loading...

Aliran-Aliran Dalam Islam

January 10, 2013
loading...
Aliran-Aliran Dalam Islam KHAWARIJ, MURZI’AH, ZABARIYAH, QADARIAH, MU’TAZILAH
KATA PENGANTAR
Kekurangan buku-buku agama dalam bahasa Indonesia sudah lama di rasakan. Buku-buku agama bersifat pokok, jarang kelihatan apa lagi buku Ilmu Kalam yang lengkap yang melingkupi secara keseluruhan. Sebagai usaha yang masih kita sempurnakan dan kita tingkatkan agar sesuai benar-benar dengan khuutbah ilmiah bagi suatu lembaga yang tinggi. Sesuai dengan sistem baru yang di turuti perguruan-perguruan tinggi umum yaitu mengadakan pengantar bagi segenap maddah di tingkat permulaan, dengan adanya resume ini untuk menjadi pegangan dasar bagi mahasiswa dalam menghadapi “Ilmu Kalam” dan sebagai titik tolak bagi maddah tersebut. Kepada Allah segala sesuatu tempat memohon, agar makalah ini bisa bermanfaat oleh segenap.
PENDAHULUAN
Sejarah menunjukkan, bahwa tiap-tiap bangsa, walau bagaimanapun keadaannya mempunyai juga Undang-Undang yang mereka pegang dalam segala hal baik itu bermuamalah dalam berakad. Demikian juga dalam hukum perorangan keluarga dan masyarakat. Supaya keadilan dan tata tertib hidup dapat dipelihara dengan semestinya, maka diperlukanlah peraturan atau Undang-Undang yang dapat dilaksanakan dengan sempurna dan seksama untuk mencegah penyerobotan dan penganiayaan dalam masyarakat. Manusia memerlukan hukum yang mengatur perikehidupan yang adil.
PEMBAHASAN
A. KHAWARIJ
1. Latar belakang kemunculan
Secara etimologis kata khawarij berasal dari bahasa Arab yaitu kharaja yang berarti keluar, muncul, timbul atau memberontak ini yang mendasari syahrastani untuk menyebut khawarij terhadap orang yang sah. Berdasarkan pengertian etimologi ini, pula khawarij berarti setiap muslim yang ingin keluar dari kesatuan umat Islam. Adapun yang dimaksud khawarij dalam terminologi ilmu kalam adalah suatu sekte/kelompok/aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima arbitrase (tahkim) dalam perang siffin pada tahun 37H/648M dengan kelompok bughat (pemberontak) Muawiyah bin Abi Sufyan perihal persengketaan khilafah. Kelompok khawarij pada mulanya memandang Ali dan pasukannya berada di pihak yang benar karena merupakan khalifah sah yang telah si bai’at mayoritas umat Islam, sementara Mu’awiyah berada di pihak yang salah.
2. Khawarij dan doktrin-doktri pokoknya
a. Khalifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam.
b. Khalifah tidak harus berasal dari keturunan Arab – dengan demikian setiap orang muslim berhak menjadi khalifah apabila sudah memenuhi syarat.
c. Khalifah terpilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syariat Islam.

3. Perkembangan khawarij Sebagaimana telah dikemukakan, khawarij telah menjadikan imamah – khalifat (politik).
Sebagai doktrin sentral yang memicu timbulnya
loading...
Previous
Next Post »
https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929