loading...

Filsafat Pancasila

December 26, 2016
loading...
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan Pancasila dan Kewarnegaraan (PPKn) dihadirkan sebagai salah salah satu upaya membangkitkan semangat kebangsaaan, Nasionalisme dan Patriotisme terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang mana pada zaman modern ini sudah banyak sekali pengaruh yang mulai menyerang bangsa ini, kemudian nantinya ditakutkan akan merusak moral bangsa secara perlahan. Mulai dari kebobrokan moral, sikap acuh tak acuh akan nasib bangsa, dan unsur terorisme yang terus berkembang di dalam suatu tatanan masyarakat.
Disinilah peran penting dari Pendidikan Pancasila dan Kewarnegaraan ini, agar dapat membenahi semua hal yang bermuatan negatif seperti yang telah dinyatakan pada kutipan di atas. Maka dari itulah wajib bagi kita agar dapat mencerna dengan baik substansi dari pembahasan ini. Supaya pengaruh buruk dari perkembangan zaman dapat kita tangkis dengan pengetahuan. InsyaAllah dengan tercapainya hal tersebut maka akan baiklah jalannya suatu system kenegaraan tersebut, dan akan tercapailah sebuah Negara yang Baldatun Thoyyibatun wa Rabbun Ghafur.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas, tentang Pendidikan Pancasila dan Kewarnegaraan, maka penulis mengangap ada beberapa hal yang perlu di kaji lebih mendalam antaranya :
1. Pengantar Pendidikan Pancasila Dan Kewarnegaraan (PPKn)
2. Bagaimana Filsafat Pancasila?
3. Apa itu Identitas Nasional?
4. Bagaimana Demokrasi Indonesia?
5. Apa itu Negara dan Konstitusi?
6. Apa itu Rule Of Law, Hak Asasi Manusia, Dan Masyarakat Madani?
7. Bagaimana Geopolitik Dan Geostrategi Indonesia?
8. Bagaimana Mewujudkan Good Dan Clean Governance?

C. Tujuan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang masalah dan rumusan masalah diatas maka tujuan yang akan di capai dalam makalah ini adalah :
1. Mengetahui Pengantar Pendidikan Pancasila Dan Kewarnegaraan (PPKn)?
2. Menganalisis Filsafat Pancasila?
3. Menganalisis Identitas Nasional?
4. Menganalisis Demokrasi Indonesia?
5. Menganalisis Negara dan Konstitusi?
6. Menganalisis Rule Of Law, Hak Asasi Manusia, Dan Masyarakat Madani?
7. Menganalisis Geopolitik Dan Geostrategi Indonesia?
8. Menganalisis Good Dan Clean Governance?













BAB II
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARNEGARAAN (PPKn)
A. PENGANTAR PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARNEGARAAN (PPKn)
1. Pengertian Pendidikan Pancasila Dan Kewarnegaraan (PPKn)
Pendidikan kewarnegaraan adalah mata kuliah atau pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan pembentukan warga Negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajiban untuk menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter yang di amanatkan oleh pancasila dan UUD 1945.
Pendidikan kewarnegaraan sebenarnya dilakukan dan di kembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan berbagai istilah atau nama. Mata kuliah atau pelajaran tersebut sering disebut civic education, citizenship education dan bahkan ada yang menyebut democracy education. Mata kuliah atau pelajaran ini memang memiliki peran strategis dalam memprsiapkan warga Negara yang cerdas, bertanggung jawab dan berkeadaban .
2. Tujuan Pendidikan Pancasila Dan Kewarnegaraan (PPKn)
Berdasarkan keputusan DIRJEN Dikti No. 43/Dikti/Kep/2006, tujuan pendidikan pancasila dan kewarnegaraan adalah dirumuskan dalam visi, misi, dan kompetensi, sebagai berikut :
Visi pendidikan pancasila dan kewarnegaraan di perguruan tinggi adalah sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program study. Misi pendidikan pancasila dan kewarnegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya. Oleh karna itu kompetensi yang diharapkan mahasiswa adalah untuk menjadi ilmuwan yang professional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokrasi, berkeadaban. Berdasarkan pengertian tersebut maka kompetensi mahasiswa dalam pendidikan tinggi tidak dapat dipisahkan dengan fisafat bangsa.
3. Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum
a) Landasan ilmiah
1. Dasar Pemikiran Pendidikan Pancasila Dan Kewarnegaraan
Setiap warga Negara dituntut untuk hidup berguna dan bermakna bagi Negara dan bangsanya. Untuk itu diperlukan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (Ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, nilai kemanusiaan, dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup setiap warga Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Objek Pembahasan Pendidikan Pancasila Dan Kewarnegaraan
Objek pembahasan pendidikan pancasila dan kewarnegaraan menurut keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 43/DIKTI/KEP/2006 dijabarkan lebih rinci yang meliputi pokok-pokok bahasan sebagai berikut :
Substansi kajian pendidikan pancasila dan kewarnegaraan mencangkup : filsafat pancasila, identitas nasional, demokrasi Indonesia, Negara dan konstitusi, Rule of Law dan Hak Asasi Manusia, hak dan kewajiban warga Negara dan Negara, geopolitik Indonesia, geostartegi Indonesia, good and clean goverment.
b) Landasan Hukum
1. UUD 1945.
2. Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
3. Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang pertahanan Negara.
4. Adapun pelaksanaannya berdasarkan berdasarkan surat keputusan direktur jendral pendidikan tinggi departemen pendidikan nasional nomor 43/DIKTI/Kep/2006, yang memuat rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi.
B. FILSAFAT PANCASILA
1. Pengertian Filsafat Pancasila
Filsafat Pancasila adalah kumpulan nilai-nilai dan norma-norma yang di bentuk berdasarkan pemikiran yang dalam dan proses yang panjang untuk di jadikan dasar dan pedoman Indonesia dalam bernegara secara sebenar-benarnya. Konsep filsafat pancasila di buat berdasarkan konsep kemanusiaan dalam bersosialisasi dan beretika sehingga terbentuk Negara yang berketuhanan, adil, beradab, kebijaksanaan dan bersatu.
2. Kesatuan Sila-Sila Pancasila Sebagai Suatu Sistem Filsafat
Kesatuan sila-sila pancasila pada hakikatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, epistomologis serta dasar aksiologis dari sila-sila pancasila.
3. Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental Bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia
a) Dasar filosofis
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis. Oleh karna itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat hierarkis dan sistematis. Dalam pengertian inilah maka sila-sila pancasila merupakan suatu system filsafat maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.
Dasar pemikiran filosofis dari sila-sila pancasila sebagai dasar filsafat Negara adalah bahwa pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara Republik Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.
b) Nilai-nilai Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Negara
Nilai-nilai pancasila sebagai dasar filsafat Negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari hukum dasar dalam Negara Indonesia. Sebagai suatu sumber dari hukum dasar secara obyektif merupakan pandangan hidup, kesadaran cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaaan, serta watak bangsa Indonesia, yang pada tanggal 18 agustus 1945 telah dipadatkan dan diabstraksikan oleh para pendiri Negara menjadi lima sila dan ditetapkan secara yuridis formal menjadi dasar filsafat Negara Republik Indonesia. Hal ini sebagaimana di tetapkan dalam ketetapan No. XX/MPRS/1966.
4. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Sebagai suatu ideologi bangsa dan Negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara, dengan lain perkataan unsure-unsur yang merupakan materi (bahan) pancasila tidak lain di angkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialis (asal bahan) Pancasila.
C. IDENTITAS NASIONAL
1. Pengertian Identitas Nasional
Identitas nasional secara terminologis adalah suatu cirri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis yang membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian ini, setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, cirri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Demikian pula hal ini juga sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbantuk secara historis. Berdasarkan hakikat pengertian “identitas nasional” di atas, maka identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih popular di sebut kepribadian suatu bangsa.
Kepribadian sebagai identitas nasional suatu bangsa, adalah keseluruhan atau totalitas dari kepribadian individu-individu sebagai unsure yang membentuk bangsa tersebut. Kepribadian bangsa Indonesia sebagai suatu identitas nasional secara historis berkembang dan menemukan jati dirinya setelah proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945.
2. Faktor-Faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional
Kelahiran identitas nasional suatu bangsa memiliki sifat, ciri khas serta keunikan sendiri-sendiri yang sangat ditentukan oleh faktor-faktor yang mendukung kelahiran identitas nasional bangsa Indonesia meliputi (1) faktor objektif, yang meliputi faktor geografis, ekologis, dan demografis, (2) faktor subjektif, yaitu faktor historis, social, politik dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia.
