loading...

MAKALAH BIROKRASI INDONESIA

January 10, 2017
loading...
MAKALAH BIROKRASI INDONESIA

REFORMASI BIROKRASI TENTANG EFEKTIVITAS PELAKSANAAN KEBIJAKAN PROGRAM E-KTP DALAM PELAKSANAAN PEREKAMAN DATA di KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA

Setiap negara pasti mempunyai penduduk, karena penduduk mempunyai pengertian yaitu orang yang bertempat tinggal dalam wilayah suatu negara dan tunduk pada kekuasaan negara. Begitu pula dengan Indonesia, pasti juga mempunyai penduduk yang mendiami suatu wilayah di Indonesia. Pada mulanya penduduk Indonesia hanya terdiri dari orang-orang dari satu keturunan yang berasal dari satu nenek moyang. KTP merupakan tanda bukti identitas seseorang sebagai penduduk pada wilayan negara kesatuan Indonesia. Selain itu, KTP juga memiliki kekuatan hukum tetap. (Amrizal, Tukino, 2016)
Karena KTP juga digunakan sebagai tanda pengenal dalam berbagai permasalah hukum Sekarang pemerintah telah melakukan terobosan baru dalam bidang Sistem Administrasi Kependudukan yaitu dengan mengadakan pembuatan Elektronik Kartu Tanda Penduduk atau e-KTP. Sedangkan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menjelaskan tentang fungsi utama e- KTP di antaranya, untuk mengefektifkan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik, meningkatkan keamanan negara, mempermudah mendeteksi pelaku teror, serta memudahkan aplikasiperpajakan. (Amrizal, Tukino, 2016)
Elektronik Kartu Tanda Penduduk merupakan cara baru yang dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan membangun database kependudukan secara nasional untuk memberikan indentitas kepada masyarakat dengan mengunakan sistem biometrik. Sistem biometrik yang ada didalamnya dapat terhubung kedalam satu database nasional, sehingga setiap penduduk hanya memerlukan 1 (satu) KTP yang berlaku secara nasional. Dan dengan adanya e-KTP dapat diketahui dan didata pemilih tetap dengan cepat dan terlaksananya pemilihan umum yang bersih dan jujur.
Namun dari keberhasilan diatas masih dirasakan kekurangan yang sangat besar dalam pemanfaatan data kependudukan melalui sistem e-KTP, padahal masih banyak sumberdaya informasi yang masih dapat dikembangkan lagi, misalnya dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan, masih dilakukan pengimputan secara manual dimana penduduk yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) harus mempersiapkan data dan dokumen serta mengikuti proses pengimputan data seperti yang telah dilakukan pada saat pengurusan Kartu Tanda 98 TEKNOSI, Vol. 02, No. 02, Agustus 2016 Amrizal: Rekayasa Perangkat Lunak Sistem … ISSN 2476 – 8812 Penduduk. (Amrizal, Tukino, 2016)
Begitu juga pada saat pengurusan pasport di kantor imigrasi masih menggunakan input data secara manual, pada hal dengan menggunakan sumber data yang ada pada e-KTP dapat digunakan secara langsung tanpa mengimput data yang baru, disamping data lebih akurat juga menghindari kesalahan. Karena persyaratan dokumen untuk pengurusann surat izin mengemudi (SIM) dan pengurusan pasport hampir sama dengan dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah ada pada e-KTP. (Amrizal, Tukino, 2016)
