loading...

PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN ENERGI SECARA BERTANGGUNG JAWAB

April 17, 2013
loading...
BAB XI
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN ENERGI SECARA BERTANGGUNG JAWAB


1.1 Kata Pengantar
Seperti diketahui sumber daya alam dan energi dimanfaatkan demi pembangunan ekonomi bersama dengan sumber daya manusia, sumber daya modal dan sumber daya teknologi. Sumber daya alam dan energi di bedakan ke dalam sumber daya alam hayati (baik nabati, yaitu pertanian dan kehutanan maupun hewani, yaitu peternakan dan perikanan), sumber daya alam air, sumber daya alam energi (di luar air dan minyak/gas bumi) dan sumber daya alam nonhayati (baik mineral, yaitu mineral patra: minyak bumi dan gas bumi maupun yang mineral lain, yaitu logam ferrous dan nonferrous serta yang nonlogam). Sumber daya alam dan energi itu bisa diperbaharui (pertanian, kehutanan, peternakan, perikanan, air dan sebagian energi), bisa pula tak dapat diperbaharui (sebagian energi, minyak bumi, gas bumi, logam ferrous, logam nonferrous dan nonlogam).
Pengelolaan, baik sumber daya alam dan energi yang dapat diperbaharui maupun yang tak dapat diperbaharui haruslah secara bertanggung jawab, artinya harus secara bijaksana melestarikan persediaan sumber daya alam dan energi tersebut sehingga generasi sekarang dan yang mendatang dapat menikmatinya. Pelaksanaan pengelolaan haruslah sedemikian rupa sehingga sumber daya alam dan energi itu tidak habis, atau kalau dapat selalu ditingkatkan persediaannya dengan usaha-usaha eksplorasi dan eksploitasi, peningkatan efisiensi proses produksi, penggandaan/peningkatan fungsi, serta dengan bantuan teknologi dapat ditingkatkan proses daur ulang.
Sesuai dengan apa yang dikemukakan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 12) pembangunan merupakan upaya dasar untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya guna meningkatkan mutu kehidupan rakyat. Selanjutnya dinyatakan bahwa sumber daya tidak tak terbatas baik dalam jumlah maupun kualitasnya, sedangkan kebutuhan akan sumber daya tersebut makin meningkat dengan meningkatnya jumlah penduduk serta meningkatnya kebutuhan. Hal ini mengandung resiko pencemaran dan perusakan lingkungan yang merupakan beban sosial, karena pada akhirnya masyarakat dan pemerintah yang harus menanggung beban pemulihannya. Terpeliharanya ekosistem yang baik dan sehat merupakan tanggung jawab yang menuntut peran serta setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan daya dukung lingkungan. Oleh karena itu, pembangunan yang bijaksana harus dilandasi wawasan lingkungan sebagai sarana untuk mencapai keseimbangan dan menjadi jaminan bagi kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang. Demikian pula pengelolaan sumber daya alam dan energi yang bijaksana harus berwawasan lingkungan demi generasi sekarang dan mendatang.