3. Pancasila Sebagai Kepribadian Dan Identitas Nasional
Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional, memiliki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Tatkala bangsa Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme modern, diletakkanlah prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam hidup berbangsa dan bernegara. Para pendiri Negara menyadari akan pentingnya dasar filsafat ini, kemudian melakukan suatu penyelidikan yang dilakukan oleh badan yang akan meletakkan dasar filsafat bangsa dan Negara yaitu BPUPKI.
Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para pendiri bangsa tersebut yang diangkat dari filsafat hidup atau pandangan hidupbangsa Indonesia, yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat Negara, yaitu pancasila. Jadi, dasar filsafat suatu bangsa dan Negara berakar pada pandangan hidup yang bersumber kepada kepribadiannya sendiri. Dapat pula dikatakan bahwa pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia pada hakikatnya bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa.
D. DEMOKRASI INDONESIA
1. Demokrasi dan Implementasinya
Secara etimologis istilah demokrasi berasal dari yunani, “demos” berarti rakyat dan ” kratos/kratein” berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the people). Ada pula definisi singkat untuk istilah demokrasi yang diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun demikian penerapan demokrasi di berbagai Negara di dunia, memiliki cirri khas dan spesifikasi masing-masing, yang lazimnya sangat dipengaruhi oleh cirri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu Negara.
Dalam hubungannya dengan implementasi kedalam system pemerintahan, demokrasi juga melahirkan system yang bermacam-macam seperti : pertama, system presidensial yang menyejajarkan antar parlemen dan presiden dengan memberi dua kedudukan kepada presiden yakni sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kedua, system parlementer yang meletakakan pemerintahan di pimpin oleh perdana menteri yang hanya berkedudukan sebagai kepala pemerintahan dan bukan kepala negara, sebab kepala negaranya bisa diduduki oleh raja atau presiden yang hanya menjadi symbol kedaulatan dan persatuan. Ketiga, system referendumyang meletak pemerintah sebagai bagian (badan pekerja) dari parlemen.
2. Pekembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat di bagi dalam empat periode sebagai berikut :
a. Periode 1945-1959, masa demokrasi parlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai. Pada masa ini kelemahan demokrasi parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan DPR. Akibatnya persatuan yang di galang selama perjuangan melawan musuh bersama akan menjadi kendor.
b. Periode 1959-1965, masa demokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran-peran politik, perkembangan pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai unsur sosial-politik semakain meluas.
c. Periode 1966-1998, masa demokrasi pancasila era orde baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945, dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi pada masa demokrasi terpimpin. Namun dalam perkembangannya peran presiden semakin dominan terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktik demokrasi pada masa ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politis pengusaha pada saat itu, sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
d. Periode 1999-sekarang, pada masa ini peran partai politik kembali menonjol, sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas baru. Jika esensi demokrasi adalah kekuasaan di tangan rakyat, maka praktik demokrasi tatkala pemilu memang demikian, namun dalam pelaksanaannya setelah pemilu, bnyak kebijakan yang tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kearah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan perkataan lain model demokrasi era reformasi dewasa ini, kurang mendasarkan pada keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia (walfare state).
E. NEGARA DAN KONSTITUSI
1. Pengertian Negara dan Konstitusi
Negara, Max Weber mengemukakan pemikirannya bahwa Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Sedangkan Miriam Budiardjo guru besar ilmu politik Indonesia mengemukakan, bahwa Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya keta’atan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopilistis dari kekuasaan yang sah.
Dari beberapa pengertian tentang Negara di atas dapat disimpulkan bahwa Negara memiliki unsur yang harus ada, meliputi : wilayah atau daerah territorial yang sah, rakyat yaitu suatu bangsa sebagai pendukung pokok suatu Negara dan tidak terbatas hanya pada salah satu etnis saja, serta pemerintahan yang sah diakui dan berdaulat.
Konstitusi, disamping pengertian undang-undang dasar di pergunakan juga istilah lain yaitu, “konstitusi”. Istilah berasal dari bahasa inggris “constitution” atau dari Belanda “constitutie”. Terjemah dari istilah tersebut adalah Undang-Undang Dasar, dan hal ini memang sesuai dengan kebiasaan orang Belanda dan Jerman, yang dalam percakapan sehari-hari memakai kata “Grondwet” (Grond=dasar, wet=undang-undang) yang keduanya menunjukkan naskah tertulis.
dalam praktik ketatanegaraan Negara Republik Indonesia pengertian konstitusi adalah sama dengan pengertian Undang-Undang Dasar. Hal ini terbukti dengan disebutnya istilah Konstitusi Republik Indonesia Serikat bagi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat.
