loading...

QAIDAH-QAIDAH USHULIYYAH

April 17, 2013
loading...
QAIDAH-QAIDAH USHULIYYAH


A. Qaidah Ushuliyyah
1. Pengertian Qaidah Ushuliyyah
Dalil syara’ itu ada yang bersifat menyeluruh, universal, dan global (kulli dan mujmal) dan ada yang hanya ditunjukan bagi suatu hukum tertentu dari suatu cabang hukum tertentu pula. Dalil yang bersifat menyeluruh itu disebut pula aqidah ushuliyyah.

2. Urgensi Qaidah Ushuliyyah
Sumber hukum adalah wahyu yang berupa bahasa. Qaidah ushuliyyah berfungsi sebagai alat untuk menggali ketentuan hukum yang terdapat dalam bahasa (wahyu) itu. Menguasai qaidah ushuliyyah dapat mempermudah faqih untuk mengetahui hukum Allah dalam setiap peristiwa hukum yang dihadapinya. Qaidah fiqhiyah pun berfungsi sama dengan qaidah ushuliyyah.

3. Beberapa Contoh Qaidah Ushuliyyah

Artinya:
“Bila dalil yang menyuruh bergabung dengan dalil yang melarang maka didahulukan dalil yang melarang”

Artinya:
“Lafazh nakirah dalam kalimat negatif (nafi) mengandung pengertian umum”

B. Lafazh dan Dalalahnya
1. Pengertian Mujmal dan Mubayyan
Petunjuk (dilalah), kurang jelas (khafa). Lafazh yang mempunyai makna tertentu, dan tidak mempunyai kemungkinan makna lain disebut mubayyan atau nash. Bila mempunyai dua makna atau lebih tanpa dapat diketahui makna yang lebih kuat disebut mujmal. Bila diketahui makna yang lebih tegas dari makna yang ada disebut zhahir. Mujmal adalah suatu lafazh yang cocok untuk berbagai makna, tetapi tidak ditentukan makna yang dikehendaki, baik melalui bahasa maupun menurut kebiasaan pemakaiannya.

2. Tingkatan Lafazh dari Segi Kejelasannya
Golongan pertama, golongan Hanafiyah membagi lafazh dari segi kejelasan terhadap makna dalam empat bagian, yaitu zhahir, nash, mufassar, dan muhkam. Ketidakjelasannya mereka membagi empat macam pula, yaitu khafi, musykil, mujmal, dan mutasyabih.
1) Pembagian Lafazh dari Segi Kejelasannya Menurut Ulama Hanafiyah
a) Zhahir
Muhammad Adib Salih menyimpulkan bahwa zhahir itu adalah:

Artinya:
“Suatu lafazh yang menunjukkan suatu makna dengan rumusan lafazh itu sendiri tanpa menunggu qarinah yang ada di luar lafazh itu sendiri, namun mempunyai kemungkinan dikahsis, dikatwil, dan dinasakh”



Artinya:
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”

b) Nash
a) Ad-Dabusi
b) Al-Bazdawi
Kedudukan (Hukum) Lafazh Nash
Hukum Lafazh zhahir, yaitu wajib diamalkan petunjuknya atau dilalah-nya sepanjang tidak ada dalil yang menakwilkan, menyakhsis atau menasakhnya.

c) Mufassar
Mufassar adalah lafazh yang menunjukkan suatu hukum dengan petunjuk yang tegas dan jelas, sehingga petunjuknya itu tidak mungkin ditakwil atau ditakhsis, namun pada masa Rasulullah masih bisa dinasakh.
Hukum Mufassar
Dilalah mufassar wajib diamalkan secara qath’i, sepanjang tidak ada dalil yang me-nasakh-nya. Dialah mufassar lebih kuat daripada dilalah zhahir dan dilalah nash.

d) Muhkam
Muhkam adalah suatu lafazh yang menunjukkan makna dengan dilalah tegas dan jelas serta qath’i, dan tidak mempunyai kemungkinan di-takwil, di-takhsis dan di nasakh meskipun pada masa Nabi, lebih-lebih pada masa setelah Nabi.
Muhkam menurut bahasa diambil dari kata ahkama, yang berarti atqana, yaitu pasti dan tegas. Istilah adalah

Artinya:
“Muhkam itu menolak adanya penakwilan dan adanya nasakh”

Hukum Muhkam
Dilalah muhkam wajib diamalkan secara qath’i, tidak boleh dipalingkan dari maksud adalnya dan tidak boleh dihapus.

