loading...

MAKALAH MANAJEMEN MUTU PENDIDIKAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN INFORMAL, PENJAMINANMUTU PENDIDIKAN FORMAL DAN NONFORMAL

November 01, 2016
loading...
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Mutu pendidikan adalah nilai, manfaat, kesesuaian dengan suatu spesifikasi tertentu atas input, proses, dan output pendidikan yang dirasakan oleh pemakai jasa pendidikan. Menurut permendiknas Nomor 63 Tahun 2009 pasal 1 disebutkan bahwa “Mutu pendidikan adalah tingkat kecerdasan kehidupan bangsa yang dapat diraih dari penerapan sistem pendidikan nasional”. Berkaitan dengan mutu pendidikan, Sallis (2009: 59) mengemukakan bahwa mutu barang atau jasa yang baik dijamin oleh sistem, yang dikenal sebagai sistem penjaminan mutu, yang memposisikan secara tepat bagaimana produksi seharusnya berperan sesuai dengan standar. Standar-standar mutu diatur oleh prosedur-prosedur yang ada dalam sistem penjaminan mutu.
Sistem penjaminan mutu adalah seluruh kegiatan terencana dan sistematis yang silaksanakan dengan menggunakan sistem manajemen mutu untuk meyakinkan bahwa suatu produk atau jasa akan memenuhi persyaratan tertentu. Penjaminan mutu akan berkontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan yang dimaksud meliputi penjaminan mutu pendidikan jalur informal, formal dan nonformal.
Penjaminan mutu pendidikan adalah upaya sistematik untuk menghimpun dan mengolah data yang handal dan sahih, sehingga dapat disimpulkan kenyataan yang dapat digunakan sebagai landasan tindakan manajemen untuk mengelola kelangsungan lembaga atau program pendidikan. Tujuan akhir penjaminan mutu pendidikan adalah tingginya kecerdasan kehidupan manusia dan bangsa sebagaimana dicita-citakan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicapai melalui penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan.


B. Rumusan Masalah
1. Apa hakikat penjaminan mutu pendidikan?
2. Bagaimana penjaminan mutu pendidikan informal?
3. Bagaimana penjaminan mutu pendidikan formal dan nonformal?

C.Tujuan Penulisan
Makalah ini dibuat dengan tujuan:
1. Memenuhi tugas dari mata kuliah “Manajemen mutu pendidikan” yang diberikan oleh Dosen Pengampu yaitu Ibu “Dr. Hj. FADHILAH, M.Pd.I.”
2. Mengetahui hakikat dari penjaminan mutu pendidikan.
3. Memahami penjaminan mutu pendidikan informal.
4. Memahami penjaminan mutu pendidikan formal dan nonformal.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Hakikat Penjaminan Mutu Pendidikan
Penjaminan mutu pendidikan adalah sederetan proses dan sistem yang saling berkaitan untuk mengumpulkan, menganalisis dan melaporkan data tentang kinerja mutu pendidik dan tenaga kependidikan, program dan lembaga pendidikan. Proses penjaminan mutu mengidentifikasi aspek pencapaian dan prioritas peningkatan, penyediaan data sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan serta membantu membangun budaya peningkatan mutu berkelanjutan. Penjaminan mutu pendidikan juga dapat diartikan sebagai upaya sistematik untuk menghimpun dan mengolah data yang handal dan sahih, sehingga dapat disimpulkan kenyataan yang dapat digunakan sebagai landasan tindakan manajemen untuk mengelola kelangsungan lembaga atau program pendidikan. Pengertian lain dari penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan pendidikan, pemerintah daerah, pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan.
Penjaminan mutu pendidikan dilakukan atas dasar prinsip :
a. Keberlanjutan
b. Terencana dan sistematis, dengan kerangka waktu dan target-terget capaian mutu yang jelas dan terukur dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan nonformal.
c. Menghormati otonomi satuan pendidikan formal dan nonformal.
d. Memfasilitasi pembelajaran informal masyarakat berkelanjutan dengan regulasi negara yang seminimal mungkin.
e. Sistem penjaminan mutu pendidikan merupakan sistem terbuka yang terus disempurnakan secara berkelanjutan.

