loading...

Bentuk-Bentuk Korupsi

April 16, 2013
loading...
Bentuk-Bentuk Korupsi

PEMBAHASAN
Sebagaimana halnya definisi korupsi, tidak ada satu tipologi perwujudan korupsi yang tunggal dan dapat disepakati umum. Namun, terdapat beberapa ciri-ciri umum yang dapat membedakan korupsi dengan bentuk kriminal lainnya seperti pencurian, pencopetan, penjambretan dan perampokan. Syed Hussein Alatas merumuskan sembilan ciri korupsi sebagai berikut:
a. Pengkhianatan terhadap kepercayaan
b. Penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta, atau masyarakat umum
c. Melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus
d. Dilakukan dengan rahasia, kecuali dalam keadaan dimana orang-orang yang berkuasa atau bawahannya menganggapnya tidak perlu
e. Melibatkan lebih dari satu orang atau satu pihak
f. Adanya kewajiban atau keuntungan bersama dalam bentuk uang atau yang lain
g. Terpusatnya kegiatan korupsi pada mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan mereka yang dapat mempengaruhi keputusan
h. Adanya usaha untuk menutupi perbuatan korup dalam bentuk-bentuk pengesahan hukum
i. Menunjukkan fungsi ganda yang kontradiktif pada mereka yang melakukan korupsi

Bila diperas lagi, maka ciri-ciri umum itu dapat mencakup tiga hal antara lain:
a. Pengkhianatan terhadap kepercayaan yang diberikan
b. Penyalahgunaan kekuasaan
c. Keuntungan material untuk kepentingan pribadi dengan mengorbankan kepentingan orang banyak.

Menurut Joel Krieger, 3 bentuk mewarnai sistem organisasi atau lembaga pemerintahan, yaitu extortive corupption, manipulation corruption, dan nepotistic corruption. Syed Huscin Alatas melihat bahwa modes operandi bentuk-bentuk korupsi mencakup penyuapan (bribery), pemerasan (extortion) dan nepotisme.
1. Penyuapan (bribery)
a. Definisi
Penyuapan (bribery) merupakan sebuah perbuatan kriminal yang melibatkan sejumlah pemberian kepada seseorang dengan maksud agar penerima pemberian tersebut mengubah perilaku sedemikian rupa sehingga bertentangan dengan tugas dan tanggungjawabnya. Sesuatu yang diberikan sebagai suap tidak harus berupa uang, tapi bisa berupa barang berharga, rujukan, hak-hak istimewa, keuntungan ataupun janji yang dapat dipakai untuk membujuk atau mempengaruhi tindakan, suara, atau pengaruh seseorang dalam sebuah jabatan publik.
Namun, perlu dicatat bahwa penyuapan bersifat transaktif. Maksudnya pemberi suap dan penerima suap sepakat melakukan tindakan penyuapan demi keuntungan kedua belah pihak dan dengan aktif diusahakan tercapainya keuntungan ini oleh kedua belah pihak.
Menurut Syed Hussein Alatas, korupsi yang memeras melibatkan pihak pemberi yang dipaksa untuk menyuap guna mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingannya, atau orang-orang, dan hal-hal yang dihargainya. Ketiga ciri utama korupsi: betrayal, abuse of power, dan material benefit.
Praktik penyuapan mudah dijumpai di jalan antar pengendara mobilatau motor dengan seorang polisi lalu lintas misalnya. Seorang pengendara yang ditilang karena melanggar rambu lalu lintas, atau tidak membawa surat izin mengemudi, atau karena alasan lain bisa menyuap petugas agar terhindar dari pengadilan.



b.Contoh-contoh Kasus Penyuapan
- Penyuapan di Lembaga Pendidikan
Perilaku korupsi seperti ini jarang disorot di media massa kita, tapi dapat dengan mudah ditemui kasus-kasusnya di lembaga pendidikan. Di kampus perguruan tinggi misalnya, bukan rahasia lagi bahwa seorang mahasiswa memberikan sejumlah uang atau mengubah nilai mahasiswa yang sebenarnya tidak lulus menjadi lulus. Dalam kasus seperti ini, baik dosen maupun mahasiswa sadar betul bahwa mereka hendak mengambil keuntungan dengan cara seperti ini. Tidak ada pihak yang dipaksakan dalam hal ini.
Contoh lain, seorang calon mahasiswa yang sebenarnya tidak memenuhi syarat kelulusan untuk diterima di perguruan tinggi memberikan sejumlah uang atau barang berharga kepada pejabat universitas yang menentukan kelulusan. Karena tergiur dengan pemberian itu, sang pejabat pun dengan senang hati mengubah keputusan dari tidak lulus menjadi lulus. Praktik seperti ini perlu mendapat sorotan media massa kita.