2) Kegunaan Pembagian Lafazh Menurut Kejelasannya dan Pengaruhnya Terhadap Penetapan Hukum
Lafazh menurut kejelasan adalah bertingkat-tingkat. Tingkatan lafazh ini mempunyai faedah dan pengaruh dalam menggali dan menetapkan hukum.
a) Pertentangan antara Zhahir dan Nash
Misalnya tentang halalnya menikahi wanita tanpa dibatasi jumlahnya yang bertentangan dengan halalnya menikahi wanita itu dengan dibatasi empat orang saja.

3) Tingkatan-Tingkatan Kejelasan Lafazh Menurut Mutakalimin (Syafi’iyyah)
Seperti yang dikemukakan Abu Al-Hasan Al-Basri


Artinya:
“Nash menurut batasan Imam Syafi’i adalah suatu khithab yang dapat diketahui hukum yang dimaksudnya, baik diketahuinya itu dengan sendirinya atau melalui yang lain. Dan mujimal menurutnya disebut juga nash”

Dilalah nash wajib diamalkan secara pasti dan tidak boleh menyimpang dari dilalah nash tersebut, kecuali apabila ada nasakh. Sedangkan hukum dilalah zhahir wajib diamalkan dan tidak boleh ditinggalkan kecuali ada dalil yang memalingkannya.

3. Tingkatan Lafazh Menurut Ketidakjelasan
Ulama hanafiyah membagai ketidakjelasan lafazh menjadi empat macam, yaitu khafi, musykil, mujmal, mutasyabih.
Al-Syafi’iyyah membaginya menjadi dua bagian, yaitu mujmal dan mutasyabih.
1) Tingkatan Lafazh Menurut Ketidakjelasan Menurut Hanafiyah
a) Khafi
Khafi (tidak jelas) atau tersembunyi, istilah suatu lafazh yang maknanya menjadi tidak jelas karena hal baru yang ada di luar lafazh itu sendiri, sehingga arti lafazh itu perlu diteliti dengan cermat dan mendalam.
Adib Salih memberikan penjelasan bahwa khafi adalah suatu lafazh zhahir yang jelas maknanya, tetapi lafazh itu sendiri menjadi tidak jelas karena ada hal baru yang mengubahnya, sehingga untuk mengatasinya tidak ada jalan lain, kecuali dengan penelitian yang mendalam (Muhammad Adib Salih, 1982:230)
b) Musykil
Musykil ialah sulit, sesuatu yang tidak jelas perbedaannya, menurut istilah suatu lafazh yang tidak jelas artinya dan untuk mengetahuinya diperlukan dalil atau qarinah (As-sarakhsi, I, 1372 H:168)

c) Mujmal
Mujmal bahasa global atau tidak terperinci. Menurut istilah adalah lafazh yang tidak bisa dipahami maksudnya, kecuali bila ada penafsiran dari pembuatan mujmal.

d) Mutasyabih
Mutasyabih menurut bahasa adalah sesuatu yang mempunyai kemiripan dan atau simpang siur. Menurut istilah adalah suatu lafazh yang maknanya tidak jelas dan juga tidak ada penjelasan dari syara, baik Al-Qur’an maupun Sunah, sehingga tidak bisa diketahui oleh semua orang, kecuali orang-orang yang mendalam ilmu pengetahuannya.

C. Takwil (Muawwal)
1. Pengertian Takwil (Muawwal)
a. Menurut Etimologi
Secara etimologi, takwil dirujuk dari kata

b. Menurut Terminologi


Artinya:
“Sesungguhnya takwil itu merupakan ungkapan tentang pengambilan makna dari lafazh yang bersifat probabilitas yang didukung oleh dalil dan menjadikan arti yang lebih kuat dari makna yang ditunjukkan oleh lafazh zhahir”

Takwil menurut bahawa lebih umum daripada pengertian khas, amm, atau mutlaq karena lafazh-lafazh tersebut menunjukkan arti yang dimaksud dan dianggap dalil qath’i. Khas artinya hakiki dan majazi, sedangkan ‘amm memindahkan arti dan memperluas jenisnya dengan cara membatasi dan mempersempit arti berdasarkan dalil.

