loading...

KONSEP REFORMASI BIROKRASI

January 10, 2017
loading...
BAB I
PENFDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kebijakan pembangunan reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan merupakan bagian terpenting dalam meningkatkan pelaksanaan pembangunan nasional. Kebijakan reformasi birokrasi pada akhirnya diharapkan dapat mencapai peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik, peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi, dan peningkatan profesionalisme sumber daya aparatur pemerintah, serta penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.
Dibidang pelayanan publik, pemerintah masih belum dapat menyediakan pelayanan publik yang berkualitas sesuai yang diharapkan. Hasil survei integritas yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2010 menunjukkan bahwa indeks integritas sektor publik tingkas nasional mencapai skor 5.42, tingkat instansi pusat 6.16, tingkat instansi vertikal 5.26 dan tingkat daerah 5.07 dari skala 10. Kemudahan berusaha (Doing Business), Indonesia menempati peringkat ke-122 dari 181 negara atau berada pada peringkat ke-6 dari 9 negara ASEAN.
Dalam kaitan dengan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi, berdasarkan penilaian government effectiveness yang dilakukan Bank Dunia, Indonesia memperoleh skor -0,43 pada tahun 2004, -0,37 pada tahun 2006, dan -0,29 pada tahun 2008, dari skala -2.5 menunjukkan skor terburuk dan 2,5 menunjukkan skor terbaik. Meskipun pada tahun 2008 mengalami peningkatan menjadi -0,29, skor tersebut masih menunjukkan kapasitas kelembagaan/efektivitas pemerintahan di Indonesia tertinggal jika dibandingkan dengan kemajuan yang dicapai oleh negara-negara tetangga.
Dalam hal perwujudan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, masih banyak hal yang harus diselesaikan dalam kaitan pemberantasan korupsi. Hal ini antara lain ditunjukkan dari data Transparency International pada tahun 2011, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia masih rendah (3,0 dari 10). Akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, kualitasnya masih perlu banyak dibenahi termasuk dalam penyajian laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan K/L dan Pemda masih banyak yang perlu ditingkatkan menuju ke opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Melihat kondisi permasalahan yang ada, pemerintah telah berupaya untuk terus meningkatkan kualitas reformasi birokrasi melalui pelaksanan kebijakan pembangunan yang dituangkan dalam dokumen RPJMN 2010-2014, serta dengan dikeluarkannya beberapa kebijakan mengenai reformasi birokrasi, antara lain dengan ditetapkannya PP Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025.
Untuk itu, perlu kiranya dilakukan evaluasi terhadap pencapaian pembangunan reformasi birokrasi berdasarkan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam dokumen pembangunan. Hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi masukan dan perbaikan penyusunan kebijakan selanjutnya.(“Laporan Akhir Evaluasi Kebijakan Reformasi Birokrasi 1,” n.d.)


bab II
PEMBAHASAN
A. KONSEP REFORMASI BIROKRASI
Dalam kaitan penyelenggaraan pemerintahan, sifat dan lingkup pekerjaannya, serta kewenangan yang dimilikinya birokrasi menguasai aspek-aspek yang sangat luas dan strategis. Birokrasi menguasai kewenangan terhadap akses-akses seperti sumber daya alam, anggaran, pegawai, proyek-proyek, serta menguasai akses pengetahuan dan informasi yang tidak dimiliki pihak lain.
Dengan posisi, kemampuan, dan kewenangan yang dimilikinya tersebut, birokrasi bukan saja mempunyai akses yang kuat untuk membuat kebijakan yang tepat secara teknis, tetapi juga untuk memperoleh dukungan yang kuat dari masyarakat dan dunia usaha. Selain itu, birokrasi dengan aparaturnya juga memiliki berbagai keahlian teknis terspesialisasi yang tidak dimiliki oleh pihak-pihak diluar birokrasi, seperti dalam hal perencanaan pembangunan, pengelolaan infrastruktur, penyelenggaraan pendidikan, pengelolaan transportasi transportasi dan lain-lain.