2. Penggelapan (embezzlement ) dan pemalsuan/penggelembungan (fraud)
a. Definisi
Penggelapan merupakan suatu bentuk korupsi yang melibatkan pencurian uang, properti, atau barang berharga oleh seseorang yang diberi amanat untuk menjaga dan mengurus uang, properti atau barang berharga tersebut.

b. Contoh-contoh Kasus Penggelapan dan Penggelembungan
Penggelapan uang di Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sejumlah pejabat di sebuah BUMN diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Banten karena terkait dugaan korupsi penyelewengan dana pengadaan barang dan jasa. Kausus korupsi ini terkait dengan ditemukannya kejanggalan pada anggaran BUMN di maksud. Kejanggalan itu terdapat pada pelaksanaan dana kemasyarakatan berupa penanaman ohon melinjo di Banten.
Jaksa penuntut menyebutkan bahwa tidak ditemukan hamparan melinjo di Banten. Padahal jumlah anggaran untuk proyek itu cukup besar,1,6 milyar, seharusnya, luas hamparan melinjo tersebut mencapai 1.000 hektar. Bahkan, lokasi yang disebut di banten Selatan juga tidak jelas persis seperti nama kampung, desa, kecamatan, dan kabupaten yang dijadikan lahan dana kemasyarakatan.

3. Pemerasan (extortion)
a. Definisi
Bentuk korupsi ini mengandung arti penggunaan ancaman kekerasan atau penampilan informasi yang menghancurkan guna membujuk seseorang agar mau bekerjasama. Dalam hal ini, pemangku jabatan dapat menjadi pemeras atau korban pemerasan.

b. Contoh-contoh kasus korupsi pemerasan
- Pemerasan di Lembaga Peradilan
Di Lembaga peradilan, praktik korupsi tidak hanya berbentuk penyuapan anatara hakim dan pengacara, tapi juga pemerasan. Misalnya saja, seoerang oknum hakim bekerjasama dengan panitera terlibat kasus pemerasan terhadap seorang saksi. Praktik korupsi seperti ini bisa diancam dengan empat tahun kurungan.
- Pemerasan oleh polisi terhadap pengusana
Pemerasan juga bisa dilakukan oleh oknum polisi terhadap pengusaha. Misalnya, dengan dalih razia, oknum polisi bisa meminta paksa uang kepada pengusaha gerai ponsel misalnya, seperti yang terjadi di Kediri.




4. Nepotisme (nepotism)
a. Definisi
Kata nepotism sendiri berasal dari kata latin ‘nepos’ yang berarti “nephew” (keponakan). Istilah ini pertama kali dikaitkan dengan praktik ppengangkatan keponakan sendiri atau keluarga dekat oleh pemimpin tertinggi gereja Katolik di Abad Pertengahan untuk menduduki jabatan Kardinal.
Nepotisme (nepotisme) berarti memilih keluarga atau teman dekat berdasarkan pertimbangan hubungan, bukan karena kemampuannya. Misalnya, jika seorang manajer mempekerjakan atau mempromosikan seorang kerabat dekat dan bukan orang lain yang lebih mampu, maka manajer tersebut mempraktikkan nepotisme.

b. Contoh Kasus Nepotisme
Menjelang masyarakat, khususnya mahasiswa, bersama dengan istilah lain: korupsi dan kolusi. Tokoh reformasi, amien Rais, mempopulerkan istilah nepotisme bersama dengan korupsi dan kolusi dengan cara menyingkatkan menjadi KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Salah satu slogan reformasi kala itu adalah penghapusan praktik KKN. Pada masa sebelum reformasi selama rezim Orde Baru, praktik nepotisme sudah merajalela.
loading...
Previous
Next Post »
https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929