2. Objek Takwil
Kajian takwil, sebagaimana ijtihab dengan ra’yu, tidak menyangkut nash-nash yang qath’i, baik secara khsusu maupun umum, takwil juga tidak menyangkut hukum-hukum agama penting lainnya yang mudah ataupun sulit untuk dipahami yang merupakan dasar-dasar syari’at.
Kajian takwil kebanyakan adalah furu’. Takwil juga tidak membahas lafazh-lafazh yang musytarak, karena lafazh musytarak merupakan suatu lafazh yang ditetapkan untuk dua arti atau lebih yang dilakukan dengan sengaja berdasarkan hakikatnya.

3. Dalil-Dalil Penunjang Takwil
Takwil pada dasarnya mencakup arti yang lemah yang memerlukan dalil untuk memperkuat praduga hasil takwil tersebut, sehingga arti yang tadinya lemah akan menjadi kuat karena sesuai dengan kemaslahatan umum dan dugaan para mujtahid.
Dalil-dalil yang dipakai dalam takwil adalah sebagai berikut:
a. Nash yang diambil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah
b. Ijma’
c. Kaidah-kaidah umum syariat yang diambil dari Al-Qur’an dan sunah
d. Kaidah-kaidah fikih yang menetapkan bahwa pembentukan syariat memperhatikan hal-hal yang bersifat juz’i tanpa batas, yang diterima dan diamalkan oleh para imam dan menjadi dasar adanya perbedaan dalam berijtihad dengan ra’yu
e. Hakikat kemaslahatan dan diamalkan
f. Adat yang diucapkan dan diamalkan
g. Hikmah syariat atau tujuan syariat itu sendiri, yang terkadang berupa maksud yang berhubungan dengan kemasyarakatan, perekonomian, politik, dan akhlak.
h. Qiyas
i. Akal yang merupakan sumber perbindangan segala sesuatu yang menurut kaum ushuliyyin lebih dikenal dengan istilah takwil qarib
j. Kecenderungan memperluas pematokan hukum untuk berbagai tujuan dna merupakan dasar umum dalam pembinaan syari’at yang bersifat ijtihady, atau ijtihad dengan ra’yu

1) Takwil itu Dihasilkan dari Perubahan Makna Bukan Perubahan Lafazh
Dasar umum yang dipakainya adalah yang sesuai dengan bunyi bahasa yang mempunyai kajian khusus.
Setiap mujtahid diharuskan untuk berpegang teguh pada arti zahir yang kuat dan tidak boleh mengamalkan berdasarkan arti lainnya yang dipandang lemah, meskipun sama-sama benar, selama tidak ada dalil lain yang kuat dan sahih.



4. Landasan Takwil
Pada mulanya takwil itu tidak ada dan tidak berbentuk, kecuali dengan dalil. Muncul beberapa masalah juz’i, antara lain kewajiban untuk mengamalkan setiap petunjuk yang berasal dari arti nash secara zahir dan semua dalil dianggap hujjah karena kejelasan dan keberadaannya, sehingga lafazh mutlaq berlaku sesuai kemutlakannya dan tidak diikat, kecuali dengan dalil.
Ada tiga ketentuan umum yang dapat dijadikan pegangan agar terhindar dari kesalahan dalam berijtihad, juga sebagai cara meng-istinbat hukum dari nash dengan menggunakan takwil
a. Jika arti nash itu sudah tentu mengandung hukum, jelas dan dalalahnya qath’i, maka tidak boleh ditakwilkan dengan akal
b. Jika arti nash yang zahir itu berarti umum, atau berarti zhanni yang tidak pasti, wajib mengamalkan sesuai maknanya, karena kejelasan arti dan keberadaannya. Jangan sampai diterangkan dengan berbagai kemungkinan yang tidak berdasarkan pada dalil
c. Dibolehkan mengubah arti dari yang zahir kepada arti lain sepanjang berdasarkan pada dalil, bahkan diwajibkan untuk mengopromikan berbagai nash yang saling bertentangan.

