loading...

makalah tentang Khawarij

December 26, 2016
loading...
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Khawarij adalah aliran kalam pertama dalam sejarah Islam pada abad ke-1 hijriah. Aliran khawarij ini juga merupakan kelompok sektarian utama yang ketiga di luar sunni dan syi’ah di bidang politik. Munculnya aliran khawarij ini berawal dari masalah politik, walaupun pada akhirnya kebanyakan ulama dan cendikiawan lebih memfokuskan pembahasan aliran khawarij dalam disiplin ilmu kalam (theologi), karena dalam perkembangannya kaum khawarij lebih banyak bercorak theologis.
Kemunculan aliran khawarij dilatarbelakangi oleh adanya pertikaian politik antara Ali bin Abi Thalib dengan Muawiyah bin Abi Sufyan yang pada waktu itu menjabat gubernur Syam (Suriah/Syria). Muawiyah menolak untuk membaiat Ali yang terpilih sebagai khalifah, sehingga Ali mengerahkan bala tentara untuk memerangi Muawiyah. Sebaliknya Muawiyah juga mengumpulkan pasukannya untuk menghadapi Ali. Akhirnya pertempuran antara kedua belah pihak terjadi di siffin, karena pasukan Muawiyyah merasa sudah terdesak oleh Ali dan dengan kecerdikan Muawiyyah akhirnya Muawiyah pun mengangkat mushaf di ujung tombak yang menandakan Muawiyyah minta damai dan mengadakan Tahkim atau Arbitrase. Setelah diadakan arbitrase inilah kemudian tebentuklah beberapa aliran, seperti khawarij, syi’ah, dan lain-lain.
B. Rumusan Masalah
1. Pengertian Khawarij
2. Ciri-ciri khusus kaum khawarij
3. Pemikiran khawarij
4. Sekte-sekte moderat aliran khawarij

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Khawarij
Khawarij adalah bentuk jamak (plural) dari kharij (bentuk isim fail) artinya yang keluar. Dinamai demikian karena kelompok ini adalah orang-orang yang keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib sebagai protes terhadap Ali yang menyetujui perdamaian dengan mengadakan arbitrase dengan Muawiyah bin Abi Sufyan.
Pendapat lain mengatakan bahwa khawarij berasal dari kata kharaja- khurujan didasarkan atas Q.S. 4 : 100 yang pengertiannya keluar dari rumah untuk berjuang di jalan Allah. Kaum khawarij memandang diri mereka sebagai orang-orang yang keluar dari rumah semata-mata untuk berjuang di jalan Allah.
Dengan demikian khawarij adalah aliran (firqah) yang keluar dari jamaah (almufaraqah li al-jamaah) disebabkan ada perselisihan pendapat yang bertentangan dengan prinsip yang mereka yakini kebenarannya.
Selain nama khawarij, ada beberapa nama lagi yang dinisbatkan kepada kelompok aliran ini, antara lain al-muhakkimah, syurah, haruriyah dan al-mariqah. Al-Muhakkimah berasal dari semboyan mereka yang terkenal (Tiada hukum kecuali hukum Allah) atau (Tidak ada pembuat hukum kecuali Allah). Berdasarkan alasan inilah mereka menolak keputusan Ali bin Abi Thalib. Menurut pendapat aliran ini yang berhak memutus perkara hanya Allah, bukan melalui arbitrase (tahkim). Syurah berasal dari syara- syira’an artinya menjual. Penamaan ini didasarkan pada Q.S. 2 : 207 : Dan diantara manusia ada yang menjual dirinya untuk memperoleh keridlaan Allah. Pengikut aliran ini menganggap kelompoknya sebagai golongan yang dimaksud pada ayat di atas. Haruriyah berasal dari kata Harurah, nama daerah tempat menggalang kekuatan dan pusat kegiatan kelompok ini setelah memisahkan diri dari Ali bin Abi Thalib. Haruriyah berarti orang-orang berkebangsaan Harurah. Al-Mariqah berasal dari kata maraqa artinya anak panah keluar dari busurnya. Pemberian nama ini oleh orang-orang yang tidak sepaham (lawan) aliran ini karena dianggap telah keluar dari sendi-sendi agama Islam, adanya sebutan (nama) yang variatif bagi aliran khawarij itu didasarkan kepada slogan-slogan yang diproklamirkan aliran ini, atau berdasarkan markas dan pusat perkembangan serta penyebaran aliran ini, bahkan ada yang berdasarkan kecaman dari yang tidak sefaham dengan aliran ini.

