasikan lambang/ tanda/ tulisan yang bermakna sehinga pesan yang disampaikan penulis dapat diterima oleh pemmabaca.
Membaca adalah proses perubahan bentuk lambang/tanda/tulisan menjadi wujud bunyi yang bermakna. Oleh sebab itu, kegiatan membaca ini sengat ditentukan oleh kegiatan fisik dan mental yang menuntut seseornag untuk menginterpretasi simbol-simbol tulisan dengan aktif dan kritis sebagai pola komunikasi dengan diri sendiri, agar pembaca dapat menemukan makna tulisan dan memperoleh infomasi yang dibutuhkan.
Pada dasarnya, membaca merupakan proses. Murn, Roe, & Ross (dalam Damaianti, 2003) memasukkan proses membaca itu sendiri atas proses membaca dan produk membaca. Proses membaca adalah tindakan/kegiatan membaca, sedangkan produk membaca adalah kopmunikasi pikiran dan perasaaan penulis pada pembaca.
Dalam kegiatan membaca, pembaca harus dapat: (1) mengamati lambang yang disajikan di dalam teks, (2) menafsirkan lambang atau kata, (3) mengikuti kata tercetak dengan pola linier, logis, dan gramatikal, (4) menghubungkan kata dengan pengalaman langsung yang memberi makna terhadap kata tersebut, (5) membuat interfensi (kesimpulan) dan mengevaluasi materi bacaan, (6) mengingat yang dipelajari pada masa lalu dan menggambungkan ide-ide baru dan fakta-fakta isi teks, (7) mengetahui hubungan antara lambang dan bunyi, serta antarkata yang dinyatakan dalam teks, dan (8) membagi perhatian membaca (Haejasujana dan Damaianti, 2003:40-43). Sebagai pembaca yang baik, kedelapan kegiatan membaca di atas perlu diperhatikan agar informasi yang terkandung dalam teks dapat kita pahami.
D. Pembelajaran Membaca
Membaca itu bersifat reseptif. Artinya si pembaca menerima pesan atau informasi yang disampiakan oleh penulis dalam sebuah teks bacaan. Pesan yang disampaikan itu merupakan informasi fokus yang dibutuhkan. Dalam hal ini, si pembaca haruis mampu memahami makna/lambnag/tulisan dalam teks berupa kata, kelompok kata, kalimat, paragraf, ataupun wacana yang utuh. Jadi membaca merupakan proses mengubah lambang/ tanda/ tulisan menjadi wujud makna.
Disekolah, pembelajaran membaca perlu difokuskan pada asek kemampuan memahami isi bacaan. Oleh sebab itu, siswa perlu dilatih secara intensif untuk memahami sebuah teks bacaan. Hal ini berarti siswa bukan mengahafal isi bacaan tersebut, melalainkan memahami isi bacaan. Dalam hal ini, pesan guru sangat besar berpengaruh terhadap kemampuan siswa dalam memahami isi bacaan.
Guru bahasa Indonesia sebaiknya mengajarkan kepada siswa tentang strategi, metode, dan teknik membaca yang baik sehingga siswa mampu memahami isi bacaan dengan baik pula.
Begitu juga halnya dengan ujian ketrampilan membaca, sebaiknya ujian tersebut lebih ditekankan pada kemmapuan memahami isi bacaan, yaitu berupa kemampuan:
1.Memahami makna kata-kata yang dibaca;
2.Memahami makna istilah-istilah di dalam konteks kalimat;
3.Memahmai inti sebuah kalimat yang dibaca;
4.Memahmai ide, pokok pikiran, atau tema dari suatu paragraf yang dibaca;
5.Menangkap dan memahami beberapa pokok pikiran dari suatu wacana yang dicaba, dan menarik kesimpuulan dari suatu wacana yang dibaca;
6.Membuatrangkuman isi bacaan sevcara tertulis dengan mengguankan bahasa sendiri;
7.Menyampikan hasil pemahaman isi bacaan dengan menggunakna bahsa sendiri di depan kelas.
Sebagai seorang guru bahasa Indonesia, ia harus mampu menerapkan ujian ketrampilan membaca tersebut dengan baik sehingga kemampuan memahami isi abcaaan [ada siswa dapat diukur dan dinilai baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Dengan demikian, kita dapat mengatahui kemampuan siswa dalam memahami sisi bacaan yang dibacanya.
E.Aspek-Aspek yang bisa dikembangkan melalui pembelajaran membaca
1. Seni (mengembangkan imajinasi dan kreatifitas anak)
2. Kognitif (melatih konsentrasi anak)
3. Bahasa (mengembangkan kosa kata anak)
2.Pengertian Menulis
A.Pengertian Menulis Menurut Para Ahli
1. Tarigan (1986:3), menulis merupakan suatu keterampilan berbahasa yang dipergunakan untuk berkomunikasi secara tidak langsung, tidak secara tatap muka dengan orang lain. Menulis adalah menurunkan atau melukiskan lambang-lambang grafik yang menggambarkan suatu bahasa yang dapat dipahami oleh seseorang sehingga orang lain dapat membaca dan memahami lambang-lambang grafik itu (Tarigan, 1982:21).
2. Menurut Akhadiah, dkk. (1988:2) menulis adalah kemampuan kompleks yang menuntut sejumlah pengetahuan dan keterampilan. Dengan menulis, penulis terdorong untuk terus belajar secara aktif. Penulis menjadi penemu sekaligus pemecah masalah bukan sekadar menjadi penyadap informasi dari orang lain. Penulis akan lebih mudah memecahkan permasalahannya, yaitu menganalisisnya secara tersurat dalam konteks yang lebih kongkret. Kegiatan menulis yang terencana akan membiasakan kita berpikir serta berbahasa secara tertib.
3. Suriamiharja, dkk. (1996:2) menulis, seperti halnya ketiga keterampilan berbahasa lainnya, merupakan suatu proses perkembangan. Menulis menuntut pengalaman, waktu, kesempatan, latihan, keterampilan-keterampilan khusus, dan pengajaran langsung menjadi seorang penulis. Menulis menuntut gagasan-gagasan yang tersusun secara logis, diekspresikan secara jelas, dan ditata secara menarik. Selanjutnya, menuntut penelitian yang terperinci, observasi yang saksama, pembeda yang tepat dalam pemilihan judul, bentuk, dan gaya. Dalam menulis diperlukan adanya suatu bentuk ekspresi gagasan yang berkesinambungan dan mempunyai urutan logis dengan menggunakan kosakata dan tatabahasa tertentu atau kaidah kebahasaan yang digunakan sehingga dapat menggambarkan atau menyajikan informasi yang diekspresikan secara jelas. Itulah sebabnya untuk terampil menulis diperlukan latihan dan praktik yang terus-menerus dan teratur .
B.Pengertian Menulis Secara Umum
Menulis merupakan suatu kegiatan yang produktif dan ekspresif. Dalam kegiatan menulis, penulis harus terampil memanfaatkan grafologi, struktur bahasa, dan kosakata. Keterampilan menulis tidak datang secara otomatis, melainkan harus melalui latihan dan praktik yang banyak dan teratur.
Menulis merupakan suatu medium yang penting untuk mengekspresikan diri pribadi, untuk berkomunikasi, dan untuk menemukan makna. Kebutuhan-kebutuhan tersebut semakin bertambah oleh adanya perkembangan media baru untuk komunikasi masa. Oleh karena itu praktik, latihan, dan studi menulis tetap merupakan bagian yang penting dari kurikulum sekolah dan menjadi bagian sentral dalam pengajaran bahasa Indonesia.
Menulis merupakan proses bernalar. Untuk menulis suatu topik, penulis harus berpikir, menghubungkan berbagai fakta, membandingkan, dan sebagainya. Berpikir merupakan kegiatan mental. Ketika penulis berpikir, dalam benak penulis timbul serangkaian gambaran tentang sesuatu yang tidak hadir secara nyata. Kegiatan ini tidak terkendali terjadi dengan sendirinya dan tanpa kesadaran. Kegiatan yang lebih tinggi dilakukan secara sadar, tersusun dalam urutan yang saling berhubungan, dan tujuan untuk sampai pada suatu simpulan. Jenis kegiatan berpikir yang terakhir inilah yang disebut kegiatan bernalar. Proses bernalar atau penalaran merupakan proses berpikir sistematik untuk memperoleh simpulan berupa pengetahuan.
C.Hakikat Menulis
Menulis ialah menurunkan atau melukiskan lambang-lambang grafik yang menggambarkan suatu bahasa yang dipahami seseorang sehingga orang lain dapat membaca lambang-lambang grafik tersebut yang di dalamnya mengandung pesan yang dibawa penulis. Pesan yang dibawa oleh penulis melalui gambar huruf-huruf disebut karangan. Karangan sebagai ekspresi pikiran, gagasan, pendapat, pengalaman disusun secara sistematis dan logis (Sutari, 1997:26)
Seseorang yang terampil menulis tanpa terampil mengarang tidak mempunyai arti sebab tidak ada yang dinikmati pembaca. Sebaliknya, terampil mengarang belum tentu terampil menulis karena dalam mengarang yang terlibat hanya ekspresi atau imajinasi. Hal tersebut dapat dilakukan baik melalui bahasa lisan maupun tulis. Akan tetapi, jika terampil menulis berarti harus terampil mengarang karena ada karangan yang dihasilkan sebagai ekspresi pikiran dan perasaan. Dengan kata lain, mengararang merupakan bagian dari menulis. Keduanya saling melengkapi.

