loading...

Makalah Hukum

January 21, 2013
loading...
KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena telah melimpahkan rahmat, karunia dan hidayah-Nya kepada penulis, sehingga penulis mampu menyelesaikan tugas makalah ini yang digunakan untuk syarat tugas dari mata kuliah Hukum Bisnis dari Bapak Dosen.

Penulis menyadari bahwa tugas ini masih jauh dari sempurna serta masih banyak terdapat kekurangan, baik mengenai isi didalamnya maupun dari segi pengerjaannya, hal ini disebabkan karena keterbatasab kemampuan yang penulis miliki. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan saran yang konstruktif dan kritik yang inovatif demi perbaikan di masa yang akan dating.

Akhir kata penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan pembaca tentunya.

Penulis

BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Sepanjang sejarah manusia telah terjadi dan berkembang tata kehidupan dan penghidupan manusia agar tercapai ketentraman hidup. Baik buruknya peraturan-peraturan itu tergantung kepada peradaban manusia dari waktu ke waktu. Dalam keadaan-keadaan ini para pemikir menyibukkan diri untuk menggali dan mempelajari hakekat dan asas-asas dari peraturan-peraturan atau garis hukum serta mengkaji apa gerangan dan nilai-nilai dan cita-cita luhur dari garis hukum tersebut, yang hasilnya dapat disebut sebagai filsafat hukum. Manusia secara kodrati adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Manusia sebagai makhluk individu mempunyai kehidupan jiwa yang menyendiri, namun manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat, tiap manusia mempunyai sifat, watak dan kehendak sendiri. Namun dalam masyarakat manusia mengadakan hubungan satu sama lain, mengadakan kerja sama, tolong-menolong, bantu-membantu untuk memperoleh keperluan hidupnya.

Aturan atau hukum selalu mengalami perubahan dan terus mengalami perubahan yang disesuaikan dengan kemajuan zaman. Untuk itu, suatu negara hukum sangat perlu mengadakan pembangunan terutama di bidang hukum. Mengenai pembangunan hukum ini tidaklah mudah dilakukan. Hal ini disebabkan pembangunan hukum tersebuttidak boleh bertentangan dengan tertib hukum yang lain.

Untuk memenuhi tugas yang diberikan dosen pengampu pada mata kuliah hukum bisnis, maka disusunlah makalah yang sangat sederhana ini. Tulisan ini berisi tentang pengertian hukum, unsur-unsur hukum, ciri-ciri hukum, sumber-sumber hukum, tujuan hukum, alas an mengapa hukum dibuat, bentuk-bentul hukum, jenis hukum secara garis besar, kapan hukum itu berlaku, fungsi hukum dan peristiwa hukum.

1.2. Tujuan Penulisan

Adapun tujuan penulisan tugas makalah ini antara lain:

1. Untuk mengetahui alasan mengapa hukum dibuat dan untuk mengetahui tentang peristiwa hukum.

2. Untuk mengetahui pegertian hukum, unsur-unsur hukum, ciri-ciri hukum, sumber-sumber hukum, tujuan hukum, bentuk-bentuk hukum, jenis hukum secara garis besar, kapan hukum itu berlaku dan fungsi hukum.

3. Untuk memenuhi tugas mata kuliah hukum bisnis.

1.3. Manfaat Penulisan

Adapun manfaat penulisan tugas makalah ini antara lain:

1. Memberikan khasanah pengetahuan dan kajian pustaka bagi pembaca

2. Untuk menambah kajian teori dan pengetahuan bagi pembaca tentang ilmu hukum

BAB II

PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Hukum

Menurut E. Utrecht hukum ialah peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena harus ditaati oleh masyarakat tersebut. Defenisi hukum secara umum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya. Pengertian Ilmu Hukum (ada dua pendapat); Pendapat Pertama menyatakan: tidak mungkin defenisi ilmu hukum yang memuaskan, karena hukum itu abstrak, banyak seginya dan luas sekalu cakrawalanya (pendapat Immanuel Kant, Lemaire, Gustav Radbruch, Walter Burckhardt).

Pendapat Kedua menyatakan: tidak memuaskan defenisi hukum tetap harus diberikan karena bagi pemula yang mempelajari hukum tetap ada manfaatnya paling tidak sebagai pegangan sementara (pendapat aristoteles, Hugo de Groot/Grotius, Thomas Hobbes, Van Volen Oven, Bellefroid, Hans Kelsen dan Utrecht).

