loading...

HUKUM ISLAM (Asas, Ciri, & Implementasi)

October 18, 2016
loading...
HUKUM ISLAM
(Asas, Ciri, & Implementasi)

Asas – Asas Hukum Islam
A. Pengertian
Asas berasal dari kta asasun yang artinya dasar, basis, pondasi.Secara terminologi asas adalah landasan berpikir yang sangat mendasar.Jika dihubungkan dengan hukum, asas adalah kebenaran yang digunakan sebagai tumpuan berpikir dan alasan berpendapat, terutama dalam penegakan dan pelaksanaan hukum.Asas hukum berfungsi sebagai rujukan untuk mengembalikan segala masalah yang berkenaan dengan hukum.
B. Beberapa Asas Hukum Islam
Asas – Asas Umum Hukum Islam
a. Asas keadilan
Dalam Al-Qur’an, kata ini disebut 1000 kali. Keadilan pada umumnya berkonotasi dalam penetapan hukum atau kebijakan pemerintah. Konsep keadilan meliputi berbagai hubungan, misalanya : hubungan individu dengan dirinya sendiri, hubungan antara individu dan yang berpekara serta hubungan-hubungan dengan berbagai pihak yang terkait. Keadilan dalam Hukum Islam berarti keseimbangan antara kewajiban dan harus dipenuhi oleh manusia dengan kemammpuan manusia untuk menuanaikan kewajiban itu.
Etika keadilan : berlaku adil dalam menjatuhi hukuman, menjauhi suap dan hadiah, keburukan tyergesa-gesa dalam menjatuhi hukuman, keputusan hukum bersandar pada apa yang nampak, kewajiban menggunakan hukum agama.
b. Asas Kepastian Hukum
Dalam syariat Islam pada dasarnya semua perbuatan dan perkara diperbolehkan.Jadi selama belum ada nas yang melarang, maka tidak ada tuntutan ataupun hukuman atas pelakunya. Dasar hukumnya asas ini ialah QS Al Isro’ 15 ;
“…. Dan kami tidak akan menyiksa sebelum kami mengutus seorang rasul.”
c. Asas Kemanfatan
Asas kemanfaatan adalah asas yang mengiringi keadilan dan kepastian hukum tersebut diatas.Dalam melaksanakan asas keadilan dan kepastiann hukum hendaknya memperhatikan manfaat bagi terpidana atau masyarakat umum.Contoh hukuman mati, ketika dalam pertimbangan hukuman mati lebih bermanfaat bagi masyarakat, misal efek jera, maka hukuman itu dijatuhkan.Jika hukuman itu bermanfaat bagi terpidana, maka hukuman mati itu dapat diganti dgengan denda.
Asas – Asas Hukum Pidana Islam
a. Asas Legalitas
Asas legalitas maksudnya tidak ada hukum bagi tindakan manusia sebelum ada aturan.Asas legalitas ini mengenal ini juga asas teritorial dan non teritorial.Asas teritorial menyatakan bahwa hukum pidana Islam hanya berlaku di wilayah di mana hukum Islam diberlakukan.
b. Tidak Berlaku Surut
Hukum Pidana Islam tidak menganut sistem berlaku surut sebelum adanya nas yang melarang perbuatan maka tindakan seorang tidak bisa dianggap suatu jarimah, sehingga ia tidak dapat dijatuhi hukuman. Dasar hukum dari asas ini ialah bahwasannya Allah SWT mengampuni perbuatan yang telah lalu,
“ Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah teradap) orang-orang dahulu.” (QS. Al Anfal: 38)
Tetapi ada pengecualian tidak berlaku surut, karena pada jarimah-jarimah yang berat dan sangat berbahaya apabila tidak diterapkan berlaku surut.seperti halnya; jarimah qozf, jarimah hirabah (perampokan, terorisme). Jika kedua jarimah berlaku hukum tidak berlaku surut, maka banyak kekacauan dan fitnah pada masyarakat.
c. Bersifat Pribadi
Dalam syariah Islam hukuman dapat dijatuhkan hanya kepada orang yang melakukan perbuatan jinayah dan orang lain ataupun kerabatnya tidak dapat menggantikan hukuman pelaku jinayah. Al quran telah menjelaskan dalam QS Al An’am 164 :
“ Katakanlah, apakah Aku akan mencari Tuhan selain Allah, padahal dia adalah Tuhan bagi segala sesuatu. dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitakan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihkan.”
d. Hukum Bersifat Umum
Hukuman harus berlaku umum maksudnya setiap orang itu sama dihadapan hukum (equal before the law) walaupun budak, tuan, kaya, miskin, pria, wanita, tua, muda, suku berbeda. Contoh ketika masa Rasulullah ada seorang wanita yang didakwa mencuri, kemudian keluarganya meminta Rasulullah membebaskan dari hukuman.Rasulullah dengan tegas menolak perantaraan itu dengan menyatakan “Seandainya Fatimah Binti Muhammad mencuri, ikatan keluarganya tidak dapat menyelamatkannya dari hukuman hadd”.
e. Hukuman Tidak Sah Karena Keraguan
Keraguan di sini berarti segala yang kelihatan seperti sesuatu yang terbukti, padahal dalam kenyataannya tidak terbukti.Atau segala hal yang menurut hukum yang mungkin secara konkrit muncul, padahal tidak ada ketentuan untuk itu dan tidak ada dalam kenyataan itu sendiri.Putusan untuk menjatuhkan hukuman harus dilakukan dengan keyakinan, tanpa adanya keraguan.Sebuah hadis menerangkan “hindarkan hudud dalam keadaan ragu, lebih baik salah dalam membebaskan daripada salah dalam menghukum”.
Seperti halnya kasus yang dicontohkan Abdul Qodir Audah dalam kasus pencurian, misalnya kecurigaan mengenai kepemilikan dalam pencurian harta bersama. Jika seorang mencuri sesuatu yang dia miliki bersama orang lain, hukuman hadd bagi pencuri menjadi tidak valid, karena dalam kasus harta itu tidak secara khusus dimiliki orang, tetapi melibatkan persangkaan adanya kepemilikan juga dari pelaku perbuatan itu.