D.Pembelajaran Menulis
Pembelajaran menulis adalah upaya membantu dan mendorong siswa mengekspresikan bahasa dalam bentuk tulis, atau komponen yang disiapkan pendidik untuk menghasilkan perubahan tingkah laku dalam pembelajaran menulis.
Menulis merupakan salah satu aspek keterampilan berbahasa yang bersifat produktif, artinya merupakan keterampilan yang menghasilkan tulisan. Keterampilan yang memerlukan proses panjang dan ketekunan dari si penuls.
Dalam pembelajaran menulis selama ini, umumnya guru hanya menerangkan hal-hal yang berkenaan dengan teori. Sementara pelatihan menulis kurang diperhatikan. Penggunaan tanda baca, kalimat yang efektif, paragraf yang baik kurang mendapat perhatian dari guru.
1. Pemilihan Materi Pembelajaran
Sebelum melaksanakan pembelajaran, guru diharuskan memilih materi pembelajaran yang telah ditentukan dalam kurikulum. Guru pun akan mencari buku sumber yang tepat. Dewasa ini, guru banyak mengambil sumber dari buku paket. Cara inilah tampaknya yang paling mudah dilakukan oleh guru. Hal itu dapat saja dilakukan sepanjang dapat menunjang pencapaian tujuan pembelajaran secara efektif dan efisien. Akan tetapi, tentu saja kesadaran ini jangan sampai mengakibatkan guru terlalu bergantung pada buku paket atau buku pegangan, sehingga ia tidak mampu lagi mengajar tanpa buku paket. Guru dapat juga menggunakan sumber pembelajaran dari Koran, majalah, atau benda asli di lingkungan sekolah.
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan guru untuk menggunakan buku paket atau buku pegangan guru sebagai bahan pengembangan pembelajaran menulis di sekolah. Langkah-langkah tersebut di antaranya:
a.Menelaah gambaran Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SK-KD) yang telah ditetapkan.
b.Menelaah buku paket atau buku pegangan guru. Hal yang harus diperhatikan antara lain sebagai berikut.
1)Ketepatan dan kelengkapan isi atau uraian pokok bahasan yang ada dalam SK-KD.
2)Keterkaitan isi buku dengan SK-KD yang harus dicapai.
3)Kesesuaian cara pembahasan dengan kemampuan berpikir siswa.
4)Kemungkinan dapat dimiliki oleh siswa.
5)Kemudahan cara mencarinya.
c.Menyusun rencana pembelajaran sesuai dengan pola yang telah digariskan.
d.Menyiapkan alat bantu (media) pembelajaran dengan memperhatikan kemudahan, keterkaitan dengan SK-KD, keterkaitan dengan materi, dan daya tarik bagi siswa.
Pemilihan materi pembelajaran menulis harus memperhatikan hal-hal berikut.
1.Keterampilan menulis yang bagaimana yang harus dikuasai siswa?
2.Jenis tulisan apa saja yang perlu dilatihkan kepada siswa?
3.Apa yang harus dilakukan oleh guru dalam pembelajaran?
Jika pertanyaan-pertanyaan itu dapat dijawab, pembelajaran menulis dapat dikembangkan dan lebih bermanfaat.
e.Metode dan Media Pembelajaran
Metode apa yang tepat digunakan bagi pembelajaran menulis? Dalam pembelajaran menulis tingkat awal (SMP), guru dapat menggunakan metode terbimbing.
Marcela Frank dalam Sampurno (2003:64) memberikan langkah-langkah menulis terbimbing sebagai berikut.