Dalam konteks policy making process, birokrasi di Indonesia juga memegang peranan penting pada semua tahapan mulai dari tahap perumusan, pelaksanaan, dan pengawasan berbagai kebijakan publik, serta dalam evaluasi kinerjanya. Dari gambaran di atas nyatalah, bahwa birokrasi di Indonesia memiliki peran yang cukup besar. Besarnya peran birokrasi tersebut akan turut menentukan keberhasilan pemerintah dalam menjalankan program dan kebijakan pembangunan. Jika birokrasi buruk, upaya pembangunan akan dipastikan mengalami banyak hambatan. Sebaliknya, jika birokrasi bekerja secara baik, maka program-program pembangunan akan berjalan lebih lancar. Pada tataran ini, birokrasi menjadi salah satu prasyarat prasyarat penting keberhasilan pembangunan.
Peran birokrasi dengan fungsi administrasi negara dilakukan oleh birokrasi. Jadi birokrasi diartikan sebagai keseluruhan lembaga pemerintahan negara, yang meliputi aparatur kenegaraan, aparatur pemerintahan, serta sumber daya manusia birokrasi yang terdiri atas pejabat negara dan pegawai negeri.
Birokrasi secara leksikal berarti alat kelengkapan negara, terutama meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian, yang mempunyai tanggung jawab melaksanakan roda pemerintahan sehari-hari. Secara umum, pembangunan birokrasi mencakup berbagai aktivitas terencana yang berkelanjutan yang ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dalam menjalankan fungsi-fungsinya (Adi Suryanto, 2012).
Pembangunan birokrasi yang bersih dan bebas KKN menyangkut seluruh sendi birokrasi, bukan hanya PNS/birokrat, namun meliputi pembangunan struktur, sistem, business process, dan karakter/etika moral. Secara terencana pembangunan Birokrasi pun dilakukan melalui sebuah proses multidimensi yang disebut Reformasi Birokrasi. Secara khusus Presiden telah menetapkan Perpres No.81/2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025. Upaya penataan pembangunan birokrasi yang komprehensif seperti inilah yang secara substansi oleh Sofian Effendi (2010) disebut juga sebagai reformasi birokrasi.
Kekuasan yang memusat mengakibatkan tidak adanya transparansi sehingga menyulitkan lahirnya pertanggung jawabab publik. Tidak adanya keterbukaan dikalangan instansi dan pejabat pemerintah, mengakibatkan akses melakukan kontrol rakyat menjadi buntu dan mampet. Selain itu reposisi dan restrukturisasi kelembagaan pemerintah perlu segera ditata ulang, yang memungkinkan adanya kejelasan antara posisi jabatan politik dan birokrasi karier. Dengan demikian pertanggung jabaran publik bisa didorong dengan melakukan desentralisasi kekuasaan, transparansi, reposisi dan restrukturisasi kelembagaan pemerintah. Struktur kelembagaan pemerintah warisan pemerintah Orde Baru perlu diperbaiki dan disempurnakan sesuai dengan perubahan strategis nasional kita di era reformasi ini. Selain itu dengan memperhatikan prinsip efisiensi, penghematan, kordinasi, integrasi dan rasionalitas maka perampingan susunan kelembagana birokrasi pemerintah perlu dipikirkan. Selain itu efisiensi, penghematan, kordinasi, integrasi dalam susunan kelembagaan pemerintahan perlu dilakukan sehingga tidak ada lagi kekembaran lembaga yang tugas dan fungsinya sama.(Thoha, 2002)
B. PERKEMBANGAN REFORMASI BIROKRASI DI INDONESIA
Pasca runtuhnya era Orde Baru, dalam reformasi birokrasi Indonesia tahap pertama (2010-2014) Indonesia melakukan transisi dari model birokrasi sebelumnya, suatu struktur birokrasi yang tampak seperti model Webberian, namun dalam penerapannya lebih dekat kepada model patronase yang sentralistis. Berbeda dengan era Orde Baru, dalam Orde Reformasi sistem birokrasi ditata kembali untuk menghilangkan model patronase antara lain melalui penyusunan tupoksi, indikator kinerja dan job grading. Langkah awal penataan birokrasi sejauh ini patut diapresiasi dan telah menunjukkan hasil dalam kestabilan struktur birokrasi. Beberapa sektor pemerintah (termasuk Kementerian Keuangan) telah berhasil menjadi pelopor reformasi birokrasi yang ditunjang oleh upaya keras pemberantasan korupsi tiada henti oleh KPK. Namun harus diakui di sebagian sektor pemerintah pusat dan daerah penegakan prinsip- prinsip transparansi, stabilitas, dan predictability model Webberian dalam pengambilan kebijakan belum berjalan mulus.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, model birokrasi kementerian dan lembaga pemerintah Indonesia termasuk Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan saat ini pada umumnya masih menganut prinsip-prinsip model Webberian sebagaimana diusung oleh UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Walaupun demikian terdapat lembaga pemerintah seperti Kementerian PPN/Bappenas yang sudah memelopori penerapan sebagian model NPM sejak tahun 2004 melalui penghapusan dan pengalihan jabatan eselon IV di kedeputian-kedeputian ke jabatan fungsional perencana (JFP). Unit kerja eselon IV kini hanya ditemui di Sekretariat Kementerian PPN/Sekretariat Utama Bappenas, Tata Usaha Kedeputian, dan Inspektorat.
