loading...

Tradisi Nyalang dan Prosesi Acara Adat Pernikahan di Desa Rantau Panjang Kecematan Batang Asai Kabupaten Sarolangun

November 08, 2016
loading...
A. Latar Belakang Masalah
Tradisi merupakan kebiasaan yang turun temurun dalam suatu masyarakat. Tradisi merupakan mekanisme yang dapat membantu untuk memprlancar perkembangan pribadi anggota masyarakat, minsalnya dalam membimbing anak menuju kedewasaan. Tradisi juga penting sebagai pembimbing pergaulan bersama masyarakat. W.S. Rendra menekankan pentingnya tradisi dengan mengatakan bahwa tampa tradisi , pergaulan bersama akan menjadi kacau, dan hidup manusia akan menjadi biadab. Namun demikian, jika Tradisi mulai bersifat absolute, nilainya sebagai pembimbing akan memrosot. Jika tradisi mulai absolut bukan lagi sebagai pembimbing, melainkan merupakan penghalanng kemajuan. Oleh karena itu, tradisi yang kita terima perlu renumhkan kembali dan kita sesuaikan dengan zamannya.
Tradisi (Bahasa Latin: traditio, “diteruskan”) atau kebiasaan, dalam pengertian yang paling sederhana adalah sesuatu yang telah dilakukan untuk sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan suatu kelompok masyarakat, biasanya dari suatu Negara, kebudayaan, waktu, atau agama yang sama. Hal yang paling mendasar dari tradisi adalah adanya informasi yang diteruskan dari generasi kegenerasi baik tertulis maupun (sering kali) lisan, karena tanpa adanya ini, suatu tradisi dapat punah.
Kebudayaan merupakan suatu pola hidup yang menyeluruh dan diwariskan oleh masyarakat secara turun temurun. menurut Keesing, kebudayaan adalah totalitas pengetahuan manusia, pengalaman yang terakumulasi dan ditransmisikan secara sosial. Atau kebudayaan adalah tingkah laku yang diperoleh melalui proses sosialisasi. Menurut koenjaraningrat, setiap unsur kebudayaan itu mempunyai tiga wujud (1)Wujud kebudayaan sebagai kompleks dari ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma dan perturan; (2) Wujud kebudayaan sebagai kompleks aktivitas serta tindakan berpola dari manusia dan masyarakat; (3)Wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya manusia.
Kebudayaan dan tradisi mempunyai hubungan, tradisi merupakan wujud dari kebudayaan yaitu wujud ideal dimana tradisi atau adat istiadat mempunyai fungsi sebagai pengatur kelakuan atau mengandung nilai norma. Tradisi yang ada dalam sejarah tidak bisa terlepas dari kebudayaan suatu masyarakat itu sendiri. Keragaman adat, seni budaya dan tradisi telah menjadikan indonesia sebagai bangsa yang kaya akan berbagai bentuk ekpresi budaya dan pengetahuan yang dikembangkan oleh masyarakat.
Pada sisi lain pernikahan memiliki beberapa macam pola dan ragam yang ditemukan dalam pelaksanaannya terutama dalam resepsinya, yang mana banyak macam tradisi yang dilakukan dan dipertahankan oleh masyarakat setempat.
Provinsi Jambi memiliki bermacam-macam suku bangsa, adat-istiadat ataupun kebudayaan yang beragam, adapun macam-macam tradisi yang ada di Jambi yaitu, seperti tradisi musik gambus, tradisi anak hilang, tradisi mandi safar, tradisi khatam al-qur’an dan tradisi kompangan. Dari berbagai macam Tradisi tersebut, nyalang merupakan bagian dari salah satu tradisi yang ada di Jambi.
Nyalang adalah setelah beberapa hari sesudah resepsi pernikahan, pengantin wanita melakukan kunjungan kerumah mertua dengan membawa berbagai bahan pangan dan bumbu memasak dengan pergi pagi hari yang ditemani oleh bibi atau induk bako, setelah itu di adakan sebuah acara untuk mengundangan para masyarakat dan para kerabat untuk menghadiri acara nyalang tersebut, acara di mulai dari habis magrib sampai dengan tengah malam jam 12.00 Wib, tetapi mempunyai persyaratan bagi yang mengikuti acara tersebut bagi perempuan membawa perabot rumah tangga dan bagi lelaki membawa uang untuk diserah kepada pengantin baru, dengan bertujuan memberi modal awal bagi kehidupan berumah tangga dan juga memberi nasehat dan petunjuk bagi kedua mempelai seprti pantun berikut:
“Sekecik-kecik cemantung dibaluka kalau babuah tuo namonyo artinya semuda-muda belia kalau sudah berkelurga jadi orang tu namonyo.”
“Tua dalam arti kato bukannyo lupo tapi tingkah langku yang dituokan”

