loading...

Makalah Tentang Shalat Jama'

January 17, 2013
loading...
A. SHOLAT JENAZAH

Sholat jenazah adalah sholat yang dilakukan secara berjamaah oleh sebagian kaum muslimin untuk mendo’akan jenazah seorang muslimin dengan syarat dan tata cara tertentu.

Ciri khas dari sholat jenazah adalah:

1. Dilakukan hanya dengan berdiri

2. Terdiri dari empat takbir

1. Kewajiban Terhadap Jenazah Muslim

Apabila ada suatu saat ada salah seorang saudara muslim kita meninggal, maka yang menjadi kewajiban bagi sebagian kaum muslim untuk:

1. Memandikan

2. Mengkafani

3. Menyalatkan

4. Menguburkannya

Kewajiban ini adalah wajib atau fardhu kifayah. Dengan demikian apabila telah ada sebagian kaum muslimin yang mengerjakannya, maka gugurlah kewajiban kaum muslimin yang lain. Sebaliknya apabila tidak ada seorang pun kaum muslimin yang mengerjakannya, maka seluruh kaum muslimin ikut menanggung dosanya.

1. Memandikan

Memandikan jenazah itu wajib hukumnya, bila memenuhi syarat wajib memandikan jenazah yang meliputi:

a. Jenazah orang Islam (jenazah orang kafir tidak diwajibkan memandikan bagi kaum muslimin)

b. Ada tubuhnya walaupun sedikit

c. Mayat itu bukan syahid dunia akhirat, misalnya mati karena peperangan dalam membela agama Allah

Tujuan memandikan jenazah adalah untuk menghilangkan najis yang melekat. Cara memandikannya sebaiknya jenazah diletakkan ditempat yang agak tinggi seperti ranjang atau balai-balai dan diletakkan pada tempat yang tertutup agar tidak terlihat aurat jenazah oleh sembarang orang. Sebaiknya jenazah dimandikan tidak dalam keadaan telanjang bulat, namun hendaknya ditutup dengan kain mandi. Setelah jenazah diletakkan diatas ranjang, lalu di dudukkan dan punggungnya disandarkan pada sesuatu, selanjutnya perutnya disapu ke arah bawah sambil di tekan dengan tangan agar kotorannya keluar. Hal ini sebaiknya dibarengi air dan wewangian agar bau yang tidak sedap hilang.

Sesudah itu jenazah dibentangkan dan diceboki dengan tangan kiri hingga bersih dan selanjutnya dibersihkan mulutnya, giginya serta diwudhukan, janggut dan rambutnya disisir pelan-pelan. Rambutnya yang tercabut dikumpulkan kembali bersama tubuhnya pada saat mengkafani, lalu badan jenazah dibaringkan diatas kirinya dan badan sebelah kanan di basuh hingga bersih. Demikian dengan badan sebelah kiri. Semua ini dilakukan satu kali dan disunnahkan tiga kali. Siraman terakhir hendaknya dengan menggunakan air yang dicampur kapur barus dan sabun wangi. Air yang digunakan sebaiknya air dingin kecuali pada kondisi tertentu, misalnya karena terlalu dingin untuk menghilangkan kotoran yang susah hilang maka boleh memakai air hangat.

Bila yang meninggal laki-laki maka yang berhak memandikannya adalah laki-laki dan bila yang meninggal perempuan maka yang berhak memandikannya adalah perempuan.

2. Mengkafani

Kain kafan hendaklah berwarna putih, bersih dan baik tidak boleh terlalu mahal dan berlebihan. Kain kafan bagi laki-laki adalah tiga lapis kain yang menutupi seluruh tubuhnya.

Cara mengkafaninya: mula-mula dihamparkan satu helai. Satu helai dan diatas tiap-tiap lapis itu ditaburkan kapur barus, kecuali orang-orang mati dalam ihram, tidak boleh diberi wewangian dan tutup kepala lalu jenazah diletakkan diatasnya dengan kedua tangan diletakkan di atas dada, tangan kanan diatas tangan kiri atau tangan itu diluruskan searah dengan lambung atau rusuknya.

Adapun kain kafan perempuan adalah lima lapis yang terdiri dari kain basahan, baju, tutup kepala kerudung/cadar dan kain yang menutup seluruh tubuhnya.

