loading...

Makalah Sejarah Peradaban Islam

January 17, 2013
loading...
SEJARAH UMAT ISLAM MASA UMAR IBNU- KHATTAB (13-23 H/634-643 M)

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Segala puji bagi Allah yang telah memberikan rahmat taufiq serta hidayah-Nya kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini.

Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepadajunjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman kegelapan menuju zaman terang benderang seperti yang kita rasakan sekarang.

Terima kasih penulis sampaikan kepada Dosen Pembimbing yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini mata kuliah Sejarah Peradaban Islam yang berjudul Masa Umar Ibnu– Khattab.

Tentunya dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan sarannya pada teman-teman guna untuk penyempurnaan makalah ini.

Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan pembaca.

Amin Ya Robbal Alamin.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

BAB 1

PENDAHULUAN

Dia adalah Umar Ibnu-Khattab bin Nifail binabdul Uzza dari Bani adi Ka’ab. Bani Ka’ab adalah kelompok kecil dari suku Quraist. Pada masa jahiliah Umar tidak di kenal memiliki pewngaruh yang besar dan masysur. Umar di kenal sebagai sosok biasa saja. Andaikata bukan karena Islam, dia tidak akan seterkenal seperti sekarang ini dan bahkan tidak akan banyak orang yang mengenalnya.

Dia dikenal sebagai sosok yang keras tahi dan kasar serta sosok pemberani. Selain itu, dia juga dikenal sebagai orang yang sangat memusuhi islam dan banyak menyiksa kaum mukmin. Dia masuk Islam tahun 6 kenabian. Dia hidup selama 35 tahun masa jahiliah dan 30 tahun dalam pangkuan Islam.

Kisah masuk Islamnya Umar bermula saat di berangkat untuk memenuhi Rasulullah dengan penuh amarah untuk membunuhnya. Ditengah jalan dia bertemu dengan Na’m bin Mas’ud. Dia adalah seorang yang sudah beriman dan berasal dari kaumnya. Tatkala mengetahui apa yang akan dilakukan oleh Umar dia sangat mengkhawatirkan apa yang akan terjadi. Maka, dia pun berkata kepada Umar, “apakah tidak kau mulai saja dari keluargamu sendiri? Sesungguhnya Fatimah dan suaminya Said bin Zaid telah masuk Islam.”

Mendengar apa yang dikatakan oleh Na’im, Umar segera berangkat menuju rumah mereka dalam keadaan sangat marah. Tatkala sampai kerumah saudarinya, dia mendengar sebuah tilawah dari dalam rumah. Di tempat itu ada Khabbab Ibnu-Art sedang membacakan surah Thaahaa. Maka, Umar pun masuk dan memukul Said bin Zaid. Melihat perbuatan Umar ini, Fatimah yang sekaligus saudari Umar bangkit membela suaminya. Namun, Umar menamparnya dengan sangat keras. Maka, mengalirlah darah dari pipi Fatimah.

BAB II

PEMBAHASAN

1. Sistem Pemerintahan Dan Perkembangannya Di Negeri Arab

Seperti yang sudah kita lihat, masa pemerintahan Umar adalah masa perang dan penaklukan dengan kemenangan yang selalu berada di pihak Muslimin. Kedaulatan mereka itu meluas sampai mendekati Afganistan dan Cina di sebelah Timur, Anatolia dan Laut Kaspia di Utara, Tunis dan sekitarnya di Afrika Utara di bagian Barat dan kawasan Nubia di Selatan. Disamping itu, mengadakan perluasan sampai daerah-daerah itu di luar keinginan Umar atau Abu Bakar pendahulunya. Politik Umar ialah hendak menggabungkan semua ras Arab ke dalam satu kesatuan yang membentang dari Teluk Aden di Selatan sampai ke ujung Utara di pedalaman Samawah – Irak dan Syam termasuk ke dalam Lakhm dan Banu Gassan. Tetapi sesudah semua itu selesai, ia ingin hanya sampai di perbatasan itu, jangan melampaui. Angan-angannya, sekiranya antara dia dengan Persia dibatasi oleh sebuah gunung dari api, masing-masing tidak saling berbaur dan antara dia dengan Romawi dibatasi oleh sebuah bendungan yang akan merintangi mereka kembali ke tanah yang sudah dibebaskan itu. Tetapi beberapa peristiwa sering lebih kuat dari manusia dan peristiwa-peristiwa itulah yang telah mendorong Muslimin meneruskan langkah pembebasan itu dan sudah sampai sejauh daerah-daerah yang kita lihat.

