loading...

Makalah Haji Dan Umrah

January 23, 2013
loading...
PENGERTIAN DALIL, KETENTUAN

DAN PERUNDANG UNDANGAN HAJI DAN UMRAH

DAFTAR ISI

DAFTAR ISI i

PEMBAHASAN 1

A. Definisi Haji dan Umrah 1

B. Umrah 1

PELAKSANAAN HAJI DAN UMRAH 3

A. Rukun Haji 3

B. Wajib Haji 5

PEMBAHASAN

A. Definisi Haji dan Umrah

Haji (dalam bahasa Indonesia) berasal dari bahasa Arab : Hajj atau hajji, yang berarti menuju atau mengunjungi sesuatu (biasanya di gunakan untuk mengunjungi sesuatu yang dihormati.

Sedangkan menurut istilah agama ialah mengunjungi Ka’bah dan sekitarnya di kota Mekkah untuk mengerjakan ibadah Thawaf, sa’iy, wukuf di Arafah dan sebagainya, semata-mata demi melaksanakan perintah Allah dan meraih keridhaan-Nya.

B. Umrah

Umrah berasal dari i’timar yang berarti ziarah, yang dimaksud demi ialah menziarahi Ka’bah dan berthawaf sekelilingnya, bersa’i antara bukit Shafa dan dan Marwah, serta mencukur (atau memotong) rambut (tenpa wukuf diarafah).

• Dalil

Ibadah haji adalah sesuatu kewajiban bagi setiap muslim berdasarkan firman Allah dalam surat Ali Imran : 97.

   •          ••          •    

Melaksanakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengatakan perjalanan keabaik Allah (di Mekkah). Barangsiapa yang mengingkari kewajiban haji maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlu sesuatu) dari semesta alam.

• Beberapa syarat wajib haji

a. Islam

b. Baligh

c. Berakal

d. Merdeka

e. Kuasa (mampu)

Yang dimaksud dengan mampu ialah :

- Cukup bekalnya untuk pulang pergi serta cukup pula nafkah yang ditinggalkan, jika berhutang segala hutangnya sudah di bayar.

- Ada kendaraan bagi orang yangd atang dari luar kota Mekkah, sesuai dengan keperluan dan aman.

- Bagi perempuan bersama muhrimnya, yaitu suaminya, ibu bapak atau perempuan yang dipercaya.

PELAKSANAAN HAJI DAN UMRAH

A. Rukun Haji

1. Ihram

Yang dimaksud dengan ihram ialah niat untuk memulai memasuki ibadah haji dan umrah. Seseorang yang telah siap untuk mulai ber-ihram dengan haji atau umrah hendaknya memperhatikan berbagai hal sebagai berikut :

(1) Menjaga kebersiah dan kerapian tubuh

(2) Khusus untuk laki-laki

(3) Disunnatkan pula memakai wangi-wangian pada tubuh dan pakaian.

Beberapa cara ber-ihram.

Ada tiga cara ber-ihram untuk memasuki ibadah haji (1) Qiran, (2) Tamattu, (3) Ifrad. Pada ulama sepakat tentang dibolehkannya memilih salah satu diantara ketiga cara tersebut :

1) Qiran

Haji dengan cara Qiran ialah ber-ihram dari miqad untuk haji dan uamrah bersama-sama.

2) Tamattu

Haji dengan cara tamattu ialah mengerjakan umrah pada bulan-bulan haji yakni pada bulan Syawal, Dzul Qo’idah dan sepuluh bulan Dzulhijjah).

3) Ifrad

Ifrad yakni mengerjakan masing-masing bagian ibadah haji dan umrah sendiri-sendiri.

2. Tawaf

Tawaf (Thawaf) ialah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dengan berbagai persyarakat tertentu.

Tawaf ini ada 5 macam :

a. Thawaf Umrah : yaitu Thawaf yanga menjadi salah s atu rukun umrah.

b. Thawaf Ifadhah (thawaf rukun haji atau tawaf haji), yaitu thawaf yang menjadi salah satu rukun hai dan dilakukan sesudah melempar jumrah Aqadah.

c. Thawaf Qudum (thawaf baru sampai ke Mekkah) yaitu thawaf sebagai shalat tahiyyatul masjid.

d. Thawaf Wada’ (thawaf ketika meninggalkan Mekkah)

Yaitu thawaf sebagai pamitan untuk meninggalkan kota Suci Mekkah.

e. Thawaf Sunnat, yaitu tawaf sunnat yang dikerjakan setiap waktu.

Syarat-syarat sahnya thawaf :

a. Niat

b. Menutup aurat

c. Suci dari hadats dan najis

d. Ketika thawaf Ka’bah harus di sebelah kiri.

e. Dimulai dari hajar Aswad pula

f. Harus dilakukan di Masjid Haram

g. Thawaf itu ditunjukan karena thawaf saja.

3. Sai

Sa’i yaitu berjalan cepat, pulang pergi diantara dua tempat yaitu Shafa dan Marwah.