5. Syarat-Syarat Takwil dan Beberapa Contohnya
Persyaratan takwil bergantung kepada makna teks agar ketetapan nash dan makna zhahir-nya tidak bertentangan dengan roh umum suatu syariat.
Takwil itu serat kaitannya dengan maksud syariat yang berasal dari nash, bukan hanya dengan dalilnya itu sendiri. Juga termasuk salah satu metode ijtihad dengan ra’yu, yaitu membatasi arti yang dimaksud dengan dalil.
1) Takwil itu harus berdasarkan dalil sahih yang bisa menguatkan takwil
a) Takwil Berdasarkan Dalil adalah Maslahat
Yang dimaksud maslahat di sini bukan berarti bahwa hikmah syariat itu harus nash tertentu, tetapi dalil yang menaksis dalil umum, atau mengistitsna dari landasan umum, baik secara khas ataupun amm.
Pengubahan arti yang dilakukan Imam Malik terhadap lafazh al-walidatu dari artinya yang zahir membawa lafazh umum kepada yang khusus dengan menggunakan dalil urfamaly, sehingga yang tadinya umum menjadi khusus.
Rasulullah melarang talawa as-sil’a atau perdagangan yang diadakan untuk kaum badawi, karena jual beli semacam itu dikategorikan jual beli yang menggambarkan adanya penghinaan terhadap makanan yang sangat penting bagi manusia.
Taksis adalah berdasarkan kemaslahatan umum, begitu pula larangan jual beli garar dan jual yang mengandung riba, karena di dalamnya terdapat pengikisan keadilan dan terdapat unsur memakan harta manusia sevara batil, yakni kaidah yang menghilangkan keridaan.

2) Lafazh mencakup arti yang dihasilkan melalui takwil menurut bahasa
Penakwilan menurut bahasa dilakukan dengan cara tekstual, kontekstual atau majaz. Juga mencakup asas yang berasal dari pemakaian yang sudah dikenal atau adat syara’.
Para ulama Ushuliyyin berkata, “Tidak ada sesuatu yang umum, kecuali telah ditaksis. Hal itu menunjukkan bahwa adat syara’ telah banyak menaksis sebagian besar dalil yang umum, sehingga taksis tersebut menjadi sunah dalam syari’at.
Begitu pula me-taqyid yang mutlaq dengan muqayyad telah menjadi adat syara’ dan bahasa pun tidak menentangnya, mislanya sunah telah men-taqyid wasiat yang ada dalam Al-Qur’an dengan sepertiga.
3) Takwil tidak boleh bertentangan dengan nash yang qath’i, karena nash tersebut bagian dari aturan syara’ yang umum
Takwil adalah metode ijtihad yang bersifat zhanni, sedangkan zhanni tidak akan kuat melawan yang qath’i. Contohnya menakwilkan kisah-kisah yang ada dalam Al-Qur’an dengan mengubah arti yang zhahir menjadi fiksi (yang tidak terjadi).
Metode untuk menunjukkan nash pada artinya:
• Arti yang didapat melalaui metode ibarah nash, adalah yang terkuat dari segi hujjah
• Arti yang didapat melalui metode isyarah nash
• Arti yang didapat melalui metode maksudnya (fahwu). Di kalangan ulama ushul lebih dikenal dengan istilah dilalah nash
• Arti yang didapat melalui metode iqtidha yaitu arti yang mewajibkan untuk memperkirakannya dalam ucapan supaya artinya sah menurut syara’

Takwil tidak membutuhkan dalil sebagaimana telah jelaskan tadi, takwil ulama Ushul dengan istilah takwil qarib.

Artinya:
“.... apabila kamu hendak mengerjakan shalat, basuhlah mukamu dan tangan mu sampai siku ....”

Adalah mengharuskan berwudhu setelah melaksanakan shalat.



