loading...

RESUME ULUMUL HADIST | HADIS MAWDHU DAN PERMASALAHANNYA

April 17, 2013
loading...
HADIS MAWDHU DAN PERMASALAHANNYA


A. Pengertian
Kata Mawdhu dari akar kata = diletakkan, dibiarkan, digugurkan, ditinggalkan dan dibuat-buat. Dalam istilah, Mawdhu’ adalah:


Sesuatu yang disadarkan kepada Rasul secara mengada-ngada dan bohong dari apa yang tidak dikatakan beliau atau tidak dilakukan dan atau tidak disetujui.

Sebagian ulama mengartikannya:


Hadis yang diada-adakan, dibuat, dan didustakan seseorang pada Rasulullah

Jadi hadis Mawdhu adalah hadis bohong atau hadis palsu, bukan dari Rasulullah tetapi dikatakan dari Rasulullah oleh seorang pembohong. Oleh karena itu, sebagian ulama ada yang tidak memasukkannya bagian dari hadis dha’if karena ia bukan hadis dalam arti yang sebenarnya dan ada pula yang memasukkannya, karena walupun dikatakan hadis tetapi palsu dan bohong dalam arti palsu dan bohong ini meniadakan makna hadis.


B. Sejarah Awal Terjadi Hadis Mawdhu’
Sejak masa Nabi dan masa Khulafaurrasyidin atau sebelum terjadi konflik antara kelompok pendukung Ali dan Muawiyah hadis Nabi masih bersih dan murni tidak terjadi pembauran dengan kebohongan dan perubahan-perubahan. Analisis Ahmad Amin dalam bukunya Fajr Al-Islam yang berkesimpulan telah terjadi hadis mawdhu’ sejak masa Rasulullah ....... karena pendustaan terhadap beliau inilah yang melatar belakangi timbulnya sabda beliau .

Barang siapa yang mendustakan aku dengan sengaja, maka hendaklah bersiap-siap tinggal di neraka

Analisis Ahmad Amin diatas tidak ilmiah karena tidak didukung oleh fakta yang konkret dan tidak ada periwayatan shahih yang menjelaskan hal tersebut, seandainya analisis itu benar tentu para sahabat menjelaskan periwayatan tersebut dan termuat dalam kitab-kitab hadis.
Awal terjadinya hadis mawdhu’ dalam sejarah muncul setelah terjadi konflik antar elit politik dan antara dua pendukung Ali dan Mu’awiyah, umat Islam menjadi terpecah menjadi 3 kelompok, yaitu Syi’ah, Khawarij, dan Jumhur Muslimin atau sunni. Masing-masing mengklaim bahwa kelompoknya yang paling benar sesuai dengan ijtihad mereka, masing-masing ingin mempertahankan kelompoknya, dan mencari simpatisan masa yang lebih besar dengan cara mencari dalil dari Al-Qur’an dan hadis Rasulullah. Jika tidak didapatkan ayat atau hadis yang mendukung kelompoknya, mereka mencoba menta’wilkan dan memberikan interprestasi yang terkadang tidak layak.
Ketika mereka tidak menemukan ayat-ayat Al-Qur’an atau hadis yang mendukung tujuan partainya, sementara penghapal Al-Qur’an dan hadis masih banyak, maka sebagian mereka membuat hadis palsu (mawdhu’) seperti hadis-hadis tentang keutamaan para Khalifah, pimpinan kelompok, dan aliran-aliran dalam agama. Pada masa ini tercatat dalam sejarah masa awal terjadinya hadis mawdhu’ yang lebih disebabkan oleh situasi politik. Namun, yang perlu diketahui pada masa ini hanya sedikit jumlah hadis mawdhu’ karena faktor penyebabnya tidak banyak. Mayoritas faktor penyebab timbulnya hadis mawdhu’ adalah karena tersebarnya bid’ah dan fitnah. Sementara para sahabat justru menjauhkan dari itu. Mereka sangat mencintai Rasulullah dan telah mengorbankan segala jiwa raga dan harta bendanya untuk membela beliau dengan penuh ketulusan hati. Mereka hidup bersama beliau selalu meneladani dan mempraktikan sunnah dengan penuh kejujuran dan takwa kepada Allah. Secara logika, tidak mungkin mereka berbuat dusta kepada beliau dengan membuat hadis mawdhu’.
Demikian juga pada masa tabi’in hadis dibawa oleh para ulama besar yang diterima dari sahabat secara langsung. Mereka sangat teguh beragama, bersungguh-sungguh, dan berhati-hati dalam meriwayatkannya. Sunnah diingat, diriwayatkan, dan dipraktikkan dalam kehidupan mereka dengan sifat kejujuran dan kecerdasan mereka yang luar biasa. Maka hadis mawdhu’ hanya ditimbulkan dari sebagian kelompok orang-orang bodoh yang bergelut dlam bidang politik atau mengikuti hawa nafsunya untuk menghalalkan segala cara.

C. Sebab-Sebab Terjadinya Hadis Mawdhu’
1. Faktor politik
2. Dendam musuh islam
3. Fanatisme kabilah, negeri atau pimpinan
4. Qashshash (tukang cerita)
5. Mendekatkan dengan kebodohan
6. Menjilat penguasa
7. Perbedaan (khilafiyah) dalam madzhab

D. Hukum Meriwayatkan Hadis Mawdhu’
Umat Islam telah sepakat bahwa membuat hadis mawdhu’ hukumnya haram secara mutlak tidak ada perbedaan antara mereka. Menciptakan hadis mawdhu’ sama dengan mendustakan kepada Rasulullah. Karena perkataan itu dari pencipta sendiri atau dari perkataan orang lain kemudian diklaim Rasulullah yang menyabdakan berarti ia berdusta atas nama Rasulullah. Orang yang melakukan hal demikian diancam dengan api neraka, sebagaimana sabda beliau:

Barang siapa yang mendustakanku dengan sengaja, maka hendak siap-siaplah tempat tinggalnya di dalam neraka.

Jumhur ulama Ahlu As-Sunnah telah bersepakat bahwa bohong termasuk berdosa besar, semua ahli hadis menolak khabar yang dibawa oleh pendusta Rasul, bahkan Abu Muhammad Al-Juwaini mengkafirkannya.
Sebagaimana haram membuat hadis mawdhu’, para ulama juga sepakat haram meriwayatkannya tanpa menjelaskan ke-mawdhu’-an atau kebohongannya baik dalam targhib, tarthib, fadha’il a’mal, ahkam, kisah, dan lain-lain. Sebagaimana hadis Nabi.

Barang siapa yang memberikan dari padaku suatu hadis yang diketahui bahwa ia bohong, maka ia tergolong salah seorang pembohong. (HR. Muslim)
Meriwayatkan hadis mawdhu’ dengan menjelaskan ke-mawdhu’-annya boleh saja, karena dengan memberi penjelasan seperti ini akan dapat dibedakan dengan hadis yang benar dari Rasul dalam rangka menjaga sunnah.
loading...
Previous
Next Post »
https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929