loading...

Pengertian Peradilan. Pengadilan adalah

December 07, 2018
loading...


BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah
Indonesia telah menumbuhkan sebuah negara yang berdasarkan pada kedaulatan hukum. Oleh karena itu, supermasi hukum menjadi dari tujuan segala elemen didalam pemerintahan dan rakyat itu sendiri. Oleh karena melihat kenyataan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan sebuah negara yang terbentuk dari berbagai agama, ras, bahasa, dan budaya. Maka tuntutan hukum yang digunakan di dalam Peradilan Agama di Indonesia juga ditentukan. Dalam hal ini, jenis-jenis perkara yang dikuasai oleh sebuah badan peradilan juga di tentukan. Maka setiap pengadilan yang ada di indonesia, telah ditentukan dalam hal apa saja dan di mana proses peradilan itu patut untuk dilaksanakan. Sudah tentunya, Peradilan Agama yang berada di Indonesia memiliki ciri-ciri yang sama. Ini dikarenakan kesemua peradilan yang ada di Indonesia ini berada di bawah naungan/kekuasaan Mahkamah Agung. Peradilan Agama pada awalnya diatur dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang tersebar di berbagai peraturan. Kemudian baru pada tahun 1989 Peradilan Agama diatur dalam satu peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dan telah dirubah sebanyak dua kali.Dengan adanya perubahan tersebut Peradilan Agama mengalami pula perubahan tentang kekuasaan atau kewenangan mengadili di pengadilan pada lingkungan Peradilan Agama.














DAFTAR ISI

DAFTAR ISI..................................................................................................................................i
BAB I PENDAHULUAN
BAB II PEMBAHASAN
a) Pengertian Peradilan ..............................................................................................................I
b) Peradilan Agama di Indonesia................................................................................................I
c) Hukum Islam di Indonesia.....................................................................................................................I
d) Kumpulan Hukum Islam.........................................................................................................................I
BAB III PENUTUP
a) Kesimpulan.....................................................................................................................II
DAFTAR PUSTAKA















BAB II
PEMBAHASAN

A . Pengertian Peradilan
Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Bentuk dari sistem Peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan adalah sebuah forum publik yang resmi dan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan baik dalam perkara sipil, buruh, administratif maupun kriminal. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk membawa perkaranya ke Pengadilan baik untuk menyelesaikan perselisihan maupun untuk meminta perlindungan di pengadilan bagi pihak yang di tuduh melakukan kejahatan.
Sedangkan Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in concreto” (hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-
B.Fungsi Peradilan
Sebagai Badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan ialah menerima, memeriksa dan memutuskan setiap perkara yang diajukan kepadanya, termasuk didalamnya menyelesaikan perkara voluntair.

Peradilan Agama juga adalah salah satu diantara 3 Peradilan Khusus di Indonesia. Dikatakan Peradilan Khusus karena Peradilan Agama mengadili perkara-perkara perdata tertentu dan mengenai golongan rakyat tertentu. Dalam struktur 0rganisasi Peradilan Agama, ada Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang secara langsung bersentuhan dengan penyelesaian perkara di tingkat pertama dan banding sebagai manifestasi dari fungsi kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.
Tugas-tugas lain Pengadilan Agama ialah :
1. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam kepada instansi Pemerintah didaerah hukumnya apabila diminta.
2. Melaksanakan hisab dan rukyatul hilal.
3. Melaksanakan tugas-tugas lain pelayanan seperti pelayanan riset/penelitian, pengawasan terhadap penasehat hukum dan sebagainya.
4. Menyelesaikan permohonan pembagian harta peninggalan diluar sengketa antara orang-orang yang beraga Islam.
Dengan demikian, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang untuk menyelesaikan semua masalah dan sengketa yang termasuk di bidang perkawinan, kewarisan, perwakafan, hibah, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.

Fungsi:
1. Melakukan pembinaan terhadap pejabat strykturan dan fungsional dan pegawai lainnya baik menyangkut administrasi, teknis, yustisial maupun administrasi umum
2. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim dan pegawai lainnya (pasal 53 ayat 1 dan 2, UU No.3 Tahun 2006)
3. Menyelenggarakan sebagian kekuasaan negara dibidang kehakiman
hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus) untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal.