6. Takwil Ba’ad
Persyaratan tak dapat dipenuhi dalam suatu penakwilan, maka takwil tersebut dinaakan takwil ba’ad. Juka jika ada penyimpangan dari persyaratan dari maka takwil seperti itu bertolak.
Zahir nash menyatakan harus memberi makan dalam jumlah yang khsus, yaitu sepenuhnya orang miskin. Karena ‘adad adalah lafazh khusus yang memaidahkan pada qath’i secara ijma’.
Kecatatan takwil disebabkan dua perkara:
a. Meremehkan ‘adad, lafazh khsusu yang jelas menunjukkan arti yang wath’i maka haruslah menjaga arti yang qath’i tersebut dan tidak meremehkannya
b. Penambahan kalimat terhadap nash adalah menyalahi ashal
Istinbath dengan takwil bisa juga didasarkan pad apemahaman syari’at yang telah ditentukan oleh dasar umum, nash-nash lain, ketetapan yang berdasarkan ijma’, pengompromian antara hukum-hukum syari’at secara keseluruhan baik juz’i, kulli, nash, ruh, dan mawasid-nya.
Takwil yang asasi adalah mengompromikan nash-nash yang saling bertentangan di bawah naungan iradat pembuatan syara’ yang telah mengatur hukum-hukum semasa lalu.

D. Khash
Apabila lafazh khash dikemukakan dalam bentuk mutlak, tanpa batasan apapun maka lafazh itu memberi faedah ketetapan hukum secara lafazh itu memberi faedah ketetapan hukum secara mutlaq, selama tidak ada dalil yang membatasinya. Dan bila lafazh itu dikemukakan dalam bentuk perintah, maka ia memberikan faedah berupa hukum wajib bagi yang diperinahkan (ma’mur bih), selama tidak ada dalil yang memalingkannya pada makna yang lain.
Khas yang kandungannya tidak mungkin berarti selain arti tertentu yang ditunjukkan lafazh-nya itu sendiri, yaitu setengah. Adanya takwil dalam lafazh khash, para pengikut mazhab hanafi telah memalingkan arti lafazh khash tersebut dari maknanya yang haqiqi dalam beberapa nash karena adanya qarinah yang mengharuskan pemalingan artinya yang hakiki, dan karena adanya maksud untuk memberi makna yang lain melalui maksud yang terkandung dalam dalil tersebut.
a) Perbedaan Pendapat Akibat Keqath’ian Dilalah Khasg
Para ulama sepakat bahwa dilalah lafazh khash adlaah qath’i. Safi’i dan Malikiyyah mengambil pendapat yang menyatakan bahwa sekalipun lafazh khash itu dilalah-nya wath’i. Namun tetap mempunyai kemungkinan perubahan makna soal wadha-nya (asai pemasangannya), sehingga apabila terdapat nash yang mengubah dilalah khas itu, maka ia dipandang sebagai penjelasan yerhadap lafazh khash itu.
a. Nash khash menerima penjelasan dan perubahan (gol: 11)
b. Lafazh khash Al-Qur’an menurut pandangannya sebagai lafazh penjelasan dan perubahan.
b) Macam-Macam Lafazh Khas
Lafazh khash itu bentuknya banyak, sesuai dengan keadaan dan sifat yang dipakai pada lafazh itu sendiri. Ia kadang-kadang berbentuk mutlaq tanpa dibatasi oleh suatu syarat atau qayyid apapun, kadang-kadang berbentuk muwayyad, yakni dibatasi oleh qayyid, kadang-kadang berbentuk amr (perintah), dan kadang-kadang berbentuk nahy (larangan).

E. ‘Amm
1) Pengertian Lafazh ‘Amm
Suatu lafazh yang menunjukkan satu makna yang mencakup seluruh satuan yang tidak terbatas dalam jumlah tertentu.

2) Dilalah Lafazh ‘Amm
Lafazh’ amm yang disertai qarinah (indikasi) yang menunjukkan penolakan adanya takhsis adalah qath’i dilalah. Mereka pun sepakat bahwa lafazh ‘amm yang disertai qarinah dilalah yang khusus pula.
Asy-Syafi’iah dan Ahmad, apabila pertentangan antara lafazh khash yang terdapat pada khabar ahad dengan lafazh ‘amm Al-Qur’an, maka khabar ahad itu dapat men-takhsis-nya, dilalah¬-nya¬ zhanni. Sebaliknya, khash khabar ahad sungguhpun zhanni subut-nya, tetapi qath’i dilalah-nya.
Imam Malik, sungguhpun memandang bahwa lafazh ‘amm Al-Qur’an adalah zhanni, ia tidak selamanya menjadikan khabar berpegang pada lafazh ‘amm Al-Qur’an. Ia kadang-kadang berpegang pad alafazh ‘amm Al-Qur’an dan meninggalkan khabar ahad, namun kadang-kadang men-taksis lafazh ‘amm Al-qur’an dengan khabar ahad.
Masalah furu’ yang diperselisihkan akibat perbedaan prinsip di atas ialah halal tidaknya memakan binatang hasil sembelihan tanpa memakai bismillah.