Pantun diatas merupakan nasehat atau petunjuk yang di sampaikan oleh tokoh adat, tokoh agama dan orang cerdik pandai terhadap kedua mempelai
Tradisi Nyalang di Desa Rantau Panjang Kecematan Batang Asai Kabupaten Sarolangun sangat bermakna bagi masyarakat sekitar khususnya di Dusun Rantau Panjang, dan hingga saat inipun Tradisi tersebut masih berlanjut turun temurun karena menurut masyarakat di desa ini tradisi tersebut di anggap bermamfaat bagi pengantin baru (orang yang baru membina rumah tangga). Tradisi tersebut juga dilaksanakan guna untuk menjalin hubungan yang erat antar masyarakat dan saling gotong royong. Meskipun saat ini termasuk era modern, akan tetapi masyarakat di Desa tersebut masih erat dengan tradisi nyalang, karena mereka menyakini bahwa tradisi tersebut membawa keuntungan dan mamfaat bagi kedua mamplai (pengantin baru).
Sebelum prosesi upacara tradisi nyalang ini dilakukan, biasanya terlebih dahulu diawali dengan suatu pembukaan (sambutan) dari tuan tenganai rumah, dimana sambutan itu bertujuan menceritakan dan menjelaskan tentang maksud mengundang para masyarat yang hadir di rumah tersebut bahwa adiknya saat ini telah mengerungi rumah tangga dan meminta di beri nasehat dan masukan dari para tamu tersebut.setelah selesai pembukaan tenganai rumah mempersilahkan kedua memplai untuk menyalami para tamu undagan yang hadir dengan bertujuan memperkenalkan istri dan merobah panggilan terhadap kerabat dan yang lainya. Acara di mulai sejak waktu habis magrib dan harus diakhiri sebulum atau seketika tangah malam tepatnya jam 12.00Wib.
Dilihat dari sisi lain, memang pernikahan tidak terlepas dari adanya kebudayaan peninggalan adat istiadat sebagai norma yang hidup, sehingga tumbuh dan berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakat. Akan tetapi ada beberapa adat istiadat yang senantiasa dapat mengikuti perkembangan masyarakat, sehingga tetap lestari seperti prosesi acara adat pernikahan yang tidak bertentangan dengan agama islam.
Upacara adat perkawinan di desa rantau panjang ini merupakan suatu tradisi masyarakat yang sudah ada sejak lama secara turun temurun. Yang hingga saat ini masih dilakukan, secara teoritis upacara adat masyarakat desa rantau panjang aturan yang digunakan adalah atas dasar budaya atau aturan-aturan adat istiadat setempat yang tidak bertentangan dengan agama islam. Sehingga sesuai seperti yang disebut seloko adat atau pepatah adat, adat bersendikan syara’. syara’ bersendikan kitabullah.
Mengenai tahap-tahap dalam acara pernikahan ini masih terlihat jelas dilakukan oleh masyarakat setempat, tradisi memang merupakan sebuah yang diwarisi oleh nenek moyang sejak dahulu kala, sehingga tradisi dalam pernikahan masih terus dilakukan di rantau panjang khususnya tradisi nyalang.
Dalam hal ini peneliti selaku masyarakat asli setempat berdasarkan observasi yang sering peneliti amati nyalang yang dilakukan di desa ini sudah menjadi tradisi yang sudah turun temurun dari nenek moyang yang saat ini masih dilakukan pada saat upacara prosesi adat pernikahan, sehingga menjadi sebuah budaya.
Berdasarkan pemahaman yang telah dipaparkan maka alasan peneliti dalam hal ini ingin meneliti sebuah tradisi nyalang di masyarakat rantau panjang. pertama tradisi nyalang ini adalah sebuah tradisi yang tidak asing lagi di dengar, karena tradisi ini sering sekali dilakukan, namun pelaksanaannya yang berbeda.dimana di desa rantau panjang tradisi nyalang ini dilakukan pada saat sesudah resepsi acara adat pernikahan dan diadakan sebuah acara dirumah mertua, para masyarakat dan kerabat di undang utuk menghadiri acara nyalang tersebut. kekdua sebagaimana biasanya tradisi nyalang hanya melakukan kunjungan kerumah mertua,tetapi di desa rantau panjang ia mengunjungi rumah mertua(berkumpul rame-rame) akan tetapi kerabat dan masyarakat yang melakukan kunjungan ke tempat mertua si pengantin bukan pengantin yang melakukan kunjungi ketempat kerabat lainnya . Ketiga tradisi nyalang biasanya dilakuka untuk memperkenalkan istri kekerabat , tetapi di desa rantau panjang ini mendapat nilai moral dan material. Akan tetapi bagi masyarakat yang menghadiri acara tersebut mempunyai persyaratan untuk perempuan membawa perabot rumah tangga bagi lelaki membawa uang, tujuannya adalah untuk memberi sebuah modal awal hidup berumah tangga yaitu uang dan perabot rumah tangga, dari sisi lain mendapat nilai spiritual dan material,nilai spiritual atau nasehat yang akan diberikan oleh tokoh agama dan tokoh adat setempat. sehingga peneliti tertarik untuk mengkat sebuah proposal yang berjudul “Tradisi Nyalang dalam Prosesi Acara Adat Pernikahan di Desa Rantau Panjang Kecematan Batang Asai”.