Maka ada baiknya dalam pengurusan tersebut menggunakan data yang telah terintegrasi melalui sistem tersendiri sehingga yang biasanya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau dalam pengurusan passport di kantor Imigrasi diselesaikan dalam waktu lebih dari satu minggu (7 hari) dapat diselesaikan dalam 1 hari, atau bahkan dalam 1 jam. Namun pada kenyataannya, fungsi E-KTP masih sebatas untuk identitas kependudukan saja, padahal masih banyak sumber daya data lainya yang dapat dimanfaatkan dalam mengelola data kependudukan. (Amrizal, Tukino, 2016)
Salah satu tugas utama negara adalah memberi pelayanan kepada masyarakat baik dalam bentuk jasa maupun fasilitas. Bahkan untuk mengukur
tingkat kemajuan sebuah negara, pelayanan publik dapat digunakan sebagai salah
satu indikator. Oleh karena itu, bila sebuah negara berada dalam posisi menuju
pada kemajuan, hal utama yang perlu diperbaiki adalah pelayanan publik di
negara tersebut. Indonesia sebagai negara yang sedang bergerak menuju negara
maju juga memprioritaskan pelayanan publik sebagai salah satu aspek yang perlu
ditingkatkan. (Nurjihan, 2016)
Karena pemerintah Indonesia sangat menyadari bahwa jika
masyarakat sudah mendapatkan apa yang menjadi haknya yaitu pelayanan yang
baik, maka masyarakat juga akan menjalankan kewajibannya dengan penuh
kesadaran. (G. Purba: Jurnal FISIP Universitas Sumatera Utara)
Pelayanan publik dalam perkembangannya mengalami sebuah kajian yang
sangat komprehensif. Kebutuhan penyediaan layanan juga semakin berkembang
sehingga memerlukan telaah secara seksama dan berkesinambungan agar mudah
dicapai apa yang kita sebut pemenuhan kebutuhan akan sebuah layanan yang
dilakukan oleh organisasi pemerintah kepada masyarakat, baik layanan yang
sifatnya public good atau public regulator. (Nurjihan, 2016)
Pelayanan publik pada hakekatnya adalah amanah yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, dimana definisi mengenai pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. (Nurjihan, 2016)
Efektivitas pelaksanaan kebijakan program eKTP dalam pelaksanaan perekaman data di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Pendekatan penelitian kualitatif dengan lokasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Sumber data berasal dari data primer dan data sekunder, yang dikumpulkan dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan model analisis kualitatif model dari Miles dan Huberman yang terdiri dari reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Kredibilitas data dengan perpanjangan pengamatan, meningkatkan ketekunan serta triangulasi. (Nazaruddin, 2013)
Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pelaksanaan kebijakan program e-KTP dalam pelaksanaan perekaman data di Kabupaten Hulu Sungai Utara Efektivitas belum tercapai, dengan melihat dari pengukuran terhadap tingkat kemampuan suatu organisasi untuk mengadakan sosialisasi, pengembangan konsensus dan komunikasi dengan berbagai macam organisasi lainnya. Integrasi menyangkut proses sosialisasi. Serta kemampuan organisasi untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Untuk itu digunakan tolak ukur proses pengadaan dan pengisian tenaga kerja. (Nazaruddin, 2013)
Dalam hal pencapaian tujuan akhir berupa kurun waktu dan sasaran yang merupakan target kongktit masih belum tercapai. Ini terbukti dari masih belum tercapainya target pelaksanaan perekaman data, yaitu baru mencapai 71,40%. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan program e-KTP pada pelaksanaan perekaman data di Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah keterlambatan pengiriman perangkat pelayanan rekam data e-KTP. (Nazaruddin, 2013)