Menurut Sudiman Kartohadiprojo, hukum itu adalah: suatu yang bersangkutan dengan manusia, dalam keadaan hubungannya dengan manusia lainnya.

Hukum adalah keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Tatanan yang diciptakan oleh hukum itu menjadi kenyataan apabila kepada subjek hukum diberi hak dan dibebani kewajiban. Dengan demikian hukum mempunyai arti apabila dapat diterapkan terhadap peristiwa konkret. Konkretisasi hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan perantaraan peristiwa hukum , yaitu peristiwa mempunyai akibat hukum. Selanjutnya pendukung hak dan kewajiban itu adalah subjek hukum yaitu orang yang dapat terdiri dari manusia pribadi maupun badan hukum.

Hukum diciptakan adalah sebagai suatu sarana atau instrumen untuk mengatur hak-hak dan kewajiban subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) agar masing-masing subjek hukum tersebut dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan mendapatkan haknya secara wajar. Dengan demikian tujuan hukum adalah untuk mengatur masyarakat secara damai dengan cara melindungi kepentingan-kepentingan manusia seperti kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda dan sebagainya terhadap yang merugikannya.

Menurut Prof. Mr. EM. Meyers hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya. Kemudian Leon Duguit menyatakan hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu. Sedangkan Immanuel Kant mengatakan bahwa hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang satu yang dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

2.2. Unsur-Unsur Hukum

Unsur-unsur hukum adalah peraturan tingkah laku manusia yang diadakan oleh badan resmi, bersifat memaksa, terdapat sanksi tegas bagi pelanggarnya.

Terdapat tiga unsur hukum, yaitu:

1. Adanya sanksi yang tegas

2. Peraturan tersebut dibuat oleh yang berwenang

3. Peraturan yang mengatur tingkah laku

Disamping itu unsur-unsur hukum (Gegevens Van Het Recht) terdiri dari unsur yaitu idiel dan riel.

1. Dikatakan unsure idiel, karena hal tersebut terletak dalam bidang yang sangat abstrak yang tidak dapat diraba dengan panca indera, namun kehadirannya dapat dirasakan. Unsur ini terdapat dalam diri setiap pribadi manusia, yang terdiri dari: unsur cipta; harus diasah yang dilandasi logika dari beraspek kognitif. Unsur ini mengahasilkan ilmu tentang pengertian. Unsur karsa; harus diasah yang dilandasi etika dan beraspek konatif. Unsur rasa; harus diasah yang dilandasi estetika dan beraspek afektif.

2. Sedangkan unsur riel terdiri dari manusia, alam dan kebudayaan yang akan melahirkan ilmu tentang kenyataan. Unsur ini mencakup aspek ekstern sosial dalam pergaulan hidup dalam masyarakat.

Setelah melihat defenisi-defenisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:

1. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib

2. Peraturan itu bersifat memaksa

3. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat

4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

2.3. Ciri-Ciri Hukum

Terdapat dua ciri-ciri hukum antara lain:

1. Adanya perintah dan larangan

2. Apabila dilanggar akan dikenakan sanksi

Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:

1. Terdapat perintah dan/atau larangan

2. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang

Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan “Kaedah Hukum”. Barang siapa yang dengan sengaja melanggar suatu “Kaedah Hukum” akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran “Kaedah Hukum”) yang berupa “hukuman”.

Adapun ciri-ciri hukum:

1. Ada sanksi bagi pelanggarnya

2. Dapat berlaku bagi setiap kalangan tertentu

3. Bersifat mengikat, tegas dan bahkan memaksa

4. Adanya perintah dan larangan

2.4. Sumber-Sumber Hukum

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbukan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya. Yang dimaksud dengan segala sesuatu adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal artinya dari mana hukum itu ditemukan, dari mana asal mulanya hukum, di mana hukum dapat diari atau hakim menemukan huku, sehingga dasar putusannya dapat diketahui bahwa suatu peraturan tertentu mempunyai kekuatan mengikat atau berlaku dan lain sebagainya.

Sumber-hukum dapat ditinjau dari segi material dan segi formal.

1. Sumber-sumber hukum formal, antara lain adalah: Undang-Undang (statute). Adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat, diadakan dan dipelihara oleh negara.

2. Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau dari berbagai sudut misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan sebagainya.