2. Konstitusionalisme
Setiap Negara modern dewasa ini senantiasa memerlukan suatu system pengaturan yang dijabarkan dalam suatu konstitusi. Oleh karena itu konstitusionalisme mengacu kepada pengertian system institusionalisme secara efektif dan teratur terhadap suatu pelaksanaan pemerintahan. Dengan lain perkataan untuk menciptakan suatu tertib pemerintahan diperlukan pengaturan sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan.
Basis pokok konstitusionalisme adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang di idealkan berkaitan dengan negara. Organisasi Negara itu diperlukan oleh warga masyarakat politik agar kepentingan mereka bersama dapat dilindungi atau dipromosikan melalui pembentukan dan penggunaan mekanisme yang disebut negara.
Konsensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme di zaman modern dewasa ini dipahami berdasarkan pada tiga elemen, yang meliputi : Pertama, kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama. Kedua, kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelengaraan negara. Ketiga, kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan.
F. RULE OF LAW, HAK ASASI MANUSIA, DAN MASYARAKAT MADANI
1. Pengertian Rule of Law dan Negara Hukum
Pengertian Rule of Law dan negara hukum pada hakikatnya sulit dipisahkan. Menurut Friedman, antara pengertian Negara hukum atau rechtsstaat dan rule of law sebenarnya saling mengisi. Oleh karena itu berdasarkan bentuk sebenarnya Rule of law adalah kekuasaan public yang diatur secara legal. Setiap organisasi atau persekutuan hidup dalam masyarakat termasuk Negara mendasar pada rule of law. Berdasarkan pengertian tersebut maka setiap Negara yang legal senantiasa menegakkan rule of law. Dalam hubungan ini pengertian rule of law berdasarkan substansiya sangat berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu Negara.
a) Prinsip-Prinsip Rule Of Law
Sebagaimana dijelaskan diatas bahwa oengertian rule of law tidak dapat dipisahkan dengan pengertian Negara hukum atau rechsstaat. Meskipun demikian dalam Negara yang menganut system Rule of law harus memiliki prinsip-prinsip yang jelas, terutama dalam hubungannya dengan realisasi Rule of law itu sendiri. Menurut Dicey ada tiga unsur yang fundamental dalam Rule of law, yaitu : (1) sewenang-wenang, dalam arti seseorang hanya boleh dihukum, jika memang melanggar hukum, (2) kedudukan yang sama di muka hukum. Hal ini berlaku bagi masyarakat biasa maupun pejabat Negara, (3) terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang serta keputusan pengadilan.
2. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Menurut Jan Materson dari Komisi HAM PBB, hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpa hak tersebut manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
Dalam undang-undang tentang hak asasi manusia pasal 1 dinyatakan : “Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

a) Penjabaran HAM Dalam UUD 1945
Dalam rentangan berdirinya bangsa Indonesia, secara resmi deklarasi pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 telah lebih dahulu merumuskan hak-hak asasi manusia daripada deklarasi universal hak-hak asasi manusia PBB. Fakta sejarah menunjukkan bahwa pembukaan UUD 1945 beserta pasal-pasalnya disahkan pada tanggal 18 agustus 1945, sedangkan deklarasi hak-hak asasi manusia PBB tahun 1948. Hal ini menunjukkan pada dunia bahwa sebenarnya bangssa Indonesia sebenarnya sebelum tercapainya pernyataan hak-hak asasi manusia beserta convenant-nya, telah mengangkat hak-hak asasi manusia dan melindunginya dalam kehidupan Negara, yang tertuang dalam UUD 1945.
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea I dinyatakan bahwa “kemerdekaan adalah hak segala bangsa”. Dalam pernyataan ini terkandung pengakuan secara yuridis hak-hak asasi manusia tentang kemerdekaan sebagaimana terkandung dalam deklarasi PBB pasal I. dasar filosofis hak asasi manusia tersebut bukan pada kemerdekaan manusia secara individualis saja, melainkan menempatkan manusia sebagai individu maupun sebagai makhluk social yaitu sebagai suatu bangsa.oleh karna itu hak asasi ini tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban asas manusia.