B. Rumusan masalah
Dari permasalahan yang telah diuraikan di atas, maka peneliti merumuskan permasalahan sebagai berikut :
1. Bagaimana proses Tradisi Nyalang dalam Prosesi di Acara Adat Pernikahan di Desa Rantau Panjang?
2. Mengapa Tradisi Nyalang masih dipertahankan oleh masyarakat Desa Rantau Panjang?
3. Apa Fungsi Tradisi Nyalang bagi masyarakat Rantau Panjang?

C. Batasan Masalah
Dalam upacara perkawinan yang diselenggarakan di desa rantau panjang, kecematan batang asai kabupaten sarolangun. mengingat luasnya kajian dalam sistem perkawinan tersebut maka penulis hanya membatasi masalah yang mengenai tradisi nyalang, penulis membatasi pembahasan sesuai dengan ruang lingkupnya, yaitu bagai mana proses nyalang dalam acara pernikahan, dan mengapa masyarakat masih mempertahankan tradisi nyalang, bagaimana pungsi tradisi nyalang bagi masyarakat.



D. Tujuan Penelitian
Setelah diketahui permaslahan utama penelitian ini, maka tujuan yang ingin dicapai dalam kajian ini adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui proses Tradisi Nyalang di Desa Rantau Panjang
2. Mengapa Tradisi Nyalang masih dipertahankan oleh masyarakat Desa Rantau Panjang?
3. Bagaimana Fungsi Tradisi Nyalang bagi masyarakat

E. Mamfaat Penelitian
Ada dua mampaat penelitian ini, yaitu mampaat teoritis dan mampaat praktis. Adapun mampaat toeritis adalah hasil penelitian dapat digunakan sebagai bahan pengembangan ilmu sejarah, khususya tentang sejarah kebudayaan islam yang ada dikota jambi, sedangkan mampaat praktisnya adalah hasil penelitian dapat digunakan untuk menambah wawasan pengetahuan serta pengalaman bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.selain itu penelitian ini juga dapat digunakan untuk menambah referensi pustaka dan dapat digunakan dalam penelitian selanjutnya dalam skala yang lebih luas.





