loading...

Makalah Kuliah Fiqh

January 16, 2013
loading...
AL-GHUSLU (MANDI)

1. Pengertian dan Dasar Hukum

a. Pengertian

Al-ghuslu (dengan fathah ghain atau dhammahnya) menurut bahasa artinya mengalirkan air pada sesuatu secara mutlak. Sedang pengertian menurut Syara’ adalah meratakan atau mengalirkan air pada seluruh badan untuk membersihkan atau mengangkat hadast besar.

b. Dasar Hukum

Sebagaimana kita ketahui bahwa shalat baru sah apabila kita suci dari hadast besar maupun kecil, cara menghilangkan hadast besar dengan mandi wajib, yaitu dengan membasuh seluruh tubuh mulai puncak kepala atau ujung rambut hingga ujung kaki.

Firman Allah dalam Al-Qur’an sebagai berikut:

Artinya:

“Janganlah kamu sekalian kerjakan shalat dikala kamu sedang mabuk hingga kamu mengetahui apa yang kamu katakan dan jangan pula kerjakan shalat ketika kamu sedang “junub” kecuali lewat tempat shalat saja, sebelum kamu mandi lebih dahulu”.

2. Sebab-Sebab Yang Mewajibkan Mandi

Tentang sebab-sebab orang yang diwajibkan mandi sebagai berikut:

a. Hubungan kelamin, yaitu bertemunya dua khitanan (persunatan) laki-laki dan perempuan baik keluar sperma atau tidak.

Rasulullah SAW bersabda:

Artinya:

“Dari Abi Hurairah r.a ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: apabila laki-laki diantara empat cabang wanita, lalu ia kerjakan maka sungguh telah wajib mandi. Muttafaq’alaih dan muslim menambah: walaupun tidak keluar maninya.

Sabda Rasulullah SAW:

Artinya:

“Sabda Rasulullah SAW: apabila bertemua dua penyunatan (khitan) maka sesungguhnya telah diwajibkan mandi. Meskipun tidak keluar mani”. Riwayat Muslim

b. Keluar sperma baik dalam keadaan sadar atau karena mimpi

Artinya:

“Dari Abu Sa’id Al-Khudriyyi r.a ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Air itu dari air”. (H.R Muslim dan asalnya dari Bukhari)

c. Meninggal

Jika ada orang Islam yang meninggal dunia maka orang Islam yang masih hidup wajib memandikannya.

d. Haid atau menstruasi

Seseorang wanita yang selesai haid maka ia wajib mandi.

Rasulullah bersabda:

e. Melahirkan atau wiladah

Seseorang wanita setelah melahirkan ia wajib mandi.

f. Nifas, yaitu darah yang keluar dari rahim wanita setelah ia melahirkan bayi.

3. Rukun Mandi

Rukun yang harus dilakukan mandi besar yaitu:

a. Niat, karena mandi besar setelah haid adalah wajib maka jika dikerjakan bernilai ibadah dan mendapatkan pahala, sebaliknya bila tidak dikerjakan mendapat dosa. Niat tersebut harus dilakukan serentak dengan basuhan yang pertama.

Niat mandi besar seperti ini:

Artinya:

“Saya berniat mandi utnuk menghilangkan hadast besar dari seluruh tubuhku karena Allah Ta’ala”.

b. Membasuh badan

c. Menghilangkan najis yang ada pada badan

d. Meratakan air dari seluruh anggota badan, mulai dari rambut sampai ujung jari-jari kaki.

Dalam hal membasuh rambut, sanggul atau gulungan rambut harus dibuka, agar air sampai ke bagian rambut yang tebal.

Rasulullah bersabda:

Artinya:

“Sesungguhnya di bawah tiap-tiap rambut itu ada janabah, maka basahlah rambut dan basuhlan kulit”. (H.R Bukhari)

Hadist lain Rasulullah SAW bersabda:

Artinya:

“Barangsiapa meninggalkan tempat satu rambut pun, tidak dibasuhnya pada waktu mandi janabah akan dikenakan terhadapnya sesuatu dari neraka”. (H.R Abu Daud)

4. Sunnah-Sunnah Mandi

Untuk kesempurnaan pelaksanaan mandi, disunnahkan mengerjakan hal-hal berikut:

a. Membaca basmalah, yaitu:

b. Membasuh tangan sebelum memulai mandi

c. Berwudhu dengan sempurna sebelum melakukan mandi

d. Menggosok badan dengan tangan

e. Muwalah yaitu membasuh suatu anggota tubuh sebelum kering anggota tubuh lainnya

f. Menyilang-nyilangi rambut dan celah-celah anggota

g. Mendahulukan bagian kanan anggota tubuh

h. Menyiram dan menggosok badan sebanyak 3 kali

i. Beriring, yaitu tidak lama waktunya antara membasuh sebagian anggota yang satu dengan yang lain

j. Khusus bagi wanita, disunnahkan memakai wangi-wangian terutama pada bagian kemaluannya

5. Syarat-Syarat Mandi

a. Islam

b. Tamyiz

c. Dengan menggunakan air mutlak

d. Tidak ada yang menghalangi sampainya air pada anggota badan seperti getah, cat dan lain-lain

e. Tidak dalam keadaan haid atau nifas

6. Mandi Sunnah

Disunnahkan mandi karena beberapa hal antara lain:

a. Orang yang baru masuk Islam

b. Orang yang baru sembuh dari gila dan pingsan

c. Mandi pada hari jum’at, khusus bagi orang yang akan pergi mengerjakan shalat jum’at maka ia di sunnahkan mandi besar sebelum berangkat ke Masjid

d. Mandi dua hari raya

e. Untuk shalat istisqa’

f. Habis memandikan mayat

g. Waktu akan berihram

h. Masuk negeri Makkah

i. Wuquf di padang ‘Arafah

j. Bermalam di Muzdalifah

k. Melempar jumrah

l. Akan thawaf dan sa’i

m. Akan masuk negeri Madinah

Rasulullah bersabda:

Artinya:

“Apabila Nabi SAW mandi janabah, beliau berwudhu yang dilakukannya untuk shalat”. (H.R Mutafaq ‘alaihi)

KESIMPULAN

Menurut bahasa mandi artinya membasuh badan. Sedang menurut istilah Syara’ adalah meratakan air pada seluruh badan dari ujung rambut sampai ujung jari-jari kaki disertai dengan niat sesuai dengan keperluannya, mungkin untuk menghilangkan hadast besar atau sebagai mandi sunnah.

DAFTAR PUSTAKA

Drs. H. Moh. Rifa’i. 1978. Fiqh Islam Lengkap. Semarang. PT. Karya Toha Putra

Al-Ulama Syekh Muhammad bin Qosim ‘Fathul Qarrieb Mudjid (Kitab Kuning)
loading...
Previous
Next Post »
https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929