loading...

Pengertian Saddu Al- Dzari’ah

December 08, 2016
loading...
BAB II
PEMBAHASAN
1.1 Pengertian Saddu Al- Dzari’ah
Secara Lughawi (bahasa), al-Dzari’ah itu berarti:
اومعنويا حسيا كان ء سوا الشيئ الى بها يتوصل التى الوسيلة
Jalan yang membawa kepada sesuatu, secara hissi atau ma’nawi. baik, atau buruk.
Arti Lughawi ini mengandung konotasi yang netral tanpa memberikan penilain kepada hasil perbuatan. Pengertian netral inilah yang diangkat oleh Ibnu Qayyim kedalam rumusan definisi tentang dzari’ah, yaitu:
الشيئ الى وطريقا وسيلة ماكان
Apa-apa yang menjadi perantara dan jalan kepada sesuatu.
Selanjutnya Badran memberikan definisi yang tidak netral terhadap dzari’ah itu sebagai berikut:
مفسدة على المشتمل الممنوع الشيئ الى هوالموصل
Apa yang menyampaikan kepada sesuatu yang terlarang yang mengandung kerusakan.
Untuk menempatkannya dalam bahasa sesuai dengan yang dituju, kata dzari’ah itu didahului dengan saddu yang artinya ‘menutupi’, maksudnya adalah ‘menutup jalan terjadinya kerusakan’.
Namun, makna al-Zari’ah yang terakhir ini dalam pandangan Ibn Qayyim (691-751) sebagaimana diungkap Nasrun Harun tidak tepat karena al-Zariah tidak hanya terbatas untuk sesuatu yang terlarang, tetapi meliputi pula sesuatu yang membawa pada yang dianjurkan.
Dengan demikian,sad al-zari’ah berarti menutupi jalan yang mencapaikan dan kepada tujuan. Dalam kajian Ushul Fiqh, sebagaimana dikemukakan Abdul Karim Zaidan,sad al-zari’ah adalah menutup jalan yang membawa kepada kebinasaan atau kejahatan.
.
1.2 Kedudukan Saddu Al-Dzari’ah
Meskipun hamper semua ulama dan penulis ushul fiqh menyinggung tentang saddu al-dzari’ah, namun amat sedikit yang membahasnya dalam pembahasan khusus secara tersendiri. Ada yang menempatkan bahasannya dalam deretan dalil-dalil syara’ yang tidak disepakati oleh ulama.
Ditempatkannya al-dzari’ah sebagai salah satu dalil dalam menetapkan hukum meskipun diperselisihkan penggunaannya, mengandung arti bahwa meskipun syara’ tidak menetapkan secara jelas mengenai hukum suatu perbuatan, namun karena perbuatan itu ditetapkan sebagai washilah bagi suatu perbuatan yang dilarang secara jelas,maka hal ini menjadi petunjuk atau dalil bahwa hukum washilah itu adalah sebagaimana hukum yang ditetapkan syara’ terhadap perbuatan pokok. Masalah ini menjadi perhatian ulama karena banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang mengisyaratkan kearah itu, umpamanya:
-Surat al-An’am:108:
علم عدوابغير الله فيسبوا الله دون من يدعون ولاتسبواالذين
Janganlah kamu caci orang yang menyembah selain Allah, karena nanti ia akan mencaci Allah secara memusuhi tanpa pengetahuan
Sebenarnya mencaci dan menghina penyembah selain Allah itu boleh-boleh saja, bahkan jika perlu boleh memeranginya. Namun karena perbuatan mencaci dan menghina itu akan menyebabkan penyembah selain Allah itu akan mencaci Allah, maka perbuatan mencaci dan menghina itu menjadi dilarang.
Dari contoh diatas terlihat adanya larangan bagi perbuatan yang dapat menyebabkan sesuatu yang terlarang, meskipun semula pada dasarnya perbuatan itu boleh hukumnya. Dalam hal ini dasar pemikiran hukumnya bagi ulama adalah bagi setiap perbuatan mengandung dua sisi: 1. Sisi yang mendorong untuk berbuat,dan 2. Sasaran atau tujuan yang menjadi Natijah (kesimpulan/akibat) dari perbuatan itu dengan memandang pada natijahnya,perbuatan itu ada dua bentuk:
