loading...

Mustahiq zakat

January 21, 2013
loading...
Dalil Quran Tentang Mustahiq Zakat

Allah berfirman :

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah : 60)

Dari ayat diatas terperinci bahwa mustahiq zakat itu ada 8 kelompok (asnaf). Mereka adalah :

1) Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah memandang bahwa yang dimaksud dengan faqir adalah orang yang tidak punya harta serta tidak punya penghasilan yang mencukupi kebutuhan dasarnya. Atau mencukupi hajat paling asasinya. Termasuk diantaranya adalah seorang wanita tidak punya suami yang bisa menafkahinya.

Hajat dasar itu sendiri berupa kebutuhan untuk makan yang bisa meneruskan hidupnya, pakaian yang bisa menutupi sekedar auratnya atau melindungi dirinya dari udara panas dan dingin, serta sekedar tempat tinggal untuk berteduh dari panas dan hujan atau cuaca yang tidak mendukung.

2) Pengertian miskin adalah orang yang tidak punya harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, meskipun mereka masih ada sedikit kemampuan untuk mendapatkannya. Dia punya sesuatu yang bisa menghasilkan kebutuhan dasarnya, namun dalam jumlah yang teramat kecil dan jauh dari cukup untuk sekedar menyambung hidup dan bertahan.

Pembagian kedua istilah ini bukan sekedar mengada-ada, namun didasari oleh firman Allah lberikut ini :

أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا

Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.(QS. Al-Kahfi : 79)

Di ayat ini disebutkan bahwa orang-orang miskin itu masih bekerja di laut. Artinya meski mereka miskin, namun mereka masih punya hal yang bisa dikerjakan, masih punya penghasilan dan pemasukan, meski tidak mencukupi apa yang menjadi hajat kebutuhan pokoknya.

Namun Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah menyatakan sebaliknya, bahwa orang miskin itu lebih buruk keadaannya dari orang faqir. Hal ini didasarkan kepada makna secara bahasa dan juga nukilan dari ayat Al-Quran juga.

atau kepada orang miskin yang sangat fakir.(QS. Al-Balad : 16)

3) Pengertian amil

Dalam kitab-kitab fiqih klasik, golongan ini terkadang disebut dengan istilah su'aat lli jibayatizzakah yang artinya adalah orang yang berkeliling untuk mengumpulkan zakat.

Disyaratkan untuk mereka adalah yang memiliki ilmu tentang hukum zakat. Juga yang bersifat amanah dan adil. Termasuk di dalamnya adalah para pencatat, pembagi zakat, menyimpan harta dan keahlian lainnya yang terkai erat dengan tugas mengumpulkan dan membagi zakat.

Sesunggunya kerja amil zakat itu cukup berat karena bukan sekedar menerima dan menyalurkan zakat saja. Tetapi lebih dari itu juga punya beban untuk mengentaskan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan.

Allah berfirman :

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(QS. At-Taubah : 103)

Dari segi penyaluran, perlu diadakan riset dan penelitian tentang jumlah fakir miskin di suatu wilayah tertentu lengkap dengan potensi pengembangan sumber daya manusia mereka. Sehingga bisa dibuatkan skala prioritas yang bisa diberi zakat terlebih dahulu.

Dalam konteks seperti itulah para amilin layak mendapatkan bagian harta zakat karena mereka memang mencurahkan perhatian dan kerjanya sepenuhnya untuk berjalannya sistem zakat. Dan kemudian tahun berikutnya para amilin diharapkan menjadi muzakki.

4) Yang termasuk sebagai muallaf sebenarnya tidak terbatas kepada orang yang baru masuk Islam saja, tetapi termasuk juga orang-orang yang masih dalam agama non Islam atau masih kafir, namun sedang dibujuk hatinya untuk masuk Islam.

Muallaf yang kafir ini pun masih terbagi lagi menjadi dua kelompok. Pertama, mereka yang diharapkan kebaikannya. Kedua, mereka yang dihindari kejahatannya.