Melalui pengalihan ke jabatan fungsional tersebut Bappenas menargetkan terjadi peningkatan kemampuan profesional dan peningkatan kinerja khususnya para fungsional perencana di bidang perencanaan baik perencanaan makro, sektoral, dan regional pembangunan nasional. Upaya Bappenas tersebut selaras dengan wacana pengalihan jabatan eselon III dan IV ke jabatan fungsional yang telah disuarakan dalam berbagai kesempatan oleh Kemenpan-RB, dan juga UU ASN yang secara filosofis hanya mengenal eselonisasi hingga eselon II – eselonisasi yang diistilahkan sebagai jabatan pimpinan tinggi. Dalam UU ASN, jabatan yang berorientasi pada administrasi dimasukkan ke dalam jabatan administrasi, sedangkan jabatan yang berorientasi pada fungsi dimasukkan ke dalam jabatan fungsional.(Setiawan, 2015)
C. PENGARUH REFORMASI BIROKASI TERHADAP PERIZINAN PENANAMAN MODAL DIDAERAH (Kota Bekasi)
Kota Bekasi merupakan salah satu kota yang terdapat di provinsi Jawa Barat, Indone- sia. Kota ini berada dalam lingkungan mega- politan Jabodetabek dan menjadi kota besar keempat di Indonesia yang memiliki peran multifungsi yaitu lokasi industri, perumahan dan sentra perdagangan. Saat ini kota Bekasi berkembang menjadi kawasan sentra industri dan kawasan tempat tinggal kaum urban. Seca- ra geografis kota Bekasi berada pada ketinggian 19 m diatas permukaan laut. Kota ini terletak di sebelah timur Jakarta; berbatasan dengan Jakarta Timur di barat, kabupaten Bekasi di utara dan timur, kabupaten Bogor di selatan, serta kota Depok di sebelah barat daya.Dari to- tal luas wilayahnya, lebih dari 50 % sudah men- jadi kawasan efektif perkotaan dengan 90 % te- lah menjadi kawasan perumahan, 4 % telah menjadi kawasan industri, 3 % telah digunakan untuk perdagangan, dan sisanya untuk bangu- nan lainnya. Kota ini sebelumnya merupakan sebuah kecamatan dari kabupaten Bekasi yang kemudian berkembang dan ditingkatkan status- nya pada tahun 1982 menjadi kota administra- tif Bekasi yang saat itu terdiri atas empat keca- matan yaitu kecamatan Bekasi Timur, Bekasi Selatan, Bekasi Barat, dan Bekasi Utara, dan meliputi 18 kelurahan serta 8 desa. Di tahun 1996 kota administratif Bekasi kembali diting- katkan statusnya menjadi kotamadya (sekarang kota). Berdasarkan hasil pencacahan Sensus Penduduk 2010. Jumlah Penduduk Kota Bekasi angka sementara adalah 2.336.498 orang.
