loading...

Pengertian Hadits Shahih

March 29, 2017
loading...


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Hadits adalah sumber hukum kedua setelah Al-qur’an,dimana hadits adalah bagian dari Sunnah yang bersumber dari Rosulullah Muhammad SAW hal ini menunjukan betapa pentingnya seorang muslim mempelajari ilmu Hadits,jauh sebelum sebelum hadits ini di ditulis Rosululloh sempat melarang para sahabat karena beliau khawatir nantinya tercampurnya antara Al-Qur’an dan Hadits, setelah Islam bekembang pesat dan banyaknya huffadz (penghafal Al-Qur’an) maka di hapuslah larangan menulis hadits. Dalam ilmu Hadits ada istilah Musthalah Hadits yaitu ilmu yang membahas tentang dasar dan kaidah yang berkaitan dengan Hadits di antara cabang ilmu ini adalah Hadits shahih,perlunya kita mengetahui perbedaan dan kiteria Hadits shahih dikarenakan kualitas hasdits dapat mempengaruhi hujjah yang akan kita gunakan untuk masalah tertentu. Oleh karena itu pemakalah dalam kesempatan ini akan mengupas criteria hadits shahih

B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Hadits shahih ?
2. Apa Pembagian Hadits Shahih?
3. Macam-Macam kriteria hadits shahih ?









BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Hadits Shahih

Shahih Menurut bahasa ( etimologis) adalah ضد السقيم = lawan dari sakit. Ini adalah makna hakiki pada jasmani.sedangkan pada penggunaannya pada hadits dan makna-makna yang lain, ia adalah makna yang majazi. dalam keterangan yang lain dijelaskan bahwa kata sahih juga telah menjadi kosakata bahasa Indonesia dengan arti sah ,benar,sempurna,sehat,(tidak celanya),pasti.
Sedangkan Shahih menurut istilah ilmu hadists ialah: “Satu hadits yang sanadnya bersambung dari permulaan sampai akhir,disampaikan oleh orang-orang yang adil, memiliki kemampuan menghafal yang sempurna (dhabith),serta tidak ada penyelisihan dengan perawi yang lebih darinya (syadz) dan tidak ada ‘illat yang berat.
B. Pembagian Hadits Shahih

1. Shahih li Dzatihi
Menurut Ibnu Shalah (w.643) dan pakar hadits lainnya, bahwa Hadis Shahihadalah Hadis musnad yang bersambung sanadnya,diriwayatkan oleh orang-orang yang adil dan dhabit dari perawinyang adil dan dhabit pula sejak awal sampai akhir, serta tidak terdapat didalamnya suatu kejanggalan dan cacat,
Musnad: maksudnya Hadits yang dinisbatkan kepada Rasulullah dengan disertai sanad. Misal:

حدثنا مسدد,حدثنا معتمر,قال: سمعت ابي قال: سمعت انس ابن مالك رضي الله عنهم قال ..............الي اخره penjelasannya sebagai berikut :
a) Anas bin Malik r.a, beliau termasuk salah seorang sahabat yang dinilai adil
b) Sulaiman bin Tharkhan (ayah Mu’tamir), dia tsiqah ’abid (terpercaya ahli ibadah)
c) Mu’tamir dia tsiqah.
d) Musaddad bin Masruhad, dia tsiqah hafidz.
e) Al-Bukhari dia dinilai sebagai jabal al-hifdzi (gunungnya hafalan dan amir al-mu’minin fi al-hadits.
f) Hadits ini tidak syadz .
g) Hadits ini tidak ada ‘illat-nya.
2. Hadits Sahih li Ghairihi
Hadits shahih li Ghairihi adalah Hadits hasan li dzatihi apabila diriwayatkan dari jalan lain yang setingkat atau lebih kuat darinya.
Dinamakan shahih li ghairihi , karena ke shahihannya tidak datang dari sanad-nya sendiri, tetapi karena ada riwayat dengan sanad lain yang setingkat ke- dhabitannya atau lebih kuat darinya (Hadits shahih li Dzatihi).

C. Kriteria Hadits Shahih

Dari definisi diatas jelaslah bahwa untuk hadits shahih dipersyaratkan adanya 5 syarat berikut:
a) Sanadnya bersambung: yaitu setiap perawi telah mengambil hadits secara langsung dari gurunya mulai dari permulaan sampai akhir sanad.Dengan demikian,dapat dikatakan bahwa rangkaian para perawi hadits shahih sejak perawi akhir hingga para sahabat yang menerima hadits langsung dari Rosulullah SAW.
b) Para perawi yang adil :kata adil menurut bahasa berarti lurus,tidak berat sebelah, tidak dzalim, tidak menyimpang tulus dan jujur, sedangkan yang dimaksud adil dalam periwayatan hadits disini yakni senantiasa mentaati perintah dan larangan agama, senantiasa menjauhi perbuatan dosa-dosa kecil,senantiasa memeliahara ucapan yang dapat menodai muru’ah. Sifat-sifat tersebut dapat diketahui melaui:
1. Popularitas di kalangan ulama’hadits
2. Penilaian dari para kritikus hadits tentang kelebihan dan kelemahan yanag ada pada perawi
3. Penerapan kaedah jarh wa ta’dil, bila ada kesepakatan di antara para kritikus hadits menegnai kualtas perawi’ tersebut.

