loading...

Makalah tentang Pemerintahan Desa

January 18, 2013
loading...
KATA PENGANTAR

Alhamdulillah dengan rasa syukur kehadirat Allah SWT yang dengan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat membuat dan menyelesaikan makalah ini.

Kami menyadari bahwa penyusun makalah ini banyak kekurangan-kekurangan dikarenakan pengetahuan pengalaman kemampuan dan untuk yang terbatas. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun sebagai pengetahuan penulis lebih lanjut di masa mendatang.

Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua

.

Penulis

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
1.1. Latar Belakang 1
1.2. Rumusan Masalah 1
1.3. Tujuan Penulisan 2
BAB II PEMBAHASAN 3
A. Pemerintahan Desa Di Indonesia 3
B. Sistem Pemerintahan Daerah 4
C. Pengertian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 8
D. Pemerintahan Desa 10
E. Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Kepala Desa 11
F. Sekretariat Desa 12
G. Kepala Urusan 13
H. Kepala Dusun 13
BAB III PENUTUP 14
DAFTAR PUSTAKA 15

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang

Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum tidak saja mengutamakan kesejahteraan rakyat. Sesuai dengan jiwa yang terkandung dalam pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 maka Negara Indonesia di bagi dalam beberapa daerah otonom ataupun daerah yang bersifat administratif belaka.

Sekalipun dalam melaksanakan roda pemerintahan, negara Republik Indonesia telah memiliki Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum yang berlaku, namun dalam masa peralihan tidak dapat menghindarkan diri daripada keluarnya produk hukum lama dengan pengertian selama tidak bertentangan dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah, asas tersebut bukan lagi dianggap sebagai pelengkap dari asas desentralisasi tetapi dipandang tidak kalah pentingnya didaerah.

1.2. Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah dibawah ini penulis akan membahas tentang Pemerintahan Desa di Negara Republik Indonesia


1.3. Tujuan Penulisan

Adapun tujuan penulisan makalah ini sebagai berikut:

1. Untuk membahan lebih jauh tentang pemerintahan desa di Indonesia

2. Memenuhi tugas makalah mata kuliah dari dosen pembimbing yang bersangkutan

BAB II
PEMBAHASAN
PEMERINTAHAN DESA

A. Pemerintahan Desa Di Indonesia

Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 Pemerintah Desa diatur dengan :

a. Inlandsche Gemeente Ordonnantie yang berlaku untuk Jawa dan Madura

b. Inlandsche Gemeente Ordonnantie Buitengewesten yang berlaku untuk luar Jawa dan Madura

c. Inlandsche Staatsregeling (IS) pasal 128 ialah landasan peraturan yang menyatakan tentang wewenang warga masyarakat desa untuk memilih sendiri kepala desa yang disukai msing-masing adat kebiasaan setempat

d. Herzein Indonesisch Reglement (HIR) dan Reglemen Indonesia Baru (RIB) isinya mengenai Peraturan tentang Hukum Acara Perdata dan Pidana pada Pengadilan-pengandilan Negei di Jawa dan Madura

e. Sesudah kemerdekaan peraturan-peraturan tersebut pelaksanaannya harus berpedoman pada pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Keputusan Rembuk Desa dan sebagainya.

Memang sebelum dikeluarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 maka tidak ada peraturan Pemerintah Desa yang seragam di seluruh Indonesia, misalnya ada yang berlaku di Pulau Jawa dan Mdura dan ada pula di luar Pulau Jawa dan Madura.

B. Sistem Pemerintahan Daerah

1. Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 18: pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-Undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal usul dalam daerah yang bersifat istimewa.

Dalam penjelasan pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan:

a. Oleh karena Negara Indonesia itu suatu eenheidstaat maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersiat staat juga, daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil.

b. Dalam territoir Negara Indonesis terdapat lebih kurang 250 Zelfbesturende Landschappen dan Volkgemenschappen seperti desa di Jawa, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli dan oleh karenanyadapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi disebut daerah otonom yang selanjutnya disebut daerah dalam undang-undang ini dikenal adanya daerah tingkat I dan daerah tingkat II. Pembentukan wilayah-wilayah dalam susunan vertikal adalah untuk meningkatkan pengendalian dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.

Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan:

a. Umum

Sebagai konsekuensi dari pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian diperjelas dalam Garis Besar Haluan Negara, pemerintah diwajibkan melaksanakan asas desentralisasi dan dekonsentrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.

b. Desentralisasi

Urusan-urusan yang telah diserahkan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi pada dasarnya menjadi wewenang dan tanggung jawab daerah sepenuhnya.

c. Dekonsentrasi

Semua urusan pemerintahan dapat diserahkan kepada daerah menurut asas desentralisasi, maka penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan di daerah dilaksanakan oleh perangkat pemerintah di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi. Urusan-urusan yang dilimpahkan pemerintah kepada pejabat-pejabatnya di daerah menurut asas dekonsentrasi ini tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat baik mengenai perencanaan, pelaksanaan maupun pembinaannya.

d. Tugas pembantuan

Tidak semua urusan pemerintah dapat diserahkan kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya. Jika beberapa urusan pemerintahan masih tetap merupakan urusan pemerintah pusat itu adalah berat sekali bagi pemerintahan pusat untuk menyelenggarakan seluruh urusan pemerintah di daerah yang masih menjadi wewenang dan tanggung jawabnya itu atas dasar dekonsentrasi, mengingat terbatasnya kemampuan perangkat pemerintah pusat di daerah.

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979

a. Pasal 2, Desa

1. Desa dibentuk denmgan memperhatikan syarat-syarat luas wilayah, jumlah penduduk dan syarat-syarat lain yang ditentukan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri

2. Pembentukan nama, batas, kewenangan, hak dan kewajiban desa ditetapkan dan diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri

3. Ketentuan tentang pemecahan, penyatuan dan penghapusan desa diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri

4. Peraturan daerah yang dimaksud dalam ayat (2) baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang

Peraturan Menteri Dalam Negeri dimaksud dengan memperhatikan ha-hal sebagai berikut:

a. Faktor manusia/jumlah penduduk, faktor alam, faktor letak dan faktor sosial budaya termasuk adat-istiadat

b. Faktor-faktor obyektif lainnya seperti penguasaan wilayah keseimbangan antara organisasi luas wilayah dan pelayanan

c. Dan sebagainya

b. Pasal 22, Kelurahan

a. Dalam ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota kabupaten, kotamadya, kota administratif dan kota-kota lain yang akan ditentukan lebih lanjut dengan peraturan Menteri Dalam Negeri, dapat dibentuk kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf b

b. Kelurahan yang dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan memperhatikan syarat luas wilayah, jumlah penduduk dan syarat-syarat luas wilayah, jumlah penduduk dan syarat-syarat lain yang akan ditentukan lebih lanjut dengan peraturan Menteri Dalam Negeri

c. Pembentukan nama dan batas kelurahan diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri

d. Ketentuan tentang pemecahan, pengaturan dan penghapusan kelurahan diatur dengan peraturan Menteri Dalam Negeri

e. Peraturan daerah yang dimaksud dalam ayat (3), berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.

C. Pengertian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979

1. Penyeragaman Bentuk Dan Sasaran

Terdahulu telah diuraikan bahwa sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 pemerintahan desa diatur oleh IGO, IGOB, IS, HIR, RIB dan sesudah kemerdekaan peraturan-peraturan ini pelaksanaannya harus berpedoman kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang dituangkan dalam peraturan pemerintah, peraturan daerah, keputusan rembuk desa dan sebagainya.

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 maka penyeragaman bentuk dan susunan pemerintahan desa bercorak nasional yang menjamin terwujudnya demokrasi Pancasila dengan cara menyalurkan pendapat masyarakat dalam wadah yang disebut lembaga musyawarah desa.

Dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 ini dapatlah diharapkan bahwa pelaksanaan pemerintahan desa dan pembangunan di daerah akan berjalan lebih lancar dan efektif, berdaya guna dan berhasil guna.

