loading...

Sejarah Pemikiran Ekonomi

January 15, 2013
loading...
KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah_Nya sehingga penulis mampu menyelesaikan tugas ini yaitu salah satu syarat untuk memenuhi ujian semester.

Penulis mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang telah ikut serta membantu dalam pembuatan tugas ini. Penulis menyadari bahwa masih banyak kesalahan dalam pembuatan tugas ini, oleh sebab itu penulis mengharapkan kritik dan sarannya agar lebih baik kedepannya.

Penulis

1. Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf

Abu yusuf yang bernama lengkap Ya’qub Ibn Ibrahim Sa’ad Ibn Husein al-Anshori, lahir di Kufah pada tahun 113 H dan wafat pada tahun 182 H. Abu Yusufberasala dari suku Bujailah, salah satu suku bangsa Arab. Keluarganya disebut Anshori karena dari pihak ibu masih mempunyai hubungan dengan kaum Anshar.

Secara umum penerimaan Negara dalam islamiah yang ditulis oleh Abu Yusuf dapat diklasifikasikan dalam beberapa macam yaitu :

a. Ghanimah = Segala sesuatu yang dikuasai oleh kaum muslim dari harta orang kafir melalui peperangan. Harta tersebut biasanya berupa uang, senjata, barang-barang dagangan, bahan pangan, dan lainnya.

b. Zakat = Sebagai salah satu instrument keuangan Negara, zakat tetap menjadi salah satu sumber keuangan Negara pada saat itu. Dianatar objek zakat yang menajdi perhatian adalah zakat pertanian, jumlah pembayaran zakat pertanian adalah sebesar ‘usury yaitu 10% dan 5% tergantung dari jenis tanah dan irigasi.

c. Harta Fay’ = Fay’ segala sesuatu yang dikuasai kaum muslim dari harata orang kafir tana peperangan termasuk harta yang mengikutinya. Yaitu kharaj’ tanah tersebut, Jizyah perorangan dan ‘usury dari pendagangan.

d. Jizyah = Kewajiaban yang dibebankan kepada penduduk non muslim yang tinggal dinegara islam sebagai pengganti biaya perlindungan atas hidup, property dan kebebasan untuk menjalankan agama mereka.

e. Usy (Bea Cukai) = Merupakan hak kaum muslim yang diambil dari harta perdagangan dan penduduk yang melewati perbatasan negara islam.

f. Kharaj = Pajak tanah yang dipungut dari non muslim.

2. Pemikiran Ekonomi Islam Asy-Syaibani

Pemikiran ekonomi Imam asy-Syaibani dapat dilihat pada kitabnya al-Kasb, yaitu sebuah kitab yang lahir sebagai respon beliau terhadapa sikap zuhud yang timbuh dan kembang pada abad ke-2 Hijriah. Secara keseliruhan, kitab ini mengemukakan kajian mikro ekonomi yang berkisar pada teori kasb (kerja) dan sumber-sumbernya, serta pedoman perilaku produksi dan konsumsi. Kitab tersebut termasuk kitab pertama di dunia islam yang membahas permasalah ini. Oleh karena itu, tidak berlebihan bila Dr.Al-janidal menyebut islam asy-syaibani sebagai salah seorang perintis ekonomi dalam islam.

Imam Asy-Syabani mengatakan bahwa sesungguhnya Allah menciptakan anak-anak Adam sebagai suatu ciptaan yang tubuhnya tidak akan berdiri dengan empat perkar, yaitu, makan, minum pakaian, dan tempat tinggal. Para ekonomi lain mengatakan bahwa keempat hal ini adalah tema ilmu ekonomi. Keempat hal tersebut tidak pernah diusahahkan untuk dipenuhi, ia akan masuk neraka karena manusia tidak akan mdapat hidup tanpa keempat hal tersebut .

Imam Asy-Syaibani mengatakan bahwa manusia dalam hidupnya selalu membutuhkan orang lain. Seseorang tidak akan menguasai pengetahuan semua hal yang dibutuhkan sepanjang hidupnya. Dan kalaupun manusia berusaha keras, usia akan membatasinya. Dalam hal ini kemaslahatn hidup manusia sangat tergantung kepadanya.