F. Kajian Pustaka
Kajian sejenis yang pernah dilakukan antara lain:
Pertama, dedes prayuda meneliti Tentang Tradisi Lelang Dalam Pernikahan Di Desa Rantau Panjang Kecematan Batang Asai Kabupaten Sarolangun,dalam penelitian beliau menggunakan metode kualitatif pendekatan deskriptif mempokus tentang tradisi lelang dan acara pernikah sebagai aktipitas goyong royong bagi masyarakat setempat. Kedua, penelitian usniah meneliti tentang Tradisi Khataman Al-Qur’an Dalam Prosesi Acara Adat Pernikahan Di Desa Kasiro Ilir Kecematan Batang Asai Kebupaten Sarolangun dalam penelitian beliau menggunakan metode kualitatif pendekatan deskriptip yang memfokuskan tentanng makna dari khataman al-Qur’an pada acara pernikahan, sedangan penelitian saya yang Berjudul Tradisi Nyalang Dalam Prosesi Acara Adat Pernikahan Di Desa Rantau Panjang Kecematan Batang Asai Kabupaten Sarolangun, lebih memfokuskan pada tradisi nyalanng dan fungsi bagi masyarakat.

G. Kerangka Teori
1. Tradisi
Menurut koenjaraningrat kata tradisi bersal dari bahasa latin traditio yang berati diteruskan, pengartian yang paling sederhana, tradisi diartikan sebagai sesuatu yang telah dilakukan untuk sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan suatu kelompok masyarakat, biasanya dari suatu Negara, kebudayaan,waktu, atau agama yang sama. Hal yang paling mendasar dari tradisi adalah adanya informasi yang diteruskan dari generasi ke generasi baik tertulis maupun (seringkali) lisan, karena tanpa adanya ini, suatu tradisi akan punah.
Adapun macam macam adat yang ada dinusantara ini, adat dan tradisi yang membudaya melakat pada setiap diri induvidu diaplikasikan dalam brntuk keseharian, tidak saja dalam acara seremonial tetapi juga dalam sikap hidup mereka. Dimana kebayakan semua itu dilakukan baik secara sadarat aupun tampa sadar sebagai perwujudan pemberian penghormatan terhadap adat istiadat, tradisi dan budaya yang diwarisi secara turun temurun dari generasi kegenerasi.

2. Nyalang
menurut kamus besar bahasa indonesi menjalang yang bearti berkunjung atau mengunjungi, (ke rumah pengantin wanita atau besannya). jadi nyalang adalah setelah beberapa hari acara pernikahan maka pengantin wanita melakukan kunjungan ketempat mertua pada pagi hari, yang ditemani oleh bibi atau induk bako, dengan tata cara membawa bahan pangan,dan peralatan (bumbu-bumbu) masak,tujuan diadakan nyalang tersebut untuk mengenal istri kepada masyarakat dan menjalin silarurahmi , dari sisi lain juga mendapat sumbangan material dan spiritual yang diberikan oleh masyarakat dan tokoh agama tokoh adat setempat.

