loading...

Makalah Hukum Lingkungan

January 20, 2013
loading...
BAB III

PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP

1. PERLINDUNGAN FUNGSI LINGKUNGAN

a. Sumber Daya Alam Hayati

Pasal 12 UUPLH berbunyi sebagai berikut: “ketentuan tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya ditetapkan dengan Undang-Undang”.

Dalam penjelasannya tertera: “pengertian konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya mengandung 3 aspek, yaitu:

- Perlindungan sistem penyangga kehidupan

- Pengawetan dan pemeliharaan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya pada darat, air dan udara

- Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya

Dalam pengertian konservasi tersebut di atas termasuk pula perlindungan jenis hewan dan tata cara hidupnya tidak diatur oleh manusia, tumbuh-tumbuhan yang telah menjadi langka atau terancam punah dan hutan lindung”.

Tentang perlindungan sumber daya hayati, pada tanggal 10 Agustus 1990 telah diundangkan UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dalam pasal 1 Undang-Undang No 5 tahun 1990, dijelaskan mengenai defenisi sumber daya alam hayati yaitu unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari dumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati disekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.

Perlindungan sumber daya alam hayati berasaskan pelestarian kemampuan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara serasi dan seimbang. Tujuan dilakukan perlindungan ini agar mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.

Konservasi lingkungan ini merupakan kewajban dan tanggung jawab pemerintah bersama-sama dengan masyarakat.

b. Perlindungan Sumber Daya Alam Buatan

Sumber daya alam buatan meliputi bendungan, waduk, instalasi energi, perumahan dan pemukiman, dll yang perlu dilindungi yaitu sumber daya alam buatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga perlu diatur oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Undang-Undang yang berhubungan dengan konservasi sumber daya alam buatan adalah UU No 16 tahun 1985 tentang rumah susun.

Undang-Undang ini ditetapkan dengan pertimbangan:

a. Bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan peningkatan taraf hidup rakyat, khususnya dalam usaha pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok akan perumahan sebagaimana diamanatkan dalam GBHN, diperlukan peningkatan usaha-usaha penyedia perumahan yang layak dengan harga yang dapat dijangkau oleh daya beli rakyat terutama golongan masyarakat yang mempunyai penghasilan rendah.

b. Bahwa dalam rangka peningkatan daya guna dan hasil guna tanah bagi pembangunan perumahan dan untuk lebih meningkatkan kualitas lingkungan pemukiman terutama di daerah-daerah yang berpenduduk padat tetapi hanya tersedia luas tanah yang terbatas, dirasakan perlu untuk membangun perumahan dengan sistem lebih dari 1 lantai, yang dibagi atas bagian-bagian yang dimiliki bersama dan satuan-satuan yang masing-masing dapat di miliki secara terpisah untuk dihuni dengan memperhatikan faktor sosial budaya yang hidup dalam masyarakat.

Pembangunan rumah susun, dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat golongan ekonomi rendah untuk memperoleh perumahan yang layak.

Selain itu, Undang-Undang yang mengatur tentang konservasi sumber daya buatan adalah UU No 4 tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman. UU ini ditetapkan dengan pertimbangan, bahwa peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan dan pemukiman dengan berbagai aspek permasalahannya perlu diupayakan sehingga merupakan suatu fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi dan sosial budaya untuk mendukung ketahanan nasional, mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia Indonesia dalam berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

UU melindungi hak bagi setiap warga negara untuk memiliki dan / atau menempati dan / atau menikmati rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur. Pemenuhan hak tersebut dapat dilakukan dengan cara membangun sendri atau dengan cara sewa, membeli secara tunai ataupun angsuran, hibah dan cara lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. BAKU MUTU LINGKUNGAN

Baku mutu lingkungan berfungsi untuk mengetahui keadaan kemampuan lingkungan dan lebih khusus dapat diketahui apakah terjadi kerusakan dan pencemaran lingkungan. Lingkungan memiliki batas-batas kemampuan yang disebut dengan Nilai Ambang Batas (NAB). Nilai Ambang Batas (NAB) ialah batas tertinggi (maksimum) dan terendah (minimum) dari kandungan zat-zat, makhluk hidup atau komponen-komponen lain yang diperbolehkan dalam setiap interaksi yang berkenan dengan lingkungan, khususnya yang berpotensi mempengaruhi mutu tata lingkungan hidup atau ekologi.