Asas – Asas Muamalat Islam
a. Asas Taba, Dulul Mana’fi’
Asas taba, dulul mana’fi’ berarti bahwa segala bentuk kegitan muamalat harus memberikan keuntungan dan manfaat bersama bagi pihak-pihak yang terlibat.Asas ini merupakan kelanjutan dari prinsip atta’awun sehingga asas ini bertujuan menciptakan kerjasama antar individu atau pihak-pihak dalam masyarakat dalam rangka saling memenuhi keperluanya masing-masing dalam rangka kesejahteraaan bersama.
b. Asas Pemerataan
Asas pemerataan adalah penerapan prinsip keadilan dalam bidang muamalat yang menjhendaki agar harta tidak diuasai oleh segelintir orang sehingga harta itu harus terdistribusikan secara merata di antara masyarakat, baik kaya maupun miskin.Oleh karena itu dibuat hukum zakat, shodaqoh, infaq, dsb. Selain itu Islam juga menghalalkan bentuk-bentuk pemindahan pemilikan harta dengan cara yang sah seperti jual beli, sewa menyewa dsb.
c. Asas Suka Sama Suka
Asas ini menyatakan bahwa segala jenis bentuk muamalat antar individu atau antar pihak harus berdasarkan kerelaan masing-masing.Kerelaan disiini dapat berarti kerelaan melakukan suatu bentuk muamalat, maupun kerelaan dalam menerima atau menyerahkan harta yang dijadikan obyek perikatan dan bentuk muamalat lainya.
d. Asas Adamul Gurur
Asas adamul gurur berarti bahwa setiap bentuk muamalat tidak boleh ada gurur, yaitu tipu daya atau sesuatu yang menyebabkan salah satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lainya sehingga mengakibatkan hilangnya unsur kerelaan salah satu pihak dalam melakukan suatu transaksi atau perikatan.
e. Asas Al-Birri Wa Al-Taqwa
Asas ini menekankan bentuk muamalat yang termasuk dalam kategori suka sama suka ialah sepanjang bentuk muamlat dan pertukaran manfaat itu dalam rangka pelaksanaan saling menolong antar sesama manusia untuk al-birr wa taqwa, yakin kebajikan dan ketqwaan dalam berbagai bentuknya.
f. Asas Musyarokah
Asas musyarakah, yakni kerjasama antar pihak yang saling menguntungkan bukan saja bagi pihak yang terlibat melainkan juga bagi keseluruhan masyarakat manusia.
Asas – Asas Kewarisan Islam
a. Asas Ijbari
Asas ijbari secara harfiah berarti memaksa. Unsur memaksa dalam hukum waris ini karena kaum muslimin terikat untuk taat kepada hukum allah sebagai konsekwensi logis dari pengakuannya kepada ke-Esaan Allah SWT dan Kerasulan Muhammad.
b. Asas Individual
Asas ini menyatakan bahwa harta warisan dapat dibagi-bagikan pada masing-masing ahli waris untuk dimiliki secara perorangan. Dalam pelaksanaanya seluruh harta warisan dinyatakan dalam nilai tertentu yang kemudian dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya menurut kadar bagian masing-masing.
c. Asas Bilateral
Seseorang menerima hak kewarisan kedua belah pihak yaitu pihak kerabat keturunan laki-laki dan dari pihak perempuan.
d. Asas Keadilan Yang Berimbang
Asas keadilan atau keseimbangan disni mengandung arti bahwa harus senantiasa terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban; antara hak yang diperoleh seseorang dengan kewajiban yang harus ditunaikanya.Dalam hukum kewarisan Islam, harta peninggalan yang diterima ahli waris dari pewaris merupakan kelanjutan tanggung jawab pewaris terhadap keluarganya.
e. Asas Akibat Kematian
Kewarisan terjadi jikalau ada pihak yang meninggal dunia.Jika peralihan harta sebelum kematian, berarti bukan kewarisan.
Asas – Asas Hukum Perkawinan Islam
a. Asas Kesukarelaan
Kesukarelaan berarti saling menerima baik kekurangan maupun kelebihan antara kedua calon.Kesukarelaan itu tidak harus terdpat diantara kedua calon suami isteri, tetapi juga diantara kedua orang tua kedua belah pihak.Kesukarelaan orang tua yang menjadi wali seorang wanita, merupakan sendi asasi perkawinan Islam.
b. Asas Persetujuan Kedua Belah Pihak
Tidak boleh ada permaksaan dalam melangsungkan sebuah pernikahan.Persetujuan seorang gadis untuk dinikahkan dengan seorang pemuda, misalnya harus diminta dulu oleh wali atau orang tuanya.
c. Asas Kebebasan Memilih Pasangan
Seorang laki-laki dan perwmpuan berhak untuk memilih calon pasangannya.Ketika terjadi suatu pemaksaan dalam sebuah pernikahan, ada pilihan untuk meneruskan pernikahan itu atau tidak.
d. Asas Kemitraan Suami Isteri
Kedudukan seorang suami dan isteri dalam beberapa hal sama dan dalam hal lain berbeda; suami menjadi kepala keluarga, istri penanggung jawab masalah rumah tangga.
e. Untuk Selama-lamanya.
Perkawinan dilaksanakan untuk melangsungkan keturunan dan membina cinta serta kasih sayang serlamanya.Oleh karena itu perkawinan mut’ah dilarang, karena tidam sesuai dengan tujuan pernikahan.
f. Monogami Terbuka
Perkawinan di dalam Islam bersifat monogami.Karena beberapa hal seorang suami dapat menikah lagi, atas persetuuan isterinya.




