loading...

TRANSEKSUALISASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

May 01, 2013
loading...
TRANSEKSUALISASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

A. PENAHULUAN
Manusia yang lahir dalam keadaan normal jenis kelaminnya sebagai pria atau wanita karena mempunyai alat kelamin satu berupa dzakar (penis) atau fari (vagina0 yang normal karena sesuai dengan organ kelamin dalam tetapi ada juga yang lahir dengan kelamin ganda atau tidak normal jenis atau organ kelaminnya (banci).
Orang yang lahir tidak normal jenis atau organ kelaminnya terutama yang banci alami bisa mudah mengalami kelainan psikis dan sosial, akibat masyarakat yang tidak memperlakukannya secara wajar, yang pada gilirannya bisa menjerumuskan ia ke dalam dunia pelacuran dan bisa menjadi sasaran kaum homo yang sangat berbahaya bagi dirinya dan masyarakat.
Karena itu, manusia berusaha menemukan alat teknologi kedokteran yang bisa memperbaiki kondisi keadaan fisik dan psikis mental sibanci melalui operasi kelamin (transeksualisasi).
Bukan hanya dinegara barat saja yang menunjukkan keberhasilan beberapa dokter ahli mengganti kelamin laki-laki menjadi perempuan, tetapi di Indonesia pun sudah banyak dokter yang mampu berbuat seperti itu.

B. PEMBAHASAN
1. Pengertian
Kata penggantian kelami merupakan terjemahan dari bahasa Inggris “Transeksual”, karena memang operasi tersebut sasaran utamanya adalah mengganti kelamin seoerang waria yang menginginkan dirinya menjadi perempuan. Padahal waria digolongkan sebagai laki-laki karena ia memiliki alat kelamin laki-laki .
Maka dalam hal ini, dapat ditarik suatu pengertian bahwa penggantian kelamin (transeksual) adalah usaha seorang dokter ahli bedah plastik dan kosmetik untuk mengganti kelamin seoerang laki-laki menjadi kelamin perempuan melalui operasi.
Sebagaian besar transeksual adalah laki-laki yang mengenali dirinya sebagai wanita yang biasanya timbul pada awal masyarakat dan melihat alat kelamin dan penampakan kejantanannya dengan perasaan jijik, transeksual jarang ditemukan pada wanita-wanita .
Beberapa penderita mungkin puas dengan perubahan peranan jenis kelamin mereka tanpa harus melakukan pembedahan, dengan bekerja, tinggal dan berpakaian seperti lawan jenisnya didalam pergaulan tetapi tidak sedikit penderita yang nampaknya merasa tertolong oleh suatu gabungan dari penyuluhan, terapi hormonal dan pembedahan kelamin.
Pada laki-laki pergantian seks dilakukan melalui pemberian hormon wanita (menyebabkan pertumbuhan payudara dan perubahan tubuh lainnya) dan pembedahan untuk mengangkat penis dan buah zakar dan membuat vagina tiruan. Pada wanita pergantian seks dilakukan melalui pembedahan untuk mengangkat payudara dan organ reproduksi lainnya (rahim dan indaung telur), menutup vagina dan membuat penis tiruan .

Hukum Transeksualisasi
Ganti kelamin dari laki-laki keperempuan dan sebaliknya
- Sifat kelaki-lakiannya lebih dominan
Jika terbukti demikian berdasarkan laporan-laporand dokter yang ahli dan terpercaya melalui analissi medis dan pengamatan kromosom (genotif dan fenotif0 kelelakiannya yang terdapat dalam sel tubuhnya, misalnya sel darah putih maka diperbolehkan untuk melakukan operasi.
- Sifat kewanitaan lebih dominan
Jika demikian maka diperbolehkan untuk dilakukan operasi kelamin agar diubah menjadi wanita .
Disamping itu operasi ganti kelamin bisa menimbulkan konflik dalam rumah tangga sebab suami isteri yang telah menjalani operasi ganti kelamin itu tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri yang normal tetapi apabila sifat dan tujuan operasi kelami itu hanya untuk tokmil, artinya hanya untuk memperbaiki atau untuk menyempurnakan jenis kelaminnya saja dengan salah satu organ kelamin bagian luar yang sesuai dengan organ kelamin bagian dalam, dan mematikan organ kelamin bagian luar yang bertentangan dengan organ kelamin yang bagian dalam atau dengan jalan menormalkan organ kelamin luar yang hanya satu tetapi ada cacat atau kurang operasi kelamin semacam ini selain dibenarkan oleh Islam, juga berakibat mengubah status jenis kelamin bagian luar dan dalam yang dimiliki setelah operasi .
Dalil-dalil syari’ yang mengharamkan operasi ganti kelamin bagi orang yang lahir normal jenis kelaminnya antara lain sebagai berikut:
- Hadits nabi


