loading...

Makalah Pengantar Ilmu Fiqh

January 18, 2013
loading...
KATA PENGANTAR

Kekurangan buku-buku agama dalam Bahasa Indonesia sudah lama dirasakan. Buku-buku agama bersifat pokok, jarang kelihatan apalagi buku pengantar ilmu fiqh yang lengkap, yang melingkupi secara keseluruhan.

Sebagai usaha yang masih terus kita sempurnakan dan kita tingkatkan agar sesuai dengan rutbah ilmiah bagi sesuatu lembaga yang tinggi.

Sesuai dengan sistem baru yang dituruti perguruan-perguruan tinggi umum, yaitu mengadakan pengantar bagi segenap maddah di tingkat permulaan dengan adanya makalah ini untuk menjadi pegangan dasar bagi mahasiswa dalam menghadapi “pengantar ilmu fiqh” dan sebagai titik tolak bagi maddah “tarikh tasyri’ Islam” yang diberikan pada jurusan fiqh.

Kepada Allah segala sesuatu tempat memohon agar makalah ini bisa bermanfaat oleh segenap pembaca terutama mahasiswa .

Ya Robbi Waffiqni Limaa Tardlaahu

Wassalam

Penulis

DAFTAR ISI

A. PENDAHULUAN

Sejarah menunjukkan, bahwa tiap-tiap bangsa, walau bagaimanapun keadaannya, mempunyai juga Undang-Undang yang mereka pegang dalam segala hal, baik itu bermuamalah, dalam berakad, demikian juga dalam hukun perorangan, keluarga dan masyarakat.

Supaya keadilan dan tata tertib hidup dapat dipelihara dengan semestinya, maka diperlukanlah peraturan atau Undang-Undang yang dapat dilaksanakan dengan sempurna dan seksama untuk mencegah penyerobotan dan penganiayaan dalam masyarakat, manusia memerlukan hukum yang mengatur peri kehidupan yang adil.

Para ulama ushul telah menetapkan sejumlah qaidah-qaidah tasyri’ yang wajib diketahui dan diperhatikan oleh segala mereka yang hendak mentafsirkan nash-nash tasyri’. Qaidah-qaidah itu dipetik dari menelitikan hukum-hukum yag didatangkan nash untuknya serta prinsip syari’at yang umum.

Di dalam surat yang dikirim Umar Ibnu Khattab pada Abu Musa Al Asy’ari, Umar berkata:

“Pelajarilah segala soal-soal yang serupa dan bersamaan dan qiaskan;ah segala urusan kepada hal-hal yang sebandingnya”.

B. PEMBAHASAN

1. Pengertian Tarikh Tasyri’

Tasyri’ ialah menetapkan hukum sama dengan taqnien, yang artinya menetapkan qanun. Tasyri’ berasal dari kata syari’at. Syari’at pada asalnya bermakna jalan yang lempang atau jalan yang dilalui air hujan.

Para fuqaha’ memakai kata syari’at sebagaimana bagi hukum yang ditetapkan Allah untuk para hamba-Nya dengan perantara Rasulullah supaya para hambanya melaksanakannya dengan dasar iman, baik hukum itu mengenai amaliah lahiriah maupun yang mengenai akhlak dan kepercayaan yang bersifat bathiniah.

Demikianlah makna syari’at pada permulaannya. Akan tetapi Jumhur Mutaakhirin telah memakai kata syari’at untuk nama “hukum fiqh atau hukum Islam” yang berhubungan dengan para mukallaf.

Tarikh tasyri’ Islam, atau sejarah fiqh Islam, pada hakikatnya tumbuh dan berkembang dimasa Nabi sendiri, karena Nabilah yang mempunyai wewenang untuk mentasyri’kan hukum dan berakhir dengan wafatnya Nabi.