3. Pemikiran Ekonomi Abu Ubaid

Abu Ubaid bernama lengkap Al-Qasim bin Salam bin Miskin bin Zaid Al-Harawi Al-Azadi Al-Baqhdadi. Beliau terlahir dikota Hirran Khurasan sebelah barat laut Afganistan pada tahun 150 H. dari ayah keturunan Byzantium, maula dari suku Azad.

a. Filosofi hokum dari sisi ekonomi

Abu Ubaid dalam Al-amwal jika dilihat dari sisi filsafat hokum maka kan tampak bahwa abu Ubaid menekankan keadilan sebagai prinsip utama. Baginya, pengimplementasian dari prinsip ini akan membawa kepada kesejahteraan ekonomi dan keselarasan social.

b. Dikotomi Badui ke Urban

Disamping keadilan Abu Ubaid mengembangkan suatu Negara islam yang berdasarkan administrasi, pertahanan, pendidikan, hokum, dan cinta. Karaktristik tersebut hanya diberikan Allah kepda kaum Urban, mereka tidak berhak menerima tunjangan dan provinsi dari Negara. Mereka memiliki hak klaim sementara terhadap penerimaan fai’ hanya paa saat terjadi 3 kali kondisi seperti saat invasi atau penyerangan musuh. Kekeringan yang dahsyat, dan kerusuhan sipil.

c. Kepemilikan dan perbaikan pertanian

Abu Ubaid mengakui adanya kepemilikan pribadi dan public karena pendekatan terhadap kepemilikan tersebut sudah sangat di kenal dan dibahas secara luas oleh banyak ulama. Menurut Abu Ubaid sumber dari public seperti sumber air padang rumput, pengembalahan dan tambang minyak tidak boleh dimonopoli seperti pada bima ( tanam pribadi). Semua ini hanya dapat dimasukkan kedalam kepemilikan Negara yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.

d. Fungsi uang

Abu Ubaid mengakui adanya dua fungsi uang yang tidak mempunyai nilai instrinsik sebagai standar dari nilai pertukaran dan sebagai media pertukaran. Tampak jelas bahwa pendekatan ini membutuhkan pendukung Abu Ubaid terhdapa teori ekonomi mengenai uang logam ia merujuk pada kegunaan umum dan relatif konstannya nilai emas dan perak disbanding komoditas lain.

4. Pemikiran Ekonomi Imam Al-Ghazali

Nama lengkapnya adalah Hujatul Islam Abu Hamid Muhammad at-Tusi al-Ghazali, beliau lahir di sebuah kota kecil di Khurusan, Iran pada tahun 450 H (1058 M). sejak lahir Imam Al-Ghazali hidup dalam dunia tasawuf. Imam Al-Ghazali merupakan cendikiawan muslim pertama yang merumuskan konsep fungsi kesejahteraan social islami.

Menurut maslahah (kesejahteraan ) adalah memelihara tujuan syaria’ah yang terletak pada perlindungan agama (din) jiwa (nafs), akal ( aqli), keturuan ( nasl), dan harta ( mal). Ia menitik beratkan bahwa sesuai tuntunan wahyu, tujuan utama kehidupan manusia adalah untuk mencapai kebaikan di dunia dan akhirat ( maslahat al-din wa al-dunya).

Bagi al-ghazali, pasar berevolusi sebagian dari hukum alam segala sesuatu, sebuah ekspresi berbagai hasrat yang timbul dari diri sendiri untuk memuaskan kehidupan ekpnomi satu sama lain.

Dalam pandangan al-Ghazali pada kitab ihya ulum ad-Din, uang dan keberadaannya merupakan salah satu nikmat yang telah diberikan Allah SWT, kepada mahluknya. Orang yang menyalahgunakannya berarti telah berbuat buruk dan mengkufuri nikmatnya.

Selanjutnya, iman al-Ghazali menegaskan bahwa uang tidak mempunyai manfaat pada zatnya sendiri. Dalam istilah ekonomi klasik, keberadaan uang disebut direct utility function, uang akan memberikan keguanaannya bila digunakan untuk membeli sesuatu barang.

5. Pemikiran Ekonomi Ibn Taimiyah

Nama lengkapnya adalah Taqi al-Din bin Abd al-Halim bin Abd salam bin Taimiyah. Ia lahir di Harran 22 Januari 1263 (10 Rabiul Awwal 661 H).