F. AMR (Perintah)
1) Pengertian Amr
Defenisi amr adalah lafazh yang menunjukkan tuntutan dari atasan kepada bawahannya untuk mengerjakan suatu pekerjaan.

2) Bentuk-Bentuk Amr dan Hakikatnya
Menurut Jumhir ulama, amr itu secara hakikat menunjukkan wajib dan tidak bisa berpaling pada arti lain, kecuali bila ada qarinah.
Golongan kedua, yaitu madzhab Abu Hasyim dan sekelompok ulama mutakallimin dari kalangan Mu’tazilah menyatakan bahwa hakikat amr itu adalah nadb.
Golongan ketiga berpendapat bahwa amr itu musytarak antara wajib dan nadb, pendapat ini dipengaruhi oleh Abu Mansur Al-Maturidi. Bahwa amr itu maknanya bergantung pada dalil yang menunjukkan maksudnya.


3) Keadaan Amr Bila Tidak Disertai Qarinah
Makna hakiki amr yang diperselisihkan di atas ialah apabila amr itu tidak disertai suatu qarinah. Golongan Zahiriyah, antara lain Ibnu Hazm berpendapat bahwa amr yang terdapat dalam Al-Qur’an. Sungguhpun disertai qarinah tetap menunjukkan wajib, kecuali kalau ada nash lain atau ijma’.
Bagi ulama yang berpendapat bahwa amr itu pada prinsipnya menunjukkan wajib dan tidak bisa berubah, kecuali ada qarinah. Mereka sendiri sebenarnya berbeda pendapat dalam menentukan sesuatu yang dipandang sebagai qarinah. Perbedaan tersebut otomatis berpengaruh pada penerapan hukum. Misalnya, maslaah mut’ah bagi wanita yang telah dicerai.

4) Perintah Setelah Adanya Kejadian
Dalam hal itu para ulama terbagi pada tiga golongan, pendapat yang terakhir dianggap paling kuat, karena disebutkan dalam Al-Qur’an.

Artinya:
“Apabila telah berakhir bulan haram, maka perangilah orang-orang musyrik”

5) Amr Tidak Menuntut Dilaksanakan Terus-Menerus
Apabila perintah tersebut tidak mungkin dilaksanakan, kecuali satu kali, maka yang sekali itu merupakan hal pokok dalam melaksanakan hakikat perintah. Namun, yang sekali bukan berarti petunjuk dari shighat amar, melainkan untuk melaksanakan hakikat dari amr tersebut.
Amr mengandung makna perwujudan sesuatu yang positif, yakni mewujudkan suatu pekerjaan pada waktu yang akan datang, yang sebelumnya tidak ada. Hal itu bisa terpenuhi dengan sekali melaksanakan, namun harus diulangi sebagai perwujudan melaksanakan kewajiban.
Golongan kedua adalah sesungguhnya hakikat tuntutan itu tidak bisa dipahami dengan sekali atau berulang-ulang.

G. NAHYI (Larangan)
1) Pengertian Nahyi
Defenisi nahyi adalah kebalikan dari amr, yakni lafazh yang menunjukkan tuntutan untuk meninggalkan sesuatu (tuntutan yang mesti dikerjakan) dari atasan kepada bawahan.

2) Makna Shighat Nahyi
Hakikat dalalah nahyi adalah untuk menuntut meninggalkan sesuatu, tidak bisa beralih makna, kecuali bila ada suatu qarinah (Abd. Aziz Al-Bukhari: 256).
a. Menurut Jumhur, hakikatnya itu untuk tahrim, bukan karahah
b. Menurut pendapat kedua, nahyi yang tidak disertai qarinah menunjukkan karahah
c. Menurut pendapat ketiga, mustarak antara tahrim dan karahah baik isytirak lafazhi maupun isyitrak maknawi
d. Hakikat tuntutan nahyi itu tasawuf
Yang dipandang kuat adalah pendapat Jumhur.

