loading...

Makalah Pendidikan Anti Korupsi

January 25, 2013
loading...
KATA PENGANTAR

Segala Puji bagi Allah SWT, kami memuji meminta pertolongan dna mohon ampunan kepada-Nya

Serta kami berlindungkepada Allah dari kejahatan diri kami dan keburukan perbuatan kami.

Segala puji bagi Allah yangmemuji kami kejalan Islam dan kami tidak akan mendaptkan petunjuk itu jikalau Allah tidak menunjukinya. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang patut disembah melainkan Allah. Aku pun bersaksi bahwa Nabi Muhammad utusan Allah yang telah membawa kita kejalan yang suci dan penuh dengan rahmat ilmu pengetahuan, sehingga penulis dapat menyelsaikan tugas makalah filsafat umum denga baik.

Dalam kesempatan ini penulis menyampaikan banyk terima kasih kepada teman-teman yang telah memberikan dorongan berupa ide dna pengetahuannya sehingga terbentuknya makalah ini dan tidka lupa penulis menyampaikan terima kasih kepada dosen pmbimbing “Bapak Tabrani” yang telah memberikan ilmu dan motivasinya kepada kami.

Akhirnya mengharapkan saran dan kritik unuk penyempurnaann dalam pembuatan makalahmakalah diwaktu yang akan datang.

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR i

DAFTAR ISI ii

BAB I PENDAHULUAN 1

1.1 Latar Belakang 1

1.2 Rumusan Masalah 1

BAB II PEMBAHASAN 2

2.1 Pengertian dan Prinsip Anti Korupsi 2

Prinsip-prinsip Anti Korupsi 3

2.2 Bentuk-bentuk Korupsi dan Penyebab Korupsi 4

BAB III PENUTUP 10

A. Kesimpulan 10

B. Saran 10

DAFTAR PUSTAKA 11

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan pemerintah untuk keuntungan pribadi yang dapat merugikan pihak-pihak lain terutama uang negara.

Korupsi tidak hanya terkait dengan penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintahan, tetapi juga oleh pihak swasta dan pejabat-pejabat ranah publik baik polisi, pergawai negeri maupun orang-orang dekat mereka.

Dan didalam pandangan Islam korupsi dinilai sebagai perbuatan mempertukarkan Allah dengan sesuatu yang bersifat materi karena tindakan korupsi merupakan manifestasi ketundukan seseorang pada wujud material selain Tuhan yang bertentangan denagn nilai Tauhid.

Nabi bersabda : “Barangsiapa yang diangkat menjadi karyawan untuk mengerjakan sesuatu, dan kami beri upah menurut semestinya, maka apa yang dia ambil lebih dari upah yang semestinya adalah korupsi.

1.2 Rumusan Masalah

Seperti yang kita ketahui, korupsi adalah tindak pidana yang dapat merugikan orang banyak, oleh karena itu penulis akan memaparkan atau menguraikan tentang :

1. Pengertian dan prinsip-prinsip anti korupsi.

2. Bentuk-bentuk korupsi serta faktor penyebab korupsi.

3. Upaya pencegahan hukum dan pemberantasan korupsi dalam lintasan sejarah bangsa Indonesia.

4. Pencegahan dan pemberantasannya dilakukan melalui jalur pendidikan.

5. Kompetensi yang ingin dibangun dalam pendidikan anto korupsi.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian dan Prinsip Anti Korupsi

Definisi Korupsi

Secara etimologi korupsi berasal dari kata “korupsi” yang berarti buruk, buruk rusak dna busuk. “korup” juga berarti dapat diogok (melalui kekuasaan untuk kepentingan pribadi”.

Secara terminologi diartikan sebagai pemberian dan penerimaan suap, baik yang memberi maupun menerima suap keduanya termasuk koruptor.

David M. Chalmers mengatakan korupsi sebagai tindakan-tindakan manipulasi dan keputusan menganai keungan yang membahayakan ekonomi.

J.J. Senturia menguraikan korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan pemrintah untuk keuntungan pribadi.

Dari beberapa pengertian di atas baik secara etimologi maupun terminologi dapat ditarik kesimpulan.

1. Korupsi dalam pengertian tindakan penghianatan terhadap kepercayaan.

2. Korupsi dalam pengertian semua tindakan penyalahgunaan kekuasaaan, walaupun pelakunya tidak mendapatkan keuntungan material.

