loading...

Pembagian Hadist

January 15, 2013
loading...
Pembagian Hadist

Ditinjau dari segi kualitas sanad, Hadist terbagi menjadi tiga, yaitu shahih, hasan dan dha’if.

1. Hadist Shahih

Yang dimaksud dengan Hadist Shahih menurut Muhaditsin ialah:

“Hadist yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, sempurna ingatannya, sanadnya bersambung-sambung, tidak berillat dan tidak janggal”.

Contoh hadist Shahih:

Artinya:

Dari Aisyah r.a ujarnya: “Rasulullah SAW bersabda: termasuk penyempurna iman seseorang mukmin ialah keluhuran budi pekertinya dan kelemah-lembutan terhada keluarganya”. (Riwayat At-Turmudzi dan Hakim dan ia berkata, bahwa Hadist ini shahih menurut Bukhari – Muslim).

2. Hadist Hasan

Defenisi yang dikemukakan oleh Jumhurul – Muhaditsin tentang Hadist Hasan adalah sebagai berikut:

“Hadist yang diriwayatkan oleh seorang yang adil, tapi tak begitu kokoh ingatannya, bersambung-sambing sanadnya dan tidak terdapat ilat serta kejanggalan pada matannya”.

Contoh Hadist Hasan salah satunya adalah Hadist yang diriwayatkan oleh Muhammad ibn ‘Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurairah r.a bahwasannya Rasulullah SAW, bersabda:

Artinya:

“Sekiranya aku tidak menyulitkan umatku tentulah aku menyuruh mereka bersiwak setiap akan shalat”.

Nama Muhammad ibn ‘Amr seorang yang sangat benar, tetapi hafalannya lemah. Lantaran itu, sebagian ulama melemahkannya, sedang sebagian yang lain memberi kepercayaan kepadanya.

3. Hadist Dho’if

Hadist Dho’if adalah:

“Hadist yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat Hadist Shahih atau Hadist Hasan”.

Hadist Dho’if itu banyak macam ragamnya dan mempunyai derajat satu sama lain, disebabkan banyak atau sedikitnya syarat-syarat Hadist Shahih atau Hasan yang tidak dipenuhinya. Al – Iraqy membagi Hadist Dho’if menjadi 42 bagian dan sebagian ulama yang lain membaginya menjadi 129 bagian.

Beberapa contoh Hadist Dho’if:

Artinya:

“Anak zina itu tidak masuk surga, sampai tujuh turunan”.

Hadist lain berbunyi:

Artinya:

“Sesuap makanan di perut si lapar, adalah lebih baik daripada membangun seribu masjid jami’”.

Apabila ditinjau dari segi yang meriwayatkan kuantitas rawi, Hadist dapat dibagi menjadi tiga, yaitu: Hadist Mutawatir, Hadist Masyhur dan Hadist Ahad.

a. Hadist Mnutawatir (Sunnah Mutawatir)

Secara defenitif Hadist Mutawatir itu ialah:

“Suatu Hadist hasil tanggapan dari panca indera, yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yang menurut adat kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat dusta”.

Dengan memperhatikan defenisi tersebut diatas, maka suatu Hadist baru dapat dikatakan Mutawatir bila telah memenuhi tiga syarat dibawah ini:

1. Pewartaan yang disampaikan oleh rawi-rawi tersebut harus berdasarkan tanggapan panca indera, bukan tanggapan yang bersumber dari hati.

2. Jumlah rawinya harus mencapai suatu ketentuan yang tidak memungkinkan mereka bersepakat untuk berdusta atau berbohong.

3. Adanya keseimbangan jumlah antara rawi-rawi dalam thaqabah pertama dengan jumlah rawi-rawi dalam thaqabah berikutnya. Artinya perawinya harus sebanding dalam tingkatan perawi-perawi yang pertama.

Para ahli Usul Fiqh membagi Hadist Mutawatir kepada dua bagian, yaitu Mutawatir lafdhi dan Mutawatir ma’nawi. Contohnya:

Artinya:

“Tidak sah shalat dengan tiada membaca ummul Qur’an (fatihah)”.

Hadist ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Juz – Ul Qira’ah. Beliau berkata: “Hadist ini Mutawatir”. Sunat sebangsa perbuatan, mengenai pelaksanaan sholat, puasa, haji, adzan dan lain-lain.

Hadist yang ditakhrijkan oleh Imam Ahmad, Al-Hakim dan Abu Daud yang berbunyi:

Artinya:

“Konon Rasulullah SAW mengangkat tangan sejajar dengan kedua pundak beliau”.

b. Hadist Masyhur

Yang dimaksud dengan Hadist Masyhur ialah:

“Hadist yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih, serta belum mencapai derajat Mutawatir”.

Hadist Masyhur terbagi kepada:

1. Masyhur di kalangan para Muhaditsin dan lainnya (golongan ‘Ulama ahli ilmu dan orang umum).

2. Masyhur di kalangan ahli-ahli ilmu tertentu misalnya manya masyhur di kalangan ahli Hadist saja atau ahli Fiqih saja atau ahli tasawuf saja atau ahli nahwu saja dan lain sebagainya.

3. Masyhur di kalangan orang-orang umum saja.

Contoh Hadist yang Masyhur di kalangan ‘Ulama Fiqih saja, seperti:

Artinya:

“Tidak sah shalat bagi orang yang berdekatan dengan masjid, selain shalat dalam masjid”.

Contoh Hadist Masyhur yang hanya Masyhur di kalangan Ahli Ushul saja, seperti sabda Rasulullah SAW:

Artinya:

“Terangkat (dosa) dari umatku, kekeliruan, lupa dan perbuatan yang mereka kerjakan karena terpaksa”.

Contoh Hadist Masyhur yang ketiga, yakni yang hanya Masyhur di kalangan orang awam saja, seperti Hadist:

Artinya:

“Bagi si peminta-minta itu ada hak, walaupun datang kuda”.

c. Hadist Ahad

Hadist Ahad adalah suatu Hadist yang tidak memenuhi syarat-syarat Hadist Mutawatir. Ulama Muhaditsin menta’rifkan dengan:

“Hadist yang tidak mencapai derajat Mutawatir”.

Para Muhaditsin memberikan nama-nama tertentu bagi Hadist Ahad mengingat banyak sedikitnya rawi-rawi yang berada pada tiap-tiap thabaqat, yaitu dengan Hadist Masyhur, Hadist ‘Aziz dan Hadist Gharib.

Contoh Hadist Dha’if, yaitu Hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:

Artinya:

“Nabi Muhammad SAW bersabda: Iman itu bercabang-cabang menjadi 73 cabang, malu itu salah satu cabang dari iman”.
loading...
Previous
Next Post »
https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929