Mereka yang diharapkan kebaikannya adalah mereka yang diharapkan masuk Islam. Sehingga mereka diberikan sebagian dari harta zakat, agar ada semacam dorongan bisa masuk Islam. Sedangkan mereka yang dihindari kejahatannya adalah orang-orang kafir yang selama ini memusuhi umat Islam. Kepada mereka, dibolehkan pemberian sebagian harta zakat demi untuk melunakkan hati dan mengurangi atau menghentikan permusuhan kepada kaum muslimin.

5) Yang dimaksud dengan budak dalam hal ini menurut Al-Hanafiyah dan Asy-syafi'iyah adalah almukatibun, yaitu budak-budak yang sedang mengurus pembebasan dirinya dengan cara membayar / menembus harga atas dirinya itu kepada tuannya secara cicilan. Sebagaimana firman Allah :

...Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka , jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu.....(QS. An-Nur : 33)

Dan disyaratkan bahwa budak yang dibebaskan itu adalah budak yang agamanya Islam, bukan yang beragama selain Islam. Tapi berhubung di masa sekarang ini sudah tidak dikenal lagi perbudakan, maka jatah untuk mereka otomatis telah hangus dengan sendirinya.

6) Pemahaman terhadap gharimin dalam berbagai literatur tafsir atau fiqh dibatasi pada orang yang punya hutang untuk keperluannya sendiri dan dana dari zakat diberikan untuk membebaskannya dari hutang. Namun kelompok Syafi’iyyah menyatakan bahwa gharim meliputi:

1. hutang karena mendamaikan dua orang yang bersengketa. Dana zakat dapat diberikan untuk pengganti pengeluaran tersebut, meskipun orangnya secara pribadi mampu.

2. Hutang untuk kepentingan pribadi

3. Hutang karena menjamin orang lain.

Untuk dua yang terakhir, dana zakat diberikan kepada yang berhutang kalau dia tidak mampu membayarnya. Hutang yang disebabkan oleh upaya mendamaikan dua orang yang bersengketa, meskipun yang berhutang secara pribadi kaya, ia berhak mendapatkan bantuan dana zakat untuk mengganti dana yang dikeluarkannya. Begitu juga hutang yang diakibatkan karena program atau kegiatan untuk kepentngan sosial, seperti dana yayasan anak yatim, atau rumah sakit untuk pengobatan masyarakat miskin atau sekolah untuk kaum muslimin.

7) Zainudin bin Abdul Aziz Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in berkata : makna Fi Sabilillah yaitu orang yang mengerjakan jihad (perang) karena Allah (bukan karena gaji dan sebagainya), walaupun ia orang kaya. Orang tersebut berhak diberi biaya untuk pakaian dan keluarganya, ongkos pergi dan pulang, serta biaya peralatan perang. (Fathul Mu’in 1, hal. 587).

Imam Al-Ghazali dalam kitab Bulughul Maram berkata :

Fi Sabilillah orang yang berperang, yaitu orang-orang yang tidak tercatat dalam buku orang-orang yang diberi gaji. Mereka diberi bagian meskipun mereka orang-orang kaya, sebagai bantuan bagi orang yang berperang itu.

(Ihya Ulumiddin 2, hal. 51).

Sedangkan Dr. Yusuf al-Qaradawi dalam kitab Fiqhuz Zakah, menyebutkan bahwa asnaf fi sabilillah, termasukdi antaranya adalah: Membangun pusat-pusat dakwah (al-Markaz Al-Islami) yang menunjang program dakwah Islam, Menerbitkan tulisan tentang Islam, serta mengajarkan agama Islam kepada para pemeluknya, biaya pendidikan sekolah Islam, biaya pendidikan seorang calon kader dakwah/ da`i yang akan berjuang di jalan Allah melalui ilmunya.

8) Yaitu musafir yang berada jauh dari negeri asalnya, meskipun dia adalah seorang yang berkecukupan di negerinya. Namun keadaannya yang sedang dalam perjalanan, membuatnya berhak mendapatkan harta zakat. Asalkan perjalannya itu bukan perjalanan maksiat.

2. Apa pendapat anda tentang orang yang melakukan puasa sunnah setiap hari terus menerus dan dia melakukan semata-mata ikhlas menhgarap ridho allah ????