B. Penjaminan Mutu Pendidikan Informal
Penjaminan mutu pendidikan informal dilaksanakan oleh masyarakat baik secara perseorangan, kelompok maupun kelembagaan. Penjaminan mutu pendidikan informal oleh masyarakat dapat dibantu dan/atau diberi kemudahan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Bantuan dan/atau kemudahan tersebut dapat berbentuk:
1. Pendirian perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2. Penyediaan bahan pustaka pada Perpustakaan Nasional, perpustakaan daerah provinsi, perpustakaan daerah kabupaten atau kota, perpustakaan kecamatan, perpustakaan desa, dan/atau taman bacaan masyarakat (TBM);
3. Pemberian bantuan dan/atau kemudahan pendirian dan/atau pengoperasian perpustakaan milik masyarakat seperti perpustakaan di tempat ibadah;
4. Pemberian kemudahan akses ke sumber belajar multimedia di perpustakaan bukan satuan pendidikan formal dan nonformal.
5. Pemberian bantuan dan/atau kemudahan pendirian dan/atau pengoperasian toko buku kategori usaha kecil milik masyarakat di daerah yang belum memiliki toko buku atau jumlah toko bukunya belum mencukupi kebutuhan;
6. Kebijakan perbukuan nonteks yang mendorong harga buku nonteks terjangkau oleh rakyat banyak;
7. Pemberian subsidi atau penghargaan kepada penulis buku nonteks dan nonjurnal-ilmiah yang berprestasi dalam pendidikan informal;
8. Pemberian penghargaan kepada media masa yang berprestasi dalam menyiarkan atau mempublikasikan materi pembelajaran informal kepada masyarakat;
9. Pemberian penghargaan kepada anggota masyarakat yang berprestasi atau kreatif dalam menghasilkan film hiburan yang sarat pembelajaran informal;
10. Pemberian penghargaan kepada tokoh masyarakat yang berprestasi atau kreatif dalam pembelajaran informal masyarakat ;
11. Pemberian penghargaan kepada anggota masyarakat yang sukses melakukan pembelajaran informal secara otodidaktif;
12. Pemberian layanan ujian kesetaraan sesuai peraturan perundang- undangan; serta
13. Kegiatan lain yang membantu dan/atau mempermudah pembelajaran informal oleh masyarakat.

B. Penjaminan Mutu Pendidikan Formal dan Nonformal
Penjaminan mutu pendidikan oleh satuan atau program pendidikan ditujukan untuk memenuhi tiga tingkatan acuan mutu, yaitu Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Nasional Pendidikan (SNP), dan Standar Mutu Pendidikan diatas SNP yang dipilih satuan atau program pendidikan formal. Ketiga standar tersebut dijadikan sebagai acuan mutu satuan atau program pendidikan formal.
Secara terperinci dapat dikemukakan peruntukannya, antara lain sebagai berikut:
a. Standar pelayanan minimal (SPM) yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional, berlaku untuk:
1. Satuan atau program pendidikan.
2. Penyelenggara satuan atau program pendidikan.
3. Pemerintah kabupaten atau kota.
4. Pemerintah provinsi.

b. Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional berlaku untuk:
1. Satuan atau program pendidikan.
2. Standar mutu diatas SNP berlaku bagi satuan pendidikan yang telah memenuhi SPM dan SNP.
3. Standar mutu diatas SNP yang berbasis keunggulan lokal dapat dirintis pemenuhannya oleh satuan pendidikan yang telah memenuhi SPM dan sedang dalam proses memenuhi SNP.
4. SNP bagi satuan atau program pendidikan nonformal dirumuskan sedemikian rupa sehingga tidak menghilangkan atau mengurangi keluwesan dan kelenturan pendidikan nonformal dalam melayani pembelajaran peserta didik sesuai dengan kebutuhan, kondisi dan problematika yang dihadapi masing-masing peserta didik.

c. Standar mutu pendidikan diatas SNP
Yang dimaksud dengan Standar mutu pendidikan diatas SNP dapat berupa:
1. Standar mutu diatas SNP yang berbasis keunggulan lokal.
2. Standar mutu diatas SNP yang mengadopsi dan/atau mengadaptasi standar internasional tertentu.
3. Standar mutu diatas SNP dipilih oleh satuan atau program pendidikan sesuai dengan prinsip otonomo satuan pendidikan.