3) Nahyi menuntut untuk Meninggalkan secara Langsung

Artinya:
“Janganlah kamu semua membunuh seorang jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan hak”.
Kata “terbunuh” adalah bentuk nakirah dalam keadaan nahyi, larangan itu membutuhkan pelaksanaan secara langsung dan terus menerus, karena pelaksanaan secara terus menerus dan langsung termasuk dilalah nahyi.

4) Kaitan Nahyi dengan Fasad dan Buthlan
a) Ihwal Nahyi
1) Nahyi itu berada secara muthlaq, yakni tanpa ada qarinah yang menunjukkan sesuatu yang dilarang. Ada dua macam, pertama larangan yang bersifat perbuatan indrawi, seperti puasa, shalat dan sebagainya. Kedua adalah tindakan syara’
b) Pengertian sah, Batal, dan Fasad
Menurut fuqaha, sah dalam ibadah artinya sesuatu perbuatan itu telah gugur karena telah dilakukan. Menurut ulama mutakallimin, sah berarti perbuatan yang telah dilakukan itu sesuai dengan perintah syara’ baik dalam keadaan wajib qhada, maupun tidak.
Arti sah dalam mu;amalah adalah keasaan suatu akad menjadi sebab adanya sesuatu yang dituntut syara’, seperti jual beli yang sah berakibat sahnya pemindahan hak milik dan pernikahan yang sah berakibat halalnya bergaul suami istri dan si istri berhak atas mahar.
Arti batal dalam ibadah ialah tidak gugurnya suatu perbuatan yang diwajibkan. Sedangkan arti batal dakam mu’ammalah ialah suatu perbuatan yang dilakukan dengan menyalahi hukum dan kelyar dari hal yang dapat mengakibatkan hukum, seperti menikahi wanita yang diharamkan. Adapaun arti Fasad, menurut jumhur sama dengan batal.

H. Mutlaq dan Muqayyad
1) Pengertian Mutlaq dan Muqayyad
Yang dimaksud dengan muthlaw ialah suatu lafazh yang menunjukkan hakikat sesuatu tanpa pembatasan yang dapat mempersempit keluasan artinya.
Misalnya, kata raqabah yang terdapat pada firman Allah SWT

Lafazh tersebut termasuk mutlaq karena tidak dibatasi dengan sifat tertentu.

2) Bentuk-Bentuk Mutlaq dan Muqayyad
Kaidah lafazh mutlaq dan muqayyad dapat dibagi dalam lima bentuk:
1. Suatu lafazh dipakai dengan mutlaq pada suatu nash, sedangkan pada nash lain digunakan dengan muqayyad, keadaan ithlaq dan taqyidnya berbantung pada sebab hukum
2. Lafazh mutlaq dan muqayyad berlaku sama pada hukum dan sebabnya
3. Lafazh mutlaq dan mudayyad yang berlaku pad anash itu berbeda, baik dalam hukumnya ataupun sebab hukumnya
4. Muthlaq dan muqayyad berbeda dalam hukumnya, sedangkan sebab hukumnya sama
5. Mutlaq dan muqayyad sama dalam hukumnya, tetapi berbeda dalam sebabnya

3) Hukum Lafazh Mutlaq da Muqayyad
Mutlaq dan muqayyad yang berbentuk pada lima bentuk tersebut, ada yang disepakati dan ada yang diperselisihkan. Yang disepakati ialah:
a. Hukum dan sebabnya sama,
b. Hukum dan sebabnya berbeda
c. Hukumnya berbeda sedangkan sebabnya sama

4) Hal-Hal yang Diperselisihkan dalam Mutlaq dan Muqayyad
a. Kemuthlawan dan kemuwayyadan terdapat pada sebab hukum. Namun, masalah (maudu’) dan hukumnya sama.
b. Mutlaq dan muqayyad terdapat pada nash yang sama hukumnya, namun sebabnya berbeda.

Alasan Masing-Masing Golongan
1) Alasan Hanadiyah
Merupakan suatu prinsip bahwa kita melaksanakan dalalah lafazh atas semua hukum yang dibawa saja, sesuai dengan sifatnya, sehingga lafazh muthlaq tetap pad akemuthlawannya dan lafazh muqayyad tetap pada kemuqayyadannya.