3. Masyarakat Madani
Konsep ini merupakan penerjemahan istilah dari konsep civil society yang pertama kali di gulirkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada symposium nasional dalam rangka forum ilmiah pada acara festival Istiqlal, 26 september 1995. Lebih lanjut Anwar Ibrahim menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah system social yang subur yang di asaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat mendorong daya usaha serta inisiatif individu menjadikan keterdugaan atau predictability serta ketulusan atau transparency system.
Penerjemahan civil society menjadi masyarakat madani ini dilatarbelakangi oleh konsep kota ilahi, kota peradaban, atau masyarakat kota. Prof. Naquib al-Atas mengatakan masyarakat madani merupakan konsep masyarakat ideal yang mengandung dua komponen besar yakni masyarakat kota dan masyarakat yang beradab. Kemudian pada prinsipnya konsep masyarakat madani adalah sebuah tatanan komunitas masyarakat yang mengedepankan toleransi, demokrasi dan berkeadaban. Disisi lain masyarakat madani mensyaratkan adanya toleransi dan menghargai akan adanya pluralism (kemajemukan).
a) Karakteristik Masyarakat Madani
Karakteristik masyarakat madani tersebut antara lain adalah adanya Free Public sphere, Demokratis, Tolerans, Pluralisme, Keadilan Sosial (social justice), dan Berkeadaban, sebagai berikut :
Free Public Sphere Yang dimaksud dengan Free Public Sphere adalah adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. Pada ruang publik yang bebaslah individu dalam posisinya yang setara mampu melakukan transaksi-transaksi wacana dan praksis poltik tanpa mengalami distorsi dan kekhawatiran.
Demokratis Demokratis merupakan satu entitas yang menjadi penegak wacana masyarakat madani, dimana dalam menjalani kehidupan, warga Negara memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan aktivitas kesehariannya, termasuk dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Demokratis berarti masyarakat dapat berlaku santun dalam pola hubungan interaksi dengan masyarakat sekitarnya dengan tidak mempertimbangkan suku, ras, dan agama.
ToleranToleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukkan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukan orang lain. Toleransi ini memungkinkan akan adanya kesadaran masing masing individu untuk menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh kelompok masyarakatlain yang berbeda.
Pluralisme Menurut Nurcholis Madjid, Pluralisme adalah pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban. Bahkan pluralisme adalah juga suatu keharusan bagi keselamatan ummat manusia antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengimbangan. Lebih lanjut Nurcholis mengatakan sikap penuh perhatian terhadap orang lain itu diperlukan dalam masyarakat yang majemuk, yakni diperlukan dalam masyarakat yang tidak manolitik.
Keadilan Sosial (social justice) Keadilan dimaksudkan untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang proposional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencangkup seluruh aspek kehidupan. Hal ini memungkinkan tidak adanya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan pada satu kelompok masyarakat. Secara esensial, masyarakat memiliki hak yang sama dalam memperoleh kebijakan-kebijakan yang di tetapkan oleh pemerintah (penguasa).
4. Hak dan Kewajiban Warga Negara
a) Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan internasional di setiap wilayah negara selalu ada warga negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga negara adalah penduduk suatu negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga negara, karena mungkin seorang asing. Penduduk suatu negara mencangkup warga negara dan orang asing, yang memiliki hubungan berbeda dengan negara.
b) Hak dan Kewajiabn Warga Negara Menurut UUD 1945
Pasal-pasal UUD1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warga negara mencangkup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34. Sebagai berikut :
1) Pasal 27 ayat (1) menetapkan bahwa hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
2) Pasal 27 ayat (2) menetapkan bahwa hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3) Pasal 27 ayat (3) dalam pembukaan kedua UUD 1945 menetapkan bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
4) Pasal 28 menetapkan bahwa hak kemerdekaan warga negara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
5) Pasal 29 ayat (2) menyebutkan bahwa adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya.
6) Pasal 30 ayat (1) dalam perubahan kedua UUD 1945 menyebutkan bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan kedamaian negara.
7) Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
G. GEOPOLITIK DAN GEOSTRATEGI INDONESIA
1. Pengertian Geopolitik
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan- peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didororng oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau teritorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak kapada geografi negara yang bersangkutan. Goepolitik bertumpu pada geografi sosial (hukum geografi), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang di anggap relevan dengan karakteristik geografi.