c) Dhabith yang sempurna, yaitu setiap perawi harus seorang muslim yang sempurna hafalannya. Dijelaskan juga Dhabith yang dimaksud disini perawi bukan hanya memiliki daya hafal yang sempurna melainkan memliki daya pemahaman yang tinggi dari gurunya. ada dua: dhabt shadr,dan dhabth kitab.
Dhabt shadr adalah apabila seorang perawi benar-benar hafal hadits yang telah didengarnya dalam dadanya, dan mampu dan mampu mengungkapkan kapan saja.
Dhabt kitab adalah bila seorang perawi “menjaga” hadits yang telah didengarnya dalam bentuk tulisan. Kedabitan seorang perawi hadits, tidak berarti ia terhindar sama sekali dari kesalahan dan kekeliruan. Mungkin saja kekeliruan atau kesalahan itu sesekali terjadi pada diri seorang perawi. Yang demikian itu tidak di anggap sebagai orang yang kurang kuat hafalannya.

d) Tidak ada syududz (syadz), yaitu hadits tersebut tidak syadz. Syududz adalah jikaseorang perawi yang tsiqah menyelisihi perawi yang lebih tsiqah darinya. ini berarti juga hadits yang tidak syadz berarti yang matannya tidak bertentangan dengan hadts lain yang lebih tsiqah. Al hakim an-naisaburi memasukkan hadits fard( hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqah tetapi perawi lain yang meriwayatkannya) hadits ini termasuk syadz, tetapi pendapat ini tidak di dukung oleh jumhur.

e) Tidak ada ;illat yang berat,yaitu hadits tersebut tidak boleh ada cacat.
‘illat adalah suatu sebab yang tersembunyi yang dapat merusak status keshahihan hadits meskipun dzahirnya tidak tampak cacat. Kata illat yang bentuk jamaknya‘ilal atau al-‘ilal, menurut bahasa berarti cacat,penyakit,keburukan,dan kesalahan baca. Dengan pengertian ini, maka yang disebut hadis berillat adalah hadis-hadis yang ada cacat atau penyakitnya.
Menurut istilah,illat berarti suatu sebab yang tersembuyi atau yang samr-samar, yang karenanya dapat merusak kesahihan hadis tersebut. Dikatakan samar-samar disini, karena jika dilihat dari segi dzahirnya, hadits tersebut terlihat sahih. Adanya kesamaran pada hadis tersebut mengakibatkan nilai kualitasnya menjadi tidak sahih. Dengan demikian,maka yang dimaksud hadis yang tidak barillat, ialah hadis-hadis yang didalamnya tidak ada kesamaran atau keraguan-raguan. Illat dapat terjadi baik pada sanad maupun matan hadis atau pada kedua-duanya secara bersamaan. Namun demikian,illat yang paling banyak,terjadi pada illat sanad, seperti menyebutkan muttasil terhadap hadis yang yang munqati’ atau mursal.





























BAB III
PENUTUP

A. A. Kesimpulan
Ilmu hadits merupakan ilmu yang sangat penting untuk dipelajari bagi kaum muslim, karena ia merupakan bagian sember hukum Islam yang ke-2 yaitu Sunnah. Di antara pembagian hadis dari segi kualitasnya, hadis diklasifikasikan menjadi tiga yakni hadis shahih, hasan dan dhaif.Dalam hadis shahih sendiri masih di klasifikasikan lagi menjadi dua yakni shahih li dzatihi dan shahih li Ghairihi adapun kriteria atau syarat-syarat hadis shahih secara umum ada enam: a) Sanadnya sambung, b) Perawi yang adil, c)Dhabit, d) tidak syadz, e) tidak ada ‘illat.

B. Kritik dan saran

Demikian makalah ini kami buat , tentunya banyak kesalahan dalam pembuatan makalah ini, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun kami perlukan untuk perbaiakan makalah kami.
















DAFTAR PUSTAKA


Abdurrahman, Mifdhol “Pengantar Studi Ilmu Hadits terjemah mabahis fi’ulumuu al-hadits” (Jakarta Timur, PUSTAKA AL-KAUTSAR, cet 8 Juli 2014)

Sahrani, Sohari “ Ulumul Hadits” (Bogor, Penerbit Ghalia Indonesia, cet 1 2010)

,Rahmawati,Gufron ‘Ulumul Hadit praktis mudah’ (Depok,Penerbit Teras, cet 1,2003

supara, Munzier,Ranuwijaya “Ilmu Hadits” (Jakarta Utara,PT Raja Grafindo Persada ,cet 1 1993)
















loading...
Previous
Next Post »
0 Komentar

Yang sudah kunjung kemari, jangan lupa bagikan ke teman ya

https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929