B. Ciri-ciri khusus kaum khawarij
1. mereka lebih dahulu berontak pada Ali, baru kemudian mencari sebab dan dalil bagi tindakan mereka itu. Setelah mereka mencari alas an tak kunjung bertemu, mereka kembali menyokong Ali, tetapi mereka rindu lagi pada perpecahan, maka mereka memisahkan diri lagi.mereka taat beribadah dan memperberat ibadat-ibadat
2. mereka taat beribadah dan memperberat ibadat-ibadat mereka
3. mereka ikhlas membela pendirian dan berani berperang untuk itu
Golongan khawarij menghendaki agar khalifah dipegang oleh orang yang cakap dan shaleh, tanpa dibataskan kepada golongan atau kaum tertentu. Golongan jumhur adalah merupakan golongan mayoritas kaum muslimin pada waktu itu menghendaki agar khilafat harus dipegang oleh orang-orang keturunan Quraisy.

C. Pemikiran Khawarij
Corak pemikiran khawarij dalam memahami nash (al-Qur’an dan hadits) cenderung tekstual dan parsial, sehingga dalam menetapkan suatu hukum terkesan dangkal dan sektarian. Hal ini dipengaruhi oleh kondisi milli para penganut aliran khawarij yang mayoritas berasal dari suku Baduwi yang rata-rata dalam kondisi kehidupan keras dan statis. Keimanan yang kuat tanpa disertai wawasan keilmuan yang luas menimbulkan fanatisme dan radikal, sehingga mudah memvonis bersalah terhadap setiap orang yang tidak sepaham dan sejalan dengan alirannya. Diantara pendapat aliran khawarij :
Semua permasalahan harus diselesaikan dengan merujuk kepada hukum Allah berdasarkan Q.S.5 : 44 : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir. Dengan berpedoman pada ayat tersebut, maka Ali, Muawiyah dan semua orang yang terlibat dan menyetujui arbitrase (tahkim) dianggap telah kafir karena memutuskan masalah tidak merujuk kepada al-Qur’an. Menurut pandangan aliran khawarij arbitrase tidak mempunyai dasar dalam al-Qur’an.
Memang benar dan tepat bahwa ummat islam dalam segala aktivitas hidup dan kehidupan termasuk memutuskan suatu permasalahan harus berdasarkan pada al-Quran, akan tetapi di dalam aplikasinya tidak dibenarkan menggunakan al-Quran secara parsial dan sektarian sehingga mengaburkan pesan inti al-Quran, karena kandungan al-Quran itu ada yang mantuq (tekstual) dan ada yang mafhum (kontekstual), sehingga tidak begitu saja mudah memvonis bahwa sesuatu itu tidak ada dalam al-Quran sebagaimana faham khawarij di atas.

1. Iman tidak cukup hanya dengan pengakuan “Tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah” melainkan harus disertai amal saleh. Dengan kata lain iman tidak hanya sekedar tashdik (pembenaran dan pengakuan) akan tetapi juga amal perbuatan.
2. Kafir adalah pengingkaran terhadap Allah dan Rasul Allah serta melakukan dosa besar.
3. Seorang muslim yang melakukan dosa besar (al-kabair) adalah keluar dari islam (murtad) dan tidak lagi di bawah perlindungan hukum islam.

Pemikiran di atas akibat dari cara memahami makna al-Qur’an dengan pemahaman yang formalistik, tekstual dan skripturalistik.
1. Al-Qur’an adalah makhluk.
2. Manusia memiliki kebebasan berbuat dan berkehendak.
3. Khalifah harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam, yang berhak menjadi khalifah tidak terbatas dari suku Quraisy atau bangsa Arab, melainkan semua orang Islam berhak menjadi khalifah dengan sarat memiliki kapasitas dan kapebilitas untuk menduduki jabatan tersebut.
4. Khalifah wajib ditaati apabila berlaku adil dan menjalankan syariat Islam. Apabila khalifah (imam) melakukan maksiat (dosa) atau hilang keadilannya (adam al-adalah) harus diberhentikan dan dibunuh.
5. Orang Islam diluar aliran khawarij (non khawarij) dianggap sebagai politheis (musyrik) atau kafir dan boleh untuk diperangi dan dibunuh. Akan tetapi ahli kitab yang meminta perlindungan dari khawarij diperlakukan dengan baik hati.
Setiap muslim (khawarij) harus diperlakukan sama, tidak memandang suku atau ras, tidak ada nasab (kehormatan keturunan) dalam islam. Bahkan seorang budak hitam legam bisa menjadi orang yang paling mulia dalam komunitas khawariJ
Demikian diantara corak hasil pemikiran aliran khawarij yang paling mendasar. Mereka berhasil menarik orang-orang non Arab (bangsa Ajam) masuk ke kelompoknya, walaupun penganut asal khawarij adalah suku Baduwi dan suku-suku Arab bagian selatan yang menentang hegemoni orang-orang Arab bagian Utara. Hal ini disebabkan aliran khawarij memiliki paham demokratis dalam urusan politik. Mereka berpendapat bahwa urusan kepemimpinan yang merupakan urusan umat dan setiap individu memiliki hak yang sama atasnya.
Kepemimpinan bukan urusan dan hak suku tertentu serta dimonopoli secara turun temurun yang penting memiliki kekuatan, berilmu, berlaku adil, punya keutamaan dan wara. Akan tetapi mereka bersikap radikal dan tidak mengenal kompromi kepada pemimpin atau masyarakat yang melanggar syariat Islam.
Bashrah menjadi pusat intelektual kaum khawarij yang juga mempunyai pengikut di Arab bagian Selatan dan Mesopotamia Hulu. Tentara Arab (khawarij) membawa doktrin khawarij ke Afrika Utara dan doktrin tersebut segera menjadi bentuk Islam di kalangan suku Barbar