1) Langkah 1: Tahap berbicara menulis
Langkah ini merupakan langkah prapenulisan. Siswa berdiskusi tentang topic yang sudah diberikan kerangkanya oleh guru.
2)Langkah 2: Tahap menyimak menulis
Sesudah menulis karangannya, siswa akan memperoleh kertas dari guru yang harus diisi dengan komentar mereka tentang karangan temannya serta membuat koreksi yang dianggap perlu. Setelah itu mereka harus berlatih lagi tentang struktur dan kosakata yang berkaitan dengan subyek yang ditulisnya. Akhirnya mereka menuliskan ringkasan yang berkaitan dengan karangannya.
3)Langkah 3: Diskusi berpasangan
Sesudah diskusi kelas, siswa melanjutkan diskusinya secara berpasangan.
4)Langkah 4: Menulis karangan
Siswa disuruh menulis karangan sesuai dengan kerangka yang telah didiskusi-kan. Mereka mencoba mengerjakannya sendiri dan tidak diperkenankan mengutip sumber-sumber dari luar.
5)Langkah 5: Proses penguatan
Setelah karangan diserahkan dan diperiksa guru, guru harus memberikan penguatan. Kesalahan yang sekiranya dapat dibetulkan oleh siswa, guru tidak perlu membetulkannya. Guru cukup memberikan tanda lingkaran pada bentuk atau kata yang dianggap salah itu.
f.evaluasi Pembelajaran
Sampurno (2003:68), menjelaskan ada beberapa metode untuk menilai sebuah tulisan siswa sebagai berikut.
Pertama, metode impresi. Metode ini mendasarkan penilaiannya pada impresi atau kesan terhadap karangan secara keseluruhan. Pada umumnya, dua atau tiga orang menilai setiap karangan. Hasil penilainya dijumlahkan dan diambil rata-ratanya. Jika ternyata perbedaannya mencolok, perlu diadakan pemeriksaan ulang. Untuk itu, perlu diadakan diskusi sehingga tercapai kata sepakat tentang karangan yang dinilai tersebut. Penilaian karangan dengan metode impresi biasanya menggunakan skala penilaian dengan rentangan yang ditentukan antara penilai. Rentangan nilai itu dapat berkisar antara 0 sampai dengan 5; 0 sampai dengan 10; 0 sampai dengan 20; 0 sampai dengan 100. Penilai diberi waktu khusus untuk menilai sejumlah karangan, misalnya 20 karangan diberi waktu kira-kira satu jam.
Kedua, metode analitik. Metode ini biasanya digunakan guru-guru yang sukar mencari teman guru lain untuk menilai karangan siswanya. Penilaian analitik didasarkan pada suatu norma atau aspek tertentu yang akan dinilai. Misalnya, aspek karangan yang akan dinilai ialah aspek ejaan, tata bahasa, kelancaran, dan relevansi. Setiap karangan dapat dinilai dengan menggunakan rentangan 1 sampai dengan 5. Supaya memperoleh hasil yang baik, perlu adanya pembobotan untuk tiap aspek. Pada tataran elementer, misalnya, penilai memusatkan perhatiannya pada aspek tata bahasa dan kosakata dan kurang memperhatikan kelancaran. Pada tataran menengah, penilai mungkin memusatkan perhatiannya pada relevansi. Oleh sebab itu, ia memutuskan untuk memberi bobot 10 untuk relevansi, sedangkan aspek yang lain diberi bobot 5. pada tataran lanjut, penilai memusatkan perhatiannya pada organisasi karangan yang belum termasuk aspek yang dinilai pada tataran sebelumnya. Mungkin juga penilai akan memasukkan register sebagai aspek yang baru serta akan menggabungkan aspek ejaan dengan aspek kelancaran.
Ketiga, metode menghitung kesalahan atau metode mekanis. Metode ini dianggap yang paling mekanis di antara ketiga metode yang ada. Akan tetapi, metode ini tidak dianjurkan pemakaiannya karena dianggap kurang sahih. Prosedur penilaiannya ialah dengan cara menghitung kesalahan yang dibuat siswa secara keseluruhan.
E.Aspek-Aspek yang bisa dikembangkan melalui pembelajarab menulis
1. Kognitif (mengenal huruf lebih cepat)
2. Sosial Emosional (melatih kesabaran anak)
3. Seni (melatih anak merangkai kata)
4. Motorik Halus (melatih koordinasi gerakan menulis anak)