3. Korupsi dalam pengertian semua bentuk tindakan penyalahgunaan dna bukan haknya.

Jadi, korupsi merupakan suatu tindakan penyalahnyaan wewenang, kekyasaan yang dapat merugikan dalam bidang ekonomi dan dapat merugikan dalam bidang ekonomi dan dapat merupakan masyarkaat pada umumnya orang muslim.

Prinsip-prinsip Anti Korupsi

Prinsip ini pada dasarnya dimaksudkan gar segera kenijakan dan langkah-langkah yang dijalnkan sebuah lembaga dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna.

Prinsip akuntabilitas sebagai prinsip pemecahan tindak korupsi membutuhkan perangkat-perankat pendukung, baik brupa perundangan mauppun dalam bentuk kemitraan dan dukungan masyarakat. Keberadaan undang-undang maupun peraturan secara otomatis mengharuskan adanya akuntabilitasi prinsip akuntabilitasi. Pada SPSI lain juga mengharuskan agar setiap penganggaran biaya dapat disusun sesuai agar setiap penganggaran biaya dapat disusun sesuai dena target atau sasaran, akuntablitasi ini mengharuskan adanya relevansi yang konkret antaa apa yang dianggarkan dengan kenyataan di lapangan dan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya pengalokasian dana fiktif yang selama ini sering terjadi.

Agenda-agenda yang harus ditempuh untuki mewujudkan prisnsip-prinsip akuntabilitas :

1. Mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban mekanisme.

2. Berkenaan dengan upaya-upaya evaluasi.

 Transparansi

Prinsip ii mengharuskan kebijakan dilakukan selama terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh publik dan ini harus melibatkan masyarakat dan sektor-sektornya adalah :

1. Proses penganggaran yang bersifat dari bawah ke atas.

2. proses penyusunan jegiatan

3. proses pembahasan tentang pembuatan rencana peraturan yang berkaitan dengan strategi pengolahan dana.

4. proses pembahasan tentang tata cara mekanisme penggalan proyek.

2.2 Bentuk-bentuk Korupsi dan Penyebab Korupsi

I. Bentuk-bentuk anti Korupsi

1. Penyuapan

Penyuapan merupakan sebuah bentuk perbuatan kriminal yang melibatkan sejumlah pemberian kepada seseorang dengan maksud agar penerimaan pemberian tersebut mengubah dengan maksud agar penerimaan pemberian tersebut mengubah perilaku sedemikian rupa sehingga bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab yang dapat berbebntuk, uang, rujukan, hak-hak istimewah atau berupa barang yang berharga perilaku penyuapan mengandung tiga ciri ulama korupsi antara lain.

- Betrayal

- abuse of power

- Material benefit

Contoh penyuapan; praktik penyuapan mudah dijumpai dijalan anatara pengednara mobil atau motor dengan seorang polisi misalnya seorang pengendara motor ditilang karena melanggar lalu lintassehingga ia menyuap petugas (polisi) agar terhindar dari pengadilan.

2. Penggelapan dan pemalsuan

Penggelapan merupakan suatu bentuk korupsi yang melibatkan pencurian uang, properti, atau barang berharga oleh seoerang yang diberikan amanat untuk menjaga dan mengurus uang, properti atau barang berharga.

Contohnya dengan jalan memanipulasi jumlah orang yang membutuhkan pelayanan tertentu.

3. Pemerasan merupakan penggunaan ancaman kekerasan atau penampilan informasi yang menghancurkan guna membujuk seseorang agar mau bekerjasama.

4. Nepotisme

Nepotisme merupakan bentuk tindak kriminal yang memilih keluarga atau teman dekat berdasarkan pertimbangan hubungan bukan, karena kemampuannya.

II. Faktor-faktor Penyebab Korupsi

Banyak faktor yang memilu terjadinya penyimpangan korupsi baik karena faktor penyebab internal maupun eksternal. Menurut Sarlito W. Sarwono tidak ada jawaban yang persis untuk melihatnya tetapi ada dua hal yang dapat diamati yakni:

1) Dorongan dari dalam diri sendiri

2) Rangsangan dari teman-teman

Andi hamzah menginvestasikan beberapa penyebab korupsi antara lain:

1) Kurangnya gaji pegawai negeri di bandingkan dengan kebutuhan yang makin meningkat.

