loading...

Makalah Pendidikan Anti Korupsi

January 22, 2013
loading...
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami haturkan kepada Rabb semesta alam, sebab Dialah Rabb semesta alam yang malik serta Mudabbir. Berkat pertolongan-Nya dan Inayah-Nya, maka tugas ini dapat di selesaikan.

Shalawat teriring salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW. Karena berkat perjuangannyalah hingga kita bisa hidup segala dengan Ilmu Pengetahuan.

1. Coba Anda jelaskan pengertian dan prinsip-prinsip anti korupsi?

 Pengertian korupsi

Secara etimologi korupsi berasal dari kata “korup” yang berarti buruk, rusak, dan busuk, korup juga berarti dapat di sogok (melalui kekuasaan untuk kepentingan pribadi) korupsi juga disebutkan beasal dari bahasa Latin Corumpere dan curruptio yang berarti penyuapan dan corruptor yang berarti merusak.

Sementara secara terminologi korupsi berarti sebagai pemberian dan penerimaan suap. Definisi korupsi ini lebih menekankan pada praktik pemberian suap atau penerimaan suap.

David M. Chalmers menguraikan pengertian korupsi sebagai tindakan-tindakan manipulasi dan keputusan mengenai keuangan yang membahayakan ekonomi (financial maniplations and decision injuriouns to the economy are often libeled corrupt). Korupsi tidak hanya terkait dengan penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah, tapi juga oleh pihak swasta dan pejabat-pejabat tanah publik baik politisi, Pegawai Negeri maupun orang-orang dekat mereka yang memperkaya diri dengan cara melanggar hukum.

Dari beberapa definisi di atas, korupsi dapat dipahami dalam tiga level, yaitu:

a. Korupsi dalam pengertian tindakan penghianatan terhadap kepercayaan (betrayal of trust).

b. Korupsi dalam pengertian semua tindakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), terkait dengan struktur kekuasaan.

c. Korupsi dalam pengertian semua bentuk tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan material.

 Prinsip-prinsip korupsi

a. Akuntabilitas

Prinsip akuntabilitas merupakan faktor penting dalam rangka mencegah terjadinya korupsi. Prinsip ini pada dasarnya dimaksudkan agar segenap kebijakan dan langkah-langkah yang dijalankan sebuah lembaga dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna.

Agenda-agenda yang harus ditempuh untuk mewujudkan prinsip-prinsip akuntabilitas pengelola keuangan negara meliputi dua aspek, yaitu :

Pertama, mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban mekanisme yang berjalan. Melalui akuntabilitas, maka mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban tidak hanya diajukan kepada segelintir pihak seperti penanggung jawaban proyek dan Direktorat Jendral anggaran departemen keuangan, melainkan kepada semua pihak khususnya kepada lembaga-lembaga kontrak seperti DPR.

Kedua, berkenaan dengan upaya-upaya evaluasi, selama ini evaluasi hanya terbatas sebagai penilian dan evaluasi terhadap kinerja administrasi dan proses pelaksanaan dan tidak dilakukan evaluasi terhadap dampak dan manfaat yang diberikan oleh setiap proyek kepada masyarakat, baik dampak langsung maupun manfaat jangka panjang setelah beberapa tahun proyek itu dilaksanakan.

b. Transparansi

Transparansi merupakan prinsip yang mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan secara terbuka, kedua sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh publik.

Sektor-sektor yang harus melibatkan masyrakat adalah sebagai berikut:

Pertama, proses penganggaran yang bersifat dari bawah ke atas (bottom up). Hal ini perlu dilakukan untuk memudahkan masyarakat melakukan kontrol terhadap pengelola anggaran.

Kedua, proses penyusunan kegiatan atau proyek pembangunan dan penganggaran.

Keempat, proses pembahasan tentang pembuatan rancangan peraturan yang berkaitan dengan strategi penggalangan dana.

Kelima, proses evaluasi terhadap penyelenggaraan proyek yang dilakukan secara terbuka dan bukan hanya pertanggungjawaban secara administratif.