 Pemikiran Ekonomi

a. Harga yang adil

Pembahsan Ibn Taimiyah tentang harga yakni kompensasi yang setara atau adil dan harga yang setara atau adil. Dalam al-Hisbah dia mengatakan :”Kompensasi yang setara akan diukur dan ditaksir oleh hal-hal yang setara, dan itulah esensi dari keadilan (nafs al-‘adl).”

b. Mekanisme Pasar

Ibn Taimiyah, menurutnya harga itu ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran.

c. Regulasi Harga

Ibn Taimiyah membedakan dua tipe regulasi harga, yaitu regulasi harga yang tidak adil diantaranya pengaturan yang termasuk kezaliman, dan regulasi yang adil dan diperbolehkan.

d. Kebajikan Moneter

Ibn taimiyah sangat memegang pentingnya kebijakan moneter bagi stabilitas ekonomi. Uang harus dinilai sebagai pengukur harga dan alat tukar.

e. Uang

Ibn Taimiyah menyebutkan dua fungsi utama uang yakni, sebagai alat pengukur nilai dan media pertukaran bagi sejumlah barang yang berbeda. Dia menentang keras segala bentuk perdagangan uang, karena itu mengalihkan fungsi uang dari tujuan yang sebenarnya. Apabila uang dipertukarkan dengan uang lain, pertukaran tersebut harus dilakukan secara simultan dan tana penundaan.

6. Pemikiran Ekonomi Ibn Khaldun

Ibnu Khaldum yang bernama lengkap Abdurrahman Abu Zaid Waliuddin ibn Khaldum lahir di Tuhisia pada awal Ramadhan 732 H atau bertepatan dengan 27 Mei 1332 M.

 Pemikiran ekonomi

a. Teori produksi

Bagi Ibnu Khaldun, produksi adalah aktivitas manusia yang diorganisasikan secara sosial dan internasional. Pada suatu sisi manusia adalah binatang ekonomi, tujuannya adalah produksi, karena itu manusia harus melakukan produksi guna mencukupi kebutuhan hidupnya, dan produksi berasal dari tenaga kerja manusia.

b. Teori nilai uang dan harga

Ibnu Khaldun dalam Muqaddimahnya menguraikan teori nilai,-teori uang, dan teori harga :

• Teori Nilai – Bagi Ibnu Khaldun, nilai suatu produksi sama dengan jumlah tenaga kerja yang dikandungnya. Laba yang dihasilakan manusia adalah nilai yang terealisasi dari tenaga kerjanya.

• Teori Uang – Ibnu Khaldun mendkung penggunaan emas dan perak sebagai standar moneter. Baginya pembuatan uang logam hanya sebuah jaminan yang diberikan oleh pengusaha bahwa sekeping uang logam mengandung sejumlah kandungan emas dan perak tertentu. Jadi, uang logam bukan hanya ukuran nilai tetapi dapat digunakan sebagai cadangan nilai.

• Teori Harga – Bagi Ibnu Khaldun, harga adalah dari hukum permintaan dan penawaran.

c. Teori Distribusi

Harga suatu produk terdiri dari tiga unsur yaitu, gaji, laba, pajak. Setiap unsur ini merupakan imbal jasa setiap kelompok dalam masyarakat.

d. Teori Siklus

Bagi Ibnu Khaldum, produksi bergantung kepada penawaran dan permintaan terhadap produk. Variabel penentu bagi produksi adalah populasi serat pendapatan dan belanja negara, keuangan publik.

7. Pemikiran Ekonomi Abu Ishak Al-Shatibi

Al-Syatibi yang bernama lengkap Abu Ishak bin Musa bin Muhammad al-lakhman al-syatibi merupakan salah seorang cendikiawan muslim yang masih banyak belum diketahui latar belakang kehidupannya.

Pada dasarnya, Al-Syatibi mengakui hak milik individu. Namun, ia menolak kepemilikan individu terhadap sumber daya yang dapat menguasai hajat hidup orang banyak. Ia menegaskan bahwa air bukanlah objek kepemilikan dan pengguanaannya tidak bisa dimiliki oleh seorang pun. Dalam hal ini dia membedakan dua macam air, yaitu : air yang tidak bisa di jadikan sebagai objek kepemilikan, seperti air sungai dan oase; dan air bisa dijadikan sebagai objek kepemilikan, seperti air yang dibeli atau termasuk bagian dari sebidang tanah milik individu.