Penaklukan ini telah membuat dunia ketika itu bingung, begitu juga para sejarawan yang telah merinci semua peristiwa dan berusaha menyelidiki sebab-sebabnya. Segala penyebab yang berhubungan dengan kejiwaan prajurit-prajurit Muslimin dan dengan kejiwaan lawan mereka – Romawi dan Persia – diatas sudah saya singgung. Disamping itu, ada faktor lain yang memberi dampak besar maka penaklukan itu berlanjut, yaitu sistem pemerintahan di Semenanjung Arab. Selama dua puluh tahun sesudah Rasul Hijrah sistem ini telah mengalami perkembangan yang memungkinkan orang-orang Arab menghadapi peristiwa-peristiwa sejarah yang luar biasa dengan tenang dan pasti, yang membuat mereka makin percaya diri, merasa lebih uat dengan keyakinan bahwa mereka mengemban sebuah misi yang harus disampaikan kepada dunia dan dunia pun harus mendengarkan. Oleh karena itu tak ada kekuasaan yang dapat merintanginya, tak ada kekuatan yang mampu menghadangnya dalam meneruskan misinya itu.

Sistem pemerintahan ini bukanlah sebuah hasil pemikiran rasional, juga bukan karena salah satu karya para ahli hukum dan para anggota dewan pembuat Undang-Undang yang mengadakan pertemuan dan membahasnya lalu berakhir dengan dituangkannya kedalam suatu keputusan, kemudian Rasulullah atau para penggantinya memerintahkan agar dilaksanakan. Tidak! Pemerintahan yang baru tumbuh ini berkembang begitu cepat, pertumbuhan dari mulai bayi, menjadi masa anak-anak sampai masa muda remaja. Oleh karenanya, mau tak mau siapapun yang memegang kekuasaan akan melihat keadaan itu sejalan dengan kondisi pertumbuhannya, dan perhatiannya pertama-tama akan diarahkan pada segalanya untuk mengatur pusat kekuatan yang mendorong lahirnya kondisi dan pertumbuhan itu, dan akan bekerja untuk memperat segala ikatan antarsemua komponen pemerintahan serta menggalang adanya kerjasama yang serasi.

2. Perbedaan Kebijakan Abu Bakar Dengan Umar

Itulah semua yang sudah terjadi. Negeri-negeri Arab itu bergabung semua kedalam panji Islam, setelah pembebasan Mekkah dan Ta’if. Utusan-utusan berturut-turut berdatangan dari segenap penjuru Semenanjung Arab ke Madinah menyatakan diri di hadapan Rasulullah, mereka menerima Islam dan Rasulullah pun mengirimkan wakil-wakilnya ke berbagai kawasan itu untuk mengajarkan seluk beluk agama kepada mereka serta memungut sedekah dari mereka, dengan membiarkan kekuasaan di negeri-negeri mereka tetap di tangan pemimpin-pemimpin mereka sendiri, yang sudah menerima Islam seperti sebelum itu. Mereka meneruskan kebiasaan mereka yang sudah turun temurun, setelah diadakan perubahan sesuai dengan ajaran Islam. Setelah Rasulullah berpulang ke Rahmatullah dan penduduk Madinah mengangkar Abu Bakar sebagai khalifah, ia mengirimkan wakil-wakilnya untuk memungut zakat seperti yang berlaku dimasa Nabi. Hal ini tidak diterima baik oleh orang-orang Arab itu dan merasa tidak senang, sebab menurut anggapan mereka, ini berarti mengurangi kemerdekaan politik dan kebebasan mereka sebagai warga. Mereka bersih keras menolak. Itulah menyebabkan timbulnya “Perang Riddah” yang berakhir dengan kemenangan Abu Bakar dan stabilnya kekuasaan di Madinah. Kemenangan inilah yang telah melapangkan jalan santai terwujudnya persatuan politik di negeri-negeri Arab. Sesudah Umar memegang pimpinan menggantikan Abu Bakar, perhatiannya dicurahkan untuk mengatur persatuan itu demikian rupa sehingga tidak berlebihan jika ada yang mengatakan bahwa dalam revolusi rohani yang agung itu dialah mahkotanya, dan dalam sendi-sendi pemerintahan yang kuat didunia dialah penegaknya.