2. Jelaskan bentuk-bentuk korupsi serta faktor penyebab korupsi.

 Bantuk-bentuk (Bribery)

a. Penyuapan merupakan sebuah perbuatan kriminal yang melibatkan sejumlah pemberian kepada seorang dengan sedemikian rupa sehingga bertentangan dengan tugas dan tanggungjawabnya. Sesuatu yang diberikan sebagai suap tidak harus berupa uang, tapi bisa berupa barang berharga, rujukan hak-hak istimewa, keuntungan ataupun janji tindakan, suara atau pengaruh seseorang dalam sebuah jabatan publik.

b. Penggelapan (embezzlement) dan pemalsuan atau penggelembungan (froud).

Penggelapan merupakan suatu bentuk korupsi yang melibatkan pencurian uang, properti, atau barang berharga. Oleh seseorang yang diberi amanat untuk menjaga dan mengurus uang, properti atau barang berharga tersebut. Penggelembungan menyatu kepada praktik penggunaan informasi agar mau mengalihkan harta atau barang secara suka rela.

c. Pemerasan (Extorion)

Pemerasan berarti penggunaan ancaman kekerasan atau penampilan informasi yang menghancurkan guna membujuk seseorang agar mau bekerjasama. Dalam hal ini pemangku jabatan dapat menjadi pemeras atau korban pemerasan.

d. Nepotisme (nepotism)

Kata nepotisme berasal dari kata Latin “nepos” yang berarti “nephew” (keponakan).

Nepotisme berarti memilih keluarga atau teman dekat berdasarkan pertimbagan hubunga, bukan karena kemamuannya.

 Faktor penyebab korupsi

a. Faktor internal

Adalah faktor dari dalam diri si pelaku terkait denagn persepsi terhadap korupsi dan moralitas manapun integrasi moral individu yang bersangkutan.

- Persepsi terhadap korupsi

Persoalan bahwa korupsi adalah sebuah perbuatan kriminal dan kejahatan sebenarnya tidak perlu di perdebatkan lagi. Meskipun demikian, ada anggapan yang menyatakan bahwa korupsi bersifat fungsional karena disebut dapat meningkatkan derajat sekonomi seseorang pendapat yang melihat korupsi bersifat fungsional pada saat sekarang semakin tidak relevan. Disamping persepsi korupsi yang fungsional tersebut, tindakan korupsi seringkali disebabkan karena minimnya pengetahuan terhadap perilaku korupsi.

- Moralitas dan intgritas individu

Persoalan moralitas banyak dihubungkan dengan pemahaman dan internalisasi nilai-nilai keagamaan pada seseorang. Pengingkaran terhadap prinsip-prinsip agama ini menjadikan individu tidak memiliki moralitas. Persoalan integritas pribadi ini sangat penting karena sebagaimana dikatakan Prof. Taverne, “Berikan aku hakim dan jaksa yang baik, maka dengan Undang-undang yang buruk pun saya bisa membuat putusan yang bagus”. Dengan demikian kata orang yang memiliki integrasi akan mengubah sistem yang buruk menjadi baik, sebaliknya integrasi dan moral yang rendah akan mengubah sistem yang baik menjadi buruk.

b. Faktor Eksternal

Adalah faktor di luar diri pelaku yang memberi peluang bagi munculnya prilaku korupsi dan sistem dan struktur hukum, politik, corporate culture, sistem dan struktur sosial dan sistem pendidikan.

- Sistem hukum

Penyebab korupsi sering dilihat dari seberapa besar efektifitas sistem hukum untuk mencegahmya. Sistem hukum yang tidak efektif sangat berpengaruh terhadap munculnya perilaku korupsi.

- Sistem Politik

Struktur dan sistem politik biasanya difahami sebagai proses bagaimana kekuasaan didapatkan dan dijalankan.

- Corporate culture atau budaya lembaga

Yang dimaksud denga corporate culture adalah kebiasaan kerja seluruh perangkat perusahaan atau lembaga baik manajemen maupun seluruh lapisan karyawan yang dibentuk dan dilakuan serta diterima sebagai standar perilaku kerja, serta membuat seluruh perangkat terikat terhadap perusahaan atau lembaga.