2. Macam-Macamnya

a. Tasyri’ Mahdl

Yaitu peraturan-peraturan yang ditetapkan Allah dengan ayat Al-Quran.

b. Tasyri’ Wadl’i

Yaitu peraturan yang berasal dari pemikiran manusia saja.

c. Tasyri’ Samawi

Yaitu peraturan yang berasal dari ketetapan agama.

d. Tasyri’ Makkah

e. Tasyri’ Madinah

3. Prinsip-Prinsipnya

a. Tauhid

b. Perhubungan langsung antara hamba dengan Allah tanpa ada perantraan

c. Segala sesuatu harus dapat diterima akal

d. Membentengi akidah dan akhlak-akhlak yang utama, yang dapat menjernihkan jiwa dan membentuk kepriabdian manusia

e. Menjadikan segala rupa taklif syar’i untuk memperbaiki jiwa dan mensucikannya, bukan untuk memayahkan badan

f. Mengawinkan antara agama dan dunia dalam pandangan hukum

g. Persamaan dan keadilan

h. Menyuruh makruf mencegah munkar

i. Pemerintahan dalam Islam berdasarkan syurak

j. Tasamuh

k. Kemerdekaan

l. Gotong royong dalam masyarakat, bantu membantu dalam menegakkan kesejahteraan

3. Periode-Periode Tasyri’

Tasyri’ Islam telah memiliki beberapa periode. Para Ulama yang memperhatikan sejarah tasyri’. Hukum Islam berbeda-beda pendapat tentang membagi periode-periode yang telah dilalui oleh hukum Islam itu, demikian pula jangka lamanya:

a. Periode pertama/periode pertumbuhan yakni masa Rasulullah, sejak tahun 13 sebelum H sampai dengan 11 H/611 M sampai dengan 632 M.

b. Periode kedua/periode sahabat dan tabi’inyakni masa para khulafaur rasyidin dan amawiyah sejak tahun 11 H sampai dengan 101 H atau 632 M sampai dnegan 720 M.

c. Periode ketiga/periode kesempurnaan yakni masa imam-imam mujtahidin/masa keemasan Daulah Abbasiyah sejak tahun 101 H sampai dnegan 350 H atau 720 M sampai dengan 961 M.

d. Periode keempat/periode kemunduran yaitu sejak pertengahan abad keempat hijriah atau tahun 351 H.

e. Periode kelima/periode kebangunan.

E. Kegunaan Mempelajarinya

Kegunaan atau faedah mempelajarinya ialah agar kita mengetahui sampai dimana persamaan antara hukum-hukum positif yang berlaku dikalangan bangsa-bangsa di dunia dan dapat mendekatkan mazhab-mazhab Islam yang sudah sangat renggang antara yang satu dengan lainnya, hingga dapat mengambil mana yang lebih kuat dalilnya dan lebih dapat menunjukkan kepada kemashlahatan ummat.

Disamping usaha ini timbullah usaha menyusun kitab-kitabnya. Sudah banyak kita dapati risalah-risalah yang ditulis mengenai hukum-hukum syari’at yang di bandingkan dengan hukum-hukum lain atau antara mazhab-mazhab yang ada dalam syari’at Islam itu sendiri atau risalah-risalah dalam hukum lain yang di bandingkan dengan hukum Islam.

F. Kesimpulan

Tasyri’ ialah menetapkan hukum sama dengan taqnied, yang artinya menetapkan qanun. Tasyri’ berasal dari kata syari’at pada awalnya bermakna jalan yang dilalui air terjun. Adapun Tarikh Tasyai Islam atau sejarah fiqh Islam. Pada hakikatnya tumbuh dan berkembang di masa Nabi sendiri.

Tasyri’ juga memiliki berbagai macam prinsip yang dapat menjadikan umatnya mencapai suatu kemaslahatan baik di dunia maupun di akhirat.

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Rachman Taj dan Muhammad Ali Sabisi, Tarikh Tasyri’ Islami, Muzakkicat Perguruan Tinggi Al-Azhar.

T.M. Hasbi Ash Shiddiqi, Pengantar Hukum Islam: Jakarta: Bulan Bintang, 1981

T.M. Hasbi Ash Shiddiqi, Pengantar Ilmu Fiqh: Semarang: Pustaka Rizki Putra. 1999
loading...
Previous
Next Post »
https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929