loading...

Makalah Konsep Dasar Tentang Negara

January 17, 2013
loading...
Konsep Dasar Tentang Negara

A. Pengertian Negara

Secara literal istilah negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa Inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Prancis). Kata staat, state dan etat itu diambil dari kata bahasa Latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dari kata tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.

Kata status atau statum lazim diartikan sebagai standing atau station (kedudukan). Istilah ini dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia, yang juga sama dengan istilah status civitatis atau status republicae. Dari pengertian yang terakhir inilah, kata status.

Secara terminologi, negara diartikan dengan organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara meniscayakan adanya unsur dalam sebuah negara, yakni adanya masyarakat (rakyat), adanya wialyah (daerah) dan adanya pemerintahan yang berdaulat.

Menurut Roger H. Soltau, negara didefenisikan dengan alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat. Lain halnya dengan apa yang dikemukakan Harold J. Laski, menurutnya negara merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.

Max Weber pun mendefenisikan bahwa negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.

Sedangkan Robert M. Mac Iver, negara diartikan dengan asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum tersebut diberikan kekuasaan memaksa.

Dalam konsepsi Islam, dengan mengacu pada Al-Qur’an dan Al-Sunnah, tidak ditemukan rumusan tentang negara secara eskplisit, hanya saja di dalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah terdapat prinsip-prinsip dasar dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain itu, konsep Islam tentang negara juga berasal dari 3 (tiga) paradigma, yaitu:

a. Paradigma tentang teori khilafah yang dipratekkan sesudah Rasulullah SAW, terutama biasanya merujuk pada masa Khulafa Al-Rasyidun.

b. Paradigma yang bersumber pada teori Imamah dalam paham Islam Syi’ah.

c. Paradigma yang bersumber dari teori Imamah atau pemerintahan.

Dapat dipahami secara sederhana bahwa yang dimaksud dengan negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat yang berhak menuntut dari warga negaranya untuk taat pada peraturan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.

B. Tujuan Negara

Tujuan sebuah negara dapat bermacam-macam, antara lain:

a. Bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata-mata

b. Bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum

c. Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum

Dalam konsep dan ajaran Plato, tujuan adanya negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial. Menurut Roger H. Soltau tujuan negara : adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.

Dalam ajaran dan konsep teokratis (yang diwakili oleh Thomas Aquinas dan Agustinus), tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan.

Dalam Islam, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing. Menurut Ibnu Khaldun, tujuan negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.

Sementara itu, dalam konsep dan ajaran Negara Hukum, tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum.

Dalam konteks negara Indonesia, tujuan negara (sesuai dengan pembukaan UUD 1945) adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selain itu, dalam penjelasan UUD 1945 ditetapkan bahwa negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat).

BEBERAPA TEORI TENTANG TERBENTUKNYA NEGARA

1. Teori Kontrak Sosial (Social Contract)

Teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Teori ini adalah salah satu teori yang terpenting mengenai asal-usul negara. Disamping tertua, teori ini juga relatif bersifat universal, karena teori perjanjian masyarakat adalah teori yang termudah dicapai dan negara tidak merupakan negara tiranik.

Penganut teori kontrak sosial ini mencakup para pakar dari paham kenegaraan yang absolutis sampai ke penganut paham kenegaraan yang terbatas. Dapat dilihat dari beberapa pakar yang memiliki pengaruh dalam pemikiran politik tentang negara, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan JJ. Rousseau.

a. Thomas Hobber (1588 – 1679)

Hobbes mengemukakan bahwa kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yakni keadaan selama belum ada negara (status naturalis, state of natura) dan keadaan setelah ada negara. Bagi Hobbes, keadaan alamiah sama sekali bukan keadaan yang aman sentosa, adil dan makmur. Tetapi sebaliknya.

Manusia seakan-akan merupakan binatang dan menjadi mangsa dari manusia yang fisik lebih kuat dari padanya. Keadaan alamiah itu harus diakhiri. Hal ini dilakukan dengan mengadakan perjanjian bersama individu-individu yang tadinya hidup dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan. Dengan perjanjian seperti itu terbentuklah Leviathan besar atau Tuhan Yang Tidak Abadi (mortal God).

Akan tetapi, perjanjian saja belum cukup, orang atau sekelompok orang yang ditunjuk itu harus diberikan kekuasaan yang mutlak sehingga kekuasaan negara tidak dapat ditandingi dan disaingi oleh kekuasaan apapun.