2) Latar belakang kebudyaan atau kultur Indonesia yang merupakan sumber atau sebab meluasnya korupsi

3) Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efisien yang memberikan peluang untuk korupsi.

BPKP membagi penyebab korupsi dalam tiga aspek:

1. Berkaitan dengan aspek individu pelaku

2. Berkaitan dengan aspek organisasi

3. Berkaitan dengan aspek tempat individu dan organisasi berada.

Tetapi yang lebih mendasari atau menjadi faktor pemilu seseorang melakukan korupsi adalah faktor internal dan eksternal.

1. Faktor internal

a. Persepsi terhadap korupsi

Ada anggapan yang mengatakan bahwa korupsi bersifat fungsional karena dapat menigkatkan derajat ekonomi sekarang karenanya uang suap dianggap dapat memberikan konstribusi positif yaitu dapat mengatasi rigiditas dan kompeksitas sistem administrasi yang kaku.

b. Moralitas dan integrasi individu

Persoalan moralitas banyak dihubungkan dengan pemahaman dan internasional nilai-nilai keagamaan pada seseorang sayangnya keagamaan hanya dipahami dari kulit luarnya banyak orang yang mengaku telah menjadi penganut agama yang fanatik hanya dengan menjalankan sholat, puasa, hari, akan tetapi dalam prilaku kehidupan sehari-hari masih tidak peduli dengan kepentingan orang lain.

2. Faktor eksternal

a. Sistem hukum

Penyebab korupsi sering dilihat dari beberapa besar sistem hukum untuk mencegahnya. Akan tetapi sistem tersebut hanya efektif dalam mencegah korupsi dinegara yang memiliki administrasi hukum yang efektif dengan tradisi keadailan yang kuat.

Sedangkan sistem hukum dimana hakim memiliki banyak wewenang akan mendorong perilaku korupsi bila diterapkan di negara yang tidak memiliki pengadilan yang indenpendent lain sistem hukum yang tidak efektif angat berpengaruh terhadap munculnya perilaku korup.

Hukum yang tidak tegas juga membuat masyarakat menjadi biasa dengan pelanggaran-pelanggaran yang dianggap kecil tetapi jika diukkur dengan biaya ekonomi bisa berkumpul demo yang sangat besar.

b. Sistem Politik

Sistem politik yang berkembang lebih berorentasi pada hubungan patron klien yaitu satu hubungan personal antara pimpinan dan bwahan yang tidak berdasarkan asas persamaan, hubungan alasan dan bawahan lebih mencerminkan hubungan persaudaraan yang lebih banyak menggunakan hubungan dan cara yang bersifat emosional dan cenderung untuk memberikan tolerasnis terhadap penyelewengan.

Oleh karena itu sering kali kita mendengar korupsi disandingkan dengan kolusi dan nepotisme.

c. Budaya lembaga

Budaya lembaga kebiasaan kerja seluruh perangkat perusahaan/baik lembaga manajemen maupun seluuruh lapisan karyawan yang dibentuk dan dibakukan serta diterima sebagai stanar perilaku kerja, serta membuat seluruh perangkat terikat terhadap perusahaan lembaga.

d. Struktur dan sistem sosial

Struktur dan sistem politik akan emakin memberi peluang untuk korupsi jika ditingkat masyarakat juga muncul budaya ..... karena tradisi akan memberikan peluang atau sebagai biang beladi munculnya korupsi, demikian nilai kekeluargaan dianggap menjadi penyebab munculnya nepotisme karena tradisi biasanya di lakukan selara sukarela kepada teman saudara atau pihak-pihak yang membutuhkan tanpa motif – motif tertentu.

e. Faktor ekonomi

Persoalan kemiskinan yang tidak memadai menjadi faktor yang sangat klasik untuk membenarkan tindakan korupsi contoh pegawai kelurahan mencari tambahan dengan menarik uang administrasi seiklasnya.

3. Upaya pencegahan Hukum dan pemberantasan korupsi dalam lintasan sejarah bangsa Indonesia sejak orde lama hingga orde baru.

Upaya pemberantas korupsi telah dilakukan sejak tahun 1960-an baik dalam bentuk pembentukan komisi-komisi yang berisfat adhok. Kelembagaan yang pernparmen mau pun melalui penyempurnaan an embentukan eraturan perundang-undangan.

