loading...
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa dimana atas berkat dan rahmat-Nya penulid dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “Periode Tabi’in” sebagai salah satu tugas pada semester I pada mata kuliah Pengantar Ilmu Fiqih.
Dalam penulisan makalah ini, penulis banyak mendapat bimbingan, bantuan dan arahan dari berbagai pihak, untuk itu pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada:
1. Bapak Badaruddin selaku Dosen Pembimbing.
2. Orang tua yang telah memberikan bantuan moril maupun materil
3. Rekan-rekan mahasiswa IAIN STS Jambi dan semua pihak yang telah memberi bantuan yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu penulis berharap kritik dan saran yang membangun guna penyempurnana dimasa akan datang.
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setelah masa khalifah yang empat berakhir, periode selanjutnya adalah zaman tabi’in. Dalam pemerintahan Bani Umayyah yang dirumuskan oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan yang sebelumnya menjadi gubernur Damaskus.
Pada periode ini perkembangan pemikiran dalam hukum Islam ditandai dengan munculnya berapa aliran politik yang secara implisit mendorong terbentuknya aliran hukum.
Dari pernyataan diatas untuk mengetahui sedikit lebih luas pembahasan tentang periode Tabi’in, silahkan baca pada makalah yang telah kami buat ini.
B. Tujuan
1. Untuk mengetahui apa saja yang dibahas pada periode Tabi’in?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Periode Tabi’in
Setelah masa khalifah yang empat berakhir, periode selanjutnya adalah zaman tabi’in dalam pemerintahan Bani Umayyah yang dirintis oleh Mu’awiyah bin Abu Sufyan yang sebelumnya menjadi gubernur Damaskus.
Pada periode ini perkembangan pemikiran dalam hukum Islam ditandai dengan munculnya beberapa aliran politik yang secara implisit mendorong terbentuknya aliran hukum. Diantara faktor-faktor yang mendorong perkembangan pemikiran dalam hukum Islam adalah:
• Perluasan wilayah
Sejarah mencatat bahwa ekspansi dunia Islam dilakukan sejak zaman khalifah. Langkah awal yang dilakukan Mu’awiyah dalam rangka menjalankan pemerintahan adalah memindahkan ibu kota negara dari Madinah ke Damaskus. Mu’awiyah kemudian melakukan ekspansi ke Barat sehingga dapat menguasai Tunisia, Aljazair dan Maroko sampai ke Pantai Samudera Atlantik. Penaklukan ke Spanyol dilakukan pada zaman pemerintahan Walid bin Abd. Malik.
Pada zaman Abu Bakar dan Umar, sahabat dicegah keluar dari Madinah agar tidak menyebarkan Hadist secara sembarangan dan dapat bermusyawarah dalam menghadapi persoalan ukum yang penting. Tetapi pada zaman Usman, sahabat dibolehkan keluar dari Madinah. Sehingga Usman kesulitan mengumpulkan sahabat untuk menyelesaikan masalah-masalah penting. Demikian pula setelah zaman Usman.
Dengan semakin luasnya wilayah yang dikuasai pemerintah Islam, berarti banyak juga persoalan yang dihadap oleh umat Islam, yang membutuhkan penyelesaian berdasarkan Islam. Dengan demikian, perluasan wilayah dapat mendorong perkembangan pemikiran dalam hukum Islam.
• Perbedaan penggunaan ra’yu
Pada zaman tabi’in, fuqaha berkembang menjadi dua aliran, yakni aliran Hadist (madrasah Al-Hadis atau madrasah Al-Madinah) dan aliran ra’yu (madrasah Al-Ra’yi atau madrasah Al-Kufah). Munculnya dua aliran pemikiran dalam hukum Islam itu semakin mendorong perkembangan khtilaf dan pada saat yang sama pula semakin mendorong perkembangan pemikiran dalam hukum Islam. Ini membuktikan bahwa dalam Islam telah ada kebebasan berpikir dan masing-masing saling menghargai.