A.Kesimpulan
Literasi berasal dari bahasa latin,yaitu literatus,artinya ditandai dengan huruf,melek huruf,atau berpendidikan (toharuddin,2011 hal.1)bagian terbesar dari riset literasi berakal pada tesori psikologi kognitif dan psikolinguistik termasuk riset literasi pada anak. Riset ini akan mendeskripsikan dasar pengetauhan yang diketahui anak anak tentang bahasa tulis. Membaca merupakan aktivitas atau proses penangkapan dan pemahaman sejumlah pesan (informasi) dalam bentuk tulisan. Menulis merupakan suatu kegiatan yang produktif dan ekspresif. Dalam kegiatan menulis, penulis harus terampil memanfaatkan grafologi, struktur bahasa, dan kosakata. Keterampilan menulis tidak datang secara otomatis, melainkan harus melalui latihan dan praktik yang banyak dan teratur


DAFTAR PUSTAKA
Sugihartati, Drs.Rahma. 2010. Membaca, Gaya Hidup dan Kapitalisme. Yogjakarta: Graha Ilmu.
Dalman,Dr.H. 2013. Ketrampilan Membaca. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada.
Tarigan, Henry Guntur. 2008. Membaca Sebagai Suatu Keterampilan Bahasa. Bandung: Percetakan Angkasa.
Hatami, Chaerul. 2011. Pengertian Membaca Menurut Beberapa Ahli.
Alwasilah, Ch. (2005). Pokoknya Menulis: Cara Baru Menulis dengan Metode Kolaborasi. Bandung: PT Kiblat Buku Utama.
Kurniawan, K. (2004). “Pembelajaran Menulis dengan Menggunakan Pendekatan Proses”. Jurnal Mimbar Pendidikan No. 2 Tahun XXIII 2004.
Kurniawan, K. (2000). “Pembaharuan Pendidikan Baca-Tulis Menuju Masyarakat Madani”, Jurnal Pendidikan Mimbar Pendidikan, Universitas Pendidikan Indonesia, No. 1 Tahun XIX 2000.
Sampurno, A. (2003). Menulis. Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional.
Sutari, I. (1997). Dasar-dasar Kemampuan Menulis. Bandung : FPBS IKIP.
Tarigan, H.G. (1983). Menulis Sebagai Suatu Keterampilan Berbahasa. Bandung: Angkas

