loading...

Resume Civic Education

January 23, 2013
loading...
KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN

DALAM KEHIDUPAN KENEGARAAN


A. Pengertian Konstitusi
Ada dua istilah terkait dengan norma atau ketentuan dasar dalam kaitan dengan kehidupan kenegaraan dan kebengsaan. Kedua istilah tersebut adalah konstitusi dan undang-undang dasar. Konstitusi berasal dari bahasa perancis “constituer” yang berarti membentuk. Maksud dari istilah tersebut adalah pembentukan, penyususnan atau pernyataan akan suatu negara. Dalam bahasa latin, “konstitusi” merupakan gabungan dua kata, yakni cume berarti “bersama dengan...”, dan statuere berarti “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu”.







Dalam terminologi hukum Islam (fiqh siyasah), istilah konstitusi di kenal dengan sebutan dustur. Dustur pada mulanya diartikan dengan seseorang yang memiliki otoritas, baik dalam bidang politik maupun agama.

Konstitusi terbagi dua yakni :

1. Sosiologis dan politis. Secara sosiologis dan politis konstitusi adalah sintesa faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat (hubungan antara kekuasaan-kekuasaan dalam suatu negara). Seperti: raja, parlemen, kabinet, partai politik dan lain-lain.

2. Yuridis. Secara yuridis kontitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.

Konstitusi dapat di rumuskan sebagai berikut :

1. Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa.

2. Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik.

3. Suatu deskripsi yang menyangkut masalah hak asasi manusia.

B. Tujuan, Fungsi Dan Ruang Lingkup Konstitusi

Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan kesewenang-wenang pemertintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan mentapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sisitem politik dan sisitem hukum negara.

C. Klasifikasi Konstitusi

1. Konstitusi Tertulis Dan Tidak Tertulis

Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki “kesakralan khusus” dalam prosese perumusannya. Konstitusi tertulis merupakan instrument (instrument atau document) yang oleh para penyusunnya disusun untuk segala kemungkinan yang dirasa terjadi dalam pelaksanaannya.

2. Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku

Konstitusi yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus dinyatakan sebagai konstitusi fleksibel.

3. Konstitusi Derajat-Tinggi dan Konstitusi Tidak Derajat-Tinggi

Konstitusi derajat tinggi ialah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Jika dilihat dari segi bentuknya, kondtitusi ini berada di atas peraturan perundang-undangan yang lain.

4. Konstitusi Serikat dan Konstitusi Kesatuan

Bentuk ini berkaitan dengan bentuk suatu negara; jika bentuk suatu negara itu serikat, maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian. Sistem pembagian kekuasaan ini diatur dalam konstitusi.

5. Konstitusi Sistem Pemerintahan Presidensial dan Konstitusi Sistem Pemerintahan Parlementer

Menurut C.F Strong, terdapat dua macam pemerintahan presidensial di negara-negara dunia dewasa ini dengan ciri-ciri pokonya sebagai berikut :

a. Presiden tidak di pilih oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau oleh dewan pemilih, seperti Amerika Serikat dan Indonesia.

b. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif.

c. Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan.

Sistem pemerintahan parlementer mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :

a. Kabinet yang dipilih oleh Perdana Mentri dibentuk atau berdasarkan kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.

b. Para anggota kabinet mungkin seluruhnya, mungkin juga sebagian adalah anggota parlemen.

c. Perdana Mentri beserta kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.

d. Kepala Negara dengan saran atau nasehat Perdana Mentri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilihan umum.

Konstitusi yang mengatur beberapa ciri sistem pemerintahan di atas dapat dikatakan sebagai konstitusi sistem pemerintahan parlementer.

D. Sejarah Perkembangan Konstitusi

Piagam Madinah yang dibentuk pada awal masa Klasik Islam (622 M) merupakan aturan pokok tata kehidupan bersama di madinah yang dihuni oleh bermacam kelompok dan golongan: Yahudi, Kristen, Islam dan lainnya. Konstitusi Madinah berisikan tentang hak bebas berkeyakinan, kebebasan berpendapat, kewajiban kemasyarakatan dan juga mengatur kepentingan-kepentingan umum.

E. Sejarah Lahir dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia

Dalam perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian baik nama maupun substansi materi yang dikandungnya. Perjalanan sejarah konstitusi Indonesia yaitu :

1. Undang-Undang Dasar 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949.

2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang lazim dikenal dengan sebutan konstitusi RIS dengan masa berlakunya sejak 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950.

3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia 1950 yang masa berlakunya sejak 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959.

4. Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak Dekrit Presiden

5 Juli 1959 – sekarang.

F. Perubahan Konstitusi di Indonesia

Dalam sistem ketatanegaraan modern, terdapat dua model perubahan konstitusi yaitu : renewel (pembaharuan) dan amandemen (perubahan). Pemerintahan yang konstitusional itu bukanlah pemerintahan yang sekedar sesuai dengan bunyi pasal-pasal konstitusi, melainkan pemerintah yang sesuai dengan bunyi konstitusi yang memegang menurut esensi-esensi konstitusionalisme.

G. Konstitusi Sebagai Piranti Kehidupan Kenegaraan Yang Demokratis

Sebagai sebuah aturan dasar yang mengatur kehidupan dalam berbangsa dan bernegara, maka sepatutnya konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara dan warga negara, agar satu sama lain merasa bertanggung jawab serta tidak terjadi penindasan dari yang kuat terhadap yang lemah.

Agar nilai-nilai demokratis yang diperjuangkan tidak diselewengkan, maka partisipasi warga negara dalam menyuarakan aspirasi perlu ditetapakan di dalam konstitusi untuk ikut berpartisipasi dan mengawal proses demokratisasi pada sebuah negara.

H. Lembaga Kenegaraan Pasca Amandemen UUD 1945

Pada setiap pemerintahan terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu : legislatif, eksekutif dan yudikatif. Ketiga jenis kekuasan tersebut terpisah satu sama lainnya, baik mengenai tugas (functie) maupun mengenai alat perlengkapan (organ) yang melakukannya.

1. Lembaga Legislatif

DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Di antara tugas dan wewenang DPR antara lain :

a. Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

b. Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

c. Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.

d. Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

e. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.

f. Membahas serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang di sampaikan oleh BPK.

g. Memberikan persetujuan oleh Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.

h. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

i. Dan sebagainya.

2. Lembaga Eksekutif

Menurut C.F Strong, kekuasan eksekutif mencakup beberapa bidang :

a. Diplomatik: yakni menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain.

b. Administratif: yakni melaksanakan undang-undang serta peraturan-peraturan lain dan menyelenggarakan administrasi negara.

c. Militer: yakni mengatur angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang serta keamanan dan pertahanan negara.

d. Yudikatif: yakni memberi grasi, amnesti, dan sebagainya.

e. Legislatif: yakni membuat rancangan undang-undang yang diajukan ke lembaga legislatif, dan membuat peraturan-peraturan.

3. Lembaga Yudikatif

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 telah membawa perubahan kehidupan ketatanegaraan dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh :

a. Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan Agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.

b. Mahkamah Konstitusi.
loading...
Previous
Next Post »
https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929