2. Pengertian-Pengertian

a. Pemerintahan desa

Kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan desa dan pemerintahan kelurahan.

b. Desa

Suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia.

c. Kelurahan

Suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.

d. Hak menyelenggarakan rumah tangga sendiri

Dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979:

Hak menyelenggarakan rumah tangganya ini bukan hak otonomi sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah.

1. Otonomi desa adalah:

- Tumbuh di dalam masyarakat

- Diperoleh secara tradisional

- Bersumber dari hukum adat

2. Otonomi daerah

- Sebagai pendistribusian kewenangan dari pemerintah diatasnya

- Diperoleh secara formal

- Pelaksanaannya dengan peraturan perundang-undangan

D. Pemerintahan Desa

1. Umum

a. Undang-Undang nomor 5 tahun 1979

(1) Pemerintahan desa terdiri atas

- Kepala desa

- Lembaga musyawarah desa

(2) Pemerintahan desa dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh perangkat desa

(3) Perangkat desa terdiri atas

- Sekretariat desa

- Kepala-kepala dusun

(4) Susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri

(5) Peraturan daerah yang dimaksud dengan ayat (4) baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang

- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1981, sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5tahun 1979

- Peraturan daerah tingkat II/penjabaran

- Surat keputusan kepala daerah tingkat II (pelaksanaan)

2. Susunan organisasi pemerintahan desa

a. Pemerintahan desa terdiri atas

1. Kepala desa

2. Lembaga musyawarah desa

b. Pemerintah desa dibantu oleh

1. Sekretariat desa

2. Kepala dusun

c. Sekretariat desa terdiri dari

1. Sekretaris desa sebagai pimpinan

2. Kepala-kepala urusan

E. Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Kepala Desa

a. Kedudukan kepala desa

1. Alat pemerintah

2. Alat pemerintah daerah

3. Alat pemerintah desa

b. Tugas kepala desa

1. Menjalankan urusan rumah tangganya

2. Menjalankan urusan pemerintahan dan pembinaan masyarakat

3. Menumbuhkan dan mengembangkan semangat jiwa gotong royong

c. Fungsi kepala desa

1. Kegiatan dalam rumah tangganya sendiri

2. Menggerakkan partisipasi masyarakat

3. Melaksanakan tugas dari pemerinath diatasnya

4. Keamanan dan ketertiban masyarakat

5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pemerintah diatasnya

F. Sekretariat Desa

a. Kedudukan sekretaris desa

1. Urusan staf sebagai orang kedua

2. Memimpin sekretariat desa

b. Tugas sekretariat desa

1. Memberikan pelayanan staf

2. Memimpin administrasi desa

c. Fungsi sekretariat desa

1. Kegaitan surat menyurat, kearsipan dan pelaporan

2. Kegiatan pemerintahan dan keuangan desa

3. Administrasi pendudukan

4. Administrasi umum

5. Melaksanakan fungsi kepala desa apabila berhalangan sekretaris desa bertanggung jawab kepada kepala desa

G. Kepala Urusan

a. Kedudukan kepala urusan adalah sebagai unsur pembantu sekretaris desa dalam bidang tugasnya

b. Tugas kepala urusan adalah membantu sekretaris desa dalam bidang tugasnya

c. Fungsi kepala urusan adalah

1. Kegiatan sesuai dengan unsur bidang tugas

2. Pelayanan administrasi terhadap kepala desa

H. Kepala Dusun

a. Kedudukan kepala dusun adalah sebagai pelaksana tugas kepala desa di wilayahnya

b. Tugas kepala dusun adalah melaksanakan tugas-tugas di wilayah kerjanya

c. Fungsi kepala dusun adalah:

1. Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan

2. Melaksanakan keputusan desa di wilayah kerjanya

3. Melaksanakan kebijaksanaan kepala desa

BAB III
PENUTUP

Dari uraian diatas dapat penulis simpulkan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah, asas tersebut bukan lagi dianggap sebagai pelengkap dari asas desentralisasi tetapi dipandang lebih penting untuk kepentingan daerah.

DAFTAR PUSTAKA

Daeng Sudirwo. Pembahasan Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dan Pemerintahan Desa. Bandung Penerbit Angkasa, 1985.hlm.41
loading...
Previous
Next Post »
https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929