2. Pengertian Wawasan Nusantara
Setiap bangsa mempunyai wawasan nasional yang merupakan visi bangsa yang bersangkuan menuju ke masa depan. Adapun wawasan nasional bangsa Indonesia dikenal dengan wawasan nusantara. Istilah wawasan barasal dari kata “wawas” yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi. Sedangkan “wawasan” berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara melihat. Sedangkan istilah nusantara berasal dari kata “nusa” berarti kepulauan dan “antara” yang berarti diapit dua hal. Istilah nusantara di pakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau indonesia yang terletak di antara samudra pasifik dan samudra Indonesia serta diantara benua Asia dan benua Australia.
3. Geopolitik Bangsa Indonesia
Pandangan geopolitik bangsa indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang di dalam pembukaan UUD 1945, bangsa indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan tedak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Oleh karna itu, bangsa indonesia juga menolak paham ekspansionisme dan adu kekuatan yang berkembang di barat. Bangsa indonesia juga menolak paham rasialisme, karna semua manusia mempunyai martabat yang sama, dan semua bangsa memiliki hak dan kewajiban yang sama berdasarkan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang universal. Dalam hubungan internasional, bangsa indonesia berpijak pada faham kebangsaan dengan menolak pandangan Chauvisme. Bangsa Indonesia selalu terbuka untuk menjalin kerja sama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan. Semua ini dalam rangka mewujudkan perdamaian dan ketertiban dunia.
4. Pengertian Geostrategi
Setiap bangsa dalam rangka mempertahankan kehidupan dan eksistensinya dalam mewujudkan cita-cita serta tujuan nasionalnya perlu memiliki pemahaman tentang geopolitik. Pengimplementasiannya diperlukan suatu strategi yang bersifat nasional, dan hal inilah yang disebut “geostrategi”. Geostrategi diartikan sebagai metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan bermartabat.
5. Ketahanan Nasional
Pengertian Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa, yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, ganguan, hambatan dan tantangan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam negri, yang langsung ataupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mengejar tujuan nasional indonesia.
a) Ideologi
Istilah ideologi berasal dari kata “idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar “logos” yang berarti ilmu. Secara harfiah ideologi berarti ilmu tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, kata “idea” disamakan arti dengan “cita-cita”. Cita-cita yang dimaksudkan adalah cita-cita yang bersifat tetap yanh harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan suatu dasar, pandangan atau paham. Dengan demikian, ideologi mencangkup pengertian tentang idea-idea, pengertian dasar, gagasan, dan cita-cita.
b) Ideologi Dunia
1) Ideologi liberalisme
Pada akhir abad ke-18 di Eropa terutama di Inggris terjadilah suatu revolusi dalam bidang ilmu pengetahuan kemudian berkembang ke arah revolusi teknologi dan industri. Perubahan tersebut membawa pula perubahan orientasi kehidupan masyarakat baik dalam bidang sosial, ekonomi, maupun politik.
Paham liberalisme berkembang dari akar-akar rasionalisme yaitu paham yang mendasrkan pada rasio sebagai sumber kebenaran tertinggi, imperialisme yang mendasarkan atas kebenaran fakta empiris (yang dapat ditangkap melalui indra manusia), serta individualisme yang meletakkan nilai dan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi dalam segala aspek kehidupan masyarakat dan negara.
2) Komunisme
Berbagai macam konsep dan paham sosialisme di dunia ini sebenarnya hanya komunismelah sebagai suatu paham yang sangat jelas dan lengkap. Paham ini adalah sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis yang merupakan produk masyarakat liberal. Berkembangnya paham individualisme liberalisme di barat berakibat munculnya masyarakat kapitalis menurut paham komunisme, mengakibatkan penderitaan rakyat. Komunisme muncul sebenarnya sebagai reaksi atas penindasan rakyat kecil oleh kalangan kapitalis yang di dukung oleh pemerintah.