SEJARAH BOLA BASKET, PERATURAN, TEKNIK DASAR

November 10, 2018 Add Comment
SEJARAH BOLA BASKET, PERATURAN, TEKNIK DASAR


SEJARAH BOLA BASKET,
PERATURAN, TEKNIK DASAR


PENGERTIAN PERMAINAN BOLA BASKET
Permainan bola basket adalah olahraga berkelompok yang terdiri dari dua tim berlawanan dengan anggota masing-masing 5 orang, dimana tujuan permainan bola basket adalah memperoleh poin sebanyak-banyaknya dengan cara memasukkan bola ke dalam ring lawan.
Pertandingan bola basket diselenggarakan di ruangan yang memiliki ukuran lapangan bola basket dengan panjang 28,5 meter dan lebar 15 meter.

Posisi utama dalam permainan bola basket, yakni Forward, yang bertugas mencetak poin dan memasukkan bola ke dalam ring lawan, Defense, pemain yang bertugas menghadang lawan, serta Playmaker, pemain yang memegang peran mengatur alur bola dan merancang strategi permainan.

SEJARAH PERMAINAN BOLA BASKET
Permainan bola basket mungkin merupakan olahraga yang unik. Penciptanya, seorang guru olahraga bernama James Naismith, menciptakan permainan tersebut secara tidak sengaja pada tahun 1891.
Guru olahraga asal Kanada tersebut dituntut untuk dapat mencipatakan sebuah permainan di ruang tertutup, agar para siswa dapat mengisi waktunya saat liburan musim dingin. Pada 15 Desember 1891, Naismith akhirnya menciptakan sebuah permainan yang dahulu gemar ia mainkan ketika kecil.
Permainan itulah yang kini dikenal sebagai basketball atau bola basket.
Pada awal perkembangannya, banyak kalangan yang menentang permainan bola basket karena dianggap terlalu keras dan tidak cocok untuk dimainkan di ruangan tertutup. Menanggapi penolakan tersebut, Naismith memutuskan untuk menyusun beberapa peraturan dasar yang salah satunya adalah menempatkan keranjang di dinding ruang olahraga.
Peraturan awal permainan bola basket juga menyatakan bahwa setiap tim yang bermain terdiri dari sembilan anggota, dan tidak menggunakan teknik dribble untuk mengumpan bola. Teknik permainan yang berlaku pada saat itu hanya memindahkan bola dengan lemparan. Setelah ditetapkan beberapa peraturan dasar, para siswa pun diminta untuk memainkan permainan tersebut.
Pertandingan bola basket pertama diselenggarakan pada 20 Januari 1892. Salah seorang murid Naismith menyebut permainan tersebut dengan nama basketball, hingga akhirnya semua orang pada waktu itu pun mulai mengenal permainan tersebut dengan nama basketball.
Dalam waktu singkat, olahraga ini pun mulai menyebar ke seantero Amerika Serikat. Orang-orang di berbagai pelosok negeri mulai memainkan bola basket dan menggelar kompetisinya. Berbagai pertandingan bola basket pun lambat laun dapat ditemui dengan mudah di seluruh kota di negara bagian Amerika Serikat.

TEKNIK DASAR PERMAINAN BOLA BASKET
Teknik dasar permainan bola basket semakin berkembang dari awal penciptaannya yang hanya menggunakan teknik lemparan. Berikut teknik dasar permainan bola basket yang yang perlu Anda ketahui:
1. Teknik Menggiring (Dribble)
Dalam permainan bola basket, teknik menggiring bola disebut dengan dribble.

Dribble pada bola basket dilakukan dengan cara memantulkan bola pada permukaan lantai dengan menggunakan tangan, sementara pada sepat bola, dribble dilakukan dengan menggiring bola menggunakan kaki.
Ada dua jenis dribble pada permainan bola basket:
1. Dribble Tinggi: Teknik menggiring bola yang dilakukan secara cepat untuk memasuki wilayah pertahanan lawan. Dribble tinggi dilakukan dengan berlari atau berjalan cepat ketika pemain yang memegang bola berada jauh dari pemain lawan.
2. Dribble Rendah: Teknik dribble rendah diterapkan untuk mempertahankan bola dari serangan lawan. Teknik ini digunakan ketika pemain berhadapan langsung dengan lawan dan ingin mencari celah ketika lawan tengah lengah.
2. Teknik Mengumpan (Passing)
Teknik mengumpan pada prinsipnya dilakukan untuk mengarahkan bola kepada rekan satu tim. Teknik ini dapat dilakukan dengan cara melempar bola kepada rekan satu tim setelah menggiring bola dengan satu atau dua tangan.