Dalam hal pelaksanaan penerapan e-KTP, ada 1 (satu) wilayah yang secara geografis merupakan daerah rawa/air yang tidak dapat dijangkau oleh transportasi darat seperti kendaraan roda 4, dimana wilayah tersebut merupakan daerah yang berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Tengah. Selain itu sebaran penduduk yang masih terisolir, yakni Kecamatan Paminggir merupakan daerah yang perlu penanganan dan perhatian khusus dalam pelayanan e-KTP mendatang. Disimpulkan bahwa pelaksanaan kebijakan program e-KTP dalam pelaksanaan perekaman data di Kabupaten Hulu Sungai Utara efektivitas belum tercapai. Terkait dengan persiapan pelaksanaan penerapan KTP Elektronik (eKTP) sesuai dengan Hasil Kesepakatan Rapat Kerja Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2010 dan 2011, Kabupaten Hulu Sungai Utara telah melaksanakan :
a. Pemutakhiran data wajib KTP secara periodik sampai akhir Januari 2012
b. Nomenklatur instansi pelaksana sesuai amanat Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, yakni diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
c. Perangkat hukum berupa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
d. Tersedianya sarana dan prasarana SIAK sebanyak 10 unit (8 unit dibangun pada tahun 2007 dan 2 unit dibangun pada tahun anggaran 2011).
e. Telah diterbitkan dan didistribusikannya SP NIK kepada penduduk.
f. Tersedianya genset sebanyak 10 unit (terdiri dari 9 unit untuk kecamatan dan 1 unit untuk induk)
g. Tersedianya tenaga teknis pelayanan penerbitan KTP Elektronik per
kecamatan sebanyak 40 orang operator terdiri dari 20 orang operator lama dan 20 orang operator baru, 70 orang petugas pelayanan (masing-masing kecamatan 7 orang).
h. Terjaganya akurasi data base kependudukan, baik dalam pelayanan pendaftaran penduduk maupun pencatatan sipil.
i. Terprogram dan terlaksananya sosialisasi penerapan KTP Elektronik kepada masyarakat, desa/kelurahan dan kecamatan.
Dari keadaan tersebut di atas, maka untuk melaksanakan penerapan KTP Elektronik pada tahun 2012 ini, maka perlu adanya kesiapan yang mantap baik dari segi kualitas persiapan maupun dari segi kuantitas kegiatan persiapan, terutama dukungan penuh dari pihak pemerintah dan legislative setempat. Dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara telah melakukan pembangunan
SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) sejak tahun 2007,
sedangkan pelayanannya baru bisa dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2009
sampai sekarang. Pembangunan tower/antenna SIAK pada tahun 2007
sebanyak 8 unit (1 unit untuk induk/kabupaten, 7 unit untuk kecamatan),
dan pada tahun anggaran 2011 telah dibangun 2 unit untuk 2 kecamatan, yakni
Kecamatan Haur Gading dan Kecamatan Sungai Tabukan. (Nazaruddin, 2013)
Penyusunan perencanaan pelaksanaan rekam data e-KTP di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2012 didasarkan pada Hasil Kesepakatan Rapat Kerja Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun 2010 dan 2011, sejauhmana pelaksanaan persiapan yang telah dilakukan oleh kabupaten bersangkutan, keadaan perkembangan jumlah penduduk dan perkembangan jumlah Wajib KTP. Upaya untuk pencapaian tujuan ataupun target sasaran sangat diperlukan komunikasi antar bagian para pelaksana kegiatan. Faktor yang sangat penting dan berpengaruh dalam terciptanya suatu efiensi kerja adalah terjalinnya suatu komunikasi yang baik dan lancar diantara pelaksana kebijakan e-KTP di Disdukcapil Kabupaten Hulu Sungai Utara. (Nazaruddin, 2013)
Komunikasi dikonsepsikan sebagai proses penyampaian pesan dari seseorang kepada orang lain atau pemberian pesan dari sumber kepada penerima. Komunikasi dilihat sebagai proses linear yang menggambarkan adanya proses pemindahan sesuatu yang kongkret dari suatu tempat ketempat lain. Pesan-pesan dalam berkomunikasi dianggap sebagai suatu yang kongkrit dari suatu tempat ketempat lain. Pesan-pesan dalam berkomunikasi dianggap sebagai suatu yang konkrit dan relatif bersifat tetap, sehingga ketika dipindahkan akan tetap dengan jumlah yang sama dan relatif bersifat tetap. (Nazaruddin, 2013)