1. Natijahnya baik. Maka segala sesuatu yang mengarah kepadanya adalah baik dan oleh karenanya dituntut untuk mengerjakannya.
2. Natijahnya buruk. Maka segala sesuatu yang mendorong kepadanya adalah juga buruk, dan karenanya dilarang.
1.3 Pengelompokkan Saddu al-Dzari’ah
Dzari’ah dikelompokkan dengan melihat kepada beberapa segi:
1. Dengan memandang kepada akibat yang ditimbulkannya, Ibn Qoyyim membagi dzari’ah menjadi empat yaitu:
a. Dzari’ah yang memang pada dasarnya membawa kepada kerusakan seperti meminum minuman yang memabukkannya yang membawa kepada kerusakan akal atau mabuk. Perbuatan zina yang membawa pada kerusakan tata keturunan.
b. Dzari’ah yang ditentukan untuk sesuatu yang mubah,namun ditunjukkan untuk perbuatan buruk yang merusak, baikdengan sengaja seperti nikah muhallil, atau tidak sengaja mencaci sembahan agama lain. Nikah itu sendiri hukumnya pada dasarnya boleh, namun karena dilakukan dengan niat menghalalkan yang haram menjadi tidak boleh hukumnya.
c. Dzari’ah yang semula ditentukan untuk mubah, tidak ditujukan untuk kerusakan, namun biasanya sampai juga kepada kerusakan yang mana kerusakan itu lebih besar dari kebaikannya, seperti berhiasnya seseorang perempuan yang baru kematian suami dalam masa iddahnya. Berhiasnya perempuan boleh hukumnya, tetapi dilakukannya berhias itu justru baru saja suaminya mati dan masih dalam masa iddah keadaannya menjadi lain.
d. Dzari’ah yang semula ditentukan untuk mubah, namun terkadang membawa kerusakan, sedangkan kerusakannya lebih kecil dibandingkan kebaikannya. Contoh dalam hal ini melihat wajah perempuan saat dipinang.
1.4 Pandangan Ulama tentang Saddu al-Dzari’ah
Tidak ada dalil yang jelas dan pasti baik dalam bentuk nash maupun ijma’ ulama tentang boleh atau tidaknya menggunakan saddu al-Dzari’ah. Oleh karena itu dasar pengambilannya hanya semat-mata ijtihad dengan berdasarkan pada tindakan hati-hati dalam beramaldan jangan sampai melakukan perbuatanyang dapat menimbulkan kerusakan. Kemudian yang dijadikan pedoman dalam tindakan hati-hati itu ada factor manfaat dan mudharat atau baik dan buruk.
Dasar pegangan ulama untuk menggunakan saddu al-Dzari’ah adalah kehati-hatian dalam beramal ketika menghadapi perbenturan antara maslahat dan mafsadat. Bila mashalahat yang dominan, maka boleh dilakukan dan bila mafsadat yang dominan, maka ia harus ditinggalkan. Bila sama kuat diantara keduanya, maka untuk menjaga kehati-hatian harus diambil prinsip yang berlaku, yaitu sebagaimana dirumuskan dalam kaidah :
المصالح جلب على مقدم المفاسد درأ
Menolak kerusakan diutamakan ketimbang mengambil kemashlahatan.
اذاجتمع الحلال والحرام غلب الحرام
Bila berbaur yang haram dengan yang halal, maka yang haram mengalahkan yang halal.
Sebagai pegangan bagi ulama yang mengambil tindakan kehati-hatian dalam beramal, adalah sabda Nabi:
يبكير لا ما الى يبك ير ما دع
Tinggalkan apa-apa yang meragukanmu untuk mengambil apa yang tidak meragukanmu
loading...
Previous
Next Post »
0 Komentar

Yang sudah kunjung kemari, jangan lupa bagikan ke teman ya

https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929