Ciri – Ciri Hukum Islam
1. Merupakan bagian dan bersumber dari Agama Islam.
2. Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidah dan kesusilaan atau akhlak Islam.
3. Mempunyai dua istilah kunci, yakni :
– Syari’at
Syari’at terdiri dari wahyu allah dan sunnah Nabi Muhammad SAW.
– Fikih
Fikih adalah pemahaman dan hasil pemahaman manusia tentang syari’at.
4. Terdiri dari dua bidang utama, yaitu :
– Ibadah
Ibadah bersifat karena telah sempurna.
– Muamalah dalam arti luas
Mauamalah dalam arti khusus dan luas brsifat terbuka untuk
di kembangkan oleh manusia yang memenuhi syarat dari masa kemasa.
5. Strukturnya berlapis, terdiri dari :
– Nas atau teks Al-Qur’an.
– Sunnah Nabi Muhamad SAW (untuk syari’at).
– Hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang wahyu dan sunnah.
– Pelaksanaanya dalam praktik baik yaitu
* Berupa keputusan hakim maupun,
* Berupa amalan-amalan ummat Islam dalam masyrakat (untuk fikih).
6. Mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahala.
7. Dapat dibagi menjadi :
– Hukum taklifih atau hukum taklif yakni al-ahkam al-khamsayaitu lima kaidah, lima jenis hukum, lima
penggolongan hokum yakni ja’iz, sunnat, makruh, wajib dan haram
– Hukum wadh’i yang mengandung sebab, syarat, halangan terjadi atau terwujudnya hubungan hukum.
Ciri-ciri khas hukum Islam.Yang relevan untuk dicatat disini adalah Hukum Islam berwatak universal berlaku abadi untuk ummat Islam dimanapun mereka berada tidak terbatas pada ummat Islam di suatu tempat atau Negara pada suatu masa saja. Menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani serta memelihara kemuliaan manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan. Pelaksana annya dalam praktik digerakkan oleh iman (akidah) dan akhlak ummat manusia.
Penerapan Hukum Islam pada masa Rasulullah SAW – Sekarang
Rasulullah SAW memberikan contoh dalam penerapan hukum. Jika kita mengacu pada penerapan hukum di masa Rasulullah Saw, maka terdapat lima prinsip yang melandasinya, yaitu kebebasan, musyawarah, persamaan, keadilan dan kontrol.