B . Peradilan Agama di Indonesia
Peradilan Agama adalah salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang – orang yang beragama Islam di bidang perkawinan , waris , wasiat , hibah , wakaf , zakat , infaq , shadaqah dan ekonomi syari’ah .
Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama di Indonesia dilaksanakan oleh :
• Pengadilan Tinggi Agama ( pengadilan tingkat banding )
• Pengadilan Agama ( pengadilan tingkat pertama )
• Pengadilan Khusus
• Mahkamah Syar’iyyah
Kewenangan Peradilan Agama
Peradilan Agama berwenang mengadili perkara perdata agama yakni :
1. Perkawinan
• Izin Poligami
• Pencegahan perkawinan
• Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
• Pembatalan perkawinan
• Kelalaian Kewajiban suami / istri
• Cerai talak
• Cerai gugat
• Harta bersama
• Penguasaan anak / Hadlonah
• Nafkah anak oleh ibu
• Hak-hak bekas istri
• Pengesahan anak / Pengangkatan anak
• Pencabutan kekuasaan orang tua
• Perwalian
• Pencabutan kekuasaan wali
• Penunjukan orang lain sebagai wali
• Ganti rugi terhadap wali
• Asal usul anak
C . Hukum Islam di Indonesia
Dalam membicarakan Hukum Islam di Indonesia , pusat perhatian akan di tujukan pada kedudukan hukum Islam dalam sistem Hukum Indonesia . Yang di maksud dengan sistem hukum Indonesia adalah sistem hukum yang berlaku di Indonesia . sistem hukum indonesia adalah, sistem hukum yang majmuk, karna di tanah air kita berlaku berbagai sistem hukum yakni adat, islam, dan barat. Untuk itu akan di bicarakan hukum adat, hukum islam, dan hukum barat, hubungan hukum adat dengan hukum islam. Hukum islam dalam tata hukum indonesia, hukum islam dan pembinaan hukum nasional, peradilan agama, kompilasi hukum islam.
Di dunia sekurang-kurangnya ada lima sistem hukum besar yang hidup dan berkembang, sistem hukum tersebut adalah
1.sistem common law
2. sistem sipil law
3.sistem hukum adat di asia dan afrika
4.sistem hukum islam yang di anut oleh orang islam di manapun mereka berada.
5.sistem hukum komunis
Pada waktu ini tiga dari kelima sistim hukum tersebut terdapat di tanah air kita, yakni sistem hukum adat, hukum islam dan hukum barat, ketiganya akan di bandingkan mengenai apa yang kelihatan dan berlaku di indonesia, dalam garis-garis besarnya saja. Caranya adalah dengan melihat hal-hal yang sama dengan menyebut hal yang sama, akan kelihatan perbedaannya. Prof. Muhammad koesnoe mantan guru besar hukum adat unuversitas airlangga pernah membandingkan tiga sistem hukum tersebut. Poko-poko urayan beliau (1980) dengan perubahan di sana sini, adalah sebagai berikut;
5

1. Keadaannya
2. Bentuknya
3. Tujuannya
4. Sumbernya
5. Sumber isi
6. Strukturnya
7. Lingkup masalah
8. Pebandingan
9. Hak dan kewajiban
10. Norma atau kaidah hukum
Hubungan hukum adat dengan hukum islam dalam makna kontak antar kedua sistem hukum itu telah lama berlangsung di tanah air kita.
Agar dapat di jadikan hukum islam, beberapa syarat harus di penuhi. Menurut sobhi mahmasani, syarat tersebut adalah;
1. Adat itu dapat di terima oleh perasaan dan akal sehat serta di akuai oleh pendapat umum.
2. Sudah berulangkali terjadi dan telah pula berlaku umum dalam masyarakat yang bersangkutan.
3. Telah ada pada waktu transaksi di lakukan .
4. Tidak ada persetujuan atau pilihan lain antara kedua belah pihak
5. Tidak bertentangan dngan nas (kata, sebutan yang jelas,dalam) alquran dan sunah nabi muhammad. Atau dengan kata lain, tidak bertentangan dengan syariat islam.