Pada masa itulah Islam mulai tersebar dan menjadi stabil. Orang yang mengatur ketentuan itu serta ajaran-ajarannya telah mewakili sistem yang bertalian dengan pribadi orang itu dengan sikap dan langkahnya dan segala peraturan yang dibuatnya. Sikap dan langkah Rasulullah sudah merupakan ketentuan jiwa Islam dan menjadi titik tolak yang akan mencerminkan peradaban masyarakat Islam. Pencerminan ini berkembang sejalan dengan waktu, terpengaruh oleh keadaan lingkungan, namun tetap berpegang pada batas-batas yang sudah ditentukan oleh Qur’an untuk kehidupan rohani dan peradaban. Kalaupun sistem politik di Semenanjung itu tetap berjalan, yang pada masa Rasulullah tidak berubah seperti sebelum itu, kehidupan peradabannya terbawa oleh pemerintah dan larangan Qur’an dengan pengaruhnya yang begitu dalam terhadap apa yang terjadi kemudian. Sesudah berhasil menumpas kaum murtad dan membuka era baru mempersatukan politik di negeri-negeri Arab, wajarlah bila Abu Bakar kemudian menagaturnya dan meletakkan dasar-dasarnya. Tetapi ketika langkahnya merintis pembebasan dan kedaulatan di Irak dan di Syam sudah dimula, Perang Riddah belum berakhir. Dalam menekuni organisasi yang akan dilanda pergolakan di beberapa tempat dan keadaan persatuan yang stabil belum lagi memuaskan benar, sudah tentu di luar kemampuan Khalifah pertama itu untuk menghadapi Persia dan Romawi.

Tetapi Umar bin Khattab bukan orangnya untuk menjadi lemah. Ia mempunyai kepribadian yang kuat sekali, seperti yang sudah kita lihat dalam buku ini. Banyak sekali penampilannya yang sudah begitu jelas, serta pengaruhnya yang dapat kita raba, sebelum dan sesudah Islam. Hal ini tampak jelas lagi sesudah kaum Muslimin hijrah ke Madinah, Umar sebagai pendamping (wazir) Rasulullah, seperti juga Abu Bakar. Dalam beberapa hal Umar berbeda pendapat dengan Rasulullah, yang beberapa pendapatnya kemudian dibenarkan oleh Qur’an, seperti halnya dengan masalah tawanan Perang Badar. Di samping itu, keteguhan imannya kepada Allah dan Rasul-Nya membuatnya sebagai Muslim pertama yang tundu jika wahyu turun kendati berlawanan dengan pendapatnya dan yang pertama pula meneladani Rasulullah, jika ada suatu masalah dalam pengalamannya. Umar juga banyak berbeda dengan Abu Bakar, selama masa kekhalifahannya. Kalau Abu Bakar bersih keras dengan pendapatnya Umar pun tunduk, sebab Abu Bakar adalah bertanggung jawab. Tetapi ketaatannya itu tak pernah sampai menghilangkan kepribadiannya. Dalam meneladani Rasulullah ia tidak melupakan pula untuk membedakan antara Sunah Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wa sallam yang berlaku abadi dengan peristiwa-peristiwa yang berlaku sementara. Bukan tidak mungkin ia masih akan mengoreksinya dan meminta mempertimbangkan kembali tanpa menganggap hal itu aneh, dengan keyakinan bahwa kalau Rasulullah masih diberi panjang umur, niscaya ia masih akan mengoreksinya dan masih akan memintanya mempertimbangkannya kembali.