D. Sekte-sekte Moderat Aliran Khawarij
Sekte Moderat Aliran Khawarij Setelah mereka memisahkan diri dari kelompok Ali, maka sekitar 12.000 orang berkumpul di Haruriyah. Disini mereka memilih Abdullah ibn Wahab Ar-Rasyidi menjadi imam sebagai pengganti Ali ibn Abi Thalib. Dalam pembersihan di Nahrawan oleh tentara Ali, pengikut khawarij menderita kekalahan besar, pasukannya hampir semuanya dapat di musnahkan. Walaupun dalam keadaan seperti itu mereka dapat menyusun barisan kembali.
Golongan khawarij terpecah menjadi beberapa golongan kecil, yang masing-masing mempunyai prinsip mereka sendiri-sendiri, selain prinsip itu mereka terpecah belah kedalam beberapa aliran yang saling bertentangan. Hal ini disebabkan oleh banyaknya perbedaan pendapat diantara mereka, yang kadang-kadang hanya masalah sepele, dan masing-masing mempertahankan pendapatnya. Mengenai jumlah sekte khawarij, ulama berbeda pendapat, Abu Musa Al-Asy’ary mengatakan lebih dari 20 sekte, Al-Baghdady berpendapat ada 20 sekte, Al-Syahrastani menyebutkan 18 sekte, Musthafa al-Syak’ah berpendapat ada 8 sekte utama, yaitu al-Muhakkimah, al-Azariqah, al-Najdat, al-Baihasiyah, al-Ajaridah, al-Saalibah, al-Ibadiah dan al-Sufriyah. Muhammad Abu Zahrah menerangkan 4 sekte yaitu al-Najdat, al-Sufriyah, al-Ajaridah dan al-Ibadiah. Sedangkan Harun Nasution ada 6 sekte penting yaitu:
1. Al-Muhakkimah Yaitu golongan yang menganggap Ali, Muawiyyah, ‘Amr bin al-Ash dan Abu Musa al-Asy’ari dan semua orang yang menyetujui arbitrase bersalah dan menjadi kafir.
2. Al- Azariqah Sekte al-Azariqah lahir sekitar tahun 60 H. (akhir abad 7 M.) di daerah perbatasan antara Irak dan Iran. Nama al-Azariqah dinisbahkan kepada pemimpin sekte ini yang bernama Nafi bin Azraq al-Hanafi al-Hanzali,
3. Al-Najdat Penamaan sekte ini dinisbatkan kepada pemimpinnya yang bernama Najdah bin Amir al-Hanafi, penguasa daerah Yamamah dan Bahrain.
4. Al-Ajaridah Pemimpin sekte ini adalah Abdul Karim bin Ajarrad. Pemikiran sekte ini lebih moderat dari pada pemikiran al-Azariqah. Sekte ini berpendapat :

 Hijrah bukanlah suatu keharusan, tetapi hanya merupakan kebajikan.
 Harta yang boleh dirampas hanyalah harta musuh yang telah mati terbunuh.
 Anak-anak kecil tidak termasuk bersalah dan bukan musyrik sebagaimana orang tuanya.
 Surat Yusuf bukan bagian dari al-Qur’an, karena al-Qur’an sebagai kitab suci tidak layak memuat cerita percintaan seperti yang terkandung dalam surat yusuf. Golongan ini terpecah pula menjadi golongan Malmuniyyah dan Hamziyyah, yang menganut faham Qadariyyah. Yakni perbuatan manusia yang baik maupun yang buruk itu timbul dari kemauan dan kekuasaan manusia itu sendiri. Yang lain adalah golongan As-Syuaibiyyah dan al-Hasyimiyyah adalah penganut jabariyyah. Bagi mereka Tuhanlah yang menimbulkan perbuatan-perbuatan manusia, dimana manusia tdak kuasa menentang kehendak Allah.