1.2 Kebijaksanaan Sumber Daya Alam dan Energi yang Bertanggung Jawab
Howe mengemukakan bahwa kebijaksanaan sumber daya alam dan energi yang bertanggung jawab haruslah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Kebijaksanaan tersebut menjamin kontinuitas produksi serta lingkungan yang baik di waktu yang akan datang
2. Kebijaksanaan tersebut mengandung pedoman, rangsangan serta tindakan yang bertalian dengan pemanfaatan sumber daya alam dan energi dan mampu menggerakkan ekonomi ke arah konsumsi yang efisien, terus menerus dan selalu meningkat
3. Kebijaksanaan tersebut tidak mengakibatkan pengerusakan lingkungan fisik sehingga tidak dapat dipulihkan
4. Kebijaksanaan tersebut tidak menimbulkan resiko besar pada generasi yang akan datang
5. Kebijaksanaan tersebut perlu didasarkan pada kenyataan bahwa negara di dunia itu saling tergantung, sehingga kebijaksanaan tersebut perlu dikaitkan dengan kesejahteraan bagi seluruh dunia
Penggarisan kebijaksanaan ini didasarkan pada berbagai konsep dasar pengelolaan sumber daya alam dan energi semenjak tahun 1960-an dengan munculnya tulisan Barnett dan Morse yang membicarakan tentang kesulitan-kesulitan sehubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam dan energi namun hal tersebut dapat diatasi dengan perubahan perkembangan teknologi sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup manusia. Bagaimanapun juga perkembangan teknologi saja tidak cukup; perlu perbaikan prosedur penilaian sosial dan pengambilan keputusan.
Selanjutnya Landsberg mencoba mengestimasi pola kebutuhan serta tersedianya sumber daya alam dan energi Amerika Serikat (air, lahan, energi dan mineral bukan bahan bakar) dari tahun 1960 sampai dengan 2000. Dia mengemukakan bahwa kebijaksanaan akan sumber daya alam dan energi haruslah dilaksanakan secara terus menerus, tak boleh terputus, didasarkan pada penelitian, pengembangan serta investasi yang panggah; ditunjang oleh sistem perdagangan dunia yang bebas; serta pemikiran tentang guna ganda lahan dan perairan yang mengelilingi suatu negara.
Namun Club of Rome (1970-an) menyangsikan tersedianya sumber daya alam dan energi secara terus menerus. Sejalan dengan pendapat Malthus, dikemukakan kekhawatiran akan terbatasnya sumber daya alam dan energi dan hal ini terbukti dengan meningkatnya harga minyak bumi yang menimbulkan “krisis energi”
Di Indonesia sendiri LIPI bekerja sama dengan National Academy of Sciences (NAS) Amerika Serikat menerbitkan Laporan Loka Karya tentang sumber daya alam dan energi pad atahun 1972 (11-16 September di Jakarta). Dalam loka karya tersebut diinventarisasi sumber daya alam dan energi Indonesia, serta kebutuhan untuk pembangunan nasional. Aspek lingkungan belum terpikirkan pada waktu itu.
Pada tahun 1977 Sumitro Djojohadikusumo mengemukakan pentingnya kaitan antara ilmu pengetahuan, sumber daya dan pembangunan. Ekologi dan lingkungan sudah mulai dibicarakan (Annex II, Bab I dan Bab II).
Selanjutnya baik Katili maupun Zen menegaskan bahwa sumber daya alam dan energi memang penting untuk pembangunan nasional dan perlu dikelola denganbaik dengan memperhatikan lingkungan. Yang penting dan perlu dalam hal ini adlaah bagaimana cara memanfaatkan sumber daya alam dan energi untuk pembangunan nasional tanpa merusak lingkungan. Kiranya syarat-syarat yang dikemukakan di depan dapat dijadikan pedoman tentang pengelolaan sumber daya alam dan energi yang bertanggung jawab.

1.3 Faktor-Faktor yang Menentukan Tersedianya Sumber Daya Alam dan Energi di Waktu yang Akan Datang: Suatu Tinjauan Ulang
Howe menyimpulkan bahwa faktor-faktor yang menentukan tersedianya sumber daya alam dan energi itu dapat dikelompokkan ke dalam (1) faktor teknologi, (2) faktor permintaan dan gaya hidup, dan (3) faktor kelembagaan dan pemerataan.
Faktor teknologik, dalam hal kondisi fisik tersedianya sumber daya mineral, ternyata jauh di bawah permukaan bumi sehingga mempersulit perolehannya.
Kemungkingan ada untuk mendapatkan atau menciptakan substitut buatan manusia atau masukan yang dapat diperbaharui untuk sumber daya alam dan energi yang tak dapat diperbaharui. Ternyata hal tersebut mungkin dilakukan dengan rangsangan tertentu dan kemajuan teknologi.
Pemanfaatan ekonomi skala yang walaupun mungkin sudah tak ada, namun berkat kerja keras hal tersebut dapat muncul kembali pada suatu waktu.
Dengan usaha penelitian dan pengembangan teknologi diharapkan di masa yang akan datang dimungkinkan timbulnya penemuan baru yang merupakan terobosan-terobosan ke arah perbaikan.
Tuntutan akan lingkungan hidup yang baik mungkin akan menjadi pembatas bagi penemuan-penemuan baru yang seringkali berdampak negatif pada lingkungan.
Faktor konsumsi dan gaya hidup, seperti diketahui konsumen cukup peka terhadap perubahan harga relatif. Konsumen cenderung mengarah ke barang-barang dan jasa-jasa yang kurang padat sumber daya alam dan energi; konsumen memilih barang-barang dan jasa-jasa yang padat modal/teknologi.
Gaya hidup juga berubah, terutama di negara berkembang. “Demonstration effect” terlihat di mana-mana. Apakah itu pola yang tidak baik atau justru merupakan peningkatan kualitas hidup, sulit menentukannya apabila tidak dilakukan studi menyeluruh.
Faktor kelembagaan dan pemerataan, apabila Pemerintah terlalu banyak campur tangan pada kegiatan ekonomi maka usaha swasta akan berdesak sehingga mematikan kewiraswastaan. Penemuan dan inovasi terhambat dan masyarakat bersifat menunggu. Pemanfaatan sumber daya alam dan energi ditujukan pada pembuatan barang-barang dan jasa-jasa yang sebenarnya tidak diperlukan masyarakat.
Kecenderungan ke arah oligopoli dan monopoli membawa sistem ekonomi di mana alokasi sumber daya alam dan energi dibatasi. Barang-barang menjadi relatif mahal karena sedikit diproduksikan dengan adanya subsidi. Pada akhirnya masyarakat yang harus menanggung beban.
Ada kecenderungan bahwa kegiatan ekonomi hanya ditujukan pada pengelolaan sumber daya alam dan energi untuk memenuhi kebutuhan sekarang. Hal ini akan berakibat bahwa generasi yang akan datang akan menanggung resiko yang dialihkan.
Kerja sama internasional melalui perdagangan yang didengung-dengungkan oleh kelompok negara maju ternyata mendapatkan hambatan pelaksanaan dari dalam negeri sendiri. Kebutuhan melindungi industri lebih penting daripada menjalin kerja sama dengan pihak lain, karena hanya pihak lainlah yang akan memperoldeh manfaat.
Disadari bahwa sampai dewasa ini data dasar sehubungan dengan sumber daya alam dan energi masih relatif sedikit. Apalagi sistem pengawasan dan pengendalian pengusahaan sumber daya alam dan energi. Sering Pemerintah tidak mendapatkan data sebenarnya dari kontraktor-kontraktor asing bertalian dengan eksploitasi sumber daya alam dan energi. Padahal kebijaksanaan yang baik perlu didasarkan pada data dasar yang relatif lengkap.
Berdasarkan ini semua Howe mengusulkan pedoman bagi kebijaksanaan sumber daya alam dan energi yang bertanggung jawab seperti tertera di bawah ini.