Birokrasi perizinan penanaman modal me-rupakan tulang punggung dalam pelayanan pub- lik, pelayanan publik yang baik harus efektif, efesien dan murah. Sebelum reformasi birokrasi terjadi ada hambatan-hambatan seperti per- izinan penanaman modal di daerah sebelum adanya reformasi birokrasi tersebar dalam be- berapa dinas dan badan di daerah antara lain : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha In- dustri (SIUI), Tanda Daftar Gudang (TDG) ins- tansi yang mengeluarkan adalah Dinas Perindus- trian dan Perdagangan Kota Bekasi, Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) instansi yang me- ngeluarkan adalah Dinas Bina Marga di Kota Bekasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) instansi yang mengeluarkan adalah Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Bekasi, Izin Pelayanan Kese- hatan seperti Izin Apotek, Izin Toko Obat, Izin Praktek Dokter, Izin Praktek Bidan dan Izin Sa- rana Pelayanan Kesehatan instansi yang menge- luarkan adalah Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) ins- tansi yang mengeluarkan adalah Badan Lingku- ngan Hidup Daerah Kota Bekasi, Izin Pertam- bangan Galian C dan Izin Penggambilan Air Ba- wah Tanah instansi yang mengeluarkan izin adalah Dinas Sumber Daya Alam dan Pertam- bangan Kota Bekasi, Izin Trayek dan Pengusaha Angkutan instansi yang mengeluarkan izin ada- lah Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Surat Izin Usaha Pariwisata (SIUP) instansi yang menge- luarkan adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisa- ta Kota Bekasi. Pembentukan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi berdasarkan Pera- turan Daerah No. 09 Tahun 2008 pada dasarnya ditujukan untuk menyederhanakan birokrasi perizinan dalam bentuk; pemangkasan tahapan dan prosedur, baik prosedur lintas instansi mau pun didalam instansi yang bersangkutan; pe- mangkasan biaya; pengurangan jumlah persya- ratan; pengurangan jumlah paraf dan tanda tangan yang diperlukan; pengurangan waktu ra- ta-rata pemrosesan perizinan. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bekasi mempunyai struktur organisasi untuk mempermudah dalam pelayanan terhadap masyarakat yaitu terdiri Bi- rokasi perizinan merupakan salah satu permasa- lahan yang menjadi kendala bagi perkembang- an usaha di Indonesia. Kondisi pelayanan per- izinan saat ini masih dihadapkan pada sistem yang belum efektif dan efisien serta belum se- suai dengan tuntutan masyarakat. Jenis per- izinan yang dilayani di Badan Pelayanan Pe-
Rizinan Terpadu Kota Bekasi yaitu 39 Perizinan. Salah satu ciri Negara maju adalah diterapkan- nya konsep dan prinsip-prinsip tata kelola pe- merintahan yang baik dalam pelayanan publik, baik yang bersifat profit misalnya PDAM, listrik, telepon, transportasi, maupun yang non profit semacam STNK, SIM, KTP dan Paspor. Kedua je- nis pelayanan publik ini seharusnya memper- hatikan prinsip-prinsip dasar pelayanan publik yang baik yaitu adanya keterbukaan dalam hal informasi, kepastian waktu dan harga, serta ke- terjangkauannya. Selain itu juga harus diper- hatikan faktor keadilan yaitu tidak diskrimina- tif. Kondisi pelayanan publik akan buruk apabi- la tidak adanya kesadaran masyarakat sendiri dan tidak adanya akses masyarakat untuk me- nyampaikan permasalahan-permasalahan yang ada. Pelayanan dalam artian luas adalah ke- giatan yang dapat membuat pihak yang di- layani menjadi lebih mudah dan lebih nyaman dalam mendapatkan sesuatu yang boleh dalam arti kenyataannya pelayanan pemerintahan be- lum kooperatif dengan masyarakat.(Akhmaddhian, 2012)

D. EVOLUSI MODEL BIROKRASI DALAM PESPEKTIF EKONOMI
Menurut model Webberian, administrasi pemerintahan didasarkan atas dokumen-dokumen tertulis, dan pengambilan keputusan merujuk pada aturan- aturan yang didokumentasikan dan didasari kebiasaan pelaksanaan suatu kegiatan sebelumnya. Model ini menekankan pentingnya kendali terhadap input dan proses pengambilan kebijakan. Keberadaan aturan yang terdokumentasi dengan baik memungkinkan mutasi pegawai tidak akan mengganggu roda administrasi pemerintahan, sehingga membuat struktur birokrasi lebih permanen dan stabil.