8. Pemikiran Ekonomi Al-Maqrizi

Nama lengkap al-Maqrizi adalah Taqiyuddin Abu AL-abas Ahmad bin Ali bin Abdul Qadir al-Husaini. Ia lahir didesa Barjuwa, Kairo, pada tahun 766 H ( 1364-1365 M). Keluarganya berasal dari Maqarizah, sebuah desa yang terletak di kota Ba’labak.

Sebagai seorang sejarawan, al-Maqrizi mengemukakan pemikiran tantang uang mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan umat manusia, sebab dengan menggunakan uang. Manusia dapat memenuhi kebutuhan hidup serta mempelancar aktivitas kehidupannya. Oleh karena itu, untuk membuktikan validitas premise-nya terhadap permasalahan ini , ia mengungkapkan sejarah penggunaan mata uang oleh umat manusia sejak dahulu kala hingga masa pemerintahan dinasti mamluk. Menurut al-Maqrizi, baik pada masa sebelum maupun setelah kedatangan islam. Mata unga yang digunakan oleh umat manusia untuk menentukan berbagai harga barang dan biaya tenaga kerja. Untuk mencapai tujuan ini, mata uang yang dipakai uangnya terdairi dari emas dan perak .

9. Pemikiran Ekonomi Abu A’la Al-Maududi

Abu A’la dilahirkan pada 3 rajab 134 H/ 25 September 1903 di Aurangbad, sebuah kota yang terkenal di Hyberald, Dehli. India. Beliau dilahirkan dalam keluarga religius. Ayahnya bernama abu Hasan, seorang pengacara terkenal seagai orang yang alim dan rajin beribadah.

 Hubungan antara ekonomi, politik , dan aturan sosial

Hubungan antara hal tersebut ialah sama bagian akar, batang, cabang, dan daun dari suatu pohon. Sistem akhlak, ibadah, atau disebut akidah. Kemudian sumber sosial, ekonomi, dan kemasyarakatan semua sistem ini berada pada satu sumber. Sistem ini tidak dapat dipisahkan dan membentuk satu sumebr bentuk kesatuan. Dalam islam, politik, ekonomi dan sosial, tidak dipisahkan secara terang-terangan tetapi merupakan satu kesatuan.

10. Pemikiran Ekonomi Baqr Sadr

Nama lengkapnya asy-syahid Muhammad as-Sadr. Lahir di Kadhimiyah di sebuah daerha Baqdad pada tahun 1935. Sadr merupakan salah seorang dari keturunan keluarga sarjana dan intelektual yang menganut paham syiah.

Dalam mendifinisikan ekonomi islam, Baqr Sadr mencoba memberikan sebuah interprestasi yang baru yang bisa dikatakan orginal. Pendifinisian tersebut dimuali dari membangun kerangka dasar dengan membuat perbedaan yang signifikan antara dan doktrin ekonomi. Menurut Sadr. Ilmu ekonomi merupakan ilmu yang berhubungan dengan penjelasan terperinci perihal kehidupan ekonomi. Peristiwa-peristiwa , gejala-gejala (fenomena-fenomena ) lahiriyahnya, serta hubungan antara peristiwa-peristiwa dan fenomena-fenomena tersebut dengan sebab-sebab dan faktor-faktor umum yang mempengaruhinya. Sedangkan doktrin ekonomi adalah cara atau metode yang dipilih dan diakui oleh suatu masyarakat dalam memecahkan setiap problem praktis ekonomi yang dihadapinya.

 Analisis

Dari semua para pemikir ekonomi yang dibahas didepan, semua pemikir tersebut selalu membahas masalah fungsi uang. Menurut mereka fungsi uang adalah sebagai alat pengukur nilai dan media pertukaran. Para pemikir ini mendukung penggunaan emas dan perak sebagai standar moneter, dan pembuatan uang logam itu hanya merupakan sebuah jaminan yang diberikan pengusaha. Uang loga juga dapat digunakan sebagai cadangan nilai. Uang mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan umat manusia, sebab dengan menggunakan uang, manusia dapat memenuhi kebutuhan hidup serta memperlancar aktivitas kehidupannya.
loading...
Previous
Next Post »
https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929