Komunikasi kebijakan e-KTP dimaksudkan untuk memudahkan aparatur pelaksana kebijakan e-KTP kepada masyarakat.Penentu keberhasilan e-KTP adalah komunikasi yang tepat sasaran dan tidak menimbulkan kesalahpahaman (miss communication) yang berdampak buruk pada pelaksanaan kebijakan e-KTP. Komunikasi dapat berjalan dengan baik apabila aparaturnya dapat memahami dengan jelas apa yang dimaksud dengan komunikasi dan apa pentingnya komunikasi untuk kelancaran dalam melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan dengan baik karena kebijakan dapat berjalan apabila komunikasi dapat terjalin dengan sangat baik. Hubungan aparatur dengan komunikasi adalah dua faktor yang berkesinambungan dan berkaitan satu sama lain. Aparatur merupakan orang yang akan menjadi komunikator, dan komunikasi adalah salah satu variabel penting dalam menjalankan suatu kebijakan. Peranan komunikator didalam strategi komunikasi mempunyai peranan yang sangat penting. (Nazaruddin, 2013)
Strategi komunikasi harus dibuat sejelas mungkin sehingga komunikator sebagai pelaksana kebijakan dapat segera mengadakan perubahan apabila ada suatu faktor yang mempengaruhinya. Suatu pengaruh yang menghambat komunikasi bisa datang sewaktu-waktu, dan faktor-faktor yang mempengaruhi bisa terdapat pada komponen media atau komponen komunikan sehingga tujuan yang akan dicapai tidak akan berhasil tercapai. Kebijakan akan berjalan efektif apabila aparatur yang melaksanakan keputusan dalam suatu kebijakan mengetahui apa yang harus mereka lakukan. Komunikasi harus akurat dan harus dimengerti dengan cermat oleh pelaksana kebijakan e-KTP. (Nazaruddin, 2013)
Komunikasi merupakan tolak ukur seberapa jauh kebijakan dalam bentuk suatu peraturan telah disampaikan secara jelas dengan interpretasi yang sama dan dapat dilakukan secara konsisten dengan aparatur pelaksana kebijakan tersebut. Komunikasi yang diberikan tidak berbelit-belit dan tidak bertele-tele, sehingga aparatur pelaksana kebijakan dapat mengerti dan memahami tentang pelaksanaan kebijakan e-KTP dengan baik.Tugas-tugas dan peraturan serta ketentuan-ketentuan yang sudah disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Hulu Sungai Utara dijalankan aparatur dalam melaksanakan kebijakan eKTP. Hal yang sama diungkapkan oleh Kabid Pengelolaan Data dan Kasi Pengolahan Data bahwa komunikasi dalam kebijakan e-KTP berjalan mulus tidak berbelit-belit, jelas, dan konsisten. (Nazaruddin, 2013)
Komunikasi yang dilakukan oleh Kepala Disdukcapil kepada aparatur pelaksana kebijakan e-KTP harus benarbenar diketahui oleh aparatur pelaksana kebijakan e-KTP dengan tujuan para aparatur pelaksana kebijakan e-KTP dapat mengetahui apa yang seharusnya mereka lakukan. Pembagian tugas yang disampaikan wajib dijalankan aparatur pelaksana dalam pelaksanaan kebijakan e-KTP dengan baik guna menciptakan kualitas pelayanan prima kepada masyarakat. Komunikasi dalam pelaksanaan kebijakan e-KTP ini mempunyai beberapa tahapan, dimana komunikan pertama adalah Kepala Disdukcapil dibantu dengan Kasi Pengolahan Data untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh Kecamatan Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kemudian komunikator kedua adalah aparatur Kecamatan memberikan sosialisasi kembali kepada elemen-elemen pemerintahan Desa dengan elemen penggerak Desa lainnya memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk berpartisipasi melaksanakan kebijakan e-KTP dengan mengikuti proses perekaman data e-KTP yang diselenggarakan oleh Disdukcapil Kabupaten Hulu Sungai Utara. (Nazaruddin, 2013)
Komunikasi yang terjadi antara Kepala Disdukcapil dengan Kabid Pengelolaan Data dan Kasi Pengolahan Data Disdukcapil Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah komunikasi internal, dimana Kepala Disdukcapil mengintruksikan Kabid Pengelolaan Data dan Kasi Pengolahan Data untuk membantu Kepala Dinas dalam mengkomunikasikan kebijakan e-KTP baik itu kepada petugas operator perekaman data e-KTP maupun kepada masyarakat agar tepat sasaran dan tujuan sesuai dengan peraturan-peraturan dan ketentuanketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Disdukcapil Kabupaten Hulu Sungai Utara. Proses komunikasi dalam pelaksanaan kebijakan e-KTP, berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan bahwa terdiri dari transmission (penyampaian informasi), clarity (kejelasan), dan consistency (konsisten). (Nazaruddin, 2013)