Bagi lembaga pendidikan nonformal yang akan membuka program pendidikan nonformal, terlebih dahulu harus memperoleh izin definitif pendirian satuan pendidikan atau pembukaan program pendidikan. Untuk memperoleh izin definitif tersebut, terlebih dahulu harus dipenuhi ketentuan-ketentuan tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Standar Pelayanan Minimal (SPM) harus dipenuhi oleh penyelenggara satuan pendidikan peling lambat 2 tahun setelah satuan atau program pendidikan memperoleh izin prinsip untuk berdiri dan beroperasi.
Kegiatan penjaminan mutu pendidikan formal dan nonformal terdiri atas:
1. Penetapan regulasi penjaminan mutu pendidikan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota berdasarkan peraturan perudang-undangan.
2. Penetapan SPM.
3. Penetapan SNP.
4. Penetapan Prosedur Operasional Standar (POS) penjaminan mutu pendidikan oleh penyelenggara satuan pendidikan atau penyelenggara program pendidikan.
5. Penetapan Prosedur Operasional Standar (POS) penjaminan mutu tingkat satuan pendidikan oleh satuan atau program pendidikan.
6. Pemenuhan standar mutu acuan oleh satuan atau program pendidikan.
7. Penyusunan kurikulum oleh satuan pendidikan sesuai dengan acuan mutu.
8. Penyediaan sumber daya oleh penyelenggara satuan atau program pendidikan.
9. Pemberian bantuan, fasilitas, saran, arahan, dan bimbingan oleh pemerintah.
10. Pemberian bantuan, fasilitas, saran, arahan, dan bimbingan oleh pemerintah provinsi.
11. Pemberian bantuan, fasilitas, saran, arahan, dan bimbingan oleh pemerintah kabupaten atau kota.
12. Pemberian bantuan, fasilitas, saran, arahan, dan bimbingan oleh penyelenggara satuan atau program pendidikan.
13. Pemberian bantuan dan/atau saran oleh masyarakat.
14. Supervisi dan/atau pengawasan oleh pemerintah.
15. Supervisi dan/atau pengawasan oleh pemerintah provinsi.
16. Supervisi dan/atau pengawasan oleh pemerintah kabupaten atau kota.
17. Supervisi dan/atau pengawasan oleh penyelenggara satuan atau program pendidikan.
18. Pengawasan oleh masyarakat.
19. Pengukuran ketercapaian standar mutu acuan; dan
20. Evaluasi dan pemetaan mutu satuan atau program pendidikan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota.


Penjaminan mutu oleh satuan atau program pendidikan menjadi tanggung jawab satuan atau program pendidikan dan wajib didukung oleh seluruh pemangku kepentingan satuan atau program pendidikan dan dipimpin oleh pemimpin satuan pendidikan. Penjaminan mutu oleh satuan pendidikan dilaksanakan sesuai prinsip otonomi satuan pendidikan untuk mendorong tumbuhnya budaya kreativitas, inovasi, kemandirian, kewirausahaan, dan akuntabilitas.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Jadi, dapat disimpulkan bahwa:
1. Penjaminan mutu pendidikan adalah sederetan proses dan sistem yang saling berkaitan untuk mengumpulkan, menganalisis dan melaporkan data tentang kinerja mutu pendidik dan tenaga kependidikan, program dan lembaga pendidikan.
2. Prinsip-prinsip penjaminan mutu pendidikan meliputi: Keberlanjutan, terencana dan sistematis, menghormati otonomi satuan pendidikan formal dan nonformal, memfasilitasi pembelajaran informal masyarakat, sistem penjaminan mutu pendidikan merupakan sistem terbuka.
3. Penjaminan mutu pendidikan informal dilaksanakan oleh masyarakat baik secara perseorangan, kelompok maupun kelembagaan.
4. Penjaminan mutu pendidikan oleh satuan atau program pendidikan ditujukan untuk memenuhi tiga tingkatan acuan mutu, yaitu Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Nasional Pendidikan (SNP), dan Standar Mutu Pendidikan diatas SNP yang dipilih satuan atau program pendidikan formal.
5. Penjaminan mutu oleh satuan atau program pendidikan menjadi tanggung jawab satuan atau program pendidikan dan wajib didukung oleh seluruh pemangku kepentingan satuan atau program pendidikan dan dipimpin oleh pemimpin satuan pendidikan.

B. Saran
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya. Oleh karena itu, kami sebagai pemakalah sangat berharap kepada para pembaca untuk memberikan kritik dan sarannya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
DAFTAR PUSTAKA

Mulyasana, D. (2015). Pendidikan bermutu dan berdaya saing. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
loading...
Previous
Next Post »
0 Komentar

Yang sudah kunjung kemari, jangan lupa bagikan ke teman ya

https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929