2) Alasan Jumhur
Al-Qur’an itu merupakan kesatuan hukum yang utuh dan antara satu ayat dengan ayat lainnya berkaitan, sehingga apabila ada suatu kata dalam Al-Qur’an yang menjelaskan hukum berarti hukum itu sama pada setiap tempat yang terdapat kata itu.

I. Mantuq dan Mafhum
1) Pengertian Mantaq dan Mafhum
Dilalah mantuq ialah petunjuk lafazh pada hukum yang disebut oleh lafazh itu sendiri. Dilalah mantuq seperti ini mencakup tiga dialalah yang dipakai dalam istilah Hanadiyah, yaitu ibarat, isyarat, dan iqtida nash.
Dilalah mafhum ialah petunjuk lafazh pada suatu hukum yang tidak disebutkan oleh lafazh itu sendiri, melainkan datang dari pemahaman. Dialalh maghum tersebut dalam istilah Hanadiyah disebut dilalah nash.

2) Dilalah Mafhum
Dilalah mafhum ini terbagi dua macam, yaitu mafhum muwafaqah dan mafhum mukhalafah.
Mafhum muwafaqah dalam istilah ulama hanafiyah disebut juga dilalah nash, yaitu suatu petunjuk kalimat yang menunjukkan bahwa hukum yang tertulis pada kalimay itu berlaku pada masalah yang tidak tertulis dan hukum yang tertulis ini sesuai dengan masalah yang tidak tertulis karena ada persamaan dalam maknanya.
Mafhum muwafawah dikenal pula dengan nama fahwa al-khitab dan lahn al-khitab,sebagaimana dikemukakan oleh ulama Zaidiyyah.
Mafhum al-mukhalafah adalah petunjuk lafah yang menunjukkan bahwa hukum yang lahir dari lafazh itu berlaku bagi masalah yang tidak disebutkan dalam lafazh itu, yang hukumnya bertentangan dengan hukum yang lahir dari mantu-nya, karena tidak adanya batasan (kayd) yang berpengaruh dalam hukum.
Mafhum mukhalafah disebut juga dalil khitab. Suatu dilalah dinamakan mafhum mukhalafah karena hukum yang disebutkan berbeda dengan hukum yang tidak disebut.

3) Pendapat Para Ulama tentang Mafhum Mukhalafah
Ulama yang memakai mafhum mukhalafah sebagai hujjah menyebutkan beberapa syarat, yaitu:
1. Mafhum mukhalafah-nya itu tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat, seperti mantuq atau mafhum muwafaqah.
2. Qayid atau pembatasan yang terdapat pada suatu nash tidak berfungsi yang lain
3. Tidak ada dalil khusus yang membatalkan mafhum mukhalafah

4) Macam-Macam Mafhum Mukhalafah
Apabila qayid dalam hukum mantuq berlaku pada mafhum mukhalafah maka mafhum mukhalafah ini bisa terdiri atas bermacam-macam qayid. Jumlah mafhum itu sebanyak sepuluh macam, yaitu: mafhum sifat, mafhum illat, mafhum syarat, mafhum a’dad, mafhum gayah, mafhum laqab, mafhum hasr, mafhum hal, mafhum zaman, dan mafhum makna.
a) Mafhum Sifat
Mafhum sifat ialah petunjuk yang dibatasi oleh sifat, menunjukkan berlakunya kebaikan hukum terhadap yang tidak disebutkan, karena tidak terdapat sifat yang menjadi qayid pada lafazh tersebut, seperti sabda Nabi:


Hadis ini secara mantuq-nya menunjukkan wajibnya zakat dalam kambing yang saa’imah. Dan secara mafhum mukhalfah-nya menunjukkan tidak ada kewajiban zakat pada kambing yang ma’lufah (diberi makan).

Pendapat Para Ulama tentang Mafhum Sifat
1) Mafhum sifat dapat dijadikan sebagai hujjah. Ia dipandang sebagai salah satu cara untuk menggali hukum. Alasan mereka adalah sebagai berikut:
a. Para ahli bahasa memakai mafhum sifat
b. Dicantumkannya suatu sifat dan pembatasan suatu kalimat pasti mempunyai kegunaan. Untuk lebih jelasnya perhatikan dalil-dalil berikut ini
2) Mafhum sifat itu tidak dapat dijadikan hujjah karena bukan merupakan suatu metode untuk menetapkan hukum
loading...
Previous
Next Post »
https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929