Kebebasan
Di antara landasan hukum yang dicontohkan Rasulullah Saw adalah kebebasan bagi individu maupun kolektif, dalam keagamaan maupun sosial politik.
Al-Qur`an memberikan kebebasan di bidang agama.
La ikraha fiddin …
“Tidak ada paksaan dalam memeluk agama.”
“Apakah kamu memaksa manusia sehingga mereka beriman”.
Prinsip ini diterapkan oleh Rasulullah Saw ketika menyambut kedatangan rombongan Kristen Najran di Madinah Munawarah. Pada saat bersamaan tibalah waktu shalat Ashar lalu mereka shalat, maka Rasul Saw bersabda: “Biarkan mereka sholat.”Mereka shalat menghadap ke Timur.Perdamaian Hudaibiyah contoh jelas kebebasan di bidang politik.
Musyawarah
Musyawarah merupakan prinsip dan sistem Islam yang sangat ditekankan dalam Islam dan dipraktikkan oleh Rasul Saw
Allah berfirman:
… wa sya wirhum fil amri … (Ali Imran: 159)
… wa amruhum syuraa bainahum … (asy-Syuraa: 38)
Ketika Rasulullah Saw mendengar bahwa pasukan Quraisy sampai di Uhud, beliau bermusyawarah dengan sahabat, apakah bertahan di dalam kota untuk bertahan atau harus menghadapinya di luar kota. Demikian, Rasul Saw bermusyawarah sebagai pelajaran bagi umat. Padahal tanpa musyawarah pun Rasul Saw telah dibimbing langsung oleh Allah.
Persamaan
Islam datang dalam kondisi manusia berkasta-kasta, berbeda suku dan status sosial.Kaum wanita tidak memiliki derajat dalam pandangan masyarakat saat itu.Islam datang menghapus kebanggaan keturunan dan kepangkatan.Islam menempatkan posisi yang mulia bagi kaum wanita. Dan semua manusia disisi Allah SWT memiliki kedudukan yang sama, yang membedakannya hanyalah amal saleh dan ketakwaannya.
Allah berfirman yang artinya: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa diantara kamu.Sesungguhnya Allah Maha Mengetahu lagi Maha Mengenal.” (Q.S. Al Hujuraat : 13)
Rasulullah SAW menegaskan prinsip kesamaan ini dengan sabda beliau:
“Kamu semua anak cucu Adam dan Adam diciptakan dari tanah.”
“Manusia sama rata bagaikan gigi sisir.Tiada keutamaan bagi orang Arab melebihi non Arab kecuali dengan taqwa”.
Keadilan
Tugas yang diemban Rasul SAW antara lain berbuat adil kepada seluruh lapisan manusia.
“Dan katakanlah; aku beriman terhadap apa yang Allah turunkan dari kitab dan aku diperintahkan untuk berbuat adil diantara kalian”
Contoh kongkret yang dilakukan Rasul Saw ketika Nu’man bin Basyir mengadu padanya: “Bapakku memberiku hadiah, ibu tidak rela hingga disaksikan Rasul Saw Datanglah kepada Rasul Saw agar disaksikannya Rasul Saw bersabda: “Apakah semua anakmu kamu beri yang sama.”Ia menjawab, “Tidak.” Rasul Saw bersabda: “Bertakwalah kepada Allah dan bersikap adillah di antara anakmu, saya tidak mau menjadi saksi atas kezaliman, maka ayah mengambil lagi pemberian tersebut.”
Kontrol
Islam sangat menghargai kebebasan individu, kolektif, politik sosial, ekonomi dan keagamaan.Namun demikian kebebasan yang diberikan Islam bukanlah kebebasan yang tanpa batas melainkan kebebasan yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran.Sehingga dalam mengekspresikan kebebasan diperlukan kontrol.Dalam sistem Islam bentuk kontrol tersebut adalah amar ma’ruf dan nahi munkar.Hal itu merupakan puncak agama, serta merupakan tugas yang diemban oleh para Nabi dan Rasul as.
Dalam hadits Riwayat Muslim dikatakan bahwa Umar ra berkata: “Rasulullah Saw membagi barang. Aku berkata:’Ya Rasulullah Saw selain orang-orang itu ada yang lebih berhak.’ Rasul Saw menjawab: ‘Mereka memberikan pilihan kepadaku, antara meminta kepadaku dengan kasar atau mengatakan aku orang bakhil, padahal aku tidak bakhil.’”
Hukum islam diIndonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalammerupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
Namun, keberadaan sistem Hukum Islam di Indonesia telah lama diakui keberadaannya dengan berdirinya sistem peradilan agama yang diakui dalam sistem peradilan nasional di Indonesia.Bahkan dengan diundangkannya UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, kedudukan Pengadilan Agama Islam itu semakin kokoh. Selain UU Peradilan Agama, hukum nasional lainnya yang menegaskan eksistensi Hukum Islam dalam Tata Hukum Nasional ialah adanya UU Perkawinan, UU Waqaf, UU Perbankan Syariah, dll.