3) Ideologi Keagamaan
Iddeologi keagamaan pada hakikatnya memiliki perspektif dan tujuan yang berbeda dengan ideologi liberalis dan komunisme. Sebenarnya sangatlah sulit untuk menentukan tipologi ideologi keagamaan, karena beraneka ragamnya wujud, gerak dan tujuan dari ideologi tersebut. Namun secara keseluruhan terdapat suatu ciri bahwa ideologi keagamaan senantiasa mendasarkan pemikiran. Cita-cita secara moralnya pada suatu ajaran agama tertentu. Gerakan politik yang mendasarkan pada suatu ideologi keagamaan lazimnya sebagai suatu reaksi atas ketidakadilan, penindasan, serta pemaksaan terhadap suatu bangsa, etnis ataupun kelompok yang mendasarkan pada suatu agama.
4) Ideologi Pancasila
Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesepakatan filosofis dan suatu kesepakatan politis dari segenap elemen bangsa indonesia dalam mendirikan negara. Berbeda dengan ideologi lainnya, pancasila pada hakikatnya merupakan suatu ideologi yang bersifat komperehensif, artinya ideologi pancasila bukan untuk dasar perjuangan kelas, golongan, atau kelompok primordial. Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu ideologi bagi seluruh lapisan, golongan kelompok, dan elemen bangsa dalam mewujudkan cita-cita bersama dalam suatu kehidupan berbangsa dan bernegara.
6. Hubungan Wawasan Nusantara Dan Ketahanan Nasional
Wawasan Nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus di wujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karna itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa wawasan nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.
H. GOOD DAN CLEAN GOVERNANCE
1. Pengertian Good Governance
Terselenggarnya kepemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa, menjadi cita-cita dan harapan setiap bangsa. Governance adalah mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan pengeruh sektor negara dan sektor non pemerintah dalam suatu kegiatan kolektif. Pinto dalam Nisjar mengatakan bahwa “governance” adalah praktik penyelengaraan kekuasaan dan kewenangan oleh pemerintah dalam pengelolaan urusan pemerintah secara umum dan pembangunan ekonomi pada khususnya.
Unsur utama (domains) yang dilibatkan dalam penyelenggaraan kepemerintahan (governance) menurut UNDP terdiri dari tiga macam yaitu :


a) The State
Diantara tugas terpenting negara (states) pada masa kedepan yang diciptakan oleh lingkungan politik adalah mewujudkan pembangunan manusia yang berkelanjutan dengan meredefinisi peran pemerintahan dalam mengintegrasikan sosial, ekonomi dan melindungi lingkungan, melindungi kerentanan dalam masyarakat, menciptakan komitmen politik mengenai restrukturisasi ekonomi, sosial dan poitik, menyediakan infrastruktur, desentralisasi dan demokratisasi pemerintah, memperkuat finansial dan kapasitas administratif pemerintah lokal, kota dan metro politan
b) The Private Sector
Pesan dan sektor swasta jelas memainkan peran penting dalam pembangunan dengan menggunakan pasar. Pendekatan pasar untuk pembangunan ekonomi berkaitan dengan menciptakan kondisi dimana produksi barang dan jasa berjalan dengan baik dengan dukungan dari lingkungan yang mapan untuk melakukan aktivitas sektor swasta dan dalam satu bingkai kerja secara ekonomi bagi individu dan bagi organisasi yang memiliki kinerja yang baik.
c) Civil Society Organizations
Organisasi masyarakat sipil tidak hanya melakukan check dan balances terhadap kewenagan kekuasaan pemerintah dan sektor swasta, tetapi mereka dapat juga memberikan konstribusi dan memperkuat kedua unsur utama yang lain. Organisasi masyarakat sipil dapat membantu memonitor lingkungan, penipisan sumber daya, polusi an kekejaman sosial, memberikan konstribusi pada pembangunan ekonomi dengan membantu mendistribusikan manfaat pertumbuhan ekonomi yang lebih merata dalam masyarakat, dan menawarkan kesempatan bagi individu untuk memperbaiki standart hidup mereka.
2. Clean Governance
Kepemerintahan yang bersih terkait erat dengan akuntabilitas administrasi publik dalam menjalankan tugas, fungsi dan tanggungjawabnya. Apakah dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang yang diberikan kepadanya, mereka tidak melakukan tindakan yang tidak menyimpang dari etika administrasi publik. Jelasnya “mal administration”, merupakan suatu administrasi publik yang menyimpang dari nilai-nilai administrasi pulik. Wujud konkret dari yang menyimpang adalah seperti melakukan tindakan “korupsi, kolusi, dan nepotisme dan sejenisnya.”