Syarat-sayarat sahnya sa’i

a. Sesudah thawaf rukun atau thawaf Qudun.

b. Mulai dari shafa dna diakhiri dari Shafa ke Marwah.

c. Dihitung pergi dan balik dari Marwah ke Shafa di hitung satu kali.

d. Berjalan dalam batas (lingkungan tempat Sa’i (mas’a)

4. Wuquf di Arafah

Wuquf artinya berhanti di Arafah. Waktu wukuf dimulai dari tergelincir matahari kesebelah barat, hari tanggal 9 Dzulhijjah sampai waktu fajar tanggal 10 Dhulhijjah. Waktu boleh sebentar saja, tetapi lebih lama utama dan sebaliknya sampai terbenam matahari.

5. Tahallul

Tahallul suatu cara mengakhiri atau keluar d ari ihram, seperti salam buat mengakhiri shalat.

Cara Tahallul

Setelah selesai mengerjakan sa’i, maka dilakukan tahallul yaitu memottong rambut sediktnya tiga helai rambut, rambutnya dicuur habis dan bagi wanita menggunting ujung rambut sepanjang hari.

B. Wajib Haji

1. Bermalam di Muzhalifah

Bermalam di Muzdalifah termasuk wajib haji, meskipun hanya sebentar. Pada tanggal 9/10 Dzulhijjah/waktu maghrib) para jamaah haji bersiap-siap untuk meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah. Shalat maghrib dan Isya’ dilakukan dengan jama’takhir di sana, lalu menunggu sampai habis shalat subuh.

Setelah shalat subuh kemudian pergi ke Masy’arilharam, di sana berdo’a, tahlil dan tasbih serta membaca talbiyah.

Untuk selanjutnya pergi ke Mina, sewaktu di Muzdalifah di sunnatkan memungut batu untuk melontar Jumrah di Mina.

2. Melontar Jumrah

Melontar Jumrah Aqadah termasuk wajib haji, jika telah sampai di Mina terus melontar jumrah Aqadah 7 kali dengan lontaran yang tepat, mengenai sasaran.

Sehabis melntar jumrah terus memotong korban bagi orang berkorban atau membayar dam (denda) bagi yang kena dam, seterusnya para jama’ah haji telah dapat bercukur/tahallu sehingga semua larangan ihram telah bebas, kecuali larangan terhadap wanita dna memakai wangi-wangian

3. Ketentuan

Ketentuan bagi jamaah haji bangsa Indonesia

Khusus bagi warga negara Indonesia yang akan menunaikan ibadah haji harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Beragama Islam

b. Sehat jasmani dan rohani

c. Mempunyai pengetahuan tentang manasik haji.

d. Bagi calon haji wanita harus diikuti oleh suami/muhrim, dan tidak dalam keadaan hamil tua (8 bulan) pada waktu pemberangkatan.

Bagi warga negara Indonesia yang mermukin (bertugas atau belajar) di luar negeri, selain Arab Saudi yang menunaikan ibadah haji harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh kepala perwakilan Rapublik Indonesia setempat. Sedangkan bagi negara asing yang beragama Islam dna berdomisili di Indonesia , yang akan menunaikan ibadah haji, berangkat meninggalkan dan kembali ke wilayah RI harus dengan izin khusus Menteri Agama dna Menteri Kehakiman dan HAM RI.

4. Perundang-undangan

Pelaksanaan ibadah haji dari tahun ke tahun selalu mengalami perkembangan dari segi operasionalnya., peraturan Menteri Agama RI Nomor 18 tahun 2005 tentang pertunjukan pelaksanaan haji.

Pasal 1

Pendaftaran haji adalah rangkaian kegiatan yang menyangkut pemenuhan persyarakatn administratif, kesahatan, penyetoran BPIP domisili dan mendaftarkan diri kepada Kandepag Kabupaten/Kota domisili bagi masyarakat yang bermaksud untuk menunaikan ibadah haji.

Pasal 3

Warga negara Indonesia yang beragama Islam bermaksud melaksanakn ibadah haji diwajibkan memenuhi persyaratan pendaftaran haji :

a. Sehat jasmani dan rohani (Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas)

b. KTP yang masih berlaku.

c. Memiliki dan atau disertai mahram bagi calon jama’ah haji wanita.

d. Mengisi surat perndaftaran pergi haji (SPPPH)

e. Menyetorkan BPIH (Setoran awal dan penuh)

Pasal 4

Bagi warga negara asing yang beragama Islam dna berdomisili di Indonesia, berlaku ketentuan sebagaimana ketentuan persyaratan pada pasal 3, ditambah denagn persyaratan lainnya berupa :

a. Memiliki bukti/keterangan beragama Islam.

b. Memiliki paspor kebagsaan yang berlaku atas nama diri sendiri dan berangkat haji dengan menggunakan paspor asal kenegaraannya yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 bulan terhitung sejak hari keberangkatannya.

c. Memiliki dokumen keimigrasiannya/izin tinggal yang berlaku sekurang-kurangnya 6 bulan terhitung sejak hari keberangkatan.

d. Memiliki izin masuk kembali (re-entry permit ke Indonesia), dan

e. Tidak tercantum dalam Daftar Legal Tangkal.
loading...
Previous
Next Post »
https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929