Artinya: Allah mengutuk pria-pria yang menyerupai wanita-wanita dan wanita-wanita yang menyerupai pria

- Hadits nabi
Artinya: empat golongan yang pagi-pagi mendatangkan kemarahan Allah, dan berangkat pada sore hari menemui kemurkaannya. Maka saya berkata (salah seorang sahabat bertanya0 siapakah mereka yang dimaksud itu hai rasulullah? Nabi menjawab: laki-laki yang menyamakan dirinya dengan perempuan dan perempuan yang menyamakan dirinya dengan laki-laki, serta orang yang mengumpuli binatang dan sesama laki-laki HR. Al-baihaqy.

Larangan ini mengandung dosa besar yang banyak melibatkan pihak lain, misalnya dokter yang mengoperasikannya, orang-orang yang memberikan dukungan moril dalam upaya pengoperasiannya dans sebagainya. Kesemuanya itu mendapatkan dosa yang sama lebih-lebih lagi bila waria yang berhasil mengganti kelaminnya. Menggunakannya untuk mengadakan hubungan seks dengan laki-laki. Maka ia mendapatkan lagi dosa besar, karena digolongkan sebagai perbuatan homoseksual (Al-liwaath) yang status hukumnya sama dengan perzinaan.
Telah dikemukakan diatas, bahwa semua orang yang terlibat langsung atau tidak langsung terhadap ipaya penggantian kelamin, termasuk menanggung dosa besar. Hal ini dapat diketahui status hukumnya sebagai haram. Yang mengakibatkan dosa konfasilitas serta dukungan morilnya, berdasarkan qaidah fiqhiyah yang berbunyi.


Artinya: apa-apa yang diharamkan diharamkan pula memberinya.

Adapun dalil-dalil syar’i yang membolehkan operasi ganti kelamin antara lain:

Artinya: untuk mengusahakan kemaslahatannya dan menghilangkan kemudharatannya .
Sebagai konsekuensi diizinkan seorang waria.