Sumber-sumber hukum adalah kenyataan-kenyataan yang menimbulkan hukum yang berlaku dan mengikat setiap orang. Sumber hukum dapat dibedakan menjadi:

1. Sumber hukum dalam arti material

Yaitu faktor-faktor/kenyataan-kenyataan yang turut menentukan isi dari hukum. Isi hukum ditentukan oleh dua faktor, yaitu:

- Faktor idiel yaitu faktor yang berdasarkan kepada cita-cita masyarakat akan keadilan

- Faktor sosial masyarakat, antara lain:

• Tata hukum negara lain

• Agama dan kesusilaan

• Kesadaran hukum

• Struktur ekonomi

• Kebiasaan-kebiasaan

Sumber hukum dapat dibagi atas dua yaitu: Sumber Hukum Materiil dan Sumber Hukum Formal. Sumber Hukum Materiil yaitu faktor-faktor yang membantu isi dari hukum itu, ini dapat ditinjau dari segi sejarah, filsafat, agama, sosiologi dan lain-lain. Sedangkan Sumber Hukum Formal, yaitu sumber hukum yang dilihat dari cara terbentuknya hukum, ada beberapa bentuk hukum yaitu Undang-Undang, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, traktat.

Menurut Algra sebagaimana dikutip oleh Sudikno (1986: 63), membagi sumber hukum menjadi dua yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formal.

a. Sumber Hukum Materiil, ialah tempat dimana hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakanfaktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial politik, situasi sosial ekonomi, pandangan keagamaan dan kesusilaan, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, keadaan geografis. Contoh: seorang ahli ekonomi akan mengatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum. Sedangkan bagi seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi di dalam masyarakat.

b. Sumber Hukum Formal, ialah tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku secara formal.

Van Apeldoorn dalam R. Soeroso (2005:118), membedakan empat macam sumber hukum, yaitu:

a. Sumber hukum dalam arti filosofis, dibagi menjadi dua yaitu:

o Sumber isi hukum, disini ditanyakan isi hukum itu asalnya dari mana. Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab tantangan pertanyaan ini yaitu:

- Pandangan teoritis, yaitu pandangan bahwa isi hukum berasal dari Tuhan

- Pandangan hukum kodrat, yaitu pandangan bahwa isi hukum berasal dari akal manusia

- Pandangan mazhab historis, yaitu pandangan bahwa isi hukum berasal dari kesadaran hukum

o Sumber kekuatan mengikat dari hukum, mengapa hukum mempunyai kekuatan mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum. Kekuatan mengikat dari kaedah hukum bukan semata-mata didasarkan pada kekuatan yang bersifat memaksa, tetapi karena kebanyakan orang didorong oleh alasan kesusilaan atau kepercayaan.

b. Sumber hukum dalam arti formal, yaitu sumber hukum yang dilihat dari cara terjadinya hukum positif merupakan fakta yang menimbulkan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan masyarakat. Agar dapat berupa peraturan tentang tingkah laku harus dituangkan dalam bentuk Undang-Undang, kebiasaan dan traktat atau perjanjian antar negara.

Marhaenis (1981:46), membedakan sumber hukum menjadi dua yaitu sumber hukum ditinjau dari filosofis idiologis dan sumber hukum dari segi yuridis.

- Sumber hukum filosofis idiologis, ialah sumber hukum yang dilihat dari kepentingan individu, nasional atau internasional sesuai dengan falsafah dan idiologi (way of life) dari suatu nrgara seperti liberalisme, komunisme, leninisme, Pancasila.

- Sumber hukum yuridis, merupakan penerapan dan penjabaran langsung dari sumber hukum segi filosofis idiologis, yang diadakan pembedaan antara sumber hukum formal idiologis, dan sumber hukum materiil.

c. Sumber hukum dalam arti sejarah, yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis. Sumber hukum dalam arti sejarah ini dibagi menjadi dua yaitu:

o Sumber hukum yang meruupakan tempat pembentukan Undang-Undang mengambil bahannya

o Sumber hukum yang merupakan tempat dapat diketemukan atau dikenalnya hukum secara historis, dokumen-dokumen kuno, lontar dan sebagainya.

d. Sumber hukum dalam arti sosiologis (teleologis) merupakan faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama dan sebagainya.

2. Sumber hukum dalam arti formal

Mengkaji kepada prosedur atau tata cara pembentukan suatu hukum atau melihat kepada bentuk lahiriah dari hukum yang bersangkutan, yang dapat dibedakan secara tertulis dan tidak tertulis. Contohnya:

- Hukum yurisprudensi

- Hukum doktrin

- Hukum traktat/perjanjian

- Hukum perundang-undangan

Sumber hukum dalam arti formal yang tidak tertulis contohnya adalah hukum kebiasaan.

3.

2.5.

sebagian data hilang................
loading...
Previous
Next Post »
https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929