Menurut saya sah saja puasanya dikarenakan ikhlas dan mengharap ridho aalah SWT. Namun seperti di dalam hadist yang tertera Sesungguhnya Tubuhmu Punya Hak atas Dirimu.(HR. Imam Muslim dalam Kitab Shahihnya dari riwayat Abdullah ibnu Amru ibnu Ash. Hadits senada juga diriwayatkan Imam Bukhari dalam kitab Shahihnya dari Abi Juhaifah Wahab ibnu Abdullah. Dengan redaksi hadits. (Sesungguhnya Jiwamu Punya Hak atas Dirimu)

Rasul Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berpitutur kepada segenap kaum muslimin dan kemanusiaan universal, bahwa Untuk mewujudkan kehidupan ideal, harus ada keseimbangan diri, antara pemenuhan kebutuhan jasad dengan kebutuhan rohani, yakni melaksanakan hak-hak jasad dan hak-hak ruh (jiwa).

Apabila seorang yang melakukan demikian pun, dia hanya memenuhi hak ruhani tetapi jasadi blm tercukupi. Karena nabi juga bersabda:”sebaik-baik puasa adalah puasa nabi Daud. Sehari berpuasa dan sehari berbuka” .

Nabi yang di tinggikan derajatnya saja dimuliakan dengan berpuasa layaknya puasa nabi Daud, bagaimana kita yang hanya manusia biasa. Insyaallah

Namun dalam suatu pendapat lain yaitu apabila seorang mengerjakan semata-mata mengharap ridho Allah dengan dasar keimanan karena telah menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya.

183. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,

Meskipun ayat di atas mengutamakan puasa ramadhan sekiranya apabila seseorang melakukan dengan iman akan menambah ketaqwaan. Jadi orang tersebut mendapat tingkatan derajat yang lebih tinggi. Sebagaimana dalam sebuah hadist yang artinya “barang siapa taat kepada-Ku kata Rasul maka ia taat kepada Allah”.

3. Tulis dan terangkan yang anda ketahui tentang

• Haji Qiran Yaitu Melaksanakan Ibadah Haji dan Umrah secara bersamaan, dengan demikian prosesi tawaf, Sa’i dan tahallul untuk Haji dan Umrah dilakukan satu kali atau sekaligus. Karena kemudahan itulah Jema’ah dikenakan “Dam” atau denda. yaitu menyembelih seekor kambing atau bila tidak mampu dapat berpuasa 10 hari. Bagi yang melaksanakan Haji Qiran disunnatkan melakukan tawaf Qudum saat baru tiba di Mekah.

Miqat bagi jema’ah yang berada di Madinah ialah Bir Ali (Zulhulaifah). Sedangkan bagi jema’ah yang sudah berada di Mekah miqatnya dapat dilakukan di Tan’im atau Ji’ranah. yang datang ke Mekah pada hari yang mepet ke tanggal 9 Zulhijah, Miqatnya dapat dilakukan diatas pesawat saat melintas daerah miqat.

PELAKSANAAN HAJI QIRAN

MIQAT ditanah air. Bagi yang memilih miqat ditanah air hendaknya melakukan persiapan ihram untuk haji sabagai berikut :

Memotong Kuku, Memotong rambut secukupnya, mandi sunnat ihram, Memakai wangi-wangian, Memakai pakaian ihram.

MIQAT di Saudi. Jama’ah haji yang datang ketanah suci lebih awal biasanya akan berangkat duluan ke Madinah. Nanti mendekati “Hari Arafah” 9 Zulhijah baru menuju Mekah. Miqat dilaksanakan ditanah suci yaitu disalah satu tempat. Ditempat Miqat ini jama’ah melakukan hal-hal sebagai berikut :

Shalat sunnat ihram 2 rakaat, jika mungkin. Berniat Haji : Labbaika Allahumma’ Hajjan. Diperjalanan ke Mekah banyak-banyak membaca “Talbiah”. Tiba di Mekah jama’ah akan langsung masuk penginapan untuk istirahat sejenak, selama di mekah jema’ah melakukan kegiatan sebagai berikut :

Melakukan Tawaf Qudum (Tawaf sunnat waktu baru tiba di Mekah). Boleh langsung Sa’i Setelah Tawaf Qudum, atau boleh juga sesudah tawaf Ifadah. Jika melakukan Sa’i tidak boleh langsung bertahallul, sampai selesai seluruh kegiatan Ibadah Haji.