3. Teori Kebudayaan
Kebudayaan merupakan suatu keseluruhan kompleks yang meliputi pengetahwan, kepercayaan, seni, kesusilaan, hukum, adat istiadat, serta kesanggupan dan kebiasaan lainya yang dipelajari oleh manusia sebagai anggota masyarakat. Adapun fungsi dari kebudayaan adalah,
Menurut Bronislaw Malinowski beranggapan fungsionalisme ialah berasumsi bahwa semua unsur kebudayaan bermamfaat bagi masyarakat dimana unsur itu terdapat. dengan kata lain pandangan fungsionalisme terhadap kebudayaan mempertahankan bahwa setiap pola kelakuan yang sudah menjadi kebiasaan.
fungsi dari suatu unsur budayaa adalah kemampuannya untuk memenuhi beberapa kebutuhan dasar atau beberapa kebutuhan yang timbul dari kebutuhan dasar yaitu kebutuhan skunder dari para warga suatu masyarakat kebutuhan pokok adalah seperti makanan. Reproduksi (melahirkan keturunan), merasa enak badan (bodily comport) keamanan kesantaian gerak dan pertumbuhan.
Akan tetapi kebudayaan mempunyai fungi sebuah pendirian bahwa aktivitas kebudayaan itu sebenarnya bermaksud memuaskan suatu rangkaian dari sejumlah kebutuhan naluri makhluk manusia yang berhubungan dengan seluruh kehidupanya.

4.Pernikahan
Pernikahan adalah terjemahan yang diambil dari bahasa arab yaitu nikah dan zawaja.kedua kata inilah yang menjadi istilah pokok yang digunakan al-qur’an untuk menunjuk perkawinan (pernikahan) didalam al-qur’an yang menyatakan:

Artinya,
32.Dn kawinknlah orang-orang yng seendirian (1035) diantara kamu, an orang –orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin allah akan memampukan mereka dengan karunia-nya dan allah maha luas (pemberiana-nya) lagi maha mengetaahui. ( Q.S an-Nurr’:32)
Istilah atau kata zawaja bearti ‘pasangan’, dan istilah nikah bearti ‘berhimpun’. Dengan demikian, dari sisi bahasa perkawinan bearti berkumpulnya dua insan yang semula terpisah dan berdiri sendiri, menjadi satu kesatuanyangutu dan bermitra. Dalam pengerian luas, pernikahan adalah merupakan suatu ikatan lahir antara dua orang, laki-laki dan perempuan, untk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan keturunan yang dilansungkan menurut ketentuan syari’at islam.
Namun pernikahan yang berlansung di Desa Rantau panjang merupakan kegiatan akad niikah yang dihadiri kedua mampelai dan hakim atau pegawai sarak dan juga dihadiri oleh beberapa sksi dari kedua mampelai tersebut. Bagi masyarakat desa rrantau panjang kegiatan upacara pernikahan ini adalah merupakan sebuah kegiatan ang di anjurka oleh tatanan aturan agama utuk mengindari diri dari perbuatan zina, dan juga merupakan salah satu pembentukan rumah tanggayang saqinah mawad’ah daan waroh’mah. Perrnikahan merupakan kegiatan utuk melanjutkan sebuah sebuah resepsi pernikahan, bagi masyarakat Desa Rantau Panjang adana sebuah resepsi pernikahan tentu sajadi awali oleh adanya upacar pernikahan terlebih dahulu.
Untuk tatanan aturan pernikahan di Desa Rantau Panjang tersebut Dui tentukan oleh aturan adat setempatyang berlaku. Kegiatan pernikahan dilakukan pada malam hari. Yang mana kegiatannya meliputi berbagai ragam acara di antaranya seperi :
a. setelah kedua mamplai dan para saksi hakim atau pegawi sarak menghadiri tempat berlansungnya upacara akad nikah tersebut, maka untuk memulai upacara pernikahan harus didahului oleh pembacaan tahlilan dan do’a selamat supaya selama berlansungnya acara pernkahan berjalan dengan lancar.
b. stelah selesai melakukan pembacaan do’a keelamatan terhadap yang maha kuasa, maka kegiatan selanjutnya di lakukan S’nek b’rik/ memakan hidangan dengan semua peserta yang hadir dalam menyaksikan acara akad nikah tersebut.
c. kemudian selesai menyantap hidangan maka barulah acara pernikahan berlansung hingga selesi dan di akhiri oleh pembacaan berbagai ketentuan-ketentuan hukum nikah dalam agama terhadappernikahan yng di pimpin oleh pegawai sarak atau hakimdan ditutup dengan pembacaan do’a supaya pernikahan tersebut sah secara saksi dan di terima kebenarannya oleh yang maha kuasa.
Dari semua aturan adat yang berlaku terhadap kegiatan akad nikah tersebut maka, itu semua merupakan aturan adat budaya yang dilakukan oleh nenek moyang terdahlu. Namun apabila ada keluarga yang ingin melakukan upacara akad nikah tidak sesuai dengan aturan adat yang berlakku maka pernikahan tersebut tidak sah, baik dari hokum adat istiadat setempat maupun aturan dari keagamaan.