Dalam mengembangkan pemikiran dalam hukum Isam, langkah-langkah yang dilakukan adalah:
1. Mencari ketentuannya dalam Al-Qur’an.
2. Apabila ketentuan itu tidak didapatkan dalam Al-Qur’an, mereka mencarinya dalam Sunnah.
3. Apabila tidak didapatkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, mereka kembali kepada pendapat sahabat.
4. Apabila pendapat sahabat tidak diperoleh, mereka berijtihad.
Dengan demikian, sumber-sumber atau dasar-dasar hukum Islam pada periode tabi’in adalah:
1. Al-Qur’an
2. Sunnah
3. Ijma dan pendapat sahabat
4. Ijtihad
Pada periode tabi’in ini berkembang pemikiran hukum Islam Khawari, Syiah dan Jumhur. Ketiga aliran ini pada awalnya merupakan aliran politik, karena sumber perbedaan pendapat diantara mereka berkaitan dengan masalah kepemimpinan umat Islam. Dalam perjalanannya, Khawarij berubah menjadi aliran kalam, sedangkan Syiah memperkuat esistensinya dalam aliran politik. Adapun Jumhur tetap setia mendukung pemerintahan Quraisy.
Diantara pemikiran hukum Islam yang dikembangkan Khawarij, adalah:
1. Pemimpin umat Islam tidak harus keturunan Quraisy.
2. Menolak dan tidak mau melaksanakan tambahan sanksi bagi pelaku zina yang terdapat Hadist (hukuman pengasingan bagi yang belum nikah dan rajam bagi yang sudah menikah).
3. Sekte Al-Maimuniyyah menghalalkan menikahi cucu perempuan, yang diharamkan Al-Qur’an adalah anak, cucu; tidak diharamkan.
4. Menikahi dengan wanita yang tidak masuk sekte Khawarij tidaklah sah (sebab mereka dianggap kafir).
5. Menurut sekte Ibadiyah, jika terjadi perang antar kelompok Khawarij dan umat Islam non Khawarij, yang boleh dijadikan gabimah hanyalah senjata dan kuda, yang lainnya tidak halal dijadikan ganimah.
Diantara pemikiran hukum Islam yang dikembangkan Syiah, adalah:
1. Nikah mut’ah, yaitu seorang laki-laki menikah dengan seorang wanita dengan sejumlah upah dan dalam waktu tertentu adalah sah.
2. Laki-laki muslim tidak halal menikah dengan wanita Yahudi dan Nasrani sebab surat Al-Maidah ayat 5 telah dinasakh oleh surat Al-Mumtahanah ayat 10.
3. Menolak pembagian harta warisan dengan menggunakan konsep ‘aul.
4. Nabi Muhammad SAW dapat mewariskan harta kepada ahli warisnya.
5. Setelah kalimat hayya ‘ala al-falah, saat azan adalah hayya ‘ala khair al-‘amal.
Sedangkan pemikiran dalam hukum Islam yang dikembangkan Jumhur ulama diantaranya:
1. Menolak keabsahan nikah mut’ah. Nikah mut’ah haram dilakukan.
2. Menggunakan konsep ‘aul dalam pembagian harta warisan.
3. Nabi Muhammad SAW tidak dapat mewariskan harta warisan.
4. Jumlah wanita yang boleh dipoligami terbatas hanya empat orang saja.
Dari uraian diatas dapat dipahami bahwa pendapat Khawarij dan Syiah cenderung berbeda dengan Jumhur ulama. Namun demikian kesemuanya telah memberikan kontribusi terhadap perkembangan pemikiran dalam hukum Islam.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Faktor-faktor yang mendorong perkembangan pemikiran hukum Islam adalah:
a. Perluasan wilayah
b. Perbedaan penggunaan ra’yu
B. Saran
Dengan adanya makalah ini penulis mengharapkan kepada mahasiswa bisa lebih memahami lagi tentang periode tabi’in yang kemudian bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Zahrah, Muhammad. Muhadarat fi Tarikh al-Mazahib al-Fiqhiyyah, Bayrit: Jami’iyyat al-Dirasat al-Islamiyyah, [t.th]
Ali, Mohammad Daud. Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada. 200
Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salam. Pengantar Ilmu Fiqih. Darusunnan Press di Jati Negara – Jakarta Timur. 2009
loading...