5. Al-Sufriyah Sekte ini membawa paham yang mirip dengan paham al-Azariqah akan tetapi lebih lunak. Nama al-Sufriyah berasal dari nama pemimpin mereka yang bernama Zaid bin Asfar.
6. Al-Ibadiyah Sekte ini dilahirkan oleh Abdullah bin Ibad al-Murri al-Tamimi tahun 686 M. Sekte al-Ibadiyah sebagai golongan yang paling moderat dalam aliran khawarij dan merupakan sekte khawarij yang bertahan hingga zaman modern. Mereka menghasilkan sejumlah mutakallimin (theolog) paling awal dalam Islam dan bersedia hidup berdampingan secara damai dengan umat Islam lainnya yang tidak menganiaya mereka. Mayoritas umat Islam dan keluarga penguasa dalam kesultanan Oman adalah Ibadiyah. Sekte ini juga terdapat di Mzab dan Wargla (Aljazair), pulau Jerba lepas pantai timur Tunisia, Nafusa dan Zuwaghah (Libia), Zanzibar dan beberapa perkampungan di Afrika Timur. Kini jumlahnya tidak lebih dari sejuta orang. Oleh karena itu, jika golongan Khawarij lainnya telah hilang dan hanya tinggal dalam sejarah, golongan Ibadiah ini masih ada sampai sekarang dan terdapat di Zanzibar, Afrika Utara, Umman dan Afrika Selatan. Paham moderat mereka dapat dilihat dari ajaran-ajarannya sebagai berikut :

 Orang islam yang tidak sepaham dengan mereka bukanlah mukmin dan bukanlah musyrik, tetapi kafir, dengan orang islam yang demikian boleh diadakan hubungan perkawinan dan hubungan warisan, syhadat mereka dapat diterima, membunuh mereka adalah haram.
 Dar al-kufr adalah markas pemerintahan yang harus diperangi, sedangkan diluar itu disebut dar al-tauhid dan tidak boleh diperangi.
 Orang islam yang berbuat dosa besar adalah Muwahhid yang meng-Esakan Tuhan, tetapi bukan mukmin dan bukan kafir al-Millah, yaitu kafir agama.
 Yang boleh dirampas dalam perang hanyalah kuda dan senjata. Emas dan Perak harus dikembalikan pada yang punya. Dari pendapat mereka itu dapat diketahui bahwa pendirian mereka hampir serupa dengan pendirian Ahlus Sunnah dan pandangan mereka terhadap orang yang berbeda paham dengan mereka sangat moderat dan adil.


















BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Corak pemikiran aliran khawarij dalam memahami nash al-Qur’an dan Hadis cenderung tekstual dan parsial, sehingga melahirkan pemahaman yang kaku dan sektarian serta bersikap tendensius mudah memvonis salah, menghukumi kafir/musyrik kepada yang tidak sependapat dengan alirannya. Pengikut aliran khawarij didominasi oleh suku Badwi dan suku-suku lain dari Arab Selatan yang menolak hegemoni Arab Utara, kondisi ini menyebabkan tidak memiliki daya pijakan yang kuat (oportunis), fanatisme yang berlebihan, wawasan keilmuan yang tidak memadai dan cenderung statis, sehingga memudahkan terpecah dan membentuk kelompok sektarian. Mengenai jumlah sekte dari aliran khawarij terdapat perberbedaan pendapat diantara para theolog, yang terkenal ada 6 sekte yaitu al-muhakkimah, al-ajariqah, al-najdat, al-ajaridah, al-sufriyah dan al-ibadiyah. Tetapi dari beberapa aliran-aliran khawarij yang paling moderat adalah Al-Ibadiah, dan Al-Ajaridah lebih moderat dari pada Al-Zariqah.







DAFTAR PUSTAKA
.
Ishak, Muslim, Sejarah da Perkembangan Theologi Islam, Semarang: Duta Grafika, 1988.
Muhammad Abu Zahrah, Imam, Aliran Politik dan Aqidah dalam Islam, Jakarta: Logos Publishing House, 1996.
loading...
Previous
Next Post »
0 Komentar

Yang sudah kunjung kemari, jangan lupa bagikan ke teman ya

https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929