loading...

Makalah tentang Nikah

January 12, 2013
loading...
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa lepas untuk berhubungan dengan orang lain dalam kerangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan manusia sangat beragam, sehingga terkadang secara pribadi ia tidak mampu untuk memenuhinya dan berhubungan dengan orang lain. Hubungan antara satu manusia dengan manusia lain harus dalam memenuhi kebutuhan, harus terdapat aturan yang menjelaskan hak dan kewajiban keduanya berdasarkan kesepakatan. Proses untuk membuat kesepakatan dalam kerangka memenuhi kebutuhan keduanya, lazim disebut dengan proses untuk berakad atau melakukan kontrak. Hubungan ini merupakan fitrah yang sudah ditakdirkan oleh Allah. Karena itu, ia merupakan kebutuhan sosial sejak manusia mulai mengenal arti hak milik. Islam sebagai agama yang komprehensif dan universal memberikan aturan yang cukup jelas dalam akad untuk dapat diimpelementasikan dalam setiap manusia. B. Rumusan Masalah Dari uraian latar belakang diatas, maka terdapat beberapa rumusan masalah sebagai berikut: 1. Pengertian akad 2. Kedudukan dan fungsi   BAB II PEMBAHASAN 1. Pengertian Akad Secara literal, akad berasal dari bahasa Arab yaitu ................ yang berarti perjanjian atau persetujuan. Kata ini juga bisa diartikan tali yang mengikat karena akan adanya ikatan antara orang yang berakad. Dalam kitab fiqih sunnah, kata akad diartikan dengan hubungan ( ................... ) dan kesepakatan ( ................... ). Secara terminologi ulama fiiqh, akad dapat ditinjau dari segi umum dan segi khusus. Dari segi umum, pengertian akad sama dengan pengertian akad dari sebi bahasa menurut ulama Syafi’yah, Hanafiyah dan Hanabilah yaitu segala sesuatu uang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri seperti wakaf, talak, pembebasan dan segala sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan dan gadai. Sedangkan dari segi khusus yang dikemukakan oleh ulama fiqih antara lain: a. Perikatan yang ditetapkan dengan ijab – qabul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada objeknya. b. Keterkaitan ucapan antara orang yang berakad secara syara’ pada segi yang tampak dan berdampak pada objeknya. c. Terkumpulnya adanya serah terima atau sesuatu yang menunjukan adanya serah terima yang disertai dengan kekuatan hukum. d. Perikatan ijab qabul yang dibenarkan syara’ yang menetapkan keridhaan kedua belah pihak. e. Berkumpulnya serah terima diantara kedua belah pihak atau perkataan seseorang yang berpengaruh pada kedua belah pihak. Pada pakar hukum membedakan antara akad dan kesepakatan atas dasar bahwa kesepakatan (perikatan) lebih umum dalam pemakaiannya dibandingkan akad. Dengan demikian, pemakaian istilah akad lebih terperinci kepada hal yang lebih penting dan khusus kepada apa yang telah diatur dan memiliki ketentuan. Sedangkan istilah kesepakatan tidak harus demikian, akan tetapi dapat dipakau dalam hal apa saja yang serupa, misalnya untuk melengkapi kegiatan manusia untuk semacam janji yang tidak memiliki nama khusus atau aturan tertentu. Kesepakatan antara dua keinginan dalam mencapai komitmen yang diinginkan pada waktu yang akan datang dan telah diketahui secara mutlak seperti jual beli atau pemindahan hutang piutang. Sedangkan akad dapat dipahami sebagai sebatas kesepakatan dalam mencapai suatu. Adapun yang membedakan antara keduanya adalah kecakapan pelaku. Kecakapan pelaku akad berbeda dengan kecakapan dalam pelaku perikatan, karena keduanya memiliki nilai masing-masing. Dan pelaku akad tidak dibebani tanggung jawab dan syarat-syarat sebanyak pelaku perikatan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kesepakatan atau perikatan arti lebih luas dibandingkan akad. Dalam pelaksanaan akad, keinginan pribadi (individu) merupakan kekuatan yang paling besar dan mendasar dalam pembentukan akad dan juga berfungsi membatasi nilai-nilai yang dihasilkan. Kekuasaan (kekuatan) pribadi disandarkan untuk melindungi hak dan kebebasan individu. Dalam pelaksanaan akad pemberian (donasi), berbeda dengan pelaksanaan akad peminjaman yang merupakan aktifitas serupa bila dikategorikan serupa dalam pelaksanaan akad, tetapi yang membedakannya adalah dari segi kecakapan di pelaku. Yang perlu diperhatikan adalah kesepakatan yang dimasukkan dalam pembahasan akad, yang dalam pemahaman ini, akad harus mengikuti pembahasan dalam hukuk privat dari satu segi dan di sisi lain akad yang masuk dalam kategori aktifitas pengelolaan keuangan (mu’amalah al-maliyah). Akan tetapi dalam hukum Romawi, kesepakatan untuk melaksanakan akad tidak bisa diterima apabila hanya