Warga negara yang merupakan ‘konsumen’ atau ‘klien’ bagi pemerintahdiperlakukan sama di depan hukum, dan keputusan yang diberikan pemerintah terhadap warga negara merujuk pada hukum dan peraturan yang berlaku serta peristiwa sebelumnya. Hal ini dimaksudkan agar keputusan bersifat adil dan terhindar dari sengketa, serta menjaga transparansi, stabilitas, dan predictability dari keputusan itu sendiri. Para pegawai pemerintah memiliki keahlian tersendiri, dan rekruitmen didasarkan atas hasil tes yang menguji keahlian dan kemampuan teknis calon pegawai. Berbeda dengan model patronase, pemisahan secara tegas dilakukan antara pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan. Anggota legislatif bertindak sebagai pembuat kebijakan dan pemerintahlah kemudian yang mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Kritikan terhadap model Webberian melahirkan tantangan bagi model pemerintahan terbaru yang disebut sebagai New Public Management (NPM). Model ini merupakan sintesa dari berbagai pendekatan: revitalisasi ekonomi neoklasik, new institutional economics, public choice, dan penggambaran model yang menyerupai sektor swasta. Reformasi terhadap model Webberian ini memperoleh daya dorong dari meningkatnya kesadaran terhadap potensi teknologi informasi dalam menunjang peningkatan efisiensi dan efektivitas kegiatan pelayanan publik.
Terdapat tiga ciri utama dalam model NPM yaitu :
1) Disagregasi (pemecahan hirarki-hirarki sektor publik)
Mengubah hirarki agar lebih datar (flat) yang diikuti dengan penyesuaian sistem informasi dan manajerial. Contoh diagregasi dalam hal ini adalah penghapusan dan pengalihan jabatan eselon III dan IV yang berorientasi fungsi dan bukan administrasi menjadi jabatan fungsional yang ditunjang oleh sistem informasi dan manajerial yang sepadan.
2) Kompetisi penyedia sumber daya internal 6
Menggantikan pengambilan keputusan berjenjang (hirarki) dengan diversifikasi sumber-sumber penyedia input dan input antara dalam proses internal organisasi dan persaingan yang sehat. Contohnya adalah dengan mengurangi rantai komando dan melakukan pengalihan jabatan eselon III dan IV ke jabatan fungsional yang bekerja berdasarkan merit system. Dengan penetapan target kinerja, akan terdapat beragam output dari para pejabat fungsional yang saling berkompetisi untuk memperoleh reward dari unit organisasi - baik sebagai tim maupun perseorangan.
3) Skema remunerasi
Beralih ke sistem insentif kinerja yang spesifik dan berbasis remunerasi (diukur dengan uang atau ekivalen) sebagaimana telah dibuktikan efektivitasnya pada sistem insentif bagi para profesional di sektor swasta(Setiawan, 2015)
E. STRATEGI REFORMASI BIROKRASI
Pelaksanaan reformasi administrasi, khususnya reformasi birokrasi tidak selalu berjalan mulus, penuh tantangan yang dihadapi, sebagaimana dikatakan Cepiku dan Mititelu (2010: 63) dalam Jurnal Transylvanian Review of Administrative Sciences No. 3E, bahwa reformasi administrasi publik di Negara-negara Transisi (seperti Albania dan Rumania) Untuk melangkah ke pelaksanaan reformasi administrasi, ditawarkan dua strategi, yaitu Comprehensive Strategy dan Incremental Strategy (Lee, 1970: 14-16). Comprehensive Strategy adalah suatu cara atau pola yang digunakan oleh suatu lembaga manajerial pusat dalam mengendalikan beberapa bidang cakupan seperti personil, anggaran dan organisasi. Dalam penerapan strategi ini, diperlukan dukungan politik dari penguasa, sedangkan Legislatif dan partai Politik jarang memberikan dukungan yang memadai (Samonte dan Khosla dalam Lee, 