Pada masa orde lama dibwah kepemimpinansoekarno sudah dua kali dibentuk badan pemberantasa korupsi, namun ternyata pemerintah pada waktu itu setengah hati menjalankan. Adapun perangkat bahaya dengan produknya dengan nama panitia Retooling Aparatur negara dan dipirapin oleh Ah nasution dan dibantu oleh 2 orang anggota yaitu prof. M. Yamin dan Roeslan Abdulgani.

Salah satu tugas adalah agar para pejabat pemerintah diharuskan mengisi formulir. Usaha pesan akhirnya mengalami deadlock karena kebanyakan pejabat berlindung dibalik presiden.

Tahun 1963 melalui keputusan presiden No. 275 tahun 1963 diketahui oleh Nasution dan dibantu oleh Wiryono Prodjo Dikusumo dan bertugas meneruskan kasus-kasus korupsi dimeja pengadilan dan lembaga ini disebut “Operasi Budi” dimana sasaran adalah perusahaan-perusahaan negara serta lembaga-lembaga lainnya Tahun 1970 didorong oleh ketidak seriusan TPK dalam memberantas korupsi seperti komitmen Soeharto mahasiswa dan pelajar melakukan untuk rasa memprotes keberadaaan TPK. Maraknya gelombang protes akhirnya ditanggapi Soeharto dengan membentuk komite empat beranggotakan Prof. Sjohannes, Kasino,Milopo dan A Tjokroaminoto Tugas mereka membersihakan epartemen Agama, Bulog, CV Waring, PT. Mantrust, Telkom, Pertamina namun komite ini tidak direspon pemerintahan kemudian laksamana sudarmo diangkat sebgai pangkup ke mitra dibentuklah OPTSTIB dengan tugas memberantai kerupsi. Setelah lainnay OPStib muncul perbedaan pendapat antara Sudomo dengan nasetion akhirnya OPSTIB Hilang tanpa bekas.

Tahun 1997 awal bencana krisis ekonomi melanda Asia dan Indonesia merupakan yang paling parah.

4. Pencegahan dan pemberantasan dilakukan melalui jalur pendidikan

Dengan adanya pemberantasan korupsi yang dilakukan melalui jalur pendidikan saya berharap supaya penerus bangsa ini tidak terpengaruh atau mengikuti langkah-langkah para pejabat yang telah melakukan tindak korupsi kaena korupsi dapat merugikan negara terutama orang-orang miskin. Dan jalur pendidikan adalah salah satu pilar ppenting dalam pemberantasan korupsi karena disitulah cikal bakal pemerintahan atau sebagai penerus-peerus bangsa.

5. Kompetensi dasar yang ingin di bangun dalam pendidikan anti korupsi

Dengan adanya maka kuliah anti korupsi ini tujuan agar para generasi muda khususnya mahaisswa tidak terpengaruh dalam soal korupsi dan diharapkan mahasiswa dapat memberikan bimbingan kepada orang-orang yang membutuhkan.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Semua bentuk korupsi dicirkan tiga aspek. Pertama pengkhianatan terhadap kepercayaan atau amanah yang diberikan, kedua penyalahgunaan wewenang, pengambilan keuntungan material ciri-ciri tersebut dapat ditemukan dalam bentuk-bentuk korupsi yang mencangkup penyapan pemersasn, penggelapan dan nepotisme.

Kesemua jenis ini apapun alasannya dan motivasinya merupakan bentuk pelanggaran terhadap norma-norma tanggung jawab dan menyebabkan kerugian bagi badan-badan negara dan publik.

B. Saran

Dengan penulis makalah ini, penulis mengharapkan kepada pembaca agar dapat memilih manfaat yang tersirat didalamnya dan dapat dijadikan sebagai kegiatan motivasi agar kita tidak terjerumus oleh hal-hal korupsi dan dapat menambah wawasan dan pemikiran yang intelektual khususnya dalam mata kuliah anti korupsi”.

DAFTAR PUSTAKA

MM.Khan. 2000. Political And Administrative Corruption Annota Ted Bibliography.

Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Yang Bersih Dan Bebas Dari Kolusi, Korupsi Dan Nepotisme

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi
loading...
Previous
Next Post »
https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929