Cara mengkafaninya: mula-mula dipakaikan kain bawahan baju, tutup kepala, kerudung (cadar) dan kemudian di masukkan ke dalam kain yang menutupi seluruh tubuhnya di antara lapisan kain tadi diberi wewangian seperti kapur barus.

3. Menyalatkan

Kewajiban selanjutnya terhadap jenazah adalah menyatalatkan:

a. Syarat sholat jenazah

- Jenazah sudah dimandikan dan dikafani

- Jenazah diletakkan disebuah kiblat orang yang menyalatkan, kecuali sholatnya diatas kubur atau sholat ghaib

- Bagi orang yang menyalatkan jenazah tersebut, syaratnya adalah seperti shloat-sholat yang lainnya

b. Rukun sholat jenazah

1. Niat, yaitu niat untuk sholat jenazah tersebut

2. Takbir 4 kali, termasuk takbiratul ihram (takbir pertama)

3. Membaca surat Al-Fatihat setelah takbiratul ihram

4. Membaca shalawat Nabi SAW, setelah takbir kedua

5. Mendo’akan jenazah tersebut, setelah takbir ketiga

6. Berdiri, bagi yang kuat berdiri

7. Membaca salam ketika takbir keempat

c. Sunnah sholat jenazah

1. Mengangkat kedua tangan pada saat mengucapkan masing-masing 4 takbir tersebut

2. Merendahkan/menyamarkan suara bacaannya (tidak mengeraskan)

3. Membaca ta’awudz

4. Mengubur

Kewajiban terakhir terhadap jenazah adalah menguburkannya secara layak.

a. Membawa jenazah kekubur

1. Sesudah jenazah disholatkan maka hendaklah segera di bawa ke kubur dengan dipikul pada 4 sudut

2. Pengantar jenazah sebaiknya berada di belakang jenazah (menurut Imam Abu Hanafiah) atau berjalan didepan jenazah (menurut Imam Syafi’i)

3. Tidak boleh mengiringi keberangkatan jenazah dengan pedupaan dan lain-lain sejenisnya, karena hal tersebut termasuk adat jahiliyah

4. Seseorang yang melihat jenazah sedang lewat hendaklah berdiri untuk memberikan penghormatan terakhir sekalipun si jenazah bukan orang Islam

b. Menguburkan jenazah

Kedalaman kuburan paling tidak pada kedalaman yang kira-kira bau mayat yang busuk tidak tercium dari atas serta tidak dapat dibongkar binatang buas.

Liang kubur sebaiknya (disunatkan) memiliki liang lahat yaitu relung dilubang kubur tempat meletakkan mayat, kemudian ditutup dengan papan, kayu, bambu dan sebagainya. Bila tanah diperkuburan adalah tanah keras. Tetapi ditanah yang mudah runtuh misalnya tanah yang bercampur pasir maka sebaiknya dibuatkan lubang kubur kira-kira dapat memuat mayat saja lalu di tutup dengan papan, kayu atau sejenisnya.

c. Sunnat dalam menguburkan jenazah

1. Pada waktu meletakkan jenazah di kubur menutupi bagian atas mayat dengan kain atau sejenisnya bila di jenazah adalah perempuan

2. Kuburan hendaknya ditinggikan sekitar satu jengkal dari tanah biasa agar mudah dilihat

3. Kuburan sebaiknya dilatarkan dan bukan dimunjungkan

4. Memberikan tanah pada kuburan dengan batu atau sejenisnya pada sebelah kepala

5. Menaruh kerikil/batu-batu kecil diatas kuburan

6. Meletakkan pelepah yang basah diatas kuburan

7. Menyiram kuburan dengan air

8. Setelah mayat dikuburkan hendaklah pengantar tidak langsung pulang, tetapi berhenti sejenak untuk mendo’akan ampunan bagi si mayat serta keteguhan hati dalam menjawab pertanyaan malaikat

2. Tuntunan Sholat Jenazah

1. Berdiri bagi yang mampu, seluruh rukun sholat jenazah

2. Niat sholat jenazah dengan empat kali, kemudian

3. Takbiratul ihram, setelah itu

4. Membaca surat Al-Fatihah hingga selesai, lalu

5. Takbir kedua dan sesudah itu

6. Membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW

7. Membaca ketiga, lalu

8. Mendo’akan si mayat

9. Takbir keempat

10. Membaca do’a

Artinya:

Ya Allah janganlah engkau halangi kami dari mendaat ganjarannya, janganlah engkau beri fitnah sepeninggalnya dan ampunilah kami dan dia (HR. Hakim)

11. Kemudian memberi salam ke kanan dan ke kiri

3. Sholat Ghaib

Shalat ghaib adalah shalat jenazah yang dilakukan ketika jenazah tidak ada tempat (ditempat yang jauh) atau sudah dikuburkan.