H. Metodologi Penelitian
a. Lingkup Penelitian
penelitian ini berlokasi di Desa Rantau Pnjang Kecematan Batang Asai Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Oleh sebab itu akan lebih efektif dan efesien jika objek penelitian dibagi kedalam sub-sub objek penelitian yang anggotanya lebih sedikit, namun perlu diperhatikan bahwa sub-sub objek tersebut masih memiliki sipat dan karakteristik dari objek penelitian sebelummnya.
Jadi objek penelian ini adalah proses elaksanaan nyalang.fungsi tradisi nyalang, dan pandangan masyarat terhadap tradisi nyalang. Data penelitian ini di ambil lansung dari pelaksanaan nyalang yan dilakukan masyarakat Desa Rantau panjang Panjang Kecematan Batang Asai Kabupaten Sarolangun .
b. Jenis dan Sumber data
adapun jenis data dalam penelitian ini adalah:
1.Jenis Data
Data Primer adalah data yan diperoleh lansung dari sumbernya diamati dan dicatat untuk pertama kalinya. Data primer peduli maksud di sini adalah data wawancara, observasi, dan dokumentasi. Mengenai makna tradisi nyalang di rantau panjang Kecematan Batang Asai Kabupaten Sarolangun.
Data Skunder adalah data yang di ambil secara lansung dari sumbernya. Data skunder yang di maksud adalah data yang di peroleh dari data terdokumentasi dan mempunyai hubungan denngan permasalahan yang diteliti. Adapun data skunder tersebut adalah sebagai berikut: historis dan geografis Desa Rantau Panjang Kecematan Batang Asai, struktur organisasi perangkat Desa dan keadaan sosial masyarakat.
2.Sumber Data
Sumber data adalah subjek dimana data diproleh, sedangkan sumber data dalam penelitian ini adalah orang dan materi yang terdapat di Desa Rantau Panjang Kecematan Batang Asai yang meliputi: Kepala Desa, Tokoh agama, tokoh adat serta tokoh masyarakat Desa Rantau Panjang Kecematan Batang Asai, dan arsip serta dokumentasi yang terkait.
c.Teknik Pengumpulan Data.
Pengumpulan data dapat dilakukan oleh penelitian dengan menggunaka beberapa teknik pengumpulan data. Dalam penelitian ini teknik pengumpulan data yang digunakan, sebagai berikut:
a. Observasi
Untuk melakukan observasi dituntut seorang peneliti harus berperan serta dalam kegiatan-kegiatan atau aktifitas-aktifitas subjek yang sesuai dengan tema atau focus masalah yang ingin dicari jawabannya. Observasi dilakukan dengan menggunakan pedoman observasi yang disiapkan untuk memudakan dan membantu penelitian dalam memproleh data. Panduan tersebut dikembangkan dan diperbaharui selama penulis berada di lokasi peneletian.
Metode observasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi partisipan, yang mana peneliti melibatkan diri secara lansung dalam lingkungan penelitian. Metode ini, peneliti gunakan untuk mengetahui proses pelaksanaan nyalang yang di lakukan yang di lakukan masyarakat Desa Rantau Panjang Kecematan Batang Asai Kabupaten Sarolangun.
b. Wawancara
Wawancara dilakukan oleh peneliti dengan subjek penelitian yang terbatas. Untuk memproleh data yang memadai sebagai cross ceks, dalam hal ini peneliti dapat menggunakan beberapa teknik wawancara yang sesuai dengan situasi dan kondisi subjek yang terlibat dalam interaksi sosial yang dianggap memiliki pengetahuan, mendalami situasi dan mengetahui informasi untuk mewakili informasi atau data yang di butuhkan untuk menjawab focus penelitian.
Wawancara yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara terstruktur. Wawancara terstruktur adalah seorang pewawancara atau peneliti telah menentukan format masalah yang akan diwawancarai, yang berdasarkan masalah yang akan diteliti. Wawancara ini peneliti lakukan terhadap sumber data yang terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, dan perangkat Desa.