Sebagai konsekuensi diizinkan seorang waria atau banci alami menjalan operasi perbadan jenis kelaminnya, maka ia boleh melakukan perkawinan dengan pasangan yang berbeda jenis kelaminnya. Dan ia berhak mendapat warisan sesuai dengan jenis kelaminnya setelah operasi. Perubahan status hukum dari waria menjadi pria atau wanita setelah operasi perbaikan kelamin dapat dibenarkan oleh Islam karena 2 sebab yang utama:
1. Pada hakikatnya Allah hanya menjadikan manusia terdiri dari dua jenis kelamin: pria dan wanita sebagai mana dalam AI-quran surah An-nisa ayat 1 dan Al- hujurat ayat 13.
2. Hadist nabi "aku diperintahkan memutuskan hubungan hukum berdasarkan fakta yang tampak, sedangkan Allah yang mengetahui segala yang rahasia.
Perlu diketahui bahwa waria dalam istilah fiqih disebut khuntsa, dirumuskan sebagai orang yang sebagai organ kelamin ganda yang berbeda organ kelamin pria dan wanita atau tidak mempunyai sama seKati (adak jelas identitas jenis kelaminnya)
Apabila khuntsa mempunyai indikasi-indikasi yang lebih cenderung menunjukkan kejenis kelamin kelaki-Iakiannya, atau sebaliknya, maka ia disebut khantsaghair musykil, tetapi apabila si khuntsa itu tidak mempunyai indikasi-indikasi atau ciri khas yang menunjukkan kearah jenis kelamin tertentu pria/wanita atau mempunyai indikasi-indikasi yang kotradiktif maka ia disebut khuntsa musykil.
Pendapat tersebut merupakan fatwa kebanyakan sahabat yang didukung oleh ulama hanafiyah. Dan fatwa hukum ini diangkat menjadi hukum positif di Mesir dengan undang-undang no 77 tahun 1943 pasal 46 tentang hukum waris.
Sudah tentu kalau khuntsa musykil diatas menjalani operasi ganti kelamin, maka bagian warisannya disesuaikan dengan identitas jenis kelaminnya sesudah operasi.
Perbedaan antara kelamin dan jenis kelamin (gender) adalah bahwa seks adalah kelelakian atau kewanitaan seeara biologis, sedangkan jenis kelamin adalah bagaimana seseorang melihat dirinya sendiri, apakah maskulin atau feminin.
Peranan jenis kelamin adalah penampilan umum yang objektit sebagai maskulin atau feminin. Peranan seks merupakan perilaku perilaku umum yang berhubungan dengan pemilihan mitra seksual homo seksual, hetero seksual atau biseksual) identitas jenis kelamin biasanya mula ditemukan pada awal masa kanak-kanak (usia 18-24 bulan) anak laki-laki mengetahui bahwa mereka adalah laki-laki, dan anak perempuan mengetahui bahwa mereka, anak perempuan.
Seorang anak laki-laki yang bermain boneka dan lebih suka memasak daripada berolahraga, tidak memilki masalah identitas jenis kelamin, kecuali jika dia tidak mengenali dirinya sebagai laki-laki atau secara biologis tidak merasa nyaman menjad seorang laki-laki.
Pada laki-laki, pergantian seks dilakukan melalui pemberian hormon wanita (menyebabkan pertumbuhan payudara dan perubahan tubuh lainnya) dan pembedahan untuk mengangkat penis dan buah zakar dan membuat vagina tiruan.
Pemakaian hormon laki-laki sangat penting dalam pergantian wanita menjadi laki-laki dan harus dilakukan sebelum pembedahan. Dengan pemberian testosteron, akan tumbuh bulu-bulu diwajah dan suara akan menjadi lebih berat.
Penderita yang menjalani pembedahan pergantian seks tidak dapat melahirkan anak, tetapi mereka sering kali dapat merasakan kepuasan dalam hubungan seksualnya. Kemampuan untuk mencapai orgasme sering kali tertahan sebelum pembedahan menjalani pembedahan, beberapa penderita untuk pertama kalinya merasa kepuasan dalam hubungan seksualnya. Kemampuan untuk mencapai orgasme sering kali tertahan sebelum pembedahan menjalani pembedahan, beberapa penderita untuk pertama kalinya merasakan kenyamanan dalam melakukan hubungan seksual.


C. KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Penggantian kelamin merupakan merupakan terjemahan dari bahasa Inggris “Transeksual” karena sasaran operasi tersebut adalah mengganti kelamin.
- Boleh melakukan operasi ganti kelamin jika untuk mematikan salah satu alat kelamin (bagi yang mempunyai kelamin ganda.
- Tidak boleh melakukan operasi jika untuk mengganti jenis kelamin dari laki-laki menjadi wanita dan dari wanita menjadi laki-laki
- Dokter atau orang lain yang memberikan bantuan moril pun juga akan mendapat dosa yang sama dengan orang yang mengganti kelamin.






DAFTAR PUSTAKA


Masjfuk, Zuhdi, Masailul Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam. Jakarta, Gunung Agung, 1997
Muhammad Mansur, Fiqih Orang Sakit, Jakarta, Pustaka Al-Kautsar. 2002
Saifudin Shidik, Hukum Islam Tentang Berbagai Persoalan Kontemporer, Cet Ke-1, Jakarta, Inti Media Cipta Nusantara, 2004.
Saman Sulaiman, Masailul Fiqhiyah Al-Hadits Jambi, Iain, 2007
Lis, Transeksualisasi: Fakta Yang Tertutup Misteri, Pada Persi-Cyberman, Cbn. Net.Id
loading...
Previous
Next Post »
0 Komentar

Yang sudah kunjung kemari, jangan lupa bagikan ke teman ya

https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929