loading...

MAKALAH POLITIK HUKUM | PENGERTIAN DAN TUJUAN POLITIK HUKUM NASIONAL

December 06, 2018
loading...
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN. 1
A. Latar belakang. 1
B. Rumusan Masalah . 1
C. Tujuan. 1
BAB II PEMBAHASAN. 2
A. Pengertian Politik Hukum Nasional 2
B. Tujuan Politik Hukum Nasional 2
C. Produk Hukum Nasional. 5
BAB III PENUTUP 6
A. Kesimpulan 6
B. Saran 6
DAFTAR PUSTAKA 7

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Politk Hukum Nasional harus dapat mendorong dan mengisi semua unsur didalam sistem hukum nasional agar bekerja sesuai dengan cita-cita bangsa, tujuan Negara, cita hukum, dan kaidah penuntun hukum di Negara Republik Indonesia sebagaimana terkandung didalam pembukaan UUD 1945, dalam mengawal materi hukum agar sesuai dengan pijakan-pijakan tersebut, politik hukum Indonesia sudah memiliki kerangka dan rambu-rambu yang cukup jelas. Di dalam makalah kelompok empat ini kami akan membahas tentang pengertian politik hukum nasional dan tujuannya

B. Rumusan Masalah
1) Apa pengertian politik hukum nasional..?
2) Apa tujuan politik hukum nasional..?
3) Produk Hukum Nasional apa yang dihasilkan…?

C. Tujuan
Untuk mengetahui apa itu politik hukum nasional, apa tujuannya, dan produk yang dihasilkan oleh legitimator.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Politik Hukum Nasional
Secara etimologis, istilah politik hukum merupakan terjemahan bahasa Indonesia dari istilah hukum Belanda ‘rechtspolitiek’, yang merupakan bentukan dari dua kata recht (hukum) dan politiek (kebijakan). Dalam bahasa indonesia kata recht berarti hukum, kata hukum sendiri berasal dari bahasa Arab, yaitu hukm kata jamaknya ahkam, yang berarti putusan, ketetapan, perintah, pemerintahan, kekuasaan, hukuman, dan lain-lain. Kata kerjanya hakama-yahkumu yang berarti memutuskan, mengadili, mentepapkan, memerintahkan, memerintah, menghukum, mengendalikan.
, bahwa politik hukum adalah kebijakan dasar penyelenggara Negara dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat untuk mencapai tujuan Negara yang dicita-citakan. Adapun kata Nasional sendiri diartikan sebagai wilayah berlakunya politik hukum itu, dalam konteks ini ialah wilayah yang tercakup dalam kekuasaan Republik Indonesia
Adapun dalam kamus besar Bahasa Belnda yang ditulis oleh van der tas, kata poitiek mengandung arti beleid yang berarti kebijakan dalam bahasa Indonesia. Dari penjelasan secara etimologis diatas dapat disimpilka bahwa politik hukum adalah kebijakan hukum.
Berikut defenisi politik hukum menurut para ahli
a) Padmo wahjono
Dalam bukunya indonesia Negara berdasarkan atas hukum mendefenisikan politik hukum adalah sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
b) Teuku mohammad radhie
Dalam tulisannya berjudul pembaharuan dan poliitik hukum dalam rangka pembangunan nasional mendefenisikan politik hukum sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa Negara mengenai hukum yang berlaku diwilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun.

c) Satjipto rahardjo
Ia mendefenisikan politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan social dan hukum tertentu dalam masyarakat.
Kata Nasional itu sendiri diartikan sebagai wilayah berlakunya politik hukum itu dalam hal ini NKRI, Jadi, dapat disimpulkan bahwa politik hukum nasional yaitu kebijakan dasar penyelenggara Negara (dalam hal ini Republik Indonesia) dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat untuk mencapai tujuan Negara RI yang dicita-citakan