1.4 Pedoman Bagi Kebijaksanaan Sumber Daya Alam dan Energi yang Bertanggung Jawab
Sering orang mengutarakan tentang penting dan perlunya kebijaksanaan sumber daya alam dan energi yang bertanggung jawab. Di depan telah dijelaskan bahwa kebijaksanaan yang bertanggung jawab itu harus dapat melestarikan persediaan sumber daya alam dan energi sehingga baik generasi sekarang dan mendatang dapat terus menikmatinya sehingga meningkat mutu hidupnya; tersirat pula pengertian bahwa pemanfaatannya tidak boleh merusak lingkungan.
Oleh karena itu, berbagai pedoman dasar perlu digariskan, yaitu:
1. Perlu dihindari tindakan yang berakibat sistem sumber daya alam dan energi yang dapat diperbaharui tak dapat dipulihkan ke dalam keadaan semula. Untuk itu perlu ditetapkan standar minimum yang aman untuk setiap sistem agar orang tak terlanjur memanfaatkan sumber daya alam dan energi itu secara berlebihan.
2. Perlu dihindari tindakan-tindakan yang berakibat kondisi lingkungan sekitar tak dapat dikembalikan ke asal mula. Misalnya pemakaian pestisida dan insektisida yang berlebihan.
3. Perlu dihindari tindakan-tindakan yang berakibat kondisi lingkungan sekitar tak dapat dikembalikan ke asal mula. Misalnya, perlu tindakan pencegahan kecelakaan reaktor atom, seperti terjadi di Chernobyl yang debu radioaktifnya menyebar ke seluruh dunia
4. Sedapat mungkin mendasarkan kegiatan ekonomi pada pasar bebas, ditunjang sistem perpajakan dan penagihan penghasilan yang baik
5. Perlu adanya rencana pengelolaan sumber daya alam dan energi yang baik. Data dasr perlu diciptakan, analisis permintaan dan penawaran didasarkan pada kebutuhan masa lalu, sekarang maupun yang akan datang, sehingga dapat dilakukan tindakan penyediaan sumber daya alam dan energi tepat waktu dan pengurangan kebutuhan sesuai dengan situasi dan kondisi yang diharapkan
6. Perlu menunjang usaha-usaha penelitian dan pengembangan teknologi serta masyarakat. Teknologi dapat mengurangi kelangkaan sedang peran serta masyarakat dapat mengekang kebutuhan yang tak terbatas.

1.5 Kesimpulan
Pengelolaan sumber daya alam dan energi yang bertanggung jawab merupakan suatu keharusan bagi masyarakat suatu negara bila dikehendaki meningkatkan kualitas hidup masyarakat tersebut. Kualitas hidup di sini mencakup kenaikan produktivitas tiap jam kerja dan perbaikan lingkungan hidup.
Dengan kebijaksanaan pengelolaan sumber daya alam dan energi yang bertanggung jawab menjamin kontinuitas produksi dan lingkungan yang baik di masa sekarang dan yang akan datang.
Untuk itu semua perlu kerja sama antar para ahli dan para pengambil keputusan sehingga proses pengambilan keputusan politik didasari oleh analisis data yang kuat.
loading...
Previous
Next Post »
https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929