loading...

Pendidikan Anti Korupsi

January 22, 2013
loading...
KATA PENGANTAR

Segala Puji bagi Allah SWT, kami memuji meminta pertolongan dna mohon ampunan kepada-Nya

Serta kami berlindungkepada Allah dari kejahatan diri kami dan keburukan perbuatan kami.

Segala puji bagi Allah yangmemuji kami kejalan Islam dan kami tidak akan mendaptkan petunjuk itu jikalau Allah tidak menunjukinya. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang patut disembah melainkan Allah. Aku pun bersaksi bahwa Nabi Muhammad utusan Allah yang telah membawa kita kejalan yang suci dan penuh dengan rahmat ilmu pengetahuan, sehingga penulis dapat menyelsaikan tugas makalah filsafat umum dengan baik.

Dalam kesempatan ini penulis menyampaikan banyk terima kasih kepada teman-teman yang telah memberikan dorongan berupa ide dna pengetahuannya sehingga terbentuknya makalah ini dan tidka lupa penulis menyampaikan terima kasih kepada dosen pmbimbing “Bapak Tabrani” yang telah memberikan ilmu dan motivasinya kepada kami.

Akhirnya mengharapkan saran dan kritik unuk penyempurnaann dalam pembuatan makalah diwaktu yang akan datang.

DAFTAR ISI

BAB I

PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan pemerintah untuk keuntungan pribadi yang dapat merugikan pihak-pihak lain terutama uang negara.

Korupsi tidak hanya terkait dengan penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintahan, tetapi juga oleh pihak swasta dan pejabat-pejabat ranah publik baik polisi, pergawai negeri maupun orang-orang dekat mereka.

Dan didalam pandangan Islam korupsi dinilai sebagai perbuatan mempertukarkan Allah dengan sesuatu yang bersifat materi karena tindakan korupsi merupakan manifestasi ketundukan seseorang pada wujud material selain Tuhan yang bertentangan denagn nilai Tauhid.

Nabi bersabda : “Barangsiapa yang diangkat menjadi karyawan untuk mengerjakan sesuatu, dan kami beri upah menurut semestinya, maka apa yang dia ambil lebih dari upah yang semestinya adalah korupsi.

2. Rumusan Masalah

Seperti yang kita ketahui, korupsi adalah tindak pidana yang dapat merugikan orang banyak, oleh karena itu penulis akan memaparkan atau menguraikan tentang :

1. Pengertian dan prinsip-prinsip anti korupsi.

2. Bentuk-bentuk korupsi serta faktor penyebab korupsi.

3. Upaya pencegahan hukum dan pemberantasan korupsi dalam lintasan sejarah bangsa Indonesia.

4. Pencegahan dan pemberantasannya dilakukan melalui jalur pendidikan.

5. Kompetensi yang ingin dibangun dalam pendidikan anto korupsi.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian dan Prinsip Anti Korupsi

Definisi Korupsi

Secara etimologi korupsi berasal dari kata “korupsi” yang berarti buruk, buruk rusak dna busuk. “korup” juga berarti dapat diogok (melalui kekuasaan untuk kepentingan pribadi”.

Secara terminologi diartikan sebagai pemberian dan penerimaan suap, baik yang memberi maupun menerima suap keduanya termasuk koruptor.

David M. Chalmers mengatakan korupsi sebagai tindakan-tindakan manipulasi dan keputusan menganai keungan yang membahayakan ekonomi.

J.J. Senturia menguraikan korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan pemrintah untuk keuntungan pribadi.

Dari beberapa pengertian di atas baik secara etimologi maupun terminologi dapat ditarik kesimpulan.

1. Korupsi dalam pengertian tindakan penghianatan terhadap kepercayaan.

2. korupsi dalam pengertian semua tindakan penyalahgunaan kekuasaaan, walaupun pelakunya tidak mendapatkan keuntungan material.

3. korupsi dalam pengertian semua bentuk tindakan penyalahgunaan dna bukan haknya.

Jadi, korupsi merupakan suatu tindakan penyalahnyaan wewenang, kekyasaan yang dapat merugikan dalam bidang ekonomi dan dapat merugikan dalam bidang ekonomi dan dapat merupakan masyarkaat pada umumnya orang muslim.

2.2 Prinsip-prinsip Anti Korupsi

Prinsip ini pada dasarnya dimaksudkan gar segera kenijakan dan langkah-langkah yang dijalnkan sebuah lembaga dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna.

Prinsip akuntabilitas sebagai prinsip pemecahan tindak korupsi membutuhkan perangkat-perankat pendukung, baik brupa perundangan mauppun dalam bentuk kemitraan dan dukungan masyarakat. Keberadaan undang-undang maupun peraturan secara otomatis mengharuskan adanya akuntabilitasi prinsip akuntabilitasi. Pada SPSI lain juga mengharuskan agar setiap penganggaran biaya dapat disusun sesuai agar setiap penganggaran biaya dapat disusun sesuai dena target atau sasaran, akuntablitasi ini mengharuskan adanya relevansi yang konkret antaa apa yang dianggarkan dengan kenyataan di lapangan dan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya pengalokasian dana fiktif yang selama ini sering terjadi.

Agenda-agenda yang harus ditempuh untuki mewujudkan prisnsip-prinsip akuntabilitas :

1. Mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban mekanisme.

2. Berkenaan dengan upaya-upaya evaluasi.

 Transparansi

Prinsip ii mengharuskan kebijakan dilakukan selama terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh publik dan ini harus melibatkan masyarakat dan sektor-sektornya adalah :

3. Proses penganggaran yang bersifat dari bawah ke atas.

4. proses penyusunan jegiatan

5. proses pembahasan tentang pembuatan rencana peraturan yang berkaitan dengan strategi pengolahan dana.

6. proses pembahasan tentang tata cara mekanisme penggalan proyek.

7.

7.1 sssss.............datanya hilang
loading...
Previous
Next Post »
https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929