D. Kompilasi Hukum Islam

2. Selaras dengan wewenang utama peradilan agama, yang telah di terima baik oleh para ulama dan sarjana hukum islam seluruh indonesia dalam loka karya yang di selenggarakan di jakarta tanggal 2 sampai dengan 5 february 1988, melalui intruksi presiden no 1 tahun 1991 tanggal 10 juni 1991 telah di tentukan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan masyarakat yang memerlukannya dalam menyelesaikan masalah-masalah di ketiga bidang hukum tersebut. Mentri agama, sebagai pembantu presidan, dalam surat keputusannya no 154 tahun 1991 tanggal22 juli 1991, dalam rangka melaksanakan intruksi presiden tersebut meminta kepada seluruh instansi departemen agama, temasuk peradilan agama di dalamnya dan instansi pemerintah lainnya yang terkaut agar menyebarluaskan kompilasi hukum islam di maksud. Dalam bagian kedua diktum keputusan mentri agama tentang pelaksanaan intruksi presidan itu disebutkan pula bahwa seluruh lingkungan instansi itu, terutama peradilan agama (MDA), agar menerapkan kompilasi hukum islam tersebut di samping peraturan perundang-undangan lainnya dalam menyelesaikan masalah di bidang hukum perkawinan, kewarisan, dan perwakafan.










BAB III
PENUTUP
Simpulan :
Setelah membahas secara mendalam, maka kesimpulan yang didapatkan adalah sebagai berikut:
Kekuasaan mutlak peradilan agama dilingkungan peradilan agama terdapat dua tingkat pengadilan, yaitu pengadilan agama pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi agama sebagai pengadilan tingkat banding.
Kekuasaan relative adalah kekuasaan dan wewenang yang diberikan antara pengadilan dalam lingkungan peradilan yang sama atau wewenang yang berhubungan dengan wilayah hukum antar Pengadilan Agama dalam lingkungan Peradilan Agama. Seperti misal, antara Pengadilan Agama Bandung dengan Pengadilan Agama Bogor.
Kewenangan absolute adalah kekuasaan yang berhubungan dengan jenis perkara dan sengketa kekuasaan pengadilan. Kekuasaan pengadilan di lingkungan Peradilan agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata tertentu di kalangan golongan rakyat tertentu, yaitu orang-orang yang beragama Islam.
Tugas kewenangannya yaitu memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara perdata bidang :
a. Perkawinan
b. Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam
c. Wakaf dan sedekah.














DAFTAR PUSTAKA
Prof. H . Mohammad Daud Ali, S.H./HUKUM ISLAM/Jakarta : Rajawali Pers , 2012
Drs. Cik Hasan Bisri, MS./ PERADILAN AGAMA di INDONESIA/Jakarta : PT.RajaGrafindo Persada, 2003
Drs. Mahrus As’ad / Pelajaran Fiqih / Bandung. CV.ARMICO






















BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Indonesia telah menumbuhkan sebuah negara yang berdasarkan pada kedaulatan hukum. Oleh karena itu, supermasi hukum menjadi dari tujuan segala elemen didalam pemerintahan dan rakyat itu sendiri. Oleh karena melihat kenyataan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan sebuah negara yang terbentuk dari berbagai agama, ras, bahasa, dan budaya. Maka tuntutan hukum yang digunakan di dalam Peradilan Agama di Indonesia juga ditentukan. Dalam hal ini, jenis-jenis perkara yang dikuasai oleh sebuah badan peradilan juga ditentukan. Maka setiap pengadilan yang ada di indonesia, telah ditentukan dalam hal apa saja dan di mana proses peradilan itu patut untuk dilaksanakan. Sudah tentunya, Peradilan Agama yang berada di Indonesia memiliki ciri-ciri yang sama. Ini dikarenakan kesemua peradilan yang ada di Indonesia ini berada di bawah naungan/kekuasaan Mahkamah Agung. Peradilan Agama pada awalnya diatur dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang tersebar di berbagai peraturan. Kemudian baru pada tahun 1989 Peradilan Agama diatur dalam satu peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dan telah dirubah sebanyak dua kali.Dengan adanya perubahan tersebut Peradilan Agama mengalami pula perubahan tentang kekuasaan atau kewenangan mengadili di pengadilan pada lingkungan Peradilan Agama.
