B.Tujuan Politik Hukum Nasional
Politik hukum nasional dibentuk dalam rangka mewujudkan tujuan cita-cita ideal Negara Republik Indonesia, tujuan itu meliputi dua aspek, yaitu;
1. Sebagai alat (tools) atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan suatu sistem hukum nasional yang dikehendaki.
2. Dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang lebih besar.
Moh. Mahfud MD dalam bukunya Membangun Politik Hukum, menegakkan konstitusi menyatakan Politik hukum nasional harus berpijak pada kerangka dasar sebagai berikut.
1) Politik hukum nasional harus selalu mengarah pada cita-cita bangsa, yakni masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila.
2) Politik hukum nasional harus ditujukan untuk mencapai tujuan Negara, yakni;
a. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
3) Politik hukum nasional harus dipandu oleh nilai-nilai pancasila sebagai dasar Negara, yakni
a. Berbasis moral agama
b. Menghargai dan melindungi hak-hak asasi menusia tanpa diskriminasi
c. empersatukan seluruh unsur bangsa dengan semua ikatan primordialnya
d. Meletakkan kekuasaan di bawah kekuasaan rakyat
e. Membangun keadilan social
4) Politik hukum nasional harus dipandu oleh keharusan untuk;
a. Melindungi semua unsur bangsa demi integrasi atau keutuhan bangsa yang mencakup ideologu dan teritori
b. Mewujudkan keadilan sosial dalam ekonomi dan kemasyarakatan
c. Mewujudkan demokrasi dan nomokrasi
d. Menciptakan toleransi hidup beragama berdasarkan keadaban dan kemanusiaan
5) Untuk meraih cita dan mencapai tujuan dengan landansan dan panduan tersebut, maka sistem hukum nasional yang harus dibangun adalah sistem hukum pancasila, yakni sistem hukum yang mengambil atau memadukan berbagai nilai kepentingan, nilai sosial, dan konsep keadilan kedalam satu ikatan hukum prismatik dengan mengambil unsur-unsur baiknya.

C. Produk Hukum Nasional
Pada rezim orla produk hukum nasional belum ada yang dapat dihasilkan, karna masih dalam proses perbaikan system dalam tata pemerintahan yang mana indonesia waktu itu baru saja merdeka setelah dijajah kurang lebih 350 tahun, dalam masa rezim orla produk yang lahir hanya menggunakan produk Belanda yang di nasionalisasi kan kebentuk yang dapat diterima oleh masyarakat indonesia, asas yang dimaksud dalam hal ini adalah concordansi yang mana produk hukum Belanda yang di nasionalisasikan yaitu KUHP, KUHD dan lain-lain. Pada masa orba pada tahun 1970 lahirlah UU No. 14 Tahun 1970 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN, yang telah direvisi sebanyak 3 kali yaitu UU No. 35 Tahun 1999, UU No. 4 Tahun 2004, UU No. 48 tahun 2009. Pada Tahun 1974 lahirlah UU No. 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN NASIONAL. Lalu Tahun 1989 lahir UU No. 7 Tahun 1989 tentang PERADILAN AGAMA, dan mengalami revisi sebanyak dua kali yaitu UU No. 3 Tahun 2006, dan UU No. 50 Tahun 2009. Pada masa reformsi saat ini banyak sekali produk-produk hukum yang dihasilkan oleh para legitimator yaitu legislative dalam hal ini DPR & DPD (dalam hal keotonomian) dan eksekutif dalam hal ini Presiden. Setidak nya ada produk hukum yang dihasilkan yang menitikberatkan kepada keislaman yaitu UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan nasional, UU No. 7 Tahun 1989 tentang peradilan Agama, UU No. 32 tentang Perbankan Syairah dan lain-lain. Dalam hal produk yang dihasilkan oleh legitimator harus lah memenuhi nilai-nilai keluhuran yang termaktub dalam butir-butir pancasila, yang tidak mencederai nilai-nilai kebangsaan yang ingin memecah belah persatuan, dalam hal ini mahasiswa ataupun masyarakat setidaknya ikut dalam menyuarakan hak-hak konstitusionalnya yang telah dilindungi oleh UUD 1945 demi kemaslahatan masyarakat dan hukum nasional yang dihasilkan.




BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat kami simpulkan bahwa;
1.politik hukum nasional yaitu kebijakan dasar penyelenggara Negara (dalam hal ini Republik Indonesia) dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat untuk mencapai tujuan Negara RI yang dicita-citakaN
2.Tujuan politik hukum nasonal itu meliputi dua aspek
a. Sebagai alat (tools) atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan suatu sistem hukum nasional.
b. Dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang lebih besar.

B. Saran
Demikianlah hasil dari makalah kelompok empat. Kami menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Karenanya, saran dan kritikan yang sifatnya membangun, sangat kami harapkan dari semua pihak.



DAFTAR PUSTAKA
Karinga, Hendra, politik hukum; dalam pengelolaan keuangan daerah, Jakarta: Kencana, 2013.
Mahfud, Moh. MD, Membangun Politik Hukum, menegakkan konstitusi, Cet. II, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Syaukani, Imam dan A. Ahsin Thohari, Dasar-dasar Politik Hukum, (Rajawali Pers, 2015.
Purnadi Purbacaraka,Soerjono Soekanto,1979, Sendi-Sendi Ilmu Hukum Dan Tata Hukum ,Alumni, Bandung.
Satjipto Raharjo,1991, Ilmu Hukum , Cetakan Ke III, Citra Aditiya Bakti,Bandung.
loading...
Previous
Next Post »
0 Komentar

Yang sudah kunjung kemari, jangan lupa bagikan ke teman ya

https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929