Terdapat enam jenis passing yang sering ditemukan dalam permainan bola basket:
1. Overhead Passing: Teknik ini dilakukan dengan melempar bola dari atas kepala. Overhead passing biasa digunakan ketika pemain dikepung oleh lawan.
2. Chest Pass: Teknik mengumpan dengan cara melempar bola di depan dada menggunakan dua tangan. Chess past biasa diterapkan ketika mengumpan bola pada rekan yang berada dekat dari kita. Agar tidak mudah terbaca lawan, pemain biasanya menggunakan gerakan tipuan ke arah lain.
3. Baseball Pass: Teknik melempar yang mirip dengan gerakan melempar bola pada permainan baseball. Teknik ini sering digunakan untuk mengejutkan lawan dengan lemparan tidak terduga.
4. Bounce Pass: Teknik memantulkan bola ke bawah agar diterima oleh rekan satu tim yang digunakan untuk menghindari hadangan lawan.
5. Hook Pass: Teknik yang dilakukan dengan satu tangan dengan posisi melipat di atas bahu. Teknik ini digunakan untuk merusak pertahanan lawan.
6. Under Pass: Teknik mengumpan yang dilakukan dari arah pinggang.
3. Teknik Pivot
Teknik pivot digunakan untuk melakukan gerakan tipuan pada lawan. Caranya, pemain menggerakkan badan dengan bertumpu pada salah satu kaki dan kedua tangan menjaga bola dari serbuan lawan.
4. Teknik Menembak (Shooting)
Teknik shooting merupakan teknik dasar yang wajib dikuasai pemain untuk mendapatkan poin.

Teknik ini dilakukan dengan cara memasukkan bola ke dalam ring lawan menggunakan teknik set shoot (diam di tempat dan memasukkan bola dengan satu atau dua tangan), jump shoot (memasukkan bola dengan melompat), dan lay up (memasukkan bola dengan berlari lalu melompat).
5. Teknik Rebound
Rebound merupakan teknik untuk mengambil bola yang gagal masuk ke dalam ring.
Ada dua jenis rebound, yakni rebound ofensif dan defensif.
Rebound ofensif merupakan lemparan yang gagal masuk kemudian dimasukkan lagi ke dalam ring oleh rekan tim dan jika berhasil masuk, tim mendapatkan dua poin. Sementara rebound defensif adalah teknik merebut bola yang gagal dimasukkan oleh lawan agar tidak ada lagi usaha untuk memasukkan bola ke ring.

PERATURAN PERMAINAN BOLA BASKET
Peraturan dasar permainan bola basket adalah sebagai berikut:
1. Pemain dapat melemparkan bola dari segala arah menggunakan salah satu atau kedua tangan.
2. Pemain dapat memukul bola ke segala arah namun tidak boleh menggunakan kepalan tangan.
3. Pemain tidak bola berlari sambil memegang bola. Bola harus dilemparkan di titik pemain menerima bola.
4. Bola harus dipegang baik di dalam maupun di antara telapak tangan.
5. Pemain tidak diperbolehkan menjegal pemain lawan dengan cara apapun. Tindakan menjegal lawan dapat dikenai sanksi pelanggaran.
6. Jika salah satu pemain melakukan kesalahan tiga kali berturut-turut, maka kesalahan tersebut akan dihitung poin untuk lawan.
7. Poin diperoleh jika bola yang dilemparkan masuk ke dalam keranjang.
8. Jika bola terlempar keluar dari arena pertandingan, maka yang berhak memainkannya pertama kali adalah pemain pertama yang menyentuhnya.
9. Waktu pertandingan adalah empat kuarter yang masing-masing berdurasi sepuluh menit.
10. Tim yang berhasil memasukkan bola ke dalam ring dengan jumlah poin terbanyak dinyatakan sebagai pemenang

makalah ilu tajwid

November 04, 2018 Add Comment
BAB I
ILMU TAJWID


A. Definisi Ilmu Tajwid

Secara bahasa : merupakan Lafadz dari bahasa arab yang berasal dari kata جود يجود yang berarti membaguskan.

Secara Istilah : إخراج كل حرق من مخرجه مع إعطا ئـه حقه و مستحقه

yang artinya mengeluarkan setiap huruf dari ‘makhrojnya’ dengan memberikan ‘hak’ dan ‘mustahaknya’

*Makhroj : Tempat keluarnya huruf. Contoh : huruf ع(‘ain) adalah huruf yang keluar dari tengah tenggorokan.