Sholat ghaib juga sah dilakukan diatas kuburan. Adapun syarat, rukun dan tata caranya sama dengan sholat jenazah biasa, hanya saja lafadz niatnya.

B. SHOLAT JAMA’

Sholat jama’ artinya mengumpulkan dua sholat fardhu dalam satu waktu secara berturut-turut. Yakni sholat Dhuzur dengan Ashar serta sholat Magrib dengan Isya’’.

Sholat jama’ ada dua macam yaitu:

- Jama’ taqdim yaitu mengumpulkan/mengerjakan dua sholat fardhu pada waktu Dhuzur, sholat Magrib.

- Jama’ ta’khir yaitu mengumpulkan/mengerjakan dua sholat fardhu pada waktu yang kedua

1. Syarat Sholat Jama’

a. Dalam perjalanan jauh minimal tiga farshakh atau kira-kira 25,92 KM (menurut hadist riwayat Ahamd, Muslim dan Abu Dawud) baik dengan jalan kaki maupun berkendaraan.

b. Perjalanan yang ditempuh bukan untuk maksiat.

c. Dalam keadaan udzur, misalnya sedang sakit atau hal lai.

d. Karena hujan lebat yang menghalangi untuk pulang bagi orang yang berjamaah di masjid dan sebagainya.

e. Bila jama’ ta’khir telah berniat pada waktu yang pertama untuk menjama’ nanti pada waktu sholat yang kedua.

f. Yang boleh di jama’ adalah sholat Dhuzur dengan Ashar serta Magrib dengan Isya’, sedangkan sholat Shubuh tidak dapat dijama’ dan harus tetap dikerjakan pada waktunya.

2. Cara Sholat Jama’

- Jama’ taqdim adalah berniat mengerjakan sholat Dhuzur jama’ taqdim dengan Ashar. Kedua sholat dikerjakan pada waktu Dhuzur langsung di susul dengan sholat Ashar tanpa diselingi dengan sholat lain.

- Jama’ ta’khir caranya adalah berniat sholat Dhuzur waktu Ashar dikerjakan pada waktu Ashar. Sesudah mengerjakan sholat Dhuzur langsung di susul dengan sholat Ashar tanpa diselingi dengan sholat lain.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Sholat jenazah dilakukan secara berjamaah kecuali sholat ghaib dan dijadikan tiga shaf, satu shaf paling sedikit dua orang sehingga jika jumlah jamaah adalah enam orang maka masing-masing shaf adalah dua orang semakin banyak jumlah jamaah, semakin baik. Dalam berjamaah, makmun harus mengikuti iamm dalam hal takbir, semua bacaan disamarkan kecuali takbir dan imam berdiri di dekat jenazah yang ditaruh melintang didepan imam. Imam berdiri menghadap kepala jenazah, jika jenazah laki-laki dan menghadap dekat perut jenazah jika jenazah perempuan.

Sholat jama’ dilakukan apabila kita sedang dalam berpergian ataupun ada udzur lain. Sholat yang boleh di jama’ adalah Dhuzur dengan Ashar dan Magrib dengan Isya’.

B. Kritik

Didalam karya ilmiah ini terlalu banyak terdapat kekurangan dikarenakan keterbatasan dikarenakan kurangnya wawasan dan bahan, maka dari itu penulis berharap kepada pembaca agar kiranya dapat memberikan kritik dan saran dengan tujuan agar kedepannya bisa menjadi lebih baik.

C. Saran

Saran penulis kepada pembaca adalah mudah-mudahan karya ilmiah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi pembaca.

DAFTAR PUSTAKA

Mz. List Labil. 2003. Ayo Sholat Bersama Nabi. Jakarta: Bintang Indonesia

Rifa’i, Drs. Moh. H. 1976. Risalah Tuntunan Sholat Lengkap. Semarang: CV. Toha Putra
loading...
Previous
Next Post »
https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929