DAFTR ISI
DAFTAR ISI..................................................................................................................................i
BAB I PENDAHULUAN
BAB II PEMBAHASAN
e) Peradilan agama di indonesia ..............................................................................................................I
f) Pengertian peradilan................................................................................................I
g) Hukum Islam di Indonesia.....................................................................................................................I
h) Kompilasi Hukum Islam.........................................................................................................................I
BAB III PENUTUP
b) Kesimpulan.....................................................................................................................II
DAFTAR PUSTAKA


















BAB II
PEMBAHASAN

Mahkamah Syar’iyyah B . Peradilan Agama di Indonesia
Peradilan Agama adalah salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang – orang yang beragama Islam di bidang perkawinan , waris , wasiat , hibah , wakaf , zakat , infaq , shadaqah dan ekonomi syari’ah .
Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama di Indonesia dilaksanakan oleh :
• Pengadilan Tinggi Agama ( pengadilan tingkat banding )
• Pengadilan Agama ( pengadilan tingkat pertama )
• Pengadilan Khusus

Kewena D. Kompilasi Hukum Islam

1. Selaras dengan wewenang utama peradilan agama, yang telah di terima baik oleh para ulama dan sarjana hukum islam seluruh indonesia dalam loka karya yang di selenggarakan di jakarta tanggal 2 sampai dengan 5 february 1988, melalui intruksi presiden no 1 tahun 1991 tanggal 10 juni 1991 telah di tentukan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan masyarakat yang memerlukannya dalam menyelesaikan masalah-masalah di ketiga bidang hukum tersebut. Mentri agama, sebagai pembantu presidan, dalam surat keputusannya no 154 tahun 1991 tanggal22 juli 1991, dalam rangka melaksanakan intruksi presiden tersebut meminta kepada seluruh instansi departemen agama, temasuk peradilan agama di dalamnya dan instansi pemerintah lainnya yang terkaut agar menyebarluaskan kompilasi hukum islam di maksud. Dalam bagian kedua diktum keputusan mentri agama tentang pelaksanaan intruksi presidan itu disebutkan pula bahwa seluruh lingkungan instansi itu, terutama peradilan agama (MDA), agar menerapkan kompilasi hukum islam tersebut di samping peraturan perundang-undangan lainnya dalam menyelesaikan masalah di bidang hukum perkawinan, kewarisan, dan perwakafan.

Pencabutan kekuasaan wali
• Penunjukan orang lain sebagai wali
• Ganti rugi terhadap wali
• Asal usul anak

A . Pengertian Peradilan
Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Bentuk dari sistem Peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan adalah sebuah forum publik yang resmi dan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan baik dalam perkara sipil, buruh, administratif maupun kriminal. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk membawa perkaranya ke Pengadilan baik untuk menyelesaikan perselisihan maupun untuk meminta perlindungan di pengadilan bagi pihak yang di tuduh melakukan kejahatan.
Sedangkan Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in concreto” (hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-
B.Fungsi Peradilan
Sebagai Badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan ialah menerima, memeriksa dan memutuskan setiap perkara yang diajukan kepadanya, termasuk didalamnya menyelesaikan perkara voluntair.