Sesudah tawaf Qudum dan Sa’i jama’ah menunggu waktu pelaksanaan haji yang dimulai tanggal 8 Zulhijah. Dalam waktu menunggu pelaksanaan haji itu, jama’ah Haji Qiran harus tetap mengenakan pakaian Ihram, dan mematuhi semua larangan yang berkenaan dengan ihram.

PELAKSANAAN HAJI QIRAN

TEMPAT TANGGAL KEGIATAN

Mekah 8 Zulhijah (pagi) Berangkat ke Mina atau langsung ke Arafah.

Mina 8 Zulhijah (siang – malam) Mabit atau menginap di Mina sebelum berangkat ke Arafah, sebagaimana yang dilakukan Rasullulah SAW

Mina – Arafah 9 Zulhijah (Pagi) Berangkat ke Arafah setelah matahari atau setelah shalat Subuh.

Arafah 9 Zulhijah (Pagi – sore) Berdo’a, zikir, tasbih sambil menunggu waktu wukuf (pada tengah hari). Shalat Zuhur dan Ashar di jamak qasar (zuhur 2 rakaat, Ashar 2 rakaat) dilaksanakan pada waktu zuhur. Setelah shalat laksanakan wukuf dengan berdo’a, zikir, talbiyah, istiqfar terus menerus setengah hari sampai waktu Maqrib.

Arafah –Muzdalifah 9 Zulhijah (sore-malam) Setelah matahari terbenam segera berangkat ke Muzdalifah. Shalat Maqrib dilaksanakan di Muzdalifah di jamak dengan shalat seperti yang dilakukan Rasulullah.

Muzdalifah 9 Zulhijah (malam) Shalat Maqrib dan Isya dijamak ta’khir. Mabit (berhenti sejenak) di Muzdalifah, paling kurang sampai lewat tengah malam. Sambil mengumpulkan krikil untuk melontar Jumrah Aqabah. Mengumpulkan 7 butir batu krikil untuk melontar “Jumrah Aqabah” besok pagi. Setelah shalat subuh tanggal 10 Zulhijah

Mina 10 Zulhijah Melontar Jumrah Aqabah 7 kali.Tahallul Lanjutkan ke Mekah untuk melakukan tawaf ifadah, Sa’i dan disunatkan tahallul Qubra. Harus sudah berada kembali di Mina sebelum Magrib. Mabit di Mina, paling tidak sampai lewat tengah malam.

Mina 11 Zulhijah Melontar Jumrah Ula, Wusta dan Aqabah masing – masing 7 kali.

Mabit di Mina, paling tidak sejak sebelum Maqrib sampai lewat tengah malam.

Mina 12 Zulhijah Melontar Jumrah Ula, Wusta dan Aqabah waktu subuh masing – masing 7 kali. Bagi yang Nafar awal, kembali ke Mekah sebelum maqrib ,lanjutkan dengan tawaf ifadah dan Sa’i serta Tahallul Qubra bagi yang belum. Bagi yang Nafar Tsani, mabit di Mina.

Mina 13 Zulhijah (pagi) Bagi yang Nafar Tsani Melontar Jumrah Ula, Wusta dan Aqabah masing-masing 7 kali Kembali ke Mekah

Mekah 13 Zulhijah (siang – malam) Tawaf ifadah, Sa’i dan Tahallul Qubra yang belum. Bagi yang sudah melakukan Sa’i sesudah tawaf Qudum (ketika baru tiba di Mekah) tidak perlu Sa’i langsung saja melakukan Tahallul.Ibadah Haji dan Umrah selesai.

• Mahar

 Mahar adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya.

 Apabila dengan kerelaan boleh dibagi dengan suamimya.

 Tidak harus lunas, namun harus d bayar penuh ketika suami-istri sudah bersetubuh.

 Bukan menjadi milik suami atau mertua melainkan menjadi miliknya(istri)

4. berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[267]. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

[267] Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.
loading...
Previous
Next Post »
https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929