1970: 14). Komitmen politik penguasa diperlukan, mengingat seluruh perencanaan reformasi administrasi yang akan dilakukan dibuat dan harus diketahui penguasa, sehingga goal yang diinginkan akan tercapai. Sebagaimana hasil penelitian di beberapa daerah, ditemukan bahwa salah satu faktor pendukung keberhasilan reformasi birokrasi di daerah adalah komitmen dan political will kepala daerah (Prasojo, Maksum dan Kurniawan, 2006: 175-176). Incremental Strategy adalah suatu pendekatan yang melihat reformasi administrasi secara bertahap dan sebagai rantai yang berurutan, karena reformasi dianggap sebagai suatu proses.(Fisip & Jakarta, 2014)
F. AKUNTABILITAS DALAM BIROKASI
Akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diartikan sebagai kewajiban Pemerintah Daerah untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pelaksanaan pemerintahan di daerah dalam rangka otonomi daerah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban yang terukur baik dari segi kualitasnya maupun kuantitasnya. Pemerintah daerah sebagai pelaku pemerintahan harus bertanggungjawab terhadap apa yang telah dilakukannya terhadap masyarakat dalam rangka menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban Pemerintah Daerah. Akuntabilitas sering disamakan dengan responsibilitas, pertanggungjawaban, tanggung gugat. Akuntabilitas salah satunya dapat dilihat sebagai faktor pendorong yang menimbulkan tekanan kepada aktor- aktor terkait untuk bertanggung jawab atas ,pelayanan publik dan jaminan adanya kinerja pelayanan publik yang baik (Tri Ratnawati, 2006: 220). Dalam akuntabilitas terkandung kewajiban untuk menyajikan dan melaporkan segala kegiatan, terutama dalam bidang administrasi keuangan kepada pihak yang lebih tinggi. Media pertanggungjawaban akuntabilitas tidak terbatas pada laporan pertanggungjawaban, akan tetapi juga mencakup aspek-aspek kemudahan pemberi mandat untuk mendapatkan informasi, baik langsung maupun tidak langsung secara lisan maupun tulisan, sehingga akuntabilitas dapat tumbuh pada lingkungan yang mengutamakan keterbukaan sebagai landasan pertanggungjawaban (Hiskia dan Ambar, 2011:71).
Dalam akuntabilitas profesional, di dalamnya berkaitan dengan pelaksanaan kinerja dan tindakan berdasarkan tolak ukur yang ditetapkan oleh orang profesi yang sejenis. Akuntabilitas ini lebih menekankan pada aspek kualitas kinerja dan tindakan. Sedangkan dalam akuntabilitas moral, berkaitan dengan tata nilai yang berlaku di kalagan masyarakat . Hal ini lebih banyak berbicara tentang baik atau buruknya suatu kinerja atau tindakan yang dilakukan oleh seseorang/badan hukum/pimpinan kolektif berdasarkan ukuran tata nilai yang berlaku setempat.(Susiana, 2004)


DAFTAR PUSTAKA
Akhmaddhian, S. (2012). Pengaruh Reformasi Birokrasi terhadap Perizinan Penanaman Modal di Daerah (Studi Kasus Di Pemerintahan Kota Bekasi). Dinamika Hukum, 12(3), 464–478.
Fisip, D., & Jakarta, U. I. N. (2014). teknologi, turut memengaruhi perubahan dan perubahan yang diharapkan di sini bukan sekadar berubah, tetapi harus.
Laporan Akhir Evaluasi Kebijakan Reformasi Birokrasi 1. (n.d.).
Setiawan, S. (2015). TINJAUAN REFORMASI BIROKRASI – Evolusi model birokrasi dalam perspektif ekonomi dan perkembangan reformasi birokrasi di Indonesia 1, 1–14.
Susiana, S. (2004). Otonomi Desa, (32), 14–48.
Thoha, M. (2002). Reformasi birokrasi pemerintah. Seminar Good Goverance Di Bappenas, 1–16.

loading...
Previous
Next Post »
0 Komentar

Yang sudah kunjung kemari, jangan lupa bagikan ke teman ya

https://go.oclasrv.com/afu.php?zoneid=1401929