loading...

MAKALAH FIQH I’TIKAF

April 26, 2013
loading...
MAKALAH FIQH I’TIKAF

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah. Syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan karunianyalah kami bias menyelesaikan dan mengumpulkan makalah yang kami beri judul “I’tikaf”.
Adapun tujuan daripada pembuatan makalah ini untuk memenuhi salah tugas yang diberikan oleh dosen pembimbing kepada kami serta lebih memudahkan mahasiswa dan mahasiswi pada khususnya dan para pembaca pada umumnya dalam memahami “I’tikaf”.
Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini masih banyak terdapat kesalahan-kesalah. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca.
Semoga makalah ini bias bermanfaat bagi kita semua. Amin.


Tim penyusun

DAFTAR ISI


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
I’tikaf adalah salah satu ibadah yang sering dilakukan oleh nabi Muhammad SAW.
Hukum Itikaf adalah sunnah, kecuali apabila seseorang mewajibkan atas dirinya sendiri, dengan mengeluarkan nazar (nadzr).

1.2 Tujuan
Adapun tujuannya adalah:
1. Menyelesaikan salah satu tugas yang diberikan oleh dosen
2. Sebagai bahan pokok diskusi antar kelompok
3. Sebagai sumbangan pemikiran pembaca yang mengagap baik makalah ini.

BAB II
I’TIKAF

A. Arti I’tikaf
I’tikaf menurut lghah artinya beriam diri yakni tetap diatas sesuatu.
Menurut istilah syara’ adalah berdiam diri di masjid sebagai ibadah, yang disunatkan untuk dikerjakan setiap waktu, lebih diutamakan pada bulan ramadhan, khususnya pada hari kesepuluh yang terakhir untuk mengharapkan datangnya/turunnya Lailatul Qadar.

B. Cara Beri’tikaf
Antara lain :
a. Niat ber-i’tikaf karena Allah.
•

Artinya:
“Aku niat I’tikaf karena iman dan mengharapkan akan Allah, karena Allah”.
b. Berdiam diri didalam masjid dengan memperbanyak dzikir, tafakur, membaca d’a tasbih dan diutamakan memperbanyak membaca Al-Qur’an.
c. Menghindari dirir dari segala perbuatan yang tidak berguna
Dalam itikaf disunnahkan membaca do’a sebagai berikut.
•
Artinya:
“ya Allah bahwasanya engkau menyukai pemaafan, karena itu maafkanlah akan daku”.



C. Rukun I’tikaf
a. Niat
Niat mendekatkan diri kepada Allah, jika berdiam diri tidak dalam masjid, atau tidak diniatkan maka tidak menjadi I’tikaf
b. Berdiam dimasjid
Tidak cukup berdiam sekedar thuma’ninah, tetap, harus lebih, sekurang-kurangnya berhenti (berdiam).
c. Dimasjid
I’tikaf itu dianggap sah jika dilakukan dimasjid
Sebagaimana sabda nabi:

Artinya:………dan tiada I’tikaf kecuali dimasjid jami” (H.R. Abu Daud)
d. Islam dan suci
Diisyaratkan harus islam, akil baliqh dan suci dari hadas besar.
e. Yang membatalkan I’tikaf
- Keluar dari masjid dengan tidak ada keperluan yang penting bagi yang beri’tikaf
- Bercampur dengan isteri atau bermubasyrah
- Murtad
- Hilang akal karena gila atau mabuk
- Dating haid atau nifas (bagi kaum wanita) dan semua yang mendatangkan hadas besar


LAILATUL QADAR

A. Pengertian Lailatul Qadar
Lailatul Qadar
Adalah suatu malam yang digunakan tuhan untuk menurnkan Al-Qur’an. Orang yang beribadah tepat pada malam Qadar itu, pahalanya lebih baik dari pada Ibadah seribu bulan.
Kita disunnahkan beri’tikaf pada 10 hari yang terakhir dalam bulan puasa karena hikmah yang sangat besar didalamnya.
Diantara hari yang 10 itu ada suatu malam yang penuh berkah tentang malam Qadar itu tidak ditentukan oleh Allah yakni tidak diterangkan kapan waktunya, agar kita dapat memperbanyak ibadah sepanjang 10 malam akhir ramadhan itu.
Sebagian para ulama berpendapat bahwa malam Qadar itu jatuh pada malam yang ganjil sesudah tanggal 20 ramadhan (malam 21, 23, 25, 27 dan 29) dan yang lebh sangat diharapkan adalah malam tanggal 27 ramadhan.

SUJUD TILAWAH

A. Pengertian sujud tilawah
Sujud tilawah adalah sujud yang dikerjakan ketika bertemu dengan ayat z” sajadah dalam bacaan Al-Qur’an.
Sujud tilawah hukumnya sunnah.

