loading...

Makalah Otonomi Daerah

January 16, 2013
loading...
Otonomi Daerah

A. Arti Otonomi Daerah

Istilah otonomi daerah dan desentralisasi dalam konteks bahasan sistem penyelenggaraan pemerintahan sering digunakan secara campur aduk (interchangeably). Kedua istilah tersebut secara akademik bisa dibedakan, namun secara praktis dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dipisahkan. Karena itu tidak mungkin masalah otonomi daerah dibahas tanpa mempersandingkannya dengan konsep desentralisasi. Bahkan menururt banyak kalangan otonomi daerah adalah desentralisasi itu sendiri.

M. Turner dan D. Hulme (dalam Teguh Yuwono, ed. 2001, h.27) berpandangan bahwa yang dimaksud dengan desentralisasi adalah transfer kewenangan untuk menyelenggarakan beberapa pelayanan kepada publik dari seseorang atau agen pemerintah pusat kepada beberapa individu atau agen lain yang lebih dekat kepada publik yang dilayani.

Rondinelli mendefenisikan desentralisasi sebagai transfer tanggung jawab dalam perencanaan, manajemen dan alokasi sumber-sumber dari pemerintah pusat dan agen-agennya kepada unit kementrian pemerintah pusat, unit yang ada di bawah level pemerintah, otoritas atau korporasi publik semi otonomi, otoritas regional atau fungsional dalam wilayah yang luas atau lembaga privat non pemerintah dan organisasi nirlaba (Teguh Yuwono, ed. 2001,h.28).

B. Arti Penting

Memasuki abad ke -21, Indonesia tampaknya baru berangkat dalam kondisi yang kurang menguntungkan. Krisis ekonomi dan politik yang melanda Indonesia sejak tahun 1997 telah memporak-porandakan hampir seluruh sendi-sendi ekonomi dan politik negeri ini yang telah dibangun cukup lama. Lebih jauh lagi, krisis ekonomi dan politik yang berlanjut menjadi multikrisis telah mengakibatkan semakin rendahnya tingkat kemampuan dan kapasitas negara dalam menjamin kesinambungan pembangunan. Krisis tersebut salah satunya diakibatkan oleh sistem manajemen negara an pemerintahan yang sentralistik, dimana kewenangan dan pengelolaan segala sektor pembangunan berada dalam kewenangan pemerintah pusat, sementara daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengatur daerahnya.

Sebagai respon dari krisis tersebut, pada masa reformasi dicanangkan suatu kebijakan restrukturisasi sistem pemerintahan yang cukup penting yaitu melaksanakan otonomi daeran dan pengaturan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Paradigma lama dalam manajemen negara dan pemerintahan yang berporos pada sentralisme kekuasaan diganti menjadi kebijakan otonomi yang berpusat pada desentralisasi.

Diantara berbagai argumentasi dalam memilih desentralisasi – otonomi (Syaukani, et.al., 2002, hl.20-30), yaitu:

1) Untuk terciptanya efisiensi – efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

2) Sebagai sarana pendidikan politik.

3) Pemerintahan daerah sebagai persiapan untuk karir politik.

4) Stabilitas politik.

5) Kesetaraan poliitk (political equality).

C. Visi Otonomi Daerah

Visi otonomi daerah itu dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup interaksinya yang utama: politik, ekonomi serta sosial dan budaya (Syaukani, et.al., 2002, h.172-176). Di bidang politik, karena otonomi adalah buah dari kebijakan desentralisasi dan demokrasi, maka ia harus dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintah yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggung jawaban publik.

Di bidang ekonomi, otonomi daerah disatu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah dan di pihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya.

Di bidang sosial dan budaya otonom daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan dan memelihara harmoni sosial dan pada saat yang sama, memelihara nilai-nilai lokal yang di pandang kondusif dalam menciptakan kemampuan masyarakat untuk merespon dinamika kehidupan di sekitarnya.