Untuk menemukan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, itu sangat bergantung kepada hal-hal berikut ini :
a) Sumber Daya Manusia
Setiap pengangkatan aparatur negara termasuk penempatan, dan pengangkatan dalam jabatan harus dipenuhi dua kriteria pokok, yaitu :
 Bermoral dan berakhlak yang ditandai dengan kebersihan akidah, kebersihan akhlak, kebersihan tujuan hidup, bersih harta, dan bersih pergaulan sosial.
 Berpengetahuan dan berkemampuan untuk melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya.
b) Kelembagaan Pemerintah
Pemberdayaan kelembagaan pemerintah baik pusat maupun daerah tidak lain adalah berupaya untuk membuat mekanisme kerja dan pelayanan (terutama yang berhubungan dengan rakyat langsung) harus diupayakan sesedehana munkin prosedurnya, waktu yang cepat, dan biaya yang murah, sehingga masyarakat sebagai “target groups” akan mendapatkan kepuasan yang akhirnya mau melakuakan apa yang menjadi kewajiban mereka.
c) Perimbangan Kekuasaan
Perimbangan kekuasaan lebih banyak mengarah pada terjadinya “check and balance” diantara pemegang kekuasaan dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Check and balance ini tidak saja pada tubuh birokrasi tetapi juga antara pemerintah dengan masyarakat. Perimbangan kekuasaan yang juga penting adalah perimbangan kekuasaan antara pemerintah (daerah) sebagai lembaga eksekutif, dan dewan perwakilan rakyat (daerah), sehingga akann terjadi “check and balance”.
d) Kepemimpinan “Visioner”
Kepemimpinan dlam mewujudkan “good governance” idealnya adalah kepemimpinan yang bersih, berwawasan, demokratis, responsif, dan responsible. Kepemimpinan dalam mewujudkan pemerintahan yang baik adalah kepemimpinan yang harus memenuhi syarat berakhlak bersih dan tidak cacat moral. Pemimpin yang bermoral dan berakhlak yang ditandai dengan kebersihan akidah, akhlak, tujuan hidup, harta, dan bersih pergaulan sosial. Syarat ini harus pertama dan utama untuk memilih dan mengangkat pemimpin dalam birokrasi pemerintah. Selain itu, pemimpin harus memiliki visi mau dibawa kemana tugas-tugas pekerjaan yang di bebankan kepadanya.



























BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari semua paparan di atas dapat kita tarik sebuah kesimpulan bahwa Setiap warga Negara di tuntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi bagi Negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu diperlukan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (Ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, nilai moral, nilai kemanusiaan, dan nilai-nilai budaya bangsa.
Substansi kajian Pendidikan Pancasila dan Kewarnegaraan ini mencangkup beberapa hal yakni : Filsafat Pancasila, Identitas Nasional, Demokrasi Indonesia, Negara dan Konstitusi, Rule Of Law, Hak Asasi Manusia, Dan Masyarakat Madani, Geopolitik Dan Geostrategi Indonesia, Good Dan Clean Governance. Semua bahasan Pendidikan Pancasila dan Kewarnegaraan ini meliputi hubungan antar warga Negara dan negara, serta pendidikan pendahuluan bela Negara yang semua ini berpijak pada nilai-nilai budaya serta dasar filosofi bangsa. Tujuan utama Pendidikan Pancasila dan Kewarnegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan perilaku cinta dan tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila.
B. Kritik dan Saran
Sebagai manusia kita tentu tidak lepas dari salah dan khilaf, penulis sangat berterima kasih kepada Dosen dan para teman-teman yang mau menyampaikan kritik dan sarannya untuk dapat memperbaiki makalah kami ini. Karna pengalaman adalah guru terbaik untuk memperbaiki langkah kedepan sehingga dalam penyusunan makalah selanjutnya bisa mendekati kata sempurna.



DAFTAR PUSTAKA
Ani Sri Rahayu, Pendidikan Pancasila dan Kewarnegaraan (PPKn), (Jakarta, PT. Bumi Aksara, 2016)
PUSLIT IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pendidikan Kewarnegaraan Demokrasi HAM & Masyarakat Madani, (Jakarta, IAIN Jakarta Press, 2000).
loading...
Previous
Next Post »
0 Komentar

Yang sudah kunjung kemari, jangan lupa bagikan ke teman ya

https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929