Peradilan Agama juga adalah salah satu diantara 3 Peradilan Khusus di Indonesia. Dikatakan Peradilan Khusus karena Peradilan Agama mengadili perkara-perkara perdata tertentu dan mengenai golongan rakyat tertentu. Dalam struktur 0rganisasi Peradilan Agama, ada Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang secara langsung bersentuhan dengan penyelesaian perkara di tingkat pertama dan banding sebagai manifestasi dari fungsi kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.
Tugas-tugas lain Pengadilan Agama ialah :
5. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam kepada instansi Pemerintah didaerah hukumnya apabila diminta.
6. Melaksanakan hisab dan rukyatul hilal.
7. Melaksanakan tugas-tugas lain pelayanan seperti pelayanan riset/penelitian, pengawasan terhadap penasehat hukum dan sebagainya.
8. Menyelesaikan permohonan pembagian harta peninggalan diluar sengketa antara orang-orang yang beraga Islam.
Dengan demikian, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang untuk menyelesaikan semua masalah dan sengketa yang termasuk di bidang perkawinan, kewarisan, perwakafan, hibah, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.

Fungsi:
4. Melakukan pembinaan terhadap pejabat strykturan dan fungsional dan pegawai lainnya baik menyangkut administrasi, teknis, yustisial maupun administrasi umum
5. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim dan pegawai lainnya (pasal 53 ayat 1 dan 2, UU No.3 Tahun 2006)
6. Menyelenggarakan sebagian kekuasaan negara dibidang kehakiman


C . Hukum Islam di Indonesia
Dalam membicarakan Hukum Islam di Indonesia , pusat perhatian akan di tujukan pada kedudukan hukum Islam dalam sistem Hukum Indonesia . Yang di maksud dengan sistem hukum Indonesia adalah sistem hukum yang berlaku di Indonesia . sistem hukum indonesia adalah, sistem hukum yang majmuk, karna di tanah air kita berlaku berbagai sistem hukum yakni adat, islam, dan barat. Untuk itu akan di bicarakan hukum adat, hukum islam, dan hukum barat, hubungan hukum adat dengan hukum islam. Hukum islam dalam tata hukum indonesia, hukum islam dan pembinaan hukum nasional, peradilan agama, kompilasi hukum islam.
Di dunia sekurang-kurangnya ada lima sistem hukum besar yang hidup dan berkembang, sistem hukum tersebut adalah
1.sistem common law
2. sistem sipil law
3.sistem hukum adat di asia dan afrika
4.sistem hukum islam yang di anut oleh orang islam di manapun mereka berada.
5.sistem hukum komunis
Pada waktu ini tiga dari kelima sistim hukum tersebut terdapat di tanah air kita, yakni sistem hukum adat, hukum islam dan hukum barat, ketiganya akan di bandingkan mengenai apa yang kelihatan dan berlaku di indonesia, dalam garis-garis besarnya saja. Caranya adalah dengan melihat hal-hal yang sama dengan menyebut hal yang sama, akan kelihatan perbedaannya. Prof. Muhammad koesnoe mantan guru besar hukum adat unuversitas airlangga pernah membandingkan tiga sistem hukum tersebut. Poko-poko urayan beliau (1980) dengan perubahan di sana sini, adalah sebagai berikut;
5

11. Keadaannya
12. Bentuknya
13. Tujuannya
14. Sumbernya
15. Sumber isi
16. Strukturnya
17. Lingkup masalah
18. Pebandingan
19. Hak dan kewajiban
20. Norma atau kaidah hukum
Hubungan hukum adat dengan hukum islam dalam makna kontak antar kedua sistem hukum itu telah lama berlangsung di tanah air kita.
Agar dapat di jadikan hukum islam, beberapa syarat harus di penuhi. Menurut sobhi mahmasani, syarat tersebut adalah;
6. Adat itu dapat di terima oleh perasaan dan akal sehat serta di akuai oleh pendapat umum.
7. Sudah berulangkali terjadi dan telah pula berlaku umum dalam masyarakat yang bersangkutan.
8. Telah ada pada waktu transaksi di lakukan .
9. Tidak ada persetujuan atau pilihan lain antara kedua belah pihak
10. Tidak bertentangan dngan nas (kata, sebutan yang jelas,dalam) alquran dan sunah nabi muhammad. Atau dengan kata lain, tidak bertentangan dengan syariat islam.