Baku mutu lingkungan berguna, yaitu:

1. Sebagai evaluasi bagi badan-badan yang berwenang atas mutu lingkungan suatu daerah atau komponen-komponen tertentu.

2. Berguna sebagai alat pentaatan hukum administrasi bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup, seperti kerusakan industri, usaha agrobisnis, perikanan, peternakan, dll. Untuk mengontrol tingkat kecemasan, sehingga dapat dilakukan upaya-upaya preventif.

3. Dapat berguna bagi pelaksanaan amdal yang merupakan konsep pengendalian lingkungan sejak dini.

4. Sebagai alat kontrol untuk memudahkan pengelolaan dan pengawasan perizinan (lisence managemen).

5. Dapat berguna bagi penentuan telah terjadinya pelanggaran hukum pidana, terutama dalam penentuan pelanggaran delik formal. Bila ketentuan BML dilanggar, berarti dipandang tidak melakukan delik lingkungan.

3. AMDAL (ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN)

Amdal menurut Munn, adalah suatu kegiatan (studi) yang dilakukan untuk mengidentifikasi, memprediksi, menginteprestasi dan mengkomunikasikan pengaruh suatu rencana itu pada lingkungan.

Amdal menurut UUPLH 1997 pasal 1 butir 21 adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan / atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan penyelenggaraan usaha dan / atau kegiatan.

Sesuai dengan pasal 18 ayat (3) UUPLH, setiap usaha dan / atau kegiatan yang diwajibkan untuk membuat atau melaksanakan analisis mengenai dampak lingkungan hidup, maka rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang wajib dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan / atau kegiatan harus dicantumkan dan dirumuskan dengan jelas dan izin melakukan usaha dan kegiatan.

Setiap perusahaan dapat dinyatakan layak apabila telah memenuhi tiga komponen.

- Analisis teknis

- Analisis ekonomis – finansial

- Analisis mengenai dampak lingkungan

Ada jenis-jenis kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting, berupa:

1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam

2. Ekploitasi sumebr-sumber yang terbarui maupun yang tak terbarui

3. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan serta kemerosotan sumber-sumber alam dalam pemanfaatannya

4. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan serta lingkungan sosial dan budaya

5. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi konservasi sumber daya alam dan perlindungan cagar budaya

6. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan dan jasad renik

7. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati

8. Penerapan tekhnologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup

9. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan atau mempengaruhi pertahanan negara

Penggunaan amdal berkaitan dengan kewajiban hukum administrasi yaitu di dalam hal perizinan. Suatu rencana dan atau aktivitas yang secara kategorial mensyaratkan adanya amdal, guna memperoleh izin, terlebih dahulu harus melengkapi dokumen amdal. Tanpa dipenuhinya syarat pembuatan amdal, tentulah izin untuk melakukan usaha / aktivitas, tidak akan diberikan oleh yang berwenang.

Amdal dapat digolongkan dalam 4 macam yang dilakukan melalui pendekatan kajian terhadap jenis-jenis kegiatan. Pembagian itu meliputi:

1. Amdal secara tunggal

Amdal ini dilakukan terhadap 1 jenis usaha atau kegiatan karena kegiatannya bersifat tunggal, maka kewenangan pembinaannya berada di bawah 1 instansi yang membidangi usaha atau kegiatan tersebut.

2. Amdal sektor

Sama dengan amdal secara tunggal, karena kebijakan tentang penetapan kewajiban amdalnya ditetapkan oleh menteri sektoral. Pasal 3 ayat (2) PP amdal 1999 mengatakan bahwa jenis usaha atau kegiatan yang wajib memiliki amdal ditetapkan menteri setelah mendengar dan memperhatikan saran dan pendapat menteri lain atau pimpinan UPND terkait. Dengan demikian, mengenai kewajiban amdal atas suatu kegiatan sifatnya sektoral.

