loading...

MAKALAH PROFESI KEGURUAN “Pengertian dan Syarat-syarat Profesi”

October 20, 2016
loading...
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam percakapan sehari-hari sering terdengar istilah profesi atau profesional. Seseorang mengatakan bahwa profesinya sebagai seorang dokter, yang lain mengatakan bahwa profesinya sebagai arsitek, atau ada juga sebagai pengacara, guru, malah juga yang mengatakan profesinya pedagang, penyanyi, petinju, penari, dan lain sebagainya.
Kalau diamati dengan cermat bermacam-macam profesi diatas, belum dapat dilihat dengan jelas apa yang merupakan kriteria bagi suatu pekerjaan sehingga dapat disebut suatu profesi itu. Kriterianya dapat bergerak dari segi pendidikan formal yang diperlukan seseorang untuk mendapatkan suatu profesi. Dokter dan arsitek harus melalui pendidikan tinggi yang cukup lama dan menjalankan pelatihan berupa pemagangan yang juga memakan waktu yang cukup lama, sementara itu untuk menjadi pedagang atau petinju mungkin tidak diperlukan pendidikan tinggi, maka dari itu didalam makalah ini akan dicoba membahas apa sebenarnya profesi itu.

B. Rumusan Masalah
• Apa itu Profesi?
• Apa saja syarat-syarat Profesi Keguruan?
• Bagaimana perkembangan Profesi Keguruan di Indonesia?

C. Tujuan Penulisan
• Untuk mengetahui pengertian dari Profesi
• Untuk mengetahui apa saja syarat-syarat Profesi Keguruan
• Untuk mengetahui perkembangan Profesi Keguruan di Indonesia


1
BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Profesi
Ornstein dan Levine (1984) menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian Profesi dibawah ini:
a. Melayani masyarakat, merupakan kriteria yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan)
b. Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang dapat melakukannya)
c. Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek (Teori baru dikembangkan dari hasil penelitian)
d. Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang
e. Mempunyai komitmen terhadap jabatan dank lien dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.

Tidak jauh berbeda dengan ciri-ciri diatas, Sanusi at al (1991) mengutarakan ciri-ciri utama suatu profesi itu sebagai berikut:
a. Suatu jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu
b. Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yangcukup lama
c. Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan (crusial)

Kalau kita pakai acuan ini maka jabatan pedagang, penyanyi, dan penari yang kita sebut pada bagian pertama jelas bukan profesi. Tapi yang akan kita bahas selanjutnya adalah jabatan guru, apakah jabatan guru telah dapat disebut sebagai suatu profesi?


2
B. Syarat-syarat Profesi Keguruan
Khusus untuk jabatan guru, sebenarnya juga sudah ada yang mencoba menyusun kriterianya. Misalnya National Education Association (NEA) (1948) menyatakan kriteria berikut:
a. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
b. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
c. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama
d. Jabatan yang memerlukan “latihan dalam jabatan” yang bersinambungan.
e. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
f. Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi

Apakah semua kriteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan mengajar atau oleh guru? Mari kita lihat satu persatu.
a. Jabatan yang melibatkan Kegiatan Intelektual
Jelas sekali bahwa jabatan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya-upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual. Kegiatan yang dilakukan oleh anggota profesi ini adalah dasar dari semua kegiatan profesional lainnya. Oleh karena itu mengajar seringkali disebut sebagai ibu dari segala profesi (Stinnett dan Huggett, 1963.)

b. Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus
Anggota-anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan (misalnya orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang membuka praktek dokter).




3
c. Jabatan yang memerlukan persiapan Profesional yang lama
Yang membedakan jabatan Profesional dengan non-Profesional antara lain
adalah dalam penyelesaian pendidikan melalui kurikulum, yaitu ada yang diatur universitas/institut atau melalu pengalaman praktek dan pemagangan.
Anggota kelompok guru dan yang berwenang didepartemen pendidikan dan kebudayaan berpendapat bahwa persiapan profesional yang cukup lama amat perlu untuk mendidik guru yang berwenang. Konsep ini menjelaskan keharusan memenuhi kurikulum perguruan tinggi, yang terdiri dari pendidikan umum, profesional dan khusus, sekurang-kurangnya 4 tahun bagi guru pemula (S1 di LPTK), atau pendidikan persiapan profesional di LPTK paling kurang selama setahun setelah mendapat gelar akademik S1 di perguruan tinggi non-LPTK.

d. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang sinambung
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan berbagai kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tanpa kredit. Pada saat sekarang bermacam-macam pendidikan profesional tambahan diikuti guru-guru dalam menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang telah ditetapkan. (penyetaraan D-II untuk guru-guru SD, dan penyetaraan D-III untuk guru-guru SLTP, baik melalui tatap muka di LPTK tertentu maupun lewat pendidikan jarak jauh yang dikoordinasikan Universitas Terbuka). Kriteria ini dapat dipenuhi bagi jabatan guru di Indonesia.

e. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
Diluar negeri barangkali syarat jabatan guru sebagai karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar
4
adalah jabatan professional. Banyak guru yang pindah kerja ke bidang lain yang lebih banyak menjanjikan bayaran yang lebih tinggi. Untunglah di Indonesia tidak begitu banyak guru yang pindah ke bidang lain, walaupun bukan berarti bahwa jabatan guru di Indonesia mempunyai pendapatan yang tinggi, tetapi mungkin karena lapangan kerja dan sistem pindah jabatan yang agak sulit. Dengan demikian kriteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan guru di Indonesia.

f. Jabatan yang mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai sosial yang tinggi, tidak perlu diragukan lagi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga negara masa depan.
Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keuangan. Kebanyakan guru memilih jabatan ini berdasarkan apa yang dianggap baik oleh mereka yakni mendapatkan kepuasan rohaniah ketimbang kepuasan ekonomi atau lahiriah, namun tidak berarti bahwa guru harus dibayar lebih rendah dan juga tidak mengharapkan akan cepat kaya. Oleh sebab itu tidak perlu diragukan lagi bahwa persyaratan ketujuh ini dapat dipenuhi dengan baik.

Berdasarkan analisis ini tampaknya jabatan guru belum sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai suatu profesi yang utuh, dan bahkan banyak orang berpendapat bahwa guru hanya jabatan semiprofessional atau profesi yang baru muncul (emerging profession) karena belum semua ciri-ciri diatas dapat terpenuhi.
Menurut Amitai Etzioni (1969) guru adalah jabatan semiprofessional disebabkan oleh:


5

“… the training [of teachers] is shorters, their status less legitimated [low or moderate], their right to privileged communication less established; theirs is less of a specialized knowledge, and they have less autonomy from supervision or societal control than ‘the professions’…”

Selanjutnya Robert B. Howsam et al (1976), menulis bahwa guru harus dilihat sebagai profesi yang baru muncul, dan karena itu mempunyai status yang lebih tinggi dari jabatan semiprofessional, malahan mendekati status jabatan profesi penuh. Sebagian orang cenderung menyatakan guru sebagai suatu profesi, dan sebagian lagi tidak mengakuinya. Oleh sebab itu, dapat dikatakan jabatan guru sebagian tapi bukan seluruhnya, adalah jabatan profesional yang sedang bergerak kearah itu. Di Indonesia kita mulai merasakan kearah itu misalnya dengan adanya peraturan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa yang boleh menjadi guru hanya yang mempunyai akta mengajar yang dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

C. Perkembangan Profesi Keguruan
Kalau kita ikuti perkembangan Profesi Keguruan di Indonesia, jelas bahwa pada mulanya guru-guru Indonesia diangkat dari orang-orang yang tidak berpendidikan khusus untuk memangku jabatan guru. Dalam bukunya Sejarah Pendidikan Indonesia, Nasution (1987) secara jelas melukiskan sejarah pendidikan di Indonesia terutama dalam zaman colonial Belanda, termasuk juga sejarah profesi keguruan. Guru-guru yang pada mulanya diangkat dari orang-orang yang tidak dididik secara khusus menjadi guru, secara berangsur-angsur dilengkapi dan ditambah dengan guru-guru yang lulus dari sekolah guru (Kweekschool) yang pertama kali didirikan di Solo tahun 1852.


6
Karena kebutuhan guru yang mendesak maka pemerintah Hindia Belanda mengangkat lima macam guru, yakni:
(1) guru lulusan sekolah guru yang dianggap sebagai guru yang berwenang penuh. (2) guru yang bukan lulusan sekolah guru, tetapi lulus ujian yang diadakan untuk menjadi guru. (3) guru bantu, yakni yang lulus ujian guru bantu. (4) guru yang dimagangkan kepada seorang guru senior, yang merupakan calon guru. (5) guru yang diangkat karena keadaan yang amat mendesak yang berasal dari warga yang pernah mengecap pendidikan.

Walaupun jabatan guru tidak harus disebut sebagai jabatan profesional penuh, statusnya mulai membaik. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mewadahi persatuan guru, dan juga mempunyai perwakilan di DPR/MPR.


7
BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat pemakalah simpulkan bahwa Profesi adalah jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu dari seseorang, dan keahlian ini tidak semua orang dapat menjangkau dan melakukannya.
Guru tidak dapat dikatakan sebagai profesi, melainkan guru lebih tepatnya disebut sebagai semiprofesional, karena orang yang disebut profesional memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi, sedangkan guru tidak memenuhi salah satu syarat-syarat tersebut sehingga ia tidak bisa dikatakan sebagai profesional.


8
DAFTAR PUSTAKA

Bolla, John I.. 1984. Supervisi Klinis, Jakarta: Depdikbud.
Depdikbud RI. 1976. Kurikulum Sekolah 1975, Garis-garis Besar Program
Pengajaran. Buku III D, Pedoman Administrasi dan Supervisi. Jakarta: Balai Pustaka.
Harris, Ben M.. 1975. Supervisory Behavior in Education. New Jersey:
Prentice Hall, Inc.
Udai Pareek. 1981. Beyond Management. New Delhi: Mohan Primlani,
Oxford & IBH Publishing Co.
loading...
Previous
Next Post »
0 Komentar

Yang sudah kunjung kemari, jangan lupa bagikan ke teman ya

https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929