D. Kompilasi Hukum Islam

1. Selaras dengan wewenang utama peradilan agama, yang telah di terima baik oleh para ulama dan sarjana hukum islam seluruh indonesia dalam loka karya yang di selenggarakan di jakarta tanggal 2 sampai dengan 5 february 1988, melalui intruksi presiden no 1 tahun 1991 tanggal 10 juni 1991 telah di tentukan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan masyarakat yang memerlukannya dalam menyelesaikan masalah-masalah di ketiga bidang hukum tersebut. Mentri agama, sebagai pembantu presidan, dalam surat keputusannya no 154 tahun 1991 tanggal22 juli 1991, dalam rangka melaksanakan intruksi presiden tersebut meminta kepada seluruh instansi departemen agama, temasuk peradilan agama di dalamnya dan instansi pemerintah lainnya yang terkaut agar menyebarluaskan kompilasi hukum islam di maksud. Dalam bagian kedua diktum keputusan mentri agama tentang pelaksanaan intruksi presidan itu disebutkan pula bahwa seluruh lingkungan instansi itu, terutama peradilan agama (MDA), agar menerapkan kompilasi hukum islam tersebut di samping peraturan perundang-undangan lainnya dalam menyelesaikan masalah di bidang hukum perkawinan, kewarisan, dan perwakafan.








BAB III
KESIMPULAN
A. Kompilasi Hukum Islam

1. Selaras dengan wewenang utama peradilan agama, yang telah di terima baik oleh para ulama dan sarjana hukum islam seluruh indonesia dalam loka karya yang di selenggarakan di jakarta tanggal 2 sampai dengan 5 february 1988, melalui intruksi presiden no 1 tahun 1991 tanggal 10 juni 1991 telah di tentukan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan masyarakat yang memerlukannya dalam menyelesaikan masalah-masalah di ketiga bidang hukum tersebut. Mentri agama, sebagai pembantu presidan, dalam surat keputusannya no 154 tahun 1991 tanggal22 juli 1991, dalam rangka melaksanakan intruksi presiden tersebut meminta kepada seluruh instansi departemen agama, temasuk peradilan agama di dalamnya dan instansi pemerintah lainnya yang terkaut agar menyebarluaskan kompilasi hukum islam di maksud. Dalam bagian kedua diktum keputusan mentri agama tentang pelaksanaan intruksi presidan itu disebutkan pula bahwa seluruh lingkungan instansi itu, terutama peradilan agama (MDA), agar menerapkan kompilasi hukum islam tersebut di samping peraturan perundang-undangan lainnya dalam menyelesaikan masalah di bidang hukum perkawinan, kewarisan, dan perwakafan.








BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Setelah membahas secara mendalam, maka kesimpulan yang didapatkan adalah sebagai berikut:
Kekuasaan mutlak peradilan agama dilingkungan peradilan agama terdapat dua tingkat pengadilan, yaitu pengadilan agama pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi agama sebagai pengadilan tingkat banding.
Kekuasaan relative adalah kekuasaan dan wewenang yang diberikan antara pengadilan dalam lingkungan peradilan yang sama atau wewenang yang berhubungan dengan wilayah hukum antar Pengadilan Agama dalam lingkungan Peradilan Agama. Seperti misal, antara Pengadilan Agama Bandung dengan Pengadilan Agama Bogor.
Kewenangan absolute adalah kekuasaan yang berhubungan dengan jenis perkara dan sengketa kekuasaan pengadilan. Kekuasaan pengadilan di lingkungan Peradilan agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata tertentu di kalangan golongan rakyat tertentu, yaitu orang-orang yang beragama Islam.
Tugas kewenangannya yaitu memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara perdata bidang :
a. Perkawinan
b. Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam
c. Wakaf dan sedekah.












DAFTAR PUSTAKA


Prof. H . Mohammad Daud Ali, S.H./HUKUM ISLAM/Jakarta : Rajawali Pers , 2012
Drs. Cik Hasan Bisri, MS./ PERADILAN AGAMA di INDONESIA/Jakarta : PT.RajaGrafindo Persada, 2003
Drs. Mahrus As’ad / Pelajaran Fiqih / Bandung. CV.ARMICO






loading...
Previous
Next Post »
0 Komentar

Yang sudah kunjung kemari, jangan lupa bagikan ke teman ya

https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929