3. Amdal terpadu atau amdal multi sektor

Kriteria amdal terpadu meliputi:

- Berbagai kegiatan tersebut mempunyai keterkaitan dilihat dari proses perencanaan, pengelolaan dan proses produksinya

- Jenis-jenis usaha atau kegiatan yang amdalnya menjadi kewenangn berbagai instansi yang membidanginya

- Kegiatan tersebut berada daalm kesatuan hamparan ekosistem (dalam satu kesatuan ekosistem yang sama)

- Kegiatan tersebut berada di bawah satu pengelola atau lebih

4. Amdal Regional Atau Amdal Kawasan

Amdal ini adalah berupa hasil kajian mengenai dampak besar dan penting kegiatan terhadap lingkungan dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona pengembangan wilayah atau kawasan sesuai rencana tata ruang wilayah atau kawasan. Kriteria amdal regional adalah:

o Berbagai kegiatan yang saling terkait antar satu dengan lainnya

o Setiap kegiatan menjadi kewenangan lebih dari 1 instansi yang bertanggung jawab

o Kegiatan tersebut dimiliki lebih dari satu pemrakarsa (badan usaha)

o Kegiatan terletak 1 zona rencana pengembangan wilayah sesuai daerah

o Kegiatan tersebut dapat terletak dalam lebih dari 1 kesatuan hamparan ekosistem

Selain dari amdal yang telah disebutkan di atas, ada 1 jenis amdal yang berlaku di Indonesia, yaitu amdal sosial. Di dalam amdal sosial ini, aspek-aspek sosial dimasukkan sebagai bagian terpadu sehingga amdal sosial terpisahkan dengan amdal yang lain.

Aspek-aspek sosial yang dimaksud adalah:

1. Demografis

2. Ekonomi

3. Budaya

4. Kesehatan masyarakat

Aspek sosial dalam amdal adalah telaah yang dilakukan terhadap demografi, ekonomi dan budaya serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan komponen lain dalam penyusunan mengenai analisis dampak lingkungan.

Menurut Carley dan Bustalo, ruang lingkup aspek yang terdiri dari:

1. Demografi

o Angkatan kerja dan perubahan struktur penduduk

o Kesempatan kerja

o Pemindahan dan relokasi penduduk

2. Dampak sosial ekonomi

o Perubahan pendapatan

o Kesempatan berusaha

o Pola tenaga kerja

3. Dampak institusi

o Naiknya permintaan akan fasilitas, seperti perumahan, sekolah dan sarana rekreasi

4. Dampak psikologis dan sosial budaya

o Integrasi sosial

o Kohosi sosial

o Keterikatan dengan tempat tinggal

Mengenai amdal sosial, kepala BAPEDAL membuat putusan No: KEP – 299/II/1996 tentang pedoman teknis kajian aspek sosial dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan. Dalam putusan tersebut terdapat pedoman-pedoman tentang amdal sosial. Yang bertujuan untuk:

- Memahami dan melakukan kajian mengenai aspek-aspek sosial dalam penyusunan amdal

- Memahami keterkaitan aspek biogeofisik dan sosial dalam amdal

- Membantu mempermudah proses penyusunan aspek sosial dalam studi amdal

4. PROGRAM PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah perusaan dan / atau pencemaran lingkungan hidup, baik di darat, perairan tawar dan laut, maupun udara sehingga masyarakat memperoleh kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Kegiatan pokok yang tercakup dalam program ini meliputi:

1. Pemantauan kualitas udara dan air tanah khususnya di perkotaan dan kawasan industri, kualitas air permukaan terutama pada kawasan sungai padat pembangunan dan sunagi lintas provinsi, serta kualitas air laut di kawasan pesisir secara berkesinambungan dan terkoordinasi antar daerah dan antar sektor

2. Pengawasan penaatan baku mutu air limbah, emisi atau gas buang dan pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dari sumber institusi (point sources) dan sumber non – institusi (non – point sources)

3. Peningkatan fasilitas laboratorium lingkungan di tingkat provinsi serta fasilitas pemantauan udara (ambient) di kota-kota besar atau kota provinsi