3. Dimulainya Tahun Hijri Oleh Umar

Kepentingan utama ini, yang telah mengilham Umar dengan terbetuknya persatuan Arab di bawah naungan Islam, itulah yang mengilhaminya untuk menjadikan hijrah Rasulullah sebagai permulaan kalender Arab. Selama itu yang mereka gunakan kadang tahun gajah dan kadang peristiwa-peristiwa besar lainnya dalam sejarah peperangan orang-orang Arab. Kalau tahun-tahun itu semua mengacu kepada tahun jahiliah, Islam sudah menghapus segala yang sebelumnya. Umar berpendapat bahwa hijrah Nabi ke Yasrib itu merupakan suatu peristiwa besar dalam sejarah Islam masa Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wa sallam, sebab dengan hijrah inilah permulaan pertolongan Allah kepada Rasul-Nya dan agama-Nya diperkuat. Persatuan Arab itu justru menjadi kuat karena pilihan yang telah membawa sukses ini dan lebih sukses lagi karena ini terjadi pada tahun keenam belas hijriah, tatkala tokoh-tokoh Muslimin berangkat membawa kemenangan di daerah-daerah Kisra dan di daerah-daerah Kaisar, menyerbu Mada’in dan menerobos terus sampai ke Iwan (Balairung) Agung, membebaskan Baitulmukadas dan membangung Masjidil Aqsa di samping Gereja Anastasia. Sesudah Umar membandingkan kalender ini dengan kalender-kalender Persia dan Romawi, ternyata kalender ini lebih cemerlang; kalender ini telah menerjemahkan suatu peristiwa terbesar dalam sejarah dunia.

Sudah tentu dipilihnya kalender ini merupakan ilham yang sukses. Atas dasar itulah Umar menjalankan kebijakannya dalam menghadapi berbagai macam persoalan negara yang dalam perkembangannya yang berubah-ubah begitu cepat dengan selalu mencari yang dipandangnya lebih baik dan lebih praktis untuk mencapai tujuan.

4. Pembentukan Administrasi Negara Dan Pendistrubusian

Pada permulaan pemerintahan Umar para petinggi itu menjalankan kebijakan mereka seperti yang dijalankan Umar di Madinah. Mereka memegang kekuasaan legislatif, eksekutif dan pimpinan militer dalam satu tangan. Hanya saja, tak lama sesudah memegang tugas pemerintahan itu tampaknya ia sudah lebih sibuk dengan urusan negara secara umum serta pemusatan politiknya melebihi apa yang harus dipikulnya ketika ia dilantik. Berita-berita angkata bersenjatanya di Irak dan Syam menyita banyak sekali waktu dan perhatiannya. Segala tindak tanduk para pejabat di berbagai daerah kedaulatannya menjadi pokok perhatian dan pikirannya. Di samping itu, kepentingan rakyat di Madinah menambah rumit dan kompleks dengan bertambahnya jumlah penduduk, serta kekayaan yang masuk. Usaha pembebasan dan penaklukan yang terus maju serta segala yang harus diselesaikan sehubungan dengan administrasi negeri-negeri yang baru dikuasai itu memaksanya harus menulis kepada panglimanya menyampaikan pendapatnya sekitar pengaturan administrasi itu. Oleh karena itu mau tak mau ia harus mengangkat beberapa pembantu yang akan dapat mengatur segala kepentingan perorangan terpisah dari kepentingan negara.