Dengan perjanjian seperti itu, tidaklah mengherankan bahwa Hobbes meletakkan dasar-dasar falsafah dari negara yang mutlak, teristimewa negara kerajaan yang absolut. Hobbes adalah seorang royalis yang berpendirian bahwa hanya negara yang berbentuk negara kerajaan yang mutlaklah dapat menjalankan pemerintahan yang baik.

b. John Locke (1632 – 1704)

Dalam konsep tentang keadaan alamiah (state of nature), Locke dan Hobbes memiliki perbedaan. Bila Hobbes melihat keadaan alamiah sebagai suatu keadaan anarkhi, Locke sebaliknya melihat keadaan itu sebagai suatu keadaan of peace, goodwill, mutual assistance and preservation. Sekalipun keadaan itu suatu keadaan ideal, namun Locke juga merasakan bahwa keadaan itu potensial dapat menimbulkan anarkhi, karena manusia hidup tanpa organisasi dan pimpinan yang dapat mengatur kehidupan mereka. Oleh karena itu, manusia membentuk negara dengan suatu perjanjian bersama.

Jika Hobbes hanya mengkontruksikan satu jenis perjanjian masyarakat saja, yaitu pactum subjectionis, Locke mengajukan kontrak itu dalam fungsinya yang rangkap. Individu dengan individu lainnya mengadakan suatu perjanjian masyarakat unutk membentuk suatu masyarakat politik atau negara.

Locke menambah pactum unions dengan suatu pactum subjectionis. Disamping itu, Locke juga berpisah jalan dengan Hobbes mengenai hak-hak yang diserahkan kepada negara yang dibentuk secara kontraktual itu. Dengan cara itu, ajaran kontraktual Hobbes menimbulkan negara kerajaan yang mutlak. Individu mempunyai hak-hak yang tidak dapat dilepaskan berupa “life, liberty, estate”.

Bahkan, menurut Locke, fungsi utama perjanjian masyarakat ialah untuk menjamin dan melindungi hak-hak kodrat tersebut. Dengan konstruksi demikian ini, Locke menghasilkan negara yang dalam kekuasaannya dibatasi oleh hak-hak kodrat yang tidak dapat dilepaskan itu. Dengan kata lain, ajaran Locke menghasilkan negara konstitusional dan bukan negara absolut tanpa batas-batas. Dengan teorinya ini, Locke patut disebut sebagai “Bapak Hak-Hak Asasi Manusia”.

c. Jean Jacques Rousseau (1712 – 1778)

Rousseau merupakan tokoh yang pertama kali menggunakan istilah kontrak sosial (social contract) dengan makna dan orisinalitas yang tersendiri. Ia merupakan sarjana terakhir yang mempertahankan teori yang sudag tua dan usang itu. Ia juga memisahkan suasana kehidupan manusia dalam dua zaman, zaman pra negara dan zaman bernegara. Keadaan alamiah itu diumpamakan sebagai keadaan sebelum manusia melakukan dosa, suatu keadaan yang aman dan bahagia. Dalam keadaan alamiah, hidup individu bebas dan sederajat, semuanya dihasilkan sendiri oleh individu dan individu itu puas.

Karena keadaan alamiah itu tidak dapat dipertahankan seterusnya, maka manusia dengan penuh kesadaran mengakhiri keadaan itu dengan suatu kontrak sosial.

Jika Hobbes hanya hanya mengenal pactum subjections dan Locke mengkonstruksi dua jenis perjanjian masyarakat, maka Rousseau hanya mengenal satu jenis perjanjian saja, yaitu hanya pactum unions, perjanjian masyarakat yang sebenarnya. Pemerintah sebagai pimpinan organisasi itu dibentuk dan ditentukan oleh yang berdaulat dan merupakan wakil-wakilnya (geocommitteerde). Yang berdaulat adalah rakyat seluruhnya melalui kemauan umumnya.

Dengan konstruksi perjanjian masyarakat itu, Rousseau menghasilkan bentuk negara yang kedaulatannya berada dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya. Ia adalah peletak dasar paham kedaulatan rakyat atau jenis negara yang demokratis, yakni rakyat berdaulat dan penguasa-penguasa negara hanya merupakan wakil-wakil rakyat.

2. Teori Ketuhanan

Teori ketuhanan ini dikenal juga dengan doktrin teokratis. Teori ini pun bersifat universal dan ditemukan baik di dunia Timur maupun di dunia Barat. Doktrin ini mengemukakan hak-hak raja yang berasal dari Tuhan untuk memerintah dan bertahta sebagai raja (Devine Rights of Kings). Doktrin ketuhanan lahir sebagai resultante kontroversial dari kekuasaan politik dalam abad pertengahan. Kaum “monarchomach” (penentang raja) berpendapat bahwa raja yang berkuasa secara tiranik dapat diturunkan dari mahkotanya, bahkan dapat dibunuh. Mereka beranggapan bahwa sumber kekuasaan adalah rakyat, sedangkan raja-raja pada waktu itu beranggapan kekuasaan mereka diperoleh dari Tuhan.

Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin negara ditunjuk oleh Tuhan. Raja dan pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siaappun. Teori teokratis seperti ini memang sudah amat tua.

Jika doktin ketuhanan ini dalam abad pertengahan masih bersifat monarcho-demokratis, dalam abad-abad ke 16 dan ke 17 doktrin itu bersifat monarchistis semata. Dengan doktrin seperti itu diusahakan agar kekuasaan raja mendapatkan sifatnya yang suci, sehingga pelanggaran terhadap kekuasaan raja merupakan pelanggaran terhadap Tuhan.

3. Teori Kekuatan

Teori kekuatan secara sederhana dapat diartikan bahwa negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Dalam teori kekuatan, faktor kekuatanlah yang dianggap sebagai faktor tunggal yang menimbulkan negara. Negara dilahirkan karena pertarungan kekuatan dan yang keluar sebagai pemenang adalah pembentuk negara itu. Dalam teori ini pula kekuatan membuat hukum (might make right). Kekuatan adalah pembenarnya dan rasio d’etre-nya negara.

4. Teori Organis

Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang. Individu yang merupakan komponen-komponen negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan korporal dari negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, Undang-Undang sebagai syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk hidup itu.

Negara sebagai organisme sosial. Jika doktrin organisme biologis mendapatkan sokongan dari pertumbuhan ilmu-ilmu biologi, doktrin negara sebagai organisme sosial lahir sejalan dengan timbulnya ilmu baru tentang masyarakat, yaitu “sosiologi”. Masyarakat dipandang sebagai suatu keseluruhan yang bersifat organis. Negara sebagai salah satu bentuk perkelompokkan sosial, juga bersifat organis.

5. Teori Historis

Teori historis atau teori evolusionistis (gradualistic theory) merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia, maka lembaga-lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu dan tuntutan-tuntutan zaman.

Teori historislah yang umum diterima oleh sarjana-sarjana ilmu politik sebagai teori yang paling mendekati kebenaran tentang asal mula negara. Sekalipun teori historis pada umumnya mencapai persesuaian faham mengenai pertumbuhan evolusionistis dari negara, namun dalam beberapa hal masih juga terdapat perbedaan pendapat.

BENTUK-BENTUK NEGARA

Bentuk negara dalam konsep dan teori modern saat ini terbagi kedalam dua (2) bentuk negara, yakni Negara Kesatuan (Unitarisme) dan Negara Serikat (Federasi).

1. Negara Kesatuan

Negara kesatuan merupakan bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi ke dalam 2 (dua) macam, yaitu:

a. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, yakni sistem pemerintahan yang seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daerah-daerah tinggal melaksanakannya.

b. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yakni kepala daerah (sebagai pemerintah daerah) diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri atau dikenal dengan otonomi daerah atau swatantra.

2. Negara Serikat (Federasi)

Negara serikat (federasi) merupakan bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat. Negara-negara bagian tersebut, pada awalnya merupakan negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dengan negara serikat, maka dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan menyerahkan kepada negara serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara bagian negara serikat tersebut, disebut limitatif (sebuah demi sebuah), serta hanya kekuasaan yang disebut oleh negara bagian saja (delegated powers) yang menjadi kekuasaan negara serikat.

Kekuasaan asli dalam negara federasi merupakan tugas negara bagian, karena ia berhubungan langsung dengan rakyatnya. Sementara negara federasi bertugas untuk menjalankan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos.

Selain kedua bentuk negara tersebut (kesatuan dan federasi), dilihat dari sisi jumah orang yang memerintah dalam sebuah negara, maka bentuk negara terbagi kedalam 3 (tiga) kelompok yakni, Monarki, Oligarki dan Demokrasi.

1. Monarki

Monarki merupakan kata yang berasal dari bahasa Yunani monos yang berarti tunggal dan arkien yang berarti memerintah. Jadi dapat dikatakan bahwa negara Monarki adalah bentuk negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah (yang berhak memerintah) oleh dari orang saja.

2. Oligarki

Oligarki dipahami sebagai negara yang dipimpin oleh beberapa orang. Model negara oligarki ini biasanya diperintah dari kelompok orang yang berasal dari kalangan feodal.

3. Demokrasi

Negara demokratis merupakan bentuk negara yang pimpinan (pemerintah) tertinggi negara terletak di tangan rakyat. Dalam bentuk negara yang demokratis, rakyat memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan.
loading...
Previous
Next Post »
https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929