Mekanisme yang digunakan dalam komunikasi kebijakan oleh aparatur Disdukcapil Kabupaten Hulu Sungai Utara apabila dijalankan dengan baik maka akan membawa perubahan pada akselerasi pelaksanaan kebijakan e-KTP, dengan komunikasi yang baik tersebut maka aparatur dapat mengetahui nilai-nilai dalam proses komunikasi. Proses komunikasi yang disampaikan kepada aparatur maupun kepada masyarakat sudah terintegrasi dan terhubung dengan baik, dalam pelaksanaanya bahwa komunikasi dalam kebijakan e-KTP tidak berbelit-belit dan bertele-tele. Penyampaian informasi yang diberikan Kepala Disdukcapil kepada aparatur pelaksana kebijakan jelas sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh Disdukcapil Kabupaten Hulu Sungai Utara. (Nazaruddin, 2013)
Pendapat masyarakat mengenai komunikasi dalam kebijakan e-KTP ini bahwa komunikasi yang terjalin antara masyarakat dan aparatur dilakukan dengan mekanisme-mekanisme yang sesuai dengan prosedur kebijakan eKTP. Komunikasi dalam hal ini sangat berperan penting untuk aparatur maupun masyarakat dalam kebijakan e-KTP, apabila tidak terjadi komunikasi antara satu sama lain maka kebijakan tersebut tidak akan berjalan. Penyampaian informasi yang dilakukan dengan baik akan menghasilkan pelaksanaan kebijakan dengan baik, dalam penyampaian infromasi tentunya tidak selalu berjalan dengan baik namun dalam penyampaian informasi ini seringkali terjadi masalah dalam penyampaian informasi yaitu adanya salah pengertian atau kesalahpahaman yang disebabkan banyaknya tingkatan birokrasi yang harus dilalui dalam proses penyampaian informasi. (Nazaruddin, 2013)
Penyampaian informasi yang jelas, mudah dimengerti dan mudah dipahami ditujukan kepada sasaran yang paling tepat yaitu kepada masyarakat. Keberhasilan suatu produk kebijakan yang telah diberikan Pemerintah Pusat dapat dilihat dari adanya penyampaian informasi yang tepat dan jelas sesuai dengan sasaran yang telah dicapai. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara mempunyai inovasi tersediri dalam penyampaian informasinya. Kepala Disdukcapil mengintruksikan kepada Kabid Pengelolaan Data dan Kasi Pengolahan Data untuk menggunakan semua potensi-potensi dari elemen-elemen yang ada di Desa seperti PKK yang sebelumnya diberikan pelatihan oleh Disdukcapil Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk mensosialisasikan kebijakan eKTP kepada masyarakat melalui kegiatankegiatan PKK seperti kegiatan posyandu dan kegiatan lainnya. (Nazaruddin, 2013)
Kemudian juru penerangan yang diambil dari KUA dari Kecamatan setempat diberikan tugas oleh Kepala Disdukcapil untuk mensosialisasikan e-KTP dengan memberikan penyuluhan-penyuluhan mengenai e-KTP melalui perkumpulan pengajian yang bergerak secara langsung kelapangan dan tentunya dengan menggunakan mertode-metode standard operating procedures (SOP) yang telah ditetapkan oleh Disdukcapil Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai Instansi pelaksana kebijakan e-KTP. Hal ini dilakukan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Hulu Sungai Utara karena jangkauan penduduk Kabupaten Hulu Sungai Utara terlalu luas sehingga Kepala Dinas memberikan instruksi mandat keberbagai elemen-elemen masyarakat untuk membantu tugas Kepala Disdukcapil beserta aparatur pelaksana kebijakan e-KTP yang ada di Disdukcapil lainnya dengan menggunakan semua potensi yang ada di Kecamatan dan Desa.(Nazaruddin, 2013)



DAFTAR PUSTAKA

Amrizal, Tukino, A. latif. (2016). Rekayasa Perangkat Lunak Sistem e-KTP, 2(2), 97–108.
Nazaruddin. (2013). EFEKTIVITAS PELAKSANAAN KEBIJAKAN PROGRAM E-KTP (studi pelaksanaan perekaman data di kabupaten hulu sungai utara). Ilmu Politik Dan Pemerintahan, II(2), 218–237.
Nurjihan. (2016). Kepuasan Masyarakat dalam Pelayanan Pembuatan e-KTP pada Kantor Kecamatan Samarinda Kota di Kota Samarinda. Ilmu Pemerintahan, 4(1), 294–305.

loading...
Previous
Next Post »
0 Komentar

Yang sudah kunjung kemari, jangan lupa bagikan ke teman ya

https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929