5. Pengangkatan Para Hakim

Dalam hal ini, yang pertama sekali dilakukannya ialah memisahkan kekuasaan yudikatif di Madinah dari kekuasaannya dan untuk itu ia mengangkat Abu ad-Darda’ dan dia diberi gelas Qadi (Hakim). Segala macam perkara hukum yang diajukan orang dia yang memutuskan. Sesudah selesai pembangunan kota-kota Kufah dan Basrah dan makin banyak orang yang tinggal di sana, banyak pula anggota masyarakat yang terlibat dalam berbagai macam perkara, ia mengangkat Syuraih sebagai Hakim Kufah dan untuk Basrah diangkatnya Abu Musa al-Asy’ari. Setelah Mesir dibebaskan, untuk kaum Muslimin diangkatnya Qais bin al-As as-Sahmi sebagai hakim. Para hakim memutuskan perkara bebas menurut pendapat mereka sendiri dalam batas-batas Kitabullah dan Sunnah Rasulullah. Pengangkatan mereka ini merupakan langkah pertama dalam mengatur kekuasaan yang terpisah satu sama lain. Tetapi langkah inilah yang memang diperlukan dan dapat menentukan perkembangan yang diperlukan selanjutnya mengenai persoalan-persoalan negara. Keadaan ini tetap berjalan demikian dan baru dapat dijadikan prinsip yang pasti untuk diterapkan di seluruh kedaulatan setelah memakan waktu lama – sesudah masa Umar.

Dalam memilih para hakim itu Umar telah berhasil baik seperti ketika memilij para pejabatnya yang lain, bahkan barangkali lebih berhasil. Soalnya karena dia sudah sangat mendalami fikih dan hukum syariat dan hampir tak ada yang dapat menandinginya, sehingga tentang dia ini Ibn Mas’ud berkata: “Andaikata ilmu yang ada pada Umar diletakkan di satu piring neraca dan ilmu kabilah-kabilah Arab di piring neraca yang lain, masih akan lebih berat tangan Umar”. Hal ini tidak mengherankan. Sebelum ia masuk Islam ia sudah memegang tugas Sifarah (penengah) antara masyarakat Quraisy dengan kabilah-kabilah lain. Sesudah masuk Islam ia selalu mendampingi Rasulullah, memperhatikan Sunnah dan segala keputusannya. Di samping itu ia mempunyai firasat yang tepat dan kuat mengenai orang-orang yang dihadapinya, dan tingkah laku mereka ia mampu menilai kemampuan mereka sesuai dengan apa yang dilihatnya.

Kita sudah melihat bagaimana dasar-dasar yang dibuat oleh Umar dalam suratnya itu. Bukankah dasar-dasar itu juga yang berlaku di pengadilan bangsa-bangsa yang paling maju sekarang?! Bahkan bukankah dasar-dasar itu sangat kuat, tidak berubah karena perubahan zaman, dengan berbagai komentar sampai berpuluh-puluh dan beratus-ratus halaman! Bukankah apa yang disebutkan Umar mengenai sikap dan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi seorang hakim dalam menghadapi perkara sungguh sangat agung! Tidak heran kalau itu datangnya dari Umar. Dalam menangani masalah-masalah hukum oleh Abu Bakar juga dulu telah dipercayakan kepadanya. Dan pada permulaan kekhalifahannya dia sendiri pula yang memegang soal kehakiman. Juga tidak heran, karena pengetahuannya tentang hukum fikih memang sangat dalam. Dia memutuskan perkara dengan cara yang terbaik sepanjang masalah yang dihadapkan kepadanya sudah diketahuinya. Kalau ia menghadapi masalah yang tidak jelas, ia meminta pendapat yang lain disamping berijtihad sendiri. Hasil ijtihadnya sangat berhasil, bahkan dijadikan dalil sebagai pegangan orang yang datang kemudian dengan cukup memuaskan dan meyakinkan sekali.

Adanya pengangkatan para hakim itu merupakan langkah yang memang diperlukan dan dalam urusan negara diperlukan adanya perkembangan dan bukan pengorganisasian secara umum denan tujuan hendak menerapkan prinsip itu sendiri. Dalam perselisihan keputusannya masih dibiarkan di tangan para penguasa yang tidak memikul beban daerahnya dan tidak pula merintangi untuk melakukan hal itu. Umar tidak mengangkat sebagai hakim di samping mereka, tetapi dibiarkan semua kekuasaan di tangan mereka. Tetapi langkah pertama ini tak lama sesudah beberapa tahun kemudian menjadi salah satu sistem yang dianut negara. Lembaga kehakiman ini kemudian terpisah dari kekuasaan eksekutif dan kedudukan para hakim itu berdiri sendiri dan hakim patut pula mendapat penghormatan.