B. Cara mengerjakannya
Jika mendengar atau membaca ayat sajadah dalam shalat hendaknya sujud sekali, kemudian kembali berdiri meneruskan bacaan ayat tersebut dan meneruskan shalat.


Sujud dan bangunannya itu dengan takbir dan dalam sujud itu sunnah membaca do’a:

•••
Artinya:
Kurebahkan diriku kepada tuhan yang menjadikan daku, dan yang telah menjadikan diriku mendengar dan melihat dengan kekuasaan dan kekuatannya.

Ma’mum harus mengikuti imamnya yang sedang sujud, tidak boleh ia sujud sendiri juga tidak diperbolehkan orang shalat dengan sengaja membaca ayat sajadah untuk sujud tilawah. Jika mengerjakan sujud tilawah diluar shalat, maka harus ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan yaitu:
a. Menghadap kiblat
b. Takbir dengan niat, sujud untuk tilawah
c. Sujud hanya sekali dan caranya seperti sujud dalam shalat
d. Kembali duduk takbir dengan takbir pula
e. Memberikan salam setelah mengerjakan sujud
Jika orang yang membaca Al-Qur’an itu sendiri tidak sujud, orang yang mendengarkan tidak perlu sujud.

C. Ayat-ayat sajadah.
Didalam Al-Qur’an ada 14 ayat sajadah, yaitu:
a  Al-Ba’ad ayat 15
b Al-Nabi ayat 50
c Bani israil ayat 109
d Maryam ayat 58
e Al-Haji ayat 77
f Al haji ayat 18
g Al Furqan ayat 60
h Al naml ayat 26
i At Tanzil ayat 15
j Hamim Fushilat ayat 38
k Akhir Surat An najam
l Al Insyiqah ayat 21
m AL- Alaq diakhiri surat
n Al-A’raf diakhir surat

Pada surat-surat tersebut diatas kita dapat didalam Al-Qur’an (mushaf) yang ditandai oleh “As sajadah”, dipinggir halaman ayat-ayat itu.

Sujud Syukur
Adalah sujud yang dikerjakan manakala seseorang memperoleh kenikmatan besar dari tuhan atau ketika terhindar dari sesuatu bahaya.
Sujud ini merupakan tanda terimakasih hamba kepada tuhan atas datangnya ni’mat tersebut.
 Syarat-syarat sujud syukur/tilawa, adalah:
a. Suci dari segala najis, baik badan, pikiran maupun tempat
b. Menutup aurat
c. Menghadap kearah kiblat
d. Masuk waktu sujud
Artinya dikerjakan ketika mendengar atau membaca telah sampai diakhir ayat itu.


Sujud Sahwi
Telah kita ketahui bahwa meninggalkan salah satu gerakan atau bacaan yang berupa rukun shalat, menjadikan shalat itu menjadi batal atau tidak sah adanya.
Tetapi adakalanya seseorang terlupa atau tidak secara sengaja meninggalkan sesuatu dalam shalatnya, untuk itu telah disyariatkan sujud sahwi sebagai penggantinya yaitu 2 kali sujud tambahan, sebelum atau sesudah salam.


 Bacaan ketika sujud sahur
Ketika melakukan sujud sahwi, boleh membaca tasbih, seperti dalam sujud biasa (Subhana Rabbiyah –A’la), dan boleh pula membaca tasbih khusus seperti:

Artinya: Mahasuci dia yang tida


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Ari penguraian pokok materi yang diuraikan pada bab pembahasan yaitu: “I’tikaf”
Dapat diambil kesimpulan antara lain:
1. Itikaf adalah berdiam diri dimasjid sebagai ibadah yang disunnahkan
2. Lailatul Qadar sebaiknya dilakukan pada malam-malam yang ganjil sesudah tanggal 20 bulan ramadhan (malam 21,23,25,27, dan 29).
3. Didalam Al-Qur’an ada 14 ayat sajadah
4. Syarat sujud syukur dan sujud tilawah itu sama

3.2 Saran-saran
Dalam penulisan makalah ini mungkin banyak terdapat kesalahan dan kekurangan, karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca.
Melalui makalah ini kami menghimbau para pembaca khususnya mahasiswa, agar menggali lebih dalam berbagai macam ilmu pengetahuan sebagai bahan untuk meningkatkan iman dan taqwa sehingga berdayaguna diera globalisasi ini.

DAFTAR PUSTAKA


Rifa’I Moh. Drs. H. Fiqih Islam Lengkap. TP. Karya Toha Putra; Jakarta, 5 Mei 1978
Al-Hasbyi Bagir. M. Fiqih Praktis, M.ZAN, bandung; Februari 1999
loading...
Previous
Next Post »
0 Komentar

Yang sudah kunjung kemari, jangan lupa bagikan ke teman ya

https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929