berlandaskan keinginan pribadi semata tanpa memiliki kekuatan hukum, akan tetapi harus mengikuti bentuk administrasi tertentu (khusus). Sedangkan defenisi akad menurut ulama syari’ah adalah ikatan antara ijab dan qabul yang diselenggarakan menurut ketentuan syari’ah di mana terjadi konsekuensi hukum atas sesuatu yang karenanya akad tersebut diselenggarakan. Dari uaraian diatas dapat dinyatakan bahwa kedudukan dan fungsi akad adalah sebagai alat paling utama dalam sah atau tidaknya muamalah dan menjadi tujuan akhir dari muamalah. Akad yang menyalahi syariat seperti agar kafir atau akan berzina, tidak harus ditepati. Akad-akad yang dipengaruhi aib adalah akad-akad pertukaran seperti jual beli dan akad sewa. 2. Kedudukan Dan Fungsi Kedudukan dan fungsi akad adalah sebagai alat paling utama dalam sah atau tidaknya muamalah dan menjadi tujuan akhir dari muamalah. Akad yang menyalahi syariat seperti agar kafir atau akan berzina, tidak harus ditepati. Tidak sah akad yang disertai dengan syarat. Misalnya dalam akad jual beli aqid berkata: “Aku jual barang ini seratus dengan syarat kamu menjual rumahmu padaku sekian .....” atau “Aku jual rumah barang ini kepadamu tunai dengan harga sekian atau kredit dengan harga sekian” atau “Aku beli barang ini sekian asalkan kamu membeli dariku sampai dengan jangka watu tertentu sekian”. Akad yang dapat dipengaruhi aib adalah akad-akad yang mengandung unsur pertukaran seperti jual beli atau sewa. Cacat yang karenanya barang dagangan bisak dikembalikan adalah cacat yang bisa mengurangi harga/nilai barang dagangan dan cacat harus ada sebelum jual beli menurut kesepakatan ulama. Turunnya harga karena perbedaa harga pasar, tidak termasuk cacat dalam jual beli. Akad yang tidak dimaksudkan untuk pertukaran seperti hibah tanpa imbalam dan sedekah, tidak ada sedikitpun pengaruh aib di dalamnya. Akad tidak akan rusak/batal sebab mati atau gilanya aqid kecuali dalam akad pernikahan. Nikah tidak dikembalikan (ditolak) lantaran adanya setiap cacat yang karenanya jual beli dikembalikan. Menurut ijma kaum muslimin selain cacat seperti gila, kusta, baros, terputus dzakarnya, impoten, fataq (cacat kelamin wanita berupa terbukanya vagina sampai lubang kencing atau ada juga yang mengatakan sampai lubang anus (cloaca). Kebalikan dari fataq yaitu tertutupnya vagina oleh daging tumbuh), qarn (tertutupnya vagina oleh tulang) dan adlal, tidak ada ketetapan khiyar tanpa diketahui adanya khilaf diantara ahlul ilmi. Dan diisyaratkan bagi penetapan khiyar bagi suami tidak mengetahuinya pada saat akad atau sesudahnya tetapi rela, maka ia tidak mempunyai hak khiyar. Dan tidak ada khilaf bahwa tidak adanya keselamatan suami dari cacat, tidak membatalkan nikah, tapi hak khiyar tetap bagi si perempuan, bukan bagi para walinya. Dalam hal pernikahan, jika ada cacat dalam mahar maka boleh dikembalikan dan akadnya tetap sah dengan konsekuensi harus diganti.   BAB III PENUTUP Kesimpulan Dari beberapa penjelasan yang telah terurai diatas dapat ditarik kesimpulan bahwasannya kesepakatan antara kedua pihak berkenaan dengan suatu hal atau kontrak antara beberapa pihak atas di kursus yang dibenarkan oleh syara’ dan memiliki implikasi hukum tertentu, terkait dalam implementasinya tentu akad tidak pernah lepas dari yang namanya rukun maupun syarat yang mesti terpenuhi agar menjadi sah dan sempurnanya sebuah akad. Adapun mengenai jenis-jenis akad, ternyata banyak sekali macam-macam akad yang dilihat dari berbagai perspektif, baik dari segi ketentuan syari’ahnya, cara pelaksanaan, zat benda-benda dan lain-lain. Semua mengandung unsur yang sama yakni adanya kerelaan dan keridhaan antar kedua belah pihak terkait dengan pindahnya hak-hak dari satu pihak ke pihak lain yang melakukan kontrak. Sehingga dengan terbentuknya akad, akan muncul hak dan kewajiban diantara pihak yang bertransaksi, sehingga tercapailah tujuan kegiatan muamalah dalah kehidupan kita sehari-hari.   DAFTAR PUSTAKA Dimyauddin Djuwaini. Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008. Rahmat Syafei. Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia, 2006. Sa’adi Abu Habieb. Ensiklopedi Ijmak. Jakarta: Pustaka Firdaus cet.IV, 2009. Ahmad Warson Munarwi. Kamus Al-Munawir. Surabaya: Pustaka Progresif cet.25, 2002. Al-Munjid. Beirut: Daar Al-Masyriq Saayid Sabiq. Fiqh Sunnah. Beirut: Daar Al-Fiqr Hendi Suhendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada http://chezan.wordpress.com/ http://fsqcairo.blogspot.com/2009/03/sumber-sumber-perikatan-dengan.html
loading...
Previous
Next Post »
https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929