Umar mengangkat para hakim itu setelah untuk mengambil segala keputusan perselisihan pribadi ia sudah terlalu sibuk dengan segala urusan negara umumnya. Pengangkatan mereka itu merupakan langkah baru dan administrasi pemerintahan. Disamping itu masih ada alasan lain yang mengantarkan ke langkah ini. Di Madinah sudah banyak pendatang yang kemudian menetap sebagai warga kota sesudah Madinah menjadi ibu kota negara dan sesudah terlihatmakin makmur berkat banyaknya hasil rampasan perang yang dikirimkan dan dibagikan kepada penduduk. Kita masih ingat rampasan perang Mada’in dan Jalula serta kta-kota lain di Irak, juga di Damsyik dan Hims serta kota-kota lain di Syam. Kemakmuran dan banyaknya penduduk itu memikat orang untuk berselisih dan berperkara dan beban hakim akan makin berat. Mau tak mau, orang sudah makin kaya dan makin banyak. Mereka memerlukan keputusan yang pasti mengenai segala perkara mereka dan janganlah waktu Amirulmukminin yang begitu berharga dan penting tersita oleh hal-hal seperti itu. Yang demikian ini terjadi terutama setelah kekayaan yang datang ke Madinah sudah berlebihan dengan bertambahnya pembebasan dan luasnya kawasan. Bahkan kekayaan itu telah pula memusingkan Amirulmukminin sendiri dan memaksanya membuat suatu peraturan tersendiri. Pembuatan peraturan ini merupakan perkembangan hukum dan kehidupan sosial yang baru di negeri Arab.

6. Perkembangan Peradaban Dari Budaya Arab Pedalaman Ke Budaya Perkotaan

Umar tidak hanya membentuk lembaga keuangan untuk dana tunjangan saja. Disebutkan bahwa lembaga pertama yang diadakan dalam Islam ialah lembaga administrasi, kendati administrasi yang di Syam ditulis dalam bahasa Latin, yang di Irak dalam bahasa Persia dan yang di Mesir dalam bahasa Kopti dan masing-masing dipegang oleh orang-orang Romawi, Persia dan Kopti tidak termasuk Muslimin. Pembentukan kantor administrasi ini, seperti pembentukan kantor perpajakan dan didirikannya arta yasa untuk pembuatan uang logam dan baitulmal-baitulmal di berbagai kota besar, membuat perkembangan berjalan begitu cepat dan telah menyebabkan datangnya kemenangan dan tersebarnya kaum Muslimin di kedua imperium Persia dan Romaw. Sebelum itu, pemerintahan Islam sama sekali tidak mengenal lembaga-lembaga semacam ini.

Sebenarnya jerih payah yang bergitu besar dalam mengatur pemerintahan Islam itu, dalam waktu yang berlangsung antara hijrah Rasulullah dengan berdirinya kedaulatan Umar ini, patut sekali memperoleh penghormatan setinggi-tingginya. Mana pula imperium agung dengan sistemnya yang baru itu dibandingkan dengan ketika Rasulullah memegang urusan Madinah sesudah hijrah dan mempersaudarakan kaum Muslimin di disana!! Ya, mana pula pemerintahan Madinah yang kini mengawasi negeri-negeri Persia, Irak, Syam, Mesir dan seluruh Semenanjung Arab, dibandingkan dengan pemerintahan Badui yang tidak melampaui perbatasan kota Madina sebelum tahun k – 6 hijriah itu, tatkala Rasulullah mengadakan perjanjian inilah firman Allah ini turun: “Sungguh, Kami telah memberikan kemenangan yang nyata kepadamu. Untuk memberi pengampunan kepadamu atas kesalanhanmu yang lalu dan yang kemudian dan menyempurnakan nikmat-Nya kepadamu dan membimbingmu ke jalan yang lurus.” (Qur’an, 48: 12).