c. Dokumentasi
Teknik ini merupakan penelaahan terhadap referensi-referensi yang berhubungan dengan focus permsalahan penelitian. Dokumen-dokumen yang dimksud adalah dokumen pribadi, dokumen resmi, referensi-referensi, foto-foto, rekaman kaset. Data ini dapat bermamfaat bagi peneliti untuk menguji, menafsirkan bahkan untuk meramalkan jawaban dari focus permasalahan penelitian. Serta peneliti dapat mencari dan mengumpulkan data-data teks dan image.
Metode dokumentasi penulis gunakan untuk memperoleh semua data-data yang berhubungan gambaran umum Desa Rantau Panjang Kecamatan Batanng Asai Kabupten Sarolangun, yang mengenai:
1. Historis dan geografis
2. Struktur organisasi
3. Keadaan penduduk dan ekonomi
4. Keadaan agama dan pendidikan
5. Keadaan sosial dan budaya
6. Kegunaan nyalang
Selain itu, dokumentasi juga digunakan untuk memproleh gambaran gambaran tentaang pelaksanaan kegiatan tradisi nyalang.

d. Teknik Analisis Data
Melakukan analisis bearti melakukan kajian untuk memahami struktur suatu fenomena-fenomena yang berlaku di lapangan. Analisis dilaksankan melakukan telaah terhadap fenomena atau peristiwa secara keseluruhan, maupun terhadap bagian-bagian yang membentu fenomen-fenomena tersebut serta hubungan keterkaitannya.
Analisis data sebagai proses yang berangkat dari yang luas, kemudian memfokus, dan meluas lagi. Dalam hal ini terdapat tahapan analisis data yang dilakukan dalam penelitian kualitatif, yaitu analisis domain, taksonomi, dan komponensial, analisis tema cultural.



DAFTAR FUSTAKA


Al-Qur’an al-Karim.

Dokumentasi, Desa Rantau Panjang, 2012

Endraswara, Suwardi. Metodelogi Penelitian Kebudayaan. Yogyakarta: Gadjah Mada Universitas Press, 2013.

Iskandar, Metode Penelitian Pendidikan dan social, Jakarta : GP Press,2008.

Koentjaraningrat, Sejarah teori antropologi. Jakarta: UI-Press, 1787.

Koenjaraningrat, Kebudayaan Mentalitas Dan pembangunan, Jakarta : Rineka Cipta, 1996.

Maram Raga Rafael, Manusia dan Kebudayaan Dalam Perspektif Ilmu Budaya Dasar. Jakarta: Rineka Cipta, 2007.

Syam Syafruddin, Ilmu Sosial Budaya Dasar. Jakarta : Raja Grafindo, 2015.

Setiadi M. Elly, Pengantar Sosiologi. Jakarta: Fajar Interpratama Mandiri, 2011.

Skripsi usniah, Tradisi Khataman Al-Qur’an dalam Prosesi Acara Adat Pernikahan Di Desa Kasiro Ilir Kecematan Batanng Asai Kabupaten sarolangun, 2014.

Sosilo Riwayat dan Sucina Anisyah, Kamus Populer Ilmiah Lengkap, Jakarta : Jakarta penerbit Sinar Terang.

loading...
Previous
Next Post »
0 Komentar

Yang sudah kunjung kemari, jangan lupa bagikan ke teman ya

https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929