KESIMPULAN



Islam adalah agama yang universal yang mengatur segala perilaku masyarakatnya secara khusus, adapun asa hukum dalam hukum islam meliputi asas yang umum yakni asas keadilan, asa kepastian hukum, asas kemanfaatan.

Asas keadilan adalah asas yang paling pokok atau titik tolak, proses dan sasaran hukum islam. Asas kepastian hukum adalah hukuman tidak dapat dijatuhkan atas suatu perbuatan kecuali ada peraturan yang telah mengatur, asas kemanfaatan, dalam melakukan keadilan dan kepastian hukum hendaknya kelihat kemanfaatan bagi perlaku itu sendiri ataupun masyarakat lain.

Asas umim dalam islam diperinci dengan kekhususannya dalam bidang-bidamg tersendiri yaitu dalam bidang hukum pidana, bidang hukum muamalat, bidang hukum pernikahan.


DAFTAR PUSTAKA


 Ali, Daud, Hukum Islam , Jakarta; Raja Grafindo 1993

 Praja,Juhaya s, Fisafat Hokum Islam , Bandung; UIB 1995

 Hanafi, Ahmad, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta; Bulan Bintang, 2005

 Munajat,makrus Dekontruksi Hukum Pidana Islam , Sleman; Logung 2004

 Santoso,Topo Membumikan Hukum Pidana Islam Jakarta ; Gema Prees Insani 2003

 Muhammad abau zahrah, al jarimah wa iqob fi islami,

 Kaki Lima, Formulasi Nalar Fiqh, Kediri: Purna Siswa 2005 Lirboyo, 2005
loading...
Previous
Next Post »
0 Komentar

Yang sudah kunjung kemari, jangan lupa bagikan ke teman ya

https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929