- Struktur dan sistem sosial

Semakin memberi peluang untuk korupsi jika di tingkat masyarakat juga muncul budaya nrimo eweh pekewuh khusus kasus di Indonesia

- Sistem pendidikan

Lembaga pendidikan sebagai lembaga pencerahan yang mendidik siswa dan mahasiswa untuk lebih kritis, faham dengan kenyataan, dan bisa menyelesaikan persoalan-persoalan hidup masih hidup di pertanyakan

- Sistem ekonomi

Persoalan kemiskinan, gaji yang tidak memadai menjadi faktor yang sangat klasik untuk membenarkan tindakan korupsi.

3. Upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi sejarah Indonesia

 Sejak orde lama hingga orde reformasi

Budaya upaya pemberantasan tindak pidana korupsi telah dilakukan sejak tahun 1960-an, baik dalam bentuk pembentukan komisi-komisi yang bersifat adhok, kelembagaan yang permanen, maupun melalui penyempurnaan dan pmebentukan perundang-undangan. Pada masa orde lama di bawah kepemimpinan Oekarno, tercatat sudah dua kali dibentuk badan pemberantasan korupsi. Namun, ternyata pemerintah pada waktu setengah hati menjalankannya. Adapun perangkat hukum yang digunakan adalah undang-undang denan produknya yang diberi nama PARAN (Panitia Retoaling Aparatur Negara). Badan ini dipimpin oleh AH. Nasution dai bantu oleh 2 orang anggota yakni Prof. M. Yamin dan Roeslan Abdul Gani.

Salah satu tugas paran saat itu adalah agar para pejabat pemerintah dharuskan mengisi formulir yang disediakan, istilah sekarang mungkin daftar kekayaan pejabat negara.

Usaha PARAN akhirnya mengalami deadlock karena kebanyakan pejabat berlindung dibalik Presiden. Disisi lain, karena pergolakan di daerah-daera sedang memanas sehingga tugas PARAN akhirnya diserahkan kembali pemerintah (Kabinet Juanda). Tahun 1963 melalui keputusan kembali digalakkan. Nasution yang saat itu menjabat sebagai menkohonkam/Kasab ditunjuk kembali sebagai ketua dibantu ooleh Woryono Prodjodikusumo. Tugas mereka lebih berat yaitu meneruskan kasus-kasus korupsi ke meja pengadilan. Lembaga ini kemudian hari di kenal dengan istilah “Operasi Budhi”. Operasi Budhi ternyata juga mengalami hambatan.

Tahun 1970, terdorong oleh ketidakseriusan TPK dalam memberantas korupsi seperti komitemen Soeharto, mahasiswa dan pelajar melakukan unjuk rasa memprotes keberadaan TPK. Maraknya gelombang protes dan unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa, akhirnya ditanggapi Soeharto yang membentuk komite Empat beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa seperti Prof. Johannes, IJ. Kasimo, Mr. Wilopo dan A. Tjokroaminoto. Tugas mereka yang utama adalah membersihkan antara lain Departemen Agama, Bulog, CV. Waringin, PT. Mantrust, Telkom, Pertamina, dll.

Pada tahun 1997, awal bencana krisi ekonomi melanda Asia tak terkecuali Indonesia, bahkan, akibat krisis tersebut Indonesia merupakan negara yang dinilai paling parah. Jika di negara-negara lain dalam waktu 4-5 tahun sudah beranjak dari krisis moneter, tetapi di Indonesia justru krisis berkembang keberbagai dimensi kehidupan. Dimana-mana terjadi kerusuhan, kriminalitas dan termasuk meningkatnya budaya korupsi

4. Bagaimana pendapat anda bila salah satu pencegahan dan pemberantasan korupsi dilakukan melalui jalur pendidikan? Jelaskan.

Saya berharap untuk kedepannya supaya penegakan dan pemberantasan korupsi itu melalui jalur pendidikan. Supaya penerus bangsa ini tidak terpengaruh atau mengikuti langkah-langkah para korup-korup di zaman sekarang yang hanya merugikan negara.
loading...
Previous
Next Post »
https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929