D. Model Desentralisasi

1. Dekosentrasi

Dekosentrasi itu hanya berupa pergeseran volume pekerjaan dari departemen pusat kepada perwakilannya yang ada di daerah, tanpa adanya penyerahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan.

2. Delegasi

Delegation to semi autonomous sebagai bentuk kedua yang disebutkan oleh Rondinellil adalah pelimpahan pengambilan keputusan dan kewenangan manajerial untuk melakukan tugas-tugas khusus kepada suatu organisasi yang tidak secara langsung berada di bawah pengawasan pemerintah pusat.

3. Devolusi

Konsekuensi dari devolusi adalah pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintahan di luar pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri. Bentuk devolusi mempunyai lima karakteristik:

- Pertama, unit pemerintahan lokal bersifat otonom, mandiri dan secara tegas terpisah dari tingkat-tingkat pemerintahan. Pemerintah pusat tidak melakukan pengawasan langsung terhadapnya.

- Kedua, unit pemerintahan lokal diakui mempunyai batas-batas wilayah yang jelas dan legal, yang mempunyai wewenang untuk melakukan tugas-tugas umum pemerintahan.

- Ketiga, unit pemerintahan daerah berstatus sebagai badan hukum dan berwenang untuk mengelola dan memanfaatkan sumber-sumber daya untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.

- Keempat, unit pemerintahan daerah diakui oleh warganya sebagai suatu lembaga yang akan memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memenuhi kebutuhan mereka. Oleh karena itu, pemerintah daerah semacam ini mempunyai pengaruh dan kewibawaan di hadapan warganya.

- Kelima, terdapat hubungan yang saling menguntungkan melalui koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta unit-unit organisasi lainnya dalam suatu sistem pemerintah.

4. Privatisasi

Privatisasi adalah suatu tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan-badan sukarela, swasta dan swadaya masyarakat tetapi dapat pula merupakan peleburan badan pemerintah menjadi badan usaha swasta. Misalnya, BUMN dan BUMD dilebur menjadi PT.

E. Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah Dalam UU No. 22 Tahun 1999

Prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana terdapat dalam UU No. 22 tahun 1999 adalah (Nur Rif’ah Masykur, peny., 2001, h.21):

1. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah.

2. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.

3. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota, sedang pada daerah propinsi merupakan otonomi yang terbatas.

4. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar – daerah.

5. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom dan karenanya dalam daerah kabupaten dan kota tidak ada lagi wilayah administrasi.

6. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsi legislasi, fungsi pengawasan maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

7. Pelaksanaan asas dekosentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah.

8. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah Kepada Daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasaran serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan pertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.

F. Otonomi Daerah Dan Demokratisasi

Keterkaitan otonomi daerah dengan demokratisasi pernah diungkapkan oleh Mohammad Hatta, proklamator RI dalam suatu kesempatan.

.... Memberikan otonomi daerah tidak saja berarti melaksanakan demokrasi, tetapi mendorong berkembangnya auto – aktiviteit. Auto – aktiviteit artinya bertindak sendiri, melaksanakan sendiri apa yang dianggap penting bagi lingkungan sendiri. Dengan berkembangnya auto – aktiviteit tercapailah apa yang dimaksud dengan demokrasi, y.i. pemerintahan yang dilaksanakan oleh rakyat, untuk rakyat. Rakyat tidak saja menentukan nasibnya sendiri, melainkan juga dan terutama memperbaiki nasibnya sendiri.

Pentingnya agenda demokratisasi dalam rangka otonomi daerah antara lain bertolak dari asumsi bahwa cita-cita demokrasi, keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh unsur bangsa tidak semata-mata ditentukan bentuk negara (negara kesatuan dan negara federal), melainkan melalui sistem politik yang menjamin berlakunya mekanisme check and balance, distribusi kekuasaan secara sehat dan fair, adanya akuntabilitas pemerintahan, tegaknya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), serta struktur ekonomi yang adil dan berorientasi kerakyatan. Kesemua itu jauh lebih penting dari “sekedar” bentuk negara.
loading...
Previous
Next Post »
https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929