4. Penyusunan regulasi dalam pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, pedoman teknis, baku mutu (standar kualitas) lingkungan hidup dan penyelesaian kasusu pencemaran dan perusakan lingkungan secara hukum

5. Penggunaan bahan bakar ramah lingkungan terutama bensin tanpa timbal dan sejenisnya di sektor transportasi dan energi dalam upaya mengurangi polusi udara perkotaan dengan mengacu kepada standar emisi kendaraan Euro II

6. Sosialisasi penggunaan teknologi bersih dan eko-efisien di berbagai kegiatan manufaktur dan transportasi

7. Perbaikan sistem perdagangan dan impor Bahan Perusak Ozon (BPO) hingga akhir tahun 2007 dan menghapuskan BPO pada tahun 2010, dengan sosialisasi kepada produsen dan konsumen

8. Pengawasan penataan penghapusan BPO di tingkat Kabupaten / kota

9. Pengkajian mendalam terhadap dampak perubahan iklim global dan upaya antisipasinya pada sektor-sektor prioritas

10. Adaptasi dampak perubahan iklim pada rencana strategis sektor maupun rencana pembangunan daerah

11. Peningkatan produksi dan penggunaan pupuk kompos yang berasal dari limbah domestik perkotaan

12. Peningkatan peran masyarakat dan sektor informal khususnya pemulung dan lapak dalam upaya pemisahan sampah dan 3R (reduce, reuse dan recycle)

13. Pengkajian pendirian perusahaan TPA regional di beberapa kota besar khususnya Jabodetabek dan Bandung

14. Pengembangan sistem dan mekanisme pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) serta pendirian sekurang-kurangnya satu fasilitas pengelola limbah B3

15. Pengembangan sistem insentif dan disinsentif terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan seperti industri dan pertambangan

16. Pengembangan dan penerapan berbagai instrumen pengelolaan lingkungan hidup termasuk tata ruang, kajian dampak lingkungan dan perizinan

17. Pengintegrasian biaya-biaya lingkungan ke dalam biaya produksi termasuk pengembangan pajak – progresif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup

18. Pengembangan teknologi yang berwawasan lingkungan termasuk teknologi tradisional dalam pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan limbah dan teknologi industri yang ramah lingkungan serta

19. Perumusan aturan dan mekanisme pelaksanaan tentang alternatif pendanaan lingkungan, seperti DNS (debt for nature swap), CDM (clean development mechanism), retribusi lingkungan dan sebagainya.

BAB IV

PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP

1. CLASS ACTION

Istilah class action (CA) atau disebut pula dengan actro popularitas diartikan dalam Bahasa Indonesia secara beragam disebut dengan gugatan perwakilan, gugatan kelompok atau mengenai CA dapat dilihat dalam pasal 37 ayat (1) yang isinya:

“Masyarakat yang berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan / atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan rakyat”

Berdasarkan bunyi pasal tersebut dapat diuraikan unsur-unsur dari gugatan perwakilan menurut UUPLH 1992 adalah terdiri dari:

a. Sekelompok kecil masyarakat

b. Mewakili masyarakat korban

c. Berdasarkan kesamaan masalah, fakta hukum dan tuntutan

d. Kerugian karena pencemaran atau perusakan lingkungan hidup

Hal terpenting dari suatu gugatan perwakilan yaitu adanya kesamaan (commonality) yaitu kesamaan dalam hal mengalami peristiwa atau masalah dalam kerugian, penderitaan oleh sebab-sebab yang pada dasar atau sumbernya sama.

Prinsip yang dianut dalam CA sesuai dengan pasal 23 US Federal Rule adalah sebagai berikut:

1. CA dapat berlaku (practicable) baik terhadap penggugat, yang disebut dengan plaintiff class action, maupun terhadap tergugat. Hal ini berarti tergugatnya dalam jumlah banyak.

2. CA merupakan prinsip mengajukan gugatan ganti rugi sejumlah uang (damaga class action).

3. CA juga memiliki sprinsip injunctive atau deklaratory relief, yakni mengajukan gugatan tuidak hanya bersifat ganti rugi uang.