*Hak : Sifat yang senantiasa ada bersama dengan huruf. Contoh : huruf ث senantiasa diucapkan dengan disertai keluarnya nafas dalam kondisi apapun dan dimanapun ia berada.

*Mustahak: Sifat yang sewaktu-waktu ada bersama dengan huruf. Contoh : sifat samar pada nun sukun atau tanwin hanya ada pada keadaan tertentu.

Perhatikanlah :

أَنعَمتَ عَلَيهِمْ

يُنفِقُونَهُمْ

مَن يَقُولُ آمَنَّا

Huruf nun sukun diatas memiliki sifat yang berbeda-beda sesuai dengan kondisinya. Pada contoh yang pertama kita mendapatkan nun sukun dibaca secara jelas ketika bertemu dengan “‘ain”, pada contoh yang kedua dibaca dengan samar ketika bertemu dengan “fa”, dan pada contoh yang ketiga ia melebur dengan huruf “ya”.

Pada dasarnya pembahasan seputar tajwid akan senantiasa berkaitan dengan ketiga hal tersebut; makhroj, hak dan mustahak, yang perinciannya akan lebih jelas pada bagian-bagiannya insya Allah.

B. Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid


Hukum mempelajari ilmu tajwid adalah fardu kifayah, dimana apabila di suatu daerah telah ada orang yang menguasainya maka kewajiban tersebut gugur atas yang lain. Sedangkan hukum membaca Al Qur’an sesuai dengan tajwid yang benar adalah fardu ‘ain

C. Tujuan mempelajari Ilmu Tajwid

Tujuan mempelajari Ilmu tajwid adalah untuk mejnjaga lisan agar tidak terjatuh pada kesalahan didalam membaca Alqur’an.

Kesalahan (Al Lahn) didalam membaca Alqur’an terbagi menjadi:

• Al Lahn Al Jaly (kesalahan nyata)

Yaitu kesalahan yang nyata yang terjadi dalam lafal Alqur’an baik dapat merubah arti ataupun tidak.

Contoh:

رَبِّ الْعَالَمِينَ dibaca رَبِّ الأ لَمِينَ

• Al Lahn Al Khofiy (kesalahan kecil)

yaitu kesalahn yang berkaitan dengan ketidaksempurnaan dalam pengucapan bacaan dan tidak sampai merubah arti, yang hal ini hanya bisa diketahui oleh orang yang ahli dalam bidang tajwid.

Contoh:

Memantulkan huruf Ghoin

(غ) pada saat sukun yang tidak termasuk kedalam huruf pantul (Qolqolah).



غَيرِ المَغضُوبِ عَلَيهِمْ

Melakukan Al Lahn Al Jaly secara sengaja hukumnya haram, sedangkan melakukan Al Lahn Al Khofiy hukumnya makruh.

Keutamaan Membaca Al Qur’an Dan Pembacanya

1. Al Qur’an akan menjadi syafaat terhadap orang yang membacanya pada hari kiamat. Diriwayatkan dari Abu Umamah Rhadiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:



اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لِأَصْحَابِهِ

“Bacalah AlQur’an, karena sesungguhnya AlQur’an itu akan datang pada hari kiamat seebagai syafaat kepada para pembacanya”.(HR. Muslim)

2. Satu huruf dari Al Qur’an sama dengan satu kebaikan, dan satu kebaikan diganjar dengan sepuluh pahala. Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud Rhadiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لَا أَقُولُ الم حَرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلَامٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْف

“Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Al Qur’an, maka baginya satu kebaikan, dan satu kebaikan sama dengan sepuluh pahala. Aku tidak mengatakan Alif Laam Miim itu satu huruf, akan tetapi Alif satu huruf, laam satu huruf dan miim satu huruf”. (HR. Tirmidzi)

3. Merupakan tolak ukur kebaikan seseorang muslim

Dari Utsman Bin Affan Rhadiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ

“Orang yang terbak diantara kalian adalah orang yang belajar Al Qur’an dan mengamalkannya”.(HR. Bukhari)

4. Orang yang ahli dalam Al Qur’an adalah keluarga Allah, menjadi orang yang khusus disisi Allah

Diriwayatkan dari Anas Bin Malik Rhadiallahu ‘anhu , Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ لِلَّهِ أَهْلِينَ مِنْ النَّاسِ فَقِيلَ مَنْ أَهْلُ اللَّهِ مِنْهُمْ قَالَ أَهْلُ الْقُرْآنِ هُمْ أَهْلُ اللَّهِ وَخَاصَّتُه

“Sesunguhnya Allah itu mempunyai keluarga, dikatakan: siapakah mereka ? beiau (Rasulu

lah) menjawab: orang yang ahli dalam Al Qur’an, mereka itulah keluarga Allah dan orang-orang khususnya”.(HR. Ahmad)