Dalam tahun-tahun yang tidak begitu lama ini sistem pemerintahan berkembang sedikit demi sedikit, dari cara kehidupan Badui Arav ke bentuk peradaban seperti yang sudah kami gambarkan itu. Tetapi bentuk ini masih dalam aslinya yang Arab lama, membentuk sistem baru atas dasar musyawarah. Kemudian melangkah maju dengan prinsip-prinsip yang dikenal waktu itu. Kedua raja Persia dan Romawi itu mendakwakan bahwa kekuasaan mereka diperoleh dari Tuhan. Tetapi Amirulmukminin memperoleh kekuasaannya dari mereka yang memilih dan membaiatnya. Dalam kekuasaan kedua raja itu tak ada batas yang dapat merintangi tindakan mereka yang mutlak dalam menghadapi kebebasan orang. Kebalikannya Amirulmukminin, ia terikat oleh apa yang ada dalam Kitabullah dan yang berlaku dalam Sunnah Rasulullah, disamping mengadakan musyawara dan konsultasi dengan kalangan pemikir dipandang penting sekali. Mereka yang diajak bermusyawarah bebas memberikan pendapat dalam batas-batas keimanan mereka yang sungguh-sungguh kepada Allah dan Rasul-Nya serta ajaran yang diamanatkan kepada orang Arab itu untuk disampaikan kepada umat manusia di segenap penjuru dunia. Kebebasan mereka dan kebebasan kaum Muslimin yang lain didasarkan pada persamaan sejati antara sesama mereka semua didepan Allah serta segala perintah dan larangan-Nya. Seorang amir tidak lebih utama daripada rakyat jelata, dari yang Arab dan yang bukan Arab, dengan kecuali ketakwaan dan amal kebaikannya. Keyakinan mereka akan adanya persamaan dan kebebasan itulah yang mengangkat mereka sampai kepada rasa persaudaraan, mencintai saudaranya seperti mencintai diri sendiri.

Inilah prinsip-prinsip luhur yang telah mengembangkan pemerintahan Islam dan mengangkat martabat kaum Muslimin. Umar sangat menghormati prinsip-prinsip ini serta kecenderungannya yang luar biasa hendak menerapkannya secermat mungkin. Kedua kecenderungan inilah yang menjadi ciri keagungan dan kebangaannya. Dan apabila dalam berhubungan dengan manusia atas dasar prinsip-prinsip itu dan menjalankan sistem pemerintahan di bawah naungannya tanpa cacat dan dihormati semua orang dan pemerintahan itu adil dan bersih, maka itulah yang merupakan faktor yang paling kuat demi keagungan dan kejayaan umat. Oleh karena itu, Muslimin di masa Umar telah mencapai puncaknya. Maka berdirilah kedaulatan Islam masanya itu, dan berdiri pula sesudahnya, tegak dengan dasar yang kuat.

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Sistem pemerintahan dan perkembangan dinegeri Arab, pada masa pemerintahan Umar adalah masa perang dan penaklukan dengan kemenangan yang selalu berada di pihak muslimin. Politik umar adalah hendak menggabungkan semua Ras Arab ke dalam satu kesatuan yang membentang dari Teluk Aden di Selatan sampai ke ujung Utara pedalaman Samawah, Irak dan Syam.

Umar banyak berbeda dengan Abu Bakar selama kekhalifahannya kalau Abu Bakar bersih keras dengan pendapatnya. Umarpun tunduk, sebab Abu Bakar bertanggung jawab, tetapi ketaatannya itu tidak pernah sampai menghilangkannya kepribadiannya.

Pada masa Umar mulai tahun hijriah, Umar berpendapat bahwa hijrah Nabi ke Yasrib itu merupakan suatu peristiwa besar dalam sejarah Islam masa Rasulullah sebab dengan hijriyah inilah permulaan pertolongan Allah kepada Rasul-Nya dan agama-Nya dan pada masa Umar dimulainya pembentukan administrasi negara dan pendistribusian dan pengangkatan para hakim.

DAFTAR PUSTAKA

Haekat, Muhammad Husain, Umar ibn Khattab. RA. I Judul Cetakan Pertama. Maret 2000. Pustaka Litera Antar Nusa: Bogor
loading...
Previous
Next Post »
https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929