loading...

Hak Asasi Manusia

January 21, 2013
loading...
HAK ASASI MANUSIA

A. Pengertian Dan Munculnya HAM

Istilah Hak Asasi Manusia (humman rights) diciptakan oleh Anna Elenor Roosevelt , isteri Presiden Franklin Delano Roosevelt. F.D. Roosevelt adalah Presiden Amerika Serikat ke – 32 ketika merumuskan Deklaration of Humman Rights pada tahun 1984, Anna menjabat sebagai Ketua Komisi HAM PBB. Istilah Humman Rights sebagai pengganti istilah The Right of Man yang lazim dipakai, akan tetapi di berbagai tempat dirasakan tidak mencaku The Right of Woman.

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan suatu kenyataan yang secara universal menjadi dambaan seluruh ummat manusia, seluruh bangsa dan negara di dunia ini menjunjung tinggi cita-cita luhur tentang Hak Asasi Manusia.

Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta berarti Perjanjian Agung. Lahirnya Magna Charta ini mendorong perkembangan yang lebih konkrit, dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689. Bill of Rights melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM berketetapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapa pun besarnya resiko yang dihadapi sebab hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan.

Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesscan tentang Contrac Social/perjanjian masyarakat dan Mentesqucen dengan Trias politiknya.

Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah Declaration des Proits de L’homne et Du Citoyen, yaitu pernyataan hak-hak asasi manusia di bawah pimpinan Jenderal Lafayette dengan slogan Liberte, Egalite dan Fraternite (kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan) untuk menjamin hak asasi manusia yang tercantum dalam konstitusi.

Menurut Teaching Humman Rights yang diterbitkan PBB. Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.

Menurut Jhon Locke, hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati yang merupakan hak dasar yang di bawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

B. Upaya Dalam Penegakan HAM Di Indonesia

Upaya pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan. Upaya tersebut tidak dapat dilakukan dalam waktu sekejap, akan tetapi memerlukan suatu proses yang panjang. Karena itu, upaya tersebut perlu dilakukan secara terus menerus, berkelanjutan dan terpadu. Semua pihak, yakni pemerintah, organisasi-organisasi sosial, politik dan kemasyarakatan, maupun berbagai lembaga-lembaga swadaya masyarakat serta semua kalangan dan lapisan masyarakat dan warga negara perlu terlibat dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka menegakkan hak asasi manusia diantaranya melalui pembuktian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pengadilan HAM serta komisi kebenaran dan rekonsiliasi. Selain itu, pemerintah juga memberlakukan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara rinci mengatur mengenai hak untuk hidup dan hak untuk dihilangkan paksa dan atau tidak dihilangkan nyawa, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, ahak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, hak anak dan hak atau kebebasan beragama. Selain mengatur hak asasi manusia, diatur pula mengenai kewajiban dasar serta tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam menegakkan hak asasi manusia.

Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur mengenai pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai lembaga mandiri yang mempunyai fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mendiasi tentang Hak Asasi Manusia.

Selanjutnya untuk merealisasikan terwujudnya pengadilan HAM, telah dibentuk Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia. Undang-Undang tersebut diharapkan dapat melindungi Hak Asasi Manusia, baik perseorangan maupun masyarakat.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa di gali dari nilai-nili luhur bangsa Indonesia sejak dahulu kala. Nilai-nilai Pancasila mencapuk sisi humanisme dan Ketuhanan, yang dijunjung tinggi oleh seluruh rakyat Indonesia. Sisi humanisme dari Pancasila adalah menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sedangkan yang dimaksud dengan sisi Ketuhanan adalah bahwa bangsa Indonesia menagkui adanya Tuhan Yang Maha Esa. Tuhanlah yang telah menciptakan dan memelihara dunia dan isinya termasuk manusia.

Bukti lain yang menunjukkan bahwa bangsa Indonesia menghargai Hak Asasi Manusia salah satunya pencantuman pasal-pasal yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia pada UUD 1945. Dapat dilihat pada UUD 1945, Lampiran I halaman 148, juga pada pasal-pasal yang berkaitan dengan hak-hak asasi manusia. Bahkan aturan-aturan mengenai Hak Asasi Manusia tersebut lebih dahulu ada sebelum ditetapkannya Universal Declaration of Humman Rights tanggal 10 Desember 1948.

Namun demikian, ada anggapan bahwa Indonesia termasuk salah satu negara pelanggaran HAM terbesar di dunia. Tidak hanya sekali tudingan tersebut menerpa negeri yang berketuhanan dan beradab ini. Sejak orde lama, orde baru bahkan setelah reformasi bergulir pun, predikat tersebut tidak bisa lepas begitu saja. Terlebih fakta di berbagai daerah seperti Nanggroe Aceh Darussalam, Papua, bekas Timor-Timur, Lampung, Tanjung Priok dan lain-lain sangat jelas memperlihatkan terjadinya kejahatan Hak Asasi Manusia.

Prediksi yang diberikan oleh masyarakat internasional kepada Indonesia sebagai salah satu pelanggaran HAM terbesar di dunia merupakan sesuatu yang kurang mengenakkan oleh karena itu, Indonesia berupaya dengan sungguh-sungguh untuk dapat menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia dengan baik sesuai dengan standar internasional.

Dalam penegakkan Hak Asasi Manusia ini pemerintah juga membentuk lembaga-lembaga perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia, diantaranya:

a. ELSAM : Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat

b. KIPPAS : Kajian Informasi, Pendidikan dan Penerbitan Sumatra

c. KONTRAS : Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan

d. ICW : Indonesia Corruption Watch

e. ISAI : Institut Studi Arus Informasi

f. PBHI : Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia

g. YLBHI : Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

Penegakan HAM menjadi tanggung jawab bersama. Kita tidak bisa melemparkan hal ini hanya menjadi urusan pemerintah dan juga bukan hanya menjadi tugas lembaga-lembaga perlindungan HAM. Pemerintah dan warga negara bekerja sama dan bahu membahu dalam upaya menegakkan HAM. Sebab pelanggaran HAM dapat terjadi secara horizontal yaitu antara pemerintah dengan warga negara juga dapat terjadi secara horizontal yaitu antara warga negara dengan warga negara.

Upaya pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia dilakukan berdasarkan prinsip keseimbangan. Prinsip keseimbangan mengandung bahwa diantara hak-hak asasi manusia perorangan dan kolektif serta tanggung jawab perorangan terhadap masyarakat dan bangsa memerlukan keseimbangan dan keselarasan. Hal ini sesuai dengan kodrat manusia sebagai makhluk individual dan makhluk sosial. Keseimbangan dan keselarasan antara kebebasan tanggung jawab merupakan faktor penting dalam pemajuan dan perlindungan HAM.

Tindakan HAM dapat menimbulkan kerugian baik materil maupun immateri yang mengakibatkan perasaan tidak aman baik terhadap perseorangan maupun masyarakat.
loading...
Previous
Next Post »
https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929