Menurut Ahmad Santosa, ada 3 kegunaan class action

1. Prosesnya berperkara bersifat ekonomi, untuk menghindari terjadinya gugatan pengulangan

2. Mudah untuk memanfaatkan pengadilan, gugatannya bersifat bergabung

3. Dapat memuculkan keadaan behaviour modification, yakni terdapatnya sikap perilaku pelanggaran, berupa mendorong perubahan sikap dari pihak-pihak yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas ke arah perasaan yang membuat jera

2. HAK GUGAT

Istilah legal standing disebut juga dengan standing, lustandi, persona standi. Bila di Indonesiakan menjadi hak gugat atau adapula yang menyebutnya dengan kedudukan gugat atau hak mengajukan gugatan sesuai dengan arti dalam UUPLH.

Prinsip legal standing terdapatt dalam pasal 38 UUPLH 1997 yang terdiri dari 3 ayat yang kesemuanya mengatur legal standing. Hak gugat berbeda dengan class action. Jika dalam class action tuntutannya menyangkut ganti rugi atau perbaikan fungsi lingkungan, sedangkan tuntutan dalam legal standing adalah biaya pemulihan lingkungan.

Menurut Christopher Store, semua obyek-obyek alam diberikan suatu hak hukum (legal right), maka demikianlah kepada hutan, gajah, sungai laut, batu-batuan, pepohonan da obyek-obyek lainnya yang meskipun sifatnya inanimatif, namun tetap memiliki hak hukum. Untuk itu lingkungan perlu memiliki wali (guardian). Sehingga kelompok-kelompok yang mempunyai kepedulian terhadap lingkungan dapat dijadikan guardian dan segala organisasi yang mempunyai kepedulian terhadap lingkungan memiliki hak gugat.

Dengan demikian, hak mengajukan gugatan (legal standing)adalah hak orang perorangan dan organisasi masyarakat yang oleh ketentuan hukum dipandang layak untuk berkedudukan sebagai pihak dalam mengajukan gugatan di pengadilan.

3. PENYELESAIAN DILUAR PENGADILAN

Pasal 31 UUPLH menyatakan bahwa penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan / atau mengenai tindakan tertentu guna menjamin tidak akan terjadinya atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.

Perundingan di luar pengadilan dilakukan secara sukarela oleh pihak yang berkepentingan, yaitu para pihak yang mengalami kerugian dan mengakibatkan kerugian. Instansi pemerintah yang terkait dengan subjek yang disengketakan, serta dapat melibatkan pihak yang mempunyai kepedulian terhadap pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam penyelesaian di luar pengadilan, dapat digunakan jasa pihak ketiga, pihak ketiga tersebut harus netral untuk memfasilitasi berbagai pihak yang bertentangan agar dapat dicapai suatu kesepakatan. Ketentuan mengenai pihak ketiga netral tersebut tercantum dalam pasal 32 UUPLH dan penjelasan pasal 32 UUPLH.

Salah satu cara penyelesain diluar penagdilan adalah dengan jalan mediasi. Ada beberapa faktor yang harus diperhatikan dalam menggunakan mediasi, yaitu:

1. Semua pihak utama harus mempunyai kepentingan untuk mencapai penyelesaian melalui negosiasi dari pada sebuah penyelesaian yang dipaksakan

2. Perlu ada kesediaan pada pihak-pihak utama untuk memberi dan menerima (give and take) yang merupakan persyaratan bagi negosiasi yang didasarkan atas saling mempercayai

3. Perlu adanya keragka institusional yang mendukung adanya mediasi dan menjamin kenetralan dari proses

4. Perlu ada pengertian pada semua pihak, bahwa proses didasarkan atas kesukarelaan dan bahwa diakhir proses, apabila terdapat persetujuan, sebuah badan pengadilan perlu memberikan keputusan atas sengketa tersebut

5. Proses mediasi tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang mengurangi kepentingan umum maupun untuk mencairkan atau menurunkan standar yang ditetapkan peraturan yang perlu dilindungi.

Sumber:

1. Hukum lingkungan karya N.H.T Siahaan tahun 2009

2. Hukum tata lingkungan karya Koesnadi Hardjasoemantri tahun 2006
loading...
Previous
Next Post »
https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929