loading...

Makalah Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup

January 20, 2013
loading...
BAB IV

PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP

1. CLASS ACTION

Istilah class action (CA) atau disebut pula dengan actro popularitas diartikan dalam Bahasa Indonesia secara beragam disebut dengan gugatan perwakilan, gugatan kelompok atau mengenai CA dapat dilihat dalam pasal 37 ayat (1) yang isinya:

“Masyarakat yang berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan / atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan rakyat”

Berdasarkan bunyi pasal tersebut dapat diuraikan unsur-unsur dari gugatan perwakilan menurut UUPLH 1992 adalah terdiri dari:

a. Sekelompok kecil masyarakat

b. Mewakili masyarakat korban

c. Berdasarkan kesamaan masalah, fakta hukum dan tuntutan

d. Kerugian karena pencemaran atau perusakan lingkungan hidup

Hal terpenting dari suatu gugatan perwakilan yaitu adanya kesamaan (commonality) yaitu kesamaan dalam hal mengalami peristiwa atau masalah dalam kerugian, penderitaan oleh sebab-sebab yang pada dasar atau sumbernya sama.

Prinsip yang dianut dalam CA sesuai dengan pasal 23 US Federal Rule adalah sebagai berikut:

1. CA dapat berlaku (practicable) baik terhadap penggugat, yang disebut dengan plaintiff class action, maupun terhadap tergugat. Hal ini berarti tergugatnya dalam jumlah banyak.

2. CA merupakan prinsip mengajukan gugatan ganti rugi sejumlah uang (damaga class action).

3. CA juga memiliki sprinsip injunctive atau deklaratory relief, yakni mengajukan gugatan tuidak hanya bersifat ganti rugi uang.

Menurut Ahmad Santosa, ada 3 kegunaan class action

1. Prosesnya berperkara bersifat ekonomi, untuk menghindari terjadinya gugatan pengulangan

2. Mudah untuk memanfaatkan pengadilan, gugatannya bersifat bergabung

3. Dapat memuculkan keadaan behaviour modification, yakni terdapatnya sikap perilaku pelanggaran, berupa mendorong perubahan sikap dari pihak-pihak yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas ke arah perasaan yang membuat jera

2. HAK GUGAT

Istilah legal standing disebut juga dengan standing, lustandi, persona standi. Bila di Indonesiakan menjadi hak gugat atau adapula yang menyebutnya dengan kedudukan gugat atau hak mengajukan gugatan sesuai dengan arti dalam UUPLH.

Prinsip legal standing terdapatt dalam pasal 38 UUPLH 1997 yang terdiri dari 3 ayat yang kesemuanya mengatur legal standing. Hak gugat berbeda dengan class action. Jika dalam class action tuntutannya menyangkut ganti rugi atau perbaikan fungsi lingkungan, sedangkan tuntutan dalam legal standing adalah biaya pemulihan lingkungan.

Menurut Christopher Store, semua obyek-obyek alam diberikan suatu hak hukum (legal right), maka demikianlah kepada hutan, gajah, sungai laut, batu-batuan, pepohonan da obyek-obyek lainnya yang meskipun sifatnya inanimatif, namun tetap memiliki hak hukum. Untuk itu lingkungan perlu memiliki wali (guardian). Sehingga kelompok-kelompok yang mempunyai kepedulian terhadap lingkungan dapat dijadikan guardian dan segala organisasi yang mempunyai kepedulian terhadap lingkungan memiliki hak gugat.

Dengan demikian, hak mengajukan gugatan (legal standing)adalah hak orang perorangan dan organisasi masyarakat yang oleh ketentuan hukum dipandang layak untuk berkedudukan sebagai pihak dalam mengajukan gugatan di pengadilan.

3. PENYELESAIAN DILUAR PENGADILAN

Pasal 31 UUPLH menyatakan bahwa penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan / atau mengenai tindakan tertentu guna menjamin tidak akan terjadinya atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.

Perundingan di luar pengadilan dilakukan secara sukarela oleh pihak yang berkepentingan, yaitu para pihak yang mengalami kerugian dan mengakibatkan kerugian. Instansi pemerintah yang terkait dengan subjek yang disengketakan, serta dapat melibatkan pihak yang mempunyai kepedulian terhadap pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam penyelesaian di luar pengadilan, dapat digunakan jasa pihak ketiga, pihak ketiga tersebut harus netral untuk memfasilitasi berbagai pihak yang bertentangan agar dapat dicapai suatu kesepakatan. Ketentuan mengenai pihak ketiga netral tersebut tercantum dalam pasal 32 UUPLH dan penjelasan pasal 32 UUPLH.

Salah satu cara penyelesain diluar penagdilan adalah dengan jalan mediasi. Ada beberapa faktor yang harus diperhatikan dalam menggunakan mediasi, yaitu:

1. Semua pihak utama harus mempunyai kepentingan untuk mencapai penyelesaian melalui negosiasi dari pada sebuah penyelesaian yang dipaksakan

2. Perlu ada kesediaan pada pihak-pihak utama untuk memberi dan menerima (give and take) yang merupakan persyaratan bagi negosiasi yang didasarkan atas saling mempercayai

3. Perlu adanya keragka institusional yang mendukung adanya mediasi dan menjamin kenetralan dari proses

4. Perlu ada pengertian pada semua pihak, bahwa proses didasarkan atas kesukarelaan dan bahwa diakhir proses, apabila terdapat persetujuan, sebuah badan pengadilan perlu memberikan keputusan atas sengketa tersebut

5. Proses mediasi tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang mengurangi kepentingan umum maupun untuk mencairkan atau menurunkan standar yang ditetapkan peraturan yang perlu dilindungi.

Sumber:

1. Hukum lingkungan karya N.H.T Siahaan tahun 2009

2. Hukum tata lingkungan karya Koesnadi Hardjasoemantri tahun 2006
loading...
Previous
Next Post »
https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929