Orang yang membaca Al Qur’an akan senantiasa berada dalam kebaikan, baik membacanya dengan mahir maupun dengan terbata-bata. Diriwayatkan dari Aisyah Rhadiallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الْمَاهِرُ بِالْقُرْآنِ مَعَ السَّفَرَةِ الْكِرَامِ الْبَرَرَةِ وَالَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَتَتَعْتَعُ فِيهِ وَهُوَ عَلَيْهِ شَاقٌّ لَهُ أَجْرَانِ

“Orang yang mahir dalam membaca Al Qur’an akan bersama dengan para Malaikat yang mulia lagi taat, dan siapa yang membaca Al Qur’an dengan terbata-bata akan mendapatkan dua pahala”. (HR. Al Bukhari & Muslim)

6. Allah akan memberikan Mahkota di hari Kiamat kepada setiap orangtua yang anaknya senantiasa membaca Al Qur’an dan mengamalkan apa yang ada di dalamnya.

Diriwayatkan dari Sahl Bin Mu’adz Al Juhhany Rhadiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

وَمَنْ قَرَأَ الْقُرْآنَ فَأَكْمَلَهُ وَعَمِلَ بِمَا فِيهِ أَلْبَسَ وَالِدَاهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تَاجًا هُوَ أَحْسَنُ مِنْ ضَوْءِ الشَّمْس

“Dan barangsiapa yang membaca Al Qur’an dan mengamalkan apa yang ada didalamnya, maka Allah akan memberikan Mahkota kepada kedua orangtuanya pada hari Kiamat, yang mahkotanya lebih bagus dari sinar matahari.” (HR. Ahmad)

D. Adab didalam Membaca Al Qur’an

Ada beberapa adab yang harus diperhatikan ketika membaca Al Qur’an:

1. Suci dari hadats besar maupun kecil

Allah berfirman :

لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

“Tidak meyentuhnya melainkan orang yang disucikan”. (QS. Al Waqiah:79)

Ayat ini berlaku khusus bagi mereka yang membaca Al Qur’an dengan menggunakan Mushaf, adapun membacanya tanpa melalui mushaf maka diperbolehkan meskipun dalam keadaan hadats terkecuali hadats besar sebagaimana yang telah disebutkan oleh para ulama (*lihat Mulakhas Fiqih karya “Syaikh Fauzan pada Bab “Amalan-amalan yang haram bagi orang yang berhadats”)

Namun demikian dalam keadaan yang memungkinkan Sangat dianjurkan bagi seseorang untuk senantiasa berada dalam keadaan suci meskipun tidak membaca Al Qur’an dengan menggunakan mushaf .

Imam Haromain berkata, “Orang yang membaca Al-Qur’an dalam keadaan najis, dia tidak dikatakan mengerjakan hal yang makruh, akan tetapi dia meninggalkan sesuatu yang utama“. (At-Tibyan, hal. 58-59)

2. Berlindung kepada Allah dari godaan Syaitan yang terkutuk

Allah berfirman :

فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

“Maka apabila engkau membaca Al Qur’an, maka mintalah perlidungan kepada Allah dari godaan Syaitan yang terkutuk”. (QS. An Nahl:98)

3. Berusaha untuk memperbagus suara

Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya: “Hiasilah Al-Qur’an dengan suaramu.” (HR: Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).

Di dalam hadits lain dijelaskan, yang artinya: “Tidak termasuk umatku orang yang tidak melagukan Al-Qur’an.” (HR: Bukhari dan Muslim).

Maksud hadits ini adalah membaca Al-Qur’an dengan susunan bacaan yang jelas dan terang makhroj hurufnya, panjang pendeknya bacaan, tidak sampai keluar dari ketentuan kaidah tajwid. Dan seseorang tidak perlu melenggok-lenggokkan suara di luar kemampuannya.

4. Membaca Al Qur’an dengan perlahan dan tidak terburu-buru agar dapat dihayati maknanya

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, yang artinya:

“Siapa saja yang membaca Al-Qur’an (khatam) kurang dari tiga hari, berarti dia tidak memahami.” (HR: Ahmad dan para penyusun kitab-kitab Sunan)

Sebagian sahabat membenci pengkhataman Al-Qur’an sehari semalam, dengan dasar hadits di atas. Rasulullah telah memerintahkan Abdullah Ibnu Umar untuk mengkhatam kan Al-Qur’an setiap satu minggu (7 hari) (HR: Bukhori, Muslim). Sebagaimana yang dilakukan Abdullah bin Mas’ud, Utsman bin Affan, Zaid bin Tsabit, mereka mengkhatamkan Al-Qur’an sekali dalam seminggu.

source:rennyambar.wordpress.com
https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929